Previous
Next

2008

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 14 TAHUN 2008
                              TENTANG
                 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
                   orang    bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
                   sosialnya serta     merupakan bagian penting bagi
                   ketahanan nasional;
                b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
                   manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
                   salah satu ciri penting negara demokratis yang
                   menjunjung     tinggi   kedaulatan    rakyat    untuk
                   mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
                c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
                   sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
                   terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik
                   lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
                   kepentingan publik;
                d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah
                   satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
                   informasi;
                e. bahwa     berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                   perlu      membentuk      Undang-Undang       tentang
                   Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat :     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-
                Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                     Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                         M E M U T U S K A N:
Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
                PUBLIK.


                                                               BAB I ...
                -2-
              BAB I
         KETENTUAN UMUM
               Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
    dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
    pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
    dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
    dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
    perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
    secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
    disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
    suatu badan publik yang berkaitan dengan
    penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
    penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
    lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
    informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
    publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
    yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
    pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
    yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
    Anggaran Pendapatan dan        Belanja Daerah, atau
    organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
    seluruh    dananya     bersumber     dari  Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
    Pendapatan dan         Belanja Daerah, sumbangan
    masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
    berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan
    peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk
    teknis standar layanan informasi publik dan
    menyelesaikan sengketa informasi publik melalui
    mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang
    terjadi antara badan publik dan pengguna informasi
    publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
    menggunakan informasi berdasarkan perundang-
    undangan.

                                        6. Mediasi ...
                 -3-
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi
   publik antara para pihak melalui bantuan mediator
   komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
   informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
   komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan
   diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
   tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
   pejabat   yang    bertanggung   jawab   di    bidang
   penyimpanan,      pendokumentasian,     penyediaan,
   dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
    badan hukum, atau badan publik sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
    menggunakan informasi publik sebagaimana diatur
    dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara
    dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan
    permintaan informasi publik sebagaimana diatur
    dalam Undang-Undang ini.


              BAB II
         ASAS DAN TUJUAN

            Bagian Kesatu
                Asas

               Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
    diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
    terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
    Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat
    waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

                                           (4) Informasi ...
                 -4-
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
    sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan
    kepentingan umum didasarkan pada pengujian
    tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
    informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
    dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
    Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang
    lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


            Bagian Kedua
               Tujuan

               Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
   rencana pembuatan kebijakan publik, program
   kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
   publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
   publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat      dalam    proses
   pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan      peran aktif  masyarakat    dalam
   pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
   Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
   yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
   dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui   alasan     kebijakan   publik       yang
   mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
   kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
   lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
   informasi yang berkualitas.



                                             BAB III ...
                          -5-
                      BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
   PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

                     Bagian Kesatu
              Hak Pemohon Informasi Publik
                         Pasal 4

        (1)   Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
              sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
        (2)   Setiap Orang berhak:
              a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
              b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
                 umum untuk memperoleh Informasi Publik;
              c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
                 permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
                 dan/atau
              d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
                 peraturan perundang-undangan.
        (3)   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
              permintaan    Informasi  Publik    disertai alasan
              permintaan tersebut.
        (4)   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
              gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
              Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
              sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

                     Bagian Kedua
          Kewajiban Pengguna Informasi Publik

                         Pasal 5
        (1)   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
              Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
              perundang-undangan.
        (2)   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
              sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
              baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
              maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
              ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                 Bagian Ketiga ...
                  -6-
              Bagian Ketiga
            Hak Badan Publik

                 Pasal 6

(1)   Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
      yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
      Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
      Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      adalah:
      a. informasi yang dapat membahayakan negara;
      b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
         perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
         sehat;
      c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
      d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
         dan/atau
      e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
         didokumentasikan.

            Bagian Keempat
         Kewajiban Badan Publik

                 Pasal 7

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan
    dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada
    di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
    Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
    yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk     melaksanakan      kewajiban    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
    membangun dan mengembangkan sistem informasi
    dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik
    secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
    mudah.


                                            (4) Badan ...
                              -7-
           (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara
               tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
               memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
           (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
               antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
               sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
               negara.
           (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan
               Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
               elektronik dan nonelektronik.

                            Pasal 8
           Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan
           dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan
           berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                       BAB IV
   INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

                         Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

                            Pasal 9

           (1)   Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi
                 Publik secara berkala.
           (2)   Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                 meliputi:
                 a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
                 b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
                    Publik terkait;
                 c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
                 d. informasi lain yang diatur dalam peraturan
                    perundang-undangan.
           (3)   Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi
                 Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                 dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
           (4)   Kewajiban     menyebarluaskan     Informasi     Publik
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
                 dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
                 dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

                                                       (5) Cara-cara ...
                         -8-
      (5)   Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
            ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola
            Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
      (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan
            Publik memberikan dan menyampaikan Informasi
            Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk
            Teknis Komisi Informasi.

