Previous
Next

1984

Undang-Undang Perindustrian (UU 5 thn 1984)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 1984
                                   TENTANG
                                PERINDUSTRIAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
     dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa
     hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya,
     maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-
     Undang Dasar 1945;
b.   bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan
     nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapa t
     kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan
     kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa
     Indonesia untuk tumbuh dan berk embang atas kekuatannya sendiri;
c.   bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
     nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
     dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
     masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
     alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.   bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh
     bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
     berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh
     mampu mel andasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Peri ndustrian.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
     Dasar 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960
     Nomor 109, Tambahan Lembar an Negara Nomor 2048);
3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran
     Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembara n Negara Nomor 2832);
4.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara
     Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara N omor 2918);
5.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
      Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 3215);
7.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
      Nomor 51, Tambahan Lembaran N egara Nomor 3234).

                             Dengan persetujuan:
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
     industri.
2.   Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
     setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
     penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perek ayasaan industri.
3.   Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri
     hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok
     industri kecil.
4.   Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang
     sama dalam proses produksi.
5.   Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang
     sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.   Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang
     industri atau jenis industri.
7.   Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
     industri.
8.   Bahan mentah ad alah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
     diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.   Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
     dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
     atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang
     jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
     ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses
     untuk menghasilkan nilai tambah.
14.   Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
      perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15.   Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan
      dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.   Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
      satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain
      menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.   Standardisasi industri adalah penyeragaman dan pene rapan dari standar industri.
18.   Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi
      industri.

                                   BAB II
                 LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

                                             Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

                                       Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk:
1.  meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan
    memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan
    memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.  meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
    perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya
    untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi
    pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada
    khususnya;
3.  meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi
    yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha
    nasional;
4.  meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah,
    termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan i ndustri;
5.  memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta
    meningkatkan peranan koperasi industri;
6.  meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional
    yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
    produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.  mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan
    daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.  menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
    memperkokoh ketahanan nasional.

                                      BAB III
                               PEMBANGUNAN INDUSTRI

                                          Pasal 4
(1)   Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
      orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.

                                            Pasal 5
(1)   Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri
      kecil, termasuk industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri
      penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
      Indonesia.
(2)   Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan
      industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3)   Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                      Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam
negeri maupun modal asing.

                                 BAB IV
            PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

                                        Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1.   mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2.   mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang
     tidak jujur;
3.   mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
     dalam bentuk monopol i yang merugikan masyarakat.

                                        Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri
secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada
setiap tahap perkembangan industri.

                                         Pasal 9
Pengaturan dan pembi naan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhati kan:
1.   Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber
     daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang
     tepat guna untuk dapat tumbuh dan ber kembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.   Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan
     yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar
     dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
     perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3.   Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri
     dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
     umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
4.   Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta
     pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
                                         Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi :
1.   keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
     sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2.   keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya
     yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
     pertumbuhan produksi nasional;
3.   pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.

                                         Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan
serta pengembang an kerja sama tersebut.

                                   Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di
dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang
diperlukan.

                                         BAB V
                                  IZIN USAHA INDUSTRI

                                           Pasal 13
(1)   Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
      memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)   Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
      pengembangan i ndustri.
(3)   Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
      dalam kelompok industri kecil.
(4)   Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 14
(1)   Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
      perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai
      kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)   Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri
      tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3)   Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 15
(1)   Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
      perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
      keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2)   Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai
      pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
      hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(3)   Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan
      dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4)   Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VI
      TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN
                 PEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI

                                           Pasal 16
(1)   Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan
      industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan
      memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2)   Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup
      tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri
      dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
(3)   Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan
      diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                                       Pasal 17
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

                                  Pasal 18
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
industri.

                                           Pasal 19
Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan
untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.

