- Home »
- Undang-Undang »
- 2009 » Undang-Undang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) (UU 19 thn 2009)
2009
Undang-Undang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) (UU 19 thn 2009)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_stockholm_convention_on_persistent_org_19.pdf
SALINAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten; c. bahwa berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; d. bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang- Undang; Mengingat . . . -2- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN). Pasal 1 Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan, Bigman T. Simanjuntak PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN) I. UMUM 1. Latar Belakang dan Tujuan Dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat dunia telah secara luas mengembangkan 100.000 bahan kimia sintetis yang digunakan untuk mengendalikan penyakit, meningkatkan produksi pangan, dan memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut belum termasuk pertambahan sekitar 1.500 bahan kimia baru setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena adanya kecenderungan perubahan pola perilaku ekonomi berbasis karbohidrat (carbohydrate-based economy) ke arah pola perilaku ekonomi berbasis bahan kimia (chemical-based economy). Dari bahan kimia yang dihasilkan tersebut, ada yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutants) atau lebih dikenal dengan POPs. POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah dan melintasi batas internasional serta tersimpan jauh dari tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air. Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui dampak negatif bahan pencemar organik yang persisten terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia khususnya kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Menurut Konvensi Stockholm, POPs terdiri atas tiga kategori yaitu: a. pestisida berupa: Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene; b. bahan kimia industri berupa: Polychlorinated biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene (HCB); dan c. produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo- p-dioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB). Mengingat . . . -2- Mengingat dampak negatif terhadap penggunaan bahan POPs tersebut, banyak negara di dunia terdorong untuk menyepakati Konvensi Stockholm. Menyadari akan risiko bahan POPs bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, maka pada bulan Februari 1997 United Nations on Environmental Programme (UNEP) memutuskan penyusunan pengaturan mengenai POPs. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dalam Sidang World Health Organization (WHO) yang menerima pengaturan mengenai POPs pada bulan Mei 1997. Selanjutnya, pada bulan Juni 1998 Komisi Antar- Pemerintah memutuskan pengaturan mengenai POPs agar ditingkatkan menjadi suatu konvensi. Pada tanggal 23 Mei 2001, sebanyak 151 negara termasuk Indonesia, menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Konvensi Stockholm mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 17 Mei 2004. Konvensi Stockholm bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan. 2. Manfaat mengesahkan Konvensi Stockholm bagi Indonesia Dengan mengesahkan Konvensi Stockholm, Indonesia mengadopsi berbagai ketentuan Konvensi tersebut sebagai sistem hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat: a. mendorong Pemerintah untuk mengembangkan peraturan nasional dan kebijakan serta pedoman teknis mengenai pengelolaan bahan POPs; b. mempersiapkan kapasitas Daerah untuk mengelola timbunan residu bahan POPs dan melakukan pengawasan dan pemantauan bahan POPs; c. mengembangkan kerja sama riset dan teknologi terkait dengan dampak bahan POPs sesuai dengan Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) yang disusun oleh Konvensi berdasarkan keputusan Sidang Para Pihak atau Conference of the Parties (COP); d. mengembangkan upaya penggunaan bahan kimia alternatif yang ramah lingkungan dalam proses produksi; e. meningkatkan . . . -3- e. meningkatkan upaya untuk mengurangi emisi dioxin dan furan dalam proses produksi; f. memperkuat upaya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas bahan POPs yang dilarang; dan g. mengembangkan Rencana Penerapan Nasional atau National Implementation Plan (NIP) untuk pelaksanaan Konvensi Stockholm di Indonesia. 3. Materi Pokok Konvensi Stockholm disusun berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional. Konvensi Stockholm terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 6 (enam) lampiran. Materi pokok Konvensi Stockholm mengatur hal-hal sebagai berikut: a. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan bahan POPs dari produksi dan penggunaan secara sengaja (Pasal 3), yaitu dengan: 1) menghentikan produksi dan penggunaan bahan POPs sebagaimana tercantum dalam Lampiran A; 2) membatasi produksi dan penggunaan bahan POPs sebagaimana tercantum dalam Lampiran B; 3) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d, atau untuk penggunaan dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; 4) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi atau penggunaannya mendapat pengecualian khusus atau bahan POPs dalam Lampiran B yang produksi atau penggunaannya mendapat pengecualian khusus atau untuk tujuan yang dapat diterima dengan memperhatikan ketentuan terkait dengan instrumen internasional mengenai pemberitahuan dini (prior informed consent), hanya diekspor: a) untuk . . . -4- a) untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan; b) ke negara yang diizinkan menggunakan bahan POPs dalam Lampiran A atau Lampiran B; dan c) ke negara bukan Pihak Konvensi yang telah mempunyai sertifikat tahunan untuk mengekspor ke negara Pihak. 5) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi dan penggunaan khusus tidak berlaku lagi bagi negara Pihak, tidak diekspor kecuali untuk kepentingan pembuangan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Konvensi; 6) mengambil tindakan untuk: a) mengatur pestisida baru atau bahan kimia industri baru dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaannya dengan memperhatikan kriteria dalam Lampiran D butir 1; dan b) melakukan penilaian atas pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan. Tindakan tersebut di atas wajib dilakukan bagi negara Pihak yang telah memiliki peraturan dan skema kajian untuk bahan POPs; 7) menjamin bahwa produksi atau penggunaan berdasarkan pengecualian khusus dilaksanakan dengan cara mencegah atau meminimalisasi paparan terhadap manusia dan pelepasan ke lingkungan. b. Daftar pengecualian khusus (Pasal 4) Daftar ini disusun guna mengidentifikasi negara Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. Setiap negara dapat mendaftar untuk satu atau beberapa jenis bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B melalui notifikasi tertulis kepada Sekretariat dan sewaktu-waktu dapat menarik diri dari daftar tersebut. c. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan dari produk yang tak-disengaja (Pasal 5), yaitu dengan: 1) mengembangkan dan melaksanakan Rencana Aksi (Action Plan) dalam waktu dua tahun setelah Konvensi berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan NIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Konvensi. Rencana Aksi ini mencakup antara lain evaluasi pelepasan bahan POPs dari sumber-sumber yang tercantum dalam Lampiran C, strategi untuk memenuhi kewajiban Pasal 5 Konvensi dan langkah-langkah untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan; 2) mempromosikan . . . -5- 2) mempromosikan penerapan tindakan yang tersedia, layak dan praktis untuk mengurangi pelepasan atau penghentian pelepasan dari sumber POPs; 3) mempromosikan pengembangan dan penggunaan bahan pengganti atau modifikasi bahan, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan POPs yang tercantum dalam Lampiran C; 4) mempromosikan penggunaan Teknik Tersedia yang Terbaik (Best Available Techniques atau BAT) untuk sumber-sumber dalam Lampiran C Bagian II. Negara Pihak wajib mempromosikan pemakaian Praktik-praktik Lingkungan Hidup Terbaik (Best Environmental Practices atau BEP); 5) mempromosikan penggunaan BAT dan BEP untuk sumber yang ada dalam Lampiran C Bagian II dan sumber baru dalam Lampiran C Bagian III. Dalam melaksanakan BAT dan BEP tersebut, negara Pihak harus mempertimbangkan pedoman umum mengenai pencegahan dan tindakan pengurangan pelepasan bahan POPs dalam Lampiran C. d. Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan bahan POPs dan limbah (Pasal 6), yaitu dengan: 1) mengembangkan dan melaksanakan strategi identifikasi; 2) mengidentifikasi timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan POPs yang tercantum baik dalam Lampiran A atau Lampiran B; 3) mengelola timbunan bahan POPs dengan cara yang aman, efisien, dan berwawasan lingkungan; 4) mengambil tindakan yang diperlukan untuk melakukan pengelolaan guna menghentikan pelepasan dan timbunan bahan POPs serta limbah dengan menangani, mengumpulkan, mengangkut, dan menyimpan dengan cara yang berwawasan lingkungan; dan 5) mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi oleh bahan POPs dalam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran C. e. Rencana Pelaksanaan (Pasal 7). Setiap negara Pihak wajib mengembangkan dan mengupayakan pelaksanaan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi dan menyampaikan rencana pelaksanaan kepada Sidang Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak Konvensi berlaku untuk Pihak tersebut. Sebagai pelaksanaan Pasal 7, setiap negara Pihak wajib menyusun rencana pelaksanaan yang dituangkan dalam NIP agar pelaksanaan Konvensi dapat diintegrasikan dengan strategi pembangunan berkelanjutan. Para Pihak wajib mengkaji ulang dan memperbarui NIP secara berkala sesuai yang diperlukan. f. Pengajuan . . . -6- f. Pengajuan usul pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C kepada Sekretariat Konvensi sesuai ketentuan dalam Lampiran D (Pasal 8). g. Pertukaran informasi yang terkait dengan pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan, pelepasan bahan POPs dan alternatif bahan POPs termasuk informasi yang terkait dengan risiko, biaya ekonomi dan sosialnya (Pasal 9). h. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib mempromosikan dan memfasilitasi informasi publik, peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang bahan POPs (Pasal 10). i. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib melakukan penelitian, pengembangan dan pengawasan serta kerja sama mengenai bahan POPs yang meliputi sumber dan pelepasan bahan POPs ke dalam lingkungan hidup, pengaruh pelepasan bahan POPs terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta dampak sosial, ekonomi dan budaya (Pasal 11). j. Bantuan teknis yang diberikan oleh para Pihak negara maju dan para Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi bantuan teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Konvensi (Pasal 12). k. Setiap negara Pihak wajib menyediakan dukungan keuangan sesuai dengan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan Konvensi berdasarkan rencana, prioritas, dan program nasional. Setiap negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan para Pihak negara berkembang untuk memenuhi kewajibannya dalam Konvensi (Pasal 13). l. Setiap negara Pihak wajib melaporkan kepada Sidang Para Pihak secara berkala sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Sidang Para Pihak berupa: 1) data statistik mengenai jumlah total produksi, impor dan ekspor setiap bahan POPs yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebut; dan 2) daftar negara-negara yang telah mengimpor dan mengekspor setiap bahan POPs tersebut (Pasal 15). Konvensi . . . -7- Konvensi Stockholm terdiri dari 6 (enam) lampiran sebagai berikut: 1) Lampiran A berisi daftar sembilan bahan POPs yang dihentikan dan ketentuan khusus mengenai penghentian penggunaan polychlorinated biphenyls (PCBs); 2) Lampiran B berisi pembatasan penggunaan dichloro-diphenyl- trichloroethane (DDT); 3) Lampiran C berisi pengurangan atau penghentian bahan POPs yang diproduksi tak-disengaja (PCCD/PCDF, HCB, PCB); 4) Lampiran D berisi Persyaratan Informasi dan Penyeleksian Kriteria; 5) Lampiran E berisi Persyaratan Informasi Profil Risiko; 6) Lampiran F berisi Informasi Mengenai Pertimbangan Sosial-Ekonomi. 4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Konvensi Stockholm. Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung proses pelaksanaan Konvensi Stockholm. Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait, antara lain sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2475); d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); f. Peraturan . . . -8- f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153). II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Convention dalam bahasa Inggris. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5020 STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS The Parties to this Convention, Recognizing that persistent organic pollutants possess toxic properties, resist degradation, bioaccumulate and are transported, through air, water and migratory species, across international boundaries and deposited far from their place of release, where they accumulate in terrestrial and aquatic ecosystems, Aware of the health concerns, especially in developing countries, resulting from local exposure to persistent organic pollutants, in particular impacts upon women and, through them, upon future generations, Acknowledging that the Arctic ecosystems and indigenous communities are particularly at risk because of the biomagnification of persistent organic pollutants and that contamination of their traditional foods is a public health issue, Conscious of the need for global action on persistent organic pollutants, Mindful of decision 19/13 C of 7 February 1997 of the Governing Council of the United Nations Environment Programme to initiate international action to protect human health and the environment through measures which will reduce and/or eliminate emissions and discharges of persistent organic pollutants, Recalling the pertinent provisions of the relevant international environmental conventions, especially the Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade, and the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal including the regional agreements developed within the framework of its Article 11, Recalling also the pertinent provisions of the Rio Declaration on Environment and Development and Agenda 21, Acknowledging that precaution underlies the concerns of all the Parties and is embedded within this Convention, Recognizing that this Convention and other international agreements in the field of trade and the environment are mutually supportive, Reaffirming that States have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and developmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction, Taking into account the circumstances and particular requirements of developing countries, in particular the least developed among them, and countries with economies in transition, especially the need to strengthen their national capabilities for the management of chemicals, including through the transfer of technology, the provision of financial and technical assistance and the promotion of cooperation among the Parties, 9 Taking full account of the Programme of Action for the Sustainable Development of Small Island Developing States, adopted in Barbados on 6 May 1994, Noting the respective capabilities of developed and developing countries, as well as the common but differentiated responsibilities of States as set forth in Principle 7 of the Rio Declaration on Environment and Development, Recognizing the important contribution that the private sector and non-governmental organizations can make to achieving the reduction and/or elimination of emissions and discharges of persistent organic pollutants, Underlining the importance of manufacturers of persistent organic pollutants taking responsibility for reducing adverse effects caused by their products and for providing information to users, Governments and the public on the hazardous properties of those chemicals, Conscious of the need to take measures to prevent adverse effects caused by persistent organic pollutants at all stages of their life cycle, Reaffirming Principle 16 of the Rio Declaration on Environment and Development which states that national authorities should endeavour to promote the internalization of environmental costs and the use of economic instruments, taking into account the approach that the polluter should, in principle, bear the cost of pollution, with due regard to the public interest and without distorting international trade and investment, Encouraging Parties not having regulatory and assessment schemes for pesticides and industrial chemicals to develop such schemes, Recognizing the importance of developing and using environmentally sound alternative processes and chemicals, Determined to protect human health and the environment from the harmful impacts of persistent organic pollutants, Have agreed as follows: Article 1 Objective Mindful of the precautionary approach as set forth in Principle 15 of the Rio Declaration on Environment and Development, the objective of this Convention is to protect human health and the environment from persistent organic pollutants. Article 2 Definitions For the purposes of this Convention: 10 (a) "Party" means a State or regional economic integration organization that has consented to be bound by this Convention and for which the Convention is in force; 11 (b) "Regional economic integration organization" means an organization constituted by sovereign States of a given region to which its member States have transferred competence in respect of matters governed by this Convention and which has been duly authorized, in accordance with its internal procedures, to sign, ratify, accept, approve or accede to this Convention; (c) "Parties present and voting" means Parties present and casting an affirmative or negative vote. Article 3 Measures to reduce or eliminate releases from intentional production and use 1. Each Party shall: (a) Prohibit and/or take the legal and administrative measures necessary to eliminate: (i) Its production and use of the chemicals listed in Annex A subject to the provisions of that Annex; and (ii) Its import and export of the chemicals listed in Annex A in accordance with the provisions of paragraph 2; and (b) Restrict its production and use of the chemicals listed in Annex B in accordance with the provisions of that Annex. 2. Each Party shall take measures to ensure: (a) That a chemical listed in Annex A or Annex B is imported only: (i) For the purpose of environmentally sound disposal as set forth in paragraph 1 (d) of Article 6; or (ii) For a use or purpose which is permitted for that Party under Annex A or Annex B; (b) That a chemical listed in Annex A for which any production or use specific exemption is in effect or a chemical listed in Annex B for which any production or use specific exemption or acceptable purpose is in effect, taking into account any relevant provisions in existing international prior informed consent instruments, is exported only: (i) For the purpose of environmentally sound disposal as set forth in paragraph 1 (d) of Article 6; (ii) To a Party which is permitted to use that chemical under Annex A or Annex B; or (iii) To a State not Party to this Convention which has provided an annual certification to the exporting Party. Such certification shall specify the intended use of the chemical and include a statement that, with respect to that chemical, the importing State is committed to: 12 a. Protect human health and the environment by taking the necessary measures to minimize or prevent releases; b. Comply with the provisions of paragraph 1 of Article 6; and c. Comply, where appropriate, with the provisions of paragraph 2 of Part II of Annex B. The certification shall also include any appropriate supporting documentation, such as legislation, regulatory instruments, or administrative or policy guidelines. The exporting Party shall transmit the certification to the Secretariat within sixty days of receipt. (c) That a chemical listed in Annex A, for which production and use specific exemptions are no longer in effect for any Party, is not exported from it except for the purpose of environmentally sound disposal as set forth in paragraph 1 (d) of Article 6; (d) For the purposes of this paragraph, the term "State not Party to this Convention" shall include, with respect to a particular chemical, a State or regional economic integration organization that has not agreed to be bound by the Convention with respect to that chemical. 3. Each Party that has one or more regulatory and assessment schemes for new pesticides or new industrial chemicals shall take measures to regulate with the aim of preventing the production and use of new pesticides or new industrial chemicals which, taking into consideration the criteria in paragraph 1 of Annex D, exhibit the characteristics of persistent organic pollutants. 4. Each Party that has one or more regulatory and assessment schemes for pesticides or industrial chemicals shall, where appropriate, take into consideration within these schemes the criteria in paragraph 1 of Annex D when conducting assessments of pesticides or industrial chemicals currently in use. 5. Except as otherwise provided in this Convention, paragraphs 1 and 2 shall not apply to quantities of a chemical to be used for laboratory-scale research or as a reference standard. 6. Any Party that has a specific exemption in accordance with Annex A or a specific exemption or an acceptable purpose in accordance with Annex B shall take appropriate measures to ensure that any production or use under such exemption or purpose is carried out in a manner that prevents or minimizes human exposure and release into the environment. 13 For exempted uses or acceptable purposes that involve intentional release into the environment under conditions of normal use, such release shall be to the minimum extent necessary, taking into account any applicable standards and guidelines. Article 4 Register of specific exemptions 1. A Register is hereby established for the purpose of identifying the Parties that have specific exemptions listed in Annex A or Annex B. It shall not identify Parties that make use of the provisions in Annex A or Annex B that may be exercised by all Parties. The Register shall be maintained by the Secretariat and shall be available to the public. 14 2. The Register shall include: (a) A list of the types of specific exemptions reproduced from Annex A and Annex B; (b) A list of the Parties that have a specific exemption listed under Annex A or Annex B; and (c) A list of the expiry dates for each registered specific exemption. 3. Any State may, on becoming a Party, by means of a notification in writing to the Secretariat, register for one or more types of specific exemptions listed in Annex A or Annex B. 4. Unless an earlier date is indicated in the Register by a Party, or an extension is granted pursuant to paragraph 7, all registrations of specific exemptions shall expire five years after the date of entry into force of this Convention with respect to a particular chemical. 5. At its first meeting, the Conference of the Parties shall decide upon its review process for the entries in the Register. 6. Prior to a review of an entry in the Register, the Party concerned shall submit a report to the Secretariat justifying its continuing need for registration of that exemption. The report shall be circulated by the Secretariat to all Parties. The review of a registration shall be carried out on the basis of all available information. Thereupon, the Conference of the Parties may make such recommendations to the Party concerned as it deems appropriate. 7. The Conference of the Parties may, upon request from the Party concerned, decide to extend the expiry date of a specific exemption for a period of up to five years. In making its decision, the Conference of the Parties shall take due account of the special circumstances of the developing country Parties and Parties with economies in transition. 8. A Party may, at any time, withdraw an entry from the Register for a specific exemption upon written notification to the Secretariat. The withdrawal shall take effect on the date specified in the notification. 9. When there are no longer any Parties registered for a particular type of specific exemption, no new registrations may be made with respect to it. Article 5 Measures to reduce or eliminate releases from unintentional production Each Party shall at a minimum take the following measures to reduce the total releases derived from anthropogenic sources of each of the chemicals listed in Annex C, with the goal of their continuing minimization and, where feasible, ultimate elimination: (a) Develop an action plan or, where appropriate, a regional or subregional action plan within two years of the date of entry into force of this Convention for it, and subsequently implement it as part of its implementation plan specified in Article 7, designed to identify, characterize and address the release of the chemicals listed in Annex C and to 15 facilitate implementation of subparagraphs (b) to (e). The action plan shall include the following elements: (i) An evaluation of current and projected releases, including the development and maintenance of source inventories and release estimates, taking into consideration the source categories identified in Annex C; (ii) An evaluation of the efficacy of the laws and policies of the Party relating to the management of such releases; (iii) Strategies to meet the obligations of this paragraph, taking into account the evaluations in (i) and (ii); (iv) Steps to promote education and training with regard to, and awareness of, those strategies; (v) A review every five years of those strategies and of their success in meeting the obligations of this paragraph; such reviews shall be included in reports submitted pursuant to Article 15; (vi) A schedule for implementation of the action plan, including for the strategies and measures identified therein; (b) Promote the application of available, feasible and practical measures that can expeditiously achieve a realistic and meaningful level of release reduction or source elimination; (c) Promote the development and, where it deems appropriate, require the use of substitute or modified materials, products and processes to prevent the formation and release of the chemicals listed in Annex C, taking into consideration the general guidance on prevention and release reduction measures in Annex C and guidelines to be adopted by decision of the Conference of the Parties; (d) Promote and, in accordance with the implementation schedule of its action plan, require the use of best available techniques for new sources within source categories which a Party has identified as warranting such action in its action plan, with a particular initial focus on source categories identified in Part II of Annex C. In any case, the requirement to use best available techniques for new sources in the categories listed in Part II of that Annex shall be phased in as soon as practicable but no later than four years after the entry into force of the Convention for that Party. For the identified categories, Parties shall promote the use of best environmental practices. When applying best available techniques and best environmental practices, Parties should take into consideration the general guidance on prevention and release reduction measures in that Annex and guidelines on best available techniques and best environmental practices to be adopted by decision of the Conference of the Parties; (e) Promote, in accordance with its action plan, the use of best available techniques and best environmental practices: (i) For existing sources, within the source categories listed in Part II of Annex C and within source categories such as those in Part III of that Annex; and 16 (ii) For new sources, within source categories such as those listed in Part III of Annex C which a Party has not addressed under subparagraph (d). When applying best available techniques and best environmental practices, Parties should take into consideration the general guidance on prevention and release reduction measures in Annex C and guidelines on best available techniques and best environmental practices to be adopted by decision of the Conference of the Parties; (f) For the purposes of this paragraph and Annex C: (i) "Best available techniques" means the most effective and advanced stage in the development of activities and their methods of operation which indicate the practical suitability of particular techniques for providing in principle the basis for release limitations designed to prevent and, where that is not practicable, generally to reduce releases of chemicals listed in Part I of Annex C and their impact on the environment as a whole. In this regard: (ii) "Techniques" includes both the technology used and the way in which the installation is designed, built, maintained, operated and decommissioned; (iii) "Available" techniques means those techniques that are accessible to the operator and that are developed on a scale that allows implementation in the relevant industrial sector, under economically and technically viable conditions, taking into consideration the costs and advantages; and (iv) "Best" means most effective in achieving a high general level of protection of the environment as a whole; (v) "Best environmental practices" means the application of the most appropriate combination of environmental control measures and strategies; (vi) "New source" means any source of which the construction or substantial modification is commenced at least one year after the date of: a. Entry into force of this Convention for the Party concerned; or b. Entry into force for the Party concerned of an amendment to Annex C where the source becomes subject to the provisions of this Convention only by virtue of that amendment. (g) Release limit values or performance standards may be used by a Party to fulfill its commitments for best available techniques under this paragraph. Article 6 Measures to reduce or eliminate releases from stockpiles and wastes 1. In order to ensure that stockpiles consisting of or containing chemicals listed either in Annex A or Annex B and wastes, including products and articles upon becoming wastes, consisting of, containing or contaminated with a chemical listed in Annex A, B or C, are managed in a manner protective of human health and the environment, each Party shall: 17 (a) Develop appropriate strategies for identifying: (i) Stockpiles consisting of or containing chemicals listed either in Annex A or Annex B; and (ii) Products and articles in use and wastes consisting of, containing or contaminated with a chemical listed in Annex A, B or C; (b) Identify, to the extent practicable, stockpiles consisting of or containing chemicals listed either in Annex A or Annex B on the basis of the strategies referred to in subparagraph (a); (c) Manage stockpiles, as appropriate, in a safe, efficient and environmentally sound manner. Stockpiles of chemicals listed either in Annex A or Annex B, after they are no longer allowed to be used according to any specific exemption specified in Annex A or any specific exemption or acceptable purpose specified in Annex B, except stockpiles which are allowed to be exported according to paragraph 2 of Article 3, shall be deemed to be waste and shall be managed in accordance with subparagraph (d); (d) Take appropriate measures so that such wastes, including products and articles upon becoming wastes, are: (i) Handled, collected, transported and stored in an environmentally sound manner; (ii) Disposed of in such a way that the persistent organic pollutant content is destroyed or irreversibly transformed so that they do not exhibit the characteristics of persistent organic pollutants or otherwise disposed of in an environmentally sound manner when destruction or irreversible transformation does not represent the environmentally preferable option or the persistent organic pollutant content is low, taking into account international rules, standards, and guidelines, including those that may be developed pursuant to paragraph 2, and relevant global and regional regimes governing the management of hazardous wastes; (iii) Not permitted to be subjected to disposal operations that may lead to recovery, recycling, reclamation, direct reuse or alternative uses of persistent organic pollutants; and (iv) Not transported across international boundaries without taking into account relevant international rules, standards and guidelines; (e) Endeavour to develop appropriate strategies for identifying sites contaminated by chemicals listed in Annex A, B or C; if remediation of those sites is undertaken it shall be performed in an environmentally sound manner. 18 2. The Conference of the Parties shall cooperate closely with the appropriate bodies of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal to, inter alia: (a) Establish levels of destruction and irreversible transformation necessary to ensure that the characteristics of persistent organic pollutants as specified in paragraph 1 of Annex D are not exhibited; (b) Determine what they consider to be the methods that constitute environmentally sound disposal referred to above; and (c) Work to establish, as appropriate, the concentration levels of the chemicals listed in Annexes A, B and C in order to define the low persistent organic pollutant content referred to in paragraph 1 (d) (ii). Article 7 Implementation plans 1. Each Party shall: (a) Develop and endeavour to implement a plan for the implementation of its obligations under this Convention; (b) Transmit its implementation plan to the Conference of the Parties within two years of the date on which this Convention enters into force for it; and (c) Review and update, as appropriate, its implementation plan on a periodic basis and in a manner to be specified by a decision of the Conference of the Parties. 2. The Parties shall, where appropriate, cooperate directly or through global, regional and subregional organizations, and consult their national stakeholders, including women's groups and groups involved in the health of children, in order to facilitate the development, implementation and updating of their implementation plans. 3. The Parties shall endeavour to utilize and, where necessary, establish the means to integrate national implementation plans for persistent organic pollutants in their sustainable development strategies where appropriate. Article 8 Listing of chemicals in Annexes A, B and C 1. A Party may submit a proposal to the Secretariat for listing a chemical in Annexes A, B and/or C. The proposal shall contain the information specified in Annex D. In developing a proposal, a Party may be assisted by other Parties and/or by the Secretariat. 2. The Secretariat shall verify whether the proposal contains the information specified in Annex D. If the Secretariat is satisfied that the proposal contains the information so specified, it shall forward the proposal to the Persistent Organic Pollutants Review Committee. 19 3. The Committee shall examine the proposal and apply the screening criteria specified in Annex D in a flexible and transparent way, taking all information provided into account in an integrative and balanced manner. 4. If the Committee decides that: (a) It is satisfied that the screening criteria have been fulfilled, it shall, through the Secretariat, make the proposal and the evaluation of the Committee available to all Parties and observers and invite them to submit the information specified in Annex E; or (b) It is not satisfied that the screening criteria have been fulfilled, it shall, through the Secretariat, inform all Parties and observers and make the proposal and the evaluation of the Committee available to all Parties and the proposal shall be set aside. 5. Any Party may resubmit a proposal to the Committee that has been set aside by the Committee pursuant to paragraph 4. The resubmission may include any concerns of the Party as well as a justification for additional consideration by the Committee. If, following this procedure, the Committee again sets the proposal aside, the Party may challenge the decision of the Committee and the Conference of the Parties shall consider the matter at its next session. The Conference of the Parties may decide, based on the screening criteria in Annex D and taking into account the evaluation of the Committee and any additional information provided by any Party or observer, that the proposal should proceed. 6. Where the Committee has decided that the screening criteria have been fulfilled, or the Conference of the Parties has decided that the proposal should proceed, the Committee shall further review the proposal, taking into account any relevant additional information received, and shall prepare a draft risk profile in accordance with Annex E. It shall, through the Secretariat, make that draft available to all Parties and observers, collect technical comments from them and, taking those comments into account, complete the risk profile. 7. If, on the basis of the risk profile conducted in accordance with Annex E, the Committee decides: (a) That the chemical is likely as a result of its long-range environmental transport to lead to significant adverse human health and/or environmental effects such that global action is warranted, the proposal shall proceed. Lack of full scientific certainty shall not prevent the proposal from proceeding. The Committee shall, through the Secretariat, invite information from all Parties and observers relating to the considerations specified in Annex F. It shall then prepare a risk management evaluation that includes an analysis of possible control measures for the chemical in accordance with that Annex; or (b) That the proposal should not proceed, it shall, through the Secretariat, make the risk profile available to all Parties and observers and set the proposal aside. 8. For any proposal set aside pursuant to paragraph 7 (b), a Party may request the Conference of the Parties to consider instructing the Committee to invite additional information from the proposing Party and other Parties during a period not to exceed one year. After that period and on the basis of any information received, the Committee shall reconsider the proposal pursuant to paragraph 6 with a priority to be decided by the Conference of the Parties. If, following this procedure, the Committee again sets the proposal aside, the Party may challenge the decision of the Committee and the Conference of the Parties shall consider the matter at its next session. The Conference of the Parties may 20 decide, based on the risk profile prepared in accordance with Annex E and taking into account the evaluation of the Committee and any additional information provided by any Party or observer, that the proposal should proceed. If the Conference of the Parties decides that the proposal shall proceed, the Committee shall then prepare the risk management evaluation. 9. The Committee shall, based on the risk profile referred to in paragraph 6 and the risk management evaluation referred to in paragraph 7 (a) or paragraph 8, recommend whether the chemical should be considered by the Conference of the Parties for listing in Annexes A, B and/or C. The Conference of the Parties, taking due account of the recommendations of the Committee, including any scientific uncertainty, shall decide, in a precautionary manner, whether to list the chemical, and specify its related control measures, in Annexes A, B and/or C. Article 9 Information exchange 1. Each Party shall facilitate or undertake the exchange of information relevant to: (a) The reduction or elimination of the production, use and release of persistent organic pollutants; and (b) Alternatives to persistent organic pollutants, including information relating to their risks as well as to their economic and social costs. 2. The Parties shall exchange the information referred to in paragraph 1 directly or through the Secretariat. 3. Each Party shall designate a national focal point for the exchange of such information. 4. The Secretariat shall serve as a clearing-house mechanism for information on persistent organic pollutants, including information provided by Parties, intergovernmental organizations and non-governmental organizations. 5. For the purposes of this Convention, information on health and safety of humans and the environment shall not be regarded as confidential. Parties that exchange other information pursuant to this Convention shall protect any confidential information as mutually agreed. Article 10 Public information, awareness and education 1. Each Party shall, within its capabilities, promote and facilitate: (a) Awareness among its policy and decision makers with regard to persistent organic pollutants; (b) Provision to the public of all available information on persistent organic pollutants, taking into account paragraph 5 of Article 9; 21 (c) Development and implementation, especially for women, children and the least educated, of educational and public awareness programmes on persistent organic pollutants, as well as on their health and environmental effects and on their alternatives; (d) Public participation in addressing persistent organic pollutants and their health and environmental effects and in developing adequate responses, including opportunities for providing input at the national level regarding implementation of this Convention; (e) Training of workers, scientists, educators and technical and managerial personnel; (f) Development and exchange of educational and public awareness materials at the national and international levels; and (g) Development and implementation of education and training programmes at the national and international levels. 2. Each Party shall, within its capabilities, ensure that the public has access to the public information referred to in paragraph 1 and that the information is kept up-to-date. 3. Each Party shall, within its capabilities, encourage industry and professional users to promote and facilitate the provision of the information referred to in paragraph 1 at the national level and, as appropriate, subregional, regional and global levels. 4. In providing information on persistent organic pollutants and their alternatives, Parties may use safety data sheets, reports, mass media and other means of communication, and may establish information centres at national and regional levels. 5. Each Party shall give sympathetic consideration to developing mechanisms, such as pollutant release and transfer registers, for the collection and dissemination of information on estimates of the annual quantities of the chemicals listed in Annex A, B or C that are released or disposed of. Article 11 Research, development and monitoring 1. The Parties shall, within their capabilities, at the national and international levels, encourage and/or undertake appropriate research, development, monitoring and cooperation pertaining to persistent organic pollutants and, where relevant, to their alternatives and to candidate persistent organic pollutants, including on their: (a) Sources and releases into the environment; (b) Presence, levels and trends in humans and the environment; (c) Environmental transport, fate and transformation; (d) Effects on human health and the environment; (e) Socio-economic and cultural impacts; (f) Release reduction and/or elimination; and 22 (g) Harmonized methodologies for making inventories of generating sources and analytical techniques for the measurement of releases. 