Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan (UU 2 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan (UU 2 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 2 TAHUN 2003
                                      TENTANG
        PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
                        DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan pada
                 umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
                 khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                 dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
                 kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
                 kesejahteraan masyarakat;

                 b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                 kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                 sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                 dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
                 Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;

                 c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
                 akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                 dalam pemanfaatan potensi daerah;

                 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                 a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                 pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
                 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
                 daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
                 Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 1106);

                 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
                 undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten
                 Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
                  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

                  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
                  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                  3959);

                  6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                  3811);

                  7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 3839);

                  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                  Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
                  Nomor 3848);




                            Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN :




Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH
                 BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN
                 SELATAN.




                                       BAB I
                                KETENTUAN UMUM


                                      Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

      1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

      2. Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
      daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
      Kalimantan Timur.

      3. Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
      tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
      Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
                               BAB II
        PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                             Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                               Pasal 3


Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru
yang terdiri atas:
 a.   Kecamatan Batulicin;
 b.   Kecamatan Kusan Hilir;
 c.   Kecamatan Sungai Loban;
 d.   Kecamatan Satui; dan
 e.   Kecamatan Kusan Hulu.

                             Pasal 4

Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang terdiri atas:
 a.   Kecamatan Juai;
 b.   Kecamatan Halong;
 c.   Kecamatan Awayan;
 d.   Kecamatan Batu Mandi;
 e.   Kecamatan Lampihong; dan
 f.   Kecamatan Paringin.

                             Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah Kabupaten
     Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah
     Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

                               Pasal 6


  (1) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:

            a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang,
            Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan
            Kabupaten Kotabaru;

            b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
            c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
            d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten
            Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang
            Kabupaten Banjar.
  (2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:

            a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan
            Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan
            Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan
            Timur;

            b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi
            Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai
            Durian Kabupaten Kotabaru;

            c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai
            Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai
            Tengah; dan

            d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan
            Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
      dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
      dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
     secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                               Pasal 7


(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
     Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan,
     masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan
     Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
     dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
     memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                              Pasal 8


  (1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.
  (2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.




                              BAB III
                     KEWENANGAN DAERAH


                              Pasal 9
  Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup
  seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.




                              BAB IV
                     PEMERINTAHAN DAERAH
                          Bagian Pertama
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                             Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil
      Pemilihan Umum Tahun 2004.
 (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.




                           Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah


                             Pasal 11
 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu
 dan Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati,
 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan
 setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan
 Umum Tahun 2004.

                             Pasal 12


 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan,
      Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh
      Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
      Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
     jabatan berikutnya.
 (3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta
      pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
      diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan untuk
     melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
     Balangan.
 (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan
     pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
     Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                              Pasal 13


 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan
 Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
 Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
 Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.




                              BAB V
                     KETENTUAN PERALIHAN


                             Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu
     dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru
     dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
     kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten
     Balangan hal-hal sebagai berikut:
            a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
            Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;

            b.barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
            barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
            dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
            Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada
            dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;

            c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
            Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
            di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;

            d.utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk
            Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai
            Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta

            e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
            Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2)   Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
      diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
      peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan
      Penjabat Bupati Balangan;
(3)   Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan
      Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.

                             Pasal 15


(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
     kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai
     dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
     Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru,
     dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
     Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari
     Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
     Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya
     melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
     untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
     ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
     Bumbu dan Kabupaten Balangan.
                             Pasal 16


(1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
(2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
     Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku di
     Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
     Kabupaten Balangan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus
     disesuaikan dengan Undang-undang ini.




                              BAB VI
                     KETENTUAN PENUTUP
                             Pasal 17
 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
 undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 18


 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 19


 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
 undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                      Disahkan di Jakarta
                      pada tanggal 25 Pebruari 2003
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,




BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 22


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 2 TAHUN 2003
                                         TENTANG
          PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
                            DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN




I.   UMUM

                                                                          2
      Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah ? 37.530,52 km dengan jumlah
      penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.002.274 jiwa telah menunjukkan kemajuan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
      potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru yang mempunyai luas wilayah ?
      14.489,69 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri atas 5 (lima)
      kecamatan, yaitu Kecamatan Batulicin, Kecamatan Kusan Hilir, Kecamatan Sungai
      Loban, Kecamatan Satui, dan Kecamatan Kusan Hulu dengan luas wilayah keseluruhan
      ? 5.006,96 km 2.
      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mempunyai luas
      wilayah ? 2.771 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Balangan yang terdiri atas 6 (enam)
      kecamatan, yaitu Kecamatan Juai, Kecamatan Halong, Kecamatan Awayan, Kecamatan
      Batu Mandi, Kecamatan Lampihong, dan Kecamatan Paringin dengan luas wilayah
                                 2
      keseluruhan ? 1.878,3 km .
      Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
      maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
      belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
      rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan
      dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur
      Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10/2002 Tanggal 7 Mei
      2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
      Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2002 tanggal 7
      Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap
      Pembentukan Kabupaten Balangan.
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 024 Tahun
      2002 tentang Penetapan Batulicin sebagai Ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 025 Tahun 2002 tentang
        Dukungan Dana kepada rencana Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 026 Tahun 2002 tentang Nama
        dan jumlah Kecamatan dalam rencana Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan Dewan
        Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan
        Wilayah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 tanggal 16 April 2002.
        Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1
        Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Balangan tanggal 11 Februari 2002,
        Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5
        Tahun 2002 tentang Penetapan Wilayah Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan
        Dukungan Dana kepada Kabupaten yang akan dibentuk dan Keputusan Dewan
        Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan
        Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002.
        Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagai
        daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten
        Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkewajiban membantu dan
        memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan
        efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
        yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu
        untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah
        Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan.

II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
      Cukup jelas.
      Pasal 2
      Cukup jelas.
      Pasal 3
      Cukup jelas.
      Pasal 4
      Cukup jelas.
      Pasal 5
      Cukup jelas.
      Pasal 6
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
      Cukup jelas.
      Ayat (3)
         Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Tanah
         Bumbu dan Kabupaten Balangan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (4)
   Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan secara
   pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
   Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Tanah
   Bumbu dan Kabupaten Balangan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
   dilengkapi dengan titik koordinat batas.


Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
   Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
   sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
   pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
   adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan harus benar-benar serasi dan
   terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah
   Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 8
Ayat (1)
   Yang dimaksud dengan Batulicin sebagai ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berada di
   Kecamatan Batulicin.
 Ayat (2)
   Yang dimaksud dengan Paringin sebagai ibu kota Kabupaten Balangan berada di
   Kecamatan Paringin.


 Pasal 9
 Cukup jelas.
 Pasal 10
 Cukup jelas.
 Pasal 11
 Cukup jelas.
 Pasal 12
 Ayat (1)
   Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diusulkan oleh
   Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
   pertimbangan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara, dari pegawai negeri sipil
  yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
  persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
  Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
  pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
  Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
  penjabat lain.
Ayat (3)
  Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
  bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi,
  atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
  Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
  dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
  Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan
  memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal
  di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
  tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
  telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
  Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu.
  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada
  Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan
  Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Pemerintah Kabupaten Balangan.
  Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
  mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu
  Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, pemerintah daerah yang bersangkutan
  melakukan kerja sama.
  Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
  Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
  Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara paling
  lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
  kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan
  Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
  Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila
  dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten
  Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan
  Kabupaten Balangan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat
  memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4265
                                   LAMPIRAN 1
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 2 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                      PETA KABUPATEN TANAH BUMBU

KETERANGAN     :

+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                   LAMPIRAN 2
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 2 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                         PETA KABUPATEN BALANGAN

KETERANGAN     :
++++++++       : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tanah_bumbu_kabupaten_balan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengusaha terkaya di banjarmasin. Peta lokasi wisata di kec.satui tanah bumbu. Pengusaha terkaya di tanah bumbu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK