Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera (UU 36 thn 1964)

1964

Undang-Undang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera (UU 36 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1964 Tentang Pungutan Istimewa Atas Impor Untuk Pembiayaan Pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 36 TAHUN 1964
                               TENTANG
PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA
                           LINTAS SUMATERA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka Nation dan Character-building dipandang perlu sekali mempercepat
     pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera;
b.   bahwa di samping yang tersebut pada sub a di atas, Jalan Raya Lintas Sumatera akan
     sangat melancarkan pula usaha-usaha di bidang produksi dan distribusi termasuk
     transmigrasi, sesuai dengan program umum pemerintah di bidang ekonomi;
c.   bahwa untuk mempercepat pembangunan Jalan Raya Lintas Sumatera itu, perlu segera
     ditetapkan pungutan istimewa atas impor sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan
     uang sumbangan guna pembiayaannya.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 Undang -undang Dasar;
2.   Ketetapan M.P.R.S. Nomor II/MPRS/1960;
3.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 1964 (Lembaran Negara
     tahun 1964 Nomor 29);
4.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun
     1964 Nomor 30);
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun
     1964 Nomor 48).

                                Dengan Persetujuan:
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA

                                             Pasal 1
(1)   Atas pemberian surat-surat izin devisa yang pembiayaannya tidak dibebankan secara
      langsung pada anggaran Negara dipungut sumbangan w ajib.
(2)   Jumlah sumbangan wajib tersebut dalam ayat (1) pasal ini untuk impor barang-barang
      ditetapkan 5% (lima perseratus) dari nilai lawan dalam rupiah daripada jumlah valuta asing
      seperti yang tercantum dalam surat izin devisa, menurut Nilai Transaksi Rupiah.
(3)   Pungutan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan pula dalam hal pemberian surat-surat
      izin devisa untuk jasa-jasa dan lainnya oleh Badan yang diserahi tugas untuk memberi izin
      devisa yang bersangkutan.
(4)   Ketentuan dalam ayat (2) berlaku juga terhadap impor barang dengan devisa lainnya yang
      tidak dibebaskan dari bea masuk menurut Undang-undang lain.




                                                                                              1
(5)   Pungutan ini dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai dan dihitung dari Nilai Transaksi
      Rupiah dari devisa yang dipergunakan untuk impor itu.
(6)   Dengan Peraturan Pemerintah akan ditetapkan barang- barang yang dapat dibebaskan dari
      pungutan menurut ketentuan pada ayat (2) dan (4).

                                        Pasal 2
Menteri Urusan Bank Sentral bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk untuk mengatur cara-cara pelaksanaannya dengan
ketentuan bahwa pungutan itu harus dikreditkan pada rekening Thesauri Negara pada Bank
Indonesia di Jakarta.

                                            Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 31 Desember 1964
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SUKARNO

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 31 Desember 1964
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 141




                                                                                          2
                              PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 36 TAHUN 1964
                               TENTANG
PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA
                           LINTAS SUMATERA

UMUM
1.  Seperti telah diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 1964
    (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 48) pembuatan jalan raya lintas Sumatera dari Banda
    Aceh ke Panjang telah merupakan proyek Nasional dalam rangka Nation dan Character-
    building yang mendapat pri oritas utama.
2.  Betapa pentingnya proyek ini untuk pembangunan Sumatera pada khususnya dan Indonesia
    pada umumnya tidak perlu diterangkan lebih lanjut. Tanpa adanya perhubungan, kekayaan
    alam kita hanya akan bersifat potensiil saja dan tidak benar-benar merupakan kekayaan
    yang riil yang dapat dipetik oleh negara dan rakyat.
3.  Dapat dimengerti pula bahwa proyek yang demikian besarnya akan menelan biaya yang luar
    biasa tingginya, baik berupa Rupiah maupun berupa devisa dan dengan mengerahkan
    segala "funds and forces"-pun pembiayaannya akan sangat berat. Oleh karena itu segala
    tenaga harus dicurahkan untuk mengumpulkan dana-dana baru, agar supaya pembangunan
    jalan ini sebanyak mungkin tidak merupakan beban tambahan pada anggaran Belanja dan
    Neraca Pembayaran kita.
4.  Sebagai salah satu usaha untuk memupuk dana berupa Rupiah untuk membiayai proyek ini
    Pemerintah mengadakan pemungutan sumbangan istimewa yang maksudnya merupakan
    sumbangan dari tiap-tiap importer dan yang tidak memberatkan beban rakyat banyak pada
    umumnya.
5.  Tarip sumbangan istimewa ini untuk impor barang-barang ditetapkan sebesar 5% (lima
    perseratus) dihitung dari nilai Transaksi Rupiah menurut peraturan yang telah dikeluarkan
    pada tanggal 17 April 1964 yaitu US. $. 1 = Rp. 250,-. Pungutan tersebut dilakukan pula
    dalam hal pemberian izin devisa untuk jasa-jasa dan transfer lainnya oleh Badan yang
    diserahi tugas untuk memberi izin devisa yang bersangkutan.
    Selanjutnya diadakan pula pungutan terhadap impor barang yang dibiayai dengan devisa
    lainnya yang tidak dibebaskan dari bea masuk menurut Undang-undang lain. Tarip pungutan
    terakhir ini berjumlah 5% dari devisa yang dipakai untuk impor, diperhitungkan menurut nilai
    US. $ 1 = Rp. 250,-.
6.  Pungutan-pungutan ini semua, yang diharapkan akan menghasilkan kira-kira Rp. 1,5 milyard
    setahun, dan menanti ketentuan lebih lanjut tidak akan dijalankan di Irian Barat dan di
    daerah luar resmi devisa seperti Sabang.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Impor barang-barang yang dikenakan pungutan ini adalah antara lain:
Ayat (1)
      a.    Impor dalam rangka Rencana Impor Barang (R IB);
      b.    Impor dengan Surat Pendorong Produksi (SPP);
      c.    impor dengan Alokasi Devisa (AD);
Ayat (4)
      d.    impor dengan retensi;
      e.    impor dengan Surat Keterangan LAAPLN berkenaan dengan pengakuan oleh
            LAAPLN dari valuta asing yang dimiliki penduduk devisa Indonesia (SKL);




                                                                                              3
      f.    impor berdasarkan Surat Izin Impor Khusus (SIC);
      g.    impor berdasarkan Surat Pernyataan Impor (SPI).
      Yang tidak dikenankan pungutan ini adalah impor atas beban Rencana Impor Anggaran
      belanja (RAB).
      Barang-barang yang dapat dibebaskan dari pungutan menurut ketentuan pada ayat (2) dan
      (4) adalah misalnya beras, pupuk dan barang-barang lain yang berada dalam pengawasan
      Pemerintah dan akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.

                                         Pasal 3
Cukup jelas.

          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2733




                                                                                         4


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pungutan_istimewa_atas_impor_untuk_pembiayaan_pem_36.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pembiaaan jalan raya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.