Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) (UU 19 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) (UU 19 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) :
                                                           SALINAN



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 2009
                        TENTANG
   PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC
       POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN
             PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia,
                     sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
                     adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
                     tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
                     kesejahteraan    umum,   mencerdaskan     kehidupan
                     bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
                     berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
                     keadilan sosial;
                b.   bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia
                     ikut serta menandatangani Stockholm Convention on
                     Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm
                     tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang
                     bertujuan   melindungi   kesehatan  manusia      dan
                     lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang
                     persisten;
                c.   bahwa      berdasarkan  Konvensi Stockholm,   telah
                     teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai
                     bahan pencemar organik yang persisten yang sangat
                     berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan
                     hidup;
                d.   bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih
                     ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan
                     pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap
                     timbunan residu bahan pencemar organik yang
                     persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap
                     peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan
                     pencegahannya;
                e.   bahwa    berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                     perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent
                     Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan
                     Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang-
                     Undang;

                                                             Mengingat . . .
                                    -2-




Mengingat    :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20,
                     dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                     Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4012);



                         Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM
             CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS
             (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR
             ORGANIK YANG PERSISTEN).


                                    Pasal 1
                 Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic
                 Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
                 Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam
                 bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
                 sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
                 terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                                    Pasal 2
                 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                       Agar . . .
                                 -3-




              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 11 Juni 2009
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd.

           ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 89


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                               PENJELASAN
                                  ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 2009
                         TENTANG
    PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC
        POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN
              PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)

I. UMUM

1. Latar Belakang dan Tujuan
  Dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat dunia telah secara luas
  mengembangkan 100.000 bahan kimia sintetis yang digunakan untuk
  mengendalikan    penyakit,    meningkatkan   produksi   pangan,   dan
  memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut
  belum termasuk pertambahan sekitar 1.500 bahan kimia baru setiap
  tahunnya. Hal ini terjadi karena adanya kecenderungan perubahan pola
  perilaku ekonomi berbasis karbohidrat (carbohydrate-based economy) ke
  arah pola perilaku ekonomi berbasis bahan kimia (chemical-based
  economy).

  Dari bahan kimia yang dihasilkan tersebut, ada yang dikategorikan
  sebagai bahan pencemar organik yang persisten (persistent organic
  pollutants) atau lebih dikenal dengan POPs. POPs memiliki sifat beracun,
  sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies
  berpindah dan melintasi batas internasional serta tersimpan jauh dari
  tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem
  darat dan air. Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya
  terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sebagian besar
  masyarakat Indonesia belum mengetahui dampak negatif bahan pencemar
  organik yang persisten terhadap lingkungan hidup dan kesehatan
  manusia khususnya kelangsungan hidup generasi yang akan datang.

  Menurut Konvensi Stockholm, POPs terdiri atas tiga kategori yaitu:
  a.   pestisida berupa: Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin,
       Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene;
  b.   bahan kimia industri berupa: Polychlorinated biphenyl (PCB) dan
       Hexachlorobenzene (HCB); dan
  c.   produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo-
       p-dioxins    (PCDD),      Polychlorinated     dibenzofurans    (PCDF),
       Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).


                                                              Mengingat . . .
                                -2-



  Mengingat dampak negatif terhadap penggunaan bahan POPs tersebut,
  banyak negara di dunia terdorong untuk menyepakati Konvensi
  Stockholm.

  Menyadari akan risiko bahan POPs bagi kesehatan manusia dan
  lingkungan hidup, maka pada bulan Februari 1997 United Nations on
  Environmental Programme (UNEP) memutuskan penyusunan pengaturan
  mengenai POPs. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dalam Sidang World
  Health Organization (WHO) yang menerima pengaturan mengenai POPs
  pada bulan Mei 1997. Selanjutnya, pada bulan Juni 1998 Komisi Antar-
  Pemerintah memutuskan pengaturan mengenai POPs agar ditingkatkan
  menjadi suatu konvensi. Pada tanggal 23 Mei 2001, sebanyak 151 negara
  termasuk Indonesia, menandatangani Stockholm Convention on Persistent
  Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik
  yang Persisten). Konvensi Stockholm mulai berlaku (entry into force) pada
  tanggal 17 Mei 2004.

  Konvensi Stockholm bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan
  lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi,
  membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan
  POPs yang berwawasan lingkungan.


2. Manfaat mengesahkan Konvensi Stockholm bagi Indonesia
  Dengan mengesahkan Konvensi Stockholm, Indonesia mengadopsi
  berbagai ketentuan Konvensi tersebut sebagai sistem hukum nasional
  untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga
  dapat:
  a.   mendorong Pemerintah untuk mengembangkan peraturan nasional
       dan kebijakan serta pedoman teknis mengenai pengelolaan bahan
       POPs;
  b.   mempersiapkan kapasitas Daerah untuk mengelola timbunan residu
       bahan POPs dan melakukan pengawasan dan pemantauan bahan
       POPs;
  c.   mengembangkan kerja sama riset dan teknologi terkait dengan
       dampak bahan POPs sesuai dengan Best Available Techniques (BAT)
       dan Best Environmental Practices (BEP) yang disusun oleh Konvensi
       berdasarkan keputusan Sidang Para Pihak atau Conference of the
       Parties (COP);
  d.   mengembangkan upaya penggunaan bahan kimia alternatif yang
       ramah lingkungan dalam proses produksi;



                                                      e. meningkatkan . . .
                                -3-



  e.   meningkatkan upaya untuk mengurangi emisi dioxin dan furan dalam
       proses produksi;
  f.   memperkuat upaya penegakan hukum berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku atas bahan POPs yang dilarang;
       dan
  g.   mengembangkan Rencana Penerapan Nasional atau National
       Implementation Plan (NIP) untuk pelaksanaan Konvensi Stockholm di
       Indonesia.


3. Materi Pokok
  Konvensi Stockholm disusun berdasarkan prinsip hukum internasional,
  yaitu bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk
  mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan
  lingkungan hidup dan pembangunannya serta mempunyai tanggung
  jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau
  pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup
  negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional.

  Konvensi Stockholm terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 6 (enam)
  lampiran. Materi pokok Konvensi Stockholm mengatur hal-hal sebagai
  berikut:
  a.   Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan
       bahan POPs dari produksi dan penggunaan secara sengaja (Pasal 3),
       yaitu dengan:
       1)   menghentikan     produksi    dan   penggunaan    bahan POPs
            sebagaimana tercantum dalam Lampiran A;
       2)   membatasi produksi dan penggunaan bahan POPs sebagaimana
            tercantum dalam Lampiran B;
       3)   menjamin bahan POPs dalam Lampiran A atau Lampiran B
            hanya diimpor untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan
            sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d, atau untuk penggunaan
            dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Lampiran A atau
            Lampiran B;
       4)   menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi atau
            penggunaannya mendapat pengecualian khusus atau bahan
            POPs dalam Lampiran B yang produksi atau penggunaannya
            mendapat pengecualian khusus atau untuk tujuan yang dapat
            diterima dengan memperhatikan ketentuan terkait dengan
            instrumen internasional mengenai pemberitahuan dini (prior
            informed consent), hanya diekspor:

                                                             a) untuk . . .
                              -4-



          a)   untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan;
          b)   ke negara yang diizinkan menggunakan bahan POPs dalam
               Lampiran A atau Lampiran B; dan
          c)   ke negara bukan Pihak Konvensi yang telah mempunyai
               sertifikat tahunan untuk mengekspor ke negara Pihak.
     5)   menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi dan
          penggunaan khusus tidak berlaku lagi bagi negara Pihak, tidak
          diekspor kecuali untuk kepentingan pembuangan berwawasan
          lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
          d Konvensi;
     6)   mengambil tindakan untuk:
          a) mengatur pestisida baru atau bahan kimia industri baru
               dengan     tujuan    untuk   mencegah   produksi     dan
               penggunaannya dengan memperhatikan kriteria dalam
               Lampiran D butir 1; dan
          b) melakukan penilaian atas pestisida atau bahan kimia
               industri yang sedang digunakan.
          Tindakan tersebut di atas wajib dilakukan bagi negara Pihak
          yang telah memiliki peraturan dan skema kajian untuk bahan
          POPs;
     7)   menjamin bahwa produksi atau penggunaan berdasarkan
          pengecualian khusus dilaksanakan dengan cara mencegah atau
          meminimalisasi paparan terhadap manusia dan pelepasan ke
          lingkungan.
b.   Daftar pengecualian khusus (Pasal 4)
     Daftar ini disusun guna mengidentifikasi negara Pihak yang telah
     memperoleh pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A
     atau Lampiran B. Setiap negara dapat mendaftar untuk satu atau
     beberapa jenis bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau
     Lampiran B melalui notifikasi tertulis kepada Sekretariat dan
     sewaktu-waktu dapat menarik diri dari daftar tersebut.
c.   Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan dari
     produk yang tak-disengaja (Pasal 5), yaitu dengan:
     1) mengembangkan dan melaksanakan Rencana Aksi (Action Plan)
         dalam waktu dua tahun setelah Konvensi berlaku sebagai bagian
         dari pelaksanaan NIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 7
         Konvensi. Rencana Aksi ini mencakup antara lain evaluasi
         pelepasan bahan POPs dari sumber-sumber yang tercantum
         dalam Lampiran C, strategi untuk memenuhi kewajiban Pasal 5
         Konvensi dan langkah-langkah untuk meningkatkan pendidikan
         dan pelatihan;

                                                 2) mempromosikan . . .
                              -5-


     2)   mempromosikan penerapan tindakan yang tersedia, layak dan
          praktis untuk mengurangi pelepasan atau penghentian pelepasan
          dari sumber POPs;
     3)   mempromosikan pengembangan dan penggunaan bahan
          pengganti atau modifikasi bahan, produk dan proses untuk
          mencegah pembentukan dan pelepasan bahan POPs yang
          tercantum dalam Lampiran C;
     4)   mempromosikan penggunaan Teknik Tersedia yang Terbaik (Best
          Available Techniques atau BAT) untuk sumber-sumber dalam
          Lampiran C Bagian II. Negara Pihak wajib mempromosikan
          pemakaian Praktik-praktik Lingkungan Hidup Terbaik (Best
          Environmental Practices atau BEP);
     5)   mempromosikan penggunaan BAT dan BEP untuk sumber yang
          ada dalam Lampiran C Bagian II dan sumber baru dalam
          Lampiran C Bagian III. Dalam melaksanakan BAT dan BEP
          tersebut, negara Pihak harus mempertimbangkan pedoman
          umum mengenai pencegahan dan tindakan pengurangan
          pelepasan bahan POPs dalam Lampiran C.
d.   Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan
     bahan POPs dan limbah (Pasal 6), yaitu dengan:
     1) mengembangkan dan melaksanakan strategi identifikasi;
     2) mengidentifikasi timbunan bahan yang terdiri atas atau yang
         mengandung bahan POPs yang tercantum baik dalam Lampiran
         A atau Lampiran B;
     3) mengelola timbunan bahan POPs dengan cara yang aman,
         efisien, dan berwawasan lingkungan;
     4) mengambil tindakan yang diperlukan untuk melakukan
         pengelolaan guna menghentikan pelepasan dan timbunan bahan
         POPs serta limbah dengan menangani, mengumpulkan,
         mengangkut, dan menyimpan dengan cara yang berwawasan
         lingkungan; dan
     5) mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi
         lokasi yang terkontaminasi oleh bahan POPs dalam Lampiran A,
         Lampiran B, atau Lampiran C.
e.   Rencana Pelaksanaan (Pasal 7).
     Setiap negara Pihak wajib mengembangkan dan mengupayakan
     pelaksanaan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya
     berdasarkan Konvensi dan menyampaikan rencana pelaksanaan
     kepada Sidang Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak Konvensi
     berlaku untuk Pihak tersebut. Sebagai pelaksanaan Pasal 7, setiap
     negara Pihak wajib menyusun rencana pelaksanaan yang dituangkan
     dalam NIP agar pelaksanaan Konvensi dapat diintegrasikan dengan
     strategi pembangunan berkelanjutan. Para Pihak wajib mengkaji
     ulang dan memperbarui NIP secara berkala sesuai yang diperlukan.

                                                       f. Pengajuan . . .
                               -6-



f.   Pengajuan usul pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A,
     Lampiran B, dan Lampiran C kepada Sekretariat Konvensi sesuai
     ketentuan dalam Lampiran D (Pasal 8).
g.   Pertukaran informasi yang terkait dengan pengurangan atau
     penghentian produksi, penggunaan, pelepasan bahan POPs dan
     alternatif bahan POPs termasuk informasi yang terkait dengan risiko,
     biaya ekonomi dan sosialnya (Pasal 9).
h.   Sesuai   dengan  kemampuan,     setiap  negara   Pihak  wajib
     mempromosikan dan memfasilitasi informasi publik, peningkatan
     kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang bahan POPs (Pasal
     10).
i.   Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib melakukan
     penelitian, pengembangan dan pengawasan serta kerja sama
     mengenai bahan POPs yang meliputi sumber dan pelepasan bahan
     POPs ke dalam lingkungan hidup, pengaruh pelepasan bahan POPs
     terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta dampak sosial,
     ekonomi dan budaya (Pasal 11).
j.   Bantuan teknis yang diberikan oleh para Pihak negara maju dan para
     Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi bantuan
     teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan
     pelaksanaan kewajiban Konvensi (Pasal 12).
k.   Setiap negara Pihak wajib menyediakan dukungan keuangan sesuai
     dengan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan Konvensi
     berdasarkan rencana, prioritas, dan program nasional. Setiap negara
     maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan
     untuk memungkinkan para Pihak negara berkembang untuk
     memenuhi kewajibannya dalam Konvensi (Pasal 13).
l.   Setiap negara Pihak wajib melaporkan kepada Sidang Para Pihak
     secara berkala sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh
     Sidang Para Pihak berupa: 1) data statistik mengenai jumlah total
     produksi, impor dan ekspor setiap bahan POPs yang tercantum dalam
     Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data
     tersebut; dan 2) daftar negara-negara yang telah mengimpor dan
     mengekspor setiap bahan POPs tersebut (Pasal 15).




                                                            Konvensi . . .
                               -7-



  Konvensi Stockholm terdiri dari 6 (enam) lampiran sebagai berikut:
  1) Lampiran A berisi daftar sembilan bahan POPs yang dihentikan dan
      ketentuan khusus mengenai penghentian penggunaan polychlorinated
      biphenyls (PCBs);
  2) Lampiran B berisi pembatasan penggunaan dichloro-diphenyl-
      trichloroethane (DDT);
  3) Lampiran C berisi pengurangan atau penghentian bahan POPs yang
      diproduksi tak-disengaja (PCCD/PCDF, HCB, PCB);
  4) Lampiran D berisi Persyaratan Informasi dan Penyeleksian Kriteria;
  5) Lampiran E berisi Persyaratan Informasi Profil Risiko;
  6) Lampiran F berisi Informasi Mengenai Pertimbangan Sosial-Ekonomi.


4. Peraturan Perundang-undangan      Nasional   yang   Berkaitan   dengan
   Konvensi Stockholm.
  Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan
  mendukung proses pelaksanaan Konvensi Stockholm. Peraturan
  perundang-undangan nasional yang terkait, antara lain sebagai berikut:
  a.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  b.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
       Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
       46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
  c.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2475);
  d.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
       Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
       Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
       3699);
  e.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
       Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 3815) jo Peraturan Pemerintah Nomor 85
       Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18
       Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
       Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
       190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);


                                                          f. Peraturan . . .
                                -8-




  f.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
       Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
       Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 4153).



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1

            Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
            dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah salinan
            naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.

  Pasal 2

            Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5020
       STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS

      The Parties to this Convention,

      Recognizing that persistent organic pollutants possess toxic properties, resist
degradation, bioaccumulate and are transported, through air, water and migratory species,
across international boundaries and deposited far from their place of release, where they
accumulate in terrestrial and aquatic ecosystems,

      Aware of the health concerns, especially in developing countries, resulting from local
exposure to persistent organic pollutants, in particular impacts upon women and, through
them, upon future generations,

       Acknowledging that the Arctic ecosystems and indigenous communities are particularly
at risk because of the biomagnification of persistent organic pollutants and that contamination
of their traditional foods is a public health issue,

      Conscious of the need for global action on persistent organic pollutants,

      Mindful of decision 19/13 C of 7 February 1997 of the Governing Council of the
United Nations Environment Programme to initiate international action to protect human
health and the environment through measures which will reduce and/or eliminate emissions
and discharges of persistent organic pollutants,

     Recalling the pertinent provisions of the relevant international environmental
conventions, especially the Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure
for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade, and the Basel
Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their
Disposal including the regional agreements developed within the framework of its Article 11,

     Recalling also the pertinent provisions of the Rio Declaration on Environment and
Development and Agenda 21,

    Acknowledging that precaution underlies the concerns of all the Parties and is
embedded within this Convention,

      Recognizing that this Convention and other international agreements in the field of
trade and the environment are mutually supportive,

      Reaffirming that States have, in accordance with the Charter of the United Nations and
the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources
pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to
ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the
environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction,

       Taking into account the circumstances and particular requirements of developing
countries, in particular the least developed among them, and countries with economies in
transition, especially the need to strengthen their national capabilities for the management of
chemicals, including through the transfer of technology, the provision of financial and
technical assistance and the promotion of cooperation among the Parties,

                                                                                               9
     Taking full account of the Programme of Action for the Sustainable Development of
Small Island Developing States, adopted in Barbados on 6 May 1994,



     Noting the respective capabilities of developed and developing countries, as well as the
common but differentiated responsibilities of States as set forth in Principle 7 of the Rio
Declaration on Environment and Development,

      Recognizing the important contribution that the private sector and non-governmental
organizations can make to achieving the reduction and/or elimination of emissions and
discharges of persistent organic pollutants,

     Underlining the importance of manufacturers of persistent organic pollutants taking
responsibility for reducing adverse effects caused by their products and for providing
information to users, Governments and the public on the hazardous properties of those
chemicals,

     Conscious of the need to take measures to prevent adverse effects caused by persistent
organic pollutants at all stages of their life cycle,

       Reaffirming Principle 16 of the Rio Declaration on Environment and Development
which states that national authorities should endeavour to promote the internalization of
environmental costs and the use of economic instruments, taking into account the approach
that the polluter should, in principle, bear the cost of pollution, with due regard to the public
interest and without distorting international trade and investment,

      Encouraging Parties not having regulatory and assessment schemes for pesticides and
industrial chemicals to develop such schemes,

     Recognizing the importance of developing and using environmentally sound alternative
processes and chemicals,

      Determined to protect human health and the environment from the harmful impacts of
persistent organic pollutants,

      Have agreed as follows:

                                            Article 1

                                            Objective

     Mindful of the precautionary approach as set forth in Principle 15 of the Rio
Declaration on Environment and Development, the objective of this Convention is to protect
human health and the environment from persistent organic pollutants.

                                            Article 2

                                          Definitions

     For the purposes of this Convention:



                                                                                              10
     (a) "Party" means a State or regional economic integration organization that has
consented to be bound by this Convention and for which the Convention is in force;




                                                                                   11
     (b)       "Regional economic integration organization" means an organization constituted
               by sovereign States of a given region to which its member States have transferred
               competence
               in respect of matters governed by this Convention and which has been duly
               authorized,                                                                    in
               accordance with its internal procedures, to sign, ratify, accept, approve or
               accede                                   to                                  this
               Convention;
     (c)       "Parties present and voting" means Parties present and casting an affirmative or
               negative vote.

                                              Article 3

             Measures to reduce or eliminate releases from intentional production and use

1.     Each Party shall:

       (a)     Prohibit and/or take the legal and administrative measures necessary to eliminate:

               (i) Its production and use of the chemicals listed in Annex A subject to the
                      provisions of that Annex; and

               (ii) Its import and export of the chemicals listed in Annex A in accordance with
                      the provisions of paragraph 2; and

      (b) Restrict its production and use of the chemicals listed in Annex B in accordance
with the provisions of that Annex.

2.     Each Party shall take measures to ensure:

       (a)      That a chemical listed in Annex A or Annex B is imported only:

               (i) For the purpose of environmentally sound disposal as set forth in paragraph
                     1 (d) of Article 6; or

               (ii) For a use or purpose which is permitted for that Party under Annex A or
                     Annex B;

      (b) That a chemical listed in Annex A for which any production or use specific
exemption is in effect or a chemical listed in Annex B for which any production or use
specific exemption or acceptable purpose is in effect, taking into account any relevant
provisions in existing international prior informed consent instruments, is exported only:

                (i) For the purpose of environmentally sound disposal as set forth in paragraph
                      1 (d) of Article 6;

                (ii) To a Party which is permitted to use that chemical under Annex A or
                      Annex B; or

               (iii) To a State not Party to this Convention which has provided an annual
                     certification to the exporting Party. Such certification shall specify the
                     intended use of the chemical and include a statement that, with respect to
                     that chemical, the importing State is committed to:
                                                                                                12
             a.    Protect human health and the environment by taking the necessary
                   measures to minimize or prevent releases;

             b.    Comply with the provisions of paragraph 1 of Article 6; and



             c.    Comply, where appropriate, with the provisions of paragraph 2 of Part
                   II of Annex B.

             The certification shall also include any appropriate supporting
             documentation, such as legislation, regulatory instruments, or administrative
             or policy guidelines. The exporting Party shall transmit the certification to
             the Secretariat within sixty days of receipt.

(c)  That a chemical listed in Annex A, for which production and use specific
   exemptions are no longer in effect for any Party, is not exported from it except for the
   purpose
   of environmentally sound disposal as set forth in paragraph 1 (d) of Article 6;
(d) For the purposes of this paragraph, the term "State not Party to this Convention"
   shall include, with respect to a particular chemical, a State or regional economic
   integration
   organization that has not agreed to be bound by the Convention with respect to that
   chemical.

3.    Each Party that has one or more regulatory and assessment schemes for new
   pesticides
   or new industrial chemicals shall take measures to regulate with the aim of
   preventing                                                                       the
   production and use of new pesticides or new industrial chemicals which,
   taking                                                                          into
   consideration the criteria in paragraph 1 of Annex D, exhibit the characteristics of
   persistent
   organic pollutants.
4.    Each Party that has one or more regulatory and assessment schemes for pesticides
   or
   industrial chemicals shall, where appropriate, take into consideration within these
   schemes                                                                          the
   criteria in paragraph 1 of Annex D when conducting assessments of pesticides or
   industrial
   chemicals currently in use.
5.    Except as otherwise provided in this Convention, paragraphs 1 and 2 shall not
   apply                                                                             to
   quantities of a chemical to be used for laboratory-scale research or as a reference
   standard.
6.    Any Party that has a specific exemption in accordance with Annex A or a
   specific
   exemption or an acceptable purpose in accordance with Annex B shall take
   appropriate
   measures to ensure that any production or use under such exemption or purpose is
   carried                                                                          out
   in a manner that prevents or minimizes human exposure and release into the
   environment.
                                                                                        13
       For exempted uses or acceptable purposes that involve intentional release
       into                                                                          the
       environment under conditions of normal use, such release shall be to the minimum
       extent
       necessary, taking into account any applicable standards and guidelines.

                                          Article 4

                               Register of specific exemptions

1. A Register is hereby established for the purpose of identifying the Parties that have
specific exemptions listed in Annex A or Annex B. It shall not identify Parties that make use
of the provisions in Annex A or Annex B that may be exercised by all Parties. The Register
shall be maintained by the Secretariat and shall be available to the public.




                                                                                          14
2.    The Register shall include:

     (a) A list of the types of specific exemptions reproduced from Annex A and
Annex B;
     (b) A list of the Parties that have a specific exemption listed under Annex A or
Annex B; and
     (c) A list of the expiry dates for each registered specific exemption.

3.    Any State may, on becoming a Party, by means of a notification in writing to the
Secretariat, register for one or more types of specific exemptions listed in Annex A or Annex
B.
4.    Unless an earlier date is indicated in the Register by a Party, or an extension is granted
pursuant to paragraph 7, all registrations of specific exemptions shall expire five years after
the date of entry into force of this Convention with respect to a particular chemical.
5.    At its first meeting, the Conference of the Parties shall decide upon its review process
for the entries in the Register.
6.    Prior to a review of an entry in the Register, the Party concerned shall submit a report to
the Secretariat justifying its continuing need for registration of that exemption. The report
shall be circulated by the Secretariat to all Parties. The review of a registration shall be
carried out on the basis of all available information. Thereupon, the Conference of the Parties
may make such recommendations to the Party concerned as it deems appropriate.
7.    The Conference of the Parties may, upon request from the Party concerned, decide to
extend the expiry date of a specific exemption for a period of up to five years. In making its
decision, the Conference of the Parties shall take due account of the special circumstances of
the developing country Parties and Parties with economies in transition.
8.    A Party may, at any time, withdraw an entry from the Register for a specific exemption
upon written notification to the Secretariat. The withdrawal shall take effect on the date
specified in the notification.
9.    When there are no longer any Parties registered for a particular type of specific
exemption, no new registrations may be made with respect to it.

                                            Article 5

            Measures to reduce or eliminate releases from unintentional production

      Each Party shall at a minimum take the following measures to reduce the total releases
derived from anthropogenic sources of each of the chemicals listed in Annex C, with the goal
of their continuing minimization and, where feasible, ultimate elimination:

      (a) Develop an action plan or, where appropriate, a regional or subregional action
plan within two years of the date of entry into force of this Convention for it, and
subsequently implement it as part of its implementation plan specified in Article 7, designed
to identify, characterize and address the release of the chemicals listed in Annex C and to




                                                                                              15
facilitate implementation of subparagraphs (b) to (e). The action plan shall include the
following elements:

            (i) An evaluation of current and projected releases, including the development
                  and maintenance of source inventories and release estimates, taking into
                  consideration the source categories identified in Annex C;

            (ii) An evaluation of the efficacy of the laws and policies of the Party relating to
                  the management of such releases;

            (iii) Strategies to meet the obligations of this paragraph, taking into account the
                   evaluations in (i) and (ii);

            (iv) Steps to promote education and training with regard to, and awareness of,
                  those strategies;

            (v) A review every five years of those strategies and of their success in meeting
                  the obligations of this paragraph; such reviews shall be included in reports
                  submitted pursuant to Article 15;

            (vi) A schedule for implementation of the action plan, including for the
                  strategies and measures identified therein;

      (b) Promote the application of available, feasible and practical measures that can
expeditiously achieve a realistic and meaningful level of release reduction or source
elimination;
      (c) Promote the development and, where it deems appropriate, require the use of
substitute or modified materials, products and processes to prevent the formation and release
of the chemicals listed in Annex C, taking into consideration the general guidance on
prevention and release reduction measures in Annex C and guidelines to be adopted by
decision of the Conference of the Parties;
      (d) Promote and, in accordance with the implementation schedule of its action plan,
require the use of best available techniques for new sources within source categories which a
Party has identified as warranting such action in its action plan, with a particular initial focus
on source categories identified in Part II of Annex C. In any case, the requirement to use best
available techniques for new sources in the categories listed in Part II of that Annex shall be
phased in as soon as practicable but no later than four years after the entry into force of the
Convention for that Party. For the identified categories, Parties shall promote the use of best
environmental practices. When applying best available techniques and best environmental
practices, Parties should take into consideration the general guidance on prevention and
release reduction measures in that Annex and guidelines on best available techniques and best
environmental practices to be adopted by decision of the Conference of the Parties;
      (e) Promote, in accordance with its action plan, the use of best available techniques
and best environmental practices:

            (i) For existing sources, within the source categories listed in Part II of Annex
                C and within source categories such as those in Part III of that Annex; and




                                                                                               16
           (ii) For new sources, within source categories such as those listed in Part III of
               Annex C which a Party has not addressed under subparagraph (d).

When applying best available techniques and best environmental practices, Parties should take
into consideration the general guidance on prevention and release reduction measures in Annex
C and guidelines on best available techniques and best environmental practices to be adopted
by decision of the Conference of the Parties;

     (f)   For the purposes of this paragraph and Annex C:

           (i) "Best available techniques" means the most effective and advanced stage in
                the development of activities and their methods of operation which indicate
                the practical suitability of particular techniques for providing in principle the
                basis for release limitations designed to prevent and, where that is not
                practicable, generally to reduce releases of chemicals listed in Part I of
                Annex C and their impact on the environment as a whole. In this regard:

           (ii) "Techniques" includes both the technology used and the way in which the
                installation is designed, built, maintained, operated and decommissioned;

           (iii) "Available" techniques means those techniques that are accessible to the
                operator and that are developed on a scale that allows implementation in the
                relevant industrial sector, under economically and technically viable
                conditions, taking into consideration the costs and advantages; and

           (iv) "Best" means most effective in achieving a high general level of protection
                of the environment as a whole;

           (v) "Best environmental practices" means the application of the most
               appropriate combination of environmental control measures and strategies;

           (vi) "New source" means any source of which the construction or substantial
                modification is commenced at least one year after the date of:

                 a.    Entry into force of this Convention for the Party concerned; or

                 b.    Entry into force for the Party concerned of an amendment to Annex C
                       where the source becomes subject to the provisions of this
                       Convention only by virtue of that amendment.

    (g) Release limit values or performance standards may be used by a Party to fulfill its
commitments for best available techniques under this paragraph.

                                            Article 6

             Measures to reduce or eliminate releases from stockpiles and wastes

1. In order to ensure that stockpiles consisting of or containing chemicals listed either in
Annex A or Annex B and wastes, including products and articles upon becoming wastes,
consisting of, containing or contaminated with a chemical listed in Annex A, B or C, are
managed in a manner protective of human health and the environment, each Party shall:



                                                                                                17
      (a)   Develop appropriate strategies for identifying:

            (i) Stockpiles consisting of or containing chemicals listed either in Annex A or
                Annex B; and

            (ii) Products and articles in use and wastes consisting of, containing or
                 contaminated with a chemical listed in Annex A, B or C;

       (b) Identify, to the extent practicable, stockpiles consisting of or containing chemicals
listed either in Annex A or Annex B on the basis of the strategies referred to in subparagraph
(a);

       (c) Manage stockpiles, as appropriate, in a safe, efficient and environmentally sound
manner. Stockpiles of chemicals listed either in Annex A or Annex B, after they are no
longer allowed to be used according to any specific exemption specified in Annex A or any
specific exemption or acceptable purpose specified in Annex B, except stockpiles which are
allowed to be exported according to paragraph 2 of Article 3, shall be deemed to be waste and
shall be managed in accordance with subparagraph (d);
       (d) Take appropriate measures so that such wastes, including products and articles
upon becoming wastes, are:

            (i) Handled, collected, transported and stored in an environmentally sound
                manner;

            (ii) Disposed of in such a way that the persistent organic pollutant content is
                 destroyed or irreversibly transformed so that they do not exhibit the
                 characteristics of persistent organic pollutants or otherwise disposed of in an
                 environmentally sound manner when destruction or irreversible
                 transformation does not represent the environmentally preferable option or
                 the persistent organic pollutant content is low, taking into account
                 international rules, standards, and guidelines, including those that may be
                 developed pursuant to paragraph 2, and relevant global and regional
                 regimes governing the management of hazardous wastes;

            (iii) Not permitted to be subjected to disposal operations that may lead to
                 recovery, recycling, reclamation, direct reuse or alternative uses of
                 persistent organic pollutants; and

            (iv) Not transported across international boundaries without taking into account
                 relevant international rules, standards and guidelines;

      (e) Endeavour to develop appropriate strategies for identifying sites contaminated by
chemicals listed in Annex A, B or C; if remediation of those sites is undertaken it shall be
performed in an environmentally sound manner.




                                                                                             18
2. The Conference of the Parties shall cooperate closely with the appropriate bodies of the
Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and
their Disposal to, inter alia:

       (a) Establish levels of destruction and irreversible transformation necessary to ensure
that the characteristics of persistent organic pollutants as specified in paragraph 1 of Annex D
are not exhibited;
       (b) Determine what they consider to be the methods that constitute environmentally
sound disposal referred to above; and
       (c) Work to establish, as appropriate, the concentration levels of the chemicals listed
in Annexes A, B and C in order to define the low persistent organic pollutant content referred
to in paragraph 1 (d) (ii).

                                           Article 7

                                     Implementation plans

1.    Each Party shall:

      (a) Develop and endeavour to implement a plan for the implementation of its
obligations under this Convention;
      (b) Transmit its implementation plan to the Conference of the Parties within two
years of the date on which this Convention enters into force for it; and
      (c) Review and update, as appropriate, its implementation plan on a periodic basis
and in a manner to be specified by a decision of the Conference of the Parties.



2.    The Parties shall, where appropriate, cooperate directly or through global, regional and
subregional organizations, and consult their national stakeholders, including women's groups
and groups involved in the health of children, in order to facilitate the development,
implementation and updating of their implementation plans.
3.    The Parties shall endeavour to utilize and, where necessary, establish the means to
integrate national implementation plans for persistent organic pollutants in their sustainable
development strategies where appropriate.

                                            Article 8

                          Listing of chemicals in Annexes A, B and C

1.     A Party may submit a proposal to the Secretariat for listing a chemical in Annexes A, B
and/or C. The proposal shall contain the information specified in Annex D. In developing a
proposal, a Party may be assisted by other Parties and/or by the Secretariat.
2.     The Secretariat shall verify whether the proposal contains the information specified in
Annex D. If the Secretariat is satisfied that the proposal contains the information so specified,
it shall forward the proposal to the Persistent Organic Pollutants Review Committee.




                                                                                              19
3.    The Committee shall examine the proposal and apply the screening criteria specified in
Annex D in a flexible and transparent way, taking all information provided into account in an
integrative and balanced manner.
4.    If the Committee decides that:

      (a) It is satisfied that the screening criteria have been fulfilled, it shall, through the
Secretariat, make the proposal and the evaluation of the Committee available to all Parties and
observers and invite them to submit the information specified in Annex E; or
      (b) It is not satisfied that the screening criteria have been fulfilled, it shall, through
the Secretariat, inform all Parties and observers and make the proposal and the evaluation of
the Committee available to all Parties and the proposal shall be set aside.

5.    Any Party may resubmit a proposal to the Committee that has been set aside by the
Committee pursuant to paragraph 4. The resubmission may include any concerns of the Party
as well as a justification for additional consideration by the Committee. If, following this
procedure, the Committee again sets the proposal aside, the Party may challenge the decision
of the Committee and the Conference of the Parties shall consider the matter at its next
session. The Conference of the Parties may decide, based on the screening criteria in Annex
D and taking into account the evaluation of the Committee and any additional information
provided by any Party or observer, that the proposal should proceed.
6.    Where the Committee has decided that the screening criteria have been fulfilled, or the
Conference of the Parties has decided that the proposal should proceed, the Committee shall
further review the proposal, taking into account any relevant additional information received,
and shall prepare a draft risk profile in accordance with Annex E. It shall, through the
Secretariat, make that draft available to all Parties and observers, collect technical comments
from them and, taking those comments into account, complete the risk profile.
7.    If, on the basis of the risk profile conducted in accordance with Annex E, the
Committee decides:

       (a) That the chemical is likely as a result of its long-range environmental transport to
lead to significant adverse human health and/or environmental effects such that global action
is warranted, the proposal shall proceed. Lack of full scientific certainty shall not prevent the
proposal from proceeding. The Committee shall, through the Secretariat, invite information
from all Parties and observers relating to the considerations specified in Annex F. It shall
then prepare a risk management evaluation that includes an analysis of possible control
measures for the chemical in accordance with that Annex; or
       (b) That the proposal should not proceed, it shall, through the Secretariat, make the
risk profile available to all Parties and observers and set the proposal aside.

8.    For any proposal set aside pursuant to paragraph 7 (b), a Party may request the
Conference of the Parties to consider instructing the Committee to invite additional
information from the proposing Party and other Parties during a period not to exceed one
year. After that period and on the basis of any information received, the Committee shall
reconsider the proposal pursuant to paragraph 6 with a priority to be decided by the
Conference of the Parties. If, following this procedure, the Committee again sets the proposal
aside, the Party may challenge the decision of the Committee and the Conference of the
Parties shall consider the matter at its next session. The Conference of the Parties may




                                                                                              20
decide, based on the risk profile prepared in accordance with Annex E and taking into account
the evaluation of the Committee and any additional information provided by any Party or
observer, that the proposal should proceed. If the Conference of the Parties decides that the
proposal shall proceed, the Committee shall then prepare the risk management evaluation.

9. The Committee shall, based on the risk profile referred to in paragraph 6 and the risk
management evaluation referred to in paragraph 7 (a) or paragraph 8, recommend whether the
chemical should be considered by the Conference of the Parties for listing in Annexes A, B
and/or C. The Conference of the Parties, taking due account of the recommendations of the
Committee, including any scientific uncertainty, shall decide, in a precautionary manner,
whether to list the chemical, and specify its related control measures, in Annexes A, B and/or
C.

                                           Article 9

                                     Information exchange

1.    Each Party shall facilitate or undertake the exchange of information relevant to:

       (a) The reduction or elimination of the production, use and release of persistent
organic pollutants; and
       (b) Alternatives to persistent organic pollutants, including information relating to
their risks as well as to their economic and social costs.

2.    The Parties shall exchange the information referred to in paragraph 1 directly or through
the Secretariat.
3.    Each Party shall designate a national focal point for the exchange of such information.
4.    The Secretariat shall serve as a clearing-house mechanism for information on persistent
organic pollutants, including information provided by Parties, intergovernmental
organizations and non-governmental organizations.
5.    For the purposes of this Convention, information on health and safety of humans and
the environment shall not be regarded as confidential. Parties that exchange other information
pursuant to this Convention shall protect any confidential information as mutually agreed.

                                          Article 10

                        Public information, awareness and education
1.   Each Party shall, within its capabilities, promote and facilitate:

      (a) Awareness among its policy and decision makers with regard to persistent organic
pollutants;
      (b) Provision to the public of all available information on persistent organic
pollutants, taking into account paragraph 5 of Article 9;




                                                                                            21
      (c) Development and implementation, especially for women, children and the least
educated, of educational and public awareness programmes on persistent organic pollutants,
as well as on their health and environmental effects and on their alternatives;
      (d) Public participation in addressing persistent organic pollutants and their health
and environmental effects and in developing adequate responses, including opportunities for
providing input at the national level regarding implementation of this Convention;
      (e) Training of workers, scientists, educators and technical and managerial personnel;
      (f) Development and exchange of educational and public awareness materials at the
national and international levels; and
      (g) Development and implementation of education and training programmes at the
national and international levels.

2.    Each Party shall, within its capabilities, ensure that the public has access to the public
information referred to in paragraph 1 and that the information is kept up-to-date.
3.    Each Party shall, within its capabilities, encourage industry and professional users to
promote and facilitate the provision of the information referred to in paragraph 1 at the
national level and, as appropriate, subregional, regional and global levels.
4.    In providing information on persistent organic pollutants and their alternatives, Parties
may use safety data sheets, reports, mass media and other means of communication, and may
establish information centres at national and regional levels.
5.    Each Party shall give sympathetic consideration to developing mechanisms, such as
pollutant release and transfer registers, for the collection and dissemination of information on
estimates of the annual quantities of the chemicals listed in Annex A, B or C that are released
or disposed of.

                                           Article 11

                            Research, development and monitoring

1. The Parties shall, within their capabilities, at the national and international levels,
encourage and/or undertake appropriate research, development, monitoring and cooperation
pertaining to persistent organic pollutants and, where relevant, to their alternatives and to
candidate persistent organic pollutants, including on their:

       (a)   Sources and releases into the environment;
       (b)   Presence, levels and trends in humans and the environment;
       (c)   Environmental transport, fate and transformation;
       (d)   Effects on human health and the environment;
       (e)   Socio-economic and cultural impacts;
       (f)   Release reduction and/or elimination; and




                                                                                             22
        (g) Harmonized methodologies for making inventories of generating sources and
analytical techniques for the measurement of releases.

2.    In undertaking action under paragraph 1, the Parties shall, within their capabilities:

       (a) Support and further develop, as appropriate, international programmes, networks
and organizations aimed at defining, conducting, assessing and financing research, data
collection and monitoring, taking into account the need to minimize duplication of effort;
       (b) Support national and international efforts to strengthen national scientific and
technical research capabilities, particularly in developing countries and countries with
economies in transition, and to promote access to, and the exchange of, data and analyses;
       (c) Take into account the concerns and needs, particularly in the field of financial and
technical resources, of developing countries and countries with economies in transition and
cooperate in improving their capability to participate in the efforts referred to in
subparagraphs (a) and (b);
       (d) Undertake research work geared towards alleviating the effects of persistent
organic pollutants on reproductive health;
       (e) Make the results of their research, development and monitoring activities referred
to in this paragraph accessible to the public on a timely and regular basis; and
       (f) Encourage and/or undertake cooperation with regard to storage and maintenance
of information generated from research, development and monitoring.

                                            Article 12

                                      Technical assistance

1.     The Parties recognize that rendering of timely and appropriate technical assistance in
response to requests from developing country Parties and Parties with economies in transition
is essential to the successful implementation of this Convention.
2.     The Parties shall cooperate to provide timely and appropriate technical assistance to
developing country Parties and Parties with economies in transition, to assist them, taking into
account their particular needs, to develop and strengthen their capacity to implement their
obligations under this Convention.
3.     In this regard, technical assistance to be provided by developed country Parties, and
other Parties in accordance with their capabilities, shall include, as appropriate and as
mutually agreed, technical assistance for capacity-building relating to implementation of the
obligations under this Convention. Further guidance in this regard shall be provided by the
Conference of the Parties.
4.     The Parties shall establish, as appropriate, arrangements for the purpose of providing
technical assistance and promoting the transfer of technology to developing country Parties
and Parties with economies in transition relating to the implementation of this Convention.
These arrangements shall include regional and subregional centres for capacity-building and
transfer of technology to assist developing country Parties and Parties with economies in
transition to fulfil their obligations under this Convention. Further guidance in this regard
shall be provided by the Conference of the Parties.




5. The Parties shall, in the context of this Article, take full account of the specific needs
and special situation of least developed countries and small island developing states in their
actions with regard to technical assistance.

                                                                                               23
                                            Article 13

                              Financial resources and mechanisms

1.     Each Party undertakes to provide, within its capabilities, financial support and
incentives in respect of those national activities that are intended to achieve the objective of
this Convention in accordance with its national plans, priorities and programmes.
2.     The developed country Parties shall provide new and additional financial resources to
enable developing country Parties and Parties with economies in transition to meet the agreed
full incremental costs of implementing measures which fulfill their obligations under this
Convention as agreed between a recipient Party and an entity participating in the mechanism
described in paragraph 6. Other Parties may also on a voluntary basis and in accordance with
their capabilities provide such financial resources. Contributions from other sources should
also be encouraged. The implementation of these commitments shall take into account the
need for adequacy, predictability, the timely flow of funds and the importance of burden
sharing among the contributing Parties.
3.     Developed country Parties, and other Parties in accordance with their capabilities and in
accordance with their national plans, priorities and programmes, may also provide and
developing country Parties and Parties with economies in transition avail themselves of
financial resources to assist in their implementation of this Convention through other bilateral,
regional and multilateral sources or channels.
4.     The extent to which the developing country Parties will effectively implement their
commitments under this Convention will depend on the effective implementation by
developed country Parties of their commitments under this Convention relating to financial
resources, technical assistance and technology transfer. The fact that sustainable economic
and social development and eradication of poverty are the first and overriding priorities of the
developing country Parties will be taken fully into account, giving due consideration to the
need for the protection of human health and the environment.
5.     The Parties shall take full account of the specific needs and special situation of the least
developed countries and the small island developing states in their actions with regard to
funding.
6.     A mechanism for the provision of adequate and sustainable financial resources to
developing country Parties and Parties with economies in transition on a grant or concessional
basis to assist in their implementation of the Convention is hereby defined. The mechanism
shall function under the authority, as appropriate, and guidance of, and be accountable to the
Conference of the Parties for the purposes of this Convention. Its operation shall be entrusted
to one or more entities, including existing international entities, as may be decided upon by
the Conference of the Parties. The mechanism may also include other entities providing
multilateral, regional and bilateral financial and technical assistance. Contributions to the
mechanism shall be additional to other financial transfers to developing country Parties and
Parties with economies in transition as reflected in, and in accordance with, paragraph 2.

7.    Pursuant to the objectives of this Convention and paragraph 6, the Conference of the
Parties shall at its first meeting adopt appropriate guidance to be provided to the mechanism
and shall agree with the entity or entities participating in the financial mechanism upon
arrangements to give effect thereto. The guidance shall address, inter alia:

       (a) The determination of the policy, strategy and programme priorities, as well as
clear and detailed criteria and guidelines regarding eligibility for access to and utilization of
financial resources including monitoring and evaluation on a regular basis of such utilization;
       (b) The provision by the entity or entities of regular reports to the Conference of the
Parties on adequacy and sustainability of funding for activities relevant to the implementation
of this Convention;
       (c) The promotion of multiple-source funding approaches, mechanisms and
                                                                                                24
arrangements;
       (d) The modalities for the determination in a predictable and identifiable manner of
the amount of funding necessary and available for the implementation of this Convention,
keeping in mind that the phasing out of persistent organic pollutants might require sustained
funding, and the conditions under which that amount shall be periodically reviewed; and
       (e) The modalities for the provision to interested Parties of assistance with needs
assessment, information on available sources of funds and on funding patterns in order to
facilitate coordination among them.

8.    The Conference of the Parties shall review, not later than its second meeting and
thereafter on a regular basis, the effectiveness of the mechanism established under this
Article, its ability to address the changing needs of the developing country Parties and Parties
with economies in transition, the criteria and guidance referred to in paragraph 7, the level of
funding as well as the effectiveness of the performance of the institutional entities entrusted to
operate the financial mechanism. It shall, based on such review, take appropriate action, if
necessary, to improve the effectiveness of the mechanism, including by means of
recommendations and guidance on measures to ensure adequate and sustainable funding to
meet the needs of the Parties.

                                           Article 14

                                 Interim financial arrangements

        The institutional structure of the Global Environment Facility, operated in accordance
with the Instrument for the Establishment of the Restructured Global Environment Facility,
shall, on an interim basis, be the principal entity entrusted with the operations of the financial
mechanism referred to in Article 13, for the period between the date of entry into force of this
Convention and the first meeting of the Conference of the Parties, or until such time as the
Conference of the Parties decides which institutional structure will be designated in
accordance with Article 13. The institutional structure of the Global Environment Facility
should fulfill this function through operational measures related specifically to persistent
organic pollutants taking into account that new arrangements for this area may be needed.




                                                                                               25
                                          Article 15

                                          Reporting

1.   Each Party shall report to the Conference of the Parties on the measures it has taken to
implement the provisions of this Convention and on the effectiveness of such measures in
meeting the objectives of the Convention.
2.   Each Party shall provide to the Secretariat:



      (a) Statistical data on its total quantities of production, import and export of each of
the chemicals listed in Annex A and Annex B or a reasonable estimate of such data; and
      (b) To the extent practicable, a list of the States from which it has imported each such
substance and the States to which it has exported each such substance.

3.   Such reporting shall be at periodic intervals and in a format to be decided by the
Conference of the Parties at its first meeting.

                                          Article 16

                                   Effectiveness evaluation

1.    Commencing four years after the date of entry into force of this Convention, and
periodically thereafter at intervals to be decided by the Conference of the Parties, the
Conference shall evaluate the effectiveness of this Convention.
2.    In order to facilitate such evaluation, the Conference of the Parties shall, at its first
meeting, initiate the establishment of arrangements to provide itself with comparable
monitoring data on the presence of the chemicals listed in Annexes A, B and C as well as their
regional and global environmental transport. These arrangements:

      (a) Should be implemented by the Parties on a regional basis when appropriate, in
accordance with their technical and financial capabilities, using existing monitoring
programmes and mechanisms to the extent possible and promoting harmonization of
approaches;
      (b) May be supplemented where necessary, taking into account the differences
between regions and their capabilities to implement monitoring activities; and
      (c) Shall include reports to the Conference of the Parties on the results of the
monitoring activities on a regional and global basis at intervals to be specified by the
Conference of the Parties.

3.    The evaluation described in paragraph 1 shall be conducted on the basis of available
scientific, environmental, technical and economic information, including:

     (a)   Reports and other monitoring information provided pursuant to paragraph 2;
     (b)   National reports submitted pursuant to Article 15; and




                                                                                            26
      (c) Non-compliance information provided pursuant to the procedures established
under Article 17.

                                           Article 17

                                        Non-compliance

       The Conference of the Parties shall, as soon as practicable, develop and approve
procedures and institutional mechanisms for determining non-compliance with the provisions
of this Convention and for the treatment of Parties found to be in non-compliance.

                                           Article 18

                                     Settlement of disputes

1.    Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or
application of this Convention through negotiation or other peaceful means of their own
choice.
2.    When ratifying, accepting, approving or acceding to the Convention, or at any time
thereafter, a Party that is not a regional economic integration organization may declare in a
written instrument submitted to the depositary that, with respect to any dispute concerning the
interpretation or application of the Convention, it recognizes one or both of the following
means of dispute settlement as compulsory in relation to any Party accepting the same
obligation:

      (a) Arbitration in accordance with procedures to be adopted by the Conference of the
Parties in an annex as soon as practicable;
      (b) Submission of the dispute to the International Court of Justice.

3.    A Party that is a regional economic integration organization may make a declaration
with like effect in relation to arbitration in accordance with the procedure referred to in
paragraph 2 (a).
4.    A declaration made pursuant to paragraph 2 or paragraph 3 shall remain in force until it
expires in accordance with its terms or until three months after written notice of its revocation
has been deposited with the depositary.
5.    The expiry of a declaration, a notice of revocation or a new declaration shall not in any
way affect proceedings pending before an arbitral tribunal or the International Court of Justice
unless the parties to the dispute otherwise agree.
6.    If the parties to a dispute have not accepted the same or any procedure pursuant to
paragraph 2, and if they have not been able to settle their dispute within twelve months
following notification by one party to another that a dispute exists between them, the dispute
shall be submitted to a conciliation commission at the request of any party to the dispute. The
conciliation commission shall render a report with recommendations. Additional procedures
relating to the conciliation commission shall be included in an annex to be adopted by the
Conference of the Parties no later than at its second meeting.




                                                                                              27
                                           Article 19

                                    Conference of the Parties

1.     A Conference of the Parties is hereby established.
2.     The first meeting of the Conference of the Parties shall be convened by the Executive
Director of the United Nations Environment Programme no later than one year after the entry
into force of this Convention. Thereafter, ordinary meetings of the Conference of the Parties
shall be held at regular intervals to be decided by the Conference.
3.     Extraordinary meetings of the Conference of the Parties shall be held at such other
times as may be deemed necessary by the Conference, or at the written request of any Party
provided that it is supported by at least one third of the Parties.
4.     The Conference of the Parties shall by consensus agree upon and adopt at its first
meeting rules of procedure and financial rules for itself and any subsidiary bodies, as well as
financial provisions governing the functioning of the Secretariat.
5.     The Conference of the Parties shall keep under continuous review and evaluation the
implementation of this Convention. It shall perform the functions assigned to it by the
Convention and, to this end, shall:

      (a) Establish, further to the requirements of paragraph 6, such subsidiary bodies as it
considers necessary for the implementation of the Convention;
      (b) Cooperate, where appropriate, with competent international organizations and
intergovernmental and non-governmental bodies; and
      (c) Regularly review all information made available to the Parties pursuant to Article
15, including consideration of the effectiveness of paragraph 2 (b) (iii) of Article 3;
      (d) Consider and undertake any additional action that may be required for the
achievement of the objectives of the Convention.

6.    The Conference of the Parties shall, at its first meeting, establish a subsidiary body to be
called the Persistent Organic Pollutants Review Committee for the purposes of performing the
functions assigned to that Committee by this Convention. In this regard:

      (a) The members of the Persistent Organic Pollutants Review Committee shall be
appointed by the Conference of the Parties. Membership of the Committee shall consist of
government-designated experts in chemical assessment or management. The members of the
Committee shall be appointed on the basis of equitable geographical distribution;
      (b) The Conference of the Parties shall decide on the terms of reference, organization
and operation of the Committee; and
      (c) The Committee shall make every effort to adopt its recommendations by
consensus. If all efforts at consensus have been exhausted, and no consensus reached, such
recommendation shall as a last resort be adopted by a two-thirds majority vote of the members
present and voting.




                                                                                               28
7.     The Conference of the Parties shall, at its third meeting, evaluate the continued need for
the procedure contained in paragraph 2 (b) of Article 3, including consideration of its
effectiveness.
8.     The United Nations, its specialized agencies and the International Atomic Energy
Agency, as well as any State not Party to this Convention, may be represented at meetings of
the Conference of the Parties as observers. Any body or agency, whether national or
international, governmental or non-governmental, qualified in matters covered by the
Convention, and which has informed the Secretariat of its wish to be represented at a meeting
of the Conference of the Parties as an observer may be admitted unless at least one third of the
Parties present object. The admission and participation of observers shall be subject to the
rules of procedure adopted by the Conference of the Parties.

                                           Article 20

                                           Secretariat

1.    A Secretariat is hereby established.
2.    The functions of the Secretariat shall be:

       (a) To make arrangements for meetings of the Conference of the Parties and its
subsidiary bodies and to provide them with services as required;
       (b) To facilitate assistance to the Parties, particularly developing country Parties and
Parties with economies in transition, on request, in the implementation of this Convention;
       (c) To ensure the necessary coordination with the secretariats of other relevant
international bodies;
       (d) To prepare and make available to the Parties periodic reports based on
information received pursuant to Article 15 and other available information;
       (e) To enter, under the overall guidance of the Conference of the Parties, into such
administrative and contractual arrangements as may be required for the effective discharge of
its functions; and
       (f) To perform the other secretariat functions specified in this Convention and such
other functions as may be determined by the Conference of the Parties.

3.    The secretariat functions for this Convention shall be performed by the Executive
Director of the United Nations Environment Programme, unless the Conference of the Parties
decides, by a three-fourths majority of the Parties present and voting, to entrust the secretariat
functions to one or more other international organizations.

                                           Article 21

                                Amendments to the Convention

1.    Amendments to this Convention may be proposed by any Party.




                                                                                               29
2.     Amendments to this Convention shall be adopted at a meeting of the Conference of the
Parties. The text of any proposed amendment shall be communicated to the Parties by the
Secretariat at least six months before the meeting at which it is proposed for adoption. The
Secretariat shall also communicate proposed amendments to the signatories to this
Convention and, for information, to the depositary.
3.     The Parties shall make every effort to reach agreement on any proposed amendment to
this Convention by consensus. If all efforts at consensus have been exhausted, and no
agreement reached, the amendment shall as a last resort be adopted by a three-fourths
majority vote of the Parties present and voting.
4.     The amendment shall be communicated by the depositary to all Parties for ratification,
acceptance or approval.
5.     Ratification, acceptance or approval of an amendment shall be notified to the depositary
in writing. An amendment adopted in accordance with paragraph 3 shall enter into force for
the Parties having accepted it on the ninetieth day after the date of deposit of instruments of
ratification, acceptance or approval by at least three-fourths of the Parties. Thereafter, the
amendment shall enter into force for any other Party on the ninetieth day after the date on
which that Party deposits its instrument of ratification, acceptance or approval of the
amendment.

                                           Article 22

                             Adoption and amendment of annexes

1.    Annexes to this Convention shall form an integral part thereof and, unless expressly
provided otherwise, a reference to this Convention constitutes at the same time a reference to
any annexes thereto.
2.    Any additional annexes shall be restricted to procedural, scientific, technical or
administrative matters.
3.    The following procedure shall apply to the proposal, adoption and entry into force of
additional annexes to this Convention:

      (a) Additional annexes shall be proposed and adopted according to the procedure laid
down in paragraphs 1, 2 and 3 of Article 21;
      (b) Any Party that is unable to accept an additional annex shall so notify the
depositary, in writing, within one year from the date of communication by the depositary of
the adoption of the additional annex. The depositary shall without delay notify all Parties of
any such notification received. A Party may at any time withdraw a previous notification of
non-acceptance in respect of any additional annex, and the annex shall thereupon enter into
force for that Party subject to subparagraph (c); and
      (c) On the expiry of one year from the date of the communication by the depositary
of the adoption of an additional annex, the annex shall enter into force for all Parties that have
not submitted a notification in accordance with the provisions of subparagraph (b).

4.    The proposal, adoption and entry into force of amendments to Annex A, B or C shall be
subject to the same procedures as for the proposal, adoption and entry into force of additional
annexes to this Convention, except that an amendment to Annex A, B or C shall not enter into
force with respect to any Party that has made a declaration with respect to amendment to
those Annexes in accordance with paragraph 4 of Article 25, in which case any such
amendment shall enter into force for such a Party on the ninetieth day after the date of deposit
with the depositary of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession with
respect to such amendment.

5.   The following procedure shall apply to the proposal, adoption and entry into force of an
amendment to Annex D, E or F:
                                                                                               30
      (a) Amendments shall be proposed according to the procedure in paragraphs 1 and 2
of Article 21;
      (b) The Parties shall take decisions on an amendment to Annex D, E or F by
consensus; and
      (c) A decision to amend Annex D, E or F shall forthwith be communicated to the
Parties by the depositary. The amendment shall enter into force for all Parties on a date to be
specified in the decision.

6.    If an additional annex or an amendment to an annex is related to an amendment to this
Convention, the additional annex or amendment shall not enter into force until such time as
the amendment to the Convention enters into force.

                                          Article 23

                                         Right to vote

1.    Each Party to this Convention shall have one vote, except as provided for in paragraph
2.

2.     A regional economic integration organization, on matters within its competence, shall
exercise its right to vote with a number of votes equal to the number of its member States that
are Parties to this Convention. Such an organization shall not exercise its right to vote if any
of its member States exercises its right to vote, and vice versa.

                                          Article 24

                                           Signature

      This Convention shall be open for signature at Stockholm by all States and regional
economic integration organizations on 23 May 2001, and at the United Nations Headquarters
in New York from 24 May 2001 to 22 May 2002.

                                          Article 25

                        Ratification, acceptance, approval or accession

1. This Convention shall be subject to ratification, acceptance or approval by States and by
regional economic integration organizations. It shall be open for accession by States and by
regional economic integration organizations from the day after the date on which the
Convention is closed for signature. Instruments of ratification, acceptance, approval or
accession shall be deposited with the depositary.

2.    Any regional economic integration organization that becomes a Party to this
Convention without any of its member States being a Party shall be bound by all the
obligations under the Convention. In the case of such organizations, one or more of whose
member States is a Party to this Convention, the organization and its member States shall
decide on their respective responsibilities for the performance of their obligations under the
Convention. In such cases, the organization and the member States shall not be entitled to
exercise rights under the Convention concurrently.



3.    In its instrument of ratification, acceptance, approval or accession, a regional economic

                                                                                             31
integration organization shall declare the extent of its competence in respect of the matters
governed by this Convention. Any such organization shall also inform the depositary, who
shall in turn inform the Parties, of any relevant modification in the extent of its competence.
4.     In its instrument of ratification, acceptance, approval or accession, any Party may
declare that, with respect to it, any amendment to Annex A, B or C shall enter into force only
upon the deposit of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession with
respect thereto.

                                          Article 26

                                       Entry into force

1.     This Convention shall enter into force on the ninetieth day after the date of deposit of
the fiftieth instrument of ratification, acceptance, approval or accession.
2.     For each State or regional economic integration organization that ratifies, accepts or
approves this Convention or accedes thereto after the deposit of the fiftieth instrument of
ratification, acceptance, approval or accession, the Convention shall enter into force on the
ninetieth day after the date of deposit by such State or regional economic integration
organization of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession.
3.     For the purpose of paragraphs 1 and 2, any instrument deposited by a regional economic
integration organization shall not be counted as additional to those deposited by member
States of that organization.

                                          Article 27

                                         Reservations

       No reservations may be made to this Convention.

                                          Article 28

                                         Withdrawal

1. At any time after three years from the date on which this Convention has entered into
force for a Party, that Party may withdraw from the Convention by giving written notification
to the depositary.

2. Any such withdrawal shall take effect upon the expiry of one year from the date of
receipt by the depositary of the notification of withdrawal, or on such later date as may be
specified in the notification of withdrawal.

                                          Article 29

                                          Depositary

      The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of this
Convention.




                                                                                            32
                                          Article 30

                                       Authentic texts

        The original of this Convention, of which the Arabic, Chinese, English, French,
Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited with the Secretary-General
of the United Nations.

        IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized to that effect, have
signed this Convention.

       Done at Stockholm on this twenty-second day of May, two thousand and one.




                                                                                            33
                                   Annex A

                                 ELIMINATION

                                      Part I



         Chemical          Activity                     Specific exemption
Aldrin* CAS No:     Production                 None
309-00-2            Use                        Local
                                               ectoparasiticide
                                               Insecticide
Chlordane* CAS      Production                 As allowed for the Parties listed in
No: 57-74-9                                    the Register
                    Use                        Local ectoparasiticide
                                               Insecticide
                                               Termiticide
                                               Termiticide in buildings and
                                               dams
                                               Termiticide in roads
Dieldrin* CAS       Production                 None
No: 60-57-1         Use                        In agricultural operations
Endrin* CAS No:     Production                 None
72-20-8             Use                        None

Heptachlor* CAS     Production                 None
No: 76-44-8         Use                        Termiticide
                                               Termiticide in structures of
                                               houses
                                               Termiticide (subterranean)
                                               Wood treatment In use
Hexachlorobenzene   Production                 As allowed for the Parties listed in
CAS No: 118-74-1                               the Register
                    Use                        Intermediate Solvent in pesticide
                                               Closed     system     site    limited
                                               intermediate
Mirex*              Production                 As allowed for the Parties listed in
                                               the Register
CAS No: 2385-85-5   Use                        Termiticide
Toxaphene* CAS      Production                 None
No: 8001-35-2       Use                        None


Polychlorinated     Production                 None
Biphenyls (PCB)*    Use                        Articles in use in accordance with
                                               the provisions of Part II of this
                                               Annex



                                                                                      34
Notes:

     (i) Except as otherwise specified in this Convention, quantities of a chemical
         occurring as unintentional trace contaminants in products and articles shall not be
         considered to be listed in this Annex;

     (ii) This note shall not be considered as a production and use specific exemption for
           purposes of paragraph 2 of Article 3. Quantities of a chemical occurring as
           constituents of articles manufactured or already in use before or on the date of
           entry into force of the relevant obligation with respect to that chemical, shall not
           be considered as listed in this Annex, provided that a Party has notified the
           Secretariat that a particular type of article remains in use within that Party. The
           Secretariat shall make such notifications publicly available;
     (iii) This note, which does not apply to a chemical that has an asterisk following its
           name in the Chemical column in Part I of this Annex, shall not be considered as a
           production and use specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3.
           Given that no significant quantities of the chemical are expected to reach humans
           and the environment during the production and use of a closed-system site-limited
           intermediate, a Party, upon notification to the Secretariat, may allow the
           production and use of quantities of a chemical listed in this Annex as a closed-
           system site-limited intermediate that is chemically transformed in the manufacture
           of other chemicals that, taking into consideration the criteria in paragraph 1 of
           Annex D, do not exhibit the characteristics of persistent organic pollutants. This
           notification shall include information on total production and use of such
           chemical or a reasonable estimate of such information and information regarding
           the nature of the closed-system site-limited process including the amount of any
           non-transformed and unintentional trace contamination of the persistent organic
           pollutant-starting material in the final product. This procedure applies except as
           otherwise specified in this Annex. The Secretariat shall make such notifications
           available to the Conference of the Parties and to the public. Such production or
           use shall not be considered a production or use specific exemption. Such
           production and use shall cease after a ten-year period, unless the Party concerned
           submits a new notification to the Secretariat, in which case the period will be
           extended for an additional ten years unless the Conference of the Parties, after a
           review of the production and use decides otherwise. The notification procedure
           can be repeated;
     (iv) All the specific exemptions in this Annex may be exercised by Parties that have
           registered exemptions in respect of them in accordance with Article 4 with the
           exception of the use of polychlorinated biphenyls in articles in use in accordance
           with the provisions of Part II of this Annex, which may be exercised by all
           Parties.




                                                                                            35
                                           Part II

                                  Polychlorinated biphenyls

     Each Party shall:

      (a) With regard to the elimination of the use of polychlorinated biphenyls in
equipment (e.g. transformers, capacitors or other receptacles containing liquid stocks) by
2025, subject to review by the Conference of the Parties, take action in accordance with the
following priorities:

           (i)    Make determined efforts to identify, label and remove from use equipment
                  containing greater than 10 per cent polychlorinated biphenyls and volumes
                  greater than 5 litres;

           (ii)   Make determined efforts to identify, label and remove from use equipment
                  containing greater than 0.05 per cent polychlorinated biphenyls and volumes
                  greater than 5 litres;

           (iii) Endeavour to identify and remove from use equipment containing greater
                 than 0.005 percent polychlorinated biphenyls and volumes greater than 0.05
                 litres;

     (b) Consistent with the priorities in subparagraph (a), promote the following
measures to reduce exposures and risk to control the use of polychlorinated biphenyls:

           (i)    Use only in intact and non-leaking equipment and only in areas where
                  the risk from environmental release can be minimised and quickly
                  remedied;

           (ii)   Not use in equipment in areas associated with the production or
                  processing of food or feed;

           (iii) When used in populated areas, including schools and hospitals, all
                 reasonable measures to protect from electrical failure which could result in a
                 fire, and regular inspection of equipment for leaks;

       (c) Notwithstanding paragraph 2 of Article 3, ensure that equipment containing
polychlorinated biphenyls, as described in subparagraph (a), shall not be exported or imported
except for the purpose of environmentally sound waste management;
       (d) Except for maintenance and servicing operations, not allow recovery for the
purpose of reuse in other equipment of liquids with polychlorinated biphenyls content above
0.005 per cent;
       (e) Make determined efforts designed to lead to environmentally sound waste
management of liquids containing polychlorinated biphenyls and equipment contaminated
with polychlorinated biphenyls having a polychlorinated biphenyls content above 0.005 per
cent, in accordance with paragraph 1 of Article 6, as soon as possible but no later than 2028,
subject to review by the Conference of the Parties;




                                                                                            36
      (f) In lieu of note (ii) in Part I of this Annex, endeavour to identify other articles
containing more than 0.005 per cent polychlorinated biphenyls (e.g. cable-sheaths, cured
caulk and painted objects) and manage them in accordance with paragraph 1 of Article 6;
      (g) Provide a report every five years on progress in eliminating polychlorinated
biphenyls and submit it to the Conference of the Parties pursuant to Article 15;

      (h) The reports described in subparagraph (g) shall, as appropriate, be considered by
the Conference of the Parties in its reviews relating to polychlorinated biphenyls. The
Conference of the Parties shall review progress towards elimination of polychlorinated
biphenyls at five year intervals or other period, as appropriate, taking into account such
reports.




                                                                                         37
                                             Annex B

                                          RESTRICTION

                                               Part I

            Chemical              Activity                    Acceptable purpose
                                                             or specific exemption
DDT                            Production        Acceptable purpose:
                                                 Disease vector control use in accordance
                                                 with Part II of this Annex
(1,1,1-trichloro-2,2-bis
                                                 Specific exemption:
(4-chlorophenyl)ethane)
                                                 Intermediate in production of dicofol
CAS No: 50-29-3
                                                 Intermediate
                               Use               Acceptable purpose:
                                                 Disease vector control in accordance with
                                                 Part II of this Annex
                                                 Specific exemption:
                                                 Production of dicofol
                                                 Intermediate

Notes:

      (i)     Except as otherwise specified in this Convention, quantities of a chemical
              occurring as unintentional trace contaminants in products and articles shall not be
              considered to be listed in this Annex;

      (ii)    This note shall not be considered as a production and use acceptable purpose or
              specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3. Quantities of a
              chemical occurring as constituents of articles manufactured or already in use
              before or on the date of entry into force of the relevant obligation with respect to
              that chemical, shall not be considered as listed in this Annex, provided that a Party
              has notified the Secretariat that a particular type of article remains in use within
              that Party. The Secretariat shall make such notifications publicly available;

      (iii) This note shall not be considered as a production and use specific exemption for
            purposes of paragraph 2 of Article 3. Given that no significant quantities of the
            chemical are expected to reach humans and the environment during the production
            and use of a closed-system site-limited intermediate, a Party, upon notification to
            the Secretariat, may allow the production and use of quantities of a chemical listed
            in this Annex as a closed-system site-limited intermediate that is chemically
            transformed in the manufacture of other chemicals that, taking into consideration
            the criteria in paragraph 1 of Annex D, do not exhibit the characteristics of
            persistent organic pollutants. This notification shall include information on total
            production and use of such chemical or a reasonable estimate of such information
            and information regarding the nature of the closed-system site-limited process
            including the amount of any non-transformed and unintentional trace
            contamination of the persistent organic pollutant-starting material in the final
            product. This procedure applies except as otherwise specified in this Annex. The
            Secretariat shall make such notifications available to the Conference of the Parties
            and to the public. Such production or use shall not be considered a production or
            use specific exemption. Such production and use shall cease after a ten-year
            period, unless the Party concerned submits a new notification to the Secretariat,
                                                                                                38
            in which case the period will be extended for an additional ten years unless the
            Conference of the Parties, after a review of the production and use decides
            otherwise. The notification procedure can be repeated;

      (iv) All the specific exemptions in this Annex may be exercised by Parties that have
           registered in respect of them in accordance with Article 4.

                                              Part II

                      DDT (1,1,1 -trichloro-2,2-bis(4-chlorophenyl)ethane)

1.    The production and use of DDT shall be eliminated except for Parties that have notified
the Secretariat of their intention to produce and/or use it. A DDT Register is hereby
established and shall be available to the public. The Secretariat shall maintain the DDT
Register.
2.    Each Party that produces and/or uses DDT shall restrict such production and/or use for
disease vector control in accordance with the World Health Organization recommendations
and guidelines on the use of DDT and when locally safe, effective and affordable alternatives
are not available to the Party in question.
3.    In the event that a Party not listed in the DDT Register determines that it requires DDT
for disease vector control, it shall notify the Secretariat as soon as possible in order to have its
name added forthwith to the DDT Register. It shall at the same time notify the World Health
Organization.
4.    Every three years, each Party that uses DDT shall provide to the Secretariat and the
World Health Organization information on the amount used, the conditions of such use and its
relevance to that Party's disease management strategy, in a format to be decided by the
Conference of the Parties in consultation with the World Health Organization.
5.    With the goal of reducing and ultimately eliminating the use of DDT, the Conference of
the Parties shall encourage:

     (a) Each Party using DDT to develop and implement an action plan as part of the
implementation plan specified in Article 7. That action plan shall include:

            (i)    Development of regulatory and other mechanisms to ensure that DDT use is
                   restricted to disease vector control;

            (ii)   Implementation of suitable alternative products, methods and strategies,
                   including resistance management strategies to ensure the continuing
                   effectiveness of these alternatives;

            (iii) Measures to strengthen health care and to reduce the incidence of the
                  disease.

      (b) The Parties, within their capabilities, to promote research and development of safe
alternative chemical and non-chemical products, methods and strategies for Parties using
DDT, relevant to the conditions of those countries and with the goal of decreasing the human
and economic burden of disease. Factors to be promoted when considering alternatives or
combinations of alternatives shall include the human health risks and environmental
implications of such alternatives. Viable alternatives to DDT shall pose less risk to human
health and the environment, be suitable for disease control based on conditions in the Parties
in question and be supported with monitoring data.

                                                                                                 39
6.    Commencing at its first meeting, and at least every three years thereafter, the
Conference of the Parties shall, in consultation with the World Health Organization, evaluate
the continued need for DDT for disease vector control on the basis of available scientific,
technical, environmental and economic information, including:

      (a) The production and use of DDT and the conditions set out in paragraph 2;
      (b) The availability, suitability and implementation of the alternatives to DDT; and
      (c) Progress in strengthening the capacity of countries to transfer safely to reliance on
such alternatives.

7.     A Party may, at any time, withdraw its name from the DDT Registry upon written
notification to the Secretariat. The withdrawal shall take effect on the date specified in the
notification.




                                                                                            40
                                              Annex C

                               UNINTENTIONAL PRODUCTION

            Part I: Persistent organic pollutants subject to the requirements of Article 5

      This Annex applies to the following persistent organic pollutants when formed and
released unintentionally from anthropogenic sources:

                                       Chemical
Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans (PCDD/PCDF)
Hexachlorobenzene (HCB) (CAS No: 118-74-1)
Polychlorinated biphenyls (PCB)




                                     Part II: Source categories

      Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans, hexachlorobenzene and
polychlorinated biphenyls are unintentionally formed and released from thermal processes
involving organic matter and chlorine as a result of incomplete combustion or chemical
reactions. The following industrial source categories have the potential for comparatively high
formation and release of these chemicals to the environment:

      (a) Waste incinerators, including co-incinerators of municipal, hazardous or medical
waste or of sewage sludge;
      (b) Cement kilns firing hazardous waste;
      (c) Production of pulp using elemental chlorine or chemicals generating elemental
chlorine for bleaching;

      (d)     The following thermal processes in the metallurgical industry:
              (i) Secondary copper production;

              (ii) Sinter plants in the iron and steel industry;

              (iii) Secondary aluminium production;

              (iv) Secondary zinc production.

Part III: Source categories

      Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans, hexachlorobenzene and
polychlorinated biphenyls may also be unintentionally formed and released from the
following source categories, including:

      (a)     Open burning of waste, including burning of landfill sites;
      (b)     Thermal processes in the metallurgical industry not mentioned in Part II;




                                                                                             41
      (c) Residential combustion sources;
      (d) Fossil fuel-fired utility and industrial boilers;
      (e) Firing installations for wood and other biomass fuels;
      (f) Specific chemical production processes releasing unintentionally formed
persistent organic pollutants, especially production of chlorophenols and chloranil;
      (g) Crematoria;

     (h)    Motor vehicles, particularly those burning leaded gasoline;
     (i)   Destruction of animal carcasses;

      (j)    Textile and leather dyeing (with chloranil) and finishing (with alkaline
extraction);

     (k) Shredder plants for the treatment of end of life vehicles; (l)
     Smouldering of copper cables; (m) Waste oil refineries.



                                    Part IV: Definitions

1.   For the purposes of this Annex:

       (a) "Polychlorinated biphenyls" means aromatic compounds formed in such a manner
that the hydrogen atoms on the biphenyl molecule (two benzene rings bonded together by a
single carbon-carbon bond) may be replaced by up to ten chlorine atoms; and
       (b) "Polychlorinated dibenzo-p-dioxins" and "polychlorinated dibenzofurans" are
tricyclic, aromatic compounds formed by two benzene rings connected by two oxygen atoms
in polychlorinated dibenzo-p-dioxins and by one oxygen atom and one carbon-carbon bond in
polychlorinated dibenzofurans and the hydrogen atoms of which may be replaced by up to
eight chlorine atoms.

2.    In this Annex, the toxicity of polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans is
expressed using the concept of toxic equivalency which measures the relative dioxin-like
toxic activity of different congeners of polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans
and coplanar polychlorinated biphenyls in comparison to 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin.
The toxic equivalent factor values to be used for the purposes of this Convention shall be
consistent with accepted international standards, commencing with the World Health
Organization 1998 mammalian toxic equivalent factor values for polychlorinated dibenzo-p-
dioxins and dibenzofurans and coplanar polychlorinated biphenyls. Concentrations are
expressed in toxic equivalents.




                                                                                         42
Part V The: General guidance on best available techniques and best environmental practices



     This Part provides general guidance to Parties on preventing or reducing releases of the
chemicals listed in Part I.

        A.      General prevention measures relating to both best available techniques

                               and best environmental practices

Priority should be given to the consideration of approaches to prevent the formation and
release of the chemicals listed in Part I. Useful measures could include:

        (a) The use if low-waste technology;
        (b) The use of less hazardous substances;
        (c) The promotion of the recovery and recycling of waste and of substances
generation and used in a process;
        (d) Replacement of feed materials which are persistent organic pollutants or where
there is a direct link between the materials and releases of persistent organic pollutants from
the source;
        (e) Good housekeeping and preventive maintenance programmes;
        (f) Improvements in waste management with the aim of the cessation of open and
other uncontrolled burning of wastes, including the burning of landfill sites. When considering
proposals to construct new waste disposal facilities, consideration should be given to
alternatives such as activities to minimize the generation of municipal and medical waste,
including resource recovery, reuse, recycling, waste separation and promoting products that
generate less waste. Under this approach, public health concerns should be carefully
considered;
        (g) Minimization of these chemicals as contaminants in products;
        (h) Avoiding elemental chlorine or chemicals generating elemental chlorine for
bleaching.

                                 B. Best available techniques

        The concept of best available techniques is not aimed at the prescription of any
specific technique or technology, but at taking into account the technical characteristics of the
installation concerned, its geographical location and the local environmental conditions.
Appropriate control techniques to reduce releases of the chemicals listed in Part I are in
general the same. In determining best available techniques, special consideration should be
given, generally or in specific cases, to the following factors, bearing in mind the likely costs
and benefits of a measure and consideration of precaution and prevention:

       (a) General considerations:

               (i)    The nature, effects and mass of the releases concerned: techniques may
                      vary depending on source size;

                                                                                              43
                  (ii)   The commissioning dates for new or existing installations;

                  (iii) The time needed to introduce the best available technique;

                  (iv)   The consumption and nature of raw materials used in the process and
                         its energy efficiency;

                  (v)    The need to prevent or reduce to a minimum the overall impact of
                         the releases to the environment and the risks to it;
                  (vi) The need to prevent accidents and to minimize their consequences for
                         the environment;
                  (vii) The need to ensure occupational health and safety at workplaces;
                  (viii) Comparable processes, facilities or methods of operation which have
                         been tried with success on an industrial scale;
                  (ix) Technological advances and changes in scientific knowledge
                         and understanding.

      (b) General release reduction measures: When considering proposals to construct
new facilities or significantly modify existing facilities using processes that release chemicals
listed in this Annex, priority consideration should be given to alternative processes,
techniques or practices that have similar usefulness but which avoid the formation and release
of such chemicals. In cases where such facilities will be constructed or significantly
modified, in addition to the prevention measures outlined in section A of Part V the following
reduction measures could also be considered in determining best available techniques:

            (i)      Use of improved methods for flue-gas cleaning such as thermal or catalytic
                     oxidation, dust precipitation, or adsorption;

           (ii)      Treatment of residuals, wastewater, wastes and sewage sludge by, for
                     example, thermal treatment or rendering them inert or chemical processes
                     that detoxify them;

            (iii) Process changes that lead to the reduction or elimination of releases, such as
                  moving to closed systems;

            (iv) Modification of process designs to improve combustion and prevent
                 formation of the chemicals listed in this Annex, through the control of
                 parameters such as incineration temperature or residence time.

                                  C. Best environmental practices

      The Conference of the Parties may develop guidance with regard to best environmental
practices.




                                                                                              44
                                             Annex D

            INFORMATION REQUIREMENTS AND SCREENING CRITERIA

1. A Party submitting a proposal to list a chemical in Annexes A, B and/or C shall identify
the chemical in the manner described in subparagraph (a) and provide the information on the
chemical, and its transformation products where relevant, relating to the screening criteria set
out in subparagraphs (b) to (e):

      (a)   Chemical identity:

            (i)    Names, including trade name or names, commercial name or names and
                   synonyms, Chemical Abstracts Service (CAS) Registry number,
                   International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC) name; and

            (ii)   Structure, including specification of isomers, where applicable, and the
                   structure of the chemical class;

      (b)   Persistence:

            (i)    Evidence that the half-life of the chemical in water is greater than two
                   months, or that its half-life in soil is greater than six months, or that its half-
                   life in sediment is greater than six months; or

            (ii)   Evidence that the chemical is otherwise sufficiently persistent to justify its
                   consideration within the scope of this Convention;

      (c)   Bio-accumulation:

            (i)    Evidence that the bio-concentration factor or bio-accumulation factor in
                   aquatic species for the chemical is greater than 5,000 or, in the absence of
                   such data, that the log Kow is greater than 5;

            (ii)   Evidence that a chemical presents other reasons for concern, such as high
                   bio-accumulation in other species, high toxicity or ecotoxicity; or

            (iii) Monitoring data in biota indicating that the bio-accumulation potential of
                  the chemical is sufficient to justify its consideration within the scope of this
                  Convention;

      (d)   Potential for long-range environmental transport:

            (i)    Measured levels of the chemical in locations distant from the sources of its
                   release that are of potential concern;

            (ii)   Monitoring data showing that long-range environmental transport of the
                   chemical, with the potential for transfer to a receiving environment, may
                   have occurred via air, water or migratory species; or

            (iii) Environmental fate properties and/or model results that demonstrate that the
                  chemical has a potential for long-range environmental transport through air,
                  water or migratory species, with the potential for transfer to a receiving
                  environment in locations distant from the sources of its release. For a

                                                                                                   45
                   chemical that migrates significantly through the air, its half-life in air should
                   be greater than two days; and



      (e)   Adverse effects:

            (i)    Evidence of adverse effects to human health or to the environment that
                   justifies consideration of the chemical within the scope of this Convention;
                   or

            (ii)   Toxicity or ecotoxicity data that indicate the potential for damage to human
                   health or to the environment.

