Previous
Next

Perjanjian Sewa Menyewa

Tips Menyewakan Rumah, Perhatikan Ini

Menyewakan rumah bisa menjadi sumber penghasilan sampingan. Namun jika tidak berlandaskan hukum saat menyewakannya bisa menjadi bencana penyewa atau yang menyewa rumah. Perlu ada perjanjian sewa menyewa agar kedua pihak mematuhi klausul-klausul yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan ketetapan hukum praktik menyewa rumah. Ketetapan ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Perlu ada persetujuan dengan disertai perjanjian tertulis agar penyewa berhak menghuni rumah  atas ijin pemilik rumah.

Selain itu perlu diperhatikan tiga hal klausul dalam perjanjian antara kedua belah pihak yakni klausul jangka waktu sewa, klausul harga sewa serta klausul hak dan kewajiban.

Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemilik

Hal ini menjadi sangat penting diperhatikan mengingat rumah yang dihuni bukan milik sendiri. Masing-masing pihak perlu memahami dan mematuhi apa yang sudah tertulis dalam perjanjian, termasuk mendapatkan haknya.

Si pemilik rumah berhak menerima uang sewa dan harus menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai yang ada di perjanjian. Rumah dalam kondisi baik ini juga bersih dari masalah hukum seperti tanah sengketa atau tidak sedang menjadi jaminan hutang.

Sedangkan penyewa rumah wajib menggunakan dan memelihara rumah sesuai dengan fungsi rumah. Perlu pula menentukan siapa yang akan membayar tagihan rumah seperti tagihan listrik, air dan telepon. Biaya-biaya ini ditanggung oleh penyewa dan penyewa juga diminta memberikan uang jaminan untuk menghindari adanya tunggakan ketika penyewa sudah tidak tinggal di rumah itu.

Uang jaminan ini perlu disertakan dalam perjanjian agar tidak menjadi masalah nantinya. Sedangkan pembayaran tagigan PBB ditanggung oleh pemilik rumah sebab rumah tersebut atas nama pemilik.

Video

Yang Disepakati Saat Menyewa Rumah

(adeg/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tips menyewakan rumah. Http://carapedia.com/tips_menyewakan_rumah_perhatikan_ini_info4540.html. Klausul sewa menyewa rumah. Pembayaran pbb dalam sewa menyewa. Sewa ruko apakah perlu bayar pbb. Penyewa membayar pbb. Menyewa rumah.

Sewa rumah pbb ditanggung/siapa. Siapa yang membayar pbb dalam sewa menyewa. Pbb pemilik atau penyewa yang bayar. Cara membuat surat perjanjian kontrak rumah oleh bukan pemiliknya sendiri. Cara membuat sarat perjanjian kontrak rumah oleh bukan pemiliknya sendiri. Contoh surat penghunian rumah bukan sewa. Bayar pbb rumah dapat ditanggung oleh penyewa apabila tertulis dalam perjanjian.

Pbb ditanggung penyewa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.