- Home »
- Undang-Undang »
- 1981 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 (UU 5 thn 1981)
1981
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 (UU 5 thn 1981)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1981 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1973/1974_(uu_5_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1981 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2998); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033). Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.118.076.016.534,26 (satu trilyun seratus delapan belas milyar tujuh puluh enam juta enam belas ribu lima ratus tiga puluh empat dua puluh enam perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.106.074.164.434,67 (satu trilyun seratus enam milyar tujuh puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat enam puluh tujuh perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp. 12.001.852.099,59 (dua belas milyar satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh sembilan lima puluh sembilan perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. Tidak ada penjelasan
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1973/1974_(uu_5_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)