                   Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

                       Pasal 10

      (1)   Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-
            merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat
            hidup orang banyak dan ketertiban umum.
      (2)   Kewajiban    menyebarluaskan     Informasi Publik
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
            dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
            dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

                  Bagian Ketiga
     Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

                       Pasal 11

      (1)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
            setiap saat yang meliputi:
            a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di
               bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
               yang dikecualikan;
            b. hasil     keputusan     Badan     Publik     dan
               pertimbangannya;
            c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
               pendukungnya;
            d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
               perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
            e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
            f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat
               Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk
               umum;
            g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
               berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

                                                      h. laporan ...
                   -9-
      h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi
         Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
         ini.
(2)   Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi
      masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
      dan/atau     penyelesaian   sengketa    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50
      dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat
      diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3)   Ketentuan     lebih   lanjut   mengenai   tata   cara
      pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan
      Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna
      Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
      Informasi.

                 Pasal 12

Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan
informasi, yang meliputi:
      jumlah permintaan informasi yang diterima;
a.
      waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
b.
      memenuhi setiap permintaan informasi;
      jumlah pemberian dan penolakan permintaan
c.
      informasi; dan/atau
      alasan penolakan permintaan informasi.
d.


                 Pasal 13

(1)   Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
      sederhana setiap Badan Publik:
      a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
         Dokumentasi; dan
      b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan
         layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar
         sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan
         Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2)   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu
      oleh pejabat fungsional.

                                             Pasal 14 ...
                 - 10 -
               Pasal 14

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan
usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
    serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,
    dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam
    anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan
    anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan
    laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial
    perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga
    pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota
    komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
    pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang
    terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
    baik    berdasarkan    prinsip-prinsip  transparansi,
    akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan
    kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban
    pelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
    yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/
    Badan Usaha Milik Daerah.

               Pasal 15

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik
dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;


                                            b. program ...
                  - 11 -
b.    program umum dan kegiatan partai politik;
c.    nama, alamat dan susunan kepengurusan dan
      perubahannya;
d.    pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
      dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e.    mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.    keputusan     partai   yang    berasal  dari   hasil
      muktamar/kongres/munas        dan/atau    keputusan
      lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran
      rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g.    informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang
      yang berkaitan dengan partai politik.

                 Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama,    alamat,   susunan     kepengurusan,   dan
    perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
    dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
    sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
    negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan
    perundang-undangan.

                BAB V
     INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

                 Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi
Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
    kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
    proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

                                        1. menghambat ...
                  - 12 -
     1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
        suatu tindak pidana;
     2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
        dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
        pidana;
     3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
        rencana-rencana    yang  berhubungan     dengan
        pencegahan dan penanganan segala bentuk
        kejahatan transnasional;
     4. membahayakan keselamatan dan kehidupan
        penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
     5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,
        dan/atau prasarana penegak hukum.
b.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
     kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
     kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
     intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
     tidak sehat;
c.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
     kepada     Pemohon     Informasi   Publik    dapat
     membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
     yaitu:
     1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
        dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
        sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
        tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
        atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
        dalam dan luar negeri;
     2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
        operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
        penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
        negara    yang   meliputi     tahap     perencanaan,
        pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
     3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
        kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
        sistem pertahanan dan keamanan negara serta
        rencana pengembangannya;
     4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan
        pangkalan dan/atau instalasi militer;


                                                  5. data ...
                  - 13 -
     5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
        negara lain terbatas pada segala tindakan
        dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
        membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan
        Republik     Indonesia    dan/atau    data  terkait
        kerjasama militer dengan negara lain yang
        disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai
        rahasia atau sangat rahasia;
     6. sistem persandian negara; dan/atau
     7. sistem intelijen negara.
d.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
     kepada      Pemohon       Informasi    Publik   dapat
     mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
     kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
     ketahanan ekonomi nasional:
     1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
        nasional atau asing, saham dan aset vital milik
        negara;
     2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,
        dan model operasi institusi keuangan;
     3. rencana awal perubahan suku bunga bank,
        pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau
        pendapatan negara/daerah lainnya;
     4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
        properti;
     5. rencana awal investasi asing;
     6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,
        atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
     7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
        uang.
f.   Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
     kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
     kepentingan hubungan luar negeri:
     1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah
        diambil oleh negara dalam hubungannya dengan
        negosiasi internasional;
     2. korespondensi diplomatik antarnegara;
     3. sistem    komunikasi       dan   persandian   yang
        dipergunakan dalam menjalankan hubungan
        internasional; dan/atau

                                          4. perlindungan ...
                  - 14 -
      4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur
         strategis Indonesia di luar negeri.
g.    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
      mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
      dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h.    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
      kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
      rahasia pribadi, yaitu:
      1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
      2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
         kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
      3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
         bank seseorang;
      4. hasil-hasil    evaluasi      sehubungan   dengan
         kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
         kemampuan seseorang; dan/atau
      5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
         berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
         formal dan satuan pendidikan nonformal.
i.    memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
      atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
      dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
      atau pengadilan;
j.    informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
      Undang-Undang.

