Previous
Next

2008

Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU 11 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 11 TAHUN 2008
                                 TENTANG
                INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
                 berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
                 berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
              b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
                 sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
                 mengharuskan       dibentuknya     pengaturan      mengenai
                 pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
                 nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
                 dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
                 lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
              c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
                 yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
                 kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
                 langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
                 perbuatan hukum baru;
              d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
                 harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
                 memperkukuh       persatuan     dan    kesatuan     nasional
                 berdasarkan     Peraturan     Perundang-undangan        demi
                 kepentingan nasional;
              e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
                 dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
                 nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
              f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
                 Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
                 pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
                 dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
                 dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
                 masyarakat Indonesia;
              g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
                 f,    perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
                 dan Transaksi Elektronik;
                                                             Mengingat :. . .
                                    -2-

Mengingat :   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945;

                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
              ELEKTRONIK.

                                   BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1
              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
                  elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
                  suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
                  interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
                  telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
                  angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
                  yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
                  mampu memahaminya.
              2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
                  dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
                  Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
              3. Teknologi     Informasi   adalah   suatu    teknik    untuk
                  mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
                  mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
                  informasi.
              4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
                  yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
                  disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
                  optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
                  dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
                  Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
                  suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
                  huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
                  yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
                  orang yang mampu memahaminya.
                                                              5. Sistem . . .
                       -3-

5.    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
      prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
      mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
      menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
      menyebarkan Informasi Elektronik.
6.    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
      Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
      Usaha, dan/atau masyarakat.
7.    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua
      Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup
      ataupun terbuka.
8.    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
      Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
      terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
      otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
      elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
      identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
      pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
      yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
      memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.   Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
      yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
      diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
      dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
      Elektronik.
12.   Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
      atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
      terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
      sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.   Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
      atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.   Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
      magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
      logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.   Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
      Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.   Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
      atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk
      dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      lainnya.
                                                17. Kontrak . . .
                     -4-

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
    dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
    Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
    negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang
    dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
    yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
    untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
    Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
    perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
    maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
    ditunjuk oleh Presiden.


                    Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.




                    BAB II
              ASAS DAN TUJUAN

                   Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.



                                                  Pasal 4 . . .
                          -5-

                         Pasal 4
    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
    dilaksanakan dengan tujuan untuk:
    a. mencerdaskan kehidupan bangsa         sebagai   bagian     dari
       masyarakat informasi dunia;
    b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
       dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
       untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
       penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
       mungkin dan bertanggung jawab; dan
    e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
       pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.




                         BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

                         Pasal 5

    (1)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
          dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
          sah.
    (2)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
          dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
          dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    (3)   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
          dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
          sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
          Undang ini.
    (4)   Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
          Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          tidak berlaku untuk:
          a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat
             dalam bentuk tertulis; dan
          b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-
             Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau
             akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


                                                        Pasal 6 . . .
                       -6-

                      Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
ditampilkan,    dijamin     keutuhannya,     dan     dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.


                      Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan.

                      Pasal 8

(1)   Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
      ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang
      benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang
      ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki
      Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
      ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah
      kendali Penerima yang berhak.
(3)   Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem
      Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
      penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
      dan/atau     Dokumen      Elektronik   memasuki      Sistem
      Elektronik yang ditunjuk.
(4)   Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang
      digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
      a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik
         dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
         informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;

                                                   b. waktu . . .
                       -7-

      b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik
         dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem
         informasi terakhir yang berada di bawah kendali
         Penerima.


                      Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.


                     Pasal 10

(1)   Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan      Transaksi
      Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga    Sertifikasi
      Keandalan.
(2)   Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga         Sertifikasi
      Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat       (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.


