- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 4 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 4 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Kotamobagu Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_kotamobagu_di_provinsi_sulawesi_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa pembentukan Kota Kotamobagu diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara; Mengingat : . . . -2- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran . . . -3- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah . . . -4- 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687). 4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 . . . -5- Pasal 3 Kota Kotamobagu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Kotamobagu Utara; b. Kecamatan Kotamobagu Timur; c. Kecamatan Kotamobagu Selatan; d. Kecamatan Kotamobagu Barat; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan . . . -6- (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III . . . -7- BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 7 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Kotamobagu mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan . . . -8- (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih . . . -9- memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Kotamobagu. (2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Walikota Kotamobagu. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila . . . - 10 - (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota. Pasal 11 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Kotamobagu dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V . . . - 11 - BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13 (1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu. (5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu; c. utang . . . - 12 - c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14 (1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. (2) Pemerintah . . . - 13 - (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu. (4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. (6) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow. (7) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 16 Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII . . . - 14 - BAB VII PEMBINAAN Pasal 17 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kotamobagu. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 . . . - 15 - Pasal 19 (1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid - 17 - PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.930,73 km 2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah 2.159.787 jiwa terdiri atas 6 (enam) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah ± 7.077,69 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 485.877 jiwa terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Terhadap Pemekaran dan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Kotamobagu dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Kota Kotamobagu. Berdasarkan . . . -2- Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota Kotamobagu. Pembentukan Kota Kotamobagu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu memiliki luas wilayah keseluruhan ± 68,06 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 ± 94.602 jiwa. Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Kotamobagu. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Kotamobagu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . . -3- Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Kotamobagu khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang . . . -4- Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penjabat Walikota Kotamobagu diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Bolaang Mongondow. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) . . . -5- Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing- masing daerah. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam wilayah calon Kota Kotamobagu. Dalam . . . -6- Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Demikian pula BUMD Kabupaten Bolaang Mongondow yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Kotamobagu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 . . . -7- Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 140.a tahun 2006 tanggal 28 Nopember 2006 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 31 Tahun 2006 tanggal 1 Desember 2006. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2006 tanggal 29 September 2006. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 . . . -8- Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4680
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_kotamobagu_di_provinsi_sulawesi_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penginapan kota kotamobagu.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)