Previous
Next

2002

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 2 TAHUN 2002

                                         TENTANG

                       KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya
        masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   b.   bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
        kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
        hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh
        Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat
        dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
   c.   bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
        menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
        Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
   d.   bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
        Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan
        pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
   e.   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang
        tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;




Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
        Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
   3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
        Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
   4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
        telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
        1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);




                            Dengan persetujuan bersama antara

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                           DAN

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

                                          BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

   1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian
        Negara Republik Indonesia.
   3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara
        Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum
        Kepolisian.
   4.   Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
        Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   5.   Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai
        salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
        tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
        tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan
        membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
        mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk
        gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
   6.   Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya
        keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta
        terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
   7.   Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan
        negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
   8.   Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
        oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
   9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
       suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
       tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
   10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
       oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
   11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
       berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
       wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang
       yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
   12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat
       oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan
       diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-
       undang.
   13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
       diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
       bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
       tersangkanya.
   14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
       pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
       penyelenggaraan fungsi kepolisian.

                                           Pasal 2

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.

                                           Pasal 3

(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh :

           a. kepolisian khusus;
           b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
           c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,
melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.

                                           Pasal 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

                                           Pasal 5

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu
kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).




                                     BAB II
                    SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA
                               REPUBLIK INDONESIA

                                          Pasal 6

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia
dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                          Pasal 7

Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan
kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.

                                          Pasal 8

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 9

(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab atas :

   a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas
       Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
   b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                          Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian
secara hierarki.

(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 11

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 12

(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat
dengan Keputusan Kapolri.

(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan
dengan Keputusan Kapolri.

                                         BAB III
                                  TUGAS DAN WEWENANG

                                           Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

                                              Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas :

           a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap
                kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
           b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan
                kelancaran lalu lintas di jalan;
           c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran
                hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
                peraturan perundang-undangan;
           d.   turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
           e.   memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
           f.   melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
                khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
                swakarsa;
           g.   melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
                dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
           h.   menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
                forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
           i.   melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan
                hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
                bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
           j.   melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani
                oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
           k.   memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya
                dalam lingkup tugas kepolisian; serta
           l.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 15

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

   a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
   b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
      ketertiban umum;
   c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
   d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
      kesatuan bangsa;
   e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
   f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
      rangka pencegahan;
   g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
   h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
   i. mencari keterangan dan barang bukti;
   j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
   k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
      pelayanan masyarakat;
   l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
      kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
   m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
berwenang :

           a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan
              masyarakat lainnya;
           b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
           c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
           d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
           e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
              senjata tajam;
           f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan
              usaha di bidang jasa pengamanan;
           g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan
              petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
           h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
              memberantas kejahatan internasional;
           i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada
              di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
           j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian
              internasional;
           k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                          Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di
bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :

   a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
   b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk
        kepentingan penyidikan;
   c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
   d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
      pengenal diri;
   e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
   f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
   g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
      perkara;
   h. mengadakan penghentian penyidikan;
   i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
   j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di
      tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk
      mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
   k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
      menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
      penuntut umum; dan
   l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan
penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :

   a.   tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
   b.   selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
   c.   harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
   d.   pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
   e.   menghormati hak asasi manusia.

                                           Pasal 17

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan
ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 18

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                           Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.

                                     BAB IV
                  ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                                           Pasal 20

(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.

(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

                                           Pasal 21

(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus
memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :

    a. warga negara Indonesia;
    b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
         Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    d.   berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    e.   berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
    f.   sehat jasmani dan rohani;
    g.   tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
    h.   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
    i.   lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 22

(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon
anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 23

Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah yang sah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada
saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang
atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa
hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan
pekerjaan saya".

                                           Pasal 24

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan
dinas.

(2),Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.

                                           Pasal 25

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan
peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
penugasannya.

(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 26

(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya
yang adil dan layak.

(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 27

(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril,
diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 28

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

                                           Pasal 29

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

                                           Pasal 30

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
dengan hormat.

(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam
tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

                                          BAB V
                                    PEMBINAAN PROFESI

                                           Pasal 31

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
harus memiliki kemampuan profesi.

                                           Pasal 32

(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara
berjenjang dan berlanjut.

(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.

                                           Pasal 33

Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan
pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

                                           Pasal 34

(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi
pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.

(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Kapolri.

                                            Pasal 35

(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.

                                            Pasal 36

(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian
lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab
dalam mengemban fungsinya.

(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.

                                       BAB VI
                             LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL

                                            Pasal 37

(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Presiden.

                                            Pasal 38

(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :

    a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik
        Indonesia; dan
    b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian
        Kapolri.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian
Nasional berwenang untuk :

    a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden
        yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan
        sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan
        sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
   b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan
      Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
   c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
      menyampaikannya kepada Presiden.

                                          Pasal 39

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah,
pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.

                                          Pasal 40

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




                                     BAB VII
                        BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA

                                          Pasal 41

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.

(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan
perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

                                          Pasal 42

(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga,
serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional,
saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan
hierarki.

(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur
pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan
mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian
dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan
kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta
pelatihan.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                         BAB VIII
                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                            Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :

      a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai
         Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
         bertentangan dengan Undang-Undang ini.
      b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
         sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer
         dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
      c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
         belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer
         berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.

                                          BAB IX
                                    KETENTUAN PENUTUP

                                            Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak
berlaku.

                                            Pasal 45

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo




                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 2 TAHUN 2002

                                        TENTANG

                       KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




I. UMUM

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah
memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan
profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara

Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) sehingga watak militernya
masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya berpengaruh pula kepada sikap perilaku
pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.

Oleh karena itu, Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan penegasan watak Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya
sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.

Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena
supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi,
dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih
berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.

Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi
perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih
memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa
dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan
Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000,
keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat. Namun, dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri
sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan
asas partisipasi.

Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini
secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas
kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal
ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu
kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar
tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik
secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.

Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.

Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan
wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula memperhatikan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, antara lain Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan perundang-undangan
yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan
wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan
peradilan umum.

Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya lembaga kepolisian
nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian
dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan
MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap
kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.

Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam
kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian atas Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat
susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga
mengatur tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan
hubungan serta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan ditentukan oleh komitmen para pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen
masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2

Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan
fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh
atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk
melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.

Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied)
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes),
Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk
pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri
yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti
satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam
"lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman,
lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.

Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada
kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 4
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam
kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat,
bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi internasional lainnya.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan
kewenangannya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia
ditugaskan.

Ayat (2)

Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan efisien, wilayah Negara Republik
Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk,
dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administratif
pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada
Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial.
Namun demikian pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasar kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat berdampak negatif
terhadap pemuliaan profesi kepolisian.

Pasal 9

Ayat (1)

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan
teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi dan mengawasi serta mengendalikan
pelaksanaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan
kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari kerja di DPR-RI tidak termasuk
hari libur dan masa reses.

Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku" ialah sejak
surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara yuridis
mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan
dan membahayakan keselamatan negara.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang
pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari Pati calon
Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat keahlian
teknis yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 13

Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting,
sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat
tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga
tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Di samping itu,
dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama,
kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang
dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.

Huruf h

Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan tindak
pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam
rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.

Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain kedokteran forensik, odontologi
forensik, dan pskiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Hal ini dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan
masyarakat.

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan,
pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia,
penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara terakomodasi dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan
yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman
masyarakat.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas
Huruf i

Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana
maupun dalam rangka tugas kepolisian pada umumnya.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari
dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan
dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.

Huruf k

Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang
berkepentingan.

Huruf l

Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau
permintaan masyarakat.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang
ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan
apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera
mengumumkan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media pengumuman lainnya.

Ayat (2)

Huruf a

Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum
seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d

Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang politik, antara
lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan
penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "senjata tajam" dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam,
senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata
dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan
melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau
barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional" adalah kejahatan tertentu yang disepakati
untuk ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan
perdagangan manusia.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum
internasional, baik perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.

Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan
untuk melakukan tindakan kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian dari
negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara.

Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police
Organization (ICPO-Interpol).

Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Huruf k
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam proses pidana, dalam
pelaksanaannya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menunjukkan identitasnya.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum", termasuk
tersangka dan barang buktinya.

Huruf j
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat mengajukan permintaan cegah
tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak paling rendah setingkat Kepala Kepolisian
Resort, selanjutnya paling lambat dua puluh hari harus dikukuhkan oleh Keputusan Kapolri.

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang
dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus
mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan
umum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Kata "sekurang-kurangnya" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian persyaratan yang bersifat
mutlak, karena selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini masih ada persyaratan lain
yang harus dipenuhi.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" meliputi
penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pengakhiran dinas.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Kalimat pengantar dan penutup sumpah/janji bagi calon anggota yang akan disumpah/janji
disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "menjalani ikatan dinas" adalah suatu kewajiban bagi anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
selama kurun waktu tertentu mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan Kepolisian yang diperoleh dari
Lembaga Pendidikan Pembentukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui
pengabdiannya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia dengan patuh serta taat
menjalankan pekerjaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.

Ayat (2)

Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan
dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah
kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis
institusional.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang mempunyai keahlian
khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan
melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan
secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu.

Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di
lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, serta berbagai bentuk pelatihan lainnya
sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme. Sedangkan pengalaman maksudnya adalah
meliputi jenjang penugasan yang diarahkan untuk memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang menyelenggarakan
pendidikan ilmu kepolisian yang bersifat akademik maupun profesi dan pengkajian teknologi
kepolisian.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Ayat ini mengamanatkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara
Negara seutuhnya, yaitu pejuang pengawal dan pengaman Negara Republik Indonesia. Selain
itu, untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya
bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, diperlukan
kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam
sikap dan perilakunya. Etika profesi kepolisian tersebut dirumuskan dalam kode etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam
Tribrata dan Catur Prasatya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat
dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta diikat oleh
kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal seorang anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap
melanggar etika profesi, maka anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran
hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Anggota Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sepenuhnya anggota Polri yang
masih aktif dan mengenai susunannya disesuaikan dengan fungsi dan kepangkatan anggota
yang melanggar kode etik.

Pasal 36

Ayat (1)

Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya
berhadapan dengan petugas resmi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Huruf a

Arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden merupakan
pedoman penyusunan kebijakan teknis Kepolisian yang menjadi lingkup kewenangan Kapolri.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang,
dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang
keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya.

Pasal 39

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah pejabat Pemerintah setingkat Menteri
eks officio.

Yang dimaksud dengan "pakar kepolisian" ialah seseorang yang ahli di bidang ilmu kepolisian.

Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat yang telah
terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" (Peace Keeping Operation)
adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada suatu negara
tertentu dengan biaya operasional, pertanggungjawaban dan penggunaan atribut serta bendera
PBB.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan
untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi
masing-masing.

Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan
aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan
masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kerja sama multilateral", antara lain kerja sama dengan International
Criminal Police Organization-Interpol dan Aseanapol.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kepolisian_negara_republik_indonesia_(uu_2_thn_20_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.