Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Pengakuan Utang Berupa Saham

PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG



Pada hari ini, Rabu tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya:
Berhadapan dengan saya, Natalia, S.H., notaris di Surabaya, dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebut dalam bagian akhir akta ini:


 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Penghadap Pihak Kedua menerangkan dalam akta ini mengaku telah berutang kepada penghadap Pihak Pertama, uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena pinjaman uang, yaitu berupa inovasi (pembaruan) dari sisa pembayaran harga pembelian dan penjualan saham-saham sebagaimana diuraikan dalam akta saya, notaris, bertanggal hari ini no. xxx, dan penghadap Pihak Pertama menerangkan dengan ini menerima pengakuan utang Pihak Kedua tersebut.


Kedua belah pihak selanjutnya menerangkan, bahwa pengakuan utang ini berlaku seketika setelah akta jual beli seluruh saham dalam PT STORECOID, yang telah ditandatangani oleh penghadap Tuan Kukuh Bima Perkasa sebagai penjual, dan Tuan Kiki partikelir, sebagai pembeli.

Kemudian para penghadap untuk diri sendiri menerangkan dalam akta ini telah mufakat, bahwa pengakuan utang tersebut dilakukan dengan syarat-syarat seperti di bawah ini:



Pasal 1

Utang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut harus dibayar sekaligus lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam tempo tiga bulan terhitung sejak tanggal pendatanganan akta jual beli antara penghadap Tuan Kukuh Bima Perkasa dan Tuan Kiki. Untuk tiap-tiap hari keterlambatan, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang wajib dibayar seketika dan sekaligus.



Pasal 2

Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 perjanjian ini harus dilakukan di rumah Pihak Pertama dengan alamat tersebut di atas dengan menerima kuitansi dari Pihak Pertama atau wakilnya yang sah, tanpa kompensasi dengan cara bagaimanapun juga.



Pasal 3

Segala biaya penagihan di luar di hadapan Hakim, termasuk juga biaya juru sita, biaya pengacara yang menurut kebiasaan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan serta pula biaya akta ini harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.



Pasal 4

Utang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut, harus dibayar seketika dan sekaligus jika :

a. PT. STORECOID tersebut bubar atau dibubarkan atau jatuh pailit.

b. atas harta benda perseroan terbatas PT. STORECOID tersebut ditaruh penyitaan atau mundur sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan Pihak Pertama perseroan dimaksud
tidak mampu lagi membayar utangnya.

c. penghadap Tuan Fida dan/atau Ny. Sitta yang akan disebut di bawah ini meninggal dunia atau jatuh pailit atau ditaruh di bawah pengampuan.

Kemudian hadir pula di hadapan saya, notaris, dengan dihadiri para saksi tersebut:
Tuan Fida, beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan dan/atau
Ny. Sitta, beralamay di Jl. Gandul Indah RT 71 RW 06 No. 20, Surabaya Timur;

Para penghadap, Tuan Fida tetapi sekarang menurut keterangannya untuk dirinya sendiri dan Ny. Sitta, telah mengetahui pengakuan utang sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan ini menyatakan mengikat diri masing-masing secara tanggung menanggung sebagai penjamin (borg) terhadap Pihak Kedua, untuk dan atas penagihan pertama dari Pihak Pertama, membayar apa yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama karena utang tersebut, baik yang merupakan utang pokok, denda maupun ongkos-ongkos.

Pengikatan sebagai penjamin ini, menurut keterangan para penghadap Tuan Fida dan Ny. Sitta dilakukan dengan melepaskan hak-hak dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang kepada para penjamin, terutama :

1. hak untuk meminta pada Pihak Pertama supaya harta Pihak Kedua digunakan dahulu untuk membayar utang tersebut;

2. hak untuk meminta kepada Pihak Pertama, supaya membagi utang tersebut di antara para penjamin;
Penghadap Tuan Fida selanjutnya menyatakan menerima pengikatan sebagai penjamin tersebut.

Akhirnya para penghadap untuk diri sendiri dan menjalani sebagaimana diuraikan di atas, lebih lanjut menerangkan bahwa mengenai akta ini dan akibatnya serta pelaksanaannya mereka memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Para penghadap, saya, notaris kenal.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), dimana semua pihak yang terlibat dalam perjanjian ini mendapatkan masing-masing satu lembar.

Segera setelah perjanjian ini saya, notaris, bacakan kepada para penghadap, para saksi, maka perjanjian ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, notaris.
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................





(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh akta subrogasi notaris. Contoh surat gadai saham. Contoh surat perjanjian gadai saham. Contoh akta perjanjian pengakuan hutang berupa deposito. Contoh akta notaris subrogasi. Contoh surat gadai atau borg. Contoh akta gadai saham.

Surat pengakuan hutang dengan jaminan saham. Gadai saham harus notariil. Tarif notaris utk borg. Jual beli saham dengan pengakuan hutang. Materi tentang perjanjian pengakuan hutang. Contoh akta notaris gadai saham. Contoh gadai saham.

Contoh akte borg. Contoh akta pinjaman dengan subrogasi. Akta pengakuan hutang untuk subrogasi. Perjanjian pengakuan utang dan pemberian jaminan borg. Contoh perjanjian pengakuan utang dan pemberian jaminan borg. Contoh surat perjanjian pengakuan hutang dan pemberian jaminan borg.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.