Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1981
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 1 thn 1981)

1981

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (UU 1 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 1 TAHUN 1981
                                 TENTANG
      ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982 perlu
     ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka
     pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas national sebagaimana ditetapkan di
     dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
     IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah
     rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan
     Pembangunan Lima Tahun III;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 di samping
     memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II,
     juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun
     Anggaran 1981/1982 perlu diatur dalam Undang-undang ini;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar
     Haluan Negara;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan
     Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
     dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
     beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
     tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

                                Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                      MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1981/1982.

                                         Pasal 1
(1)    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperoleh dari:
       a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.
      12.274.400.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 1.625.900.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1981/1982 terdiri atas:
      a.    Anggaran Belanja Rutin;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
      Rp. 7.501.100.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 6.399.200.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.

                                         Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam)
      bulan berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh
      Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
      1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya
      kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2)   Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada anggaran Tahun
      Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan
      Tahun Anggaran 1982/1983.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa
      kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
      1981/1982.
(4)   Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
      triwulan I Tahun Anggaran 1982/1983.

                                          Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1981/1982 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

                                            Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai
      pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

                                           Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta
                               Pada Tanggal 14 Maret 1981
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta
                            Pada Tanggal 14 Maret 1981
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 1 TAHUN 1981
                               TENTANG
    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982



UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA III
1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1987 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,
Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan
sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang
mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan
struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan
taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-
sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga,
kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni
pemerataan pembangunan dari hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis.
Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih
menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan. Dalam
pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah
dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan
pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui
peningkatan terutama penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus
membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian
meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran
ditujukan pula untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-
tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan
sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah tingkat II/Kotamadya
Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan
memeratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam
jumlah yang secara keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kabupaten yang
telah diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan dalam tahun anggaran ini
diperbesar. Bantuan pembangunan Sekolah Dasar, sarana kesehatan, penghijauan dan
penghutanan kembali tanah kritis, serta bantuan pembangunan lainnya lebih ditingkatkan lagi.
Untuk lebih meningkatkan kesempatan kerja penambahan produksi, dan peningkatan pendapatan
maka dilakukan peningkatan kegiatan di berbagai sektor antara lain di sektor transmigrasi.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran belanja rutin serta antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan
dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub
sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan
dilakukan dengan undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1982/1983.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1981/1982 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a.    dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah
      yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
b.    dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
      perangsang fiskal kepada industri-industri, baik industri yang telah ada maupun industri baru
      dalam rangka penanaman modal;
c.    dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
      internasional;
d.    tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
      pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Cukup jelas.

                                             Pasal 2
Cukup jelas.

                                             Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada
      di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa
      dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk
      dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 4
Cukup jelas.

                                            Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan
dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-
lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1981/l982.
                                         Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan
Pemeriksa Keuangan.

                                        Pasal 7
Cukup jelas.

                                        Pasal 8
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.