- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 10 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 10 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong Di Provinsi Sulawesi Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_parigi_moutong_di_provinsi_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala; c. c. bahwa pembentukan Kabupaten Parigi Moutong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. 2. Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang- undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang. 3. 3. Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Parigi Moutong di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Parigi Moutong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Moutong; b. b. Kecamatan Tomini; c. c. Kecamatan Tinombo; d. d. Kecamatan Ampibabo; e. e. Kecamatan Parigi; dan f. f. Kecamatan Sausu. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas wilayah: (1) a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan, Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli, serta Kecamatan Mamunu Kabupaten Buol; b. b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir dan Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso; d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta Kecamatan Tawaeli, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri . Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi (2) Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berkeduduk an di Parigi. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (1) dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Parigi Moutong. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, jumlah dan (1) komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Parigi Moutong. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat Bupati Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah. (2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Donggala sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang berada dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong; c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi Moutong; d. utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk Kabupaten Parigi Moutong; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Parigi Moutong. (2) (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung sejak peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala yang berlaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Parigi Moutong. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 23 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM 2 Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai luas wilayah 63.678 km pada umumnya dan Kabupaten Donggala pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. 2 Kabupaten Donggala mempunyai luas wilayah 15.782,93 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Moutong, Kecamatan Tomini, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan 2 Parigi, dan Kecamatan Sausu dengan luas wilayah keseluruhan 6.311,83 km . Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 285.337 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 308.298 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan- kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tanggal 25 Oktober 1999 Nomor 15 Tahun 1999 tentang Dukungan terhadap Percepatan Realisasi Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 26 November 1999 Nomor 26/PIMP-DPRD/1999 tentang Dukungan terhadap Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Parigi Moutong, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Donggala ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala. Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, wilayah Kabupaten Donggala berkurang seluas wilayah Kabupaten Parigi Moutong. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Parigi Moutong hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Parigi sebagai ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berada di Kecamatan Parigi. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Parigi Moutong diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan Bupati Donggala dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Parigi Moutong melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Sausu, Kecamatan Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kecamatan Tinombo, Kecamatan Tomini, dan Kecamatan Moutong. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi Moutong, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Donggala, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Parigi Moutong diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Jangka waktu dukungan Kabupaten Donggala paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4185 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN PARIGI MOUTONG skala 1 : 1.500.000 KETERANGAN : +-+-+-+ : Batas Kota -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_parigi_moutong_di_provinsi_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)