Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua (UU 54 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua (UU 54 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 54 TAHUN 2008

                                TENTANG

                  PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA

                           DI PROVINSI PAPUA


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada
                   umumnya dan Kabupaten Paniai pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                   publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                   masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Paniai,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Intan Jaya di
                   wilayah Provinsi Papua;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Intan Jaya bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Intan
                   Jaya di Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                   Undang-Undang     Dasar   Negara   Republik  Indonesia
                   Tahun 1945;


                                                    2. Undang-Undang . . .
                     -2-
2.   Undang-Undang    Nomor    12   Tahun    1969   tentang
     Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
     Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
     Tambahan     Lembaran   Negara    Republik   Indonesia
     Nomor 2907);

3.   Undang-Undang    Nomor    45    Tahun   1999   tentang
     Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
     Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
     Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,
     Tambahan     Lembaran    Negara    Republik  Indonesia
     Nomor 3894);

4.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
     Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

8.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

                                        9. Undang-Undang . . .
                                   -3-


              9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN               KABUPATEN
              INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA.


                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
                 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

              3. Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud
                 dalam    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
                 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
                 Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

                                                       Undang-Undang . . .
                     -4-
   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
   Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

4. Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
   Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
   Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
   Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Intan Jaya.


                         BAB II
            PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
              BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                       Bagian Kesatu
                       Pembentukan

                           Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Intan Jaya di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                       Bagian Kedua
                      Cakupan Wilayah

                           Pasal 3

(1) Kabupaten Intan Jaya berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Sugapa;
    b. Distrik Homeyo;
    c. Distrik Wandai;
    d. Distrik Biandoga;
    e. Distrik Agisiga; dan
    f. Distrik Hitadipa.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.
                                                  Pasal 4 . . .
                      -5-
                            Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                        Bagian Ketiga
                        Batas Wilayah

                            Pasal 5

(1) Kabupaten Intan Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Masirei
       Kabupaten Waropen;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Doufo, Distrik
       Beoga, dan Distrik ILaga Kabupaten Puncak;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Dumadama,
       Distrik Bibida, Distrik Ekadide, dan Distrik Aradide
       Kabupaten Paniai; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bogobaida
       Kabupaten Paniai dan Distrik Napan Kabupaten Nabire.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Intan Jaya secara pasti
    di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
    5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Intan Jaya.

                            Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
    di sekitarnya.

                                            Bagian Keempat . . .
                     -6-
                       Bagian Keempat
                          Ibu Kota

                           Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Intan Jaya berkedudukan di Distrik
Sugapa.

                       BAB III
             URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                           Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Intan Jaya mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Intan Jaya yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata    ada     dan   berpotensi  untuk    meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
    dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                                                  BAB IV . . .
                     -7-
                         BAB IV
                  PEMERINTAHAN DAERAH
                      Bagian Kesatu
 Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                           Pasal 9
Peresmian Kabupaten Intan Jaya dan pelantikan Penjabat
Bupati Intan Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

                       Bagian Kedua
                     Pemerintah Daerah

                           Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Intan Jaya, dipilih dan disahkan seorang bupati
    dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
    Kabupaten Intan Jaya.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua
    untuk melantik Penjabat Bupati Intan Jaya.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
    wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                                              (6) Gubernur . . .
                      -8-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan   dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                            Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua.

                            Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Intan
    Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
    daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
    yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Intan Jaya paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

                       Bagian Ketiga
               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                            Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Intan Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai.


                                               (4) Peresmian . . .
                       -9-
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Intan Jaya dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                          BAB V
              PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                             Pasal 14

(1) Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Intan Jaya
    menginventarisasi,   mengatur,     serta   melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
    Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Intan Jaya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Intan Jaya
    dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
    satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
       bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
       yang berada dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Intan Jaya;

                                                        c. utang . . .
                     - 10 -
   c. utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya
      untuk Kabupaten Intan Jaya; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Intan Jaya.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
    Negeri.

                        BAB VI
        PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
              HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                              Pasal 15

(1) Kabupaten Intan Jaya berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-
    undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                              Pasal 16

(1) Pemerintah     Kabupaten     Paniai    sesuai    dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan   pemerintahan
    Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga
    puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun
    berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
    dan Wakil Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan
    kemampuan keuangan daerah Kabupaten Paniai.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
    turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Intan Jaya pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00
    (satu miliar rupiah).

