- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua (UU 54 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua (UU 54 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_intan_jaya_di_provinsi_papu_54.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Paniai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua; c. bahwa pembentukan Kabupaten Intan Jaya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . -2- 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 9. Undang-Undang . . . -3- 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang . . . -4- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151). 4. Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Intan Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Sugapa; b. Distrik Homeyo; c. Distrik Wandai; d. Distrik Biandoga; e. Distrik Agisiga; dan f. Distrik Hitadipa. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 . . . -5- Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Intan Jaya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Masirei Kabupaten Waropen; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Doufo, Distrik Beoga, dan Distrik ILaga Kabupaten Puncak; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Dumadama, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, dan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai dan Distrik Napan Kabupaten Nabire. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Intan Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Intan Jaya. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat . . . -6- Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Distrik Sugapa. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Intan Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV . . . -7- BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Intan Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Intan Jaya. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Intan Jaya. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur . . . -8- (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Intan Jaya paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai. (4) Peresmian . . . -9- (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Intan Jaya menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Intan Jaya; c. utang . . . - 10 - c. utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya untuk Kabupaten Intan Jaya; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Intan Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Paniai. (2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Pemberian . . . - 11 - (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya. (4) Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. (5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. (6) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Paniai. (7) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Intan Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Intan Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. (3) Hasil . . . - 12 - (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Intan Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Intan Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 191 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA I. UMUM Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Kabupaten Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 16/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 14/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 15/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana Dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Surat Bupati Paniai Nomor 162/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua . . . -2- Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 06/KEP- DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 848/1453 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2937/Set tanggal 22 November 2005 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1080 tanggal 24 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1081 tanggal 24 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 14/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 15/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 19/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 21/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 004/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 007/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 013/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 21/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan . . . -3- Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Intan Jaya. Pembentukan Kabupaten Intan Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Homeyo, Distrik Wandai, Distrik Biandoga, Distrik Agisiga, dan Distrik Hitadipa. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.922,02 km2 dengan penduduk ± 41.163 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Intan Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -4- Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Intan Jaya, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 . . . -5- Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Intan Jaya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Paniai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Paniai dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 . . . -6- Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Paniai dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Demikian pula BUMD Kabupaten Paniai yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Intan Jaya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Intan Jaya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) . . . -7- Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 004/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 119 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Nomor 06/KEP-DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Paniai yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 . . . -8- Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4938
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_intan_jaya_di_provinsi_papu_54.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)