Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 10 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 10 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 10 TAHUN 2002
                                      TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
                          DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah
                   pada umumnya, dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                   meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
                   masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
                   jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang
                   perlu membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran
                   Kabupaten Donggala;
                      c.
                c.       bahwa pembentukan Kabupaten Parigi Moutong akan dapat
                      mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                      pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                      dalam pemanfaatan potensi daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Parigi Moutong;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                      2.
                2.       Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                      Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                      1822);
                      3.
                3.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
                      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
                      tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
                      Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor
                      47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                      Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
                      Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
                      Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
                      4.
                 4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
                      5.
                 5.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
                      dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 3959);
                 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                    Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                    Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3811);
                      7.
                 7.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
                      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                      8.
                 8.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 3848);

                              Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI
                 MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1
                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
                    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                 2. 2. Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
                    Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
                    dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
                    undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
                    Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
   Undang-undang.
3. 3. Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
   Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

                     BAB II
     PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                          Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Parigi Moutong di wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                          Pasal 3
Kabupaten Parigi Moutong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Donggala yang terdiri atas:

      a.
a.         Kecamatan Moutong;
      b.
b.         Kecamatan Tomini;
      c.
c.         Kecamatan Tinombo;
      d.
d.         Kecamatan Ampibabo;
      e.
e.         Kecamatan Parigi; dan
      f.
f.         Kecamatan Sausu.

                          Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                          Pasal 5
      (1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas wilayah:
(1)
      a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan,
           Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli,
           serta Kecamatan Mamunu Kabupaten Buol;
           b.
      b.   sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi
        Gorontalo dan Teluk Tomini;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir dan
        Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso;
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan
        Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta
        Kecamatan Tawaeli, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sirenja,
        Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan Kecamatan Sojol
        Kabupaten Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri .
                         Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah
    Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
      (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
(2)
      Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
      dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
      memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.

                         Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berkeduduk an di Parigi.

                      BAB III
                KEWENANGAN DAERAH

                         Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                    Bagian Pertama
             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 9
      (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
(1)
      dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
      dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
      Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Parigi Moutong untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
      a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
         politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
         daerah tersebut; dan
      b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
         Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        Pasal 10

      (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, jumlah dan
(1)
      komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Donggala tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Donggala sebagai hasil pemilihan umum
    berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, yang
    keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
    Kabupaten Parigi Moutong dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Donggala ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
    anggota yang berpindah ke Kabupaten Parigi Moutong.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Donggala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

                   Bagian Kedua
                 Pemerintah Daerah

                      Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi
Moutong dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong.

                      Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat Bupati Parigi
    Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat Bupati
    dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
    1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan
    pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan
    Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati.

                       Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi
    Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang
    terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Donggala sesuai dengan
    kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
    Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang meliputi:
    a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
        Kabupaten Parigi Moutong;
    b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan,
        barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
        dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
        dan Kabupaten Donggala yang berada dalam wilayah Kabupaten
        Parigi Moutong;
    c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan
        Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di
        Kabupaten Parigi Moutong;
    d. utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk
        Kabupaten Parigi Moutong; serta
    e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Parigi Moutong.
(2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
    sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi
    Moutong.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh
    Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                       Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung
sejak peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.


                       Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
    semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
    Donggala yang berlaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tetap
    berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah
    dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala harus disesuaikan
    dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah Kabupaten Parigi Moutong.

                      BAB VI
                KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                        Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                           Pasal 19
                     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                     undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                     Indonesia.

                                                            Disahkan di Jakarta
                                                         pada tanggal 10 April 2002
                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                  ttd
                                                       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO



           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 23

  Salinan sesuai denan aslinya
  SEKRETARIAT KABINET RI
     Kepala Biro Peraturan
    Perundang-undangan II
               ttd
          Edy Sudibyo
                                   PENJELASAN
                                        ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 10 TAHUN 2002
                                     TENTANG
                      PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
                           DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

I.    UMUM
                                                                       2
      Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai luas wilayah 63.678 km pada umumnya dan
      Kabupaten Donggala pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam
      penyelenggaraan      pemerintahan,   pelaksanaan  pembangunan,   dan    pelayanan
      kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
      daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
                                                                 2
      Kabupaten Donggala mempunyai luas wilayah 15.782,93 km . Dalam rangka membantu
      tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu
      dibentuk Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan
      Moutong, Kecamatan Tomini, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan
                                                                               2
      Parigi, dan Kecamatan Sausu dengan luas wilayah keseluruhan 6.311,83 km .
      Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai
      kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
      pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup
      pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu
      penyesuaian struktur pemerintahannya.
      Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 285.337 jiwa dan
      pada tahun 2000 berjumlah 308.298 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2 %
      per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
      bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-
      kecamatan tersebut.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tanggal 25 Oktober 1999 Nomor 15
      Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Percepatan Realisasi Pembentukan Kabupaten
      Parigi Moutong dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Sulawesi Tengah tanggal 26 November 1999 Nomor 26/PIMP-DPRD/1999 tentang
      Dukungan terhadap Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Parigi
      Moutong, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk
      lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten
      Donggala ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Parigi
      Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, wilayah Kabupaten Donggala berkurang
      seluas wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas.
Pasal 2
      Cukup jelas.

Pasal 3
      Cukup jelas.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat (1)
         Cukup jelas.
      Ayat (2)
         Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Parigi
         Moutong dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
      Ayat (3)
         Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan oleh
         Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
         dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Parigi Moutong hasil pengukuran
         di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 6
      Ayat (1)
         Cukup jelas.

     Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan potensi
        daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
        pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan
        sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya
        kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
        Kabupaten Parigi Moutong harus benar-benar serasi dan terpadu
        penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang
        terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
        sekitarnya.

Pasal 7
      Yang dimaksud dengan Parigi sebagai ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berada di
      Kecamatan Parigi.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Ayat (1)
         Cukup jelas.
      Ayat (2)
         Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
         perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
         dilaksanakan di daerah tersebut.
         Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi
         Moutong diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
         1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
      Ayat (3)
         Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi
         Moutong ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
         bersangkutan.

Pasal 10
      Cukup jelas.

Pasal 11
      Cukup jelas.

Pasal 12
      Ayat (1)
         Penjabat Bupati Parigi Moutong diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
         dengan pertimbangan Bupati Donggala dari pegawai negeri sipil yang memiliki
         kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
         Penjabat Bupati Parigi Moutong melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
         dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
         Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
      Ayat (2)
         Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
         pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
         kabupaten.

     Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 13
      Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
      dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
      Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan dukungan penyediaan lahan
      untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan
      keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14
      Ayat (1)
         Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, untuk mencapai daya guna
         dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
         gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
         yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
         Sausu, Kecamatan Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Tinombo,
         Kecamatan Tomini, dan Kecamatan Moutong.
         Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
         dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala
         kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Demikian pula halnya dengan
         badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten
         Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi
         Moutong, untuk mencapai
      daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
         diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten
         Donggala, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah
         Kabupaten Parigi Moutong.
         Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Parigi Moutong
         diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
         Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
      Ayat (2)
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 15
      Jangka waktu dukungan Kabupaten Donggala paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan
      besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Donggala
      dengan Kabupaten Parigi Moutong.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4185
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002




                   PETA KABUPATEN PARIGI MOUTONG
                                                       skala 1 : 1.500.000

KETERANGAN :

+-+-+-+             : Batas Kota
-.-.-.-.-.-.-.-      : Batas Kecamatan



                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                ttd

                                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                  Salinan sesuai dengan aslinya

                  SEKRETARIAT KABINET RI
                    Kepala Biro Peraturan
                    Perundang-undangan II

                          Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_parigi_moutong_di_provinsi_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.