2. In undertaking action under paragraph 1, the Parties shall, within their capabilities: (a) Support and further develop, as appropriate, international programmes, networks and organizations aimed at defining, conducting, assessing and financing research, data collection and monitoring, taking into account the need to minimize duplication of effort; (b) Support national and international efforts to strengthen national scientific and technical research capabilities, particularly in developing countries and countries with economies in transition, and to promote access to, and the exchange of, data and analyses; (c) Take into account the concerns and needs, particularly in the field of financial and technical resources, of developing countries and countries with economies in transition and cooperate in improving their capability to participate in the efforts referred to in subparagraphs (a) and (b); (d) Undertake research work geared towards alleviating the effects of persistent organic pollutants on reproductive health; (e) Make the results of their research, development and monitoring activities referred to in this paragraph accessible to the public on a timely and regular basis; and (f) Encourage and/or undertake cooperation with regard to storage and maintenance of information generated from research, development and monitoring. Article 12 Technical assistance 1. The Parties recognize that rendering of timely and appropriate technical assistance in response to requests from developing country Parties and Parties with economies in transition is essential to the successful implementation of this Convention. 2. The Parties shall cooperate to provide timely and appropriate technical assistance to developing country Parties and Parties with economies in transition, to assist them, taking into account their particular needs, to develop and strengthen their capacity to implement their obligations under this Convention. 3. In this regard, technical assistance to be provided by developed country Parties, and other Parties in accordance with their capabilities, shall include, as appropriate and as mutually agreed, technical assistance for capacity-building relating to implementation of the obligations under this Convention. Further guidance in this regard shall be provided by the Conference of the Parties. 4. The Parties shall establish, as appropriate, arrangements for the purpose of providing technical assistance and promoting the transfer of technology to developing country Parties and Parties with economies in transition relating to the implementation of this Convention. These arrangements shall include regional and subregional centres for capacity-building and transfer of technology to assist developing country Parties and Parties with economies in transition to fulfil their obligations under this Convention. Further guidance in this regard shall be provided by the Conference of the Parties. 5. The Parties shall, in the context of this Article, take full account of the specific needs and special situation of least developed countries and small island developing states in their actions with regard to technical assistance. 23 Article 13 Financial resources and mechanisms 1. Each Party undertakes to provide, within its capabilities, financial support and incentives in respect of those national activities that are intended to achieve the objective of this Convention in accordance with its national plans, priorities and programmes. 2. The developed country Parties shall provide new and additional financial resources to enable developing country Parties and Parties with economies in transition to meet the agreed full incremental costs of implementing measures which fulfill their obligations under this Convention as agreed between a recipient Party and an entity participating in the mechanism described in paragraph 6. Other Parties may also on a voluntary basis and in accordance with their capabilities provide such financial resources. Contributions from other sources should also be encouraged. The implementation of these commitments shall take into account the need for adequacy, predictability, the timely flow of funds and the importance of burden sharing among the contributing Parties. 3. Developed country Parties, and other Parties in accordance with their capabilities and in accordance with their national plans, priorities and programmes, may also provide and developing country Parties and Parties with economies in transition avail themselves of financial resources to assist in their implementation of this Convention through other bilateral, regional and multilateral sources or channels. 4. The extent to which the developing country Parties will effectively implement their commitments under this Convention will depend on the effective implementation by developed country Parties of their commitments under this Convention relating to financial resources, technical assistance and technology transfer. The fact that sustainable economic and social development and eradication of poverty are the first and overriding priorities of the developing country Parties will be taken fully into account, giving due consideration to the need for the protection of human health and the environment. 5. The Parties shall take full account of the specific needs and special situation of the least developed countries and the small island developing states in their actions with regard to funding. 6. A mechanism for the provision of adequate and sustainable financial resources to developing country Parties and Parties with economies in transition on a grant or concessional basis to assist in their implementation of the Convention is hereby defined. The mechanism shall function under the authority, as appropriate, and guidance of, and be accountable to the Conference of the Parties for the purposes of this Convention. Its operation shall be entrusted to one or more entities, including existing international entities, as may be decided upon by the Conference of the Parties. The mechanism may also include other entities providing multilateral, regional and bilateral financial and technical assistance. Contributions to the mechanism shall be additional to other financial transfers to developing country Parties and Parties with economies in transition as reflected in, and in accordance with, paragraph 2. 7. Pursuant to the objectives of this Convention and paragraph 6, the Conference of the Parties shall at its first meeting adopt appropriate guidance to be provided to the mechanism and shall agree with the entity or entities participating in the financial mechanism upon arrangements to give effect thereto. The guidance shall address, inter alia: (a) The determination of the policy, strategy and programme priorities, as well as clear and detailed criteria and guidelines regarding eligibility for access to and utilization of financial resources including monitoring and evaluation on a regular basis of such utilization; (b) The provision by the entity or entities of regular reports to the Conference of the Parties on adequacy and sustainability of funding for activities relevant to the implementation of this Convention; (c) The promotion of multiple-source funding approaches, mechanisms and 24 arrangements; (d) The modalities for the determination in a predictable and identifiable manner of the amount of funding necessary and available for the implementation of this Convention, keeping in mind that the phasing out of persistent organic pollutants might require sustained funding, and the conditions under which that amount shall be periodically reviewed; and (e) The modalities for the provision to interested Parties of assistance with needs assessment, information on available sources of funds and on funding patterns in order to facilitate coordination among them. 8. The Conference of the Parties shall review, not later than its second meeting and thereafter on a regular basis, the effectiveness of the mechanism established under this Article, its ability to address the changing needs of the developing country Parties and Parties with economies in transition, the criteria and guidance referred to in paragraph 7, the level of funding as well as the effectiveness of the performance of the institutional entities entrusted to operate the financial mechanism. It shall, based on such review, take appropriate action, if necessary, to improve the effectiveness of the mechanism, including by means of recommendations and guidance on measures to ensure adequate and sustainable funding to meet the needs of the Parties. Article 14 Interim financial arrangements The institutional structure of the Global Environment Facility, operated in accordance with the Instrument for the Establishment of the Restructured Global Environment Facility, shall, on an interim basis, be the principal entity entrusted with the operations of the financial mechanism referred to in Article 13, for the period between the date of entry into force of this Convention and the first meeting of the Conference of the Parties, or until such time as the Conference of the Parties decides which institutional structure will be designated in accordance with Article 13. The institutional structure of the Global Environment Facility should fulfill this function through operational measures related specifically to persistent organic pollutants taking into account that new arrangements for this area may be needed. 25 Article 15 Reporting 1. Each Party shall report to the Conference of the Parties on the measures it has taken to implement the provisions of this Convention and on the effectiveness of such measures in meeting the objectives of the Convention. 2. Each Party shall provide to the Secretariat: (a) Statistical data on its total quantities of production, import and export of each of the chemicals listed in Annex A and Annex B or a reasonable estimate of such data; and (b) To the extent practicable, a list of the States from which it has imported each such substance and the States to which it has exported each such substance. 3. Such reporting shall be at periodic intervals and in a format to be decided by the Conference of the Parties at its first meeting. Article 16 Effectiveness evaluation 1. Commencing four years after the date of entry into force of this Convention, and periodically thereafter at intervals to be decided by the Conference of the Parties, the Conference shall evaluate the effectiveness of this Convention. 2. In order to facilitate such evaluation, the Conference of the Parties shall, at its first meeting, initiate the establishment of arrangements to provide itself with comparable monitoring data on the presence of the chemicals listed in Annexes A, B and C as well as their regional and global environmental transport. These arrangements: (a) Should be implemented by the Parties on a regional basis when appropriate, in accordance with their technical and financial capabilities, using existing monitoring programmes and mechanisms to the extent possible and promoting harmonization of approaches; (b) May be supplemented where necessary, taking into account the differences between regions and their capabilities to implement monitoring activities; and (c) Shall include reports to the Conference of the Parties on the results of the monitoring activities on a regional and global basis at intervals to be specified by the Conference of the Parties. 3. The evaluation described in paragraph 1 shall be conducted on the basis of available scientific, environmental, technical and economic information, including: (a) Reports and other monitoring information provided pursuant to paragraph 2; (b) National reports submitted pursuant to Article 15; and 26 (c) Non-compliance information provided pursuant to the procedures established under Article 17. Article 17 Non-compliance The Conference of the Parties shall, as soon as practicable, develop and approve procedures and institutional mechanisms for determining non-compliance with the provisions of this Convention and for the treatment of Parties found to be in non-compliance. Article 18 Settlement of disputes 1. Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention through negotiation or other peaceful means of their own choice. 2. When ratifying, accepting, approving or acceding to the Convention, or at any time thereafter, a Party that is not a regional economic integration organization may declare in a written instrument submitted to the depositary that, with respect to any dispute concerning the interpretation or application of the Convention, it recognizes one or both of the following means of dispute settlement as compulsory in relation to any Party accepting the same obligation: (a) Arbitration in accordance with procedures to be adopted by the Conference of the Parties in an annex as soon as practicable; (b) Submission of the dispute to the International Court of Justice. 3. A Party that is a regional economic integration organization may make a declaration with like effect in relation to arbitration in accordance with the procedure referred to in paragraph 2 (a). 4. A declaration made pursuant to paragraph 2 or paragraph 3 shall remain in force until it expires in accordance with its terms or until three months after written notice of its revocation has been deposited with the depositary. 5. The expiry of a declaration, a notice of revocation or a new declaration shall not in any way affect proceedings pending before an arbitral tribunal or the International Court of Justice unless the parties to the dispute otherwise agree. 6. If the parties to a dispute have not accepted the same or any procedure pursuant to paragraph 2, and if they have not been able to settle their dispute within twelve months following notification by one party to another that a dispute exists between them, the dispute shall be submitted to a conciliation commission at the request of any party to the dispute. The conciliation commission shall render a report with recommendations. Additional procedures relating to the conciliation commission shall be included in an annex to be adopted by the Conference of the Parties no later than at its second meeting. 27 Article 19 Conference of the Parties 1. A Conference of the Parties is hereby established. 2. The first meeting of the Conference of the Parties shall be convened by the Executive Director of the United Nations Environment Programme no later than one year after the entry into force of this Convention. Thereafter, ordinary meetings of the Conference of the Parties shall be held at regular intervals to be decided by the Conference. 3. Extraordinary meetings of the Conference of the Parties shall be held at such other times as may be deemed necessary by the Conference, or at the written request of any Party provided that it is supported by at least one third of the Parties. 4. The Conference of the Parties shall by consensus agree upon and adopt at its first meeting rules of procedure and financial rules for itself and any subsidiary bodies, as well as financial provisions governing the functioning of the Secretariat. 5. The Conference of the Parties shall keep under continuous review and evaluation the implementation of this Convention. It shall perform the functions assigned to it by the Convention and, to this end, shall: (a) Establish, further to the requirements of paragraph 6, such subsidiary bodies as it considers necessary for the implementation of the Convention; (b) Cooperate, where appropriate, with competent international organizations and intergovernmental and non-governmental bodies; and (c) Regularly review all information made available to the Parties pursuant to Article 15, including consideration of the effectiveness of paragraph 2 (b) (iii) of Article 3; (d) Consider and undertake any additional action that may be required for the achievement of the objectives of the Convention. 6. The Conference of the Parties shall, at its first meeting, establish a subsidiary body to be called the Persistent Organic Pollutants Review Committee for the purposes of performing the functions assigned to that Committee by this Convention. In this regard: (a) The members of the Persistent Organic Pollutants Review Committee shall be appointed by the Conference of the Parties. Membership of the Committee shall consist of government-designated experts in chemical assessment or management. The members of the Committee shall be appointed on the basis of equitable geographical distribution; (b) The Conference of the Parties shall decide on the terms of reference, organization and operation of the Committee; and (c) The Committee shall make every effort to adopt its recommendations by consensus. If all efforts at consensus have been exhausted, and no consensus reached, such recommendation shall as a last resort be adopted by a two-thirds majority vote of the members present and voting. 28 7. The Conference of the Parties shall, at its third meeting, evaluate the continued need for the procedure contained in paragraph 2 (b) of Article 3, including consideration of its effectiveness. 8. The United Nations, its specialized agencies and the International Atomic Energy Agency, as well as any State not Party to this Convention, may be represented at meetings of the Conference of the Parties as observers. Any body or agency, whether national or international, governmental or non-governmental, qualified in matters covered by the Convention, and which has informed the Secretariat of its wish to be represented at a meeting of the Conference of the Parties as an observer may be admitted unless at least one third of the Parties present object. The admission and participation of observers shall be subject to the rules of procedure adopted by the Conference of the Parties. Article 20 Secretariat 1. A Secretariat is hereby established. 2. The functions of the Secretariat shall be: (a) To make arrangements for meetings of the Conference of the Parties and its subsidiary bodies and to provide them with services as required; (b) To facilitate assistance to the Parties, particularly developing country Parties and Parties with economies in transition, on request, in the implementation of this Convention; (c) To ensure the necessary coordination with the secretariats of other relevant international bodies; (d) To prepare and make available to the Parties periodic reports based on information received pursuant to Article 15 and other available information; (e) To enter, under the overall guidance of the Conference of the Parties, into such administrative and contractual arrangements as may be required for the effective discharge of its functions; and (f) To perform the other secretariat functions specified in this Convention and such other functions as may be determined by the Conference of the Parties. 3. The secretariat functions for this Convention shall be performed by the Executive Director of the United Nations Environment Programme, unless the Conference of the Parties decides, by a three-fourths majority of the Parties present and voting, to entrust the secretariat functions to one or more other international organizations. Article 21 Amendments to the Convention 1. Amendments to this Convention may be proposed by any Party. 29 2. Amendments to this Convention shall be adopted at a meeting of the Conference of the Parties. The text of any proposed amendment shall be communicated to the Parties by the Secretariat at least six months before the meeting at which it is proposed for adoption. The Secretariat shall also communicate proposed amendments to the signatories to this Convention and, for information, to the depositary. 3. The Parties shall make every effort to reach agreement on any proposed amendment to this Convention by consensus. If all efforts at consensus have been exhausted, and no agreement reached, the amendment shall as a last resort be adopted by a three-fourths majority vote of the Parties present and voting. 4. The amendment shall be communicated by the depositary to all Parties for ratification, acceptance or approval. 5. Ratification, acceptance or approval of an amendment shall be notified to the depositary in writing. An amendment adopted in accordance with paragraph 3 shall enter into force for the Parties having accepted it on the ninetieth day after the date of deposit of instruments of ratification, acceptance or approval by at least three-fourths of the Parties. Thereafter, the amendment shall enter into force for any other Party on the ninetieth day after the date on which that Party deposits its instrument of ratification, acceptance or approval of the amendment. Article 22 Adoption and amendment of annexes 1. Annexes to this Convention shall form an integral part thereof and, unless expressly provided otherwise, a reference to this Convention constitutes at the same time a reference to any annexes thereto. 2. Any additional annexes shall be restricted to procedural, scientific, technical or administrative matters. 3. The following procedure shall apply to the proposal, adoption and entry into force of additional annexes to this Convention: (a) Additional annexes shall be proposed and adopted according to the procedure laid down in paragraphs 1, 2 and 3 of Article 21; (b) Any Party that is unable to accept an additional annex shall so notify the depositary, in writing, within one year from the date of communication by the depositary of the adoption of the additional annex. The depositary shall without delay notify all Parties of any such notification received. A Party may at any time withdraw a previous notification of non-acceptance in respect of any additional annex, and the annex shall thereupon enter into force for that Party subject to subparagraph (c); and (c) On the expiry of one year from the date of the communication by the depositary of the adoption of an additional annex, the annex shall enter into force for all Parties that have not submitted a notification in accordance with the provisions of subparagraph (b). 4. The proposal, adoption and entry into force of amendments to Annex A, B or C shall be subject to the same procedures as for the proposal, adoption and entry into force of additional annexes to this Convention, except that an amendment to Annex A, B or C shall not enter into force with respect to any Party that has made a declaration with respect to amendment to those Annexes in accordance with paragraph 4 of Article 25, in which case any such amendment shall enter into force for such a Party on the ninetieth day after the date of deposit with the depositary of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession with respect to such amendment. 5. The following procedure shall apply to the proposal, adoption and entry into force of an amendment to Annex D, E or F: 30 (a) Amendments shall be proposed according to the procedure in paragraphs 1 and 2 of Article 21; (b) The Parties shall take decisions on an amendment to Annex D, E or F by consensus; and (c) A decision to amend Annex D, E or F shall forthwith be communicated to the Parties by the depositary. The amendment shall enter into force for all Parties on a date to be specified in the decision. 6. If an additional annex or an amendment to an annex is related to an amendment to this Convention, the additional annex or amendment shall not enter into force until such time as the amendment to the Convention enters into force. Article 23 Right to vote 1. Each Party to this Convention shall have one vote, except as provided for in paragraph 2. 2. A regional economic integration organization, on matters within its competence, shall exercise its right to vote with a number of votes equal to the number of its member States that are Parties to this Convention. Such an organization shall not exercise its right to vote if any of its member States exercises its right to vote, and vice versa. Article 24 Signature This Convention shall be open for signature at Stockholm by all States and regional economic integration organizations on 23 May 2001, and at the United Nations Headquarters in New York from 24 May 2001 to 22 May 2002. Article 25 Ratification, acceptance, approval or accession 1. This Convention shall be subject to ratification, acceptance or approval by States and by regional economic integration organizations. It shall be open for accession by States and by regional economic integration organizations from the day after the date on which the Convention is closed for signature. Instruments of ratification, acceptance, approval or accession shall be deposited with the depositary. 2. Any regional economic integration organization that becomes a Party to this Convention without any of its member States being a Party shall be bound by all the obligations under the Convention. In the case of such organizations, one or more of whose member States is a Party to this Convention, the organization and its member States shall decide on their respective responsibilities for the performance of their obligations under the Convention. In such cases, the organization and the member States shall not be entitled to exercise rights under the Convention concurrently. 3. In its instrument of ratification, acceptance, approval or accession, a regional economic 31 integration organization shall declare the extent of its competence in respect of the matters governed by this Convention. Any such organization shall also inform the depositary, who shall in turn inform the Parties, of any relevant modification in the extent of its competence. 4. In its instrument of ratification, acceptance, approval or accession, any Party may declare that, with respect to it, any amendment to Annex A, B or C shall enter into force only upon the deposit of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession with respect thereto. Article 26 Entry into force 1. This Convention shall enter into force on the ninetieth day after the date of deposit of the fiftieth instrument of ratification, acceptance, approval or accession. 2. For each State or regional economic integration organization that ratifies, accepts or approves this Convention or accedes thereto after the deposit of the fiftieth instrument of ratification, acceptance, approval or accession, the Convention shall enter into force on the ninetieth day after the date of deposit by such State or regional economic integration organization of its instrument of ratification, acceptance, approval or accession. 3. For the purpose of paragraphs 1 and 2, any instrument deposited by a regional economic integration organization shall not be counted as additional to those deposited by member States of that organization. Article 27 Reservations No reservations may be made to this Convention. Article 28 Withdrawal 1. At any time after three years from the date on which this Convention has entered into force for a Party, that Party may withdraw from the Convention by giving written notification to the depositary. 2. Any such withdrawal shall take effect upon the expiry of one year from the date of receipt by the depositary of the notification of withdrawal, or on such later date as may be specified in the notification of withdrawal. Article 29 Depositary The Secretary-General of the United Nations shall be the depositary of this Convention. 32 Article 30 Authentic texts The original of this Convention, of which the Arabic, Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations. IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized to that effect, have signed this Convention. Done at Stockholm on this twenty-second day of May, two thousand and one. 33 Annex A ELIMINATION Part I Chemical Activity Specific exemption Aldrin* CAS No: Production None 309-00-2 Use Local ectoparasiticide Insecticide Chlordane* CAS Production As allowed for the Parties listed in No: 57-74-9 the Register Use Local ectoparasiticide Insecticide Termiticide Termiticide in buildings and dams Termiticide in roads Dieldrin* CAS Production None No: 60-57-1 Use In agricultural operations Endrin* CAS No: Production None 72-20-8 Use None Heptachlor* CAS Production None No: 76-44-8 Use Termiticide Termiticide in structures of houses Termiticide (subterranean) Wood treatment In use Hexachlorobenzene Production As allowed for the Parties listed in CAS No: 118-74-1 the Register Use Intermediate Solvent in pesticide Closed system site limited intermediate Mirex* Production As allowed for the Parties listed in the Register CAS No: 2385-85-5 Use Termiticide Toxaphene* CAS Production None No: 8001-35-2 Use None Polychlorinated Production None Biphenyls (PCB)* Use Articles in use in accordance with the provisions of Part II of this Annex 34 Notes: (i) Except as otherwise specified in this Convention, quantities of a chemical occurring as unintentional trace contaminants in products and articles shall not be considered to be listed in this Annex; (ii) This note shall not be considered as a production and use specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3. Quantities of a chemical occurring as constituents of articles manufactured or already in use before or on the date of entry into force of the relevant obligation with respect to that chemical, shall not be considered as listed in this Annex, provided that a Party has notified the Secretariat that a particular type of article remains in use within that Party. The Secretariat shall make such notifications publicly available; (iii) This note, which does not apply to a chemical that has an asterisk following its name in the Chemical column in Part I of this Annex, shall not be considered as a production and use specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3. Given that no significant quantities of the chemical are expected to reach humans and the environment during the production and use of a closed-system site-limited intermediate, a Party, upon notification to the Secretariat, may allow the production and use of quantities of a chemical listed in this Annex as a closed- system site-limited intermediate that is chemically transformed in the manufacture of other chemicals that, taking into consideration the criteria in paragraph 1 of Annex D, do not exhibit the characteristics of persistent organic pollutants. This notification shall include information on total production and use of such chemical or a reasonable estimate of such information and information regarding the nature of the closed-system site-limited process including the amount of any non-transformed and unintentional trace contamination of the persistent organic pollutant-starting material in the final product. This procedure applies except as otherwise specified in this Annex. The Secretariat shall make such notifications available to the Conference of the Parties and to the public. Such production or use shall not be considered a production or use specific exemption. Such production and use shall cease after a ten-year period, unless the Party concerned submits a new notification to the Secretariat, in which case the period will be extended for an additional ten years unless the Conference of the Parties, after a review of the production and use decides otherwise. The notification procedure can be repeated; (iv) All the specific exemptions in this Annex may be exercised by Parties that have registered exemptions in respect of them in accordance with Article 4 with the exception of the use of polychlorinated biphenyls in articles in use in accordance with the provisions of Part II of this Annex, which may be exercised by all Parties. 35 Part II Polychlorinated biphenyls Each Party shall: (a) With regard to the elimination of the use of polychlorinated biphenyls in equipment (e.g. transformers, capacitors or other receptacles containing liquid stocks) by 2025, subject to review by the Conference of the Parties, take action in accordance with the following priorities: (i) Make determined efforts to identify, label and remove from use equipment containing greater than 10 per cent polychlorinated biphenyls and volumes greater than 5 litres; (ii) Make determined efforts to identify, label and remove from use equipment containing greater than 0.05 per cent polychlorinated biphenyls and volumes greater than 5 litres; (iii) Endeavour to identify and remove from use equipment containing greater than 0.005 percent polychlorinated biphenyls and volumes greater than 0.05 litres; (b) Consistent with the priorities in subparagraph (a), promote the following measures to reduce exposures and risk to control the use of polychlorinated biphenyls: (i) Use only in intact and non-leaking equipment and only in areas where the risk from environmental release can be minimised and quickly remedied; (ii) Not use in equipment in areas associated with the production or processing of food or feed; (iii) When used in populated areas, including schools and hospitals, all reasonable measures to protect from electrical failure which could result in a fire, and regular inspection of equipment for leaks; (c) Notwithstanding paragraph 2 of Article 3, ensure that equipment containing polychlorinated biphenyls, as described in subparagraph (a), shall not be exported or imported except for the purpose of environmentally sound waste management; (d) Except for maintenance and servicing operations, not allow recovery for the purpose of reuse in other equipment of liquids with polychlorinated biphenyls content above 0.005 per cent; (e) Make determined efforts designed to lead to environmentally sound waste management of liquids containing polychlorinated biphenyls and equipment contaminated with polychlorinated biphenyls having a polychlorinated biphenyls content above 0.005 per cent, in accordance with paragraph 1 of Article 6, as soon as possible but no later than 2028, subject to review by the Conference of the Parties; 36 (f) In lieu of note (ii) in Part I of this Annex, endeavour to identify other articles containing more than 0.005 per cent polychlorinated biphenyls (e.g. cable-sheaths, cured caulk and painted objects) and manage them in accordance with paragraph 1 of Article 6; (g) Provide a report every five years on progress in eliminating polychlorinated biphenyls and submit it to the Conference of the Parties pursuant to Article 15; (h) The reports described in subparagraph (g) shall, as appropriate, be considered by the Conference of the Parties in its reviews relating to polychlorinated biphenyls. The Conference of the Parties shall review progress towards elimination of polychlorinated biphenyls at five year intervals or other period, as appropriate, taking into account such reports. 37 Annex B RESTRICTION Part I Chemical Activity Acceptable purpose or specific exemption DDT Production Acceptable purpose: Disease vector control use in accordance with Part II of this Annex (1,1,1-trichloro-2,2-bis Specific exemption: (4-chlorophenyl)ethane) Intermediate in production of dicofol CAS No: 50-29-3 Intermediate Use Acceptable purpose: Disease vector control in accordance with Part II of this Annex Specific exemption: Production of dicofol Intermediate Notes: (i) Except as otherwise specified in this Convention, quantities of a chemical occurring as unintentional trace contaminants in products and articles shall not be considered to be listed in this Annex; (ii) This note shall not be considered as a production and use acceptable purpose or specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3. Quantities of a chemical occurring as constituents of articles manufactured or already in use before or on the date of entry into force of the relevant obligation with respect to that chemical, shall not be considered as listed in this Annex, provided that a Party has notified the Secretariat that a particular type of article remains in use within that Party. The Secretariat shall make such notifications publicly available; (iii) This note shall not be considered as a production and use specific exemption for purposes of paragraph 2 of Article 3. Given that no significant quantities of the chemical are expected to reach humans and the environment during the production and use of a closed-system site-limited intermediate, a Party, upon notification to the Secretariat, may allow the production and use of quantities of a chemical listed in this Annex as a closed-system site-limited intermediate that is chemically transformed in the manufacture of other chemicals that, taking into consideration the criteria in paragraph 1 of Annex D, do not exhibit the characteristics of persistent organic pollutants. This notification shall include information on total production and use of such chemical or a reasonable estimate of such information and information regarding the nature of the closed-system site-limited process including the amount of any non-transformed and unintentional trace contamination of the persistent organic pollutant-starting material in the final product. This procedure applies except as otherwise specified in this Annex. The Secretariat shall make such notifications available to the Conference of the Parties and to the public. Such production or use shall not be considered a production or use specific exemption. Such production and use shall cease after a ten-year period, unless the Party concerned submits a new notification to the Secretariat, 38 in which case the period will be extended for an additional ten years unless the Conference of the Parties, after a review of the production and use decides otherwise. The notification procedure can be repeated; (iv) All the specific exemptions in this Annex may be exercised by Parties that have registered in respect of them in accordance with Article 4. Part II DDT (1,1,1 -trichloro-2,2-bis(4-chlorophenyl)ethane) 1. The production and use of DDT shall be eliminated except for Parties that have notified the Secretariat of their intention to produce and/or use it. A DDT Register is hereby established and shall be available to the public. The Secretariat shall maintain the DDT Register. 2. Each Party that produces and/or uses DDT shall restrict such production and/or use for disease vector control in accordance with the World Health Organization recommendations and guidelines on the use of DDT and when locally safe, effective and affordable alternatives are not available to the Party in question. 3. In the event that a Party not listed in the DDT Register determines that it requires DDT for disease vector control, it shall notify the Secretariat as soon as possible in order to have its name added forthwith to the DDT Register. It shall at the same time notify the World Health Organization. 4. Every three years, each Party that uses DDT shall provide to the Secretariat and the World Health Organization information on the amount used, the conditions of such use and its relevance to that Party's disease management strategy, in a format to be decided by the Conference of the Parties in consultation with the World Health Organization. 5. With the goal of reducing and ultimately eliminating the use of DDT, the Conference of the Parties shall encourage: (a) Each Party using DDT to develop and implement an action plan as part of the implementation plan specified in Article 7. That action plan shall include: (i) Development of regulatory and other mechanisms to ensure that DDT use is restricted to disease vector control; (ii) Implementation of suitable alternative products, methods and strategies, including resistance management strategies to ensure the continuing effectiveness of these alternatives; (iii) Measures to strengthen health care and to reduce the incidence of the disease. (b) The Parties, within their capabilities, to promote research and development of safe alternative chemical and non-chemical products, methods and strategies for Parties using DDT, relevant to the conditions of those countries and with the goal of decreasing the human and economic burden of disease. Factors to be promoted when considering alternatives or combinations of alternatives shall include the human health risks and environmental implications of such alternatives. Viable alternatives to DDT shall pose less risk to human health and the environment, be suitable for disease control based on conditions in the Parties in question and be supported with monitoring data. 39 6. Commencing at its first meeting, and at least every three years thereafter, the Conference of the Parties shall, in consultation with the World Health Organization, evaluate the continued need for DDT for disease vector control on the basis of available scientific, technical, environmental and economic information, including: (a) The production and use of DDT and the conditions set out in paragraph 2; (b) The availability, suitability and implementation of the alternatives to DDT; and (c) Progress in strengthening the capacity of countries to transfer safely to reliance on such alternatives. 7. A Party may, at any time, withdraw its name from the DDT Registry upon written notification to the Secretariat. The withdrawal shall take effect on the date specified in the notification. 40 Annex C UNINTENTIONAL PRODUCTION Part I: Persistent organic pollutants subject to the requirements of Article 5 This Annex applies to the following persistent organic pollutants when formed and released unintentionally from anthropogenic sources: Chemical Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans (PCDD/PCDF) Hexachlorobenzene (HCB) (CAS No: 118-74-1) Polychlorinated biphenyls (PCB) Part II: Source categories Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans, hexachlorobenzene and polychlorinated biphenyls are unintentionally formed and released from thermal processes involving organic matter and chlorine as a result of incomplete combustion or chemical reactions. The following industrial source categories have the potential for comparatively high formation and release of these chemicals to the environment: (a) Waste incinerators, including co-incinerators of municipal, hazardous or medical waste or of sewage sludge; (b) Cement kilns firing hazardous waste; (c) Production of pulp using elemental chlorine or chemicals generating elemental chlorine for bleaching; (d) The following thermal processes in the metallurgical industry: (i) Secondary copper production; (ii) Sinter plants in the iron and steel industry; (iii) Secondary aluminium production; (iv) Secondary zinc production. Part III: Source categories Polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans, hexachlorobenzene and polychlorinated biphenyls may also be unintentionally formed and released from the following source categories, including: (a) Open burning of waste, including burning of landfill sites; (b) Thermal processes in the metallurgical industry not mentioned in Part II; 41 (c) Residential combustion sources; (d) Fossil fuel-fired utility and industrial boilers; (e) Firing installations for wood and other biomass fuels; (f) Specific chemical production processes releasing unintentionally formed persistent organic pollutants, especially production of chlorophenols and chloranil; (g) Crematoria; (h) Motor vehicles, particularly those burning leaded gasoline; (i) Destruction of animal carcasses; (j) Textile and leather dyeing (with chloranil) and finishing (with alkaline extraction); (k) Shredder plants for the treatment of end of life vehicles; (l) Smouldering of copper cables; (m) Waste oil refineries. Part IV: Definitions 1. For the purposes of this Annex: (a) "Polychlorinated biphenyls" means aromatic compounds formed in such a manner that the hydrogen atoms on the biphenyl molecule (two benzene rings bonded together by a single carbon-carbon bond) may be replaced by up to ten chlorine atoms; and (b) "Polychlorinated dibenzo-p-dioxins" and "polychlorinated dibenzofurans" are tricyclic, aromatic compounds formed by two benzene rings connected by two oxygen atoms in polychlorinated dibenzo-p-dioxins and by one oxygen atom and one carbon-carbon bond in polychlorinated dibenzofurans and the hydrogen atoms of which may be replaced by up to eight chlorine atoms. 2. In this Annex, the toxicity of polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans is expressed using the concept of toxic equivalency which measures the relative dioxin-like toxic activity of different congeners of polychlorinated dibenzo-p-dioxins and dibenzofurans and coplanar polychlorinated biphenyls in comparison to 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin. The toxic equivalent factor values to be used for the purposes of this Convention shall be consistent with accepted international standards, commencing with the World Health Organization 1998 mammalian toxic equivalent factor values for polychlorinated dibenzo-p- dioxins and dibenzofurans and coplanar polychlorinated biphenyls. Concentrations are expressed in toxic equivalents. 