                     Pasal 11

(1)   Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
      akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
      sebagai berikut:
      a.   data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
           hanya kepada Penanda Tangan;
      b.   data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
           proses penandatanganan elektronik hanya berada
           dalam kuasa Penanda Tangan;
      c.   segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
           yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
           diketahui;
      d.   segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
           terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
           setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
      e.   terdapat   cara     tertentu  yang    dipakai untuk
           mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
      f.   terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
           Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
           terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

                                            (2) Ketentuan . . .
                        -8-

(2)   Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                      Pasal 12

(1)   Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
      berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
      Elektronik yang digunakannya.
(2)   Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
      a.   sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
           berhak;
      b.   Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-
           hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak
           sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
           Elektronik;
      c.   Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,
           menggunakan      cara   yang    dianjurkan    oleh
           penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
           lain yang layak dan sepatutnya harus segera
           memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
           Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik
           atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan
           Elektronik jika:
           1.   Penanda     Tangan mengetahui bahwa          data
                pembuatan Tanda Tangan Elektronik           telah
                dibobol; atau
           2.   keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan
                dapat   menimbulkan      risiko yang berarti,
                kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan
                Tanda Tangan Elektronik; dan
      d.   dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk
           mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
           Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
           semua informasi      yang terkait dengan Sertifikat
           Elektronik tersebut.
(3)   Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
      atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.



                                                    BAB IV . . .
                                  -9-

                                 BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK


                             Bagian Kesatu
                 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

                                Pasal 13

          (1)   Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara
                Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
                Elektronik.
          (2)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
                keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan
                pemiliknya.
          (3)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
                a.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
                b.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
          (4)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan
                hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
          (5)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi
                di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
          (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
                Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
                dengan Peraturan Pemerintah.


                                Pasal 14

          Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
          menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
          setiap pengguna jasa, yang meliputi:
          a.    metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda
                Tangan;
          b.    hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
                pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
          c.    hal   yang   dapat  digunakan   untuk    menunjukkan
                keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.



                                                            Bagian Kedua . . .
                       - 10 -

                  Bagian Kedua
        Penyelenggaraan Sistem Elektronik

                     Pasal 15

(1)   Setiap    Penyelenggara    Sistem    Elektronik harus
      menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
      aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
      Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2)   Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
      terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
      memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
      Sistem Elektronik.


                     Pasal 16

(1)   Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
      tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
      mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
      persyaratan minimum sebagai berikut:
      a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
           dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
           dengan masa retensi yang ditetapkan dengan
           Peraturan Perundang-undangan;
      b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
           kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
           dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
      c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
           petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
           tersebut;
      d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
           diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
           yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
           dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
           dan
      e.   memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
           menjaga        kebaruan,        kejelasan,        dan
           kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2)   Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem
      Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                                                     BAB V . . .
                       - 11 -

                      BAB V

            TRANSAKSI ELEKTRONIK

                     Pasal 17

(1)   Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
      dalam lingkup publik ataupun privat.
(2)   Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik
      dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi
      berlangsung.
(3)   Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai   penyelenggaraan
      Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                     Pasal 18

(1)   Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak
      Elektronik mengikat para pihak.
(2)   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
      yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
      dibuatnya.
(3)   Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
      Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
      didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
      pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
      alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
      yang    mungkin     timbul    dari   Transaksi  Elektronik
      internasional yang dibuatnya.
(5)   Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
      kewenangan       pengadilan,   arbitrase,  atau   lembaga
      penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
      menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
      tersebut,    didasarkan    pada    asas   Hukum    Perdata
      Internasional.

                     Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik            harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

                                                   Pasal 20 . . .
                        - 12 -

                     Pasal 20

(1)   Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi
      Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
      dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)   Persetujuan   atas  penawaran    Transaksi     Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
      dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


                     Pasal 21

(1)   Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi
      Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
      atau melalui Agen Elektronik.
(2)   Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
      dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
      a.   jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
           pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
           jawab para pihak yang bertransaksi;
      b.   jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
           hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
           menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
      c.   jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat
           hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
           menjadi     tanggung   jawab   penyelenggara    Agen
           Elektronik.
(3)   Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
      beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
      secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
      hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
      Elektronik.
(4)   Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
      beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
      pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
      tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
      memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
      Sistem Elektronik.



