- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 41 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 41 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bener_meriah_di_provinsi_na_41.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten : Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Aceh Tengah perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang : Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114); 8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 10.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI : NANGGROE ACEH DARUSSALAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas: a. Kecamatan Pintu Rime Gayo; b. Kecamatan Permata; c. Kecamatan Syiah Utama; d. Kecamatan Bandar; e. Kecamatan Bukit; f. Kecamatan Wih Pesam; dan g. Kecamatan Timang Gajah. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 5 (1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan, dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang, Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Bener Meriah mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 (1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati Bener Meriah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Bener Meriah. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal- hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener Meriah; d. utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Bener Meriah; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bener Meriah. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah yang berlaku di Kabupaten Bener Meriah harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah. (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Tengah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 156 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM I UMUM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki luas wilayah ? 57.365,57 km 2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.007.522 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai luas wilayah ? 5.772,48 km 2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 260.070 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan membentuk Kabupaten Bener Meriah. Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Permata, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan Timang Gajah memiliki luas wilayah 2 keseluruhan ? 1.454,09 km . Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 tahun 2002 tanggal 23 November 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Baru Bernama Kabupaten Bener Meriah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13/KPTS/DPRD/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan dan Dukungan Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Bener Meriah Pemekaran Dari Kabupaten Aceh Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bener Meriah sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener Meriah. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Bener Meriah. Meskipun Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Bener Meriah, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Aceh Tengah. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bener Meriah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bener Meriah dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bener Meriah berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud Simpang Tiga Redelong sebagai ibu kota Kabupaten Bener Meriah berada di Kecamatan Bukit. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bener Meriah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4351
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bener_meriah_di_provinsi_na_41.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)