- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 11 thn 2003)
2003
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 11 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__republik_indonesia_nomor_53_tahun_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik horizontal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ME MU T USKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM. Pasal I Ketentuan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902). Pasal 4 (1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Tambusai; b. Kecamatan Kepenuhan; c. Kecamatan Kunto Darussalam; d. Kecamatan Tandun; e. Kecamatan Rokan IV Koto; Kecamatan Rambah; dan f. g. Kecamatan Rambah Samo. (2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang sebelumnya berada dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar Wilayah I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun. Pasal II Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan mengenai pengaturan tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal III Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 31 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM UMUM I. Menurut sejarah, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun sudah berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah Eks Kewedanaan Pasir Pangarayan/wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I yang menjadi dasar wilayah pembentukan Kabupaten Rokan Hulu. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang tersebut terdapat kekeliruan, yaitu Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun yang semula menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Tandun tidak termasuk kedalam wilayah Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut dapat dilihat dari adanya pertentangan Pasal 4 huruf d. dengan Pasal 14 ayat (2) b, yang menegaskan bahwa ?Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan?, b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan ?, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar?, dan juga bertentangan dengan data yang terdapat dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, bahwa luas wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I meliputi 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan 7.449,85 km2 dan jumlah penduduk (1998) sebanyak 268.291 jiwa, dimana didalamnya termasuk wilayah dan penduduk Kecamatan Tandun dengan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun. Data dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah sesuai dan mengacu pada data yang diusulkan oleh Gubernur Riau melalui surat Nomor 136/TP/1433 tanggal 15 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dan surat Bupati Kampar Nomor 180/HK/86/1999 tanggal 3 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Dati II Kampar yang diperkuat dengan surat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor 180/101/DPRD/1999 tanggal 8 Juni 1999 perihal Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Kampar. Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah berawal dari surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 28 Juni 1999 Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Daerah Tingakt II Kampar yang diterbitkan kemudian dan bertentangan dengan surat usulan Bupati Kabupaten Kampar tanggal 3 Juni 1999 Nomor 180/HK/86/1999, Perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 8 Juni 1999 Nomor 180/101/DPRD/1999, perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang kemudian berdasarkan surat Bupati dan DPRD Kabupaten Kampar tersebut diusulkan oleh Gubernur Riau Kepada Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat tanggal 15 Juni 1999 Nomor 136/TP/1433 perihal Usul Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dan dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau yang ternyata sejak dari pengusulan awal tidak terdapat kalimat: ?kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun? dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Kekeliruan pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut juga dapat dilihat dari tanggal surat Keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tanggal 28 Juni 1999 yang diterbitkan 13 hari kemudian setelah diterbitkannya surat usulan dari Gubernur Riau Nomor 136/TP/1433 tanggal 15 Juni 1999 dan 4 hari kemudian setelah diterbitkan surat persetujuan DPRD Provinsi Riau Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 dan disampaikan kepada DPR-RI bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dengan adanya kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut, telah mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak tegas masuk kedalam wilayah kecamatan tertentu, sehingga secara administratif dan yuridis pemerintahan tidak lagi mempunyai kecamatan sehingga masyarakat tiga desa tersebut tidak mendapat pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat sebagaimana mestinya. Atas kekeliruan tersebut masyarakat Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun keberatan terhadap bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, karena mengakibatkan masyarakat dan tanah adat/ulayat menjadi terpisah-pisah. Oleh karena itu masyarakat tiga desa tersebut meminta agar Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikembalikan kedalam Wilayah Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu melakukan perubahan terhadap kekeliruan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, guna menetapkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun masuk ke dalam Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan menghapus kekeliruan kalimat yang berbunyi ?kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun? dari Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 4 Ayat (1) Wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri atas Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun, Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan Rambah, dan Kecamatan Rambah Samo. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4274 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA WILAYAH KABUPATEN ROKAN HULU REVISI UU NO. 53 TAHUN 1999 KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__republik_indonesia_nomor_53_tahun_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)