- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Naturalisasi Salim Basjir (UU 5 thn 1947)
1947
Undang-Undang Naturalisasi Salim Basjir (UU 5 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1947 Tentang Naturalisasi Salim Basjir :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
naturalisasi_salim_basjir_(uu_5_thn_1947)_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1947
TENTANG
NATURALISASI SALIM BASJIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri
Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai
dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan
keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan
naturalisasi;
b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T,
tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara
Indonesia telah dipenuhi;
c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga
negara dan penduduk negara Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
SALIM BASJIR.
Pasal 1.
Permohonan Salim Basjir, lahir pada bulan Oktober 1900 di Hadramaut, bertempat
tinggal di Slawi, Gang Pasarlama No. 62 kawedanan Slawi, kabupaten Tegal untuk
menjadi warga negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian bahwa ia memperoleh
kewargaan negara pada hari ia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat
kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai
termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga negara dan penduduk
negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO.
Diumumkan
pada tanggal 12 Pebruari 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
naturalisasi_salim_basjir_(uu_5_thn_1947)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Macam macam naturalisasi. Sebutkan 2 macam naturalisasi. Pengertian naturalisasi dan prosedurnya. Http://carapedia.com/naturalisasi_salim_basjir_thn_1947_info988.html. Sebutkan macam macam naturalisasi. Macam macam naturalisasi.. Sebutkan dua macam naturalisasi.
Sebutkan dan jelaskan 2macam naturalisasi. Pengertian dan macam macam naturalisasi.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






