Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 29 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 29 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Di Provinsi Sulawesi Utara :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 29 TAHUN 2008
                                TENTANG
      PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
                      DI PROVINSI SULAWESI UTARA


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
                   Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
                   perlu   meningkatkan   penyelenggaraan   pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang
                   Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                   Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi
                   Utara;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow
                   Timur bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
                   memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                   daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang
                   Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara;

                                                            Mengingat . . .
                                  -2-

Mengingat:   1.   Pasal 18, Pasal 18A,      Pasal 20, dan       Pasal 21
                  Undang-Undang  Dasar      Negara Republik      Indonesia
                  Tahun 1945;
             2.   Undang-Undang   Nomor   29   Tahun    1959    tentang
                  Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                  Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 1822);
             3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                  Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                  Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
                  Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
                  tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
                  Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
                  menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
             4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
             5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
                  Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
                  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
                  Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                  Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
                  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 4844);

                                                    6. Undang-Undang . . .
                                   -3-
              6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4438);
              7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
                   Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
              8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                   Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI
              UTARA.

                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

                                                              2. Daerah . . .
                     -4-
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
   masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
   yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
   pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
   menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
   dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi
   Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47
   Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi
   Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
   Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
   Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang
   wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang
   Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Kabupaten     Bolaang   Mongondow    adalah   kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29
   Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
   di   Sulawesi   (Lembaran  Negara   Republik   Indonesia
   Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1822) yang wilayahnya telah
   dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-
   Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota
   Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
   Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang
   Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
   Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara, yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow
   Timur.

                                                  BAB II . . .
                     -5-
                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                 Bagian Kesatu
                 Pembentukan

                    Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Bagian Kedua
               Cakupan Wilayah

                    Pasal 3

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas
    cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Tutuyan;
    b. Kecamatan Kotabunan;
    c. Kecamatan Nuangan;
    d. Kecamatan Modayag; dan
    e. Kecamatan Modayag Barat.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                    Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                                           Bagian Ketiga . . .
                      -6-
                 Bagian Ketiga
                 Batas Wilayah

                     Pasal 5

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas-
    batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan,
      Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten
      Minahasa Tenggara;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan
      Kecamatan    Pinolosian  Timur  Kabupaten  Bolaang
      Mongondow Selatan; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan,
      Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow,
      Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan
      Kecamatan    Modoinding,  Kecamatan   Tombasubaru,
      Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Bolaang Mongondow Timur.

                     Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
    Bolaang Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
    terbentuknya kabupaten ini.

                                             (2) Penetapan . . .
                        -7-
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
    Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta
    dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
    kabupaten/kota di sekitarnya.

                 Bagian Keempat
                    Ibu Kota

                     Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di
Kecamatan Tutuyan.

                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                     Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan
    wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten   Bolaang     Mongondow  Timur   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
   a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
   c. penyelenggaraan    ketertiban   umum   dan   ketenteraman
      masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;


                                         g. penanggulangan . . .
                          -8-




       g. penanggulangan masalah sosial;
       h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
       i. fasilitasi pengembangan   koperasi,   usaha    kecil,   dan
          menengah;
       j. pengendalian lingkungan hidup;
       k. pelayanan pertanahan;
       l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
       m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
       n. pelayanan administrasi penanaman modal;
       o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
       p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
          perundang-undangan.
    (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
        Kabupaten    Bolaang   Mongondow     Timur   sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
        secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
        dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH


                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah


                        Pasal 9


    Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan
    Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
    bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                                                 Bagian Kedua . . .
                       -9-

                 Bagian Kedua
               Pemerintah Daerah

                     Pasal 10

(1) Untuk    memimpin    penyelenggaraan   pemerintahan    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan
    seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
    lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
    atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
    Timur.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
    melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                                                     Pasal 11 . . .
                     - 10 -
                    Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

                    Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Bolaang Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
    unsur      perangkat      daerah   yang     lain  dengan
    mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
    daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.

                Bagian Ketiga
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                    Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten   Bolaang   Mongondow     Timur  sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
    Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten   Bolaang  Mongondow     Timur   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU
    Kabupaten Bolaang Mongondow.

