- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 16 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 16 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumba_barat_daya_di_provins_16.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat ... -2- Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 3. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ... -3- Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi ... -4- 3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649). 4. Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Barat Daya. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Sumba Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Laura; b. Kecamatan Wewewa Utara; c. Kecamatan Wewewa Timur; d. Kecamatan Wewewa Barat; e. Kecamatan Wewewa Selatan; f. Kecamatan Kodi Bangedo g. Kecamatan Kodi; dan h. Kecamatan Kodi Utara. Pasal 4 ... -5- Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah : a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan ... -6- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di Tambolaka. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan ... -7- b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam ... -8- Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat Daya dipilih dan disahkan Bupati ... -9- Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Barat Daya. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 13 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi ... - 10 - meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat Daya. (5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Barat Daya. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang ... - 11 - yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi : a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Barat Daya; c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Barat Daya; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat Daya. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Sumba Barat Daya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (2) Dalam ... - 12 - (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya. (4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. (5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. (6) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat. (7) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ... - 13 - ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pasal 17 Penjabat Bupati Sumba Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan ... - 14 - (2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat, Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Sumba Barat Daya disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sumba_barat_daya_di_provins_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Lagu peresmian pemerintah daerah di sbd. Rencana tata ruang terbaru kabupaten sumba barat daya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)