- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan (UU 2 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan (UU 2 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tanah_bumbu_kabupaten_balan_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada
umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1106);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH
BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru
yang terdiri atas:
a. Kecamatan Batulicin;
b. Kecamatan Kusan Hilir;
c. Kecamatan Sungai Loban;
d. Kecamatan Satui; dan
e. Kecamatan Kusan Hulu.
Pasal 4
Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Juai;
b. Kecamatan Halong;
c. Kecamatan Awayan;
d. Kecamatan Batu Mandi;
e. Kecamatan Lampihong; dan
f. Kecamatan Paringin.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang,
Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten
Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang
Kabupaten Banjar.
(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan
Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan
Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan
Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai
Durian Kabupaten Kotabaru;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai
Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai
Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan
Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.
(2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan,
Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan untuk
melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru
dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten
Balangan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
b.barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada
dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
d.utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan
Penjabat Bupati Balangan;
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru,
dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
(2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku di
Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Balangan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 22
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
I. UMUM
2
Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah ? 37.530,52 km dengan jumlah
penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.002.274 jiwa telah menunjukkan kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru yang mempunyai luas wilayah ?
14.489,69 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri atas 5 (lima)
kecamatan, yaitu Kecamatan Batulicin, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Sungai
Loban, Kecamatan Satui, dan Kecamatan Kusan Hulu dengan luas wilayah keseluruhan
? 5.006,96 km 2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai luas
wilayah ? 2.771 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Balangan yang terdiri atas 6 (enam)
kecamatan, yaitu Kecamatan Juai, Kecamatan Halong, Kecamatan Awayan, Kecamatan
Batu Mandi, Kecamatan Lampihong, dan Kecamatan Paringin dengan luas wilayah
2
keseluruhan ? 1.878,3 km .
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan
dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur
Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10/2002 Tanggal 7 Mei
2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2002 tanggal 7
Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap
Pembentukan Kabupaten Balangan.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 024 Tahun
2002 tentang Penetapan Batulicin sebagai Ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 025 Tahun 2002 tentang
Dukungan Dana kepada rencana Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 026 Tahun 2002 tentang Nama
dan jumlah Kecamatan dalam rencana Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 tanggal 16 April 2002.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Balangan tanggal 11 Februari 2002,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5
Tahun 2002 tentang Penetapan Wilayah Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan
Dukungan Dana kepada Kabupaten yang akan dibentuk dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah
Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara
pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan harus benar-benar serasi dan
terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Batulicin sebagai ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berada di
Kecamatan Batulicin.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Paringin sebagai ibu kota Kabupaten Balangan berada di
Kecamatan Paringin.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diusulkan oleh
Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
pertimbangan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara, dari pegawai negeri sipil
yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi,
atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal
di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu
Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara paling
lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila
dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten
Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan
Kabupaten Balangan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat
memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4265
LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN TANAH BUMBU
KETERANGAN :
+-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten
........
--------- : Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN BALANGAN
KETERANGAN :
++++++++ : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten
........
--------- : Batas Kecamatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tanah_bumbu_kabupaten_balan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengusaha terkaya di banjarmasin. Peta lokasi wisata di kec.satui tanah bumbu. Pengusaha terkaya di tanah bumbu.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