                                         BAB VII
                                    WILAYAH INDUSTRI

                                       Pasal 20
(1)   Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi
      bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan
      Wawasan Nusantara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.
                              BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
                               HIDUP

                                             Pasal 21
(1)   Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber
      daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
      lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2)   Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembi naan berupa bimbingan dan penyuluhan
      mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran
      terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3)   Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan
      bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

                               BAB IX
           PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI

                                             Pasal 22
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                         Pasal 23
Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemeri ntah.

                                       BAB X
                                  KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 24
(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
      dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
      Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman t ambahan pencabutan Izin
      Usaha Industrinya.
(2)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
      kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
      Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
      Industrinya.

                                      Pasal 25
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

                                       Pasal 26
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.

                                         Pasal 27
(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-
      lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,-
      (seratus juta rupiah).
(2)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1
      (satu) tahun dan/atau denda seba nyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

                                          Pasal 28
(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan
      Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2)
      adalah pelanggaran.

                                      BAB XI
                               KETENTUAN PERALIHAN

                                        Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.

                                      BAB XII
                                KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie 1934
(Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.

                                    Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

                                        Pasal 32
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.
                   Disahkan Di Jakarta,
                Pada Tanggal 29 Juni 1984
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                       SOEHARTO

                 Diundangkan Di Jakarta,
                Pada Tanggal 29 Juni 1984
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                  SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 22
                                 PENJELASAN
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 1984
                                   TENTANG
                                PERINDUSTRIAN

UMUM
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka
panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang
adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari
luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang
punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan
yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk
meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara
yang kaya dan yang miskin,
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan
pertumbuhannya di percepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang
lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan
kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil
industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya
tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan
yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan
karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan
itupun sering kali tidak berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh
dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya,
tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang- Undang ini akan memberikan kemungkinan
terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan
tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan
timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan
sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini
harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakikatnya terbuka untuk diusahakan
masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya
memang menj adi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri penghasil benda
seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan
Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam
hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri
yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar
dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan
kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun
industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk
tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha
untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya
keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan
hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai pembangunan
industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari
tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembanguna n jangka panjang yaitu
pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang
ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka
pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara
tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya
masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan
Pancasila.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Angka 1
     Cukup jelas.
Angka 2
     Cukup jelas.
Angka 3
     Cukup jelas.
Angka 4
     Cukup jelas.
Angka 5
     Cukup jelas.
Angka 6
     Cukup jelas.
Angka 7
     Cukup jelas.
Angka 8
     Cukup jelas
Angka 9
     Cukup jelas.
Angka 10
     Cukup jelas.
Angka 11
     Cukup jelas.
Angka 12
     Cukup jelas.
Angka 13
     Cukup jelas.
Angka 14
     Cukup jelas.
Angka 15
     Cukup jelas.
Angka 16
     Cukup jelas.
Angka 17
     Cukup jelas.
Angka 18
     Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Seperti telah diutarakan dalam penjelasan umum, pembangunan industri dilandaskan pada:
a.    demokrasi ekonomi, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dilakukan dengan
      sebesar mungkin mengikutsertakan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat
      secara merata, baik dalam bentuk usaha swasta maupun koperasi serta dengan
      menghindarkan sistem "free fight liberalism", sistem "etatisme", dan pemusatan
      kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
      masyarakat;
b.    kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan dalam
      pembangunan industri harus berlandaskan dan sekaligus mampu membangkitkan
      kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
      kepribadian bangsa;
c.    manfaat, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dan hasil-hasilnya harus
      dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan peningkatan
      kesejahteraan rakyat;
d.    kelestarian lingkungan hidup, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri tetap
      harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian dari lingkungan
      hidup dan sumber daya alam;
e.    pembangunan bangsa harus berwatak demokrasi ekonomi serta memberi wujud yang
      makin nyata terhadap demokrasi ekonomi itu sendiri.
                                          Pasal 3
Cukup jelas.

                                          Pasal 4
Ayat (1)
      Cabang-cabang industri tertentu mengemban peranan yang sangat penting dan strategis
      bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak antara lain karena:
      a.    memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau
            menguasai hajat hidup orang banyak;
      b.    mengolah suatu bahan ment ah strategis;
      c.    dan/atau berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
            negara.
      Yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara tidaklah selalu berarti bahwa cabang-
      cabang industri dimaksud harus dimiliki oleh negara, melainkan Pemerintah mempunyai
      kewenangan untuk mengatur produksi dari cabang-cabang industri dimaksud dalam
      rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
      Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka cabang-cabang industri
      tersebut dapat ditetapkan untuk dimiliki ataupun dikuasai oleh Negara.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                            Pasal 5
Ayat (1)
      Kelompok industri kecil, termasuk yang menggunakan proses modern, yang
      menggunakan keterampilan tradisional, dan yang menghasilkan benda-benda seni
      seperti industri kerajinan, yang kesemuanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada
      umumnya diusahakan oleh rakyat Indonesia dari golongan ekonomi lemah. Oleh sebab
      itu industri ini dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 6
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan untuk membuka lapangan bagi investasi baru atau
perluasan bidang usaha industri yang telah ada, baik bagi penanaman modal dalam negeri
maupun modal asing dengan pertimbangan bahwa produksi yang dihasilkannya sangat
diperlukan.

                                         Pasal 7
Melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan, Pemerintah mencegah penanaman
modal yang boros serta timbulnya persaingan yang tidak jujur dan curang dalam kegiatan
bidang usaha industri, dan sebaliknya mengembangk an iklim persaingan yang baik dan sehat.
Melalui pengaturan, pembinaan dan pengembangan, Pemerintah mencegah pemusatan dan
penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
                                           Pasal 8
Yang dimaksud dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri
dalam Pasal ini adalah upaya yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan
dalam arti yang seluas- luasnya terhadap kegiatan industri. Tugas dan tanggung jawab untuk
menciptakan iklim dan suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan
bidang usaha industri ini, pada dasarnya berada pada Pemeri ntah.
Oleh karenanya, adalah wajar bilamana upaya pembinaan dan pengembangan, dilakukan oleh
Pemerintah melalui kegiatan pengaturan yang Kewenangannya berada di tangan Pemerintah
pula.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha
industri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-
Undang ini, dilakukan secara seimbang, terpadu dan terarah untuk memperkokoh struktur
industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.

                                         Pasal 9
Angka 1
     Untuk mewujudkan perubahan struktur perekonomian secara fundamental, perlu
     dikerahkan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin seluruh sumber da ya alam dan sumber
     daya manusia yang tersedia.
     Bersamaan dengan itu, tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
     rakyat melalui industri ini menuntut pula dilaksanakan nya penyebaran dan pemerataan
     pembangunan dan pengembangan industri di seluruh Indonesia sesuai dengan ciri dan
     sumber daya alam dan manusia yang terdapat di masing-masing daerah.
     Demikian pula perlu ditingkatkan pembangunan daerah dan pedesaan yang disertai
     dengan pembinaan dan pengembangan serta peran serta dan kemampuan penduduk.
     Penerapan teknologi yang tepat guna, baik yang merupakan hasil pengembangan di
     dalam negeri maupun yang merupakan hasil-pengalihan dari luar negeri, merupakan
     usaha agar dengan sumber daya manusia yang tersedia dapat diperoleh manfaat yang
     sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia untuk
     kemakmuran seluruh rakyat.
Angka 2
     Untuk terciptanya iklim yang menguntungkan dan perkembangan industri secara sehat,
     serasi, dan mantap, Pemerintah melakukan pengaturan, dan pembinaan secara
     menyeluruh dan terarah untuk mencegah persaingan yang tidak jujur antara
     perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri; agar dapat dihindarkan
     pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk
     monopoli yang merugikan masyarakat.
     Dalam rangkaian kegiatan ini, diperlukan berbagai sarana penunjang dan kebijaksanaan
     seperti:
     -      informasi industri yang lengkap dan berlanjut;
     -      kebijaksanaan perizinan yang diarahkan untuk mengembangkan kegiatan industri;
      -     kebijaksanaan perlindungan industri melalui pembinaan serta pengutamaan
            produksi dalam negeri;
      -     kebijaksanaan yang merangsang ekspor hasil industri;
      -     kebijaksanaan perbankan dan pasar modal yang mendukung perkembangan
            industri.
Angka 3
     Industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina dirinya agar
     memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi, sehingga hasil produksinya
     mampu bersaing dengan barang- barang impor di pasaran dalam negeri, dan di pasaran
     internasional.
     Untuk itu, dalam tahap pertumbuhannya Pemerintah dalam batas-batas yang wajar
     dapat memberi kan perlindungan kepada industri dalam negeri.
     Di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus tetap menjamin agar konsumen
     dalam negeri juga tidak dirugikan.
Angka 4
     Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam harus digunakan secara
     rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak
     tata lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan
     dengan memperhi tungkan kebutuhan generasi yang akan datang.

                                           Pasal 10
Dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan
industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala
jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan:
a.    keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar, kelompok industri hilir dan kelompok
      industri kecil;
b.    keterkaitan antara industri besar, menengah, dan kecil dalam ukuran besarnya investasi;
c.    keterkaitan antara berbagai cabang dan/atau jenis industri;
d.    keterkaitan antara industri dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.

                                         Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan perusahaan industri dalam Pasal ini adalah pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar yang perlu
dikembangkan sebagai sistem kerja sama dan keterkaitan seperti pengsubkontrakan pada
umumnya, sistem bapak angkat, dan sebagainya.
Dengan pengembangan sistem ini maka kerja sama di antara perusahaan industri besar,
menengah, dan kecil dapat berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti
bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Dalam melakukan pembinaan kerja sama antara perusahaan industri Pemerintah
memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta
asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan
pengembangan bi dang usaha industri.

                                      Pasal 12
Yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah
untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis industri adalah antara lain dalam
bidang perpajakan, permodalan dan perbankan, bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan
lain sebagainya.

                                          Pasal 13
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Pengecualian untuk mempunyai Izin Usaha Industri ini ditujukan terhadap jenis industri
      tertentu dalam kelompok industri kecil yang karena sifat usahanya serta investasinya
      kecil lebih merupakan mata pencaharian dari golongan masyarakat berpenghasilan
      rendah seperti usaha industri rumah tangga dan industri kerajinan.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 14
Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan informasi industri dalam Pasal ini adalah data statistik
      perusahaan industri yang nyata, benar dan lengkap yang diperlukan bagi dasar
      pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri seperti yang
      dimaksud dalam Pasal 8.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                          Pasal 15
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Dalam rangka pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, Pemerintah memberikan
      petunjuk-petunjuk pelaksanaan mengenai upaya menjamin keamanan dan keselamatan
      terhadap penggunaan alat, bahan baku serta hasil produksi industri termasuk
      pengangkutannya, dengan memperhatikan pula keselamatan kerja. Adapun yang
      dimaksud dengan pengangkutan adalah pengangkutan bahan baku dan hasil produksi
      industri yang berbahaya.
      Selain itu perlu diawasi pula langkah-langkah pencegahan timbulnya kerusakan dan
      pencemaran terhadap lingkungan hidup serta pengamanan terhadap keseimbangan dan
      kelestarian sumber daya alam.
Ayat (3)
      Pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat,
      proses dan hasil produksi industri adalah untuk menjamin keamanan, dan keselamatan
      dalam pelaksanaan tugas teknis operasional.
Ayat (4)
      Cukup jelas.

                                         Pasal 16
Ayat (1)
      Sesuai dengan pengelompokan industri, masing-masing kelompok industri hulu atau
      juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir atau umum juga menyebut
      aneka industri, dan kelompok industri kecil, serta dengan memperhatikan misinya, yakni
      untuk pertumbuhan ataupun pemerataan, maka penerapan teknologi yang tepat guna
      dapat berwujud teknologi maju, teknologi madya atau teknologi sederhana.
      Pengarahan untuk menggunakan teknologi yang tepat guna dengan sejauh mungkin
      menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah,
      memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta
      pemerataan pendapatan.
Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri
      dari luar negeri adalah pemberian data informasi teknologi industri yang menyangkut
      sumber/asal teknologi, proses, lisensi, patent, royalti termasuk jasa dalam menyusun
      perjanjian, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 17
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk
diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum,
adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain
produk industri yang telah dicipta serta telah terdaftar.
Maksud dari Pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain
baru.

                                        Pasal 18
Pasal ini dimaksud agar bagi bangsa Indonesia terbuka kesempatan seluas-luasnya untuk
memiliki keahlian dan pengalaman menguasai teknologi dalam perencanaan pendirian industri
serta perancangan dan pembuatan mesi n pabrik dan peralatan industri.
Termasuk dalam pengertian perekayasaan industri adalah konsultasi di bidang perekayasaan,
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesi n industri.

                                          Pasal 19
Penetapan standar industri bertujuan, untuk menjamin serta meningkatkan mutu hasil industri,
untuk normalisasi penggunaan bahan baku dan barang, serta untuk rasionalisasi optimalisasi
produksi dan cara kerja demi tercapainya daya guna sebesar-besarnya.
Dalam penyusunan standar industri tersebut di atas diikutsertakan pihak swasta, Kamar
Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi, Balai-balai Penelitian, Lembaga-lembaga Ilmiah,
Lembaga Konsumen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan proses dalam
standardisasi industri.
Selain untuk kepentingan industri, standardisasi industri juga perlu untuk melindungi
konsumen.

                                          Pasal 20
Ayat (1)
      Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk mengolah
      langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah,
      perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis
      industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi
      kawasan-kawasan industri.
      Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut di atas pada gilirannya akan
      memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya
      antara lain yang penting adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman
      baru dan daerah pertani an baru.
      Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri
      dalam rangkaian seperti tersebut di atas, yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam
      rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat
      Pertumbuhan Industri.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
                                         Pasal 21
Ayat (1)
      Perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan
      keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
      industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
      lingkungan hidup akibat usaha dan prose s industri yang dilakukan.
      Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan
      dan kesehatan masyarakat disekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah,
      air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini,
      Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
Ayat (2)
      Cukup jelas.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

                                             Pasal 22
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri perlu
dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat benar-
benar berlangsung seimbang dan terpadu dalam kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi
lainnya.
Sehubungan dengan itu, masalah penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan bidang usaha industri tertentu kepada instansi tertentu dalam lingkungan
Pemerintah, perlu diatur lebih lanjut secara jelas.
Hal ini penting untuk menghindarkan duplikasi kewenangan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan bidang usaha industri di antara instansi-instansi Pemerintah, dan terutama
dalam upaya untuk mendapatkan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pembangunan
industri.

                                       Pasal 23
Yang dimaksud dengan penyerahan urusan mengenai bidang usaha industri tertentu dan
penarikannya kembali dalam Pasal ini adalah terutama mengenai perizinan yang dilakukan
sesuai dengan asas desentralisasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang
nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

                                       Pasal 24
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                       Pasal 25

Cukup jelas.

                                       Pasal 26
Cukup jelas.
                                Pasal 27
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                Pasal 28
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                Pasal 29
Cukup jelas.

                                Pasal 30
Cukup jelas.

                                Pasal 31
Cukup jelas.

                                Pasal 32
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3274


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perindustrian_(uu_5_thn_1984)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang republik indonesia nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dengan rahmat tuhan yang maha esapresiden republik indonesia b. bahwa pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi indonesia dan yangsenantiasa harus tercer.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.