                                                    Pasal 22 . . .
                       - 13 -

                     Pasal 22

(1)   Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan
      fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
      memungkinkan     penggunanya      melakukan   perubahan
      informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen
      Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                      BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
        DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

                     Pasal 23

(1)   Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
      dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
      berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)   Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
      baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
      sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)   Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
      masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
      Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
      mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


                     Pasal 24

(1)   Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
      masyarakat.
(2)   Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
      oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih
      sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)   Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
      Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
      keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
      Peraturan Perundang-undangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                    Pasal 25 . . .
                      - 14 -

                    Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.


                    Pasal 26
(1)   Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
      undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
      elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
      dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)   Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
      kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
      ini.


                    BAB VII
          PERBUATAN YANG DILARANG

                    Pasal 27

(1)   Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan    tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
      kesusilaan.
(2)   Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan    tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)   Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan    tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
      dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan    tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
      dan/atau pengancaman.


                                                Pasal 28 . . .
                      - 15 -

                    Pasal 28

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
      berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
      kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
      informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
      kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
      masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
      dan antargolongan (SARA).


                    Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.


                    Pasal 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
      melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


                    Pasal 31

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
      suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
      Orang lain.



                                                (2) Setiap . . .
                       - 16 -

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
      bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
      yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
      menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
      penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
      Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)   Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
      penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
      dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
      berdasarkan undang-undang.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                     Pasal 32

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
      mengurangi,      melakukan      transmisi,    merusak,
      menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
      Orang lain atau milik publik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
      mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
      Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
      berhak.
(3)   Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      yang    mengakibatkan    terbukanya   suatu    Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
      rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
      keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


                     Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


                                                  Pasal 34 . . .
                       - 17 -

                     Pasal 34

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
      digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
      atau memiliki:
      a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
         dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
         memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
      b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
         dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik
         menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
         perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
         sampai dengan Pasal 33.
(2)   Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
      tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
      penelitian,    pengujian   Sistem    Elektronik,    untuk
      perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
      tidak melawan hukum.


                     Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.


                     Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.


                     Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



                                                  BAB VIII . . .
                       - 18 -

                     BAB VIII
            PENYELESAIAN SENGKETA

                     Pasal 38

(1)   Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
      yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau
      menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan
      kerugian.
(2)   Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan
      terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
      dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat
      merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.


                     Pasal 39
(1)   Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Selain   penyelesaian  gugatan   perdata  sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan
      sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
      sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Perundang-undangan.


                     BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

                     Pasal 40

(1)   Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi
      dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
      gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
      Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
      ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.
(3)   Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
      memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4)   Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
      elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
      tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

                                                (5) Instansi . . .
                       - 19 -

(5)   Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)
      membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
      elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data
      yang dimilikinya.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                     Pasal 41

(1)   Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan
      Teknologi     Informasi     melalui    penggunaan    dan
      Penyelenggaraan     Sistem   Elektronik   dan   Transaksi
      Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)   Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
      masyarakat.
(3)   Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


                      BAB X

                   PENYIDIKAN

                     Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.


                     Pasal 43

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
      Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
      bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
      wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
      melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
      Informasi dan Transaksi Elektronik.



                                             (2) Penyidikan . . .
                       - 20 -

(2)   Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
      Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
      kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,
      atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.
(3)   Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem
      elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus
      dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4)   Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib
      menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berwenang:
      a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
         tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan
         Undang-Undang ini;
      b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk
         didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau
         saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
         di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
      c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
         keterangan   berkenaan    dengan   tindak  pidana
         berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
      d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau
         Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak
         pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
      e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
         yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi
         yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
         berdasarkan Undang-Undang ini;
      f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu
         yang diduga digunakan sebagai tempat untuk
         melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan
         Undang-Undang ini;
      g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan
         atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
         digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan
         Perundang-undangan;



                                               h. meminta . . .
                        - 21 -

      h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
         penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan
         Undang-Undang ini; dan/atau
      i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana
         berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan
         ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6)   Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,
      penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan
      ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali
      dua puluh empat jam.
(7)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara
      Republik      Indonesia    memberitahukan       dimulainya
      penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
      umum.
(8)   Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
      Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
      berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
      informasi dan alat bukti.


