Previous
Next

1947

Undang-Undang Naturalisasi Salim Basjir (UU 5 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1947 Tentang Naturalisasi Salim Basjir :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 5 TAHUN 1947
                                               TENTANG
                                        NATURALISASI SALIM BASJIR

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : a.   bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri
                              Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai
                              dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan
                              keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan




                              naturalisasi;




                           b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T,
         


                              tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh




                              Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara




                              Indonesia telah dipenuhi;
    



                           c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;

             Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan
                         Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober
                         1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga
                         negara dan penduduk negara Indonesia;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                  UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
                                             SALIM BASJIR.

                                                  Pasal 1.
             Permohonan Salim Basjir, lahir pada bulan Oktober 1900 di Hadramaut, bertempat
             tinggal di Slawi, Gang Pasarlama No. 62 kawedanan Slawi, kabupaten Tegal untuk
             menjadi warga negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian bahwa ia memperoleh
             kewargaan negara pada hari ia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat
             kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai
             termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga negara dan penduduk
             negara Indonesia.

                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.


                                              Ditetapkan di Yogyakarta
                                              pada tanggal 12 Pebruari 1947.
                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              SOEKARNO.



                                              Menteri Kehakiman,
           


                                              SOESANTO.

             Diumumkan
             pada tanggal 12 Pebruari 1947.

             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
naturalisasi_salim_basjir_(uu_5_thn_1947)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Macam macam naturalisasi. Sebutkan 2 macam naturalisasi. Pengertian naturalisasi dan prosedurnya. Http://carapedia.com/naturalisasi_salim_basjir_thn_1947_info988.html. Sebutkan macam macam naturalisasi. Macam macam naturalisasi.. Sebutkan dua macam naturalisasi.

Sebutkan dan jelaskan 2macam naturalisasi. Pengertian dan macam macam naturalisasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.