- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 28 thn 1997)
1997
Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 28 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kepolisian_negara_republik_indonesia_(uu_28_thn_1_28.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 81, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1997 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, peranan, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang melaksanakan fungsi kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan; c. bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif; 3. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; 5. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional; 6. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan; 7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang; 8. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; 9. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing; 10. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang; 11. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 12. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia; 13. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 3 Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 4 (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. alat-alat kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Pasal 5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi kepolisian. BAB II SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 8 (1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 9 (1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya. (2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas: a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri; b. ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima. (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima. Pasal 10 (1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki. (2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 11 (1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 12 (1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 13 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum; b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; d. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat; i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas; j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan; k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional. (2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan pengaduan; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; d. mencari keterangan dan barang bukti; e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum; g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu; l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; m. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; h. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal. 16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan; i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana; k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 17 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnnya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. BAB IV PEMBINAAN PROFESI Pasal 20 Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima. Pasal 21 Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Pasal 22 Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian. Pasal 23 (1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. (3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 24 (1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 25 (1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. (2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. BAB V HUBUNGAN DAN KERJA SAMA Pasal 26 (1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. (2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. (3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. BAB VI KETENTUAN LAIN Pasal 27 (1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini berlum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MOERDIONO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 3710 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1997 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289). Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) semakin dirasakan perlunya pemantapan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga akan lebih menegaskan keterkaitannya secara filosofis dengan Pancasila sebagai falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, secara konstitutional dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan perkembangan hukum serta secara sosiologis keterkaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan ketatanegaraan. Meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 telah memuat pokok-pokok mengenai kedudukan, peranan, dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, materi ketentuan yang tercantum di dalamnya masih berkaitan dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana yang lama, yaitu Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga dengan sendirinya diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara rinci tentang kedudukan, peranan dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses pidana sebagai penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khususu oleh Undang-undang. Namun demikian, sebagai bagian integral fungsi pemerintahan negara ternyata fungsi kepolisian mempunyai tataran luas, tidak sekedar aspek represif dalam kaitannta dengan proses pidana saja, tetapi mencakup pula aspek preventif berupa tugas-tugas yang melekat pada fungsi utama administratif negara mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan bukan kompetensi pengadilan. Dalam kaitannya dengan aspek preventif ini, terlihat peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengayom yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta selaku pembimbing masyarakat ke arah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selaku pengayom, peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehubungan dengan itu, maka praktek kepolisian selama ini yang tidak melakukan penyidikan perkara yang serba ringan sifatnya demi kepentingan umum, dapat dipandang sebagai upaya pengayoman, sehingga dapat terus berlangsung. Termasuk pula dalam hal ini peranan membina pengemban fungsi kepolisian yang tumbuh dan berkembang secara sosiologis dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tataran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama aspek preventif telah lebih tegas dinyatakan dalam kaitan kedudukannya sebagai komponen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai Kekuatan Pertahanan Keamanan Negara dan sebagai Kekuatan Sosial Politik, Namun demikian, karena tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, perlu dirumuskan secara tegas dan terinci penyusunan undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat memberikan landasan dan dasar hukum yang lebih mantap bagi pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukannya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Di sisi lain Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memberikan jaminan yang lebih besar bagi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Di samping itu, Undang-undang ini diharapkan pula dapat lebih menjamin tercapainya tujuan kepolisian, yaitu "terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjamin tegaknya hukum serta membina ketentraman masyarakat, dalam rangka terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, guna tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945", melalui upaya pembinaan profesi kepolisian dan pengembangan asas-asas kepolisian yang bersumber dari Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda dari Prajurit Angkatan Bersejata Republik Indonesia lainnya. Tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjalankan tugas dan wewenangnya setiap waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya serta selalu berdasarkan pada makna yang terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum. Dengan demikian, dapat diwujudkan jati diri Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih profesional, mahir, terampil, bersih, dan berwibawa sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak semata-mata mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tetapi sekaligus mampu membuktikan keberadaannya sebagai aset nasional yang dicintai masyarakat; Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan pembaharuan atas Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat kedudukan, tugas, fungsi, dan peranan kepolisian, tetapi juga mengatur tentang pembinaan profesi, tanggung jawab, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pejabat pengemban fungsi kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa, dan negara yang secara utuh dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan Konvensi internasional lainnya. Yang dimaksud dengan keamanan dalam negeri adalah suatu kondisi dinamis bangsa, negara, dan pemerintah dalam rangka tercapainya tujuan Nasional yang ditandai oleh terjaminnya pelaksanaan pemerintah dan tantangan yang datang dari dalam negeri. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kata "dibantu" pada ayat ini adalah dalam lingkup pelaksanaan fungsi kepolisian, tidak bersifat struktural. Huruf a Yang dimaksud dengan alat-alat kepolisian khusus menurut Undang-undang ini adalah alat-alat atau badan-badan pemerintahan yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidangnya masing-masing. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Walaupun merupakan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan militer. Sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri dan oleh karena itu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban peran utama dalam menghadapi berbagai jenis gangguan keamanan dalam negeri. Ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan maksudnya adalah satu landasan dalam menjamin tertib dan tegaknya hukum serta membina ketentraman masyarakat yang bertujuan memelihara kesatuan dalam kebijakan dan pelaksanaan teknis kepolisian. Pasal 6 Ayat (1) Wilayah negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan. Ayat (2) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara efektif dan efisien, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepentingan pertahanan keamanan negara. Dalam pelaksanaannya diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan teknis kepolisian baik preventif maupun represif bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaannya. Dengan demikian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab dalam bidang preventif dan represif serta pembinaan profesi kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Untuk menjamin terselenggaranya maksud ayat ini dengan sebaik-baiknya, perlu terjalinnya koordinasi antara Menteri dan Panglima. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ditentukan dan diusulkan pada ayat ini adalah suatu proses intern Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian setelah ditentukan, diusulkan kepada pejabat yang berwenang guna memperoleh keputusan dan penetapan. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Huruf b Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi non-tindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelayanan fungsi kepolisian. Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain: Kedokteran forensik, odontologi forensik, dan psikiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Hal ini dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penagakan hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Dalam pelaksanaan tugas ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum internasional baik perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol). Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas kepolisian pada umumnya. Huruf e Yang dimaksud dengan Pusat Informasi Kriminal Nasional adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelangaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas. Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat, antara lain: pengemis dan pergelandangan, pelacuran, perjudian penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, pengisapan/praktek lintah darat, dan pungutan liar. Wewenang yang dimaksud pada ayat ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf h Tindakan mengawasi sudah mengandung tindakan tertentu terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta merupakan upaya pencegahan dan penanggulangannya. Dalam hal ini dikembangkan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait. Huruf i Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau permintaan masyarakat. Huruf j Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat. Huruf k Barang temuan adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf l Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang berkepentingan. Huruf m Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Wewenang yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Kejahatan internasional adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antar negara, antara lain: kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia. Huruf h Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Huruf a Cukup jelas Huruf b Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti. Huruf c Cukup jelas Huruf d Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam proses pidana. Dalam pelaksanaannya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menunjukan identitasnya. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Yang dimaksud dengan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum termasuk tersangka dan barang buktinya. Huruf j Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sempitnya waktu dapat langsung meminta kepada petugas imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, baik yang hendak melarikan ke luar negeri maupun yang hendak masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Segera setelah itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengajukan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Huruf k Cukup jelas Huruf l Yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik dan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dengan syarat: a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; c. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; e. menghormati hak asasi manusia. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia, karena sifat tugasnya untuk mengabdikan diri sebagai negara penegak hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan profesi kepolisian yang berbeda dengan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. Panglima mengatur pembinaan kemampuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk pembinaan kemampuan teknis profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penyelenggarannya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 21 Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu. Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, serta berbagai bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme. Sedangkan pengalaman maksudnya adalah meluputi jenjang penugasan yang diarahkan untuk memantapkan kemampuan dan prestasi. Tuntutan pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang menyelenggarakan pendidikan ilmu kepolisian baik yang bersifat maupun profesi dan pengkajian teknologi kepolisian. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Ayat ini mengamanatkan agar setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang prajurit dan prajurit pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga sebagaimana terurai dalam kode etik prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selain itu, karena perbedaan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penagak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya. Etika profesi kepolisian tersebut dirumuskan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Sapta Marga. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal seorang pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing. Khusus hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah adalah dalam rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Termasuk dalam pengetian kerja sama multilateral adalah antara lain, International Criminal Police Organization - Interpol dan Aseanapol. Hubungan dan kerja sama luar negeri ini dikembangkan dengan mengutamakan kepentingan nasional. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan sangat mendesak dan terpaksa adalah keadaan tertentu yang ditandai oleh adanya gangguan dan/atau patut diduga akan segera terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum, sedangkan menurut perkiraan, kekuatan atau kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mencukupi untuk menangani dan/atau mencegah terjadinya gangguan tersebut, termasuk pula adanya kegiatan masyarakat atau pemerintah yang memerlukan pengerahan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar kegiatan dimaksud dapat berlangsung dengan tertib dan aman. Dalam pelaksanaan penggunaan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya tanggung jawab dan kewenangan operasional ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Cukup Jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kepolisian_negara_republik_indonesia_(uu_28_thn_1_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Bagaimana kedudukan norma agama kesopanan dan kesusilaan dalam sistem hukum di indonesia.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)