                     Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah
sebagai berikut:
a.    alat bukti sebagaimana       dimaksud    dalam   ketentuan
      Perundang-undangan; dan
b.    alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
      angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan
      ayat (3).


                      BAB XI
               KETENTUAN PIDANA

                     Pasal 45

(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
      ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
      (enam)    tahun   dan/atau      denda    paling    banyak
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                                   (2) Setiap . . .
                       - 22 -

(2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
      dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
      miliar rupiah).
(3)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                     Pasal 46

(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
      rupiah).


                     Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


                     Pasal 48

(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                                                  (2) Setiap . . .
                      - 23 -

(2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                    Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh)   tahun     dan/atau     denda     paling    banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                    Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                    Pasal 51

(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


                    Pasal 52

(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
      seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
      dari pidana pokok.



                                               (2) Dalam . . .
                       - 24 -

(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
      yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan
      pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
      badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
      pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
      internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
      maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
      ditambah dua pertiga.
(4)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
      dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


                     BAB XII
             KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan
dengan    pemanfaatan Teknologi  Informasi  yang   tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku.


                     BAB XIII
              KETENTUAN PENUTUP

                     Pasal 54

(1)   Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
      diundangkan.
(2)   Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama
      2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.




                                                         Agar. . .
                                 - 25 -

              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 21 April 2008

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




           ANDI MATTALATA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 11 TAHUN 2008
                                TENTANG
                INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

  Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
  baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
  perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
  demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua
  karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
  kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
  perbuatan melawan hukum.
  Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
  siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara
  internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
  pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
  telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
  telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang
  juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
  technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
  Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui
  jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal
  maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
  sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat
  secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika
  terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
  secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait
  dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
  Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti
  luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak
  komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem
  komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
  sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
  ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
  dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
  melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
  termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

                                                               Sistem . . .
                                  -2-

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses,     menganalisis,   menampilkan,      dan    mengirimkan  atau
menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan
manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi
informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan
peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan
fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang
mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber
daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya
mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi
sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara,
yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor
yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum
terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif,
melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,
dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan
demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena
transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus
tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru
di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam
ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.

                                                                Dengan . . .
                                   -3-

  Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
  Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
  kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
  kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
  Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian
  hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
  agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
  pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan
  aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk
  mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
  elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian
  hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
      untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan
      oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan
      hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
      baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau
      badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki
      akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
      Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat
      bersifat lintas teritorial atau universal.
      Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah
      meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi
      nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
      pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,
      serta badan hukum Indonesia.

  Pasal 3
      "Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
      Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang
      mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
      hukum di dalam dan di luar pengadilan.
      "Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
      Transaksi    Elektronik  diupayakan     untuk    mendukung      proses
      berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                                                                  "Asas . . .
                                -4-

    "Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan
    harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
    kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan
    Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
    "Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam
    melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja
    dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi
    pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
    "Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas
    pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
    terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti
    perkembangan pada masa yang akan datang.

Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Ayat 1
        Cukup jelas.

    Ayat 2
        Cukup jelas.

    Ayat 3
        Cukup jelas.

    Ayat 4
        Huruf a
             Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis
             meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat
             yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
             penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi
             negara.
        Huruf b
             Cukup jelas.

Pasal 6
    Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
    yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya
    informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
    saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
    informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk
    dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan
    cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat
    dibedakan lagi dari salinannya.
                                                              Pasal 7 . . .
                                 -5-

Pasal 7
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan
    timbulnya suatu hak.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
    a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
        kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara
        maupun perantara;
    b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
        sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang
        ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Pasal 10
    Ayat (1)
         Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku
         usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak
         berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
         berwenang.     Bukti  telah dilakukan Sertifikasi       Keandalan
         ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada
         laman (home page) pelaku usaha tersebut.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
         Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
         meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
         memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada
         umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
         Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan
         persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda
         Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-
         luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik,
         atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
    Ayat (2)
        Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang
        teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan
        Elektronik.
                                                             Pasal 12 . . .
                                -6-

Pasal 12
    Cukup jelas.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang
    minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan
    Elektronik.

