- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Hutang » Contoh Perjanjian Pengakuan Hutang Uang Tunai
Perjanjian Hutang
Contoh Perjanjian Pengakuan Hutang Uang Tunai
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya.
Yang bertandatangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pengakuan utang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pihak Pertama, dengan ini mengakui telah berutang kepada Pihak Kedua, uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Pihak Pertama sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang tersebut, perjanjian ini juga merupakan kuitansi.
2. Untuk utang tersebut, Pihak Pertama membayar bunga 10% (sepuluh persen) setahun, bunga mana harus dibayar sekali dalam enam bulan, yaitu pada tanggal tiga bulan enam dan tiga bulan dua belas tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012).
Pasal 2
Dengan ini, maka Pihak Kedua menerangkan telah menerima pengakuan utang oleh Pihak Pertama.
Pasal 3
Pihak Pertama membayar bersama-sama dengan pembayaran bunga, cicilan dari utang pokok sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 4
Pihak Kedua berhak menagih utang tersebut seluruhnya atau sisanya dan surat peringatan dengan juru sita atau surat seperti itu tidak diperlukan lagi dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Bunga dan cicilan tidak dibayar pada waktunya.
b. Pihak Pertama jatuh pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau meninggal.
c. Barang-barang Pihak Pertama disita pihak lain, baik untuk
sebagian maupun seluruhnya.
d. Maskapai asuransi jiwa yang akan disebut di bawah ini jatuh pailit, atau izin usahanya dicabut atau Pihak Pertama tidak membayar premi asuransi atau tidak memenuhi salah satu peraturan dari polis asuransi sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Semua biaya yang berkenaan dengan perjanjian ini, termasuk pula biaya yang dikeluarkan Pihak Kedua untuk menjalankan haknya berdasarkan perjanjian ini, seluruhnya dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
Pasal 6
1. Guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali utang
pokok, bunga dan segala biaya yang menjadi tanggungan Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan secara gadai segala hak dan tagihan yang dapat dijalankan oleh Pihak Pertama terhadap maskapai asuransi jiwa Bumi Pertiwi, berkedudukan di Yogyakarta, berdasarkan polis asuransi jiwa tanggal xxx no. xxx, dalam polis mana maskapai telah berjanji dan mengikat diri untuk membayarkan kepada Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama mencapai usia 65 tahun atau kepada ahli warisnya atau istri Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama meninggal sebelum mencapai usia 65 tahun, sejumlah uang Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Polis tersebut telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan polis tersebut, Pihak Kedua dengan perjanjian ini membuktikan tanda penerimaannya.
Pasal 7
Mengenai pemberian jaminan gadai tersebut, para pihak
sepakat untuk menetapkan aturan sebagai berikut:
1. Selama utang pokok, bunga dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan akta ini belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan semua hak dari Pihak Pertama berdasarkan perjanjian asuransi tersebut, termasuk pada hak untuk afkoop (membeli kembali polis yang diberikan sebagai jaminan itu) atau mengubah asuransi tersebut menjadi suatu polis tanpa premi. Dalam hal itu, bilamana diperlukan, Pihak Kedua berjanji dan mengikat diri untuk memberi bantuan sepenuhnya.
2. Berdasar kuasa mutlak yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam sub 1, Pihak Kedua berhak :
a. untuk menunjuk diri sendiri sebagai yang berhak untuk menerima pembayaran dari maskapai asuransi jiwa tersebut hingga jumlah yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
b. untuk menagih dan menerima segala pembayaran yang harus dilakukan oleh maskapai asuransi tersebut untuk memberikan tanda penerimaan yang sah, bilamana perlu melakukan tuntutan di Pengadilan, dan memperhitungkan jumlah yang diterima oleh Pihak Kedua atas tagihannya terhadap Pihak Pertama, dengan ketentuan bilamana terdapat sisa dengan segera membayarkannya kepada Pihak Pertama.
Bila ternyata jumlah itu belum cukup, Pihak Pertama tetap berkewajiban untuk melunaskan utang yang masih tersisa.
3. Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk membayar premi asuransi tersebut pada waktunya, dan menyerahkan kuitansi pembayaran premi dalam waktu tiga
hari setelah pembayaran kepada Pihak Kedua.
4. Bilamana Pihak Pertama lalai untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dalam sub 3, Pihak Kedua berhak untuk membayarnya, dan Pihak Pertama harus segera membayar kepada Pihak Kedua jumlah premi yang telah
dibayar oleh Pihak Kedua.
5. Bilamana Pihak Pertama tidak memenuhi sesuatu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak dan dengan ini diberi kuasa mutlak oleh Pihak Pertama untuk menjual hak-hak yang digadaikan dalam akta ini di hadapan umum menurut kebiasaan setempat, dan memperhitungkan hasilnya dengan jumlah tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan akta ini.
Pasal 8
1. Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila penyelesaian dengan cara musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
3. Para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Pasal 9
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I
|
Pihak II
|
|
.................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Contoh surat perjanjian hutang piutang perorangan tanpa jaminan. Contoh surat perjanjian hutang tanpa jaminan. Surat pengakuan hutang. Contoh kwitansi pinjaman uang. Surat pengakuan hutang perorangan. Contoh surat pengakuan hutang sederhana. Contoh surat pengakuan hutang perorangan.
Contoh kwitansi hutang piutang. Contoh surat pengakuan hutang pribadi. Cara menulis kwitansi pinjaman uang. Surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan. Contoh surat perjanjian pinjaman uang tanpa jaminan. Contoh surat hutang piutang tanpa jaminan. Surat perjanjian pinjaman uang tanpa jaminan.
Http://carapedia.com/pengakuan hutang uang tunai_info820.html. Contoh kwitansi peminjaman uang. Surat perjanjian hutang tanpa jaminan. Contoh kwitansi hutang. Kwitansi pinjaman uang. Surat perjanjian pinjam uang tanpa jaminan.