Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1981
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 (UU 5 thn 1981)

1981

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 (UU 5 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1981 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 5 TAHUN 1981
                                   TENTANG
                  PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 10, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2998);
4.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun
     1974 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033).

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa
Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974;

                               Dengan Persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974.

                                              Pasal 1
(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp.
      1.118.076.016.534,26 (satu trilyun seratus delapan belas milyar tujuh puluh enam juta enam
      belas ribu lima ratus tiga puluh empat dua puluh enam perseratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp.
      1.106.074.164.434,67 (satu trilyun seratus enam milyar tujuh puluh empat juta seratus enam
      puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat enam puluh tujuh perseratus rupiah).
(3)   Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp.
      12.001.852.099,59 (dua belas milyar satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan
      puluh sembilan lima puluh sembilan perseratus rupiah).

                                          Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 4 Juli 1981
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta
                             Pada Tanggal 4 Juli 1981
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
Tidak ada penjelasan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1973/1974_(uu_5_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.