Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against (UU 14 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against (UU 14 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against :
                                                          SALINAN



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 14 TAHUN 2009
                            TENTANG
     PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
    TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
      SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
    (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
         PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
         ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
            BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
              TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a.   bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
                     Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan
                     harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-
                     undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                b.   bahwa Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan
                     Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan
                     dan Anak-Anak merupakan salah satu bagian yang
                     tidak terpisahkan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-
                     Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
                     Terorganisasi, sehingga pencegahan dan pemberantasan
                     tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan
                     dan rehabilitasi korban perlu dilakukan baik pada
                     tingkat nasional, regional maupun internasional;
                c.   bahwa penandatanganan Protokol untuk Mencegah,
                     Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang,
                     Terutama Perempuan dan Anak-Anak oleh Pemerintah
                     Republik     Indonesia   merupakan    pencerminan
                     keikutsertaan bangsa Indonesia dalam melaksanakan
                     ketertiban dunia;




                                                             d. bahwa . . .
                                   -2-


                d.   bahwa      berdasarkan    pertimbangan   sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                     membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
                     Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in
                     Persons, Especially Women and Children, Supplementing
                     the United Nations Convention against Transnational
                     Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak,
                     dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama
                     Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi
                     Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
                     Transnasional yang Terorganisasi);



Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B
                   ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                   Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                   Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
                4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
                   Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4235);
                5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
                   Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
                   58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4720);




                                                     6. Undang-Undang . . .
                               -3-



             6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
                Pengesahan     United   Nations   Convention    Against
                Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
                Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
                yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4960);




                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO
             PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS,
             ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE
             UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL
             ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH,
             MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG,
             TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI
             KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
             TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI).




                                                            Pasal 1 . . .
                      -4-




                     Pasal 1
(1)   Mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish
      Trafficking in Persons, Especially Women and Children,
      Supplementing the United Nations Convention against
      Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah,
      Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang,
      Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
      Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
      Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
      Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c
      dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
(2)   Salinan naskah asli Protocol to Prevent, Suppress and
      Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
      Children, Supplementing the United Nations Convention
      against Transnational Organized Crime (Protokol untuk
      Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
      Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
      Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
      Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan
      Declaration (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa
      Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
      sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                     Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                       Agar . . .
                                     -5-




              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 5 Maret 2009
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd.

           ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 53


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 TAHUN 2009
                            TENTANG
     PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
    TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
      SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
    (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
         PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
         ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
            BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
              TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

I. UMUM

  Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dan salah satu
  negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, sangat rentan
  terhadap berbagai bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah
  bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu
  bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat
  manusia. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak-anak adalah
  kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan
  orang.

  Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut
  menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus
  mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
  transnasional, yakni United Nations Convention Against Transnational
  Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
  Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal
  15 Desember 2000 di Palermo, Italia beserta dua protokolnya, Protocol to
  Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
  Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum
  Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak) dan Protocol
  against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the
  United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol
  Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara,
  Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
  Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen
  Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional
  yang terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.


                                                                Namun . . .
                                   -2-



  Namun demikian, walaupun Indonesia telah menandatangani Protokol
  untuk Mencegah Perdagangan Orang tersebut, Indonesia membuat suatu
  Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan
  Reservation (Pensyaratan) terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Protokol.
  Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c yang
  dilakukan Indonesia terkait dengan penggunaan kata "organizing" dengan
  pertimbangan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut akan disesuaikan
  dengan ketentuan hukum pidana nasional dengan memperhatikan
  prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.

  Penyusunan Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen
  Indonesia untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan
  Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
  Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
  Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh
  Pemerintah Indonesia.



II. PASAL DEMI PASAL



  Pasal 1

            Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam
            bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Protokol
            dalam bahasa Inggris.

  Pasal 2

            Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4990
                                  LAMPIRAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 14 TAHUN 2009
                              TENTANG
       PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
      TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
        SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                  TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
      (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
           PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
           ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
              BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
                TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

       DECLARATION ON ARTICLE 5 PARAGRAPH (2) LETTER C AND
     RESERVATION ON ARTICLE I5 PARAGRAPH (2) OF THE PROTOCOL
     TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS,
         ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING
             THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                 TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME

Declaration:
The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of
Article 5 paragraph (2) letter c of the Protocol will have to be implemented in
strict compliance with the principle of the sovereignty and territorial integrity
of a state.
Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound
by the provisions of Article 15 paragraph (2) and takes the position that
disputes relating to the interpretation and application of the Protocol which
can not be settled through the channel provided for in paragraph (1) of the
said Article may be referred to the International Court of Justice only with the
consent of the Parties to the disputes.


                              PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

                                               signed

                             DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

      Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,



          Bigman T. Simanjuntak
                                 LAMPIRAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 14 TAHUN 2009
                             TENTANG
      PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
     TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
       SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                 TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
     (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
          PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
          ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
             BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
                TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

  DEKLARASI TERHADAP PASAL 5 AYAT (2) HURUF C DAN PENSYARATAN
TERHADAP PASAL 15 AYAT (2) PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK,
DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
 ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
  MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI

Pernyataan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2)
huruf c Protokol akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip
kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.


Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 15
ayat (2) Protokol dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat
perbedaan penafsiran dan penerapan isi Protokol, yang tidak terselesaikan
melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat
menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para
Pihak yang berselisih.


                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd.

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




         Bigman T. Simanjuntak


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_protocol_to_prevent,_suppress_and_puni_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang trafficking women.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK