Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1989
  • » Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)

1989

Undang-Undang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU 6 thn 1989)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) :

UU 6/1994, PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA
BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        6 TAHUN 1994 (6/1994)

Tanggal:      1 AGUSTUS 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/42; TLN NO. 3557

Tentang:   PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON
     CLIMATE   CHANGE  (KONVENSI   KERANGKA  KERJA PERSERIKATAN
     BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.   bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan
     oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan
     memberikan pengaruh merugikan pada lingkungan hidup dan
     kehidupan manusia;

                  b.   bahwa     dalam    rangka    upaya     mencegah
        meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer,
        Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil,
        pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan
        komitmen   internasional   dengan   ditandatanganinya   United
        Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah
        besar negara di dunia, termasuk Indonesia;

                  c.    bahwa   dalam   upaya    mencegah   berlanjutnya
        perubahan   iklim   yang   merugikan    lingkungan    hidup   dan
        kehidupan    manusia,    masyarakat    internasional     melalui
        Perserikatan     Bangsa-Bangsa     telah     menyetujui     untuk
        mengupayakan   pengurangan    emisi   gas    rumah   kaca    yang
        diproyeksikan pada tahun 1990;

                  d.   bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis
        dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara
        tropis ekuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar di
        dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di
        dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang
        besar;
               *8573 e. bahwa komitmen negara-negara maju untuk
     menyediakan   bantuan  dana   dan   alih  teknologi  kepada
     negara-negara berkembang yang merupakan tanggung jawab
     negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations
     Framework Convention on Climate Change, perlu ditanggapi
     secara positif oleh Pemerintah Indonesia;

                f.  bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil
     bagian bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional
     lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas
     rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah
     menandatangani United Nations Framework Convention on
     Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5
     Juni 1992;

               g.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
     atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan
     United Nations Framework Convention on Climate Change
     tersebut dengan Undang-undang.

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
     Undang-undang Dasar 1945;

                        Dengan Persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
     FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (KONVENSI KERANGKA
     KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM).

                              Pasal   1

Mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change
(Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir   yang   merupakan    bagian   tak   terpisahkan   dari
Undang-undang ini.

                              Pasal   2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

        Agar    setiap    orang     mengetahuinya,    memerintah-kan
*8574
pengundangan   Undang-undang    ini   dengan   penempatannya   dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

                              PENJELASAN

                                  ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 6 TAHUN 1994
                                TENTANG
           PENGESAHAN UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION
                          ON CLIMATE CHANGE
         (KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
                      MENGENAI PERUBAHAN IKLIM)

I.     UMUM

       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menegaskan
       agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap
       bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk
       memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
       dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
       kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain
       itu, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan
       bahwa "Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di
       dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
       sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal tersebut mengandung
       esensi amanat yang mendasar bagi pelaksanaan pembangunan
       nasional Indonesia. Dalam pembangunan berkelanjutan yang
       berwawasan   lingkungan,   manusia  dapat   berperan   dalam
       mengendalikan sistem iklim melalui pengelolaan sumber daya
       alam. Untuk itu perlu dikembangkan pola interaksi timbal
       balik antara atmosfer, bumi dan air yang dapat membentuk
       *8575 sistem iklim tersebut. Pengelolaan iklim terus
       dikembangkan guna menunjang pembangunan di berbagai sektor,
       seperti pertanian dan kehutanan.

       Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
       khususnya tentang Lingkungan Hidup dan Hubungan Luar Negeri,
       antara lain menegaskan sebagai berikut :
a.   Pembangunan lingkungan hidup yang merupakan bagian
penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga
kehidupan seluruh makhluk hidup dimuka bumi diarahkan pada
terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan
kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang
berkelanjutan.   Pembangunan   lingkungan   hidup   bertujuan
meningkatkan mutu, memanfaatkan sumber daya alam secara
berkelanjutan,    merehabilitasi    kerusakan     lingkungan,
mengendalikan   pencemaran,    dan   meningkatkan    kualitas
lingkungan hidup.

b.   Dalam   pembangunan   berkelanjutan   yang    berwawasan
lingkungan, dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan
tata guna lahan, air serta sumber daya alam lainnya dalam
satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis
serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan
yang serasi. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola
terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan
sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Tata guna lahan
dikembangkan   dengan  memberikan   perhatian   khusus   pada
pencegahan penggunaan lahan pertanian produktif yang dapat
mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam mengembangkan tata
guna air perhatian khusus perlu diberikan pada penyediaan
air yang cukup dan bersih serta berkesinambungan, pencegahan
kemerosotan mutu dan kelestarian air, serta penyelamatan
daerah aliran sungai. Setiap perubahan keadaan dan fungsi
lingkungan berikut segenap unsurnya perlu terus dinilai dan
dikendalikan    secara   seksama    agar    pengamanan    dan
perlindungannya dapat dilaksanakan setepat mungkin.