Pasal 15
    Ayat (1)
         "Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang
         sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
         "Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan
         nonfisik.
         "Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik
         memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
    Ayat (2)
        "Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung
        jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik
        tersebut.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 16
    Cukup jelas.

Pasal 17
    Ayat (1)
         Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan
         Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
         Usaha, dan/atau masyarakat.
         Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
         bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat
         diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.


                                                             Pasal 18 ...
                                   -7-

Pasal 18
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
        internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal
        dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
        berlaku bagi kontrak tersebut.
        Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan
        jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya
        harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
    Ayat (3)
        Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang
        berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
        internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku
        pada kontrak tersebut.
    Ayat (4)
        Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
        termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang
        dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk
        pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
        alternatif lainnya.
    Ayat (5)
        Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan
        forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
        internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
        tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan
        pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Pasal 19
    Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup
    disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang
    bersangkutan.

Pasal 20
    Ayat (1)
         Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
         pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas,
         nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau
         sandi lewat (password).
    Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                                                 Pasal 21 ...
                                  -8-

Pasal 21
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "dikuasakan"          dalam    ketentuan    ini
         sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 22
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan
         kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
         perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas
         pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

Pasal 23
    Ayat (1)
         Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
         Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya
         didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
         Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama
         Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
         diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
         pendaftaran merek dan paten.
    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya
        melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama
        Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
        Orang lain.
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa
        hak" adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
        semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
        Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan
        keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk
        mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,
        atau untuk menyesatkan konsumen.
                                                              Pasal 24 . . .
                                  -9-


Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan
    didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia
    dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-
    Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-
    undangan.

Pasal 26
    Ayat (1)
         Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi
         merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak
         pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
         a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
             pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
         b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
             dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
         c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi
             tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Cukup jelas.

Pasal 30
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
        pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
         a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau
             sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa
             pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau

                                                            b. sengaja . . .
                                 - 10 -

         b.   sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat
              atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di
              lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
    Ayat (3)
        Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses
        Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
        berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta
        tingkatan kewenangan yang ditentukan.

Pasal 31
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah
         kegiatan   untuk    mendengarkan,    merekam,    membelokkan,
         mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
         Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
         publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
         jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
         frekuensi.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Cukup jelas.

Pasal 34
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
        dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.
                                                              Pasal 37 ...
                               - 11 -

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

Pasal 39
    Cukup jelas.

Pasal 40
    Cukup jelas.

Pasal 41
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat"
        merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi
        dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
    Ayat (5)
        Huruf a
             Cukup jelas.
        Huruf b
             Cukup jelas.
        Huruf c
             Cukup jelas.
                                                           Huruf d ...
                                - 12 -

        Huruf d
             Cukup jelas.
        Huruf e
             Cukup jelas.
        Huruf f
             Cukup jelas.
        Huruf g
             Cukup jelas.
        Huruf h
             Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang
             memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang
             dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun
             praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
        Huruf i
             Cukup jelas.
    Ayat (6)
        Cukup jelas.
    Ayat (7)
        Cukup jelas.
    Ayat (8)
        Cukup jelas.

Pasal 44
    Cukup jelas.

Pasal 45
    Cukup jelas.

Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Cukup jelas.

Pasal 48
    Cukup jelas.

Pasal 49
    Cukup jelas.

Pasal 50
    Cukup jelas.
                                                             Pasal 51 ...
                                - 13 -

Pasal 51
    Cukup jelas.

Pasal 52
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan
        melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
        korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf
        yang memiliki kapasitas untuk:
        a.    mewakili korporasi;
        b.    mengambil keputusan dalam korporasi;
        c.    melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
        d.    melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.

Pasal 53
    Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843


Silahkan download versi PDF nya sbb:
informasi_transaksi_elektronik_(uu_11_thn_2008)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.