Previous
Next

1980

Undang-Undang Tindak Pidana Suap (UU 10 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 58, 1980 (KEHAKIMAN. TINDAK PIDANA. KUHP. Suap. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3178)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1980
TENTANG
TINDAK PIDANA SUAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan
dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa;
b. bahwa perbuatan dimaksud pada sub a, belum ditetapkan sebagai perbuatan yang diancam dengan
pidana, oleh karena itu perlu diatur dalam undang-undang tersendiri;

Mengingat:     1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2. Katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.

Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk
supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,-
(lima belasjuta rupiah).

Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia,
maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.

Pasal 5
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.

Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tindak_pidana_suap_(uu_10_thn_1980)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang suap. Tindak pidana suap. Uu suap. Undang undang tentang suap. Https://carapedia.com/tindak_pidana_suap_thn_1980_info1239.html. Pasal penyuapan. Tindak pidana penyuapan.

Uu tentang suap. Pasal pidana penyuapan. Undang2 suap. Pidana suap. Uu penyuapan. Pasal suap. Uu tindak pidana suap terbaru.

Kuhp suap. Suap menurut undang undang. Uud tentang penyuapan. Undang undang anti suap. Pasal suap dalam kuhp. Uud tentang suap.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK