Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)

1947

Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) :

                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                             NOMOR 10 TAHUN 1947
                                                     TENTANG
                           PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921
                                              (STBL. 1921 NO. 498)

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran
                         dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna
                         mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu
                         sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang




                         menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam




                         pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
               


                         bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan




                         Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang




                         dalam Kas Negara;
          



                         bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub
                         dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                      Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN
                                          ATURAN BEA METERAI 1921.

                                                     Pasal 1.
             Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.

                                                    Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan
             buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                                                         Ditetapkan di Yogyakarta
                                                         pada tanggal 5 Mei 1947.
                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         SOEKARNO.

                                                         Menteri Keuangan,

                                                         SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.


             Diumumkan
             pada tanggal 5 Mei 1947.



             Sekretaris Negara,
      


             A.G. PRINGGODIGDO.
                                          d

                                             PENJELASAN
                             UNDANG-UNDANG 1947 No. 10 TENTANG PERUBAHAN
                                      ATURAN BEA METERAI 1921.

             Umum :
             Oleh karena pada masa ini surat (pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan
             atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan
             barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di
             atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus
             dibubuhi meterai tempel.

             Pasal 1.:
             Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M.
             1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut
             atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan
             diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus
             dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut
             pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai


             dan mengisap candu d.l.l.
    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_pasal_31_ke_ii_no8_dari_aturan_bea_met_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud pencabutan laporan. Pasal 498. Uu pencabutan laporan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.