                                              (3) Pemberian . . .
                     - 11 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi
    kesanggupannya     memberikan    hibah   sesuai  dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan
    Jaya.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

(6) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Paniai.

(7) Penjabat Bupati Intan Jaya menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Papua.

                              Pasal 17

Penjabat Bupati Intan Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                              Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Intan Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur       Papua     melakukan      evaluasi   terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.

                                                    (3) Hasil . . .
                    - 12 -
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                        BAB VIII
                  KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Intan Jaya menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Intan Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Intan Jaya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Intan
    Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya.

                         BAB IX
                   KETENTUAN PENUTUP
                             Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Intan Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
                             Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                      Agar . . .
                                   - 13 -
               Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 26 November 2008

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 26 November 2008
  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,


                     ttd.

              ANDI MATTALATTA

 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 191




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN

                                  ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 54 TAHUN 2008

                                TENTANG

                PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA

                           DI PROVINSI PAPUA


I. UMUM
  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua
  puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas
  21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan     untuk    mendukung     peningkatan    penyelenggaraan
  pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
  Nomor 12/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas
  Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Kabupaten
  Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
  Nomor 16/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama
  Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Paniai Nomor 14/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005
  tentang   Persetujuan   Penetapan   Ibukota    Kabupaten   Pemekaran,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
  Nomor 15/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang
  Persetujuan Pembagian Dana Dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya,
  Surat Bupati Paniai Nomor 162/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang
  Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten
  Intan Jaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

                                                                 Papua . . .
                                -2-
Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang
Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan
Pimpinan DPRD Provinsi Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12
Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 06/KEP-
DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan/Pembentukan
dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Intan
Jaya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 848/1453 tanggal 8 Desember 2005 perihal
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 135/2937/Set tanggal 22 November 2005 tentang Usul
Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 tentang
Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1080 tanggal 24 Agustus 2007 perihal
Rekomendasi Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1081 tanggal 24 Agustus 2007 perihal
Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan
Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 14/PAN/2008 tanggal 24
Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi
Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan
Bupati Kabupaten Paniai Nomor 15/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten
Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Intan Jaya,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten
Pemekaran     Intan   Jaya,   Keputusan   Bupati   Kabupaten     Paniai
Nomor 19/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan
Bupati Kabupaten Paniai Nomor 21/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008
tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 004/DPRD/2008
tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan
Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 007/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran
Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 013/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon
Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 21/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari
Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya.

                                                       Berdasarkan . . .
                                 -3-



  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Intan Jaya.
  Pembentukan Kabupaten Intan Jaya yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Paniai terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Sugapa,
  Distrik Homeyo, Distrik Wandai, Distrik Biandoga, Distrik Agisiga,
  dan Distrik Hitadipa. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah
  keseluruhan ± 3.922,02 km2 dengan penduduk ± 41.163 jiwa pada
  tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
  Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
  dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Intan Jaya perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

                                                            Ayat (2) . . .
                                -4-


  Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat dilakukan
        peresmian sebagai daerah otonom baru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Intan Jaya, khususnya
        guna    perencanaan   dan    penyelenggaraan    pemerintahan,
        pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa
        yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
        pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan
        adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
        Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya harus disusun secara serasi
        dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang
        wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

                                                             Pasal 10 . . .
                                 -5-
Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Intan Jaya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
         Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Intan Jaya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
        pertimbangan Bupati Paniai.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan
   Jaya pada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Paniai
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.
                                                              Pasal 14 . . .
                               -6-
Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,     dan  pelayanan
        kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Paniai dalam wilayah Kabupaten Intan Jaya.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Paniai yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Intan Jaya,
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paniai kepada Pemerintah
        Kabupaten Intan Jaya.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Intan Jaya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
        Paniai kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan
        dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar
        inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.


                                                           Ayat (9) . . .
                              -7-
  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret
         2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
         Paniai Nomor 004/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 119 Tahun 2008
        tanggal 27 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
        Provinsi Papua Nomor 06/KEP-DPRP/2007 tanggal 24 Agustus
        2007.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Paniai
        yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang
        belum dibayarkan.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

                                                          Pasal 19 . . .
                            -8-
  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4938


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_intan_jaya_di_provinsi_papu_54.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.