Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama (UU 1 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama (UU 1 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama :

                                   PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 1 TAHUN 1965
                                                 TENTANG
                           PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                 Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-
                                cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta
                                menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan
                                peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan
                                agama;
                             b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat,
                                soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden;




                 Mengingat : 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;




                             2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
   


                             3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembara-Negara tahun




                                1962 No. 34);
  



                             4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
  



                                            Memutuskan:

                 Menetapkan : Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan
                              penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama.

                                                          Pasal 1.

                 Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
                 menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
                 penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
                 kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
                 dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok
                 ajaran agama itu.

                                                                Pasal 2.

                 (1)       Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
                           perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
                           dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung
                           dan Menteri Dalam Negeri.

                 (2)       Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi
                           atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia
                           dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau
                           aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah
                           Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa
                           Agung dan Menteri Dalam Negeri.

                                                                Pasal 3.

                           Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
                           Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden
                           Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang,
                           Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar
                           ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau



                           anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana




                           dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
                


                                                                Pasal 4.
 


                           Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
         



                           berbunyi sebagai berikut :

                                                      ,,Pasal 156a."

                           Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa
                           dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
                           perbuatan:
                           a.    yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau
                                 penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

                           b.    dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun
                                 juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

                                                                Pasal 5.

                           Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari
                           diundangkannya.

                           Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
                           pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan
                           penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal 27 Januari 1965.
                                                                                    Presiden Republik Indonesia,


                                                                                    SUKARNO

                 Diundangkan di Jakarta
                 pada tanggal 27 Januari 1965.
                 Sekretaris Negara,


                 MOHD. ICHSAN

            
                                                PENJELASAN
                                                     ATAS
                                    PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                              No. 1 TAHUN 1965
                                                   tentang
                                   PENCEGAHAN PENYALAH-GUNAAN DAN/ATAU
                                              PENODAAN AGAMA

                 I. UMUM

                 1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar
                    1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia telah menyatakan, bahwa
                    Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu
                    rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

                      Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara kita berdasarkan :
                      1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
                      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
                      3. Persatuan Indonesia;
                      4. Kerakyatan;                      5. Keadilan Sosial.




                      Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan
   



                      dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya
      


                      kesatuan Nasional yang berasas keagamaan.




                      Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-
          



                      pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada
                      perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi
                      perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building.

                 2. Telah teryata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak
                    sedikit      timbul     aliran-aliran      atau       Organisasi-organisasi
                    kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-
                    ajaran dan hukum Agama.

                    Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran
                    tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar
                    hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai Agama. Dari kenyataan
                    teranglah,     bahwa      aliran-aliran   atau   Organisasi-organisasi
                    kebatinan/kepercayaan masyarakat yang menyalah-gunakan dan/atau
                    mempergunakan Agama sebagai pokok, pada akhir-akhir ini bertambah
                    banyak dan telah berkembang kearah yang sangat membahayakan Agama-
                    agama yang ada.
                 3. Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal tersebut diatas yang dapat
                    membahayakan persatuan Bangsa dan Negara, maka dalam rangka

                      kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap perlu
                      dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi Dekrit Presiden tanggal 5
                      Juli 1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketata-
                      negaraan dan keagamaan, agar oleh segenap rakyat diseluruh wilayah
                      Indonesia ini dapat dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk
                      menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing.

                 4. Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka
                    Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi
                    penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap
                    sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan
                    (pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman
                    beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran
                    untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha
                    Esa/(Pasal 4).

                 5. Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyata-nyata
                    merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam
                    peraturan ini, oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai
                    aturan pidana yang telah ada.


                 Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan hendak




                 mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh Pemerintah





                 sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
                 II. PASAL DEMI PASAL
       



                 Pasal 1
                        Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan
                        dengan kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-
                        agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen,
                        Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius).

                           Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di
                           Indonesia.

                           Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir
                           seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan
                           seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga
                           mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang
                           diberikan oleh pasal ini.

                           Ini  tidak    berarti  bahwa    agama-agama      lain,   misalnya    :
                           Yahudi,Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka
                           mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan

                           mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan
                           yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.

                           Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya
                           kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

                           Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A.
                           Bidang I, angka 6.

                           Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam
                           kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran
                           sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau
                           mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan
                           ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui
                           oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara
                           untuk menyelidikinya.

                 Pasal 2
                        Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang
                        ataupun penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota
                        atau anggota Pengurus Organisasi yang melanggar larangan tersebut



                        dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat




                        seperlunya.

        


                           Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganut-

                           penganut aliran kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius


                           bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untuk
       



                           membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi
                           atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya (jo pasal 169 K.U.H.P.).

                 Pasal 3
                        Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini, adalah tindakan
                        lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan
                        tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak
                        mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, dimana mudah
                        dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliran-
                        aliran kepercayaan, hanya penganutnya yang masih terus melakukan
                        pelanggaran dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang
                        menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut.

                           Mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman
                           pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.

                 Pasal 4
                        Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum
                        diatas. Cara mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat

                           dilakukan dengan lisan, tulisan ataupun perbuatan lain.
                           Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata
                           (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.

                           Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang
                           dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama
                           yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau
                           susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
                           tinak pidana menurut pasal ini.
                           Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
                           mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati
                           sila pertama dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada
                           tempatnya, bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.

                 Pasal 5
                        Cukup jelas.





                


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencegahan_penyalahgunaan/atau_penodaan_agama_(uu_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu penyebaran agama. Undang undang penyebaran agama. Uu tentang penyalahgunaan internet. Bentuk bentuk penyalahgunaan agama kristen. Pasal penyalahgunaan telepon. Bentuk penyalah gunaan internet di bidang keagamaan. Http://carapedia.com/pencegahan_penyalahgunaan_dan_atau_penodaan_agama_thn_info1148.html.

Hukum penyebaran agama. 2 bentuk penyalagunaan agama. Bentuk bentuk penyalahgunaan agama yang terjadi dalam masyarakat. Uu tentang penyebaran agama di indonesia. Uu tentang penyebaran agama. Uud tentang penyebaran agama. Bentuk bentuk penyalahgunaan agama.

Undang2 penyebaran agama. Pasal mengganggu ketentraman. Uu yang ditetapkan tentang penyalahgunaan internet. Pasal pasal tentang penyalahgunaan telepon genggam. Tindak pidana menggangu ketentraman. Undang penyebaran agama.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK