Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 7 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 7 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 7 TAHUN 2007
                             TENTANG
              PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
           DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya
              dan Kabupaten Pidie pada khususnya, serta adanya
              aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
              dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
              pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie
               Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Pidie Jaya diharapkan
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
               bidang    pemerintahan,      pembangunan,     dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh
               Darussalam;




                                                        Mengingat: ...
                                 -2-

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
                Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
                dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
                Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 1092);
             3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
                Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan
                Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera
                Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 1103)
             4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
                Penyelenggaraan    Keistimewaan Provinsi  Daerah
                Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 3893);
             5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);
             6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4310);
             7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4389);
             8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2004    Nomor 125, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)


                                                       sebagaimana ...
                                -3-

                sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
                Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4548);
              9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
          10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
              Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
              Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
              Negara Republik Indonesia Nomor 4633);


                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG     TENTANG     PEMBENTUKAN
               KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE
               ACEH DARUSSALAM.

                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


                                                        2. Daerah ...
                  -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
   yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
   bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus
   untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
   pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
   sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
   Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
   seorang Gubernur.
4. Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt)
   Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah
   Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten
   asal Kabupaten Pidie Jaya.

             BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pidie
Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Pasal 3

Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Meureudu;
b. Kecamatan Ulim;


                                        c. Kecamatan ...
                     -5-

c. Kecamatan Jangka Buya;
d. Kecamatan Bandar Dua;
e. Kecamatan Meurah Dua;
f. Kecamatan Bandar Baru;
g. Kecamatan Panteraja; dan
h. Kecamatan Trienggadeng.

                   Pasal 4

Dengan      terbentuknya   Kabupaten    Pidie  Jaya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                Bagian Kedua
                Batas Wilayah

                   Pasal 5

(1) Kabupaten     Pidie    Jaya   mempunyai   batas-batas
    wilayah:
  a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
  b. Sebelah timur berbatasan dengan          Kecamatan
     Samalanga Kabupaten Bireuen;
  c. Sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse,
     Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane
     Kabupaten Pidie; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
     Geuleumpang Tiga, Kecamatan Geuleumpang Baro,
     dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten
     Pidie.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah   Kabupaten    Pidie   Jaya   sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.



                                               (4) Batas ...
                   -6-

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan      wilayah    Kabupaten     Pidie   Jaya
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara
    pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 6

(1) Dengan     terbentuknya    Kabupaten    Pidie  Jaya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.

              Bagian Ketiga
                Ibu Kota

                 Pasal 7

Ibu kota Kabupaten         Pidie   Jaya   berkedudukanMeureudu.




                                                  BAB III ...
                  -7-

             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan    daerah   yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan
    wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan    Wajib     yang    menjadi     kewenangan
    Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan
    urusan yang berskala kabupaten meliputi:
  a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  c. penyelenggaraan     ketertiban   umum     dan
     ketentraman masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
     ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
  n. pelayanan    administrasi   penanaman     modal
     termasuk    penyelenggaraan   pelayanan   dasar
     lainnya.

(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan
    khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah
    pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
    meliputi :
  a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam
     bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya



                                         pemeluknya ...
                  -8-

     di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
     antarumat beragama;
  b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
     agama Islam;
  c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
     menambah materi muatan lokal sesuai dengan
     syariat Islam; dan
  d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota
     Subulussalam.

(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
    secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
    bersangkutan.


              BAB IV
       PEMERINTAHAN DAERAH

            Bagian Kesatu
    Peresmian Daerah Otonom Baru
                  dan
        Penjabat Kepala Daerah

                Pasal 9

Peresmian Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan Penjabat
Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

            Bagian Kedua
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kali
    dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik



                                              Umum ...
                   -9-

  peserta Pemilihan Umum Tahun              2004    yang
  dilaksanakan di Kabupaten Pidie.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Pidie yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
    Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai
    akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
    dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau
    tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Pidie.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang
    berlaku di Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Bupati Pidie Jaya.

             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Pidie Jaya dipilih dan disahkan Bupati dan
    Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri   atas  nama     Presiden


                                          berdasarkan ...
                   - 10 -

  berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
  dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat
    Bupati Pidie Jaya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pidie dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

                Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Pidie Jaya dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
    Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
    dengan     mempertimbangkan      kebutuhan    dan


                                           kemampuan ...
                   - 11 -

   kemampuan keuangan daerah            sesuai   dengan
   peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati Pidie Jaya
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Pidie Jaya.

(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
    kepada Kabupaten Pidie Jaya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
    dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang
    bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi :


                                             a. barang ...
                  - 12 -

  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah
     Kabupaten Pidie Jaya;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Pidie yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
     berada di Kabupaten Pidie Jaya;
  c. utang piutang Kabupaten Pidie yang kegunaannya
     untuk Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggung
     jawab Kabupaten Pidie Jaya; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena             sifatnya
     diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Pidie, Gubernur Nanggroe
    Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
    Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.


              BAB VI
           PENDAPATAN,
    ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
     HIBAH DAN BANTUAN DANA

               Pasal 15

(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi
    dana    perimbangan    sesuai  dengan    peraturan
    perundang-undangan mengenai dana perimbangan
    antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
    alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.




                                             Pasal 16 ...
                   - 13 -


                Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah
    berupa     uang     untuk     menunjang      kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya
    sebesar    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
    memberikan bantuan dana untuk menunjang
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
    Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Pidie Jaya.

(4) Apabila   Kabupaten     Pidie   tidak   memenuhi
    kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Pidie Jaya.

(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
    dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
    alokasi umum dari        Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Pidie Jaya.

(6) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) kepada Bupati Pidie.

(7) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
    dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh
    Darussalam.




                                              Pasal 17 ...
                  - 14 -

                Pasal 17

Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
    Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi
    secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam
    waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
    melakukan     evaluasi  terhadap    penyelenggaraan
    Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya
    untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.




                                            (3) Proses ...
                  - 15 -

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan
    Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
    Peraturan   Bupati   Pidie   tetap   berlaku    dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan
    dan Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku
    di Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan
    Undang-Undang ini.


               BAB IX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                Pasal 23

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                  Agar ...
                                   - 16 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.



                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 9




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_pidie_jaya_di_provinsi_nang_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.