- Home »
- Undang-Undang »
- 1947 » Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)
1947
Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_pasal_31_ke_ii_no8_dari_aturan_bea_met_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1947
TENTANG
PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921
(STBL. 1921 NO. 498)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran
dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna
mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu
sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang
menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam
pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan
Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang
dalam Kas Negara;
bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub
dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN
ATURAN BEA METERAI 1921.
Pasal 1.
Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan
buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
d
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG 1947 No. 10 TENTANG PERUBAHAN
ATURAN BEA METERAI 1921.
Umum :
Oleh karena pada masa ini surat (pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan
atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan
barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di
atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus
dibubuhi meterai tempel.
Pasal 1.:
Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M.
1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut
atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan
diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus
dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut
pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai
dan mengisap candu d.l.l.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_pasal_31_ke_ii_no8_dari_aturan_bea_met_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uud pencabutan laporan. Pasal 498. Uu pencabutan laporan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






