- Home »
- Undang-Undang »
- 1989 » Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)
1989
Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_framework_convention_on_6.pdf
UU 6/1994, PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA
BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1994 (6/1994)
Tanggal: 1 AGUSTUS 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/42; TLN NO. 3557
Tentang: PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan
oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan
memberikan pengaruh merugikan pada lingkungan hidup dan
kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka upaya mencegah
meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer,
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil,
pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan
komitmen internasional dengan ditandatanganinya United
Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah
besar negara di dunia, termasuk Indonesia;
c. bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya
perubahan iklim yang merugikan lingkungan hidup dan
kehidupan manusia, masyarakat internasional melalui
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui untuk
mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang
diproyeksikan pada tahun 1990;
d. bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis
dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara
tropis ekuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar di
dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di
dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang
besar;
*8573 e. bahwa komitmen negara-negara maju untuk
menyediakan bantuan dana dan alih teknologi kepada
negara-negara berkembang yang merupakan tanggung jawab
negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations
Framework Convention on Climate Change, perlu ditanggapi
secara positif oleh Pemerintah Indonesia;
f. bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil
bagian bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional
lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas
rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah
menandatangani United Nations Framework Convention on
Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5
Juni 1992;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan
United Nations Framework Convention on Climate Change
tersebut dengan Undang-undang.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA
KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM).
Pasal 1
Mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change
(Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan
*8574
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1994
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION
ON CLIMATE CHANGE
(KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menegaskan
agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain
itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
bahwa "Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal tersebut mengandung
esensi amanat yang mendasar bagi pelaksanaan pembangunan
nasional Indonesia. Dalam pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan, manusia dapat berperan dalam
mengendalikan sistem iklim melalui pengelolaan sumber daya
alam. Untuk itu perlu dikembangkan pola interaksi timbal
balik antara atmosfer, bumi dan air yang dapat membentuk
*8575 sistem iklim tersebut. Pengelolaan iklim terus
dikembangkan guna menunjang pembangunan di berbagai sektor,
seperti pertanian dan kehutanan.
Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
khususnya tentang Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri,
antara lain menegaskan sebagai berikut :
a. Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian
penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga
kehidupan seluruh makhluk hidup dimuka bumi diarahkan pada
terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan
kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang
berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan
meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara
berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan,
mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup.
b. Dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan, dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan
tata guna lahan, air serta sumber daya alam lainnya dalam
satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis
serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan
yang serasi. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola
terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan
sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan
dikembangkan dengan memberikan perhatian khusus pada
pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif yang dapat
mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam mengembangkan tata
guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan
air yang cukup dan bersih serta berkesinambungan, pencegahan
kemerosotan mutu dan kelestarian air, serta penyelamatan
daerah aliran sungai. Setiap perubahan keadaan dan fungsi
lingkungan berikut segenap unsurnya perlu terus dinilai dan
dikendalikan secara seksama agar pengamanan dan
perlindungannya dapat dilaksanakan setepat mungkin.
c. Lingkungan hidup yang rusak atau terganggu
keseimbangannya perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi
sebagai penyangga kehidupan dan memberi manfaat bagi
kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan dan penegakan hukum untuk mengurangi
terjadinya pencemaran lingkungan ditingkatkan. Dalam upaya
pengendalian pencemaran dapat digunakan berbagai perangkat
ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai agar
kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan. Sarana dan
prasarana dalam pengelolaan limbah termasuk limbah rumah
tangga, limbah industri, *8576 dan limbah berbahaya serta
beracun perlu ditingkatkan agar kualitas lingkungan hidup
yang lestari dapat terjamin keberlanjutannya.
d. Kerjasama regional dan internasional mengenai
pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran
serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan
perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan
berkelanjutan.
e. Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antar bangsa
baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral
dan multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional,
dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan
diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan
peranan Gerakan Nonblok.
A. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia yang
Berkaitan dan Mendukung Konvensi.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan
pelaksanaannya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
antara lain :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas
Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2994) jo. Pengumuman
Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen
Indonesia tanggal 17 Februari 1969;
c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215);
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
e. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3299);
f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
United Nations Convention on the Law of the Sea *8577
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3319);
g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
h. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
i. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
j. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
k. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone
Layer, dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the
Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of
the Parties (Lembaran Negara Tahun 1922 Nomor 50);
Indonesia merupakan anggota Organisasi Meteorologi Dunia
telah melakukan aksesi Convention of the World
Meteorological Organization (WMO) pada tanggal 16 Nopember
1950.
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku
dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan
dengan isi United Nations Framework Convention on Climate
Change. Dengan demikian, pengesahan konvensi ini tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Setiap negara diharapkan mengkoordinasikan tindakan dalam
upaya penanggulangan perubahan iklim. Untuk itu perlu
disiapkan peraturan-peraturan yang menyangkut perubahan
iklim serta mendorong masyarakat untuk mengurangi emisi gas
rumah kaca.