c.   Lingkungan    hidup    yang   rusak   atau   terganggu
keseimbangannya perlu direhabilitasi agar kembali berfungsi
sebagai penyangga kehidupan dan memberi manfaat bagi
kesejahteraan masyarakat.
     Pembinaan   dan   penegakan  hukum   untuk  mengurangi
terjadinya pencemaran lingkungan ditingkatkan. Dalam upaya
pengendalian pencemaran dapat digunakan berbagai perangkat
ekonomi dengan pemanfaatan teknologi yang sesuai agar
kualitas lingkungan hidup dapat dipertahankan. Sarana dan
prasarana dalam pengelolaan limbah termasuk limbah rumah
tangga, limbah industri, *8576 dan limbah berbahaya serta
beracun perlu ditingkatkan agar kualitas lingkungan hidup
yang lestari dapat terjamin keberlanjutannya.

d.   Kerjasama   regional   dan   internasional   mengenai
pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran
serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan
perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan
berkelanjutan.

e.   Hubungan luar negeri merupakan kegiatan antar bangsa
     baik regional maupun global melalui berbagai forum bilateral
     dan multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional,
     dilandasi prinsip politik luar negeri bebas aktif dan
     diarahkan  untuk   turut   mewujudkan  tatanan   dunia  baru
     berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
     sosial serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
     internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan
     peranan Gerakan Nonblok.

A.   Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia yang
     Berkaitan dan Mendukung Konvensi.
     Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang
     berkaitan dan mendukung untuk meratifikasi Konvensi dan
     pelaksanaannya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
     antara lain :

     a.   Undang-undang    Nomor    5    Tahun    1967   tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
     1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

     b.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas
     Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 1,
     Tambahan   Lembaran  Negara   Nomor 2994) jo. Pengumuman
     Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen
     Indonesia tanggal 17 Februari 1969;

     c.   Undang-undang   Nomor   4    Tahun   1982     tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup
     (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3215);

     d.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
     Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);

     e.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
     (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3299);

     f.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
     United Nations Convention on the Law of the Sea *8577
     (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3319);

     g.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
     Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
     Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

     h.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
     Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3478);

     i.   Undang-undang   Nomor   23   Tahun   1992   tentang   Kesehatan
        (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
        Negara Nomor 3495);

        j.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang      Penataan
        Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115,        Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 3501);

        k.   Keputusan   Presiden  Nomor   23  Tahun   1992  tentang
        Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone
        Layer, dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the
        Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of
        the Parties (Lembaran Negara Tahun 1922 Nomor 50);

        Indonesia merupakan anggota Organisasi Meteorologi Dunia
        telah   melakukan   aksesi   Convention   of   the   World
        Meteorological Organization (WMO) pada tanggal 16 Nopember
        1950.

        Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku
        dan konvensi-konvensi yang telah disahkan tersebut sejalan
        dengan isi United Nations Framework Convention on Climate
        Change. Dengan demikian, pengesahan konvensi ini tidak
        bertentangan   dengan  peraturan  perundang-undangan  yang
        berlaku di Indonesia.

        Setiap negara diharapkan mengkoordinasikan tindakan dalam
        upaya penanggulangan perubahan iklim. Untuk itu perlu
        disiapkan peraturan-peraturan yang menyangkut perubahan
        iklim serta mendorong masyarakat untuk mengurangi emisi gas
        rumah kaca.

B.      Latar Belakang Lahirnya Konvensi

        Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
        Nomor 44/228 tanggal 22 Desember 1989 pada Konferensi
        Lingkungan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
        Resolusi Nomor 43/53 tanggal 6 Desember 1988, Nomor 44/207
        tanggal 22 Desember 1989, Nomor 45/212 tanggal 21 Desember
        1990, dan Nomor 44/169 tanggal 19 Desember 1991 telah
        membahas masalah iklim global.
*8578
        Di samping itu, pada ketentuan-ketentuan resolusi Sidang
        Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 44/206 tanggal
        22 Desember 1989 dibahas pula tentang kemungkinan akibat
        yang merugikan dari kenaikan permukaan laut pada pulau-pulau
        dan daerah pesisir, terutama pada daerah pesisir daratan
        rendah, dan ketentuan-ketentuan terkait dalam Resolusi
        Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 44/172
        tanggal 19 Desember 1989 tentang Implementasi Rencana Kerja
        Nyata untuk Menanggulangi Penggurunan (desertification).

        Dalam rangka itu telah dipertimbangkan pula Konvensi Wina
        tentang Perlindungan Lapisan Ozon 1985 dan Protokol Montreal
     tentang Bahan-bahan yang Dapat Merusak Lapisan Ozon yang
     telah disesuaikan dan diamandemenkan pada tanggal 29 Juni
     1990, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan
     Presiden Nomor 23 Tahun 1992.

     Para pihak pada Konvensi menyadari adanya analisis yang
     sangat berharga yang telah dilakukan oleh banyak negara
     mengenai   perubahan   iklim   dan sumbangan   penting   dari
     Organisasi Meteorologi Dunia (the World Meteorological
     Organization    =   WNO),    Badan  Pembangunan   Lingkungan
     Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations Environment
     Programme = UNEP) dan badan-badan lain, serta organisasi dan
     badan-badan di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk
     pertukaran hasil penelitian ilmiah dan koordinasi riset.

C.   Naskah Konvensi

Naskah Konvensi terdiri atas :

a.   Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 26 pasal sebagai
     berikut :
     1.   Pengertian;
     2.   Tujuan;
     3.   Prinsip-prinsip;
     4.   Komitmen;
     5.   Penelitian dan Pengamatan Sistemik;
     6.   Pendidikan, Pelatihan dan Kesadaran Masyarakat;
     7.   Konferensi Para Pihak;
     8.   Sekretariat;
          9.         Badan Pendukung untuk Nasihat-nasihat Ilmiah
     dan Teknologis;
     10. Badan Pendukung Pelaksanaan;
     11. Mekanisme Pembiayaan;
     12. Komunikasi Informasi Mengenai Pelaksanaan;
     13. Penyelesaian Masalah-masalah Pelaksanaan;
     14. Penyelesaian Sengketa;
     15. Perubahan-perubahan terhadap Konvensi;
     16. Persetujuan     dan  Perubahan   Lampiran-lampiran  pada
     Konvensi;
     17. Protokol;
     18. Hak Suara;
     *8579 19. Depositari;
     20. Penandatangan;
     21. Pengaturan Sementara;
     22. Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan atau Aksesi;
     23. Hal Berlakunya;
     24. Keberatan-keberatan (Reservasi);
     25. Penarikan Diri;
     26. Teks Asli.

b.   Lampiran   :

     Lampiran I:       Daftar   Negara   Maju   dan   Negara   Ekonomi
     Transisi.

                    Yang   dimaksud   dengan   "Negara   Ekonomi
     Transisi" adalah negara yang sedang mengalami masa transisi
     dari sistem ekonomi dengan perencanaan terpusat menuju
     sistem ekonomi pasar.

     Lampiran II:   Daftar Negara Industri Maju yang Berkewajiban
     Menyediakan Pendanaan.

                    Uraian   secara lengkap naskah   Konvensi
     tersebut di atas dapat dilihat pada salinan naskah asli
     Konvensi dalam Bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam
     bahasa Indonesia terlampir.

D.   Manfaat Konvensi

     Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memperoleh
     manfaat berupa :

     a.   Di dalam negeri, akan menambah lagi perangkat hukum
     yang lebih menjamin terselenggaranya pembangunan yang
     berwawasan        lingkungan     dan       berkelanjutan.
     Ketentuan-ketentuannya akan menjadi bagian dari hukum
     nasional yang mengatur masalah iklim dan lingkungan,
     sebagaimana yang sudah secara konsisten dilakukan oleh
     Negara Republik Indonesia.

     b.   Di luar negeri, akan menunjukkan bahwa Indonesia turut
     bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan global,
     khususnya pada masalah perubahan iklim bumi yang dampaknya
     akan menimbulkan keprihatinan bersama umat manusia. Kita
     menyadari   bahwa   kegiatan  manusia   telah  meningkatkan
     konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan peningkatan ini
     akan memperbesar efek gas rumah kaca yang pada gilirannya
     berakibat naiknya rata-rata pemanasan permukaan bumi dan
     atmosfer yang dapat mengganggu ekosistem.

     *8580 c. Manfaat lain, lebih terbuka kesempatan yang sangat
     luas   bagi   Indonesia   untuk   selalu  bekerja   sama  dan
     berkomunikasi      dengan      negara-negara     lain     dan
     organisasi-organisasi    internasional   melalui   komunikasi
     informasi yang dilembagakan oleh Konvensi. Di antara
     Komunikasi tersebut yang penting ialah berupa pertukaran
     ilmiah dan teknologi karena Konvensi juga membentuk Badan
     Pendukung untuk nasihat ilmiah dan teknologi yang terbuka
     bagi semua pihak dan multidisiplin.

     Dengan meratifikasi Konvensi ini, kita tidak akan kehilangan
     kedaulatan atas sumber alam yang kita miliki karena Konvensi
     ini tetap mengakui bahwa negara-negara sesuai dengan Piagam
     Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional
     mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam
        sejalan dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan
        kebijakan pembangunan dan tanggung jawab masing-masing
        sehingga tidak merusak lingkungan.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal     1

        Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
        dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah
        aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal     2

        Cukup jelas

                      --------------------------------

                                  CATATAN

Kutipan:      LEMBAR LEPAS TAHUN 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_framework_convention_on_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK