- Home »
- Undang-Undang »
- 1989 » Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)
1989
Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_framework_convention_on_6.pdf
UU 6/1994, PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1994 (6/1994) Tanggal: 1 AGUSTUS 1994 (JAKARTA) Sumber: LN 1994/42; TLN NO. 3557 Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia; b. bahwa dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia; c. bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui untuk mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang diproyeksikan pada tahun 1990; d. bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang besar; *8573 e. bahwa komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang merupakan tanggung jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia; f. bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah menandatangani United Nations Framework Convention on Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992; g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change tersebut dengan Undang-undang. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM). Pasal 1 Mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan *8574 pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menegaskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa "Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal tersebut mengandung esensi amanat yang mendasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia. Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, manusia dapat berperan dalam mengendalikan sistem iklim melalui pengelolaan sumber daya alam. Untuk itu perlu dikembangkan pola interaksi timbal balik antara atmosfer, bumi dan air yang dapat membentuk *8575 sistem iklim tersebut. Pengelolaan iklim terus dikembangkan guna menunjang pembangunan di berbagai sektor, seperti pertanian dan kehutanan. Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara khususnya tentang Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri, antara lain menegaskan sebagai berikut : a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup dimuka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. b. Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna lahan, air serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan dikembangkan dengan memberikan perhatian khusus pada pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam mengembangkan tata guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan air yang cukup dan bersih serta berkesinambungan, pencegahan kemerosotan mutu dan kelestarian air, serta penyelamatan daerah aliran sungai. Setiap perubahan keadaan dan fungsi lingkungan berikut segenap unsurnya perlu terus dinilai dan dikendalikan secara seksama agar pengamanan dan perlindungannya dapat dilaksanakan setepat mungkin. c. Lingkungan hidup yang rusak atau terganggu keseimbangannya perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dan penegakan hukum untuk mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan ditingkatkan. Dalam upaya pengendalian pencemaran dapat digunakan berbagai perangkat ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai agar kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan. Sarana dan prasarana dalam pengelolaan limbah termasuk limbah rumah tangga, limbah industri, *8576 dan limbah berbahaya serta beracun perlu ditingkatkan agar kualitas lingkungan hidup yang lestari dapat terjamin keberlanjutannya. d. Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan. e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antar bangsa baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral dan multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional, dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan peranan Gerakan Nonblok. A. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia yang Berkaitan dan Mendukung Konvensi. Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan pelaksanaannya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku antara lain : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2994) jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Februari 1969; c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260); e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea *8577 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); j. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); k. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer, dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties (Lembaran Negara Tahun 1922 Nomor 50); Indonesia merupakan anggota Organisasi Meteorologi Dunia telah melakukan aksesi Convention of the World Meteorological Organization (WMO) pada tanggal 16 Nopember 1950. Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan dengan isi United Nations Framework Convention on Climate Change. Dengan demikian, pengesahan konvensi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setiap negara diharapkan mengkoordinasikan tindakan dalam upaya penanggulangan perubahan iklim. Untuk itu perlu disiapkan peraturan-peraturan yang menyangkut perubahan iklim serta mendorong masyarakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. B. Latar Belakang Lahirnya Konvensi Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/228 tanggal 22 Desember 1989 pada Konferensi Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi Nomor 43/53 tanggal 6 Desember 1988, Nomor 44/207 tanggal 22 Desember 1989, Nomor 45/212 tanggal 21 Desember 1990, dan Nomor 44/169 tanggal 19 Desember 1991 telah membahas masalah iklim global. *8578 Di samping itu, pada ketentuan-ketentuan resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/206 tanggal 22 Desember 1989 dibahas pula tentang kemungkinan akibat yang merugikan dari kenaikan permukaan laut pada pulau-pulau dan daerah pesisir, terutama pada daerah pesisir daratan rendah, dan ketentuan-ketentuan terkait dalam Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 44/172 tanggal 19 Desember 1989 tentang Implementasi Rencana Kerja Nyata untuk Menanggulangi Penggurunan (desertification). Dalam rangka itu telah dipertimbangkan pula Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon 1985 dan Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Dapat Merusak Lapisan Ozon yang telah disesuaikan dan diamandemenkan pada tanggal 29 Juni 1990, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992. Para pihak pada Konvensi menyadari adanya analisis yang sangat berharga yang telah dilakukan oleh banyak negara mengenai perubahan iklim dan sumbangan penting dari Organisasi Meteorologi Dunia (the World Meteorological Organization = WNO), Badan Pembangunan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations Environment Programme = UNEP) dan badan-badan lain, serta organisasi dan badan-badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertukaran hasil penelitian ilmiah dan koordinasi riset. C. Naskah Konvensi Naskah Konvensi terdiri atas : a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 26 pasal sebagai berikut : 1. Pengertian; 2. Tujuan; 3. Prinsip-prinsip; 4. Komitmen; 5. Penelitian dan Pengamatan Sistemik; 6. Pendidikan, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat; 7. Konferensi Para Pihak; 8. Sekretariat; 9. Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah dan Teknologis; 10. Badan Pendukung Pelaksanaan; 11. Mekanisme Pembiayaan; 12. Komunikasi Informasi Mengenai Pelaksanaan; 13. Penyelesaian Masalah-masalah Pelaksanaan; 14. Penyelesaian Sengketa; 15. Perubahan-perubahan terhadap Konvensi; 16. Persetujuan dan Perubahan Lampiran-lampiran pada Konvensi; 17. Protokol; 18. Hak Suara; *8579 19. Depositari; 20. Penandatangan; 21. Pengaturan Sementara; 22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi; 23. Hal Berlakunya; 24. Keberatan-keberatan (Reservasi); 25. Penarikan Diri; 26. Teks Asli. b. Lampiran : Lampiran I: Daftar Negara Maju dan Negara Ekonomi Transisi. Yang dimaksud dengan "Negara Ekonomi Transisi" adalah negara yang sedang mengalami masa transisi dari sistem ekonomi dengan perencanaan terpusat menuju sistem ekonomi pasar. Lampiran II: Daftar Negara Industri Maju yang Berkewajiban Menyediakan Pendanaan. Uraian secara lengkap naskah Konvensi tersebut di atas dapat dilihat pada salinan naskah asli Konvensi dalam Bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia terlampir. D. Manfaat Konvensi Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memperoleh manfaat berupa : a. Di dalam negeri, akan menambah lagi perangkat hukum yang lebih menjamin terselenggaranya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Ketentuan-ketentuannya akan menjadi bagian dari hukum nasional yang mengatur masalah iklim dan lingkungan, sebagaimana yang sudah secara konsisten dilakukan oleh Negara Republik Indonesia. b. Di luar negeri, akan menunjukkan bahwa Indonesia turut bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan global, khususnya pada masalah perubahan iklim bumi yang dampaknya akan menimbulkan keprihatinan bersama umat manusia. Kita menyadari bahwa kegiatan manusia telah meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan peningkatan ini akan memperbesar efek gas rumah kaca yang pada gilirannya berakibat naiknya rata-rata pemanasan permukaan bumi dan atmosfer yang dapat mengganggu ekosistem. *8580 c. Manfaat lain, lebih terbuka kesempatan yang sangat luas bagi Indonesia untuk selalu bekerja sama dan berkomunikasi dengan negara-negara lain dan organisasi-organisasi internasional melalui komunikasi informasi yang dilembagakan oleh Konvensi. Di antara Komunikasi tersebut yang penting ialah berupa pertukaran ilmiah dan teknologi karena Konvensi juga membentuk Badan Pendukung untuk nasihat ilmiah dan teknologi yang terbuka bagi semua pihak dan multidisiplin. Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan kedaulatan atas sumber alam yang kita miliki karena Konvensi ini tetap mengakui bahwa negara-negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan kebijakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak merusak lingkungan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris. Pasal 2 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_framework_convention_on_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)