- Home »
- Undang-Undang »
- 1981 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1981)
1981
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 (UU 4 thn 1981)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1981 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1972/1973_(uu_4_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1981 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008). Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973 Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 713.276.660.873,44 (tujuh ratus tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp. 691.671.187.614,49 (enam ratus sembilan puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat puluh sembilan per seratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp. 21.605.473.258,95 (dua puluh satu milyar enam ratus lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan sembilan puluh lima per seratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. Tidak ada penjelasan
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1972/1973_(uu_4_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)