- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi (UU 25 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi (UU 25 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_sungai_penuh_di_provinsi_jambi_(_25.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya dan Kabupaten Kerinci pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan pembentukan Kota Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi; c. bahwa pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan . . . -2- Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan . . . -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). 4. Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh. BAB II . . . -4- BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Sungai Penuh di wilayah Provinsi Jambi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sungai Penuh; b. Kecamatan Pesisir Bukit; c. Kecamatan Hamparan Rawang; d. Kecamatan Tanah Kampung; dan e. Kecamatan Kumun Debai. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kota Sungai Penuh mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak, Kecamatan Depati Tujuh, dan Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci; b. sebelah . . . -5- b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sitinjau Laut Timur Kabupaten Kerinci; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kota Sungai Penuh secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Sungai Penuh. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 7 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Sungai Penuh mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan . . . -6- b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . . -7- Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 9 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungai Penuh. (2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jambi untuk melantik Penjabat Walikota Sungai Penuh. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota. Pasal 10 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja . . . -8- Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi. Pasal 11 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 12 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V . . . -9- BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 13 (1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh; c. utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya untuk Kota Sungai Penuh; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh. (8) Apabila . . . - 10 - (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 14 (1) Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian . . . - 11 - (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh. (4) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. (5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. (6) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kerinci. (7) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jambi. Pasal 16 Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 17 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur . . . - 12 - Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Sungai Penuh harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI I. UMUM Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah ± 50.058,28 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 2.805.297 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Kerinci yang mempunyai luas wilayah ± 3.746,77 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 322.322 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci Menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 09 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/1112/Pem & Otda tanggal 29 April 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2075/Pem & Otda tanggal 22 Juli 2006 perihal Mohon Rekomendasi Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/0104/Pem & Otda tanggal 1 Agustus 2006 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Surat Pernyataan Bupati Kerinci Nomor 100/2341/Pemotda tanggal . . . -2- tanggal 12 Agustus 2006 tentang Bantuan Dana pada Kota Sungai Penuh, Surat Bupati Kerinci Nomor 100/2711/Pem & Otda tanggal 21 September 2006 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 3 Juli 2006 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jambi atas Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Otonom Sungai Penuh, Surat Usulan Gubernur Jambi Kepada Mendagri Nomor 100/3884/Pemotda tanggal 1 September 2006 tentang Usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.31/2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135.7/Kep.236/2007 tanggal 16 Juni 2007 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Kerinci, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 2 April 2008 tentang Persetujuan Nama Kota, Ibukota, dan Cakupan Wilayah Calon Kota sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kerinci, Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Penyelenggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah yang Pertama bagi Kota Sungai Penuh, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pemberian Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Kerinci bagi Calon Kota Sungai Penuh, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana dalam APBD Provinsi Jambi untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah bagi Kota Sungai Penuh, dan Surat Gubernur Jambi Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 tentang Perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Jambi bagi Calon Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian yang secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Sungai Penuh. Pembentukan Kota Sungai Penuh yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Kecamatan Hamparan Rawang, Kecamatan Pasisir Bukit, Kecamatan Tanah Kampung, dan Kecamatan Kumun Debai. Kota Sungai Penuh memiliki luas wilayah keseluruhan ± 391,5 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 77.315 jiwa. Dengan . . . -3- Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Sungai Penuh perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -4- Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Sungai Penuh khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 8 Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 9 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Walikota Sungai Penuh diusulkan oleh Gubernur Jambi dengan pertimbangan Bupati Kerinci. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) . . . -5- Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 10 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh kepada APBD Provinsi Jambi dan APBD Kabupaten Kerinci dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada . . . -6- ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam wilayah Kota Sungai Penuh. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Demikian pula BUMD Kabupaten Kerinci yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Sungai Penuh diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor Nomor 900/471/Pemotda tanggal . . . -7- tanggal 23 Juni 2008 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Jambi yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4871
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_sungai_penuh_di_provinsi_jambi_(_25.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)