Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 33 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau (UU 33 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                          NOMOR 33 TAHUN 2008

                                 TENTANG

             PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

                       DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                    Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Kabupaten
                    Natuna pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
                    berkembang     dalam   masyarakat,   dipandang    perlu
                    meningkatkan        penyelenggaraan      pemerintahan,
                    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                    mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

              b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                    potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                    pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                    pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                    beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                    pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Natuna,
                    dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan
                    Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau;

              c.    bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas
                    bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang
                    pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
                    memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
                    daerah;

              d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                    Undang-Undang    tentang     Pembentukan     Kabupaten
                    Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau;

Mengingat:    1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                        2. Undang-Undang . . .
                      -2-
2.   Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
     Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
     Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
     Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
     Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 3902);

3.   Undang-Undang     Nomor    25   Tahun    2002   tentang
     Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
     2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
     Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
     59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                    Dengan . . .
                                   -3-
                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
              KEPULAUAN ANAMBAS DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.


                                BAB I
                           KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang    berwenang    mengatur    dan   mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
                 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
              4. Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
                 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
                 Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
                 Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
                 Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
                 Kepulauan Anambas.

                                                                BAB II . . .
                     -4-
                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                   Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan
Anambas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

               Bagian Kedua
              Cakupan Wilayah

                   Pasal 3
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
    a. Kecamatan Siantan;
    b. Kecamatan Palmatak;
    c. Kecamatan Siantan Timur;
    d. Kecamatan Siantan Selatan;
    e. Kecamatan Jemaja Timur; dan
    f. Kecamatan Jemaja.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                   Pasal 4
Dengan   terbentuknya  Kabupaten      Kepulauan   Anambas,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal      2, wilayah Kabupaten
Natuna dikurangi dengan wilayah       Kabupaten Kepulauan
Anambas sebagaimana dimaksud dalam    Pasal 3.

                Bagian Ketiga
                Batas Wilayah

                   Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;

                                                 c. sebelah . . .
                      -5-
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan;
      dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Kepulauan Anambas.


                    Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
    Kepulauan Anambas menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
    terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan
    Riau serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata
    ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

                Bagian Keempat
                   Ibu Kota

                    Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di
Tarempa Kecamatan Siantan.


                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup urusan wajib dan

                                                     urusan . . .
                          -6-
        urusan pilihan sebagaimana      diatur   dalam   peraturan
        perundang-undangan.

     (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
         Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) meliputi:
         a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
         b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
         c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
            masyarakat;
         d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
         e. penanganan bidang kesehatan;
         f. penyelenggaraan pendidikan;
         g. penanggulangan masalah sosial;
         h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
         i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
            menengah;
         j. pengendalian lingkungan hidup;
         k. pelayanan pertanahan;
         l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
         m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
         n. pelayanan administrasi penanaman modal;
         o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
         p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
            perundang-undangan.

     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
         Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
         secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
         dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Kepulauan Anambas dan pelantikan
     Penjabat Bupati Kepulauan Anambas dilakukan oleh Menteri

                                                          Dalam . . .
                      -7-
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                Bagian Kedua
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Kepulauan Anambas, dipilih dan disahkan
    seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan
    Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Anambas.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan   dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                                                   Pasal 11 . . .
                     -8-
                   Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Natuna dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

                   Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Kepulauan Anambas, dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
    unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.


               Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
    Natuna.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                                                    BAB V . . .
                        -9-

                  BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                     Pasal 14

(1) Bupati Natuna bersama Penjabat Bupati Kepulauan Anambas
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Kepulauan Anambas.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan
    Anambas.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Kepulauan Anambas difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan
    Anambas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
    dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Kepulauan Anambas yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Kepulauan Anambas;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Natuna
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Kepulauan Anambas;
    c. utang piutang Kabupaten Natuna yang kegunaannya
       untuk Kabupaten Kepulauan Anambas; dan


                                                      d. dokumen . . .
                      - 10 -
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Kepulauan Anambas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Natuna, Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Menteri
    Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                   Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan
    Anambas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(2) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan
    dana      untuk    menunjang   kegiatan     penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
    3 (tiga) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan
    Anambas.

                                                 (4) Apabila . . .
                      - 11 -
(4) Apabila    Kabupaten     Natuna     tidak      memenuhi
    kesanggupannya    memberikan   hibah    sesuai   dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Natuna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Kepulauan Anambas.

