Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 11 thn 2003)

2003

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 11 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 11 TAHUN 2003

                                 TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999
 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU,
 KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN
                               NATUNA,
            KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM




                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




  Menimbang   :

                    a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum
                       terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa
                       Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun
                       dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks.
                       Kewedanaan Pasir Pengarayan;

                    b. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa
                       Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah
                       Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa
                       Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status
                       hukum     dan   administrasi    kepemerintahan  sehingga
                       mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan
                       dapat memunculkan konflik horizontal;

                    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
                       atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53
                       Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
                       Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
                       Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
                          Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan
                          Undang-undang;




Mengingat :

                       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                          Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                          2.        Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
                          Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
                          Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

                          3.       Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
                          Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
                          tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
                          Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
                          112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

                          4.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
                          Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                          3839);

                          5.       Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
                          Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
                          Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
                          Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
                          Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                          Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);




                               Dengan Persetujuan Bersama

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                          Dan

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                  ME MU T USKAN :




Menetapkan    :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53
TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN
HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN
NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

                    Pasal I

Ketentuan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902).




                    Pasal 4

(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Kampar, yang terdiri atas wilayah:

    a. Kecamatan Tambusai;

    b. Kecamatan Kepenuhan;

    c. Kecamatan Kunto Darussalam;

    d. Kecamatan Tandun;

    e. Kecamatan Rokan IV Koto;

         Kecamatan Rambah; dan
    f.

    g. Kecamatan Rambah Samo.
(2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
     wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang
     sebelumnya berada dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar
     Wilayah I, termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
     Kabun.




                              Pasal II

  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka peraturan-peraturan
   mengenai pengaturan tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
   Desa Kabun yang bertentangan dengan Undang-undang ini,
   dinyatakan tidak berlaku lagi.
                                               Pasal III

                     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                      Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                      Negara Republik Indonesia.




                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 25 Pebruari 2003
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 31
                             PENJELASAN
                                ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 11 TAHUN 2003
                              TENTANG
 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN
                                1999
   TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
                               HULU,
     KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
                       KABUPATEN NATUNA,
            KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM




      UMUM
I.

     Menurut sejarah, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun,
     Desa Aliantan, dan Desa Kabun sudah berada dalam Kecamatan Tandun dalam
     wilayah Eks Kewedanaan Pasir Pangarayan/wilayah kerja Pembantu Bupati
     Kampar Wilayah I yang menjadi dasar wilayah pembentukan Kabupaten Rokan Hulu.
     Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
     Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
     Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
     Batam, dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang tersebut terdapat kekeliruan, yaitu Desa
     Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun yang semula menjadi bagian dari wilayah
     Kecamatan Tandun tidak termasuk kedalam wilayah Kecamatan Tandun Kabupaten
     Rokan Hulu.
     Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut dapat
     dilihat dari adanya pertentangan Pasal 4 huruf d. dengan Pasal 14 ayat (2) b, yang
     menegaskan bahwa ?Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:
     a. sebelah utara dengan?, b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten
     Kampar, Kecamatan ?, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar?, dan
     juga bertentangan dengan data yang terdapat dalam Penjelasan Atas Undang-undang
     Nomor 53 Tahun 1999, bahwa luas wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I
     meliputi 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah,
     Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan
     Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan
     7.449,85 km2 dan jumlah penduduk (1998) sebanyak 268.291 jiwa, dimana didalamnya
     termasuk wilayah dan penduduk Kecamatan Tandun dengan Desa Tandun, Desa
     Aliantan, dan Desa Kabun.
     Data dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah sesuai
     dan mengacu pada data yang diusulkan oleh Gubernur Riau melalui surat Nomor
     136/TP/1433 tanggal 15 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran Daerah Tingkat II di
     Provinsi Riau dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
     Riau tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi
     Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di
     Provinsi Riau dan surat Bupati Kampar Nomor 180/HK/86/1999 tanggal 3 Juni 1999
     perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Dati II Kampar yang diperkuat
     dengan surat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
     Kampar Nomor 180/101/DPRD/1999 tanggal 8 Juni 1999 perihal Persetujuan
     Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Kampar.
   Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut adalah
   berawal dari surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar
   tanggal 28 Juni 1999 Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran
   Kabupaten Dalam Wilayah Daerah Tingakt II Kampar yang diterbitkan kemudian dan
   bertentangan dengan surat usulan Bupati Kabupaten Kampar tanggal 3 Juni 1999
   Nomor 180/HK/86/1999, Perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Kampar tanggal 8 Juni 1999 Nomor 180/101/DPRD/1999, perihal
   Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
   Kampar yang kemudian berdasarkan surat Bupati dan DPRD Kabupaten Kampar
   tersebut diusulkan oleh Gubernur Riau Kepada Menteri Dalam Negeri dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat tanggal 15 Juni 1999 Nomor
   136/TP/1433 perihal Usul Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dan dengan
   surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau tanggal 24 Juni
   1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan Terhadap
   Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau yang ternyata
   sejak dari pengusulan awal tidak terdapat kalimat: ?kecuali Desa Tandun, Desa
   Aliantan, dan Desa Kabun? dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun
   1999.
   Kekeliruan pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tersebut juga dapat
   dilihat dari tanggal surat Keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor
   05/KPTS/DPRD/1999 tanggal 28 Juni 1999 yang diterbitkan 13 hari kemudian setelah
   diterbitkannya surat usulan dari Gubernur Riau Nomor 136/TP/1433 tanggal 15 Juni
   1999 dan 4 hari kemudian setelah diterbitkan surat persetujuan DPRD Provinsi Riau
   Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 dan disampaikan kepada
   DPR-RI bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
   Dengan adanya kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
   tersebut, telah mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak
   tegas masuk kedalam wilayah kecamatan tertentu, sehingga secara administratif dan
   yuridis pemerintahan tidak lagi mempunyai kecamatan sehingga masyarakat tiga desa
   tersebut tidak mendapat pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
   masyarakat sebagaimana mestinya.
   Atas kekeliruan tersebut masyarakat Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun
   keberatan terhadap bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999,
   karena mengakibatkan masyarakat dan tanah adat/ulayat menjadi terpisah-pisah. Oleh
   karena itu masyarakat tiga desa tersebut meminta agar Desa Tandun, Desa Aliantan,
   dan Desa Kabun dikembalikan kedalam Wilayah Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan
   Hulu.
   Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu melakukan perubahan
   terhadap kekeliruan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
   Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
   Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
   Batam, guna menetapkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun masuk ke
   dalam Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan menghapus kekeliruan
   kalimat yang berbunyi ?kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun? dari
   Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

   Pasal 4
       Ayat (1)

             Wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri atas Kecamatan Tambusai,
             Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun,
             termasuk Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun, Kecamatan Rokan
             IV Koto, Kecamatan Rambah, dan Kecamatan Rambah Samo.

       Ayat (2)

            Cukup jelas.

Pasal II

   Cukup jelas.

Pasal III

   Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4274
                                   LAMPIRAN
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 11 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




    PETA WILAYAH KABUPATEN ROKAN HULU REVISI UU NO. 53 TAHUN 1999
KETERANGAN     :

++++++++       : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten
........
---------      : Batas Kecamatan


                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                               ttd

                                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__republik_indonesia_nomor_53_tahun_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK