Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau (UU 12 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau (UU 12 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 12 TAHUN 2009
                               TENTANG
        PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
                           DI PROVINSI RIAU


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:   a.   bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Riau pada
                  umumnya       dan       Kabupaten      Bengkalis    pada
                  khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
                  dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
                  penyelenggaraan         pemerintahan,       pelaksanaan
                  pembangunan,        dan    pelayanan      publik    guna
                  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;


             b.   bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                  potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                  pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                  pertahanan        dan     keamanan      serta      dengan
                  meningkatnya beban tugas dan volume kerja di
                  bidang      pemerintahan,      pembangunan,          dan
                  kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis, dipandang
                  perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di
                  wilayah Provinsi Riau;


             c.   bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti
                  bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang
                  pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                  serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                  potensi daerah;

                                                              d. bahwa . . .
                                     -2-

             d.   bahwa     berdasarkan        pertimbangan       sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                  membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                  Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau;

Mengingat:   1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                  Undang       Dasar       Negara      Republik       Indonesia
                  Tahun 1945;

             2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
                  Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
                  Lingkungan        Daerah   Provinsi      Sumatera      Tengah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
                  Nomor 25);

             3.   Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
                  Penetapan     Undang-Undang          Darurat      Nomor    19
                  Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
                  Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
                  (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai
                  Undang-Undang         (Lembaran          Negara       Republik
                  Indonesia    Tahun       1958    Nomor    112,    Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

             4.   Undang-Undang        Nomor      22   Tahun    2003     tentang
                  Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                  Daerah,     dan    Dewan     Perwakilan      Rakyat    Daerah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                  Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 4310);

             5.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia    Tahun       2004    Nomor    125,    Tambahan


                                                               Lembaran . . .
                                   -3-

                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
                   Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
                   Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
                   tentang   Pemerintahan   Daerah   (Lembaran       Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

              6.   Undang-Undang    Nomor    33   Tahun     2004     tentang
                   Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                   Pemerintahan   Daerah    (Lembaran   Negara     Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

              7.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
                   Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

              8.   Undang-Undang    Nomor    10   Tahun     2008     tentang
                   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4836);

                     Dengan Persetujuan Bersama


        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   UNDANG-UNDANG              TENTANG          PEMBENTUKAN
              KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU.


                                                                   BAB I . . .
                        -4-

                               BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
   adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
   kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas      wilayah     yang     berwenang      mengatur     dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat        setempat      menurut     prakarsa     sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
   Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana
   dimaksud       dalam        Undang-Undang          Nomor     61
   Tahun      1958      tentang    Penetapan      Undang-Undang
   Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
   Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
   Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
   Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik      Indonesia        Tahun    1958     Nomor     112,
   Tambahan       Lembaran        Negara    Republik    Indonesia
   Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan
   Provinsi     Kepulauan         Riau    berdasarkan     Undang-
   Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan
   Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
   Indonesia     Tahun        2002   Nomor     111,     Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);


                                                4. Kabupaten . . .
                     -5-

4. Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud      dalam      Undang-Undang            Nomor      12
   Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
   Kabupaten      Dalam     Lingkungan       Daerah        Provinsi
   Sumatera      Tengah     (Lembaran       Negara      Republik
   Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya
   telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan
   Kabupaten      Siak      berdasarkan           Undang-Undang
   Nomor    53    Tahun     1999        tentang     Pembentukan
   Kabupaten      Pelalawan,      Kabupaten        Rokan     Hulu,
   Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
   Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
   Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik
   Indonesia     Tahun     1999     Nomor    181,     Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
   yang    merupakan        kabupaten        asal     Kabupaten
   Kepulauan Meranti.



                            BAB II
          PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
            BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                      Bagian Kesatu
                         Pembentukan


                           Pasal 2


Dengan     Undang-Undang          ini    dibentuk     Kabupaten
Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                                                      Bagian . . .
                     -6-

                       Bagian Kedua
                     Cakupan Wilayah


                           Pasal 3


(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian
    wilayah   Kabupaten      Bengkalis    yang   terdiri   atas
    cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Tebing Tinggi;
    b. Kecamatan Rangsang Barat;
    c. Kecamatan Rangsang;
    d. Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
    e. Kecamatan Merbau.


(2) Cakupan      wilayah    sebagaimana     dimaksud       pada
    ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
    tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
    yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                           Pasal 4


Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti
sebagaimana      dimaksud     dalam      Pasal   2,   wilayah
Kabupaten     Bengkalis      dikurangi     dengan     wilayah
Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.


                       Bagian Ketiga
                      Batas Wilayah


                           Pasal 5


(1) Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai batas-
    batas wilayah:

                                                 a. sebelah . . .
                    -7-

   a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang
      dan Selat Malaka;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang
      Masak;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Panjang;
      dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Panjang
      dan Selat Bengkalis.


(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
   dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
   terpisahkan dari Undang-Undang ini.


(3) Penegasan   batas     wilayah    Kabupaten   Kepulauan
   Meranti   secara     pasti   di   lapangan   sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
   Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
   sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Meranti.


                          Pasal 6


(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
   Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Rencana
   Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam
   waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
   kabupaten ini.


(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
   Kepulauan    Meranti     sebagaimana    dimaksud    pada
   ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
   Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan


                                                 Rencana . . .
                     -8-

    Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.


                      Bagian Keempat
                            Ibu Kota


                            Pasal 7


Ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti berkedudukan di
Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi.



                            BAB III
          URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


                            Pasal 8


(1) Urusan      pemerintahan       daerah        yang   menjadi
    kewenangan        Kabupaten         Kepulauan       Meranti
    mencakup       urusan     wajib     dan   urusan     pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.


(2) Urusan        wajib     yang       menjadi     kewenangan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan         ketertiban        umum        dan
       ketenteraman masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;

                                                  h. pelayanan . . .
                      -9-



    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
       peraturan perundang-undangan.


(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan
    Meranti    yang    bersifat    pilihan   meliputi   urusan
    pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
    untuk     meningkatkan        kesejahteraan    masyarakat
    sesuai    dengan    kondisi,    kekhasan,     dan   potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.



                            BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH


                        Bagian Kesatu
  Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala
                            Daerah


                            Pasal 9


Peresmian Kabupaten Kepulauan Meranti dan pelantikan
Penjabat   Bupati     Kepulauan    Meranti    dilakukan   oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama
6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                                                    Bagian . . .
                   - 10 -



                       Bagian Kedua
                  Pemerintah Daerah


                         Pasal 10


(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
   Kabupaten Kepulauan Meranti, dipilih dan disahkan
   seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan
   peraturan     perundang-undangan           paling    lambat
   2   (dua)   tahun     sejak    terbentuknya      Kabupaten
   Kepulauan Meranti.


(2) Sebelum    bupati       dan    wakil     bupati     definitif
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk
   pertama     kalinya    penjabat    bupati       sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri
   sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
   dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
   Presiden berdasarkan usulan gubernur.


(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan
   dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
   serta   memenuhi      persyaratan       untuk    menduduki
   jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.


(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
   Riau untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan
   Meranti.


(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
   dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri

                                                    Dalam . . .
                       - 11 -

      Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat
      bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
      paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
      dengan     penjabat   lain    sesuai    dengan      peraturan
      perundang-undangan.


(6) Gubernur        melakukan        pembinaan,      pengawasan,
      evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
      bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan
      pemilihan bupati/wakil bupati.


                            Pasal 11


Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan    Wakil     Bupati   Kepulauan      Meranti     sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkalis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Riau.


                            Pasal 12


(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
      Kepulauan Meranti, dibentuk perangkat daerah yang
      meliputi    sekretariat    daerah,      sekretariat    Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga
      teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
      dengan       mempertimbangkan            kebutuhan        dan
      kemampuan       keuangan        daerah     sesuai     dengan
      peraturan perundang-undangan.


(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      telah    dibentuk   oleh     Penjabat    Bupati    Kepulauan
      Meranti paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
      pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

                                                        Bagian . . .
                    - 12 -



                       Bagian Ketiga
             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                         Pasal 13


(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata
   cara   pengisian    keanggotaan      Dewan   Perwakilan
   Rakyat     Daerah    Kabupaten      Kepulauan     Meranti
   sebagaimana dimaksud          pada ayat (1) ditetapkan
   oleh   Komisi    Pemilihan        Umum   sesuai   dengan
   peraturan perundang-undangan.


