- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan (UU 16 thn 1992)
1992
Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan (UU 16 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_hewan,_ikan,_tumbuhan_(uu_16_thn_1992)_16.pdf
UU 16/1992, KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 16 TAHUN 1992 (16/1992) Tanggal: 8 JUNI 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/56; TLN NO. 3482 Tentang: KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN Indeks: ADMINISTRASI. PERTANIAN. Peternakan/Kehewanan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya; b. bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati; d. bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati; e. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh; f. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut; g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; h. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824); 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); 5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber-daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 2. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia; 5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia; 6. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; 8. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut; 9. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah; 10. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan; 13. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 2 Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber-daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan; Pasal 3 Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan : a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia; c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia; d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan *8211 menghendakinya. Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi : a. persyaratan karantina; b. tindakan karantina; c. kawasan karantina; d. jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan media pembawa; e. tempat pemasukan dan pengeluaran. BAB II PERSYARATAN KARANTINA Pasal 5 Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. Pasal 6 Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib; a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. Pasal 7 (1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain; *8212 b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan. Pasal 8 Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. BAB III TINDAKAN KARANTINA Pasal 9 (1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan. Pasal 10 Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina, berupa : a. pemeriksana; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; h. pembebasan. Pasal 11 (1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina. (2) Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia. Pasal 12 Untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus, maka terhadap media pembawa yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan. Pasal 13 (1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina diberikan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa tersebut. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksana atau pengasingan untuk diadakan pengamatan ternyata media pembawa tersebut : a. tertular atau diduga tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina, atau b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pasal 14 (1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi. (2) Pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 15 Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan penolakan apabila ternyata : a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8, tidak seluruhnya dipenuhi, atau *8214 c. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi, atau d. setelah diberi perlakuan di atas alat angkut, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pasal 16 (1) Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata : a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, atau b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakukan, tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme penganggu tumbuhan karantina. (2) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. Pasal 17 Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata : a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan *8215 karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, atau d. setelah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dapat dipenuhi. Pasal 18 Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme penganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan apabila ternyata : a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, atau b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan, atau bebas dari organisme penganggu tumbuhan, atau c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat disembuhkan dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakil ikan, atau dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan. Pasal 19 (1) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian sertifikat pelepasan. (2) Pembebasan media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disertai dengan pemberian sertifikat kesehatan. Pasal 20 (1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun diluar instalasi karantina. (2) Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (3) Ketentuan mengenai tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 21 Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina. Pasal 22 (1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan tindakan karantina hewan, ikan, atau tumbuhan dapat dikenakan pungutan jasa karantina. (2) Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV KAWASAN KARANTINA Pasal 23 (1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tersebut, Pemerintah dapat menetapkan kawasan yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina. (2) Pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan dari kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Pemerintah. BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT ORGANISME PENGGANGGU, DAN MEDIA PEMBAWA Pasal 24 Pemerintah menetapkan : a. jenis hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina; b. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; c. jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu *8217 tumbuhan karantina yang dilarang untuk dimasukkan dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 25 Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas karantina. BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN Pasal 26 Pemerintah menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pasal 27 Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PEMBINAAN Pasal 28 Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan. Pasal 29 Peranserta rakyat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna. BAB VIII PENYIDIKAN Pasal 30 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (2) Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang karantina hewan, ikin, dan tumbuhan; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 31 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. *8219 BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : 1. Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karatina hewan; 2. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598); 3. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op heat Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veertsenijkundige Politie in Nederlandsch- Indie, Staatsblad 1917 No. 9); 4. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289); 5. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aaanvulling van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in Nederiandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205); 6. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan, Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532); 7. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Matregelen ter Voorkoming van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en Ondehorigheden Manado, Amboina, Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439); 8. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaudeilanden voorkomende *8220 Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 57 1); 9. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114); 10. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van ZiekLen en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 427); 11. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina hewan; 12. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No. 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523); 13. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie en van de Hondsdolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan; 14. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699). Pasal 34 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO *8221 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN UMUM Tanah Air Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan. Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Bahwa wilayah negara Republik Indonesia masih bebas dari berbagai jenis hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya. Kondisi geografis wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah oleh laut, telah menjadi rintangan alami bagi penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu ke atau dari suatu area ke area lain. Dengan makin meningkatnya mobilitas manusia atau barang yang dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, serta masih terbatasnya kemampuan melakukan pengawasan, penangkalan, dan pengamanan, maka peluang penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut cukup besar. Hal tersebut akan sangat membayakan kelestarian sumberdaya alam hayati dan kepentingan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan antisipasi dan kesiagaan yang tinggi agar penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut dapat dicegah. Upaya mencegah masuknya ke dalam, dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut dilakukan melalui karantina *8222 hewan, ikan, dan tumbuhan oleh Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan internasional, bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban internasional tersebut. Pentingnya peranan karantina hewan,ikan,dan tumbuhan memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai dasar penyelenggaraannya. Beberapa ordonansi warisan pemerintah kolonial yang sampai sekarang masih digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Demikian pula hukum nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dewasa ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman, Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, tidak secara lengkap atau konkrit mengatur masalah karantina hewan, ikan, atau tumbuhan, sehingga tidak mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang perkarantinaan hewan, ikan, atau tumbuhan. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk mengatur secara lengkap karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Termasuk pengertian benda lain diantaranya bahan patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor. Angka 7 Pengertian hewan, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka 8 Pengertian bahan asal hewan termasuk diantaranya daging, susu, telor, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, mani. *8223 Angka 9 Pengertian hasil bahan asal hewan termasuk diantaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tulang, darah, bulu hewan, kuku dan tanduk, usus, pupuk hewan dan organ-organ, kelenjar, jaringan, serta cairan tubuh hewan. Angka 10 Pengertian ikan meliputi : a. ikan bersirip (Pisces); b. udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea); c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya (Mollusca); d. ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata); e. tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata); f. kodok dan sebangsanya (Amphibia); g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (Reptilia); h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mammalia); i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae); j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tesebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi Angka 11 Pengertian tumbuhan termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae). Angka 12 Cukup jelas Angkat 13 Cukup jelas Pasal 2 Dengan dianutnya asas kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan, berarti penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan harus semata-mata ditujukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dan tidak untuk tujuan-tujuan lainnya. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Pengertian area meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit dan organisme pengganggu. *8224 Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibebaskan dari tempat-tempat. dilakukannya tindakan karantina atau telah dilalulintasbebaskan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 6 Dianggap telah dimasukkan ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibebaskan dari tempat-tempat dilakukannya tindakan karantina atau telah dilalulintasbebaskan di area tujuan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dianggap telah dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 7 Ayat (1) Dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke suatu tempat lain di luar wilayah negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Kewajiban tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain berupa : a. pemberian perlakuan tertentu terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di negara asal, atau b. pengenaan tindakan karantina di negara ketiga, atau c. larangan diturunkannya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di negara tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, atau d. keharusan melengkapi dengan sertifikat tertentu untuk pemasukan media pembawa tertentu. *8225 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Tindakan karantina dalam ayat ini dapat dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen barang yang kemudian disesuaikan dengan daftar hama dan penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 10 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Perlakuan dalam ayat ini merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi dan lain-lain. Perlakuan secara fisik, antara lain berupa radiasi, pemanasan, dan pendinginan; perlakuan secara kimia, antara lain dengan pestisida, antibiotika, dan khemoterapeutik; dan perlakuan secara biologi antara lain dengan serum dan vaksin. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Pembebasan dalam tindakan karantina mencakup pembebasan ke luar atau masuknya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari atau ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pembebasan keluarnya disertai sertifikat kesehatan, sedangkan pembebasan masuknya disertai sertifikat pelepasan. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *8226 Penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia diantaranya meliputi penyakit karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, yaitu : a. pes (plague); b. kolera (cholera); c. demam kuning (yellow fever); d. cacar (smallpox); e. typhus bercak wabah, typhus exanthematicus infectiosa (louse borne typhus); f. demam balik-balik (louse borne relapsing fever). Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Persyaratan karantina belum seluruhnya dipenuhi apabila misalnya belum dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau surat keterangan tertentu sebagai kewajiban tambahan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini menegaskan, bahwa pemusnahan yang dilakukan membebaskan instansi dan petugas yang bertanggung jawab di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dari segala tuntutan hukum. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 *8227 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing. Khusus sertifikat pelepasan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina. Ayat (2) Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing. Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina. Pasal 20 Ayat (1) Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan biaya yang cukup besar sehingga dipandang perlu memberikan sebagian biaya tersebut kepada pihak pengguna jasa dan/atau sarana karantina yang disediakan oleh Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal *8228 hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran hewan. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
karantina_hewan,_ikan,_tumbuhan_(uu_16_thn_1992)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian kawasan karantina.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)