- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 11 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 11 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamasa_kota_palopo_di_provi_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo; c. c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. 2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang. 3. 3. Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. 4. Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali Mamasa yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Tabulahan; b. b. Kecamatan Mamasa; c. c. Kecamatan Tabang; d. d. Kecamatan Pana; e. e. Kecamatan Messawa; f. f. Kecamatan Sumarorong; g. g. Kecamatan Sesenapadang; h. h. Kecamatan Tanduk Kalua; i. i. Kecamatan Mambi; dan j. j. Kecamatan Aralle. Pasal 4 Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Wara Utara; b. b. Kecamatan Telluwanua; c. c. Kecamatan Wara; dan d. d. Kecamatan Wara Selatan. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu dikurangi wilayah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah: (1) a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju; b. b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang; c. c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali, Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol- Mas; d. d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. (2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah: a. a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu; b. b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; c. c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan d. d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo secara pasti di (4) lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di Mamasa. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan (1) Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. (2) (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (3) Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Palopo dengan sendirinya menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Mamasa. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Palopo. (6) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. Bagian kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati Mamasa diangkat (1) oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan. (2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo diangkat (2) sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan. (3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan Penjabat (3) Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan (4) Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo. Pasal 14 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; a. a. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo; b. b. utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta c. c. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. (1) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus (1) diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan peraturan daerah (1) dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota Palopo. (2) (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 24 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN (1) I. UMUM Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah 62.482,54 km 2 pada umumnya, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Kabupaten Polewali Mamasa mempunyai luas wilayah 4.781,53 km 2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Mamasa yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan 2 Kecamatan Aralle dengan luas wilayah 3.005,88 km . Pada tahun 1986 dibentuk Kota Administratif Palopo dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 yang meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan dengan luas wilayah 155,19 km 2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten dan kota administratif tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 113.509 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 118.071 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,17% pertahun. Pada tahun 1996 penduduk Kota Administratif Palopo berjumlah 95.089 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 107.834 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,30% pertahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 10/KPTS/DPRD/V/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10/VIII/2000 tentang Persetujuan Usulan Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotif Palopo Menjadi Kota Otonom, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Polewali Mamasa ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa serta membentuk Kota Palopo sebagai pemekaran Kabupaten Luwu. Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa berkurang seluas wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu berkurang seluas wilayah Kota Palopo. (2) II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan wilayah Kabupaten Mamasa adalah wilayah darat yang tidak ada wilayah yang menjadi bahagian wilayah Daerah Otonom lain di dalamnya (enclave). Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Yang dimaksud dengan Masasa sebagai ibu kota Kabupaten Mamasa berada di Kecamatan Mamasa. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Penjabat Bupati Mamasa diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan Bupati Polewali Mamasa dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Mamasa melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. Ayat (2) Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Palopo Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengusulkan pejabat lain. Ayat (3) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota Palopo. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Pembentukan dinas kabupaten/kota dan lembaga teknis kabupaten/kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 15 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle di Kabupaten Mamasa, serta Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan di Kota Palopo. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Jangka waktu dukungan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Polewali Mamasa dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4186 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN MAMASA KETERANGAN : skala 1 : 2.000.000 +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KOTA PALOPO skala 1 : 150.000 KETERANGAN : +-+-+-+ : Batas Kota -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamasa_kota_palopo_di_provi_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Peraturan daerah provinsi sulawesi selatan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)