(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis.


(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat     Daerah    Kabupaten      Kepulauan     Meranti
   dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.


                             BAB V
          PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


                         Pasal 14


(1) Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan
   Meranti      menginventarisasi,      mengatur,       serta
   melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset


                                                     dan . . .
                   - 13 -

   dan     dokumen       kepada    Pemerintah       Kabupaten
   Kepulauan Meranti.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
   pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan    aset      dan    dokumen       sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
   3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
   (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
   kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan
   Meranti.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan
   dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
   Meranti difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur
   Riau.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
   dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
   Kepulauan     Meranti     dibebankan      pada    anggaran
   pendapatan    dan     belanja   dari   asal   satuan   kerja
   personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
       bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
       dimanfaatkan       oleh     Pemerintah       Kabupaten
       Kepulauan Meranti yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Kepulauan Meranti;

                                                 b. Badan . . .
                    - 14 -

   b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
      Bengkalis     yang      kedudukan,      kegiatan,     dan
      lokasinya     berada      di    Kabupaten    Kepulauan
      Meranti;
   c. utang      piutang      Kabupaten      Bengkalis     yang
      kegunaannya          untuk      Kabupaten    Kepulauan
      Meranti; dan
   d. dokumen      dan       arsip    yang   karena    sifatnya
      diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.


(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
   dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
   dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis, Gubernur Riau
   selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.


(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
   aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada
   Menteri Dalam Negeri.


                             BAB VI
    PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
              HIBAH, DAN BANTUAN DANA


                           Pasal 15


(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berhak mendapatkan
  alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.


(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
  alokasi   khusus     prasarana       pemerintahan       sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.


                                                  Pasal 16 . . .
                   - 15 -

                          Pasal 16

(1) Pemerintah      Kabupaten         Bengkalis        sesuai
   kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
   untuk      menunjang        kegiatan   penyelenggaraan
   pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan
   untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
   Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan
   dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten
   Bengkalis.

(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana
   untuk      menunjang        kegiatan   penyelenggaraan
   pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar
   Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun
   selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
   pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Kepulauan      Meranti       pertama    kali       sebesar
   Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Pemberian    hibah      sebagaimana   dimaksud       pada
   ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
   Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.

(4) Apabila   Pemerintah      Kabupaten   Bengkalis      tidak
   memenuhi      kesanggupannya       memberikan        hibah
   sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan
   dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk
   diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
   Meranti.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi
   kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
   dengan     ketentuan     sebagaimana   dimaksud       pada

                                                  ayat (2) . . .
                       - 16 -

    ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
    alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
    laporan      realisasi       penggunaan       dana        hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
    Bengkalis.


(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana     hibah     dan      dana    bantuan      sebagaimana
    dimaksud     pada     ayat    (1)   dan   ayat    (2)   kepada
    Gubernur Riau.


                             Pasal 17


Penjabat     Bupati     Kepulauan       Meranti      berkewajiban
melakukan     penatausahaan        keuangan       daerah     sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.



                             BAB VII
                          PEMBINAAN


                             Pasal 18


(1) Untuk             mengefektifkan           penyelenggaraan
    pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
    Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi
    secara    khusus      terhadap      Kabupaten      Kepulauan
    Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.


(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama      Gubernur        Riau    melakukan          evaluasi

                                                     terhadap . . .
                   - 17 -

   terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
   Kepulauan Meranti.


(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut
   oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan.



                          BAB VIII
               KETENTUAN PERALIHAN


                          Pasal 19


(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah,     Penjabat     Bupati     Kepulauan     Meranti
   menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
   Anggaran     Pendapatan       dan       Belanja    Daerah
   Kabupaten     Kepulauan       Meranti     untuk     tahun
   anggaran berikutnya.


(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
   setelah disahkan oleh Gubernur Riau.


(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
   Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.


