Previous
Next

1997

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 28 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 81, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1997
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya
sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian,
ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan
keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat
swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum
yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata
susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, peranan,
dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terutama berperan memelihara keamanan dalam
negeri, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang
melaksanakan fungsi kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan
keadilan;
c. bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara
sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik
Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian
Negara;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3368);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif;
3. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu
prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional
yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang
mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk
gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat;
5. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas
demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan
nasional;
6. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
Undang-undang untuk melakukan penyelidikan;
7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang;
8. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan;
9. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing;
10. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang;
11. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
12. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
13. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 2
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara,
dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 3
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum,
perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya
tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan
ketertiban masyarakat.

Pasal 4
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. alat-alat kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil;
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.

Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi
kepolisian.

BAB II
SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah
hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan
kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 8
(1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh
Menteri dan Panglima.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 9
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.
(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
b. ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima.

Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 11
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih aktif.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dan
diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 13
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum;
b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan
kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina
ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c;
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik
Indonesia:
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara
Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas di jalan;
f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat;
i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan
kepolisian terbatas;
j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan pengaduan;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan dan barang bukti;
e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu;
l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat;
m. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat
warga masyarakat.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan
swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;
h. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal. 16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk
melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima
hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnnya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan
yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.

BAB IV
PEMBINAAN PROFESI

Pasal 20
Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Panglima.

Pasal 21
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan
etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui
pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan berlanjut.

Pasal 22
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan
pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.

Pasal 23
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi pedoman bagi pengemban
fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.

Pasal 24
(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 25
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib
menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban
fungsinya.
(2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

BAB V
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

Pasal 26
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta
instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah
daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi
dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan
penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan
baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 27
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas bersama-sama
dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara
Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini
berlum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3710   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1997
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebelum undang-undang ini berlaku adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2289).
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) dan Undang-undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3368), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369)
semakin dirasakan perlunya pemantapan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia sehingga akan lebih menegaskan keterkaitannya secara filosofis dengan
Pancasila sebagai falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, secara konstitutional dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan perkembangan hukum serta secara sosiologis keterkaitannya dengan
sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan ketatanegaraan.
Meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 telah memuat pokok-pokok mengenai kedudukan,
peranan, dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, materi ketentuan yang tercantum di dalamnya
masih berkaitan dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana yang lama, yaitu Het Herziene Inlandsch
Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981, sehingga dengan sendirinya diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara rinci tentang
kedudukan, peranan dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses
pidana sebagai penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khususu oleh Undang-undang.
Namun demikian, sebagai bagian integral fungsi pemerintahan negara ternyata fungsi kepolisian
mempunyai tataran luas, tidak sekedar aspek represif dalam kaitannta dengan proses pidana saja, tetapi
mencakup pula aspek preventif berupa tugas-tugas yang melekat pada fungsi utama administratif negara
mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan
bukan kompetensi pengadilan.
Dalam kaitannya dengan aspek preventif ini, terlihat peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku pengayom yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta selaku
pembimbing masyarakat ke arah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum demi terjaminnya keamanan
dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri serta melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selaku pengayom, peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui
pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya
perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan itu, maka praktek kepolisian selama ini yang tidak melakukan penyidikan perkara
yang serba ringan sifatnya demi kepentingan umum, dapat dipandang sebagai upaya pengayoman,
sehingga dapat terus berlangsung.
Termasuk pula dalam hal ini peranan membina pengemban fungsi kepolisian yang tumbuh dan
berkembang secara sosiologis dalam tata kehidupan masyarakat.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1988 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tataran tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia terutama aspek preventif telah lebih tegas dinyatakan dalam kaitan kedudukannya
sebagai komponen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai Kekuatan
Pertahanan Keamanan Negara dan sebagai Kekuatan Sosial Politik, Namun demikian, karena tugas dan
wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, perlu
dirumuskan secara tegas dan terinci penyusunan undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia diharapkan dapat memberikan landasan dan dasar hukum yang lebih mantap bagi
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukannya berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. Di sisi lain Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia diharapkan mampu memberikan jaminan yang lebih besar bagi terwujudnya kepastian hukum,
ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
Di samping itu, Undang-undang ini diharapkan pula dapat lebih menjamin tercapainya tujuan kepolisian,
yaitu "terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjamin tegaknya hukum serta
membina ketentraman masyarakat, dalam rangka terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan
negara, guna tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945",
melalui upaya pembinaan profesi kepolisian dan pengembangan asas-asas kepolisian yang bersumber
dari Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan sifat tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan kesadaran dan kecakapan
teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda dari
Prajurit Angkatan Bersejata Republik Indonesia lainnya.
Tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
menjalankan tugas dan wewenangnya setiap waktu dan tempat dengan menggunakan hukum sebagai
alat utamanya serta selalu berdasarkan pada makna yang terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum.
Dengan demikian, dapat diwujudkan jati diri Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih
profesional, mahir, terampil, bersih, dan berwibawa sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
semata-mata mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tetapi sekaligus mampu membuktikan
keberadaannya sebagai aset nasional yang dicintai masyarakat;
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam kebulatannya
yang utuh serta menyeluruh, diadakan pembaharuan atas Undang-undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak hanya memuat kedudukan, tugas, fungsi, dan peranan kepolisian, tetapi juga
mengatur tentang pembinaan profesi, tanggung jawab, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi
pejabat pengemban fungsi kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam
kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, meliputi
bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa, dan negara yang secara utuh
dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Declaration of Human Rights, 1948 dan Konvensi internasional lainnya.
Yang dimaksud dengan keamanan dalam negeri adalah suatu kondisi dinamis bangsa, negara, dan
pemerintah dalam rangka tercapainya tujuan Nasional yang ditandai oleh terjaminnya pelaksanaan
pemerintah dan tantangan yang datang dari dalam negeri.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kata "dibantu" pada ayat ini adalah dalam lingkup pelaksanaan fungsi kepolisian,
tidak bersifat struktural.
Huruf a
Yang dimaksud dengan alat-alat kepolisian khusus menurut Undang-undang ini adalah alat-alat atau
badan-badan pemerintahan yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk
melaksanakan fungsi kepolisian di bidangnya masing-masing.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang
diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh
pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Walaupun merupakan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia bukan militer.
Sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
mempunyai tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka keamanan
dalam negeri dan oleh karena itu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban peran utama dalam
menghadapi berbagai jenis gangguan keamanan dalam negeri.
Ayat (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan maksudnya adalah satu landasan dalam
menjamin tertib dan tegaknya hukum serta membina ketentraman masyarakat yang bertujuan
memelihara kesatuan dalam kebijakan dan pelaksanaan teknis kepolisian.

Pasal 6
Ayat (1)
Wilayah negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan
kewenangannya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara efektif dan
efisien, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan
pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas
wilayah, keadaan penduduk, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepentingan
pertahanan keamanan negara.
Dalam pelaksanaannya diusahakan serasi dengan pembagian wilayah administratif pemerintahan di
daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan teknis
kepolisian baik preventif maupun represif bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian dan mengawasi
serta mengendalikan pelaksanaannya. Dengan demikian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
bertanggung jawab dalam bidang preventif dan represif serta pembinaan profesi kepolisian dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Untuk menjamin terselenggaranya maksud ayat ini dengan sebaik-baiknya, perlu terjalinnya koordinasi
antara Menteri dan Panglima.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat keahlian teknis
yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ditentukan dan diusulkan pada ayat ini adalah suatu proses intern Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian setelah ditentukan, diusulkan kepada pejabat yang
berwenang guna memperoleh keputusan dan penetapan.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh
penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Huruf b
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan
pelayanan identifikasi non-tindak pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelayanan
fungsi kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain:
Kedokteran forensik, odontologi forensik, dan psikiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas kepolisian.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hal ini dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan penagakan hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Dalam pelaksanaan tugas ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum
internasional baik perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral.
Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk
melakukan tindakan kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan hukum dari kedua negara.
Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police Organization
(ICPO-Interpol).
Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam
rangka tugas kepolisian pada umumnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Pusat Informasi Kriminal Nasional adalah sistem jaringan dari dokumentasi
kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelangaran lalu
lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat, antara lain:
pengemis dan pergelandangan, pelacuran, perjudian penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan,
perdagangan manusia, pengisapan/praktek lintah darat, dan pungutan liar.
Wewenang yang dimaksud pada ayat ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Tindakan mengawasi sudah mengandung tindakan tertentu terhadap aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara serta merupakan upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Dalam hal ini dikembangkan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.
Huruf i
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau
permintaan masyarakat.
Huruf j
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.
Huruf k
Barang temuan adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila
dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf l
Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang
berkepentingan.
Huruf m
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Wewenang yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Kejahatan internasional adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antar negara,
antara lain: kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara maksudnya
untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam proses pidana. Dalam
pelaksanaannya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menunjukan identitasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum termasuk tersangka dan
barang buktinya.
Huruf j
Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sempitnya waktu dapat langsung meminta kepada petugas
imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana,
baik yang hendak melarikan ke luar negeri maupun yang hendak masuk ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
Segera setelah itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengajukan hal tersebut kepada pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik dan penyidik untuk kepentingan
penyelidikan dan penyidikan dengan syarat:
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
e. menghormati hak asasi manusia.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Pejabat Kepolisiaan Negara Republik Indonesia, karena sifat tugasnya untuk mengabdikan diri sebagai
negara penegak hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut
pembinaan profesi kepolisian yang berbeda dengan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
lainnya.
Panglima mengatur pembinaan kemampuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk
pembinaan kemampuan teknis profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penyelenggarannya
menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 21
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui pembinaan etika
profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan
terpadu.
Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan,
baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di
dalam atau di luar negeri, serta berbagai bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan
profesionalisme. Sedangkan pengalaman maksudnya adalah meluputi jenjang penugasan yang
diarahkan untuk memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang menyelenggarakan pendidikan ilmu
kepolisian baik yang bersifat maupun profesi dan pengkajian teknologi kepolisian.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan agar setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat
mencerminkan kepribadian prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang
prajurit dan prajurit pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang ber-Sumpah
Prajurit dan ber-Sapta Marga sebagaimana terurai dalam kode etik prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Selain itu, karena perbedaan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penagak
hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara
langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang
tercermin dalam sikap dan perilakunya.
Etika profesi kepolisian tersebut dirumuskan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi
dan dijiwai oleh Sapta Marga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat dengan hak
serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta diikat oleh kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal seorang pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran hukum
disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya
berhadapan dengan petugas resmi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk
kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing.
Khusus hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah adalah dalam rangka menegakkan
kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Termasuk dalam pengetian kerja sama multilateral adalah antara lain, International Criminal Police
Organization - Interpol dan Aseanapol.
Hubungan dan kerja sama luar negeri ini dikembangkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan sangat mendesak dan terpaksa adalah keadaan tertentu yang ditandai
oleh adanya gangguan dan/atau patut diduga akan segera terjadi gangguan terhadap ketertiban dan
keamanan umum, sedangkan menurut perkiraan, kekuatan atau kemampuan Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak mencukupi untuk menangani dan/atau mencegah terjadinya gangguan tersebut,
termasuk pula adanya kegiatan masyarakat atau pemerintah yang memerlukan pengerahan kekuatan
Kepolisian Negara Republik Indonesia agar kegiatan dimaksud dapat berlangsung dengan tertib dan
aman.
Dalam pelaksanaan penggunaan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya tanggung jawab
dan kewenangan operasional ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup Jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kepolisian_negara_republik_indonesia_(uu_28_thn_1_28.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bagaimana kedudukan norma agama kesopanan dan kesusilaan dalam sistem hukum di indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.