42 Part V The: General guidance on best available techniques and best environmental practices This Part provides general guidance to Parties on preventing or reducing releases of the chemicals listed in Part I. A. General prevention measures relating to both best available techniques and best environmental practices Priority should be given to the consideration of approaches to prevent the formation and release of the chemicals listed in Part I. Useful measures could include: (a) The use if low-waste technology; (b) The use of less hazardous substances; (c) The promotion of the recovery and recycling of waste and of substances generation and used in a process; (d) Replacement of feed materials which are persistent organic pollutants or where there is a direct link between the materials and releases of persistent organic pollutants from the source; (e) Good housekeeping and preventive maintenance programmes; (f) Improvements in waste management with the aim of the cessation of open and other uncontrolled burning of wastes, including the burning of landfill sites. When considering proposals to construct new waste disposal facilities, consideration should be given to alternatives such as activities to minimize the generation of municipal and medical waste, including resource recovery, reuse, recycling, waste separation and promoting products that generate less waste. Under this approach, public health concerns should be carefully considered; (g) Minimization of these chemicals as contaminants in products; (h) Avoiding elemental chlorine or chemicals generating elemental chlorine for bleaching. B. Best available techniques The concept of best available techniques is not aimed at the prescription of any specific technique or technology, but at taking into account the technical characteristics of the installation concerned, its geographical location and the local environmental conditions. Appropriate control techniques to reduce releases of the chemicals listed in Part I are in general the same. In determining best available techniques, special consideration should be given, generally or in specific cases, to the following factors, bearing in mind the likely costs and benefits of a measure and consideration of precaution and prevention: (a) General considerations: (i) The nature, effects and mass of the releases concerned: techniques may vary depending on source size; 43 (ii) The commissioning dates for new or existing installations; (iii) The time needed to introduce the best available technique; (iv) The consumption and nature of raw materials used in the process and its energy efficiency; (v) The need to prevent or reduce to a minimum the overall impact of the releases to the environment and the risks to it; (vi) The need to prevent accidents and to minimize their consequences for the environment; (vii) The need to ensure occupational health and safety at workplaces; (viii) Comparable processes, facilities or methods of operation which have been tried with success on an industrial scale; (ix) Technological advances and changes in scientific knowledge and understanding. (b) General release reduction measures: When considering proposals to construct new facilities or significantly modify existing facilities using processes that release chemicals listed in this Annex, priority consideration should be given to alternative processes, techniques or practices that have similar usefulness but which avoid the formation and release of such chemicals. In cases where such facilities will be constructed or significantly modified, in addition to the prevention measures outlined in section A of Part V the following reduction measures could also be considered in determining best available techniques: (i) Use of improved methods for flue-gas cleaning such as thermal or catalytic oxidation, dust precipitation, or adsorption; (ii) Treatment of residuals, wastewater, wastes and sewage sludge by, for example, thermal treatment or rendering them inert or chemical processes that detoxify them; (iii) Process changes that lead to the reduction or elimination of releases, such as moving to closed systems; (iv) Modification of process designs to improve combustion and prevent formation of the chemicals listed in this Annex, through the control of parameters such as incineration temperature or residence time. C. Best environmental practices The Conference of the Parties may develop guidance with regard to best environmental practices. 44 Annex D INFORMATION REQUIREMENTS AND SCREENING CRITERIA 1. A Party submitting a proposal to list a chemical in Annexes A, B and/or C shall identify the chemical in the manner described in subparagraph (a) and provide the information on the chemical, and its transformation products where relevant, relating to the screening criteria set out in subparagraphs (b) to (e): (a) Chemical identity: (i) Names, including trade name or names, commercial name or names and synonyms, Chemical Abstracts Service (CAS) Registry number, International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC) name; and (ii) Structure, including specification of isomers, where applicable, and the structure of the chemical class; (b) Persistence: (i) Evidence that the half-life of the chemical in water is greater than two months, or that its half-life in soil is greater than six months, or that its half- life in sediment is greater than six months; or (ii) Evidence that the chemical is otherwise sufficiently persistent to justify its consideration within the scope of this Convention; (c) Bio-accumulation: (i) Evidence that the bio-concentration factor or bio-accumulation factor in aquatic species for the chemical is greater than 5,000 or, in the absence of such data, that the log Kow is greater than 5; (ii) Evidence that a chemical presents other reasons for concern, such as high bio-accumulation in other species, high toxicity or ecotoxicity; or (iii) Monitoring data in biota indicating that the bio-accumulation potential of the chemical is sufficient to justify its consideration within the scope of this Convention; (d) Potential for long-range environmental transport: (i) Measured levels of the chemical in locations distant from the sources of its release that are of potential concern; (ii) Monitoring data showing that long-range environmental transport of the chemical, with the potential for transfer to a receiving environment, may have occurred via air, water or migratory species; or (iii) Environmental fate properties and/or model results that demonstrate that the chemical has a potential for long-range environmental transport through air, water or migratory species, with the potential for transfer to a receiving environment in locations distant from the sources of its release. For a 45 chemical that migrates significantly through the air, its half-life in air should be greater than two days; and (e) Adverse effects: (i) Evidence of adverse effects to human health or to the environment that justifies consideration of the chemical within the scope of this Convention; or (ii) Toxicity or ecotoxicity data that indicate the potential for damage to human health or to the environment. 2. The proposing Party shall provide a statement of the reasons for concern including, where possible, a comparison of toxicity or ecotoxicity data with detected or predicted levels of a chemical resulting or anticipated from its long-range environmental transport, and a short statement indicating the need for global control. 3. The proposing Party shall, to the extent possible and taking into account its capabilities, provide additional information to support the review of the proposal referred to in paragraph 6 of Article 8. In developing such a proposal, a Party may draw on technical expertise from any source. 46 Annex E INFORMATION REQUIREMENTS FOR THE RISK PROFILE The purpose of the review is to evaluate whether the chemical is likely, as a result of its long-range environmental transport, to lead to significant adverse human health and/or environmental effects, such that global action is warranted. For this purpose, a risk profile shall be developed that further elaborates on, and evaluates, the information referred to in Annex D and includes, as far as possible, the following types of information: (a) Sources, including as appropriate: (i) Production data, including quantity and location; (ii) Uses; and (iii) Releases, such as discharges, losses and emissions; (b) Hazard assessment for the endpoint or endpoints of concern, including a consideration of toxicological interactions involving multiple chemicals; (c) Environmental fate, including data and information on the chemical and physical properties of a chemical as well as its persistence and how they are linked to its environmental transport, transfer within and between environmental compartments, degradation and transformation to other chemicals. A determination of the bio-concentration factor or bio- accumulation factor, based on measured values, shall be available, except when monitoring data are judged to meet this need; (d) Monitoring data; (e) Exposure in local areas and, in particular, as a result of long-range environmental transport, and including information regarding bio-availability; (f) National and international risk evaluations, assessments or profiles and labelling information and hazard classifications, as available; and (g) Status of the chemical under international conventions. 47 Annex F INFORMATION ON SOCIO-ECONOMIC CONSIDERATIONS An evaluation should be undertaken regarding possible control measures for chemicals under consideration for inclusion in this Convention, encompassing the full range of options, including management and elimination. For this purpose, relevant information should be provided relating to socio-economic considerations associated with possible control measures to enable a decision to be taken by the Conference of the Parties. Such information should reflect due regard for the differing capabilities and conditions among the Parties and should include consideration of the following indicative list of items: (a) Efficacy and efficiency of possible control measures in meeting risk reduction goals: (i) Technical feasibility; and (ii) Costs, including environmental and health costs; (b) Alternatives (products and processes): (i) Technical feasibility; (ii) Costs, including environmental and health costs; (iii) Efficacy; (iv) Risk; (v) Availability; and (vi) Accessibility; (c) Positive and/or negative impacts on society of implementing possible control measures: (i) Health, including public, environmental and occupational health; (ii) Agriculture, including aquaculture and forestry; (iii) Biota (biodiversity); (iv) Economic aspects; (v) Movement towards sustainable development; and (vi) Social costs; (d) Waste and disposal implications (in particular, obsolete stocks of pesticides and clean-up of contaminated sites): (i) Technical feasibility; and (ii) Cost; 48 (e) Access to information and public education; (f) Status of control and monitoring capacity; and (g) Any national or regional control actions taken, including information on alternatives, and other relevant risk management information. 49 KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN Para Pihak atas Konvensi ini, mengakui bahwa bahan pencemar organik yang persisten memiliki sifat beracun, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah, melintasi batas internasional dan tersimpan jauh dari tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air; menyadari pentingnya kesehatan, khususnya di negara berkembang, yang diakibatkan dari paparan setempat atas bahan pencemar organik yang persisten, terutama dampak terhadap perempuan dan, melalui mereka, terhadap generasi mendatang; mengakui bahwa ekosistem Artik dan masyarakat lokal berada dalam bahaya karena adanya peningkatan secara cepat bahan pencemar organik yang persisten dan bahwa pencemaran tersebut terhadap sumber pangan merupakan masalah kesehatan masyarakat; menyadari perlunya aksi global mengenai bahan pencemar organik yang persisten; menimbang keputusan 19/13 C 7 Februari 1997 Governing Council of the United Nations Environment Programme untuk memprakarsai aksi internasional guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup melalui langkah-langkah untuk menurunkan dan/atau menghentikan emisi dan buangan bahan pencemar organik yang persisten; mengingat ketentuan yang berhubungan dengan konvensi lingkungan hidup internasional, khususnya Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan yang Diinformasikan Dini untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional, dan Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya yang meliputi perjanjian regional yang dikembangkan di dalam kerangka kerja Pasal 11 Konvensi Basel; mengingat pula ketentuan yang berhubungan dengan Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan dan Agenda 21; mengakui bahwa kehati-hatian mendasari kepedulian semua Pihak dan diwujudkan di dalam Konvensi ini; mengakui bahwa Konvensi ini dan perjanjian internasional lain dalam bidang perdagangan dan lingkungan hidup saling mendukung; menegaskan kembali bahwa Negara memiliki, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunan, serta memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengendalian tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup Negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasionalnya; menimbang keadaan dan persyaratan khusus bagi negara berkembang, terutama negara-negara kurang berkembang, dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi, terutama kebutuhan untuk memperkuat kemampuan nasionalnya untuk pengelolaan bahan kimia, termasuk melalui alih teknologi, ketentuan mengenai bantuan keuangan dan teknis serta peningkatan kerja sama antar Para Pihak; menimbang dengan sunguh-sungguh Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan dari Negara Berkembang Kepulauan Kecil, yang diadopsi di Barbados pada 6 Mei 1994; 50 memperhatikan kemampuan setiap negara maju dan berkembang, serta tanggung jawab bersama yang dibedakan dari negara-negara sebagaimana yang dinyatakan dalam Prinsip 7 Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan; mengakui pentingnya kontribusi dari sektor swasta dan organisasi nonpemerintah untuk dapat mencapai penurunan dan/atau penghentian emisi dan buangan bahan pencemar organik yang persisten; menggarisbawahi pentingnya penghasil bahan pencemar organik yang persisten untuk bertanggung jawab dalam mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh produknya dan untuk menyediakan informasi kepada para pengguna, Pemerintah, dan masyarakat mengenai sifat berbahaya dari bahan kimia tersebut; menyadari kebutuhan untuk mengambil tindakan guna mencegah pengaruh negatif yang disebabkan oleh bahan pencemar organik yang persisten pada semua tingkatan siklus hidupnya; menegaskan kembali Prinsip 16 Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang menyatakan bahwa otoritas nasional harus berusaha mempromosikan internalisasi biaya lingkungan hidup dan penggunaan instrumen ekonomi, dengan menggunakan pendekatan bahwa pencemar harus, pada prinsipnya, menanggung biaya pencemaran, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan tanpa mengganggu perdagangan dan investasi internasional; mendorong Para Pihak yang tidak memiliki skema pengaturan dan penilaian untuk bahan kimia pestisida dan industri agar mengembangkan skema tersebut; mengakui pentingnya pengembangan dan penggunaan proses dan bahan kimia alternatif yang berwawasan lingkungan; berkeinginan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya bahan pencemar organik yang persisten; telah menyetujui sebagai berikut: Pasal 1 Tujuan Memahami pendekatan kehati-hatian sebagaimana dinyatakan dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, tujuan Konvensi ini adalah melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten. Pasal 2 Definisi Untuk maksud Konvensi ini: (a) "Pihak" berarti suatu Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan untuk itu Konvensi ini berlaku; (b) "Organisasi integrasi ekonomi regional" berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara yang berdaulat dari suatu wilayah tertentu yang kepadanya Negara anggotanya telah mengalihkan kewenangan mengenai masalah yang diatur oleh Konvensi ini dan yang telah dikuasakan secara sah, sesuai prosedur internalnya, untuk menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi ini; (c) "Para Pihak yang hadir dan memberikan suara" berarti Para Pihak yang hadir dan memberikan suara setuju atau menolak. 51 Pasal 3 Tindakan untuk mengurangi atau menghentikan pelepasan dari produksi dan penggunaan secara sengaja 1. Setiap Pihak wajib: (a) Melarang dan/atau mengambil tindakan hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan: (i) Produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan Lampiran tersebut; (ii) Impor dan ekspor bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan ayat 2; dan (b) Membatasi produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B sesuai dengan ketentuan Lampiran tersebut. 2. Setiap Pihak wajib mengambil tindakan untuk menjamin: (a) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf d; atau (ii) Untuk penggunaan ataupun tujuan yang diizinkan bagi Pihak tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; (b) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A yang mendapat pengecualian secara khusus atas produksi atau penggunaannya atau suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B yang mendapat pengecualian khusus terhadap penggunaan atau produksi atau penggunaan untuk tujuan khusus, dengan menimbang setiap ketentuan terkait dalam instrumen persetujuan dini internasional yang ada, diekspor hanya: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; (ii) Kepada suatu Pihak yang diizinkan menggunakan bahan kimia tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; atau (iii) Kepada suatu Negara bukan Pihak atas Konvensi ini yang telah memberikan suatu sertifikasi tahunan kepada Pihak yang mengekspor. Sertifikasi tersebut wajib menyebutkan rencana penggunaan bahan kimia dan memuat suatu pernyataan bahwa, sehubungan dengan bahan kimia dimaksud, Negara yang mengimpor terikat untuk: a. Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan; b. Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan c. Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2). Sertifikasi wajib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan perundang-undangan, instrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan. Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat dalam waktu enam puluh hari sejak penerimaan. (c) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari Pihak tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; 52 (d) Untuk tujuan ayat ini, istilah "Negara yang bukan Pihak Konvensi ini" meliputi, mengenai suatu bahan kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu. 3. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan kimia industri baru wajib mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaan pestisida baru atau bahan kimia industri baru, dengan menggunakan kriteria dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. 4. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan kimia industri wajib, bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran D ayat (1) di dalam skema tersebut pada saat melakukan penilaian pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan. 5. Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar rujukan. 6. Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambil tindakan yang memadai untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan dengan suatu cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap manusia dan pelepasan ke dalam lingkungan hidup. Untuk penggunaan yang dikecualikan atau tujuan yang dapat diterima yang melibatkan pelepasan secara sengaja ke dalam lingkungan hidup berdasarkan kondisi penggunaan normal, pelepasan tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman yang dapat diterapkan. Pasal 4 Daftar pengecualian khusus 1. Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi Para Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. Daftar ini tidak akan mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam Lampiran A atau Lampiran B yang berlaku untuk para Pihak. Daftar tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi masyarakat umum. 2. Daftar tersebut wajib meliputi: (a) Suatu daftar jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari Lampiran A dan Lampiran B; (b) Suatu daftar para Pihak yang memperoleh suatu pengecualian khusus yang dicantumkan berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; dan (c) Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus yang didaftarkan. 3. Setiap Negara dapat, untuk menjadi Pihak, dengan cara suatu notifikasi tertulis kepada Sekretariat, mendaftar untuk satu atau lebih jenis pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. 4. Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut oleh suatu Pihak, atau suatu perpanjangan diberikan menurut ayat (7), seluruh pendaftaran pengecualian khusus wajib berakhir lima tahun setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku. 5. Pada sidang pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib memutuskan proses peninjauannya untuk masukan dalam Daftar tersebut. 6. Sebelum peninjauan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, Pihak yang berkepentingan akan menyampaikan suatu laporan kepada Sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat kepada semua Pihak. Peninjauan suatu pendaftaran dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi yang tersedia. Selanjutnya, Konferensi Para Pihak, apabila diperlukan dapat membuat rekomendasi-rekomendasi kepada Pihak yang berkepentingan. 53 7. Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan, dapat memutuskan untuk memperpanjang tanggal batas akhir suatu pengecualian khusus untuk suatu periode hingga lima tahun. Dalam membuat keputusannya, Konferensi Para Pihak wajib membuat pertimbangan yang saksama dari keadaan khusus Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi. 8. Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar pengecualian khusus tersebut dengan notifikasi tertulis kepada Sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam notifikasi. 9. Dalam hal tidak ada lagi Pihak yang terdaftar untuk suatu jenis pengecualian khusus tertentu, tidak ada pendaftaran baru yang dibuat mengenai hal itu. Pasal 5 Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari produk yang tidak disengaja Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk mengurangi pelepasan total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan tujuan meminimalkannya terus-menerus dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya: (a) Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut sebagai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam Pasal 7, dirancang untuk diidentifikasi, menggolongkan dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C dan untuk memfasilitasi implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (i) Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mendatang, yang meliputi pengembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan perkiraan pelepasan, dengan mempertimbangkan kategori sumber yang ditentukan dalam Lampiran C; (ii) Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pelepasan tersebut; (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii); (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi tersebut; (v) Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi kewajiban ayat ini; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang disampaikan menurut Pasal 15; (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah diidentifikasi di dalamnya; (b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian sumber; (c) Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan pengganti atau bahan yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran C dan pedoman yang akan diadopsi oleh keputusan Konferensi Para Pihak; 54 (d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentifikasi oleh suatu Pihak sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap keadaan, persyaratan untuk menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian II Lampiran tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tetapi tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk Pihak tersebut. Bagi kategori yang diidentifikasi, Para Pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik. Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik, Para Pihak harus mempertimbangkan pula pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak; (e) Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik: (i) Untuk sumber yang ada, dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Bagian III Lampiran tersebut; dan (ii) Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Lampiran C Bagian III yang belum ditangani oleh suatu Pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d). Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harus mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran C dan pedoman mengenai teknik tersedia yang terbaik dan praktik lingkungan hidup yang terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak; (f) Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C: (i) "Teknik terbaik yang tersedia" berarti tahap yang paling efektif dan maju dalam pengembangan aktivitas dan metode pelaksanaan yang menunjukkan kesesuaian dalam praktik dari teknik khusus untuk menyediakan secara prinsip dasar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah dan, apabila tidak dapat dipraktikkan, secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C Bagian I dan dampaknya terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal demikian: (ii) "Teknik" meliputi baik teknologi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut dirancang, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan; (iii) Teknik yang "tersedia" berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada suatu tingkat yang memungkinkan pelaksanaan di sektor industri yang terkait, dalam kondisi yang layak secara ekonomis dan teknis, dengan mempertimbangkan biaya dan keuntungan; dan (iv) "Terbaik" berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan lingkungan hidup secara keseluruhan; (v) "Praktik lingkungan hidup terbaik" berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan dan strategi pengendalian lingkungan hidup; (vi) "Sumber baru" berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang- kurangnya satu tahun setelah tanggal dari: a. Pemberlakuan Konvensi ini bagi Pihak yang berkepentingan; atau b. Pemberlakuan bagi Pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen terhadap Lampiran C yang sumbernya diatur dalam ketentuan Konvensi ini dengan berdasarkan amendemen tersebut. 55 (g) Nilai batas pelepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi komitmennya bagi teknik terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini. Pasal 6 Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan bahan dan limbah 1. Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan limbah, yang meliputi produk dan bahan yang menjadi limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau yang tercemar dengan suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran C, dikelola dengan cara sedemikian rupa untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi: (i) Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B; dan (ii) Produk dan barang yang digunakan dan limbah yang terdiri atas, yang mengandung atau yang tercemar oleh suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C; (b) Mengidentifikasi, sampai pada tingkat dapat dilaksanakan, timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dengan menggunakan strategi-strategi sebagaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a); (c) Mengelola timbunan bahan, sebagaimana layaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan berwawasan lingkungan. Timbunan bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B, setelah tidak lagi dibolehkan untuk digunakan sesuai dengan pengecualian khusus yang ditentukan dalam Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan yang dapat diterima yang ditentukan dalam Lampiran B, kecuali timbunan bahan yang dibolehkan untuk diekspor sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), wajib dianggap sebagai limbah dan wajib dikelola sesuai dengan sub-ayat huruf (d); (d) Mengambil tindakan yang layak sehingga limbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang kemudian menjadi limbah: (i) Ditangani, dikumpulkan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berwawasan lingkungan; (ii) Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik yang persisten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian rupa sehingga muatan bahan tersebut tidak lagi memperlihatkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten atau sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan lingkungan apabila penghancuran atau perubahan bentuk yang tidak dapat kembali bukan merupakan pilihan yang lebih berwawasan lingkungan atau kandungan bahan pencemar organik yang persisten tersebut rendah, dengan mempertimbangkan pula aturan, standar, dan pedoman internasional, yang meliputi pula hal- hal yang dapat dikembangkan menurut ayat 2, dan sesuai dengan rezim global dan regional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya; (iii) Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada pemulihan, daur ulang, reklamasi, penggunaan kembali secara langsung, atau penggunaan alternatif bahan pencemar organik yang persisten tersebut; dan (iv) Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman internasional yang relevan; (e) Berusaha untuk mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi oleh bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C; apabila remediasi lokasi tersebut dilakukan hal itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berwawasan lingkungan. 56 2. Konferensi Para Pihak wajib bekerja sama secara erat dengan badan-badan terkait dari Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya untuk, antara lain: (a) Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran D ayat (1) tidak dimunculkan; (b) Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud di atas; dan (c) Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana layaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, dan C untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (d) butir (ii). Pasal 7 Rencana pelaksanaan 1. Setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; (b) Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan (c) Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana pelaksanaannya secara berkala dan dengan suatu cara yang ditentukan melalui suatu keputusan Konferensi Para Pihak. 2. Para Pihak wajib, jika diperlukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi global, regional, dan sub-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan nasionalnya, termasuk kelompok perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan, pelaksanaan, dan pembaruan rencana pelaksanaannya. 3. Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perlu, menetapkan cara untuk mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar organik yang persisten dalam strategi pembangunannya yang berkelanjutan jika layak. Pasal 8 Pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, B, dan C 1. Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B dan/atau C. Usulan tersebut wajib memuat informasi yang ditentukan dalam Lampiran D. Dalam mengembangkan usulan, satu Pihak dapat dibantu oleh Para Pihak lain dan/atau oleh Sekretariat. 2. Sekretariat wajib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi yang ditentukan dalam Lampiran D. Apabila berdasarkan pertimbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten. 3. Komisi wajib menguji usulan tersebut dan menerapkan kriteria penyeleksian yang ditentukan dalam Lampiran D secara fleksibel dan transparan, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang diberikan secara menyeluruh dan seimbang. 4. Apabila Komisi memutuskan bahwa: 57 (a) Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat usulan dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua Pihak dan pengamat dan meminta mereka untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau (b) Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat, menginformasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat usulan serta evaluasi Komisi tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan. 5. Setiap Pihak dapat menyampaikan kembali suatu usulan yang telah diabaikan kepada Komisi sesuai dengan ayat (4). Penyampaian kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari Pihak tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahan oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi tersebut dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran D dan mempertimbangkan evaluasi Komisi dan setiap informasi tambahan yang disediakan oleh setiap Pihak atau pengamat, bahwa usulan dapat dilanjutkan. 6. Apabila Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih lanjut usulan tersebut, dengan mempertimbangkan setiap informasi tambahan yang relevan yang diterima, dan wajib menyiapkan suatu rancangan profil risiko sesuai dengan Lampiran E. Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua Pihak dan pengamat, menghimpun komentar teknis dari mereka dan, dengan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profil risiko dari rancangan tersebut. 7. Apabila, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan: (a) Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh yang menimbulkan pengaruh penting yang merugikan kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup sehingga kegiatan global itu dijamin, maka usulan wajib dilanjutkan. Kurangnya kepastian ilmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, melalui Sekretariat, meminta informasi dari semua Pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan dalam Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiapkan suatu evaluasi pengelolaan risiko yang meliputi suatu kajian terhadap kemungkinan tindakan pengendalian untuk bahan kimia sesuai dengan Lampiran tersebut; atau (b) Bahwa usulan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat profil risiko tersedia bagi semua Pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut. 8. Untuk setiap usulan yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta Konferensi Para Pihak mempertimbangkan untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan Para Pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi wajib mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk diputuskan oleh Konferensi Para Pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan, Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan profil risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan evaluasi Komisi serta informasi tambahan lainnya yang diberikan oleh setiap Pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut seharusnya dilanjutkan. Apabila Konferensi Para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajib dilanjutkan, Komisi kemudian akan menyiapkan evaluasi pengelolaan risiko. 9. Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaluasi pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasikan apakah bahan kimia tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferensi Para Pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A, B dan/atau C. Konferensi Para Pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meliputi setiap ketidakpastian ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia tersebut dan menentukan tindakan-tindakan pengendalian terkait, dalam Lampiran A, B dan/atau C. 58 Pasal 9 Pertukaran Informasi 1. Setiap Pihak wajib memfasilitasi atau melaksanakan pertukaran informasi yang relevan untuk: (a) Pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan dan pelepasan bahan pencemar organik yang persisten; dan (b) Alternatif untuk bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi informasi yang berkaitan dengan risikonya serta biaya ekonomi dan sosialnya. 2. Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara langsung atau melalui Sekretariat. 3. Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focal point untuk pertukaran informasi tersebut. 4. Sekretariat wajib berfungsi sebagai mekanisme balai kliring untuk informasi tentang bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi informasi yang diberikan oleh Para Pihak, organisasi antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah. 5. Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan hidup dianggap sebagai informasi yang dapat diketahui oleh publik. Para Pihak yang bertukar informasi lain menurut Konvensi ini wajib melindungi informasi rahasia sebagaimana disepakati bersama. Pasal 10 Informasi, kesadaran, dan pendidikan masyarakat 1. Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat kebijakan dan keputusannya mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyediaan kepada masyarakat seluruh informasi yang tersedia mengenai bahan pencemar organik yang persisten, dengan mempertimbangkan Pasal 9 ayat (5); (c) Pengembangan dan pelaksanaan, khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan warga yang kurang terdidik, program pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai bahan pencemar organik yang persisten, serta pengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingkungan hidupnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang memadai, yang meliputi peluang untuk memberikan masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personil teknis dan manajerial; (f) Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasional dan internasional; dan (g) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pada tingkat nasional dan internasional. 2. Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, menjamin bahwa masyarakat mempunyai akses terhadap informasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bahwa informasi tersebut selalu diperbarui sesuai perkembangan yang terjadi. 59 3. Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mendorong para pengguna industri dan profesional untuk mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, pada tingkat subregional, regional, dan global. 4. Dalam menyediakan informasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, Para Pihak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan alat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat nasional dan regional. 5. Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan yang simpatik untuk pengembangan mekanisme, seperti pelepasan bahan pencemar dan daftar transfer, untuk pengumpulan dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuang. Pasal 11 Penelitian, pengembangan, dan pemantauan 1. Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau melakukan penelitian yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan, apabila relevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke dalam lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencenderungan bahan tersebut terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (f) Pengurangan pelepasan dan/atau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis analisis untuk pengukuran pelepasan. 2. Dalam melaksanakan kegiatan yang diatur dalam ayat (1), Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung dan mengembangkan lebih lanjut, jika layak, program internasional, jaringan, dan organisasi yang ditujukan untuk menentukan, melaksanakan, menilai, dan membiayai penelitian, pengumpulan data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimalkan upaya yang bersifat pengulangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasional, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya di bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi dalam upaya sebagaimana dimaksud dalam sub- ayat huruf (a) dan (b); (d) Melakukan kerja penelitian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemar organik yang persisten terhadap kesehatan reproduksi; (e) Menjadikan hasil penelitiannya, kegiatan pengembangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan 60 (f) Mendorong dan/atau melakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pemantauan. Pasal 12 Bantuan teknis 1. Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi permintaan dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini; 2. Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi, untuk membantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; 3. Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi, sebagaimana layaknya dan disepakati bersama, bantuan teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi Para Pihak; 4. Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknologi untuk membantu Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi Para Pihak; 5. Para Pihak wajib, dalam konteks Pasal ini, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenai bantuan teknis. Pasal 13 Sumber dan mekanisme keuangan 1. Setiap Pihak menjamin untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasional. 2. Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tindakan yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara Pihak penerima dan badan yang berpartisipasi dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) . Para Pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarela dan sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut. Sumbangan dari sumber lain harus pula didorong. Pelaksanaan komitmen ini wajib mempertimbangkan kebutuhan untuk kelayakan dapat diperkirakan, penyediaan dana yang tepat waktu dan kepentingan dari beban bersama antar Para Pihak yang menyumbang. 3. Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasionalnya, dapat pula memberikan kepada Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi menyediakan sendiri sumber keuangan untuk membantu pelaksanaannya dari Konvensi ini melalui sumber atau jalur bilateral, regional, dan multilateral. 4. Para Pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmennya secara efektif berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju atas komitmennya berdasarkan Konvensi ini yang berkaitan dengan sumber keuangan, bantuan teknis, dan alih teknologi. 61 Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 5. Para Pihak wajib mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tindakannya mengenai pendanaan. 6. Suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi untuk membantu dalam pelaksanaannya terhadap Konvensi dengan ini ditetapkan. Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan kewenangan, sebagaimana layaknya, dan pedoman dari, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Para Pihak untuk tujuan Konvensi ini. Pelaksanaannya wajib dipercayakan kepada satu atau lebih badan, yang meliputi badan internasional yang ada, sebagaimana yang dapat diputuskan oleh Konferensi Para Pihak. Mekanisme dapat pula meliputi badan lain yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan untuk pengalihan keuangan lainnya kepada para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin dalam, dan sesuai dengan ayat (2). 7. Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi Para Pihak wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebut dan wajib menyetujui dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan untuk mempengaruhi atasnya. Pedoman tersebut wajib mengatasi, antara lain: (a) Penentuan kebijakan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jelas dan terinci mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan sumber keuangan yang meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari pemanfaatan tersebut; (b) Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas laporan teratur kepada Konferensi Para Pihak mengenai kelayakan dan keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi ini; (c) Promosi pendekatan pendanaan multi sumber, mekanisme, dan pengaturan; (d) Modalitas untuk penentuan dengan cara yang dapat diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari jumlah dana yang diperlukan dan tersedia untuk pelaksanaan Konvensi ini, dengan mengingat bahwa penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerlukan pendanaan yang berkelanjutan, dan kondisi berdasarkan jumlahnya wajib ditinjau secara berkala; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi Para Pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan penilaian kebutuhan, informasi mengenai sumber dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasilitasi koordinasi antar mereka. 8. Konferensi Para Pihak wajib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keefektifan mekanisme tersebut yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini, kemampuannya untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi, kriteria dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kelembagaan yang dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi Para Pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkatkan keefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dan pedoman mengenai tindakan untuk menjamin pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Para Pihak. 62 Pasal 14 Pengaturan keuangan sementara Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the Instrument for the Establishment of the Restructured Global Environment Facility, wajib, untuk sementara, menjadi badan utama yang dipercayai mengenai pelaksanaan mekanisme keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan sidang pertama Konferensi Para Pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi Para Pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya akan ditunjuk sesuai dengan Pasal 13. Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait secara khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahwa pengaturan baru untuk hal ini dapat diperlukan. Pasal 15 Pelaporan 1. Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi Para Pihak mengenai tindakan yang telah diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini dan mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi. 2. Setiap Pihak wajib menyediakan untuk Sekretariat: (a) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebut; dan (b) Sejauh dapat dilaksanakan, suatu daftar urut Negara yang telah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang telah mengekspor setiap bahan tersebut. 3. Pelaporan tersebut wajib dilakukan secara berkala dan dalam suatu format yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak pada sidang pertamanya. Pasal 16 Evaluasi keefektifan 1. Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konferensi wajib mengevaluasi keefektifan dari Konvensi ini. 2. Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dengan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, dan C serta perpindahan oleh lingkungan hidup regional dan global. Pengaturan tersebut: (a) Wajib dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan keuangannya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampai pada tingkat yang memungkinkan dan mempromosikan harmonisasi pendekatan; (b) Dapat ditambahkan apabila perlu, dengan mempertimbangkan perbedaan antara kawasan dan kemampuannya untuk melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi Para Pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan berdasarkan regional dan global dengan selang waktu yang akan ditentukan oleh Konferensi Para Pihak. 3. Evaluasi yang dijelaskan dalam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, teknis, dan ekonomi yang tersedia, yang meliputi: 63 (a) Laporan dan informasi pemantauan lainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan Pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dijelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan Pasal 17. Pasal 17 Ketidaktaatan Konferensi Para Pihak wajib, sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini dan untuk perlakuan Para Pihak yang diketahui tidak taat . Pasal 18 Penyelesaian sengketa 1. Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini melalui negosiasi atau cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri. 2. Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu Pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan memperhatikan setiap sengketa mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi, Pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara penyelesaian sengketa berikut sebagai kewajiban dalam kaitannya untuk setiap Pihak yang menerima kewajiban yang sama: (a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin dilaksanakan; (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional. 3. Suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyataan yang dapat mengikat dalam hubungannya dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a. 4. Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wajib tetap berlaku hingga batas berakhirnya sesuai dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya yang telah disimpan kepada depositari. 5. Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelis arbitrase atau Mahkamah Internasional, kecuali Para Pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya. 6. Apabila Para Pihak yang bersengketa belum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan jika Para Pihak yang bersengketa belum dapat menyelesaikan sengketanya dalam waktu dua belas bulan setelah notifikasi oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut wajib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap Pihak yang bersengketa. Komisi konsiliasi tersebut wajib menyampaikan suatu laporan disertai dengan rekomendasi. Prosedur tambahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan dalam suatu lampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak tidak lebih dari sidang keduanya. Pasal 19 Konferensi Para Pihak 1. Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini dibentuk. 64 2. Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme tidak lebih dari satu tahun setelah pemberlakuan Konvensi ini. Setelah itu, sidang biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada selang waktu yang teratur yang diputuskan oleh Konferensi. 3. Sidang luar biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perlu oleh Konferensi, atau atas permintaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak. 4. Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan aturan keuangan untuk dirinya dan setiap badan pendukung, serta ketentuan keuangan yang mengatur berfungsinya Sekretariat. 5. Konferensi Para Pihak wajib tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi wajib melaksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi dan, untuk tujuan ini, wajib: (a) Mendirikan, selanjutnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang perlu untuk pelaksanaan Konvensi; (b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan (c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut Pasal 15, yang meliputi pertimbangan keefektifan Pasal 3 ayat (2) huruf b butir (iii); (d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi. 6. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanaan fungsi yang ditetapkan kepada Komisi tersebut oleh Konvensi ini. Dalam hubungan ini: (a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten akan ditunjuk oleh Konferensi Para Pihak. Keanggotaan Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk pemerintah dalam penilaian dan pengelolaan bahan kimia. Anggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang seimbang; (b) Konferensi Para Pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan (c) Komisi wajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai konsensus, rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara. 7. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur yang termuat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yang meliputi pertimbangan mengenai keefektifannya. 8. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, dan International Atomic Energy Agency, demikian pula setiap Negara bukan Pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konferensi Para Pihak sebagai pengamat. Setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai permasalahan yang tercakup oleh Konvensi, dan yang telah memberitahukan Sekretariat atas keinginannya untuk diwakili pada suatu sidang Konferensi Para Pihak sebagai pengamat dapat diterima kecuali sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak yang hadir berkeberatan. Penerimaan dan partisipasi pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak. 65 Pasal 20 Sekretariat 1. Suatu Sekretariat dengan ini didirikan. 2. Fungsi Sekretariat adalah: (a) Menyusun pengaturan untuk sidang Konferensi Para Pihak dan badan pendukungnya, dan untuk memberikan mereka pelayanan yang diperlukan; (b) Memfasilitasi bantuan kepada Para Pihak, khususnya Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini; (c) Menjamin koordinasi yang diperlukan dengan sekretariat badan internasional lain yang relevan; (d) Menyiapkan dan menyediakan bagi Para Pihak laporan berkala berdasarkan informasi yang diterima menurut Pasal 15 dan informasi lain yang tersedia; (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeluruh Konferensi Para Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktual yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari fungsinya; dan (f) Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan dalam Konvensi ini dan fungsi serupa lainnya yang dapat ditentukan oleh Konferensi Para Pihak. 3. Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme, kecuali Konferensi Para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas Para Pihak hadir dan memberikan suara, untuk mempercayakan fungsi sekretariat kepada satu atau lebih organisasi internasional. Pasal 21 Amendemen atas Konvensi 1. Amendemen atas Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak. 2. Amendemen atas Konvensi ini wajib diadopsi pada suatu sidang Konferensi Para Pihak. Naskah setiap amendemen yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat sekurang- kurangnya enam bulan sebelum sidang pada saat amendemen diusulkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib mengkomunikasikan amendemen yang diusulkan kepada para penanda tangan Konvensi ini dan, untuk informasi, kepada depositari. 3. Para Pihak wajib melakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang diusulkan atas Konvensi ini melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk konsensus telah dilakukan, dan tidak ada persetujuan yang dicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh tiga perempat suara mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suara. 4. Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan. 5. Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanya pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari Para Pihak. Selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut. 66 Pasal 22 Adopsi dan amendemen lampiran 1. Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dan, kecuali secara tegas ditentukan sebaliknya, suatu acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan atas lampirannya. 2. Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasalahan prosedural, ilmiah, teknis, atau administratif. 3. Prosedur berikut wajib berlaku untuk usulan, adopsi, dan pemberlakuan dari lampiran tambahan atas Konvensi ini: (a) Lampiran tambahan wajib diusulkan dan diterima sesuai prosedur yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3); (b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk Pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan (c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh depositari, lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak yang belum menyampaikan notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b). 4. Usulan, adopsi, dan pemberlakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiran tambahan atas Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau C tidak boleh berlaku yang berhubungan dengan suatu Pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen atas lampiran tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk suatu Pihak tersebut pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan pada depositari atas instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. 5. Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberlakuan suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F: (a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2); (b) Para Pihak wajib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensus; dan (c) Suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak pada suatu tanggal yang akan ditentukan dalam keputusan. 6. Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku. Pasal 23 Hak memberikan suara 1. Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2). 2. Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam kewenangannya, wajib menggunakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara yang anggotanya merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebaliknya. 67 Pasal 24 Tanda tangan Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua Negara dan organisasi integrasi ekonomi regional pada tanggal 23 Mei 2001, dan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dari tanggal 24 Mei 2001 sampai dengan tanggal 22 Mei 2002. Pasal 25 Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi 1. Konvensi ini memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional sejak hari setelah tanggal Konvensi ini ditutup untuk penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi disimpan kepada depositari. 2. Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjadi suatu Pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi Pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi dan Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing-masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasarkan Konvensi. Dalam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara bersamaan. 3. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi regional wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai hal yang diatur oleh Konvensi ini. Setiap organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajib mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan. 4. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Pasal 26 Pemberlakuan 1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi. 2. Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyetujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan instrumen kelimapuluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, Konvensi wajib mulai berlaku pada hari kesembilanpuluh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya. 3. Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regional tidak akan dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara anggota dari organisasi tersebut. Pasal 27 Pensyaratan Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini. 68 Pasal 28 Penarikan diri 1. Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari. 2. Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut. Pasal 29 Depositari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini Pasal 30 Naskah otentik Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini. Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu. 69 Lampiran A PENGHENTIAN Bagian I Bahan kimia Kegiatan Pengecualian khusus Aldrin* Produksi Tidak ada CAS No: 309-00-2 Penggunaan Ektoparasitisida lokal Insektisida Chlordane* Produksi Diizinkan untuk Para Pihak yang tercantum dalam Daftar CAS No: 57-74-9 Penggunaan Ektoparasitisida lokal Insektisida Termitisida Termitisida bangunan dan bendungan Termitisida di jalan-jalan Zat tambahan pada perekat kayu lapis Dieldrin* Produksi Tidak ada CAS No: 60-57-1 Penggunaan dalam pelaksanaan pertanian Endrin* Produksi Tidak ada CAS No: 72-20-8 Penggunaan Tidak ada Heptachlor* Produksi Tidak ada CAS No: 76-44-8 Penggunaan Termitisida Termitisida dalam struktur rumah Termitisida (bawah tanah) Penanganan kayu Pada boks kabel bawah tanah Hexachlorobenzene Produksi Dibolehkan untuk Para Pihak yang tercantum dalam Daftar CAS No: 118-74-1 Penggunaan Larutan-antara dalam pestisida- antara sistem-tertutup lokasi-terbatas Mirex* Produksi Dibolehkan untuk Para Pihak yang tercantum dalam Daftar CAS No: 2385-85-5 Penggunaan Termitisida Toxaphene* Produksi Tidak ada CAS No: 8001-35-2 Penggunaan Tidak ada Polychlorinated* Produksi Tidak ada Biphenyl (PCB) Penggunaan Bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan Bagian II Lampiran ini 70 Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, sejumlah bahan kimia yang timbul secara tak disengaja sebagai faktor pencemar dalam produk dan barang, tidak boleh dianggap menjadi tercantum dalam Lampiran ini; (ii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk maksud Pasal 3 ayat (2). Sejumlah bahan kimia yang timbul sebagai komponen barang yang dimanufaktur atau yang telah digunakan sebelum atau pada tanggal mulai pemberlakuan kewajiban yang relevan mengenai bahan kimia tersebut, tidak boleh dianggap sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa suatu Pihak telah memberitahukan kepada Sekretariat bahwa suatu jenis bahan tertentu tetap digunakan di dalam Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum; (iii) Catatan ini, yang tidak berlaku terhadap bahan kimia yang mempunyai tanda bintang (*) mengikuti namanya dalam kolom Bahan Kimia dalam Bagian I Lampiran ini, tidak boleh dianggap sebagai pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk tujuan Pasal 3 ayat (2). Jika cenderung jumlah bahan kimia yang tidak signifikan diperkirakan menjangkau manusia dan lingkungan hidup selama produksi dan penggunaan suatu bahan kimia-antara dalam sistem-tertutup lokasi-terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretariat, dapat memperbolehkan produksi dan penggunaan dari sejumlah bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem- tertutup lokasi-terbatas antara yang diubah bentuk secara kimia dalam manufaktur dari bahan kimia lain yang, dengan mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat (1), tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. Notifikasi ini wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkiraan yang wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yang meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak berubah bentuk dan tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persistenbahan baku dalam produk akhir. Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Produksi dan penggunaan tersebut wajib dihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode tersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dapat diulang; (iv) Seluruh pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai Pasal 4 dengan pengecualian penggunaan polychorinate biphenyl dalam barang dalam penggunaan sesuai ketentuan bagian II Lampiran ini, yang mungkin dapat dilaksanakan oleh semua Pihak. 71 Bagian II Polychorinated biphenyl Setiap Pihak wajib: (a) Sehubungan dengan penghentian penggunaan polychlorinated biphenyl dalam peralatan (misalnya transformator, kapasitor atau wadah lain yang mengandung sediaan cairan) sebelum tahun 2025, tunduk pada tinjauan Konferensi Para Pihak, mengambil langkah sesuai prioritas sebagai berikut: (i) melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, memberi label, dan menghentikan penggunaan peralatan yang mengandung lebih dari 10 persen polychlorinated biphenyl dan volume lebih dari 5 liter; (ii) melakukan upaya sungguh-sungguh guna mengidentifikasi, memberi label, dan menghentikan penggunaan peralatan yang mengandung lebih dari 0,05 persen polychlorinated biphenyl dan volume lebih dari 5 liter; (iii) Berusaha keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan peralatan yang mengandung lebih dari 0,005% polychlorinated biphenyl dan volume lebih dari 0,05 liter; (b) Sejalan dengan prioritas dalam sub-ayat huruf (a), mempromosikan tindakan di bawah ini untuk mengurangi paparan dan risiko untuk mengendalikan penggunaan polychlorinated biphenyl: (i) Penggunaan hanya dalam peralatan yang utuh dan tidak bocor serta hanya di tempat yang risikonya dari pelepasan ke lingkungan dapat diminimalkan dan dipulihkan secara cepat; (ii) Tidak menggunakan peralatan di tempat yang terhubung dengan produksi dan pengolahan pangan atau pakan; (iii) Apabila digunakan dalam area berpenghuni, yang meliputi sekolah dan rumah sakit, semua tindakan wajar untuk melindungi dari gangguan listrik yang dapat menimbulkan kebakaran, dan pemeriksaan rutin dari kebocoran peralatan; (c) Tanpa mengurangi maksud Pasal 3 ayat (2), menjamin bahwa peralatan yang mengandung polychlorinated biphenyl, sebagaimana dijelaskan dalam sub-ayat huruf (a), tidak boleh diekspor atau diimpor kecuali untuk tujuan pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan; (d) Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, tidak diperbolehkan pemulihan untuk tujuan penggunaan kembali dalam peralatan lain cairan dengan kandungan polychlorinated biphenyl di atas 0,005 persen; (e) Menentukan upaya sungguh-sungguh yang dirancang ke arah pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan dari cairan yang mengandung polychlorinated biphenyl dan peralatan yang terkontaminasi dengan polychlorinated biphenyl yang mempunyai kandungan di atas 0,005 persen, sesuai Pasal 6 ayat 1, sesegera mungkin tetapi tidak lebih dari 2028, tunduk pada peninjauan Konferensi Para Pihak; (f) Sebagai pengganti catatan (ii) dalam Bagian I Lampiran ini, berusaha keras mengidentifikasi barang lain yang mengandung lebih dari 0,005 persen polychlorinated biphenyl (misalnya bungkus kabel, kapur bebas debu dan benda berlapis cat) dan mengelolanya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1);. (g) Menyediakan suatu laporan tiap lima tahun mengenai kemajuan dalam penghentian polychlorinated biphenyl dan menyampaikannya kepada Konferensi Para Pihak menurut Pasal 15; (h) Laporan sebagaimana dijelaskan dalam sub-ayat huruf (g) wajib, apabila mungkin, dipertimbangkan oleh Konferensi Para Pihak dalam peninjauannya sehubungan dengan polychlorinated biphenyl. Konferensi Para Pihak wajib meninjau kemajuan yang menuju penghentian polychlorinated biphenyl jangka waktu lima tahun atau periode lain, sebagaimana layaknya, dengan mempertimbangkan laporan tersebut. 