                 Pasal 18

(1)   Tidak termasuk dalam kategori informasi yang
      dikecualikan adalah informasi berikut:
      a. putusan badan peradilan;
      b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,
         ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak
         berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam
         ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga
         penegak hukum;
      c. surat perintah penghentian penyidikan atau
         penuntutan;
      d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak
         hukum;
      e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak
         hukum;

                                            f. laporan ...
                   - 15 -
      f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
         dan/atau
      g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         11 ayat (2).
(2)   Tidak    termasuk     informasi yang dikecualikan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan
      huruf h, antara lain apabila :
      a. pihak  yang rahasianya diungkap        memberikan
         persetujuan tertulis; dan/atau
      b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
         dalam jabatan-jabatan publik.
(3)   Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana
      di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
      Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
      Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga
      Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi
      kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka
      informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
      huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
(4)   Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
      mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5)   Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara
      perdata yang berkaitan dengan keuangan atau
      kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin
      diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara
      kepada Presiden.
(6)   Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
      (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala
      Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
      Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga
      Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua
      Mahkamah Agung.
(7)   Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan
      dan keamanan negara dan kepentingan umum,
      Presiden dapat menolak permintaan informasi yang
      dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
      ayat (4), dan ayat (5).

                                                Pasal 19 ...
                  - 16 -
                 Pasal 19

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dengan    saksama     dan  penuh    ketelitian  sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.

                 Pasal 20

      Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
(1)
      huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
      f tidak bersifat permanen.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
(2)
      pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

            BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

                 Pasal 21
Mekanisme    untuk    memperoleh    Informasi  Publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya
ringan.
                 Pasal 22

(1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
      permintaan untuk memperoleh Informasi Publik
      kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak
      tertulis.
(2)   Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat
      Pemohon Informasi Publik, subjek dan format
      informasi serta cara penyampaian informasi yang
      diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(3)   Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
      permintaan Informasi Publik yang diajukan secara
      tidak tertulis.
(4)   Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
      penerimaan      permintaan      Informasi       Publik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
      berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan
      diterima.

                                              (5) Dalam ...
                  - 17 -
(5)   Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
      atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran
      diberikan saat penerimaan permintaan.
(6)   Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
      pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
      bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7)   Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
      diterimanya     permintaan, Badan Publik yang
      bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan
      tertulis yang berisikan :
      a. informasi yang diminta berada di bawah
         penguasaannya ataupun tidak;
      b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik
         yang menguasai informasi yang diminta apabila
         informasi yang diminta tidak berada di bawah
         penguasaannya dan Badan Publik yang menerima
         permintaan mengetahui keberadaan informasi
         yang diminta;
      c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan
         alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 17;
      d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
         sebagian dicantumkan materi informasi yang akan
         diberikan;
      e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi
         yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan
         tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan
         dan materinya;
      f. alat penyampai dan format informasi yang akan
         diberikan; dan/atau
      g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
         informasi yang diminta.
(8)   Badan     Publik     yang     bersangkutan      dapat
      memperpanjang       waktu     untuk      mengirimkan
      pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
      memberikan alasan secara tertulis.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
      informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi
      Informasi.

                                              BAB VII ...
                 - 18 -
               BAB VII
           KOMISI INFORMASI

             Bagian Kesatu
                Fungsi

                Pasal 23

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan    Undang-Undang    ini  dan    peraturan
pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.

              Bagian Kedua
               Kedudukan

                Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,
    Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi
    Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota
    Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota
    provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota
    berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

              Bagian Ketiga
                Susunan

                Pasal 25
(1)   Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)
      orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan
      unsur masyarakat.
(2)   Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
      Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang
      yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur
      masyarakat.
(3)   Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua
      merangkap anggota dan didampingi oleh seorang
      wakil ketua merangkap anggota.


                                            (4) Ketua ...
                  - 19 -
(4)   Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
      anggota Komisi Informasi.
(5)   Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota
      Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai
      kesepakatan dilakukan pemungutan suara.

             Bagian Keempat
                  Tugas

                 Pasal 26
(1)   Komisi Informasi bertugas:
      a. menerima,       memeriksa,      dan     memutus
         permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
         Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
         nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
         Informasi      Publik      berdasarkan     alasan
         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
         ini;
      b. menetapkan       kebijakan    umum     pelayanan
         Informasi Publik; dan
      c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
         teknis.
(2)   Komisi Informasi Pusat bertugas:
      a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian
         sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
         nonlitigasi;
      b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
         Informasi Publik di daerah selama Komisi
         Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
         kabupaten/kota belum terbentuk; dan
      c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan
         tugasnya     berdasarkan   Undang-Undang     ini
         kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
         Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-
         waktu jika diminta.
(3)   Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
      kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan
      memutus Sengketa Informasi Publik di daerah
      melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.



                                         Bagian Kelima ...
                   - 20 -
               Bagian Kelima
                Wewenang


                  Pasal 27

(1)   Dalam menjalankan        tugasnya,   Komisi   Informasi
      memiliki wewenang:
      a.   memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
           yang bersengketa;
      b.   meminta catatan atau bahan yang relevan yang
           dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk
           mengambil      keputusan      dalam      upaya
           menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
      c.   meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
           Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
           saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
           Publik;
      d.   mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
           keterangannya     dalam   Ajudikasi   nonlitigasi
           penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
      e.   membuat kode etik yang diumumkan kepada
           publik sehingga masyarakat dapat menilai
           kinerja Komisi Informasi.
(2)   Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
      kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
      yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan
      Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik
      tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di
      provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota
      tersebut belum terbentuk.
(3)   Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi
      kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut
      Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4)   Kewenangan    Komisi Informasi   kabupaten/kota
      meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
      menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota
      yang bersangkutan



                                           Bagian Keenam ...
                     - 21 -
               Bagian Keenam
             Pertanggungjawaban

                   Pasal 28

    (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
        Presiden dan menyampaikan laporan tentang
        pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
        Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    (2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada
        gubernur dan menyampaikan laporan tentang
        pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang
        bersangkutan.
    (3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab
        kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan
        tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
        kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/
        kota yang bersangkutan.
    (4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat
        terbuka untuk umum.

                Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi

                   Pasal 29

    (1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
        Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
        komisi.
    (2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
        Pemerintah.
    (3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
        sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
        dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
        informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
    (4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
        oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
        komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
        bersangkutan.

                                             (5) Sekretariat ...
                - 22 -
(5) Sekretariat   Komisi    Informasi   kabupaten/kota
    dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan
    wewenang di bidang komunikasi dan informasi di
    tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran
    Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
    kabupaten/kota     dibebankan     pada    Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau
    Anggaran    Pendapatan      dan   Belanja   Daerah
    kabupaten/kota yang bersangkutan.

         Bagian Kedelapan
  Pengangkatan dan Pemberhentian
               Pasal 30
(1) Syarat-syarat    pengangkatan      anggota     Komisi
    Informasi:
    a. warga negara Indonesia;
    b. memiliki integritas dan tidak tercela;
    c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
        pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)
        tahun atau lebih;
    d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
        keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
        hak asasi manusia dan kebijakan publik;
    e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan
        Publik;
    f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya
        dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi
        anggota Komisi Informasi;
    g. bersedia bekerja penuh waktu;
    h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
        dan
    i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen     calon    anggota    Komisi    Informasi
    dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur,
    dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib
    diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan
    penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai
    alasan.

                                           Pasal 31 ...
                - 23 -
               Pasal 31

(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil
    rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
    ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua
    puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih
    anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan
    dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.


               Pasal 32

(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau
    Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
    diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    kabupaten/kota      oleh      gubernur      dan/atau
    bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang
    calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
    kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
    provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
    melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
    Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
    selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau
    bupati/walikota.


               Pasal 33

Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya.

                                              Pasal 34 ...
                - 24 -
              Pasal 34

(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan
    berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai
    dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden
    untuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernur
    untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada
    bupati/walikota    untuk      Komisi    Informasi
    kabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota    Komisi       Informasi   berhenti     atau
    diberhentikan karena:
    a. meninggal dunia;
    b. telah habis masa jabatannya;
    c. mengundurkan diri;
    d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
       berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana
       paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
    e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang
       mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat
       menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut;
       atau
    f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar
       kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi
       Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk Komisi
    Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi
    Informasi       provinsi,     dan/atau    keputusan
    bupati/walikota        untuk      Komisi   Informasi
    kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi
    dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
    pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
    Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh
    gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk
    Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota
    setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk
    Komisi Informasi kabupaten/kota.


                                        (5) Anggota ...
                    - 25 -
  (5)   Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu
        diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji
        kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan
        sebagai   dasar    pengangkatan    anggota  Komisi
        Informasi pada periode dimaksud.

               BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
      MELALUI KOMISI INFORMASI
               Bagian Kesatu
                 Keberatan
                  Pasal 35
  (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
      keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
      Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan
      alasan berikut:
      a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
          alasan pengecualian sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 17;
      b. tidak      disediakannya    informasi     berkala
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
      c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
      d. permintaan       informasi    ditanggapi    tidak
          sebagaimana yang diminta;
      e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
      f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
          diatur dalam Undang-Undang ini.
  (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
      musyawarah oleh kedua belah pihak.

                  Pasal 36
  (1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
      dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
      hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
  (2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan
      yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
      jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
      sejak diterimanya keberatan secara tertulis.


                                               (3) Alasan ...
                     - 26 -
   (3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila
       atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh
       bawahannya.


                Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

                    Pasal 37

   (1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
       diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau
       Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
       kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
       apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi
       dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
       memuaskan Pemohon Informasi Publik.
   (2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
       diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
       hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
       atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       36 ayat (2).

                    Pasal 38

   (1)   Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi
         dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus
         mulai     mengupayakan      penyelesaian    Sengketa
         Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
         nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
         setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
         Informasi Publik.
   (2)   Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam
         waktu 100 (seratus) hari kerja.