2.    The proposing Party shall provide a statement of the reasons for concern including,
where possible, a comparison of toxicity or ecotoxicity data with detected or predicted levels
of a chemical resulting or anticipated from its long-range environmental transport, and a short
statement indicating the need for global control.
3.    The proposing Party shall, to the extent possible and taking into account its capabilities,
provide additional information to support the review of the proposal referred to in paragraph 6
of Article 8. In developing such a proposal, a Party may draw on technical expertise from any
source.




                                                                                                 46
                                             Annex E

                  INFORMATION REQUIREMENTS FOR THE RISK PROFILE

      The purpose of the review is to evaluate whether the chemical is likely, as a result of its
long-range environmental transport, to lead to significant adverse human health and/or
environmental effects, such that global action is warranted. For this purpose, a risk profile
shall be developed that further elaborates on, and evaluates, the information referred to in
Annex D and includes, as far as possible, the following types of information:

      (a)   Sources, including as appropriate:

            (i)     Production data, including quantity and location;

            (ii)   Uses; and

            (iii) Releases, such as discharges, losses and emissions;

      (b) Hazard assessment for the endpoint or endpoints of concern, including a
consideration of toxicological interactions involving multiple chemicals;
      (c) Environmental fate, including data and information on the chemical and physical
properties of a chemical as well as its persistence and how they are linked to its environmental
transport, transfer within and between environmental compartments, degradation and
transformation to other chemicals. A determination of the bio-concentration factor or bio-
accumulation factor, based on measured values, shall be available, except when monitoring
data are judged to meet this need;
      (d) Monitoring data;
      (e) Exposure in local areas and, in particular, as a result of long-range environmental
transport, and including information regarding bio-availability;
      (f) National and international risk evaluations, assessments or profiles and labelling
information and hazard classifications, as available; and
      (g) Status of the chemical under international conventions.




                                                                                              47
                                          Annex F

          INFORMATION ON SOCIO-ECONOMIC CONSIDERATIONS

       An evaluation should be undertaken regarding possible control measures for chemicals
under consideration for inclusion in this Convention, encompassing the full range of options,
including management and elimination. For this purpose, relevant information should be
provided relating to socio-economic considerations associated with possible control measures
to enable a decision to be taken by the Conference of the Parties. Such information should
reflect due regard for the differing capabilities and conditions among the Parties and should
include consideration of the following indicative list of items:

         (a)   Efficacy and efficiency of possible control measures in meeting risk reduction
goals:

               (i)    Technical feasibility; and

               (ii)   Costs, including environmental and health costs;

         (b)   Alternatives (products and processes):
               (i) Technical feasibility;

               (ii)   Costs, including environmental and health costs;

               (iii) Efficacy;

               (iv) Risk;

               (v)    Availability; and

               (vi) Accessibility;

     (c) Positive and/or negative impacts on society of implementing possible control
measures:

               (i)    Health, including public, environmental and occupational health;

               (ii) Agriculture, including aquaculture and forestry;

               (iii) Biota (biodiversity);

               (iv) Economic aspects;

               (v) Movement towards sustainable development; and

               (vi) Social costs;

      (d) Waste and disposal implications (in particular, obsolete stocks of pesticides and
clean-up of contaminated sites):

               (i)    Technical feasibility; and

               (ii)   Cost;
                                                                                          48
      (e) Access to information and public education;
      (f) Status of control and monitoring capacity; and
      (g) Any national or regional control actions taken, including information on
alternatives, and other relevant risk management information.




                                                                                49
    KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN


Para Pihak atas Konvensi ini,

mengakui bahwa bahan pencemar organik yang persisten memiliki sifat beracun, sulit terurai, bersifat
bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah, melintasi batas internasional dan
tersimpan jauh dari tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air;

menyadari pentingnya kesehatan, khususnya di negara berkembang, yang diakibatkan dari paparan setempat
atas bahan pencemar organik yang persisten, terutama dampak terhadap perempuan dan, melalui mereka,
terhadap generasi mendatang;

mengakui bahwa ekosistem Artik dan masyarakat lokal berada dalam bahaya karena adanya peningkatan secara
cepat bahan pencemar organik yang persisten dan bahwa pencemaran tersebut terhadap sumber pangan
merupakan masalah kesehatan masyarakat;

menyadari perlunya aksi global mengenai bahan pencemar organik yang persisten;

menimbang keputusan 19/13 C 7 Februari 1997 Governing Council of the United Nations Environment
Programme untuk memprakarsai aksi internasional guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup
melalui langkah-langkah untuk menurunkan dan/atau menghentikan emisi dan buangan bahan pencemar
organik yang persisten;

mengingat ketentuan yang berhubungan dengan konvensi lingkungan hidup internasional, khususnya Konvensi
Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan yang Diinformasikan Dini untuk Bahan Kimia dan Pestisida
Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional, dan Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan
Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya yang meliputi perjanjian regional yang dikembangkan di
dalam kerangka kerja Pasal 11 Konvensi Basel;

mengingat pula ketentuan yang berhubungan dengan Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan
Pembangunan dan Agenda 21;

mengakui bahwa kehati-hatian mendasari kepedulian semua Pihak dan diwujudkan di dalam Konvensi ini;

mengakui bahwa Konvensi ini dan perjanjian internasional lain dalam bidang perdagangan dan lingkungan
hidup saling mendukung;

menegaskan kembali bahwa Negara memiliki, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip
hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan
lingkungan hidup dan pembangunan, serta memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam
yurisdiksi atau pengendalian tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup Negara lain atau wilayah di luar
batas yurisdiksi nasionalnya;

menimbang keadaan dan persyaratan khusus bagi negara berkembang, terutama negara-negara kurang
berkembang, dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi, terutama kebutuhan untuk memperkuat
kemampuan nasionalnya untuk pengelolaan bahan kimia, termasuk melalui alih teknologi, ketentuan mengenai
bantuan keuangan dan teknis serta peningkatan kerja sama antar Para Pihak;

menimbang dengan sunguh-sungguh Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan dari Negara
Berkembang Kepulauan Kecil, yang diadopsi di Barbados pada 6 Mei 1994;




                                                   50
memperhatikan kemampuan setiap negara maju dan berkembang, serta tanggung jawab bersama yang
dibedakan dari negara-negara sebagaimana yang dinyatakan dalam Prinsip 7 Deklarasi Rio tentang Lingkungan
Hidup dan Pembangunan;

mengakui pentingnya kontribusi dari sektor swasta dan organisasi nonpemerintah untuk dapat mencapai
penurunan dan/atau penghentian emisi dan buangan bahan pencemar organik yang persisten;

menggarisbawahi pentingnya penghasil bahan pencemar organik yang persisten untuk bertanggung jawab
dalam mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh produknya dan untuk menyediakan informasi kepada
para pengguna, Pemerintah, dan masyarakat mengenai sifat berbahaya dari bahan kimia tersebut;

menyadari kebutuhan untuk mengambil tindakan guna mencegah pengaruh negatif yang disebabkan oleh bahan
pencemar organik yang persisten pada semua tingkatan siklus hidupnya;

menegaskan kembali Prinsip 16 Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang menyatakan
bahwa otoritas nasional harus berusaha mempromosikan internalisasi biaya lingkungan hidup dan penggunaan
instrumen ekonomi, dengan menggunakan pendekatan bahwa pencemar harus, pada prinsipnya, menanggung
biaya pencemaran, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan tanpa mengganggu perdagangan dan
investasi internasional;

mendorong Para Pihak yang tidak memiliki skema pengaturan dan penilaian untuk bahan kimia pestisida dan
industri agar mengembangkan skema tersebut;

mengakui pentingnya pengembangan dan penggunaan proses dan bahan kimia alternatif yang berwawasan
lingkungan;

berkeinginan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya bahan
pencemar organik yang persisten;

telah menyetujui sebagai berikut:


                                                Pasal 1
                                                Tujuan

Memahami pendekatan kehati-hatian sebagaimana dinyatakan dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio tentang
Lingkungan Hidup dan Pembangunan, tujuan Konvensi ini adalah melindungi kesehatan manusia dan
lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten.



                                                Pasal 2
                                                Definisi
Untuk maksud Konvensi ini:
(a)   "Pihak" berarti suatu Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang telah menyetujui untuk
      terikat oleh Konvensi ini dan untuk itu Konvensi ini berlaku;

(b)   "Organisasi integrasi ekonomi regional" berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara yang
      berdaulat dari suatu wilayah tertentu yang kepadanya Negara anggotanya telah mengalihkan
      kewenangan mengenai masalah yang diatur oleh Konvensi ini dan yang telah dikuasakan secara sah,
      sesuai prosedur internalnya, untuk menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau
      mengaksesi Konvensi ini;

(c)   "Para Pihak yang hadir dan memberikan suara" berarti Para Pihak yang hadir dan memberikan suara
      setuju atau menolak.




                                                   51
                                                   Pasal 3
                          Tindakan untuk mengurangi atau menghentikan pelepasan
                                dari produksi dan penggunaan secara sengaja

1. Setiap Pihak wajib:

(a) Melarang dan/atau mengambil tindakan hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan:

       (i) Produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan
           Lampiran tersebut;

       (ii) Impor dan ekspor bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan ayat 2;
            dan

(b) Membatasi produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B sesuai dengan
    ketentuan Lampiran tersebut.

2. Setiap Pihak wajib mengambil tindakan untuk menjamin:

(a) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor:

      (i)   Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 6
            ayat (1) huruf d; atau

      (ii) Untuk penggunaan ataupun tujuan yang diizinkan bagi Pihak tersebut berdasarkan Lampiran A atau
           Lampiran B;

(b) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A yang mendapat pengecualian secara khusus
    atas produksi atau penggunaannya atau suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B yang
    mendapat pengecualian khusus terhadap penggunaan atau produksi atau penggunaan untuk tujuan khusus,
    dengan menimbang setiap ketentuan terkait dalam instrumen persetujuan dini internasional yang ada,
    diekspor hanya:

       (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6
           ayat (1) huruf d;

       (ii) Kepada suatu Pihak yang diizinkan menggunakan bahan kimia tersebut berdasarkan Lampiran A atau
            Lampiran B; atau

       (iii) Kepada suatu Negara bukan Pihak atas Konvensi ini yang telah memberikan suatu sertifikasi tahunan
             kepada Pihak yang mengekspor. Sertifikasi tersebut wajib menyebutkan rencana penggunaan bahan
             kimia dan memuat suatu pernyataan bahwa, sehubungan dengan bahan kimia dimaksud, Negara yang
             mengimpor terikat untuk:

            a.   Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang
                 diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan;

            b.   Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan

            c.   Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2).

            Sertifikasi wajib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan
            perundang-undangan, instrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan.
            Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat dalam waktu enam
            puluh hari sejak penerimaan.

(c)    Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap
       produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari Pihak
       tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang
       dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d;




                                                           52
(d) Untuk tujuan ayat ini, istilah "Negara yang bukan Pihak Konvensi ini" meliputi, mengenai suatu bahan
    kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat
    dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu.

3. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan
   kimia industri baru wajib mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah
   produksi dan penggunaan pestisida baru atau bahan kimia industri baru, dengan menggunakan kriteria
   dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten.

4. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan
   kimia industri wajib, bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran D ayat (1) di dalam
   skema tersebut pada saat melakukan penilaian pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan.

5. Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia
   yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar rujukan.

6. Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecualian khusus
   atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambil tindakan yang memadai
   untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan
   dengan suatu cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap manusia dan pelepasan ke dalam
   lingkungan hidup. Untuk penggunaan yang dikecualikan atau tujuan yang dapat diterima yang melibatkan
   pelepasan secara sengaja ke dalam lingkungan hidup berdasarkan kondisi penggunaan normal, pelepasan
   tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman
   yang dapat diterapkan.

                                                  Pasal 4
                                        Daftar pengecualian khusus

1.   Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi Para Pihak yang telah memperoleh
     pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. Daftar ini tidak akan
     mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam Lampiran A atau Lampiran B
     yang berlaku untuk para Pihak. Daftar tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi
     masyarakat umum.

2.   Daftar tersebut wajib meliputi:

     (a)   Suatu daftar jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari Lampiran A dan Lampiran B;

     (b)   Suatu daftar para Pihak yang memperoleh suatu pengecualian khusus yang dicantumkan
           berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; dan

     (c)   Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus yang didaftarkan.

3.   Setiap Negara dapat, untuk menjadi Pihak, dengan cara suatu notifikasi tertulis kepada Sekretariat,
     mendaftar untuk satu atau lebih jenis pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau
     Lampiran B.

4.   Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut oleh suatu Pihak, atau suatu
     perpanjangan diberikan menurut ayat (7), seluruh pendaftaran pengecualian khusus wajib berakhir lima
     tahun setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku.

5.   Pada sidang pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib memutuskan proses peninjauannya untuk masukan
     dalam Daftar tersebut.

6.   Sebelum peninjauan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, Pihak yang berkepentingan akan
     menyampaikan suatu laporan kepada Sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya
     pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat kepada semua Pihak. Peninjauan
     suatu pendaftaran dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi yang tersedia. Selanjutnya, Konferensi
     Para Pihak, apabila diperlukan dapat membuat rekomendasi-rekomendasi kepada Pihak yang
     berkepentingan.




                                                     53
7.    Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan, dapat memutuskan untuk
      memperpanjang tanggal batas akhir suatu pengecualian khusus untuk suatu periode hingga lima tahun.
      Dalam membuat keputusannya, Konferensi Para Pihak wajib membuat pertimbangan yang saksama dari
      keadaan khusus Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi.

8.    Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar pengecualian khusus tersebut dengan notifikasi
      tertulis kepada Sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam
      notifikasi.

9.    Dalam hal tidak ada lagi Pihak yang terdaftar untuk suatu jenis pengecualian khusus tertentu, tidak ada
      pendaftaran baru yang dibuat mengenai hal itu.



                                                Pasal 5
                            Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan
                                    dari produk yang tidak disengaja

Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk mengurangi pelepasan
total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan
tujuan meminimalkannya terus-menerus dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya:

(a)   Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional
      dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut
      sebagai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam Pasal 7, dirancang untuk diidentifikasi,
      menggolongkan dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C dan untuk
      memfasilitasi implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib
      meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

      (i)    Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mendatang, yang
             meliputi pengembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan perkiraan pelepasan, dengan
             mempertimbangkan kategori sumber yang ditentukan dalam Lampiran C;

      (ii)   Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan
             pelepasan tersebut;

      (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii);

      (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi
           tersebut;

      (v)    Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi
             kewajiban ayat ini; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang disampaikan menurut
             Pasal 15;

      (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah
           diidentifikasi di dalamnya;

(b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat
    mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian sumber;

(c)   Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan
      pengganti atau bahan yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan
      bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai
      tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran C dan pedoman yang akan diadopsi
      oleh keputusan Konferensi Para Pihak;




                                                      54
(d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan
    teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentifikasi oleh suatu
    Pihak sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori
    sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap keadaan, persyaratan untuk
    menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian
    II Lampiran tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tetapi
    tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk Pihak tersebut. Bagi kategori yang
    diidentifikasi, Para Pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik.
    Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik, Para Pihak harus
    mempertimbangkan pula pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan
    dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup
    terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak;

(e)    Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praktik
       lingkungan hidup terbaik:

       (i)    Untuk sumber yang ada, dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan
              dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Bagian III Lampiran tersebut; dan

       (ii)   Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Lampiran C Bagian III
              yang belum ditangani oleh suatu Pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d).

Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harus
mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam
Lampiran C dan pedoman mengenai teknik tersedia yang terbaik dan praktik lingkungan hidup yang terbaik
yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak;

(f) Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C:

      (i)     "Teknik terbaik yang tersedia" berarti tahap yang paling efektif dan maju dalam pengembangan
              aktivitas dan metode pelaksanaan yang menunjukkan kesesuaian dalam praktik dari teknik khusus
              untuk menyediakan secara prinsip dasar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah
              dan, apabila tidak dapat dipraktikkan, secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang
              tercantum dalam Lampiran C Bagian I dan dampaknya terhadap lingkungan hidup secara
              keseluruhan. Dalam hal demikian:

      (ii)    "Teknik" meliputi baik teknologi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut
              dirancang, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan;

      (iii)   Teknik yang "tersedia" berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada
              suatu tingkat yang memungkinkan pelaksanaan di sektor industri yang terkait, dalam kondisi yang
              layak secara ekonomis dan teknis, dengan mempertimbangkan biaya dan keuntungan; dan

      (iv)    "Terbaik" berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan
              lingkungan hidup secara keseluruhan;

      (v)     "Praktik lingkungan hidup terbaik" berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan
              dan strategi pengendalian lingkungan hidup;

      (vi) "Sumber baru" berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang-
             kurangnya satu tahun setelah tanggal dari:

              a. Pemberlakuan Konvensi ini bagi Pihak yang berkepentingan; atau

              b. Pemberlakuan bagi Pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen terhadap Lampiran C yang
                  sumbernya diatur dalam ketentuan Konvensi ini dengan berdasarkan amendemen tersebut.




                                                       55
(g)   Nilai batas pelepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi
      komitmennya bagi teknik terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini.


                                                 Pasal 6
                             Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan
                                     dari timbunan bahan dan limbah

1.    Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum
      baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan limbah, yang meliputi produk dan bahan yang menjadi
      limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau yang tercemar dengan suatu bahan kimia yang tercantum
      dalam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran C, dikelola dengan cara sedemikian rupa untuk
      melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, setiap Pihak wajib:

      (a)   Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi:

            (i)     Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik
                    dalam Lampiran A maupun Lampiran B; dan

            (ii)    Produk dan barang yang digunakan dan limbah yang terdiri atas, yang mengandung atau yang
                    tercemar oleh suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C;

      (b)   Mengidentifikasi, sampai pada tingkat dapat dilaksanakan, timbunan bahan yang terdiri atas atau
            yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B
            dengan menggunakan strategi-strategi sebagaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a);

      (c)   Mengelola timbunan bahan, sebagaimana layaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan
            berwawasan lingkungan. Timbunan bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun
            Lampiran B, setelah tidak lagi dibolehkan untuk digunakan sesuai dengan pengecualian khusus
            yang ditentukan dalam Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan yang dapat diterima
            yang ditentukan dalam Lampiran B, kecuali timbunan bahan yang dibolehkan untuk diekspor sesuai
            dengan Pasal 3 ayat (2), wajib dianggap sebagai limbah dan wajib dikelola sesuai dengan sub-ayat
            huruf (d);

      (d)   Mengambil tindakan yang layak sehingga limbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang
            kemudian menjadi limbah:

            (i)     Ditangani, dikumpulkan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berwawasan lingkungan;

            (ii)    Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik
                    yang persisten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian rupa sehingga muatan bahan
                    tersebut tidak lagi memperlihatkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten atau
                    sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan lingkungan apabila penghancuran atau
                    perubahan bentuk yang tidak dapat kembali bukan merupakan pilihan yang lebih berwawasan
                    lingkungan atau kandungan bahan pencemar organik yang persisten tersebut rendah, dengan
                    mempertimbangkan pula aturan, standar, dan pedoman internasional, yang meliputi pula hal-
                    hal yang dapat dikembangkan menurut ayat 2, dan sesuai dengan rezim global dan regional
                    yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya;

            (iii)   Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada
                    pemulihan, daur ulang, reklamasi, penggunaan kembali secara langsung, atau penggunaan
                    alternatif bahan pencemar organik yang persisten tersebut; dan

            (iv)    Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman
                    internasional yang relevan;

      (e)   Berusaha untuk mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang
            terkontaminasi oleh bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C; apabila remediasi
            lokasi tersebut dilakukan hal itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berwawasan lingkungan.




                                                       56
2.   Konferensi Para Pihak wajib bekerja sama secara erat dengan badan-badan terkait dari Konvensi Basel
     tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya untuk, antara lain:

     (a)   Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk
           menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan
           dalam Lampiran D ayat (1) tidak dimunculkan;

     (b)   Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasan
           lingkungan sebagaimana dimaksud di atas; dan

     (c)   Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana layaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yang tercantum
           dalam Lampiran A, B, dan C untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten
           yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (d) butir (ii).


                                                 Pasal 7
                                           Rencana pelaksanaan

1. Setiap Pihak wajib:

     (a)   Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan
           kewajibannya berdasarkan Konvensi ini;

     (b)   Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak
           tanggal Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan

     (c)   Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana pelaksanaannya secara berkala dan
           dengan suatu cara yang ditentukan melalui suatu keputusan Konferensi Para Pihak.

2.   Para Pihak wajib, jika diperlukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi global, regional,
     dan sub-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan nasionalnya, termasuk kelompok
     perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan,
     pelaksanaan, dan pembaruan rencana pelaksanaannya.

3.   Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perlu, menetapkan cara untuk
     mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar organik yang persisten dalam
     strategi pembangunannya yang berkelanjutan jika layak.


                                              Pasal 8
                         Pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, B, dan C

1.   Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia
     dalam Lampiran A, B dan/atau C. Usulan tersebut wajib memuat informasi yang ditentukan dalam
     Lampiran D. Dalam mengembangkan usulan, satu Pihak dapat dibantu oleh Para Pihak lain dan/atau oleh
     Sekretariat.

2.   Sekretariat wajib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi yang ditentukan dalam
     Lampiran D. Apabila berdasarkan pertimbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang
     ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan Pencemar
     Organik yang Persisten.

3.   Komisi wajib menguji usulan tersebut dan menerapkan kriteria penyeleksian yang ditentukan dalam
     Lampiran D secara fleksibel dan transparan, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang diberikan
     secara menyeluruh dan seimbang.

4.   Apabila Komisi memutuskan bahwa:




                                                     57
     (a)   Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat,
           membuat usulan dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua Pihak dan pengamat dan meminta
           mereka untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau

     (b)   Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat,
           menginformasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat usulan serta evaluasi Komisi
           tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan.

5.   Setiap Pihak dapat menyampaikan kembali suatu usulan yang telah diabaikan kepada Komisi sesuai
     dengan ayat (4). Penyampaian kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari Pihak
     tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahan oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti
     prosedur ini, Komisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi
     tersebut dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan
     berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran
     D dan mempertimbangkan evaluasi Komisi dan setiap informasi tambahan yang disediakan oleh setiap
     Pihak atau pengamat, bahwa usulan dapat dilanjutkan.

6.   Apabila Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak
     telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih lanjut usulan
     tersebut, dengan mempertimbangkan setiap informasi tambahan yang relevan yang diterima, dan wajib
     menyiapkan suatu rancangan profil risiko sesuai dengan Lampiran E. Komisi wajib, melalui Sekretariat,
     membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua Pihak dan pengamat, menghimpun
     komentar teknis dari mereka dan, dengan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profil risiko
     dari rancangan tersebut.

7.   Apabila, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan:

     (a)   Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan lingkungan hidup jarak
           jauh yang menimbulkan pengaruh penting yang merugikan kesehatan manusia dan/atau lingkungan
           hidup sehingga kegiatan global itu dijamin, maka usulan wajib dilanjutkan. Kurangnya kepastian
           ilmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, melalui Sekretariat, meminta
           informasi dari semua Pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang
           ditentukan dalam Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiapkan suatu evaluasi pengelolaan
           risiko yang meliputi suatu kajian terhadap kemungkinan tindakan pengendalian untuk bahan kimia
           sesuai dengan Lampiran tersebut; atau

     (b)   Bahwa usulan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat
           profil risiko tersedia bagi semua Pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut.

8.   Untuk setiap usulan yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta
     Konferensi Para Pihak mempertimbangkan untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi
     tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan Para Pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu
     tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi wajib
     mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk diputuskan oleh
     Konferensi Para Pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan,
     Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan
     hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan profil
     risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan evaluasi Komisi serta informasi
     tambahan lainnya yang diberikan oleh setiap Pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut seharusnya
     dilanjutkan. Apabila Konferensi Para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajib dilanjutkan, Komisi
     kemudian akan menyiapkan evaluasi pengelolaan risiko.

9.   Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaluasi pengelolaan
     risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasikan apakah bahan kimia
     tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferensi Para Pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A,
     B dan/atau C. Konferensi Para Pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meliputi
     setiap ketidakpastian ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia
     tersebut dan menentukan tindakan-tindakan pengendalian terkait, dalam Lampiran A, B dan/atau C.




                                                     58
                                                   Pasal 9
                                            Pertukaran Informasi

1.   Setiap Pihak wajib memfasilitasi atau melaksanakan pertukaran informasi yang relevan untuk:

     (a)   Pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan dan pelepasan bahan pencemar organik yang
           persisten; dan

     (b)   Alternatif untuk bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi informasi yang berkaitan
           dengan risikonya serta biaya ekonomi dan sosialnya.

2.   Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara langsung atau melalui
     Sekretariat.

3.   Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focal point untuk pertukaran informasi tersebut.

4.   Sekretariat wajib berfungsi sebagai mekanisme balai kliring untuk informasi tentang bahan pencemar
     organik yang persisten, yang meliputi informasi yang diberikan oleh Para Pihak, organisasi
     antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah.

5.   Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan hidup
     dianggap sebagai informasi yang dapat diketahui oleh publik. Para Pihak yang bertukar informasi lain
     menurut Konvensi ini wajib melindungi informasi rahasia sebagaimana disepakati bersama.


                                                Pasal 10
                            Informasi, kesadaran, dan pendidikan masyarakat

1.   Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi:

     (a)   Kesadaran antar para pembuat kebijakan dan keputusannya mengenai bahan pencemar organik yang
           persisten;

     (b)   Penyediaan kepada masyarakat seluruh informasi yang tersedia mengenai bahan pencemar organik
           yang persisten, dengan mempertimbangkan Pasal 9 ayat (5);

     (c)   Pengembangan dan pelaksanaan, khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan warga yang kurang
           terdidik, program pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai bahan pencemar organik yang
           persisten, serta pengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan hidupnya dan alternatifnya;

     (d)   Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh
           kesehatan dan lingkungan hidupnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang memadai, yang
           meliputi peluang untuk memberikan masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan
           Konvensi ini;

     (e)   Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personil teknis dan manajerial;

     (f)   Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasional
           dan internasional; dan

     (g)   Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pada tingkat nasional dan
           internasional.

2.   Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, menjamin bahwa masyarakat mempunyai akses terhadap
     informasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bahwa informasi tersebut selalu
     diperbarui sesuai perkembangan yang terjadi.




                                                      59
3.   Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mendorong para pengguna industri dan profesional untuk
     mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada
     tingkat nasional dan, jika layak, pada tingkat subregional, regional, dan global.

4.   Dalam menyediakan informasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, Para
     Pihak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan alat komunikasi lain, dan
     dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat nasional dan regional.

5.   Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan yang simpatik untuk pengembangan mekanisme, seperti
     pelepasan bahan pencemar dan daftar transfer, untuk pengumpulan dan penyebaran informasi mengenai
     perkiraan jumlah tahunan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau
     yang dibuang.


                                                  Pasal 11
                                Penelitian, pengembangan, dan pemantauan

1.   Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau
     melakukan penelitian yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar
     organik yang persisten dan, apabila relevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang
     persisten, yang meliputi:

     (a)   Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke dalam lingkungan hidup;

     (b)   Keberadaan, tingkat, dan kencenderungan bahan tersebut terhadap kesehatan manusia dan
           lingkungan hidup;

     (c)   Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk;

     (d)   Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup;

     (e)   Dampak sosial-ekonomi dan budaya;

     (f)   Pengurangan pelepasan dan/atau penghentian; dan

     (g)   Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis analisis
           untuk pengukuran pelepasan.

2.   Dalam melaksanakan kegiatan yang diatur dalam ayat (1), Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya:

     (a)   Mendukung dan mengembangkan lebih lanjut, jika layak, program internasional, jaringan, dan
           organisasi yang ditujukan untuk menentukan, melaksanakan, menilai, dan membiayai penelitian,
           pengumpulan data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimalkan
           upaya yang bersifat pengulangan;

     (b)   Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik
           nasional, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi, dan untuk
           mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis;

     (c)   Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya di bidang sumber keuangan dan teknis,
           dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam
           memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi dalam upaya sebagaimana dimaksud dalam sub-
           ayat huruf (a) dan (b);

     (d)   Melakukan kerja penelitian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemar
           organik yang persisten terhadap kesehatan reproduksi;

     (e)   Menjadikan hasil penelitiannya, kegiatan pengembangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud
           dalam ayat ini dapat diakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan




                                                     60
     (f)   Mendorong dan/atau melakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi
           yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pemantauan.


                                                 Pasal 12
                                              Bantuan teknis

1.   Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi
     permintaan dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi adalah
     penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini;

2.   Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi Para
     Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi, untuk membantunya,
     dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan memperkuat kapasitasnya
     untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini;

3.   Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lainnya
     sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi, sebagaimana layaknya dan disepakati bersama, bantuan
     teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan
     Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi Para Pihak;

4.   Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis
     dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan
     ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib meliputi
     pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknologi untuk membantu Para
     Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewajibannya
     berdasarkan Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi Para Pihak;

5.   Para Pihak wajib, dalam konteks Pasal ini, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan
     situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang sedang berkembang
     dalam kegiatannya mengenai bantuan teknis.


                                               Pasal 13
                                    Sumber dan mekanisme keuangan

1.   Setiap Pihak menjamin untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif
     terhadap kegiatan nasional tersebut yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan
     rencana, prioritas, dan program nasional.

2.   Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan
     Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi
     tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tindakan yang memenuhi kewajibannya
     berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara Pihak penerima dan badan yang berpartisipasi
     dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) . Para Pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarela dan
     sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut. Sumbangan dari sumber lain harus
     pula didorong. Pelaksanaan komitmen ini wajib mempertimbangkan kebutuhan untuk kelayakan dapat
     diperkirakan, penyediaan dana yang tepat waktu dan kepentingan dari beban bersama antar Para Pihak
     yang menyumbang.

3.   Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana,
     prioritas, dan program nasionalnya, dapat pula memberikan kepada Para Pihak negara berkembang dan
     Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi menyediakan sendiri sumber keuangan untuk membantu
     pelaksanaannya dari Konvensi ini melalui sumber atau jalur bilateral, regional, dan multilateral.

4.   Para Pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmennya secara efektif berdasarkan Konvensi ini
     akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju atas komitmennya berdasarkan
     Konvensi ini yang berkaitan dengan sumber keuangan, bantuan teknis, dan alih teknologi.




                                                    61
     Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan
     merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara
     penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan
     hidup.

5.   Para Pihak wajib mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang
     berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tindakannya mengenai pendanaan.

6.   Suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk Para Pihak
     negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi
     untuk membantu dalam pelaksanaannya terhadap Konvensi dengan ini ditetapkan. Mekanisme tersebut
     wajib berfungsi berdasarkan kewenangan, sebagaimana layaknya, dan pedoman dari, dan dapat
     dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Para Pihak untuk tujuan Konvensi ini. Pelaksanaannya wajib
     dipercayakan kepada satu atau lebih badan, yang meliputi badan internasional yang ada, sebagaimana yang
     dapat diputuskan oleh Konferensi Para Pihak. Mekanisme dapat pula meliputi badan lain yang
     menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk
     mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan untuk pengalihan keuangan lainnya kepada para Pihak negara
     berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin dalam, dan sesuai
     dengan ayat (2).

7.   Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi Para Pihak wajib pada sidang pertamanya
     mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebut dan wajib menyetujui
     dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan untuk
     mempengaruhi atasnya. Pedoman tersebut wajib mengatasi, antara lain:

     (a)   Penentuan kebijakan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jelas dan
           terinci mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan sumber keuangan yang
           meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari pemanfaatan tersebut;

     (b)   Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas laporan teratur kepada Konferensi Para Pihak
           mengenai kelayakan dan keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas yang relevan dengan pelaksanaan
           Konvensi ini;

     (c)   Promosi pendekatan pendanaan multi sumber, mekanisme, dan pengaturan;

     (d)   Modalitas untuk penentuan dengan cara yang dapat diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari
           jumlah dana yang diperlukan dan tersedia untuk pelaksanaan Konvensi ini, dengan mengingat
           bahwa penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerlukan
           pendanaan yang berkelanjutan, dan kondisi berdasarkan jumlahnya wajib ditinjau secara berkala;
           dan

     (e)   Modalitas untuk penyediaan bagi Para Pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan penilaian
           kebutuhan, informasi mengenai sumber dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasilitasi
           koordinasi antar mereka.

8.   Konferensi Para Pihak wajib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur,
     keefektifan mekanisme tersebut yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini, kemampuannya untuk mengatasi
     kebutuhan yang berubah dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam
     transisi, kriteria dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), tingkat pendanaan serta
     keefektifan kinerja dari badan kelembagaan yang dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan
     tersebut. Konferensi Para Pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang
     diperlukan, apabila perlu, untuk meningkatkan keefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen
     rekomendasi dan pedoman mengenai tindakan untuk menjamin pendanaan yang memadai dan
     berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Para Pihak.




                                                    62
                                                Pasal 14
                                     Pengaturan keuangan sementara

Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the Instrument for the
Establishment of the Restructured Global Environment Facility, wajib, untuk sementara, menjadi badan utama
yang dipercayai mengenai pelaksanaan mekanisme keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13, untuk periode
antara tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan sidang pertama Konferensi Para Pihak, atau hingga waktu
sebagaimana Konferensi Para Pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya akan ditunjuk sesuai dengan
Pasal 13. Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan
pelaksanaan yang terkait secara khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan
mempertimbangkan bahwa pengaturan baru untuk hal ini dapat diperlukan.


                                                  Pasal 15
                                                 Pelaporan

1.   Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi Para Pihak mengenai tindakan yang telah diambilnya
     untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini dan mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi
     tujuan Konvensi.

2.   Setiap Pihak wajib menyediakan untuk Sekretariat:

     (a)   Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang
           tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebut; dan

     (b)   Sejauh dapat dilaksanakan, suatu daftar urut Negara yang telah mengimpor setiap bahan tersebut
           dan Negara yang telah mengekspor setiap bahan tersebut.

3.   Pelaporan tersebut wajib dilakukan secara berkala dan dalam suatu format yang diputuskan oleh
     Konferensi Para Pihak pada sidang pertamanya.


                                                Pasal 16
                                           Evaluasi keefektifan

1.   Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan
     selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konferensi wajib mengevaluasi keefektifan
     dari Konvensi ini.

2.   Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya,
     memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dengan data pemantauan yang dapat
     diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, dan C serta
     perpindahan oleh lingkungan hidup regional dan global. Pengaturan tersebut:

     (a)   Wajib dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan
           teknis dan keuangannya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampai pada
           tingkat yang memungkinkan dan mempromosikan harmonisasi pendekatan;

     (b)   Dapat ditambahkan apabila perlu, dengan mempertimbangkan perbedaan antara kawasan dan
           kemampuannya untuk melaksanakan aktivitas pemantauan; dan

     (c)   Wajib mencakup laporan kepada Konferensi Para Pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan
           berdasarkan regional dan global dengan selang waktu yang akan ditentukan oleh Konferensi Para
           Pihak.

3.   Evaluasi yang dijelaskan dalam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan
     hidup, teknis, dan ekonomi yang tersedia, yang meliputi:




                                                    63
     (a)   Laporan dan informasi pemantauan lainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2);

     (b)   Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan Pasal 15; dan

     (c)   Informasi ketidaktaatan yang dijelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan Pasal 17.


                                                 Pasal 17
                                               Ketidaktaatan

Konferensi Para Pihak wajib, sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme
kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini dan untuk perlakuan Para Pihak
yang diketahui tidak taat .


                                                 Pasal 18
                                           Penyelesaian sengketa

1.   Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan
     Konvensi ini melalui negosiasi atau cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri.

2.   Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu
     sesudahnya, suatu Pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam
     instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan memperhatikan setiap sengketa
     mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi, Pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara penyelesaian
     sengketa berikut sebagai kewajiban dalam kaitannya untuk setiap Pihak yang menerima kewajiban yang
     sama:

     (a)   Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak dalam suatu
           lampiran sesegera mungkin dilaksanakan;

     (b)   Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional.

3.   Suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyataan yang
     dapat mengikat dalam hubungannya dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2) huruf a.

4.   Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wajib tetap berlaku hingga batas berakhirnya
     sesuai dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai
     pencabutannya yang telah disimpan kepada depositari.

5.   Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh
     dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelis arbitrase atau Mahkamah
     Internasional, kecuali Para Pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya.

6.   Apabila Para Pihak yang bersengketa belum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut
     ayat (2), dan jika Para Pihak yang bersengketa belum dapat menyelesaikan sengketanya dalam waktu dua
     belas bulan setelah notifikasi oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar
     mereka, sengketa tersebut wajib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap Pihak
     yang bersengketa. Komisi konsiliasi tersebut wajib menyampaikan suatu laporan disertai dengan
     rekomendasi. Prosedur tambahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan
     dalam suatu lampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak tidak lebih dari sidang keduanya.


                                                 Pasal 19
                                           Konferensi Para Pihak

1.   Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini dibentuk.




                                                        64
2.   Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations
     Environment Programme tidak lebih dari satu tahun setelah pemberlakuan Konvensi ini. Setelah itu,
     sidang biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada selang waktu yang teratur yang diputuskan
     oleh Konferensi.

3.   Sidang luar biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perlu oleh
     Konferensi, atau atas permintaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebut didukung
     oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak.

4.   Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan
     prosedur dan aturan keuangan untuk dirinya dan setiap badan pendukung, serta ketentuan keuangan yang
     mengatur berfungsinya Sekretariat.

5.   Konferensi Para Pihak wajib tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi
     ini. Konferensi wajib melaksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi dan, untuk tujuan ini, wajib:

     (a)   Mendirikan, selanjutnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang perlu untuk
           pelaksanaan Konvensi;

     (b)   Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan
           antarpemerintah dan nonpemerintah; dan

     (c)   Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut Pasal 15,
           yang meliputi pertimbangan keefektifan Pasal 3 ayat (2) huruf b butir (iii);

     (d)   Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian
           tujuan Konvensi.

6.   Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut
     Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanaan fungsi yang
     ditetapkan kepada Komisi tersebut oleh Konvensi ini. Dalam hubungan ini:

     (a)    Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten akan ditunjuk oleh Konferensi
            Para Pihak. Keanggotaan Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk pemerintah
            dalam penilaian dan pengelolaan bahan kimia. Anggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan
            persebaran geografis yang seimbang;

     (b)    Konferensi Para Pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan

     (c)    Komisi wajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus.
            Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai konsensus,
            rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari
            anggota yang hadir dan memberikan suara.

7. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk
   prosedur yang termuat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yang meliputi pertimbangan mengenai
   keefektifannya.

8. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, dan International Atomic Energy Agency, demikian
   pula setiap Negara bukan Pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konferensi Para Pihak sebagai
   pengamat. Setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah,
   yang menguasai permasalahan yang tercakup oleh Konvensi, dan yang telah memberitahukan Sekretariat
   atas keinginannya untuk diwakili pada suatu sidang Konferensi Para Pihak sebagai pengamat dapat diterima
   kecuali sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak yang hadir berkeberatan. Penerimaan dan partisipasi
   pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak.




                                                     65
                                                    Pasal 20
                                                   Sekretariat

1. Suatu Sekretariat dengan ini didirikan.

2. Fungsi Sekretariat adalah:

     (a) Menyusun pengaturan untuk sidang Konferensi Para Pihak dan badan pendukungnya, dan untuk
         memberikan mereka pelayanan yang diperlukan;


     (b) Memfasilitasi bantuan kepada Para Pihak, khususnya Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak
         dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini;

     (c) Menjamin koordinasi yang diperlukan dengan sekretariat badan internasional lain yang relevan;

     (d) Menyiapkan dan menyediakan bagi Para Pihak laporan berkala berdasarkan informasi yang diterima
         menurut Pasal 15 dan informasi lain yang tersedia;

     (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeluruh Konferensi Para Pihak, ke dalam pengaturan
         administratif dan kontraktual yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari
         fungsinya; dan

     (f) Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan dalam Konvensi ini dan fungsi serupa lainnya
          yang dapat ditentukan oleh Konferensi Para Pihak.

3.   Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif United Nations
     Environment Programme, kecuali Konferensi Para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas
     Para Pihak hadir dan memberikan suara, untuk mempercayakan fungsi sekretariat kepada satu atau lebih
     organisasi internasional.

                                                    Pasal 21
                                             Amendemen atas Konvensi

1.   Amendemen atas Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak.

2.   Amendemen atas Konvensi ini wajib diadopsi pada suatu sidang Konferensi Para Pihak. Naskah setiap
     amendemen yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat sekurang-
     kurangnya enam bulan sebelum sidang pada saat amendemen diusulkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib
     mengkomunikasikan amendemen yang diusulkan kepada para penanda tangan Konvensi ini dan, untuk
     informasi, kepada depositari.

3.   Para Pihak wajib melakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang
     diusulkan atas Konvensi ini melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk konsensus telah dilakukan,
     dan tidak ada persetujuan yang dicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh
     tiga perempat suara mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suara.

4.   Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi,
     penerimaan, atau penyetujuan.

5.   Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada
     Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang
     telah menerimanya pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi,
     penerimaan, atau penyetujuan oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari Para Pihak. Selanjutnya,
     amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal
     Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen
     tersebut.




                                                       66
                                                  Pasal 22
                                      Adopsi dan amendemen lampiran

1.   Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dan, kecuali secara tegas
     ditentukan sebaliknya, suatu acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan atas
     lampirannya.

2.   Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasalahan prosedural, ilmiah, teknis, atau administratif.

3.   Prosedur berikut wajib berlaku untuk usulan, adopsi, dan pemberlakuan dari lampiran tambahan atas
     Konvensi ini:

     (a)   Lampiran tambahan wajib diusulkan dan diterima sesuai prosedur yang terdapat dalam Pasal 21 ayat
           (1), (2), dan (3);

     (b)   Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu
           Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari
           adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak
           setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi
           sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya
           berlaku untuk Pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan

     (c)   Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh
           depositari, lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak yang belum menyampaikan
           notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b).

4.   Usulan, adopsi, dan pemberlakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib dilaksanakan sesuai
     prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiran tambahan atas
     Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau C tidak boleh berlaku yang
     berhubungan dengan suatu Pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen atas
     lampiran tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen tersebut
     wajib mulai berlaku untuk suatu Pihak tersebut pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan
     pada depositari atas instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen
     tersebut.

5.   Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberlakuan suatu amendemen atas Lampiran D,
     E, atau F:

     (a)   Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2);

     (b)   Para Pihak wajib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F
           dengan konsensus; dan

     (c)   Suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan
           kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak
           pada suatu tanggal yang akan ditentukan dalam keputusan.

6.   Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu
     amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga
     waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku.


                                                 Pasal 23
                                           Hak memberikan suara

1.   Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2).

2.   Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam kewenangannya, wajib
     menggunakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu jumlah suara yang sama dengan jumlah
     Negara yang anggotanya merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak boleh
     menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan
     haknya untuk memberikan suara, dan sebaliknya.



                                                      67
                                                 Pasal 24
                                               Tanda tangan

Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua Negara dan organisasi integrasi
ekonomi regional pada tanggal 23 Mei 2001, dan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York
dari tanggal 24 Mei 2001 sampai dengan tanggal 22 Mei 2002.



                                                 Pasal 25
                             Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi

1.   Konvensi ini memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi
     integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Negara dan oleh organisasi integrasi
     ekonomi regional sejak hari setelah tanggal Konvensi ini ditutup untuk penandatanganan. Instrumen
     ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi disimpan kepada depositari.

2.   Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjadi suatu Pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun
     Negara anggotanya yang menjadi Pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi. Dalam
     hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini,
     organisasi dan Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing-masing untuk
     pelaksanaan dari kewajibannya berdasarkan Konvensi. Dalam hal demikian, organisasi dan Negara
     anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara bersamaan.

3.   Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi
     regional wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai hal yang diatur oleh Konvensi ini. Setiap
     organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajib mendapat giliran
     menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan.

4.   Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan
     bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib mulai berlaku
     hanya berdasarkan penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai
     amendemen tersebut.


                                                Pasal 26
                                              Pemberlakuan

1.   Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen
     kelima puluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi.

2.   Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau
     menyetujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan instrumen kelimapuluh ratifikasi,
     penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, Konvensi wajib mulai berlaku pada hari kesembilanpuluh setelah
     tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional tersebut dari instrumen
     ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya.

3.   Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi
     regional tidak akan dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara anggota dari
     organisasi tersebut.


                                                  Pasal 27
                                                Pensyaratan

Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini.




                                                     68
                                                   Pasal 28
                                                Penarikan diri

1.   Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak
     tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari.

2.   Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi
     penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi
     penarikan diri tersebut.

                                                   Pasal 29
                                                  Depositari

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini


                                                   Pasal 30
                                                Naskah otentik

Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol
adalah sama otentiknya, disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani
Konvensi ini.

Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu.




                                                      69
                                   Lampiran A

                                PENGHENTIAN
                                   Bagian I

      Bahan kimia              Kegiatan                       Pengecualian khusus

Aldrin*             Produksi                    Tidak ada
CAS No: 309-00-2    Penggunaan                  Ektoparasitisida lokal
                                                Insektisida
Chlordane*          Produksi                    Diizinkan untuk Para Pihak yang
                                                tercantum dalam Daftar
CAS No: 57-74-9
                    Penggunaan                  Ektoparasitisida lokal
                                                Insektisida
                                                Termitisida
                                                Termitisida bangunan dan bendungan
                                                Termitisida di jalan-jalan
                                                Zat tambahan pada perekat kayu lapis
Dieldrin*           Produksi                    Tidak ada
CAS No: 60-57-1     Penggunaan                  dalam pelaksanaan pertanian
Endrin*             Produksi                    Tidak ada
CAS No: 72-20-8     Penggunaan                  Tidak ada
Heptachlor*         Produksi                    Tidak ada
CAS No: 76-44-8     Penggunaan                  Termitisida
                                                Termitisida dalam struktur rumah
                                                Termitisida (bawah tanah)
                                                Penanganan kayu
                                                Pada boks kabel bawah tanah
Hexachlorobenzene   Produksi                    Dibolehkan untuk Para Pihak yang
                                                tercantum dalam Daftar
CAS No: 118-74-1
                    Penggunaan                  Larutan-antara dalam pestisida- antara
                                                sistem-tertutup lokasi-terbatas
Mirex*              Produksi                    Dibolehkan untuk Para Pihak yang
                                                tercantum dalam Daftar
CAS No: 2385-85-5
                    Penggunaan                  Termitisida
Toxaphene*          Produksi                    Tidak ada
CAS No: 8001-35-2   Penggunaan                  Tidak ada
Polychlorinated*    Produksi                    Tidak ada
Biphenyl (PCB)      Penggunaan                  Bahan yang digunakan sesuai dengan
                                                ketentuan Bagian II Lampiran ini




                                          70
Catatan:

(i)     Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, sejumlah bahan kimia yang timbul secara tak
        disengaja sebagai faktor pencemar dalam produk dan barang, tidak boleh dianggap menjadi tercantum
        dalam Lampiran ini;

(ii)    Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk
        maksud Pasal 3 ayat (2). Sejumlah bahan kimia yang timbul sebagai komponen barang yang
        dimanufaktur atau yang telah digunakan sebelum atau pada tanggal mulai pemberlakuan kewajiban yang
        relevan mengenai bahan kimia tersebut, tidak boleh dianggap sebagaimana dicantumkan dalam
        Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa suatu Pihak telah memberitahukan kepada Sekretariat bahwa
        suatu jenis bahan tertentu tetap digunakan di dalam Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi
        tersebut tersedia secara umum;

(iii)   Catatan ini, yang tidak berlaku terhadap bahan kimia yang mempunyai tanda bintang (*) mengikuti
        namanya dalam kolom Bahan Kimia dalam Bagian I Lampiran ini, tidak boleh dianggap sebagai
        pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk tujuan Pasal 3 ayat (2).
        Jika cenderung jumlah bahan kimia yang tidak signifikan diperkirakan menjangkau manusia dan
        lingkungan hidup selama produksi dan penggunaan suatu bahan kimia-antara dalam sistem-tertutup
        lokasi-terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretariat, dapat memperbolehkan produksi
        dan penggunaan dari sejumlah bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-
        tertutup lokasi-terbatas antara yang diubah bentuk secara kimia dalam manufaktur dari bahan kimia lain
        yang, dengan mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat (1), tidak menunjukkan karakteristik
        bahan pencemar organik yang persisten.
        Notifikasi ini wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut
        atau suatu perkiraan yang wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses
        sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yang meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang
        tidak berubah bentuk dan tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persisten­bahan baku dalam
        produk akhir. Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini.
        Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi
        dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus.
        Produksi dan penggunaan tersebut wajib dihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak
        bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode tersebut akan
        diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan
        peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dapat diulang;

(iv)    Seluruh pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah
        mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai Pasal 4 dengan pengecualian penggunaan
        polychorinate biphenyl dalam barang dalam penggunaan sesuai ketentuan bagian II Lampiran ini, yang
        mungkin dapat dilaksanakan oleh semua Pihak.




                                                       71
                                                 Bagian II
                                          Polychorinated biphenyl

Setiap Pihak wajib:

 (a) Sehubungan dengan penghentian penggunaan polychlorinated biphenyl dalam peralatan (misalnya
     transformator, kapasitor atau wadah lain yang mengandung sediaan cairan) sebelum tahun 2025, tunduk
     pada tinjauan Konferensi Para Pihak, mengambil langkah sesuai prioritas sebagai berikut:

      (i) melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, memberi label, dan menghentikan
          penggunaan peralatan yang mengandung lebih dari 10 persen polychlorinated biphenyl dan volume
          lebih dari 5 liter;

      (ii) melakukan upaya sungguh-sungguh guna mengidentifikasi, memberi label, dan menghentikan
          penggunaan peralatan yang mengandung lebih dari 0,05 persen polychlorinated biphenyl dan volume
          lebih dari 5 liter;

      (iii) Berusaha keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan peralatan yang mengandung
          lebih dari 0,005% polychlorinated biphenyl dan volume lebih dari 0,05 liter;

(b) Sejalan dengan prioritas dalam sub-ayat huruf (a), mempromosikan tindakan di bawah ini untuk
    mengurangi paparan dan risiko untuk mengendalikan penggunaan polychlorinated biphenyl:

      (i) Penggunaan hanya dalam peralatan yang utuh dan tidak bocor serta hanya di tempat yang risikonya
          dari pelepasan ke lingkungan dapat diminimalkan dan dipulihkan secara cepat;

      (ii) Tidak menggunakan peralatan di tempat yang terhubung dengan produksi dan pengolahan pangan
           atau pakan;

      (iii) Apabila digunakan dalam area berpenghuni, yang meliputi sekolah dan rumah sakit, semua tindakan
            wajar untuk melindungi dari gangguan listrik yang dapat menimbulkan kebakaran, dan pemeriksaan
            rutin dari kebocoran peralatan;

(c)   Tanpa mengurangi maksud Pasal 3 ayat (2), menjamin bahwa peralatan yang mengandung
      polychlorinated biphenyl, sebagaimana dijelaskan dalam sub-ayat huruf (a), tidak boleh diekspor atau
      diimpor kecuali untuk tujuan pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan;

(d) Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, tidak diperbolehkan pemulihan untuk tujuan
    penggunaan kembali dalam peralatan lain cairan dengan kandungan polychlorinated biphenyl di atas
    0,005 persen;

(e)   Menentukan upaya sungguh-sungguh yang dirancang ke arah pengelolaan limbah yang berwawasan
      lingkungan dari cairan yang mengandung polychlorinated biphenyl dan peralatan yang terkontaminasi
      dengan polychlorinated biphenyl yang mempunyai kandungan di atas 0,005 persen, sesuai Pasal 6 ayat 1,
      sesegera mungkin tetapi tidak lebih dari 2028, tunduk pada peninjauan Konferensi Para Pihak;

(f)   Sebagai pengganti catatan (ii) dalam Bagian I Lampiran ini, berusaha keras mengidentifikasi barang lain
      yang mengandung lebih dari 0,005 persen polychlorinated biphenyl (misalnya bungkus kabel, kapur bebas
      debu dan benda berlapis cat) dan mengelolanya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1);.

(g)   Menyediakan suatu laporan tiap lima tahun mengenai kemajuan dalam penghentian polychlorinated
      biphenyl dan menyampaikannya kepada Konferensi Para Pihak menurut Pasal 15;

(h)   Laporan sebagaimana dijelaskan dalam sub-ayat huruf (g) wajib, apabila mungkin, dipertimbangkan oleh
      Konferensi Para Pihak dalam peninjauannya sehubungan dengan polychlorinated biphenyl. Konferensi
      Para Pihak wajib meninjau kemajuan yang menuju penghentian polychlorinated biphenyl jangka waktu
      lima tahun atau periode lain, sebagaimana layaknya, dengan mempertimbangkan laporan tersebut.




                                                     72
                                                  Lampiran B

                                               PEMBATASAN
                                                  Bagian I

         Bahan kimia                      Kegiatan                Tujuan yang dapat diterima atau
                                                                  pengecualian khusus
         DDT (1,1,1,-trichloro-2,2-bis    Produksi                Tujuan yang dapat diterima:
         (4-chloropehnyl ethane)                                  Penggunaan pengendalian vektor penyakit
         CAS No: 50-29-3                                          sesuai dengan Bagian II Lampiran ini
                                                                  Pengecualian khusus:
                                                                  Produk antara pada produksi Dicofol
                                                                  antara
                                          Penggunaan              Tujuan yang dapat diterima:
                                                                  Pengendalian vektor penyakit sesuai
                                                                  dengan Bagian II Lampiran ini
                                                                  Pengecualian khusus:
                                                                  Produk antara pada produksi dicofol
                                                                  Produk antara

Catatan:

(i)     Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, jumlah bahan kimia yang menimbulkan bahan
        pencemar ringan yang tak disengaja dalam produk dan barang tidak boleh dipertimbangkan untuk
        dicantumkan dalam Lampiran ini;

(ii)    Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan tujuan penggunaan yang dapat diterima atau
        pengecualian khusus untuk tujuan Pasal 3 ayat (2). Jumlah bahan kimia yang muncul sebagai bagian
        pokok dari bahan manufaktur atau yang telah digunakan sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya
        suatu kewajiban mengenai bahan kimia tersebut, tidak boleh dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam
        Lampiran ini, dengan ketentuan suatu Pihak telah memberitahu Sekretariat bahwa suatu jenis bahan
        tertentu masih dalam penggunaan Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia
        secara umum;

(iii)   Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan penggunaan pengecualian khusus untuk
        tujuan dari Pasal 3 ayat (2). Jika cenderung tidak ada bahan kimia yang signifikan yang diperkirakan
        menjangkau manusia dan lingkungan hidup selama produksi dan penggunaan bahan kimia antara dalam
        sistem-tertutup lokasi-terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretariat, dapat
        memperbolehkan produksi dan penggunaan bahan kimia-antara yang tercantum dalam Lampiran ini
        sebagai suatu sistem-tertutup lokasi-terbatas yang secara kimia berubah dalam manufaktur dari bahan
        kimia lain yang, dengan mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat 1, tidak menunjukkan
        karakteristik bahan pencemar organik yang persisten.
        Notifikasi ini wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut
        atau suatu perkiraan yang wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses
        sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yang meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang
        tidak berubah bentuk dan tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persisten­bahan baku dalam
        produk akhir. Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini.
        Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi
        dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus.
        Produksi dan penggunaan tersebut wajib dihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak
        bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode tersebut akan
        diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan
        peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dapat diulang;

(iv)    Seluruh pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah
        mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai Pasal 4.




                                                       73
                                                   Bagian II
                             DDT (1,1,1-trichloro-2,2-bis (4-chlorophenyl ethane)

1.     Produksi dan penggunaan DDT wajib dihentikan kecuali bagi Para Pihak yang telah memberitahu
       Sekretariat maksudnya memproduksi dan/atau menggunakan bahan tersebut. Suatu Daftar DDT dengan
       ini ditetapkan dan wajib tersedia bagi publik. Sekretariat wajib memelihara Daftar DDT tersebut.

2.     Setiap Pihak yang memproduksi dan/atau menggunakan DDT wajib membatasi produksi dan/atau
       penggunaannya untuk pengendalian terhadap vektor pembawa penyakit sesuai rekomendasi dan pedoman
       dari Organisasi Kesehatan Dunia mengenai penggunaan DDT dan dalam hal alternatif yang aman, efektif
       dan terjangkau di daerah setempat tidak tersedia bagi Pihak bersangkutan.

3.     Dalam hal bahwa suatu Pihak yang tidak tercantum dalam Daftar DDT menentukan bahwa Pihak tersebut
       memerlukan DDT untuk mengendalikan vektor pembawa penyakit, Pihak tersebut wajib memberitahukan
       kepada Sekretariat sesegera mungkin agar namanya ditambahkan segera ke dalam daftar DDT. Pihak
       tersebut wajib pada saat yang bersamaan memberitahukan Organisasi Kesehatan Dunia.

4.     Setiap tiga tahun, setiap Pihak yang menggunakan DDT wajib menyampaikan kepada Sekretariat dan
       Organisasi Kesehatan Dunia informasi mengenai jumlah DDT yang digunakan, kondisi penggunaannya
       dan relevansinya dengan strategi pengelolaan penyakit dari Pihak tersebut, dengan suatu format yang akan
       diputuskan oleh Konferensi Para Pihak dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia.

5. Dengan tujuan mengurangi dan menghentikan pada akhirnya penggunaan DDT, Konferensi Para Pihak
   wajib mendorong:

     (a) Setiap Pihak yang menggunakan DDT untuk mengembangkan dan melaksanakan suatu rencana aksi
         sebagai bagian dari rencana pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal 7. Rencana aksi tersebut wajib
         meliputi:

         (i) Pengembangan mekanisme pengaturan dan mekanisme yang lain untuk menjamin bahwa
             penggunaan DDT dibatasi untuk pengendalian vektor pembawa penyakit;

         (ii) Penerapan produk, metode, dan strategi alternatif yang sesuai, yang meliputi strategi pengelolaan
              resistensi untuk menjamin keefektifan alternatif tersebut;

         (iii) Tindakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan untuk mengurangi timbulnya penyakit.

     (b) Para Pihak, di dalam kemampuannya, mempromosikan penelitian dan pengembangan produk, metode,
         dan strategi bahan kimia dan nonkimia alternatif yang aman untuk Para Pihak yang menggunakan DDT,
         relevan dengan kondisi negara tersebut dan dengan tujuan yang meringankan beban ekonomi dan
         manusia dari penyakit. Faktor yang dipromosikan ketika mempertimbangkan alternatif atau kombinasi
         alternatif wajib meliputi risiko kesehatan manusia dan implikasi lingkungan hidup dari alternatif
         tersebut. Alternatif yang layak untuk DDT wajib memberi risiko lebih ringan terhadap kesehatan
         manusia dan lingkungan hidup, yang sesuai bagi pengendalian penyakit berdasarkan kondisi dalam Para
         Pihak yang bersangkutan dan didukung dengan data pemantauan.

6. Dengan bermula pada sidang pertama, dan sekurang-kurangnya setiap tiga tahun setelah itu, Konferensi
   Para Pihak wajib, dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia, mengevaluasi kebutuhan yang
   berlanjut akan DDT untuk pengendalian vektor pembawa penyakit berdasarkan informasi ilmiah, teknis,
   lingkungan hidup, dan ekonomi yang tersedia, yang meliputi:

     (a) Produksi dan penggunaan DDT serta kondisi yang ditentukan dalam ayat 2;

     (b) Ketersediaan, kesesuaian, dan penerapan alternatif terhadap DDT; dan




                                                      74
  (c) Kemajuan dalam memperkuat kemampuan negara untuk beralih secara aman pada kepercayaan
      mengenai alternatif tersebut.

7. Suatu Pihak dapat, pada setiap saat, menarik kembali namanya dari Daftar DDT dengan notifikasi tertulis
   kepada Sekretariat. Penarikan diri wajib berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan dalam notifikasi
   tersebut.




                                                   75
                                                  Lampiran C

                                       PRODUKSI TAK DISENGAJA

            Bagian I: Bahan pencemar organik yang persisten yang tunduk pada persyaratan Pasal 5

Lampiran ini berlaku bagi bahan pencemar organik yang persisten di bawah ini ketika terbentuk dan terlepas
secara tak disengaja dari sumber antropogenik:


                                              Bahan Kimia
Polychlorinated dibenzo-p-dioxin dan dibenzofurans (PCDD/PCDF)
Hexachlorobenzene (HCB) (CAS No: 118-74-1)
Polychlorinated biphenyl (PCB)


                                           Bagian II: Kategori sumber

Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans, Hexachlorobenzene, dan Polychlorinated Biphenyl
adalah yang secara tak disengaja terbentuk dan terlepas dari proses termal yang melibatkan bahan organik dan
klorin sebagai akibat pembakaran atau reaksi kimia yang tidak sempurna. Kategori sumber industri di bawah
ini memiliki potensi untuk pembentukan dan pelepasan yang terhitung tinggi dari bahan kimia tersebut ke
lingkungan hidup:

(a)   Insinerator limbah, yang meliputi insinerator bersama untuk limbah kota, limbah berbahaya atau limbah
      medis, atau untuk lumpur-limbah;

(b) Tungku semen untuk membakar limbah berbahaya;

(c)   Produksi bubur kertas yang menggunakan unsur Chlorine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur
      Chlorine untuk pemutih;

(d) Proses termal berikut ini dapat ditemui dalam industri logam:

      (i) Produksi tembaga sekunder;

      (ii) Tanur pencampur pada industri besi dan baja;

      (iii) Produksi alumunium sekunder;

      (iv) Produksi seng sekunder.


                                           Bagian III: Kategori sumber

Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans, Hexachlorobenzene dan Polychlorinated Biphenyl dapat
juga terbentuk dan terlepas secara tak disengaja dari kategori sumber berikut ini, yang meliputi:


(a) pembakaran limbah terbuka, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan;

(b) Proses termal dalam industri logam yang tidak disebutkan dalam Bagian II;

(c) Sumber pembakaran di permukiman;

(d) Penggunaan bahan bakar fosil dan ketel industri;

(e) Instalasi pembakaran untuk kayu dan bahan bakar biomassa lainnya;



                                                       76
(f) Proses produksi bahan kimia tertentu yang melepaskan bahan pencemar organik yang persisten yang
    terbentuk secara tak disengaja, khususnya produksi Chlorophenol dan Chloranil;
 (g) Tempat kremasi;
 (h) Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pembakaran bensin bertimbal;
 (i) Pembusukan bangkai hewan;
 (j) Pencelupan tekstil dan kulit (dengan Chloranil) dan penyelesaian akhir (dengan ekstraksi Alkaline);
 (k) Pabrik penghancur untuk kendaraan yang tak terpakai;
 (l) Pembakaran kabel tembaga;
 (m) Penyulingan minyak limbah.

                                              Bagian IV: Definisi
1. Untuk maksud Lampiran ini:

      (a) "Polychlorinated Biphenyl" berarti senyawa aromatik yang terbentuk sedemikian rupa sehingga atom
          Hidrogen pada molekul Biphenyl (dua cincin benzena disatukan oleh satu ikatan Karbon) dapat
          digantikan sampai dengan 10 atom Chlorine; dan

      (b) "Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin" dan "Polychlorinated Dibenzofurans" adalah trisiklik, senyawa
          aromatik yang terbentuk oleh dua cincin Benzena yang diikat dengan dua atom Oksigen dalam
          Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan oleh satu atom Oksigen serta satu pengikat Karbon pada
          Polychlorinated Dibenofurans, dan atom Hidrogen yang dapat digantikan oleh sampai dengan delapan
          atom Chlorin.

2. Dalam Lampiran ini, kadar racun senyawa Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans dilihat
   dengan menggunakan konsep ekivalensi racun yang mengukur pergerakan racun bahan mirip Dioxin dari
   jenis Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans yang berbeda dan Coplanar Polychlorinated
   Biphenyl diperbandingkan dengan 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin. Besarnya nilai faktor ekivalensi
   racun yang harus digunakan untuk maksud Konvensi ini wajib sesuai dengan standar internasional yang
   diterima, dimulai dengan standar nilai ekivalensi racun mamalia Organisasi Kesehatan Dunia tahun 1998
   untuk Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans serta Coplanar Polychlorinated Biphenyl.
   Konsentrasi dilihat pada nilai ekivalensi racun.



Bagian V: Pedoman umum mengenai teknik terbaik yang tersedia dan praktek lingkungan hidup terbaik


Bagian ini mengatur pedoman umum bagi Para Pihak mengenai pencegahan atau pengurangan pelepasan bahan
kimia yang tercantum dalam Bagian I.
A. Tindakan pencegahan umum berkaitan dengan teknik terbaik yang tersedia dan praktek lingkungan hidup
   terbaik


Prioritas wajib diberikan pada pertimbangan atas pendekatan untuk mencegah pembentukan dan pelepasan
bahan kimia yang tercantum dalam Bagian I. Tindakan yang bermanfaat dapat meliputi:
(a)     Penggunaan teknologi rendah limbah;
(b) Penggunaan bahan yang kurang berbahaya;
(c)     Promosi pemulihan dan pendaurulangan limbah serta bahan yang dihasilkan dan digunakan dalam suatu
        proses;




                                                      77
(d) Penggantian bahan pakan yang merupakan bahan pencemar organik yang persiten atau dalam hal terdapat
    kaitan langsung antara bahan tersebut dengan pelepasan bahan pencemar organik yang persisten dari
    sumber;

(e)   Pengelolaan kerumahtanggaan yang baik dan program pemeliharaan pencegahan;

(f)   Perbaikan pengelolaan limbah dengan tujuan penghentian praktek pembakaran limbah secara terbuka dan
      pembakaran limbah lainnya yang tidak terkendali, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan.
      Dalam mempertimbangkan usulan untuk membangun fasilitas pembuangan limbah yang baru,
      pertimbangan harus diberikan untuk alternatif seperti kegiatan untuk meminimalkan produksi limbah
      perkotaan dan limbah medis, yang meliputi pemulihan sumber, pemanfaatan kembali, daur ulang,
      pemisahan limbah, dan mempromosikan produk yang menghasilkan limbah yang sedikit. Berdasarkan
      pendekatan ini, masalah kesehatan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati-hati;

(g)   Meminimalkan bahan kimia ini sebagai pencemar dalam produk;

(h)   Menghindari unsur Chlorine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur Chlorine untuk pemutih.

B. Teknik terbaik yang tersedia


Konsep teknik terbaik yang tersedia tidak dimaksudkan sebagai perintah tentang teknik atau teknologi tertentu,
tetapi dengan mempertimbangkan karakteristik teknis instalasi bersangkutan, lokasi geografisnya, dan kondisi-
lingkungan setempat. Teknik pengendalian yang tepat untuk menurunkan pelepasan bahan kimia yang
tercantum dalam Bagian I pada umumnya sama. Dalam menentukan teknik terbaik yang tersedia, pertimbangan
khusus harus diberikan, secara umum atau kasus khusus, terhadap faktor di bawah ini, dengan mengingat
kemungkinan biaya dan manfaat yang dapat diambil dari suatu tindakan dan pertimbangan kehati-hatian dan
pencegahan:
(a)   Pertimbangan umum:
      (i)    Sifat, pengaruh, dan jumlah dari pelepasan: teknik dapat bervariasi tergantung pada besaran sumber;
      (ii)   Tanggal pengujian untuk instalasi baru atau yang ada;
      (iii) Waktu yang dibutuhkan untuk memperkenalkan teknik terbaik yang tersedia;
      (iv) Konsumsi dan sifat bahan baku yang digunakan dalam proses dan tingkat efisiensi energinya;
      (v)    Kebutuhan untuk mencegah atau menurunkan hingga minimum dampak keseluruhan dari pelepasan
             ke lingkungan hidup dan risiko terhadapnya;
      (vi) Kebutuhan untuk mencegah kecelakaan dan untuk meminimalkan konsekuensinya terhadap
           lingkungan hidup;
      (vii) Kebutuhan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja;
      (viii) Proses yang dapat dibandingkan, fasilitas, atau metode pelaksanaan yang telah berhasil diuji pada
             skala industri;
      (ix) Kemajuan dan perubahan teknologi dalam pengetahuan ilmiah dan pemahaman.

(b) Tindakan umum pengurangan pelepasan: apabila mempertimbangkan usulan untuk membangun fasilitas
    baru atau memodifikasi secara signifikan fasilitas yang ada dengan menggunakan proses yang melepaskan
    bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini, pertimbangan prioritas harus diberikan untuk proses,
    teknik, atau praktik alternatif yang memiliki kesamaan manfaat, tetapi yang menghindari pembentukan
    dan pelepasan bahan kimia tersebut. Dalam hal dimana fasilitas tersebut akan dibangun atau diubah secara
    signifikan, di samping tindakan pencegahan yang disebutkan dalam Bagian V seksi A, tindakan
    pengurangan berikut ini dapat juga dipertimbangkan dalam menentukan teknik terbaik yang tersedia:




                                                       78
   (i) menggunakan metode yang diperbaiki untuk pembersihan gas-asap seperti oksidasi termal atau
       katalistik, pengendapan, atau penghisapan debu;


   (ii)   Penanganan residu, limbah cair, limbah, dan lumpur-limbah, misalnya, penanganan termal atau
           membuatnya netral, atau dengan proses kimia untuk menghilangkan sifat racunnya;

   (iii) Perubahan proses yang mengarah ke penurunan atau penghentian pelepasan, seperti beralih kepada
          sistem tertutup;

   (iv)   Modifikasi rancangan proses untuk memperbaiki sistem pembakaran dan mencegah pembentukan
          bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini, melalui pengendalian parameter seperti temperatur
          pembakaran atau waktu tinggal.

C. Praktik lingkungan hidup terbaik


Konferensi Para Pihak dapat mengembangkan pedoman sehubungan dengan praktik lingkungan hidup terbaik.




                                                    79
                                                 Lampiran D

                    PERSYARATAN INFORMASI DAN PENYELEKSIAN KRITERIA

1. Suatu Pihak yang menyampaikan suatu usulan untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A,
   B, dan/atau C wajib mengidentifikasi bahan kimia tersebut dengan cara yang dijelaskan dalam sub-ayat
   huruf (a) dan memberikan informasi tentang bahan kimia tersebut dan perubahan produknya yang relevan,
   mengenai penyeleksian kriteria yang ditentukan dalam sub-ayat huruf (b) sampai huruf (e):

  (a) Identitas bahan kimia:

       (i) Nama, yang meliputi nama atau nama-nama dagang, nama atau nama-nama komersial dan
           sinonimnya, nomor Register Chemical Abstracts Service (CAS), nama International Union of Pure
           and Applied Chemistry (IUPAC); dan

       (ii) Struktur, yang meliputi spesifikasi isomer, yang dapat diterapkan, dan struktur kelas bahan kimia;

  (b) Persisten:

       (i) Bukti bahwa waktu paruh bahan kimia dalam air lebih dari dua bulan, atau yang waktu paruh
           dalam tanah lebih dari enam bulan, atau yang waktu paruh dalam endapan lebih dari enam bulan;
           atau

       (ii) Bukti bahwa bahan kimia tersebut sebaliknya              cukup    persisten   untuk   membenarkan
            pertimbangannya dengan lingkup Konvensi ini;

  (c) Bio-akumulasi:

       (i) Bukti bahwa faktor bio-konsentrasi atau faktor bio-akumulasi dalam spesies air untuk bahan kimia
           lebih besar dari 5.000, atau dalam hal tidak adanya data tentang hal itu, yang nilai log Kow-nya
           lebih dari 5;


       (ii) Bukti bahwa suatu bahan kimia yang ada menjadi alasan lain untuk timbulnya kekhawatiran,
            seperti bio-akumulasi yang tinggi dalam spesies lain, tingginya kadar racun atau kadar racun
            lingkungan; atau

       (iii) Data pemantauan biota menunjukkan bahwa potensi bio-akumulasi bahan kimia cukup untuk dapat
             dipertimbangkan di dalam lingkup Konvensi ini;

  (d) Potensi pengangkutan lingkungan jarak jauh:

       (i) Tingkat terukur bahan kimia di lokasi yang jauh dari sumber pelepasannya yang berpotensi untuk
           diperhatikan;

       (ii) Data hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh dari
            bahan kimia tersebut, yang berpotensi bagi perpindahan ke suatu lingkungan penerima, mungkin
            terjadi melalui udara, air atau lewat spesies hewan migrasi; atau

       (iii) Sifat keberadaan dalam lingkungan hidup dan/atau hasil model yang menunjukkan bahwa bahan
             kimia berpotensi bagi perpindahan lingkungan hidup jarak jauh melalui udara, air, atau jenis
             spesies berpindah, dengan potensi berpindah ke lingkungan hidup penerima di lokasi yang jauh
             dari sumber pelepasannya. Untuk suatu bahan kimia yang banyak berpindah secara signifikan
             melalui udara, maka waktu paruhnya dalam udara dipastikan lebih dari dua hari; dan




                                                      80
   (e) Dampak buruk:

       (i) Bukti dampak buruk terhadap kesehatan manusia atau lingkungan hidup yang membenarkan
           pertimbangan bahan kimia di dalam lingkup Konvensi ini; atau

       (ii) Data tentang kadar racun atau kadar racun lingkungan yang menunjukan potensi merusak
            kesehatan manusia atau terhadap lingkungan hidup.

2. Pihak yang mengusulkan wajib memberikan pernyataan mengenai alasan atas kekhawatiran, yang meliputi,
   apabila layak, data perbandingan kadar racun atau kadar racun lingkungan disertai data dengan tingkat yang
   ditemukan atau diperkirakan dari suatu bahan kimia yang dihasilkan atau yang diantisipasi dari perpindahan
   lingkungan jarak jauhnya, dan suatu pernyataan singkat yang menyatakan perlunya pengawasan pada skala
   global.

3. Pihak yang mengusulkan wajib, sedapat mungkin dan dengan mempertimbangkan kemampuannya,
   memberikan informasi tambahan untuk mendukung peninjauan atas usulan sebagaimana dimaksud pada
   Pasal 8 ayat (6) Konvensi ini. Dalam mengembangkan usulan tersebut, suatu Pihak dapat meminta bantuan
   keahlian teknis dari setiap sumber.




                                                     81
                                                 Lampiran E

                              PERSYARATAN INFORMASI PROFIL RISIKO

Tujuan peninjauan adalah untuk mengevaluasi apakah bahan kimia kemungkinan besar, sebagai akibat
perpindahan lingkungan jarak jauhnya, mengarah kepada dampak merugikan yang signifikan terhadap
kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup, sehingga suatu aksi global sangat diperlukan. Untuk maksud
tersebut, suatu profil risiko wajib dikembangkan dan dijabarkan lebih lanjut, dan mengevaluasi, informasi yang
dimaksud dalam Lampiran D dan, sedapat mungkin, meliputi jenis-jenis informasi berikut ini:

(a) Sumber, selayaknya meliputi:

     (i) Data produksi, yang meliputi jumlah dan lokasi;

     (ii) Penggunaan; dan

     (iii) Pelepasan bahan, seperti pembuangan, penghilangan, dan emisi;

(b) Penilaian bahaya untuk titik akhir atau titik-titik akhir kritis, yang meliputi suatu pertimbangan interaksi
    toksikologis yang melibatkan berbagai bahan kimia;

(c) Sifat keberadaan lingkungan hidup, yang meliputi data dan informasi mengenai sifat kimiawi dan fisik
    suatu bahan kimia serta persistensinya dan bagaimana bahan kimia tersebut terkait dengan perpindahan
    lingkungan hidupnya, pemindahan di dalam dan di antara kompartemen, degradasi, dan perubahan bentuk
    lingkungan hidup dengan bahan kimia lain. Suatu penentuan faktor bio-konsentrasi atau faktor bio-
    akumulasi berdasarkan nilai yang terukur, wajib tersedia, kecuali apabila data pemantauan dibenarkan
    untuk memenuhi kebutuhan ini.

(d) Data pemantauan;

(e) Paparan di wilayah setempat dan, secara khusus, sebagai suatu akibat dari perpindahan lingkungan jarak
    jauh, dan yang meliputi informasi tentang ketersediaan secara biologis;

(f) Evaluasi, penilaian atau profil risiko nasional dan internasional dan informasi pelabelan dan klasifikasi
    bahaya, apabila tersedia; dan

(g) Status bahan kimia berdasarkan konvensi-konvensi internasional.




                                                      82
                                                     Lampiran F

                         INFORMASI MENGENAI PERTIMBANGAN SOSIAL-EKONOMI

Suatu evaluasi harus dilaksanakan mengenai tindakan pengendalian yang memungkinan untuk bahan kimia
berdasarkan pertimbangan untuk pemasukan ke dalam Konvensi ini, yang mengarahkan rentang penuh pilihan,
yang meliputi pengelolaan dan penghentian.

 Untuk maksud ini, informasi yang relevan harus diberikan yang berkaitan dengan pertimbangan sosial-
ekonomi yang dihubungkan dengan tindakan pengendalian yang dimungkinkan untuk membuat suatu
keputusan dapat diambil oleh Konferensi Para Pihak.

Informasi tersebut harus mencerminkan secara layak untuk membedakan kemampuan dan kondisi antar-Para
Pihak dan harus meliputi pertimbangan tentang daftar urut indikasi barang berikut ini:

(a)     Efektifitas dan efisiensi tindakan pengendalian yang memungkinkan dalam memenuhi tujuan
        pengurangan risiko:
        (i) Kelayakan teknis; dan
        (ii) Biaya, yang meliputi biaya lingkungan hidup dan kesehatan;

(b)     Alternatif (produk dan proses):
        (i)       Kelayakan teknis
        (j)       Biaya, yang meliputi biaya kesehatan dan lingkungan hidup;
        (ii)      Efisiensi;
        (iii)     Risiko;
        (iv)      Ketersediaan; dan
        (v)       Aksesibilitas;

(c)     Dampak positif dan/atau negatif terhadap masyarakat dari pelaksanaan tindakan pengendalian yang
        memungkinkan:
        (i)       Kesehatan, yang meliputi kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan kerja;
        (j)       Pertanian, yang meliputi budi daya air dan kehutanan;
        (ii)      Biota (keanekaragaman hayati);
        (iii)     Aspek ekonomi;
        (iv)      Gerakan menuju pembangunan berkelanjutan; dan
        (v)       Biaya sosial;

(d) Limbah dan implikasi pembuangan (khususnya stok pestisida yang tidak dipakai dan pembersihan lokasi
    yang terkontaminasi):
      (i)       Kelayakan teknis; dan
      (ii)      Biaya;

(e) Akses terhadap informasi dan pendidikan masyarakat;

(f) Status kapasitas pengendalian dan pemantauan; dan

(g) Setiap kegiatan pengendalian nasional dan internasional yang diambil, yang meliputi informasi mengenai
    alternatif, dan informasi pengelolaan risiko lainnya yang relevan.

                                                        ___




                                                         83


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_stockholm_convention_on_persistent_org_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi stockholm.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK