- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 34 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 34 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_melawi_kabupaten_sekadau_di_34.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- daerah Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 3. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: a. Kecamatan Sokan; b. Kecamatan Tanah Pinoh; c. Kecamatan Belimbing; d. Kecamatan Sayan; e. Kecamatan Nanga Pinoh; f. Kecamatan Ella Hilir; dan g. Kecamatan Menukung. Pasal 4 Kabupaten Sekadau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sanggau yang terdiri atas: a. Kecamatan Belitang Hulu; b. Kecamatan Belitang; c. Kecamatan Belitang Hilir; d. Kecamatan Sekadau Hilir; e. Kecamatan Sekadau Hulu; f. Kecamatan Nanga Taman; dan g. Kecamatan Nanga Mahap. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang. (2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Melawi berkedudukan di Nanga Pinoh. (2) Ibu kota Kabupaten Sekadau berkedudukan di Sekadau. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 10 (1) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau, Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau; d. utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 16 (1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang- kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Kalimantan Barat. (7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kalimantan Barat. (8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau. (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 149 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT I. UMUM 2 Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ? 146.807 km dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 3.958.448 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sintang mempunyai luas wilayah ? 32.279 km 2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 477.391 jiwa dan Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ? 18.302 km 2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 525.749 jiwa, memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, dengan membentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. 2 Kabupaten Sintang yang mempunyai luas ? 32.279 km perlu dibentuk Kabupaten Melawi yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sokan, Kecamatan Tanah Pinoh, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Sayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Ella Hilir, dan Kecamatan Menukung dengan luas wilayah keseluruhan ? 10.640,80 km 2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 ? 155.701 jiwa. 2 Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ? 18.302 km perlu dibentuk Kabupaten Sekadau yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Nanga Taman, dan Kecamatan Nanga Mahap dengan luas wilayah keseluruhan ? 5.444,2 km 2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 ? 168.132 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 28 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Sintang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 1 Juni 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Terhadap Rencana Pemekaran Daerah Kabupaten Sintang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Sanggau, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 22 Agustus 2002 tentang Persetujuan DPRD Mengenai Pemekaran Kabupaten Sanggau; dipandang perlu membentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau. Meskipun Gubernur Kalimantan Barat memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Melawi dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sintang, dan Penjabat Bupati Sekadau, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sanggau. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud Nanga Pinoh sebagai ibu kota Kabupaten Melawi berada di Kecamatan Nanga Pinoh. Ayat (2) Yang dimaksud Sekadau sebagai ibu kota Kabupaten Sekadau berada di Kecamatan Sekadau Hilir. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Sekadau. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4344
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_melawi_kabupaten_sekadau_di_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)