                    Pasal 39

   Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan
   melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.



                                                  BAB IX ...
                 - 27 -
               BAB IX
         HUKUM ACARA KOMISI

             Bagian Kesatu
                Mediasi

                Pasal 40

(1)   Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan
      pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
(2)   Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat
      dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat
      dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
      huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3)   Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
      dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi
      Informasi.

                Pasal 41

Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan
sebagai mediator.

              Bagian Kedua
                Ajudikasi

                Pasal 42

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi
nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara
tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa,
atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik
diri dari perundingan.

                Pasal 43

(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan
    memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
    komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk
    umum.


                                            (3) Dalam ...
                - 28 -
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan
    dokumen-dokumen       yang     termasuk       dalam
    pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
    maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

            Bagian Ketiga
            Pemeriksaan

               Pasal 44

(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
    penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi
    Informasi memberikan salinan permohonan tersebut
    kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait
    yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam
    proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk
    mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun
    tertulis.
(4) Pemohon Informasi       Publik dan termohon dapat
    mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus
    dikuasakan untuk itu.

           Bagian Keempat
             Pembuktian

               Pasal 45

    Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang
(1)
    mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak
    dapat     memberikan     informasi   dengan    alasan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35
    ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang
    mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi
    Publik    mengajukan      permohonan     penyelesaian
    Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam
    Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.


                                         Bagian Kelima ...
                  - 29 -
             Bagian Kelima
        Putusan Komisi Informasi

                 Pasal 46
(1)   Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau
      penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
      informasi yang diminta berisikan salah satu perintah
      di bawah ini:
      a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan
         memutuskan untuk memberikan sebagian atau
         seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
         Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi
         Informasi; atau
      b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola
         Informasi    dan    Dokumentasi     untuk    tidak
         memberikan informasi yang diminta sebagian atau
         seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)   Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
      b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu
      perintah di bawah ini:
      a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
          Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
          sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
          ini;
      b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi
          kewajibannya dalam jangka waktu pemberian
          informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
          Undang ini; atau
      c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik
          atau memutuskan mengenai biaya penelusuran
          dan/atau penggandaan informasi.
(3)   Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang
      terbuka untuk umum, kecuali putusan yang
      menyangkut informasi yang dikecualikan.
(4)   Komisi     Informasi   wajib   memberikan     salinan
      putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(5)   Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus
      suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari
      putusan yang diambil, pendapat anggota komisi
      tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi
      bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.


                                                 BAB X ...
                  - 30 -
             BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI

             Bagian Kesatu
          Gugatan ke Pengadilan

                 Pasal 47

(1)   Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata
      usaha negara apabila yang digugat adalah Badan
      Publik negara.
(2)   Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
      negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik
      selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1).
                 Pasal 48

(1)   Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh
      apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa
      secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan
      Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14
      (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
      tersebut.
(2)   Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,
      sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat
      tertutup.
                 Pasal 49

(1)   Putusan pengadilan tata usaha negara atau
      pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
      Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan
      akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang
      diminta berisi salah satu perintah berikut:
      a. membatalkan        putusan      Komisi   Informasi
           dan/atau memerintahkan Badan Publik:
           1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
              yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi
              Publik; atau
           2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
              informasi yang diminta oleh Pemohon
              Informasi Publik.

                                          b. menguatkan ...
                  - 31 -
      b.   menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
           memerintahkan Badan Publik:
           1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
              yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
              atau
           2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
              informasi yang diminta oleh Pemohon
              Informasi Publik.
(2)   Putusan pengadilan tata usaha negara atau
      pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
      Informasi  Publik   tentang    pokok     keberatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
      b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah
      berikut:
      a.   memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
           Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
           sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
           ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi
           jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
           diatur dalam Undang-Undang ini;
      b.   menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;
           atau
      c.   memutuskan biaya penggandaan informasi.
b.    Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
      memberikan salinan putusannya kepada para pihak
      yang bersengketa.


               Bagian Kedua
                  Kasasi

                 Pasal 50

Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.


                                              BAB XI ...
                   - 32 -
                BAB XI
           KETENTUAN PIDANA

                 Pasal 51
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan
Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

                 Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi
Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

                 Pasal 53

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan
dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun
yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan
kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

                 Pasal 54

(1)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
      mengakses      dan/atau      memperoleh        dan/atau
      memberikan        informasi      yang      dikecualikan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b,
      huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
      dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
      tahun     dan     pidana    denda     paling     banyak
      Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

                                               (2) Setiap ...
                  - 33 -
(2)   Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
      mengakses      dan/atau     memperoleh      dan/atau
      memberikan       informasi     yang     dikecualikan
      sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf
      e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
      tahun     dan    pidana    denda    paling    banyak
      Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

                 Pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

                 Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam
Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi
pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus,
yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang
yang lebih khusus tersebut.

                 Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini
merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan
umum.
               BAB XII
         KETENTUAN LAIN-LAIN
                 Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

              BAB XIII
        KETENTUAN PERALIHAN
                 Pasal 59

Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling
lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.


                                              Pasal 60 ...
                - 34 -
              Pasal 60

Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling
lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.


              Pasal 61

Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan
Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang.


              Pasal 62

Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini.


            BAB XIV
       KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 63

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.

              Pasal 64

(1) Undang-Undang ini mulai berlaku     2 (dua) tahun
    sejak tanggal diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah,
    petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana,
    serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan
    pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung
    paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
    diundangkan.

                                            Agar ...
                               - 35 -
                Agar setiap orang mengetahuinya,       memerintahkan
                pengundangan     Undang-Undang         ini    dengan
                penempatannya dalam    Lembaran      Negara Republik
                Indonesia.


                              Disahkan di
                              pada tanggal 30 April 2008

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di
pada tanggal 30 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61
                             PENJELASAN
                                 ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 TAHUN 2008
                               TENTANG
                  KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



I.   UMUM

     Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk
     berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
     pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
     memperoleh,    memiliki,  dan    menyimpan      Informasi dengan
     menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan
     jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu
     dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
     Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak
     untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai
     salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
     demokratis.
     Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
     negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
     menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan
     negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin
     dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
     Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
     masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi
     atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan
     keterbukaan Informasi Publik.
     Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
     sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1)
     hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan
     Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara
     cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
     (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan
     Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan
     Informasi.

                                                             Setiap ...
                                    -2-

      Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses
      atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
      untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-
      undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta
      penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
      Belanja   Daerah     (APBD)     dan   mencakup      pula   organisasi
      nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
      berbadan    hukum,      seperti   lembaga    swadaya     masyarakat,
      perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
      menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari
      APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui
      mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
      kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang
      transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat
      untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
      Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan
      Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi
      pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal
      itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
      merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan
      nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good
      governance).


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.
      Pasal 2
          Ayat (1)
                Cukup jelas.
          Ayat (2)
                Cukup jelas.
          Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan "tepat waktu" adalah pemenuhan
                atas permintaan Informasi dilakukan sesuai dengan
                ketentuan    Undang-Undang     ini   dan    peraturan
                pelaksanaannya.

                                                                 "Cara ...
                             -3-

          "Cara sederhana" adalah Informasi yang diminta dapat
          diakses secara mudah dalam hal prosedur dan mudah juga
          untuk dipahami.
          "Biaya ringan" adalah biaya yang dikenakan secara
          proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.
    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan "konsekuensi yang timbul" adalah
          konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang
          dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu
          Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan
          terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan
          publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat
          dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi
          tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau
          sebaliknya.
Pasal 3
    Cukup jelas.
Pasal 4
    Cukup jelas.
Pasal 5
    Cukup jelas.
Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan "membahayakan negara"
               adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan
               wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
               keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
               terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut
               mengenai Informasi yang membahayakan negara
               ditetapkan oleh Komisi Informasi.

                                                      huruf b ...
                              -4-

          Huruf b
               Yang dimaksud dengan "persaingan usaha tidak
               sehat" adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
               menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
               barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
               tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat
               persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi
               persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi
               Informasi.
          Huruf c
               Cukup jelas.
          Huruf d
               Yang dimaksud dengan "rahasia jabatan" adalah
               rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan
               Badan Publik atau tugas negara lainnya yang
               ditetapkan   berdasarkan  peraturan   perundang-
               undangan.
          Huruf e
               Yang dimaksud dengan "Informasi Publik yang
               diminta belum dikuasai atau didokumentasikan"
               adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai
               dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik
               dimaksud.
Pasal 7
    Cukup jelas.
Pasal 8
    Cukup jelas.
Pasal 9
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "berkala" adalah secara rutin,
          teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
    Ayat (2)
         Huruf a
               Yang dimaksud dengan "Informasi yang berkaitan
               dengan Badan Publik" adalah Informasi yang
               menyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dan
               tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya
               yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan
               ketentuan perundang-undangan

                                                        huruf b ...
                               -5-

           Huruf b
                yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi
                Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil
                dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 10
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "serta-merta" adalah spontan, pada
           saat itu juga.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 11
    Cukup jelas.
Pasal 12
    Cukup jelas.
Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Huruf a
           Cukup jelas.


                                                        huruf b ...
                         -6-

Huruf b
    Cukup jelas.
Huruf c
    Cukup jelas.
Huruf d
    Cukup jelas.
Huruf e
    Cukup jelas.
Huruf f
    Cukup jelas.
Huruf g
    Cukup jelas.
Huruf h
    Yang dimaksud dengan:
    1.    "transparansi"    adalah     keterbukaan  dalam
          melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
          keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil
          dan relevan mengenai perusahaan;
    2.    "kemandirian" adalah suatu keadaan di mana
          perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
          kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana
          pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
    3.    "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan,
          dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga
          pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
    4.    "pertanggungjawaban" adalah kesesuaian di dalam
          pengelolaan    perusahaan    terhadap      peraturan
          perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
    5.    "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam
          memenuhi       hak-hak     pemangku      kepentingan
          (stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan
          peraturan perundang-undangan.
Huruf i
    Cukup jelas.

                                                   huruf j ...
                              -7-

    Huruf j
           Cukup jelas.
    Huruf k
           Cukup jelas.
    Huruf l
           Cukup jelas.
    Huruf m
           Cukup jelas.
    Huruf n
           Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan
           dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik
           daerah" adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
           tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor
           40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-
           Undang yang mengatur sektor kegiatan usaha badan usaha
           milik negara/badan usaha milik daerah yang berlaku umum
           bagi seluruh pelaku usaha dalam sektor kegiatan usaha
           tersebut.
Pasal 15
    Huruf a
           Cukup jelas.
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Cukup jelas.
    Huruf d
           Cukup jelas.
    Huruf e
           Cukup jelas.
    Huruf f
           Cukup jelas.

                                                      huruf g ...
                             -8-

    Huruf g
       Yang dimaksud dengan "undang-undang yang berkaitan
       dengan partai politik" adalah Undang-Undang tentang Partai
       Politik.
Pasal 16
    Yang dimaksud dengan "organisasi nonpemerintah" adalah
    organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan
    hukum yang meliputi perkumpulan, lembaga swadaya
    masyarakat, badan usaha nonpemerintah yang sebagian atau
    seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
    masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 17
    Huruf a
       Cukup jelas.
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Angka 1
                Yang dimaksud dengan "Informasi yang terkait
                dengan sistem pertahanan dan keamanan negara"
                adalah Informasi tentang:
                1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem
                   komunikasi      strategis   pertahanan,  sistem
                   pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu,
                   dan pengendali operasi militer;
                2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi
                   militer, komando dan kendali operasi militer,
                   kemampuan operasi satuan militer yang digelar,
                   misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi
                   militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi
                   militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan
                   kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis
                   kondisi fisik dan moral musuh;
                3 sistem persenjataan pada spesifikasi teknis
                  operasional alat persenjataan militer, kinerja dan
                  kapabilitas teknis operasional alat persenjataan
                  militer, kerawanan sistem persenjataan militer,
                  serta    rancang     bangun    dan     purwarupa
                  persenjataan militer;

                                                        Angka 2 ...
                         -9-

     Angka 2
          Cukup jelas.
     Angka 3
          Cukup jelas.
     Angka 4
          Cukup jelas.
     Angka 5
          Cukup jelas.
     Angka 6
          Yang dimaksud dengan "sistem persandian negara"
          adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
          pengamanan Informasi rahasia negara yang meliputi
          data dan Informasi tentang material sandi dan jaring
          yang digunakan, metode dan teknik aplikasi
          persandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatan
          pencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihak
          lain yang meliputi data dan Informasi material sandi
          yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis,
          sumber Informasi bersandi, serta hasil analisis dan
          personil sandi yang melaksanakan.
     Angka 7
          Yang dimaksud dengan "sistem intelijen negara"
          adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badan
          intelijen yang disesuaikan dengan strata masing-
          masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara
          efektif, efisien, sinergis, dan profesional dalam
          mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi
          ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil
          analisisnya secara akurat, cepat, objektif, dan
          relevan yang dapat mendukung dan menyukseskan
          kebijaksanaan dan strategi nasional.
Huruf d
     Cukup jelas.
Huruf e
     Cukup jelas.
Huruf f
     Cukup jelas.

                                                  Huruf g ...
                            - 10 -

    Huruf g
           Cukup jelas.
    Huruf h
           Cukup jelas.
    Huruf i
           "Memorandum yang dirahasiakan" adalah memorandum
           atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan
           Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk
           pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan
           hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila
           dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan
           kebijakan, yakni dapat:
           1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran
              dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran
              gagasan sehubungan dengan proses pengambilan
              keputusan;
           2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya
              pengungkapan secara prematur;
           3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi
              yang akan atau sedang dilakukan.
    Huruf j
           Cukup jelas.
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
    Cukup jelas.
Pasal 20
    Cukup jelas.
Pasal 21
    Cukup jelas.
Pasal 22
    Cukup jelas.

                                                     Pasal 23 ...
                               - 11 -

Pasal 23
    Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah independen dalam
    menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk
    dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar
    pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan
    kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Yang dimaksud "Ajudikasi nonlitigasi" adalah penyelesaian
    sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki
    kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Pasal 24
    Cukup jelas.
Pasal 25
    Cukup jelas.
Pasal 26
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
    Ayat (2)
       Huruf a
               Yang dimaksud dengan "prosedur pelaksanaan
               penyelesaian sengketa" adalah prosedur beracara di
               bidang penyelesaian sengketa Informasi yang dilakukan
               oleh Komisi Informasi.
       Huruf b
               Cukup jelas.
       Huruf c
               Cukup jelas.
    Ayat (3)
       Cukup jelas.
Pasal 27
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.

                                                        Huruf c ...
                               - 12 -

           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Yang dimaksud dengan "kode etik" adalah pedoman
                perilaku yang mengikat setiap anggota Komisi
                Informasi, yang penetapannya dilakukan oleh Komisi
                Informasi Pusat.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 28
    Cukup jelas.
Pasal 29
    Ayat (1)
           "Pejabat   pelaksana   kesekretariatan"   adalah   pejabat
           struktural instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya di
           bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah menteri yang
           mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan
           informatika.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.


                                                          Ayat (6) ...
                               - 13 -

    Ayat (6)
           Cukup jelas.
Pasal 30
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                Cukup jelas.
           Huruf g
                Cukup jelas.
           Huruf h
                Cukup jelas.
           Huruf i
                "Sehat jiwa dan raga" dibuktikan melalui surat
                keterangan tim penguji kesehatan resmi yang
                ditetapkan oleh pemerintah.
                Yang dimaksud dengan "terbuka" adalah bahwa
                Informasi setiap tahapan proses rekrutmen harus
                diumumkan bagi publik.
                Yang dimaksud dengan "jujur" adalah bahwa proses
                rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif
                berdasarkan Undang-Undang ini.
                Yang dimaksud dengan "objektif" adalah bahwa proses
                rekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yang
                diatur oleh Undang-Undang ini.

                                                       Ayat (2) ...
                                - 14 -

    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 31
    Cukup jelas.
Pasal 32
    Cukup jelas.
Pasal 33
    Cukup jelas.
Pasal 34
    Ayat (1)
       Cukup jelas.
    Ayat (2)
       Huruf a
                Cukup jelas.
        Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
           Huruf e
                 Cukup jelas.
           Huruf f
                 Yang dimaksud dengan "tindakan tercela" adalah
                 mencemarkan martabat dan reputasi dan/atau
                 mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi
                 Informasi.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

                                                    Ayat (4) ...
                                - 15 -

    Ayat (4)
       Yang dimaksud dengan "penggantian antarwaktu anggota
       Komisi Informasi" adalah pengangkatan anggota Komisi
       Informasi baru untuk menggantikan anggota Komisi
       Informasi   yang   telah berhenti atau  diberhentikan
       sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masa
       jabatannya berakhir.
    Ayat (5)
        Cukup jelas.
Pasal 35
    Ayat (1)
        Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
        Pengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya
        berisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi,
        alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan
        Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
        Yang dimaksud dengan "atasan Pejabat Pengelola Informasi
        dan Dokumentasi" adalah pejabat yang merupakan atasan
        langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari
        atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Yang dimaksud dengan "ditanggapi" adalah respons
                 dari Badan Publik sesuai dengan ketentuan pelayanan
                 yang telah diatur dalam petunjuk teknis pelayanan
                 Informasi Publik.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
           Huruf e
                 Cukup jelas.
           Huruf f
                 Cukup jelas.


                                                       Huruf g ...
                                - 16 -

           Huruf g
                 Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 36
    Cukup jelas.
Pasal 37
    Ayat (1)
           Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui
           Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui
           proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi
           dan Dokumentasi.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 38
    Cukup jelas.
Pasal 39
    Cukup jelas.
Pasal 40
    Cukup jelas.
Pasal 41
    Cukup jelas.
Pasal 42
    Cukup jelas.
Pasal 43
    Cukup jelas.
Pasal 44
    Cukup jelas.
Pasal 45
    Cukup jelas.
Pasal 46
    Cukup jelas.

                                                        Pasal 47 ...
                              - 17 -

Pasal 47
    Ayat (1)
           Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengan
           kebijakan pejabat tata usaha negara dilaksanakan oleh
           Pengadilan    Tata    Usaha  Negara    sesuai     dengan
           kewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentang
           Peradilan Tata Usaha Negara.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 48
    Cukup jelas.
Pasal 49
    Cukup jelas.
Pasal 50
    Cukup jelas.
Pasal 51
    Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
    orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan
    Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 52
    Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana
    yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
    a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
    b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau
       yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak
       pidana; atau
    c. kedua-duanya.
Pasal 53
    Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
    orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum
    atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang ini.


                                                       Pasal 54 ...
                                 - 18 -

   Pasal 54
       Ayat (1)
              Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
              orang perseorangan atau kelompok orang atau        badan
              hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
              Undang-Undang ini.
       Ayat (2)
              Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
              orang perseorangan atau kelompok orang atau        badan
              hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
              Undang-Undang ini.
   Pasal 55
       Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
       orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum
       atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       Undang ini.
   Pasal 56
       Cukup jelas.
   Pasal 57
         Cukup jelas.
   Pasal 58
         Cukup jelas.
   Pasal 59
         Cukup jelas.
   Pasal 60
       Cukup jelas.
   Pasal 61
         Cukup jelas.
   Pasal 62
         Cukup jelas.
   Pasal 63
        Cukup jelas.
   Pasal 64
       Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846


Silahkan download versi PDF nya sbb:
keterbukaan_informasi_publik_(uu_14_thn_2008)_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.