Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 11 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan (UU 11 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 11 TAHUN 2002

                                          TENTANG

                 PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO

                              DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada
                   umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada
                   khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
                   perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
                   dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
                     b.
                b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                     kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
                     penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk
                     Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan
                     meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo;
                     c.
                c.      bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat
                     mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                     kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                     daerah;
                     d.
                d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
                     dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
                     Mamasa dan Kota Palopo;




Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                     2.
                2.       Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
                     Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
                     74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
                      3.
                 3.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
                      Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
                      Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
                      Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                      Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
                      Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
                      1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
                      4.
                 4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
                      Nomor 3501);
                      5.
                 5.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
                      Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
                      2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
                      Lembaran Negara Nomor 3959);
                      6.
                 6.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
                      Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
                      Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                      Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
                      7.
                 7.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                      Lembaran Negara Nomor 3839);
                      8.
                 8.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                      antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);




                                  Dengan Persetujuan Bersama

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                              dan

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPA-TEN MAMASA DAN KOTA
                 PALOPO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.

                                           BAB I
                                      KETENTUAN UMUM

                                             Pasal 1

                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
     1.
1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
     Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
     2.
2.       Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
     Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
     Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
     Undang-undang.
     3.
3.       Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
     daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. 4. Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
     Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif
     Palopo.


                           BAB II
          PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                             Pasal 3

Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali Mamasa yang
terdiri atas:
     a.
a.         Kecamatan Tabulahan;
     b.
b.         Kecamatan Mamasa;
     c.
c.         Kecamatan Tabang;
     d.
d.         Kecamatan Pana;
     e.
e.         Kecamatan Messawa;
     f.
f.         Kecamatan Sumarorong;
     g.
g.         Kecamatan Sesenapadang;
     h.
h.         Kecamatan Tanduk Kalua;
     i.
i.         Kecamatan Mambi; dan
     j.
j.         Kecamatan Aralle.

                             Pasal 4

Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri atas:

     a.
a.         Kecamatan Wara Utara;
     b.
b.         Kecamatan Telluwanua;
      c.
c.          Kecamatan Wara; dan
      d.
d.          Kecamatan Wara Selatan.

                                 Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu dikurangi wilayah Kota Palopo,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

                                 Pasal 6

      (1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah:
(1)

            a.
      a.       sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan
            Kalukku Kabupaten Mamuju;
            b.
      b.       sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan Kecamatan
            Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang
            Kabupaten Pinrang;
            c.
      c.       sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali, Kecamatan
            Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol-
            Mas;
            d.
      d.       sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan
            Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
(2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah:
            a.
      a.         sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu;

            b.
      b.         sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;

            c.
      c.       sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu,
            Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan
            d.
      d.      sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten
            Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

      (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo secara pasti di
(4)
      lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
      Menteri Dalam Negeri.

                                 Pasal 7

      (1)
(1)       Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Pemerintah
      Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                              Pasal 8

Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di Mamasa.

                           BAB III
                     KEWENANGAN DAERAH

                              Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                            BAB IV
                      PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Pertama
                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                             Pasal 10

      (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan
(1)
      Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
      peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
      (2)
(2)         Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk pertama kali
      dilakukan dengan cara:
      a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik
          peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
          dan

      b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
         Republik Indonesia.

      (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
(3)
      Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo,
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.

                             Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, jumlah dan komposisi
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan
    terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
    Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa, yang
    keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
    Mamasa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Mamasa.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang
    keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Palopo
    dengan sendirinya menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kota Palopo.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
    berpindah ke Kabupaten Mamasa.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke
    Kota Palopo.

(6) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan setelah
    pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.

                          Bagian kedua
                        Pemerintah Daerah

                              Pasal 12

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta
Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

                              Pasal 13
      (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati Mamasa diangkat
(1)
      oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
      Sulawesi Selatan.
      (2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo diangkat
(2)
      sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
      berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
      (3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan Penjabat
(3)
      Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam
      Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang
      ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
      (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan
(4)
      Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan
      Walikota Palopo.

                             Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.


                            BAB V
                     KETENTUAN PERALIHAN

                              Pasal 15

(1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan
    Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait,
    Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai
    dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
    Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang meliputi:
      a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Mamasa dan Kota Palopo;
      b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
         bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
         dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali
         Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten
         Mamasa dan Kota Palopo;
           a.
      a.      Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali
           Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di
           Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;
           b.
      b.      utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk
           Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya
           untuk Kota Palopo; serta
           c.
      c.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
           Mamasa dan Kota Palopo.
      (1) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
(1)
      diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten
      Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat
      Walikota Palopo.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
    Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 16

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo.

                              Pasal 17
                         (1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan peraturan daerah
                   (1)
                         dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
                         peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan
                         Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
                         tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan
                         Pemerintah Kota Palopo.
                         (2)
                   (2)       Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
                         keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu
                         harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan
                         daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.

                                              BAB VI
                                         KETENTUAN PENUTUP

                                               Pasal 18

                   Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
                   yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                               Pasal 19

                   Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                               Pasal 20

                  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                   dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                                 Disahkan di Jakarta

                                                             pada tanggal 10 April 2002

                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                         ttd

                                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO

                   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 24




          Salinan sesuai denan aslinya

          SEKRETARIAT KABINET RI

             Kepala Biro Peraturan

            Perundang-undangan II

                      ttd

                 Edy Sudibyo




                                         PENJELASAN
                                             ATAS
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 11 TAHUN 2002
                                          TENTANG
                       PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
                                DI PROVINSI SULAWESI SELATAN


(1) I.       UMUM
         Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah 62.482,54 km 2 pada umumnya, Kabupaten
         Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, telah menunjukan kemajuan dalam
         penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang
         dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan
         kebutuhan pada masa mendatang.
         Kabupaten Polewali Mamasa mempunyai luas wilayah 4.781,53 km 2. Dalam rangka membantu tugas
         pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk
         Kabupaten Mamasa yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Tabulahan,
         Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan Messawa, Kecamatan
         Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk Kalua, Kecamatan Mambi, dan
                                                         2
         Kecamatan Aralle dengan luas wilayah 3.005,88 km .
         Pada tahun 1986 dibentuk Kota Administratif Palopo dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
         1986 yang meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua,
         Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Selatan dengan luas wilayah 155,19 km 2.
      Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten dan kota administratif tersebut di atas
      mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
      pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta
      diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur
      pemerintahannya.
      Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 113.509 jiwa dan pada
      tahun 2000 berjumlah 118.071 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,17% pertahun.
      Pada tahun 1996 penduduk Kota Administratif Palopo berjumlah 95.089 jiwa dan pada tahun 2000
      berjumlah 107.834 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,30% pertahun. Pertambahan
      jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume
      kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
      Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan
      selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 10/KPTS/DPRD/V/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang
      Pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Sulawesi Selatan Nomor 10/VIII/2000 tentang Persetujuan Usulan Pemekaran Kabupaten Polewali
      Mamasa, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2001
      tanggal 5 Februari 2001 tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotif Palopo Menjadi
      Kota Otonom, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
      41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Administratif Palopo
      menjadi Kota Palopo, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk lebih
      meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Polewali Mamasa
      ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran
      Kabupaten Polewali Mamasa serta membentuk Kota Palopo sebagai pemekaran Kabupaten Luwu.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa
      berkurang seluas wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu berkurang seluas
      wilayah Kota Palopo.

(2)   II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup jelas.

      Pasal 2
           Cukup jelas.

      Pasal 3
           Cukup jelas.

      Pasal 4
           Cukup jelas.

      Pasal 5
           Yang dimaksud dengan wilayah Kabupaten Mamasa adalah wilayah darat yang tidak ada
           wilayah yang menjadi bahagian wilayah Daerah Otonom lain di dalamnya (enclave).

      Pasal 6
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Mamasa dan
           Kota Palopo dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
     Ayat (4)
           Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo yang ditetapkan oleh
           Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
           dengan peta batas daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo hasil pengukuran di
           lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 7
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan
           potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
           dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
           perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
           Mamasa dan Kota Palopo harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam
           satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
           Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8
     Yang dimaksud dengan Masasa sebagai ibu kota Kabupaten Mamasa berada di Kecamatan
     Mamasa.

Pasal 9
     Cukup jelas.

Pasal 10
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
           perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
           dilaksanakan di daerah tersebut.
           Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota
           Palopo diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
           dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).

     Ayat (3)
           Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota
           Palopo ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Pasal 11
     Cukup jelas.

Pasal 12
     Cukup jelas.

Pasal 13
     Ayat (1)
           Penjabat Bupati Mamasa     diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan
           pertimbangan Bupati Polewali Mamasa dari pegawai negeri sipil yang memiliki
           kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
           Penjabat Bupati Mamasa melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya
           bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
           Mamasa.
     Ayat (2)
           Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Palopo Gubernur Sulawesi
           Selatan dapat mengusulkan pejabat lain.
     Ayat (3)
           Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
           dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota
           Palopo.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 14
     Pembentukan dinas kabupaten/kota dan lembaga teknis kabupaten/kota harus disesuaikan
     dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Mamasa dan
     Kota Palopo memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
     vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 15
     Ayat (1)
           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai,
           tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
           yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
           Tabulahan, Kecamatan Mamasa, Kecamatan Tabang, Kecamatan Pana, Kecamatan
           Messawa, Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Tanduk
           Kalua, Kecamatan Mambi, dan Kecamatan Aralle di Kabupaten Mamasa, serta
           Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, dan Kecamatan
           Wara Selatan di Kota Palopo.
          Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
          Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan
          Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. Demikian
          pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan
          dan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan
          kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, untuk mencapai daya guna
          dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
          Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mamasa dan
          Kabupaten Luwu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah
          Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
          Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan Kota
          Palopo diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 16
     Jangka waktu dukungan Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu paling lama 3
     (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
     Kabupaten Polewali Mamasa dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Luwu dengan Kota
     Palopo.
    Pasal 17
         Cukup jelas.

    Pasal 18
         Cukup jelas.
    Pasal 19
         Cukup jelas.

    Pasal 20
         Cukup jelas.


             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4186


LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
                                       PETA KABUPATEN MAMASA
KETERANGAN :
                                                        skala 1 : 2.000.000
+-+-+-+           : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-    : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
  Kepala Biro Peraturan
  Perundang-undangan II

        Edy Sudibyo
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
                                        PETA KOTA PALOPO
                                                        skala 1 : 150.000

KETERANGAN :

+-+-+-+           : Batas Kota
-.-.-.-.-.-.-.-    : Batas Kecamatan




                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                            ttd

                                                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

            Salinan sesuai dengan aslinya

            SEKRETARIAT KABINET RI
              Kepala Biro Peraturan
              Perundang-undangan II

                     Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamasa_kota_palopo_di_provi_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peraturan daerah provinsi sulawesi selatan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.