B. Latar Belakang Lahirnya Konvensi
Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 44/228 tanggal 22 Desember 1989 pada Konferensi
Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Resolusi Nomor 43/53 tanggal 6 Desember 1988, Nomor 44/207
tanggal 22 Desember 1989, Nomor 45/212 tanggal 21 Desember
1990, dan Nomor 44/169 tanggal 19 Desember 1991 telah
membahas masalah iklim global.
*8578
Di samping itu, pada ketentuan-ketentuan resolusi Sidang
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/206 tanggal
22 Desember 1989 dibahas pula tentang kemungkinan akibat
yang merugikan dari kenaikan permukaan laut pada pulau-pulau
dan daerah pesisir, terutama pada daerah pesisir daratan
rendah, dan ketentuan-ketentuan terkait dalam Resolusi
Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 44/172
tanggal 19 Desember 1989 tentang Implementasi Rencana Kerja
Nyata untuk Menanggulangi Penggurunan (desertification).
Dalam rangka itu telah dipertimbangkan pula Konvensi Wina
tentang Perlindungan Lapisan Ozon 1985 dan Protokol Montreal
tentang Bahan-bahan yang Dapat Merusak Lapisan Ozon yang
telah disesuaikan dan diamandemenkan pada tanggal 29 Juni
1990, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 1992.
Para pihak pada Konvensi menyadari adanya analisis yang
sangat berharga yang telah dilakukan oleh banyak negara
mengenai perubahan iklim dan sumbangan penting dari
Organisasi Meteorologi Dunia (the World Meteorological
Organization = WNO), Badan Pembangunan Lingkungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations Environment
Programme = UNEP) dan badan-badan lain, serta organisasi dan
badan-badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
pertukaran hasil penelitian ilmiah dan koordinasi riset.
C. Naskah Konvensi
Naskah Konvensi terdiri atas :
a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 26 pasal sebagai
berikut :
1. Pengertian;
2. Tujuan;
3. Prinsip-prinsip;
4. Komitmen;
5. Penelitian dan Pengamatan Sistemik;
6. Pendidikan, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat;
7. Konferensi Para Pihak;
8. Sekretariat;
9. Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah
dan Teknologis;
10. Badan Pendukung Pelaksanaan;
11. Mekanisme Pembiayaan;
12. Komunikasi Informasi Mengenai Pelaksanaan;
13. Penyelesaian Masalah-masalah Pelaksanaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Perubahan-perubahan terhadap Konvensi;
16. Persetujuan dan Perubahan Lampiran-lampiran pada
Konvensi;
17. Protokol;
18. Hak Suara;
*8579 19. Depositari;
20. Penandatangan;
21. Pengaturan Sementara;
22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi;
23. Hal Berlakunya;
24. Keberatan-keberatan (Reservasi);
25. Penarikan Diri;
26. Teks Asli.
b. Lampiran :
Lampiran I: Daftar Negara Maju dan Negara Ekonomi
Transisi.
Yang dimaksud dengan "Negara Ekonomi
Transisi" adalah negara yang sedang mengalami masa transisi
dari sistem ekonomi dengan perencanaan terpusat menuju
sistem ekonomi pasar.
Lampiran II: Daftar Negara Industri Maju yang Berkewajiban
Menyediakan Pendanaan.
Uraian secara lengkap naskah Konvensi
tersebut di atas dapat dilihat pada salinan naskah asli
Konvensi dalam Bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia terlampir.
D. Manfaat Konvensi
Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memperoleh
manfaat berupa :
a. Di dalam negeri, akan menambah lagi perangkat hukum
yang lebih menjamin terselenggaranya pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ketentuan-ketentuannya akan menjadi bagian dari hukum
nasional yang mengatur masalah iklim dan lingkungan,
sebagaimana yang sudah secara konsisten dilakukan oleh
Negara Republik Indonesia.
b. Di luar negeri, akan menunjukkan bahwa Indonesia turut
bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan global,
khususnya pada masalah perubahan iklim bumi yang dampaknya
akan menimbulkan keprihatinan bersama umat manusia. Kita
menyadari bahwa kegiatan manusia telah meningkatkan
konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan peningkatan ini
akan memperbesar efek gas rumah kaca yang pada gilirannya
berakibat naiknya rata-rata pemanasan permukaan bumi dan
atmosfer yang dapat mengganggu ekosistem.
*8580 c. Manfaat lain, lebih terbuka kesempatan yang sangat
luas bagi Indonesia untuk selalu bekerja sama dan
berkomunikasi dengan negara-negara lain dan
organisasi-organisasi internasional melalui komunikasi
informasi yang dilembagakan oleh Konvensi. Di antara
Komunikasi tersebut yang penting ialah berupa pertukaran
ilmiah dan teknologi karena Konvensi juga membentuk Badan
Pendukung untuk nasihat ilmiah dan teknologi yang terbuka
bagi semua pihak dan multidisiplin.
Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan
kedaulatan atas sumber alam yang kita miliki karena Konvensi
ini tetap mengakui bahwa negara-negara sesuai dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional
mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam
sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan
kebijakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing
sehingga tidak merusak lingkungan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_framework_convention_on_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






