- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 29 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 29 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bolaang_mongondow_timur_di_29.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara; Mengingat . . . -2- Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang . . . -3- 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah . . . -4- 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. BAB II . . . -5- BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Tutuyan; b. Kecamatan Kotabunan; c. Kecamatan Nuangan; d. Kecamatan Modayag; dan e. Kecamatan Modayag Barat. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga . . . -6- Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas- batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan, Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan . . . -7- (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di Kecamatan Tutuyan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan . . . -8- g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua . . . -9- Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 . . . - 10 - Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. (4) Peresmian . . . - 11 - (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset . . . - 12 - (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 . . . - 13 - Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur. (4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow. (7) Penjabat . . . - 14 - (7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan . . . - 15 - (2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah 2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa ± 5.397,69 km terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007 perihal . . . -2- perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007 perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12a Tahun 2008 tanggal 7 April 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 151 Tahun 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan . . . -3- Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . . -4- Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -5- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang Mongondow. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 . . . -6- Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) . . . -7- Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 . . . -8- Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 . . . -9- Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4875
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bolaang_mongondow_timur_di_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)