Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia (UU 6 thn 1947)

1947

Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia (UU 6 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia :
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 6 TAHUN 1947
                                              TENTANG
                               PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1946
                              TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
                                          REPUBLIK INDONESIA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3
                         tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik
                         Indonesia;




             Mengingat : Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV
         


                         Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden




                         tertanggal 16-10-1945 No. X;
    



             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                Memutuskan:
             Menetapkan peraturan sebagai berikut :

                   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1946
                             TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
                                         REPUBLIK INDONESIA

                                                   Pasal 1.
             Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan penduduk Negara
             Republik Indonesia diubah dan ditambah sebagai berikut :
             a.    Pasal 1 bab b harus dibaca :
                   b. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan
                   dari seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman
                   dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan
                   termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama

                   sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara
                   Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin;
             b.    Titik pada akhir kalimat pasal 1 bab i diganti dengan titik koma.
             c.    Pasal 1 ditambah dengan jo. badan-hukum yang didirikan menurut hukum yang
                   berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam daerah
                   Negara Indonesia.
             d.    Antara pasal 3 dan pasal 4 ditambah :
                                                    Pasal 3a.
             Seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b, yang mempunyai
             kewargaan negara dari negeri lain, dapat melepaskan kewargaannya dari Negara
             Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia.

                                                  Pasal 3b.
             Jika seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b meninggal dunia
             pada waktu itu masih menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia, maka
             dengan mengingat aturan dalam pasal 3a, hak untuk menyatakan keberatan ini
             dilanjutkan buat anak-anaknya yang sah, disahkan, diakui atau diangkat dengan cara
             yang sah, oleh walinya masing-masing, dan buat, jandanya oleh dia sendiri, kecuali


             jika janda itu masuk dalam golongan tersebut dalam pasal 1 bab a, yang dalam hal itu




             tetap menjadi Warga Negara Indonesia.
                 


             e.       Pasal 4 ayat (1) harus dibaca :




                      (1) Pernyataan keberatan tersebut dalam pasal 3a harus disampaikan dengan




                          tulisan kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah aturan
            



                          dalam pasal 1 bab b berlaku buat orang yang bersangkutan.

             f.       Pasal 5 ayat (3) harus dibaca :
                      (5) Untuk tiap-tiap naturalisasi harus dibayar kepada Kas Negeri uang sejumlah
                          200 rupiah.

             g.       Antara pasal 11 dan pasal 12 ditambah :

                                                     Pasal 11a.
             (1)      Surat pernyataan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), pasal 6 ayat (2), pasal 9 ayat
                      (1), pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri
                      Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
                      meliputi tempat kedudukan orang yang menyatakan.
             (2)      Setelah menerima surat pernyataan itu, maka Pengadilan Negeri berwajib
                      dengan selekas-lekasnya memeriksanya untuk menetapkan apakah syarat-syarat
                      yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dipenuhi.
                      Dengan selekas-lekasnya setelah mengambil penetapan tentang pernyataan itu,

                      maka Pengadilan Negeri harus mengirimkan salinan dari penetapan itu kepada
                      Menteri Kehakiman disertai dengan surat pernyataan dan surat-surat
                      lampirannya.




             h.       Antara pasal 14 dan pasal 15 ditambah :

                                                 Pasal 14a.
             Segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan aturan-aturan dalam Undang-undang ini
             diatur oleh Peraturan Pemerintah.

             i.       Pasal 15 harus dibaca :
                      Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945.
             j.       Peraturan Peralihan harus dibaca :

                      I. Orang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak mempunyai


                          bapa lagi dan pada waktu itu belum berumur 21 tahun dan belum kawin




                          adalah Warga Negara Indonesia, jika bapanya pada waktu meninggal dunia




                          memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab b.
                 


                          Selama belum berumur 21 tahun atau belum kawin maka yang dapat




                          menyatakan keberatan sebagai tersebut dalam pasal 3a buat orang itu ialah




                          walinya.
            



                      II. Seorang perempuan yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak
                          mempunyai suami lagi karena suaminya yang akhir meninggal dunia, sedang
                          suaminya itu pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebut
                          dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b dan ia sendiri tidak, adalah Warga
                          Negara Indonesia.
                          Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946 ia dapat melepaskan
                          kewargaannya dari Negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi
                          Warga Negara Indonesia. Dalam hal ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 3a,
                          pasal 10 dan pasal 11a, dengan perbedaan pasal 10 ayat (1) kalimat 2 bab c
                          menjadi : bahwa ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab
                          a atau pasal 1 bab b.
                      III.Orang yang pada waktu tanggal 10 April 1946 memenuhi syarat-syarat
                          tersebut dalam pasal 1 bab b atau berada dalam keadaan tertera dalam pasal
                          9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) atau pasal 11 ayat (1) dapat mempergunakan hak
                          pernyataan masing-masing dalam waktu 1 tahun setelah hari tersebut.
                          Demikian pula orang yang kehilangan bapa atau suami termaksud dalam pasal
                          3b antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 10 April 1946 dapat mempergunakan

                           hak pernyataan masing-masing dalam waktu tersebut.




                                                   Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1954.


                                                                 Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                 pada tanggal 27 Pebruari 1947.
                                                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                 SOEKARNO.

                                                                 Menteri Kehakiman,



                                                                 SOESANTO TIRTOPRODJO.

         
             Diumumkan


             pada tanggal 3 Maret 1947.
       



             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__no_3_tahun_1946_tentang_warga_negara_p_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh perubahan undang undang. Isi uu no 3 tahun 1946. Uu no 3 tahun 1946. Contoh uu perubahan. Contoh perubahan uu. Http://carapedia.com/perubahan_undang_undang_tahun_1946_tentang_warga_info989.html. Pasal 4 uu no 3 tahun 1946 memuat tentang.

Bunyi uu no 3 tahun 1946 pasal 14 ayat 1. Contoh undang undang perubahan. Https://carapedia.com/perubahan_undang_undang_tahun_1946_tentang_warga_info989.html. Syarat menjadi warga negara menurut uu no 3 tahun 1946. Uu ri no 3 tahun 1946. Syarat syarat menjadi warga negara menurut uu no 3 tahun 1946. Definisi uu ri no. 3 tahun 1946.

Uu no 3 th 1946. Uud ri no 3 tahun 1946. Contoh perubahan uud. Uu warga negara. Uu no 3/1946. Bunyi uu no 3 tahun 1946.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.