(5) Apabila Provinsi Kepulauan Riau tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Kepulauan Riau untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Kepulauan Anambas.

(6) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan
    laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Natuna.

(7) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kepulauan Riau.

                   Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan
    Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu
    3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi
    terhadap     penyelenggaraan      Pemerintahan    Kabupaten
    Kepulauan Anambas.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan

                                                  Gubernur . . .
                     - 12 -
   Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun
    anggaran berikutnya.
(2) Rancangan     Peraturan  Bupati   Kepulauan   Anambas
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan  sesuai dengan   peraturan  perundang-
    undangan.

                  Pasal 20
Sebelum    Pemerintah   Kabupaten     Kepulauan    Anambas
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Natuna sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP

                  Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kepulauan Anambas harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                  Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                     Agar . . .
                                   - 13 -

              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 21 Juli 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.

             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 106



          Salinan sesuai dengan aslinya
           SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                 Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 33 TAHUN 2008
                               TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
                     DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU



I. UMUM
  Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki luas wilayah ± 251.810,71 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 1.393.897 jiwa terdiri atas
  4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Natuna yang mempunyai luas wilayah ± 2.599,18 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 92.671 jiwa terdiri atas 17 (tujuh
  belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
  untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor
  KPTS.05/DPRD/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang Persetujuan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna terhadap Pembentukan
  Kabupaten Anambas, Surat Bupati Natuna Nomor 125/PEM/22/2006
  tanggal 27 Januari 2006 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten
  Anambas, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
  Kepulauan     Riau    Nomor     04/Kpts-DPRD/160/II/2007      tanggal
  9 Februari 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi   Kepulauan   Riau    terhadap   Pembentukan     Kabupaten
  Kepulauan Anambas, Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
  Nomor 0040/Kdhkepri.135/02.07 tanggal 5 Pebruari 2007 perihal Usulan
  Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Surat Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 25/DPRD/II/2007 tanggal
  8 Februari 2007 Perihal Penetapan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan
  Anambas, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna

                                                                Nomor . . .
                                    -2-

  Nomor 21/SID-RIS/DPRD/2007 tanggal 3 Februari 2007 Perihal Penyiapan
  Alokasi Dana untuk Kabupaten Pemekaran Kepulauan Anambas, Keputusan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 14/DPRD/07
  tanggal 25 Juni 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Natuna Terhadap Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan
  Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat    Daerah    Kabupaten      Natuna   Nomor    KPTS.31/DPRD/07
  tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten
  bagi Calon Kabupaten Kepulauan Anambas, Keputusan Gubernur
  Kepulauan Riau Nomor 65.b Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang
  Pemberian Bantuan Dana bagi Daerah Pemekaran Kabupaten Kepulauan
  Anambas Provinsi Kepulauan Riau, dan Surat Gubernur Provinsi Kepulauan
  Riau Nomor 0275/Kdhkepri/05/08 tanggal 27 Mei 2008 perihal Dukungan
  Penetapan Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kepulauan
  Anambas.
  Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran
  dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan
  Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja
  Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur.
  Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan
  ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
  kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
  Kepulauan Anambas.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

                                                                 Pasal 2 . . .
                                  -3-

Pasal 2
   Cukup jelas.

Pasal 3
   Cukup jelas.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
        1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
        Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada saat dilakukan
        peresmian sebagai daerah otonom baru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Anambas,
        khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
        pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
        yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
        pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
        adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
        Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas harus disusun
        secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan
        kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.
                                                               Ayat (3) . . .
                                 -4-

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan paling lama
         2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada
         bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Kepulauan Anambas diusulkan oleh Gubernur
        Kepulauan Riau dengan pertimbangan Bupati Natuna.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Kepulauan Anambas kepada APBD Provinsi Kepulauan Riau dan APBD
   Kabupaten Natuna dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
   kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
                                                             Ayat (2) . . .
                                -5-




  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Natuna dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
        Anambas.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Natuna yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah
        Kabupaten Kepulauan Anambas.


                                                            Dalam . . .
                               -6-

        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Kepulauan Anambas diserahkan oleh Pemerintah
        Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
        Anambas. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
        dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 65.b
        Tahun 2008 tanggal 29 Februari 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Natuna
        yang belum dibayarkan.


                                                          Ayat (5) . . .
                                 -7-


    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kepulauan
          Riau yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4879


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_anambas_di_provin_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK