Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi (UU 25 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi (UU 25 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 25 TAHUN 2008
                                TENTANG
                   PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
                            DI PROVINSI JAMBI


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Kerinci
                   pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
                   dalam    masyarakat,    perlu  dilakukan  peningkatan
                   penyelenggaraan        pemerintahan,      pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
                   terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa    dengan     memperhatikan     kondisi geografis,
                   kemampuan      ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
                   kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik,
                   sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
                   meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                   Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan pembentukan Kota
                   Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi;

             c.    bahwa pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk
                   meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan,   dan   kemasyarakatan,   serta  dapat
                   memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                   daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
                   di Provinsi Jambi;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang  Nomor       12  Tahun   1956     tentang
                   Pembentukan   Daerah      Otonom   Kabupaten      dalam

                                                            Lingkungan . . .
                     -2-
     Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

3.   Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
     Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi,
     dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                                                 Dengan . . .
                                   -3-
                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI
              PENUH DI PROVINSI JAMBI.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

              3. Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
                 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
                 Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
                 Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
                 Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
                 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 1646).

              4. Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
                 Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
                 Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan
                 kabupaten asal Kota Sungai Penuh.


                                                                BAB II . . .
                         -4-

                    BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH

                    Bagian Kesatu
                    Pembentukan

                       Pasal 2

    Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Sungai Penuh di
    wilayah Provinsi Jambi dalam Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.

                   Bagian Kedua
                  Cakupan Wilayah

                       Pasal 3

    (1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
        Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah:
        a. Kecamatan Sungai Penuh;
        b. Kecamatan Pesisir Bukit;
        c. Kecamatan Hamparan Rawang;
        d. Kecamatan Tanah Kampung; dan
        e. Kecamatan Kumun Debai.

    (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
        lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
        Undang-Undang ini.

                       Pasal 4

    Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi
    dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3.

                    Bagian Ketiga
                    Batas Wilayah

                       Pasal 5

    (1) Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah:
        a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak,
           Kecamatan Depati Tujuh, dan Kecamatan Air Hangat
           Timur Kabupaten Kerinci;

                                                     b. sebelah . . .
                     -5-
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau
      Laut Timur Kabupaten Kerinci;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling
      Danau Kabupaten Kerinci; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir
      Selatan Provinsi Sumatera Barat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima)
    tahun sejak diresmikannya Kota Sungai Penuh.


                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama
    3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan
    memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.

                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kota Sungai Penuh mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

                                             b. perencanaan . . .
                          -6-
        b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
        c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
           masyarakat;
        d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
        e. penanganan bidang kesehatan;
        f. penyelenggaraan pendidikan;
        g. penanggulangan masalah sosial;
        h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
        i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
           menengah;
        j. pengendalian lingkungan hidup;
        k. pelayanan pertanahan;
        l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
        m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
        n. pelayanan administrasi penanaman modal;
        o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
        p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
           perundang-undangan.

     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
         ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
         masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
         unggulan daerah yang bersangkutan.


                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 8

     Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota
     Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
     Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
     diundangkan.


                                                       Bagian . . .
                     -7-

                Bagian Kedua
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
    Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan
    wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
    Kota Sungai Penuh.

(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa
    jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
    usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jambi
    untuk melantik Penjabat Walikota Sungai Penuh.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan
    berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam
    melaksanakan      tugas  pemerintahan   dan    pemilihan
    walikota/wakil walikota.

                   Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan


                                                 Belanja . . .
                      -8-
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jambi.

                   Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai Penuh,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat walikota paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.


               Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Sungai Penuh dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Sungai Penuh dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.




                                                      BAB V . . .
                     -9-
                  BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 13

(1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kota Sungai Penuh.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak
    pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan
    oleh Gubernur Jambi.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
    dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
    satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai
       Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota
       Sungai Penuh;
    c. utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya
       untuk Kota Sungai Penuh; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kota Sungai Penuh.


                                                (8) Apabila . . .
                     - 10 -
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam
    Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 14
(1) Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan     sesuai  dengan    peraturan  perundang-
    undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai    dengan  peraturan
    perundang-undangan.

                   Pasal 15
(1) Pemerintah     Kabupaten     Kerinci    sesuai    dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
    Sungai Penuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas
    miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada
    tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00
    (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk
    pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai
    Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kota Sungai Penuh sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
    rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
    serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
    Walikota    Sungai   Penuh      pertama   kali   sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                                             (3) Pemberian . . .
                      - 11 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Sungai
    Penuh.
(4) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
    Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(6) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Kerinci.
(7) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Jambi.

                   Pasal 16
Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur       Jambi     melakukan      evaluasi   terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan

                                                 Gubernur . . .
                     - 12 -
   Gubernur Jambi     sesuai   dengan   peraturan   perundang-
   undangan.

                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan
    Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran
    berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
    Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan  sesuai dengan  peraturan  perundang-
    undangan.

                   Pasal 19
Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan
daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai
Penuh.

                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 20
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kota Sungai Penuh harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

                   Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                        Agar . . .
                                  - 13 -



              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 21 Juli 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 ttd.

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.

             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98


          Salinan sesuai dengan aslinya
           SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                 Wisnu Setiawan
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 25 TAHUN 2008
                               TENTANG
                 PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH
                          DI PROVINSI JAMBI

I. UMUM
  Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh
  belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan    untuk    mendukung    peningkatan     penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005
  tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten
  Kerinci   dan   Kota   Otonom      Sungai  Penuh,   Keputusan   Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006
  tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci
  menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati
  Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon
  Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota
  Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda
  tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran
  Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai
  Penuh,    Surat   Bupati   Kerinci   Nomor    100/0104/Pem    &  Otda
  tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten
  Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh,
  Surat    Pernyataan    Bupati     Kerinci   Nomor    100/2341/Pemotda

                                                             tanggal . . .
                                   -2-
tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai
Penuh,    Surat   Bupati    Kerinci   Nomor   100/2711/Pem      &   Otda
tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006
tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten
Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat
Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda
tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati
Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci
Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan
Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran
dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007
tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8
Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam
APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008
tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan
Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan
Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang
Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci
kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah
dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai
Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan
Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat
Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang
Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai
Penuh.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh.
Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai
Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan
Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada
tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa.

                                                               Dengan . . .
                                    -3-
  Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
  daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
  manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
           1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
           Pemerintah Daerah Provinsi Jambi pada saat dilakukan peresmian
           sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

                                                              Ayat (2) . . .
                                  -4-
  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kota Sungai Penuh khususnya guna
        perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
        datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
        pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
        perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota
        Sungai Penuh harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata
        ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi
        yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian,
        perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 8
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 9
  Ayat (1)
        Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil
        Walikota Kota Sungai Penuh dilaksanakan paling lama
        2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada
        bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Walikota Sungai Penuh diusulkan oleh Gubernur Jambi
        dengan pertimbangan Bupati Kerinci.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.
                                                              Ayat (6) . . .
                                 -5-


  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 10
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
   Sungai Penuh kepada APBD Provinsi Jambi dan APBD Kabupaten Kerinci
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 11
  Cukup jelas.

Pasal 12
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
         Cukup jelas.

  Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah

                                                              ada . . .
                                 -6-
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Kerinci dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Kerinci yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh, untuk
        mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah
        Kota Sungai Penuh.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Sungai
        Penuh diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada
        Pemerintah Kota Sungai Penuh. Berkenaan dengan pengaturan
        penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Cukup jelas.

Pasal 15
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal
         2 Juni 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Nomor Nomor 900/471/Pemotda

                                                           tanggal . . .
                                  -7-
          tanggal 23 Juni 2008 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
          Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal
          23 Juni 2008.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kerinci
          yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Jambi yang
          belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 16
     Cukup jelas.

  Pasal 17
    Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4871


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_sungai_penuh_di_provinsi_jambi_(_25.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.