72 Lampiran B PEMBATASAN Bagian I Bahan kimia Kegiatan Tujuan yang dapat diterima atau pengecualian khusus DDT (1,1,1,-trichloro-2,2-bis Produksi Tujuan yang dapat diterima: (4-chloropehnyl ethane) Penggunaan pengendalian vektor penyakit CAS No: 50-29-3 sesuai dengan Bagian II Lampiran ini Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi Dicofol antara Penggunaan Tujuan yang dapat diterima: Pengendalian vektor penyakit sesuai dengan Bagian II Lampiran ini Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi dicofol Produk antara Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, jumlah bahan kimia yang menimbulkan bahan pencemar ringan yang tak disengaja dalam produk dan barang tidak boleh dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran ini; (ii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan tujuan penggunaan yang dapat diterima atau pengecualian khusus untuk tujuan Pasal 3 ayat (2). Jumlah bahan kimia yang muncul sebagai bagian pokok dari bahan manufaktur atau yang telah digunakan sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya suatu kewajiban mengenai bahan kimia tersebut, tidak boleh dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran ini, dengan ketentuan suatu Pihak telah memberitahu Sekretariat bahwa suatu jenis bahan tertentu masih dalam penggunaan Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum; (iii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan penggunaan pengecualian khusus untuk tujuan dari Pasal 3 ayat (2). Jika cenderung tidak ada bahan kimia yang signifikan yang diperkirakan menjangkau manusia dan lingkungan hidup selama produksi dan penggunaan bahan kimia antara dalam sistem-tertutup lokasi-terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretariat, dapat memperbolehkan produksi dan penggunaan bahan kimia-antara yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutup lokasi-terbatas yang secara kimia berubah dalam manufaktur dari bahan kimia lain yang, dengan mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat 1, tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. Notifikasi ini wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkiraan yang wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yang meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak berubah bentuk dan tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persistenbahan baku dalam produk akhir. Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Produksi dan penggunaan tersebut wajib dihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode tersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dapat diulang; (iv) Seluruh pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai Pasal 4. 73 Bagian II DDT (1,1,1-trichloro-2,2-bis (4-chlorophenyl ethane) 1. Produksi dan penggunaan DDT wajib dihentikan kecuali bagi Para Pihak yang telah memberitahu Sekretariat maksudnya memproduksi dan/atau menggunakan bahan tersebut. Suatu Daftar DDT dengan ini ditetapkan dan wajib tersedia bagi publik. Sekretariat wajib memelihara Daftar DDT tersebut. 2. Setiap Pihak yang memproduksi dan/atau menggunakan DDT wajib membatasi produksi dan/atau penggunaannya untuk pengendalian terhadap vektor pembawa penyakit sesuai rekomendasi dan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia mengenai penggunaan DDT dan dalam hal alternatif yang aman, efektif dan terjangkau di daerah setempat tidak tersedia bagi Pihak bersangkutan. 3. Dalam hal bahwa suatu Pihak yang tidak tercantum dalam Daftar DDT menentukan bahwa Pihak tersebut memerlukan DDT untuk mengendalikan vektor pembawa penyakit, Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada Sekretariat sesegera mungkin agar namanya ditambahkan segera ke dalam daftar DDT. Pihak tersebut wajib pada saat yang bersamaan memberitahukan Organisasi Kesehatan Dunia. 4. Setiap tiga tahun, setiap Pihak yang menggunakan DDT wajib menyampaikan kepada Sekretariat dan Organisasi Kesehatan Dunia informasi mengenai jumlah DDT yang digunakan, kondisi penggunaannya dan relevansinya dengan strategi pengelolaan penyakit dari Pihak tersebut, dengan suatu format yang akan diputuskan oleh Konferensi Para Pihak dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia. 5. Dengan tujuan mengurangi dan menghentikan pada akhirnya penggunaan DDT, Konferensi Para Pihak wajib mendorong: (a) Setiap Pihak yang menggunakan DDT untuk mengembangkan dan melaksanakan suatu rencana aksi sebagai bagian dari rencana pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal 7. Rencana aksi tersebut wajib meliputi: (i) Pengembangan mekanisme pengaturan dan mekanisme yang lain untuk menjamin bahwa penggunaan DDT dibatasi untuk pengendalian vektor pembawa penyakit; (ii) Penerapan produk, metode, dan strategi alternatif yang sesuai, yang meliputi strategi pengelolaan resistensi untuk menjamin keefektifan alternatif tersebut; (iii) Tindakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan untuk mengurangi timbulnya penyakit. (b) Para Pihak, di dalam kemampuannya, mempromosikan penelitian dan pengembangan produk, metode, dan strategi bahan kimia dan nonkimia alternatif yang aman untuk Para Pihak yang menggunakan DDT, relevan dengan kondisi negara tersebut dan dengan tujuan yang meringankan beban ekonomi dan manusia dari penyakit. Faktor yang dipromosikan ketika mempertimbangkan alternatif atau kombinasi alternatif wajib meliputi risiko kesehatan manusia dan implikasi lingkungan hidup dari alternatif tersebut. Alternatif yang layak untuk DDT wajib memberi risiko lebih ringan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, yang sesuai bagi pengendalian penyakit berdasarkan kondisi dalam Para Pihak yang bersangkutan dan didukung dengan data pemantauan. 6. Dengan bermula pada sidang pertama, dan sekurang-kurangnya setiap tiga tahun setelah itu, Konferensi Para Pihak wajib, dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia, mengevaluasi kebutuhan yang berlanjut akan DDT untuk pengendalian vektor pembawa penyakit berdasarkan informasi ilmiah, teknis, lingkungan hidup, dan ekonomi yang tersedia, yang meliputi: (a) Produksi dan penggunaan DDT serta kondisi yang ditentukan dalam ayat 2; (b) Ketersediaan, kesesuaian, dan penerapan alternatif terhadap DDT; dan 74 (c) Kemajuan dalam memperkuat kemampuan negara untuk beralih secara aman pada kepercayaan mengenai alternatif tersebut. 7. Suatu Pihak dapat, pada setiap saat, menarik kembali namanya dari Daftar DDT dengan notifikasi tertulis kepada Sekretariat. Penarikan diri wajib berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan dalam notifikasi tersebut. 75 Lampiran C PRODUKSI TAK DISENGAJA Bagian I: Bahan pencemar organik yang persisten yang tunduk pada persyaratan Pasal 5 Lampiran ini berlaku bagi bahan pencemar organik yang persisten di bawah ini ketika terbentuk dan terlepas secara tak disengaja dari sumber antropogenik: Bahan Kimia Polychlorinated dibenzo-p-dioxin dan dibenzofurans (PCDD/PCDF) Hexachlorobenzene (HCB) (CAS No: 118-74-1) Polychlorinated biphenyl (PCB) Bagian II: Kategori sumber Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans, Hexachlorobenzene, dan Polychlorinated Biphenyl adalah yang secara tak disengaja terbentuk dan terlepas dari proses termal yang melibatkan bahan organik dan klorin sebagai akibat pembakaran atau reaksi kimia yang tidak sempurna. Kategori sumber industri di bawah ini memiliki potensi untuk pembentukan dan pelepasan yang terhitung tinggi dari bahan kimia tersebut ke lingkungan hidup: (a) Insinerator limbah, yang meliputi insinerator bersama untuk limbah kota, limbah berbahaya atau limbah medis, atau untuk lumpur-limbah; (b) Tungku semen untuk membakar limbah berbahaya; (c) Produksi bubur kertas yang menggunakan unsur Chlorine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur Chlorine untuk pemutih; (d) Proses termal berikut ini dapat ditemui dalam industri logam: (i) Produksi tembaga sekunder; (ii) Tanur pencampur pada industri besi dan baja; (iii) Produksi alumunium sekunder; (iv) Produksi seng sekunder. Bagian III: Kategori sumber Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans, Hexachlorobenzene dan Polychlorinated Biphenyl dapat juga terbentuk dan terlepas secara tak disengaja dari kategori sumber berikut ini, yang meliputi: (a) pembakaran limbah terbuka, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan; (b) Proses termal dalam industri logam yang tidak disebutkan dalam Bagian II; (c) Sumber pembakaran di permukiman; (d) Penggunaan bahan bakar fosil dan ketel industri; (e) Instalasi pembakaran untuk kayu dan bahan bakar biomassa lainnya; 76 (f) Proses produksi bahan kimia tertentu yang melepaskan bahan pencemar organik yang persisten yang terbentuk secara tak disengaja, khususnya produksi Chlorophenol dan Chloranil; (g) Tempat kremasi; (h) Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pembakaran bensin bertimbal; (i) Pembusukan bangkai hewan; (j) Pencelupan tekstil dan kulit (dengan Chloranil) dan penyelesaian akhir (dengan ekstraksi Alkaline); (k) Pabrik penghancur untuk kendaraan yang tak terpakai; (l) Pembakaran kabel tembaga; (m) Penyulingan minyak limbah. Bagian IV: Definisi 1. Untuk maksud Lampiran ini: (a) "Polychlorinated Biphenyl" berarti senyawa aromatik yang terbentuk sedemikian rupa sehingga atom Hidrogen pada molekul Biphenyl (dua cincin benzena disatukan oleh satu ikatan Karbon) dapat digantikan sampai dengan 10 atom Chlorine; dan (b) "Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin" dan "Polychlorinated Dibenzofurans" adalah trisiklik, senyawa aromatik yang terbentuk oleh dua cincin Benzena yang diikat dengan dua atom Oksigen dalam Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan oleh satu atom Oksigen serta satu pengikat Karbon pada Polychlorinated Dibenofurans, dan atom Hidrogen yang dapat digantikan oleh sampai dengan delapan atom Chlorin. 2. Dalam Lampiran ini, kadar racun senyawa Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans dilihat dengan menggunakan konsep ekivalensi racun yang mengukur pergerakan racun bahan mirip Dioxin dari jenis Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans yang berbeda dan Coplanar Polychlorinated Biphenyl diperbandingkan dengan 2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin. Besarnya nilai faktor ekivalensi racun yang harus digunakan untuk maksud Konvensi ini wajib sesuai dengan standar internasional yang diterima, dimulai dengan standar nilai ekivalensi racun mamalia Organisasi Kesehatan Dunia tahun 1998 untuk Polychlorinated Dibenzo-p-dioxin dan Dibenzofurans serta Coplanar Polychlorinated Biphenyl. Konsentrasi dilihat pada nilai ekivalensi racun. Bagian V: Pedoman umum mengenai teknik terbaik yang tersedia dan praktek lingkungan hidup terbaik Bagian ini mengatur pedoman umum bagi Para Pihak mengenai pencegahan atau pengurangan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Bagian I. A. Tindakan pencegahan umum berkaitan dengan teknik terbaik yang tersedia dan praktek lingkungan hidup terbaik Prioritas wajib diberikan pada pertimbangan atas pendekatan untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Bagian I. Tindakan yang bermanfaat dapat meliputi: (a) Penggunaan teknologi rendah limbah; (b) Penggunaan bahan yang kurang berbahaya; (c) Promosi pemulihan dan pendaurulangan limbah serta bahan yang dihasilkan dan digunakan dalam suatu proses; 77 (d) Penggantian bahan pakan yang merupakan bahan pencemar organik yang persiten atau dalam hal terdapat kaitan langsung antara bahan tersebut dengan pelepasan bahan pencemar organik yang persisten dari sumber; (e) Pengelolaan kerumahtanggaan yang baik dan program pemeliharaan pencegahan; (f) Perbaikan pengelolaan limbah dengan tujuan penghentian praktek pembakaran limbah secara terbuka dan pembakaran limbah lainnya yang tidak terkendali, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan. Dalam mempertimbangkan usulan untuk membangun fasilitas pembuangan limbah yang baru, pertimbangan harus diberikan untuk alternatif seperti kegiatan untuk meminimalkan produksi limbah perkotaan dan limbah medis, yang meliputi pemulihan sumber, pemanfaatan kembali, daur ulang, pemisahan limbah, dan mempromosikan produk yang menghasilkan limbah yang sedikit. Berdasarkan pendekatan ini, masalah kesehatan masyarakat harus dipertimbangkan secara hati-hati; (g) Meminimalkan bahan kimia ini sebagai pencemar dalam produk; (h) Menghindari unsur Chlorine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur Chlorine untuk pemutih. B. Teknik terbaik yang tersedia Konsep teknik terbaik yang tersedia tidak dimaksudkan sebagai perintah tentang teknik atau teknologi tertentu, tetapi dengan mempertimbangkan karakteristik teknis instalasi bersangkutan, lokasi geografisnya, dan kondisi- lingkungan setempat. Teknik pengendalian yang tepat untuk menurunkan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Bagian I pada umumnya sama. Dalam menentukan teknik terbaik yang tersedia, pertimbangan khusus harus diberikan, secara umum atau kasus khusus, terhadap faktor di bawah ini, dengan mengingat kemungkinan biaya dan manfaat yang dapat diambil dari suatu tindakan dan pertimbangan kehati-hatian dan pencegahan: (a) Pertimbangan umum: (i) Sifat, pengaruh, dan jumlah dari pelepasan: teknik dapat bervariasi tergantung pada besaran sumber; (ii) Tanggal pengujian untuk instalasi baru atau yang ada; (iii) Waktu yang dibutuhkan untuk memperkenalkan teknik terbaik yang tersedia; (iv) Konsumsi dan sifat bahan baku yang digunakan dalam proses dan tingkat efisiensi energinya; (v) Kebutuhan untuk mencegah atau menurunkan hingga minimum dampak keseluruhan dari pelepasan ke lingkungan hidup dan risiko terhadapnya; (vi) Kebutuhan untuk mencegah kecelakaan dan untuk meminimalkan konsekuensinya terhadap lingkungan hidup; (vii) Kebutuhan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja; (viii) Proses yang dapat dibandingkan, fasilitas, atau metode pelaksanaan yang telah berhasil diuji pada skala industri; (ix) Kemajuan dan perubahan teknologi dalam pengetahuan ilmiah dan pemahaman. (b) Tindakan umum pengurangan pelepasan: apabila mempertimbangkan usulan untuk membangun fasilitas baru atau memodifikasi secara signifikan fasilitas yang ada dengan menggunakan proses yang melepaskan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini, pertimbangan prioritas harus diberikan untuk proses, teknik, atau praktik alternatif yang memiliki kesamaan manfaat, tetapi yang menghindari pembentukan dan pelepasan bahan kimia tersebut. Dalam hal dimana fasilitas tersebut akan dibangun atau diubah secara signifikan, di samping tindakan pencegahan yang disebutkan dalam Bagian V seksi A, tindakan pengurangan berikut ini dapat juga dipertimbangkan dalam menentukan teknik terbaik yang tersedia: 78 (i) menggunakan metode yang diperbaiki untuk pembersihan gas-asap seperti oksidasi termal atau katalistik, pengendapan, atau penghisapan debu; (ii) Penanganan residu, limbah cair, limbah, dan lumpur-limbah, misalnya, penanganan termal atau membuatnya netral, atau dengan proses kimia untuk menghilangkan sifat racunnya; (iii) Perubahan proses yang mengarah ke penurunan atau penghentian pelepasan, seperti beralih kepada sistem tertutup; (iv) Modifikasi rancangan proses untuk memperbaiki sistem pembakaran dan mencegah pembentukan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini, melalui pengendalian parameter seperti temperatur pembakaran atau waktu tinggal. C. Praktik lingkungan hidup terbaik Konferensi Para Pihak dapat mengembangkan pedoman sehubungan dengan praktik lingkungan hidup terbaik. 79 Lampiran D PERSYARATAN INFORMASI DAN PENYELEKSIAN KRITERIA 1. Suatu Pihak yang menyampaikan suatu usulan untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B, dan/atau C wajib mengidentifikasi bahan kimia tersebut dengan cara yang dijelaskan dalam sub-ayat huruf (a) dan memberikan informasi tentang bahan kimia tersebut dan perubahan produknya yang relevan, mengenai penyeleksian kriteria yang ditentukan dalam sub-ayat huruf (b) sampai huruf (e): (a) Identitas bahan kimia: (i) Nama, yang meliputi nama atau nama-nama dagang, nama atau nama-nama komersial dan sinonimnya, nomor Register Chemical Abstracts Service (CAS), nama International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC); dan (ii) Struktur, yang meliputi spesifikasi isomer, yang dapat diterapkan, dan struktur kelas bahan kimia; (b) Persisten: (i) Bukti bahwa waktu paruh bahan kimia dalam air lebih dari dua bulan, atau yang waktu paruh dalam tanah lebih dari enam bulan, atau yang waktu paruh dalam endapan lebih dari enam bulan; atau (ii) Bukti bahwa bahan kimia tersebut sebaliknya cukup persisten untuk membenarkan pertimbangannya dengan lingkup Konvensi ini; (c) Bio-akumulasi: (i) Bukti bahwa faktor bio-konsentrasi atau faktor bio-akumulasi dalam spesies air untuk bahan kimia lebih besar dari 5.000, atau dalam hal tidak adanya data tentang hal itu, yang nilai log Kow-nya lebih dari 5; (ii) Bukti bahwa suatu bahan kimia yang ada menjadi alasan lain untuk timbulnya kekhawatiran, seperti bio-akumulasi yang tinggi dalam spesies lain, tingginya kadar racun atau kadar racun lingkungan; atau (iii) Data pemantauan biota menunjukkan bahwa potensi bio-akumulasi bahan kimia cukup untuk dapat dipertimbangkan di dalam lingkup Konvensi ini; (d) Potensi pengangkutan lingkungan jarak jauh: (i) Tingkat terukur bahan kimia di lokasi yang jauh dari sumber pelepasannya yang berpotensi untuk diperhatikan; (ii) Data hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh dari bahan kimia tersebut, yang berpotensi bagi perpindahan ke suatu lingkungan penerima, mungkin terjadi melalui udara, air atau lewat spesies hewan migrasi; atau (iii) Sifat keberadaan dalam lingkungan hidup dan/atau hasil model yang menunjukkan bahwa bahan kimia berpotensi bagi perpindahan lingkungan hidup jarak jauh melalui udara, air, atau jenis spesies berpindah, dengan potensi berpindah ke lingkungan hidup penerima di lokasi yang jauh dari sumber pelepasannya. Untuk suatu bahan kimia yang banyak berpindah secara signifikan melalui udara, maka waktu paruhnya dalam udara dipastikan lebih dari dua hari; dan 80 (e) Dampak buruk: (i) Bukti dampak buruk terhadap kesehatan manusia atau lingkungan hidup yang membenarkan pertimbangan bahan kimia di dalam lingkup Konvensi ini; atau (ii) Data tentang kadar racun atau kadar racun lingkungan yang menunjukan potensi merusak kesehatan manusia atau terhadap lingkungan hidup. 2. Pihak yang mengusulkan wajib memberikan pernyataan mengenai alasan atas kekhawatiran, yang meliputi, apabila layak, data perbandingan kadar racun atau kadar racun lingkungan disertai data dengan tingkat yang ditemukan atau diperkirakan dari suatu bahan kimia yang dihasilkan atau yang diantisipasi dari perpindahan lingkungan jarak jauhnya, dan suatu pernyataan singkat yang menyatakan perlunya pengawasan pada skala global. 3. Pihak yang mengusulkan wajib, sedapat mungkin dan dengan mempertimbangkan kemampuannya, memberikan informasi tambahan untuk mendukung peninjauan atas usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (6) Konvensi ini. Dalam mengembangkan usulan tersebut, suatu Pihak dapat meminta bantuan keahlian teknis dari setiap sumber. 81 Lampiran E PERSYARATAN INFORMASI PROFIL RISIKO Tujuan peninjauan adalah untuk mengevaluasi apakah bahan kimia kemungkinan besar, sebagai akibat perpindahan lingkungan jarak jauhnya, mengarah kepada dampak merugikan yang signifikan terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup, sehingga suatu aksi global sangat diperlukan. Untuk maksud tersebut, suatu profil risiko wajib dikembangkan dan dijabarkan lebih lanjut, dan mengevaluasi, informasi yang dimaksud dalam Lampiran D dan, sedapat mungkin, meliputi jenis-jenis informasi berikut ini: (a) Sumber, selayaknya meliputi: (i) Data produksi, yang meliputi jumlah dan lokasi; (ii) Penggunaan; dan (iii) Pelepasan bahan, seperti pembuangan, penghilangan, dan emisi; (b) Penilaian bahaya untuk titik akhir atau titik-titik akhir kritis, yang meliputi suatu pertimbangan interaksi toksikologis yang melibatkan berbagai bahan kimia; (c) Sifat keberadaan lingkungan hidup, yang meliputi data dan informasi mengenai sifat kimiawi dan fisik suatu bahan kimia serta persistensinya dan bagaimana bahan kimia tersebut terkait dengan perpindahan lingkungan hidupnya, pemindahan di dalam dan di antara kompartemen, degradasi, dan perubahan bentuk lingkungan hidup dengan bahan kimia lain. Suatu penentuan faktor bio-konsentrasi atau faktor bio- akumulasi berdasarkan nilai yang terukur, wajib tersedia, kecuali apabila data pemantauan dibenarkan untuk memenuhi kebutuhan ini. (d) Data pemantauan; (e) Paparan di wilayah setempat dan, secara khusus, sebagai suatu akibat dari perpindahan lingkungan jarak jauh, dan yang meliputi informasi tentang ketersediaan secara biologis; (f) Evaluasi, penilaian atau profil risiko nasional dan internasional dan informasi pelabelan dan klasifikasi bahaya, apabila tersedia; dan (g) Status bahan kimia berdasarkan konvensi-konvensi internasional. 82 Lampiran F INFORMASI MENGENAI PERTIMBANGAN SOSIAL-EKONOMI Suatu evaluasi harus dilaksanakan mengenai tindakan pengendalian yang memungkinan untuk bahan kimia berdasarkan pertimbangan untuk pemasukan ke dalam Konvensi ini, yang mengarahkan rentang penuh pilihan, yang meliputi pengelolaan dan penghentian. Untuk maksud ini, informasi yang relevan harus diberikan yang berkaitan dengan pertimbangan sosial- ekonomi yang dihubungkan dengan tindakan pengendalian yang dimungkinkan untuk membuat suatu keputusan dapat diambil oleh Konferensi Para Pihak. Informasi tersebut harus mencerminkan secara layak untuk membedakan kemampuan dan kondisi antar-Para Pihak dan harus meliputi pertimbangan tentang daftar urut indikasi barang berikut ini: (a) Efektifitas dan efisiensi tindakan pengendalian yang memungkinkan dalam memenuhi tujuan pengurangan risiko: (i) Kelayakan teknis; dan (ii) Biaya, yang meliputi biaya lingkungan hidup dan kesehatan; (b) Alternatif (produk dan proses): (i) Kelayakan teknis (j) Biaya, yang meliputi biaya kesehatan dan lingkungan hidup; (ii) Efisiensi; (iii) Risiko; (iv) Ketersediaan; dan (v) Aksesibilitas; (c) Dampak positif dan/atau negatif terhadap masyarakat dari pelaksanaan tindakan pengendalian yang memungkinkan: (i) Kesehatan, yang meliputi kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan kerja; (j) Pertanian, yang meliputi budi daya air dan kehutanan; (ii) Biota (keanekaragaman hayati); (iii) Aspek ekonomi; (iv) Gerakan menuju pembangunan berkelanjutan; dan (v) Biaya sosial; (d) Limbah dan implikasi pembuangan (khususnya stok pestisida yang tidak dipakai dan pembersihan lokasi yang terkontaminasi): (i) Kelayakan teknis; dan (ii) Biaya; (e) Akses terhadap informasi dan pendidikan masyarakat; (f) Status kapasitas pengendalian dan pemantauan; dan (g) Setiap kegiatan pengendalian nasional dan internasional yang diambil, yang meliputi informasi mengenai alternatif, dan informasi pengelolaan risiko lainnya yang relevan. ___ 83
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_stockholm_convention_on_persistent_org_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi stockholm.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)