                                             (4) Peresmian . . .
                     - 11 -



(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                   BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                    Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang
    Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Timur.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya     diperlukan  oleh  Kabupaten    Bolaang
    Mongondow Timur.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran
    pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
    bersangkutan   sesuai   dengan     peraturan    perundang-
    undangan.

                                                    (7) Aset . . .
                     - 12 -
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
   a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
      dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
      Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah
      Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
   b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang
      Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
      berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
   c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang
      kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow
      Timur; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
    oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                    Pasal 15

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                                                  Pasal 16 . . .
                     - 13 -
                    Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang     kegiatan   penyelenggaraan      pemerintahan
    Kabupaten     Bolaang     Mongondow       Timur     sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama
    dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada
    tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
    Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan
    dana     untuk    menunjang     kegiatan    penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar
    Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada
    tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
    rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
    Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama
    kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang
    Mongondow Timur.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1),  Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(5) Apabila   Provinsi Sulawesi  Utara   tidak     memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
    laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.

                                                (7) Penjabat . . .
                     - 14 -
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.


                    Pasal 17

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 18

(1) Untuk    mengefektifkan  penyelenggaraan     pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan      Pemerintahan     Kabupaten     Bolaang
    Mongondow Timur.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
    Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                  BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
    untuk tahun anggaran berikutnya.

                                             (2) Rancangan . . .
                     - 15 -




(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang
    Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.


                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.


                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                  - 16 -

             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
             Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
             Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 21 Juli 2008
                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      ttd.


                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 102




        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 29 TAHUN 2008
                                 TENTANG
       PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
                      DI PROVINSI SULAWESI UTARA


I. UMUM
  Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten      Bolaang    Mongondow     yang   mempunyai     luas    wilayah
                 2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa
  ± 5.397,69 km
  terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
  Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
  Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa
  Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa
  Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi
  Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan
  Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur, Surat
  Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007


                                                                   perihal . . .
                                -2-
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007
perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten     Bolaang   Mongondow     Nomor    100/DPRD/02/26/I/2007
tanggal 11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom
Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui
APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama
2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana
Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008
tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk
selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5
Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal
5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran
Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12a Tahun 2008 tanggal
7 April 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 151 Tahun 2008 tanggal 30
Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24
Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun berturut-turut
terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.


                                                       Berdasarkan . . .
                                   -3-
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang
  Mongondow Timur.
  Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan
  pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima)
  kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat,
  Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan.
  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan
  ± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
  kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang
  Mongondow Timur.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow
  Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

                                                                 Pasal 5 . . .
                              -4-

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada saat
        dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bolaang Mongondow
        Timur, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan   pembangunan    dan    pelayanan
        masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
        sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan
        kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
        pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
        Mongondow Timur harus benar-benar serasi dan terpadu
        penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang
        wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                          Ayat (2) . . .
                                -5-
  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain,
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
   negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan paling lama
         2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada
         bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur diusulkan oleh
        Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang
        Mongondow.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

                                                             Pasal 11 . . .
                              -6-
Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Bolaang Mongondow Timur kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan
   APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional
   sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

                                                         Ayat (5) . . .
                             -7-
Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan   pelayanan
      kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
      dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
      ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
      Bolaang   Mongondow     dalam     wilayah   Kabupaten   Bolaang
      Mongondow Timur.
     Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
     berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
     Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten
     Bolaang Mongondow Timur.
     Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang
     berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
     Bolaang Mongondow Timur, untuk mencapai daya guna dan hasil
     guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten
     Bolaang Mongondow Timur.
     Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
     mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
     daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
     Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
     Bolaang Mongondow Timur diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
     Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang
     Mongondow Timur. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
     tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6)
      Cukup jelas.

Ayat (7)
      Cukup jelas.

Ayat (8)
      Cukup jelas.

Ayat (9)
      Cukup jelas.

                                                         Pasal 15 . . .
                              -8-

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008
         tanggal 5 Februari 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008
        tanggal 24 Maret 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang
        Mongondow yang belum dibayarkan.

  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi
        Utara yang belum dibayarkan.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

                                                         Pasal 18 . . .
                            -9-
  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4875


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bolaang_mongondow_timur_di_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.