                                                Pasal 20 . . .
                        - 18 -



                             Pasal 20


Sebelum     Pemerintah       Kabupaten        Kepulauan       Meranti
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati
sebagai     pelaksanaan          Undang-Undang         ini,    semua
peraturan     daerah     dan      Peraturan    Bupati     Bengkalis
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap     berlaku     dan    dilaksanakan       oleh    Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti.



                               BAB IX
                     KETENTUAN PENUTUP


                             Pasal 21


Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                             Pasal 22


Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang      ini     diatur   dengan      peraturan      perundang-
undangan.


                             Pasal 23


Undang-Undang          ini   mulai      berlaku    pada       tanggal
diundangkan.


                                                              Agar . . .
                                     - 19 -



               Agar     setiap   orang   mengetahuinya,     memerintahkan
               pengundangan          Undang-Undang          ini     dengan
               penempatannya       dalam      Lembaran    Negara   Republik
               Indonesia.


                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 16 Januari 2009
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd.


                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd.


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 13
       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT Jakarta, 18 Desember 2008
                       NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
PERWAKILAN FRAKSI-FRAKSI



            Wisnu Setiawan
                            PENJELASAN
                                ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 12 TAHUN 2009
                              TENTANG
          PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
                          DI PROVINSI RIAU

I. UMUM
  Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah ± 87.023,66 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 4.715.437 jiwa, terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Bengkalis yang mempunyai luas wilayah ± 10.683,25 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 658.034 jiwa,
  terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
  yang     dapat    dikembangkan     untuk   mendukung     peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
  di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
  belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
  daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan
  guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999
  tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
  Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal
  17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten
  Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat
  Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008
  Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan
  Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal
  8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten
  Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008
  tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi
  Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan

                                                          Keputusan . . .
                               -2-

  Keputusan    Gubernur   Provinsi  Riau    Nomor   100/PH/58.32
  tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi
  Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian
  secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
  daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten
  Kepulauan Meranti.
  Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan
  pemekaran dari Kabupaten Bengkalis terdiri atas 5 (lima) kecamatan,
  yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Rangsang Barat,
  Kecamatan Rangsang, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Kecamatan
  Merbau. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki luas wilayah
  keseluruhan ± 3.707,84 km2 dengan jumlah penduduk ± 204.579 jiwa
  pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
  meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kepulauan Meranti
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

                                                            Pasal 5 . . .
                             -3-

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada saat dilakukan
        peresmian sebagai daerah otonom baru.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti,
        khususnya      guna   perencanaan    dan   penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
        masyarakat     pada   masa    yang   akan   datang,   serta
        pengembangan      sarana   dan   prasarana   pemerintahan,
        pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya
        kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
        Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti harus disusun secara
        serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata
        ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
        provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara
        nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan
        yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang

                                                        dimiliki . . .
                              -4-

        dimiliki antara lain pertambangan, perikanan,     pertanian,
        perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
   dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan
   di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil
         Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
         tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada
         bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Kepulauan Meranti diusulkan oleh Gubernur
        Riau dengan pertimbangan Bupati Bengkalis.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Kepulauan Meranti pada APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten
   Bengkalis dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
   kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                         Ayat (2) . . .
                            -5-

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah,
        mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah
        pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
        kemasyarakatan    digunakan  pegawai,    tanah,     gedung
        perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
        umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
        Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam wilayah Kabupaten
        Kepulauan Meranti.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
        hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
        Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah
        Kabupaten Kepulauan Meranti.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Bengkalis yang kedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan
        Meranti, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis
        kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
                                                       Utang . . .
                              -6-



        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Kepulauan Meranti diserahkan oleh Pemerintah
        Kabupaten    Bengkalis    kepada    Pemerintah      Kabupaten
        Kepulauan    Meranti.    Berkenaan     dengan      pengaturan
        penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang
        didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Riau
        Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 dan
        Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau
        Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan
        sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah
        Kabupaten Bengkalis yang belum dibayarkan.

                                                          Ayat (5) . . .
                           -7-

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan
          sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah
          Provinsi Riau yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4968


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_meranti_di_provin_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perda pelayanan kab.meranti. Ranperda pengelolaan keuangan daerah kabupaten kepulauan meranti riau. Lpj dana hibah kab meranti.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK