Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

Contoh Surat Pendirian Paguyuban Arisan

SURAT PENDIRIAN PAGUYUBAN ARISAN

Pada hari ini Senin, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan dengan ini:

Bahwa para pihak telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka serta digunakan sebagai kekayaan pangkal.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pendirian Paguyuban dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1

Nama dan TemPaT KeduduKan Paguyuban ini bernama "DIRBAYA" berkedudukan di Surabaya Barat, Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15.




Pasal 2

Waktu Paguyuban ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah didirikan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Pendirian ini.


Pasal 3

Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Paguyuban ini ialah:

a. Membantu masyarakat yang ada di Kelurahan SidoSakti, Pandeyan, Surabaya Barat untuk memperoleh sepeda motor dengan cara mudah dan ringan dengan jalan arisan.

b. Memperoleh rasa persatuan antar anggota arisan.


Pasal 4

KegiaTan/usaha Untuk mencapai maksud dan tujuan Paguyuban tersebut, Paguyuban mengadakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha:

Setiap anggota diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 5

Kekayaan Kekayaan Paguyuban ini pertama kalinya terdiri dari pangkal kekayaan Paguyuban sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dan, selanjutnya dapat ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Pasal 6

Badan Pengurus dan Pengelola Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban ialah sebagai berikut:
- Ketua :
- Bendahara :
- Pengelola :

Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban tersebut di atas dapat dilengkapi menurut keperluan.




Pasal 7

Tugas, Tanggungjawab dan wewenang badan Pengurus dan Pengelola Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban bertanggung jawab penuh atas pengurusan Paguyuban untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban serta mewakili Paguyuban baik di dalam maupun di luar Pengadilan.


Pasal 8

Kewajiban dan sanksi bagi anggota

1. Setiap anggota yang mendapatkan sepeda motor hasil arisan dan paguyuban dengan ini berjanji untuk tidak memindahtangankan atau menjual sepeda motor hasil arisan tersebut sebelum masa arisan selesai, sebab sepeda motor tersebut masih dalam masa sewa-pinjam.

2. Apabila sepeda motor hasil arisan hilang/rusak menjadi tanggung jawab anggota dan tetap membayar iuran sampai dengan selesai, demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan arisan. Dalam hal demikian anggota Paguyuban yang telah memperoleh sepeda motor hasil arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi kehilangan kendaraan.

3. Anggota yang terlambat membayar iuran dikenakan denda dan harus membayarnya dengan seketika dan sekaligus.

4. Denda mana dikenakan apabila:

- Keterlambatan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu dikenakan denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

- Keterlambatan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu
rupiah).

- Keterlambatan dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah).

- Dan, keterlambatan lebih dari 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

5. Apabila anggota paguyuban Arisan yang belum memperoleh sepeda motor hasil arisan tidak membayar/terlambat membayar iuran arisan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut 3 (tiga) kali arisan, maka anggota tersebut dinyatakan meng-undurkan diri, dan uang arisan yang telah disetorkan dalam paguyuban tersebut akan dikembalikan kepada anggota tersebut sebesar 50% (lima puluh persen) setelah ada penggantinya, selain itu dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen).


Pasal 9

PeneTaPan Khusus Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.


Pasal 10

Domisili hukum Untuk menjalankan hal-hal tersebut di atas dengan segala akibatnya, semua anggota Paguyuban ini menerangkan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 11

Penutup Demikianlah Perjanjian Pendirian Paguyuban Arisan dibuat dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................







(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat perjanjian arisan. Contoh proposal pendirian paguyuban. Contoh surat perjanjian arisan uang. Cara membuat paguyuban. Syarat mendirikan paguyuban. Contoh akta pendirian paguyuban. Surat perjanjian arisan.

Tata cara pendirian paguyuban. Cara mendirikan paguyuban. Contoh proposal arisan. Cara membentuk paguyuban. Dasar hukum paguyuban. Contoh surat pernyataan paguyuban. Tata cara mendirikan paguyuban.

Https://carapedia.com/pendirian paguyuban arisan_info835.html. Contoh proposal arisan keluarga. Surat pernyataan arisan. Contoh kop surat paguyuban. Http://carapedia.com/pendirian paguyuban arisan_info835.html. Syarat pendirian paguyuban.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
26 May 2017 13:33
Vie
Jika anggota itu tidak mau membayar lagi setelah narik gmn? Apakah bs dituntut pidana?? Dan sebaliknyaa, jika pengurus nya melarikan uang trsebut apakah bs dituntut pidanaa??