Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU 15 thn 2004)

2004

Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU 15 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 15 TAHUN 2004
                                       TENTANG
                PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
                                   KEUANGAN NEGARA



                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a.   bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan
                     negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
                     peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
                     dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
                     kepatutan;

                b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
                     dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan
                     standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
                     mandiri;

                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                     dan huruf b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan
                     Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;



Mengingat   :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
                3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4355);



                              Dengan Persetujuan Bersama


                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                           dan
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG        TENTANG        PEMERIKSAAN           PENGELOLAAN       DAN
                  TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA



                                          BAB I
                                   KETENTUAN UMUM


                                         Pasal 1

                Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

                1.   Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
                     yang    dilakukan   secara    independen,    obyektif,   dan    profesional
                     berdasarkan    standar      pemeriksaan,    untuk     menilai   kebenaran,
                     kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan
                     dan tanggung jawab keuangan negara.

                2.   Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah
                     Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                3.   Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
                     pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas
                     nama BPK.

                4.   Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang
                     selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi
                     tugas untuk mengelola keuangan negara.
5.    Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD
      Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat
      pengelola   keuangan    negara    sesuai       dengan    kedudukan       dan
      kewenangannya,     yang    meliputi      perencanaan,        pelaksanaan,
      pengawasan, dan pertanggungjawaban.

7.    Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
      melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada
      peraturan   perundang-undangan,     efisien,    ekonomis,    efektif,   dan
      transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

8.    Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan
      pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi
      standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar
      pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

9.    Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana
      ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang
      Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan
      ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
      tentang Perbendaharaan Negara.

10.   Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan
      dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis
      di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak
      apapun.
11.   Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa
      mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
      keuangan.

12.   Rekomendasi    adalah   saran    dari   pemeriksa       berdasarkan     hasil
      pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang
      berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
                        BAB II
                LINGKUP PEMERIKSAAN


                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
    keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan
    negara.

(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
    keuangan negara.



                        Pasal 3

(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
    dilakukan   oleh   BPK   meliputi   seluruh   unsur   keuangan   negara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17
    Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan
    ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
    disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.



                        Pasal 4

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
    pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
    tujuan tertentu.

(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
    negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta
    pemeriksaan aspek efektivitas.

(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak
    termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
    ayat (3).
                         Pasal 5

(1)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
      berdasarkan standar pemeriksaan.

(2)   Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
      oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.



                         BAB III
             PELAKSANAAN PEMERIKSAAN


                         Pasal 6

Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan,
penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian
laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.



                         Pasal 7

(1) Dalam     merencanakan      tugas    pemeriksaan,   BPK    memperhatikan
      permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.

(2) Dalam     rangka    membahas        permintaan,   saran,   dan   pendapat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau lembaga perwakilan
      dapat mengadakan pertemuan konsultasi.



                         Pasal 8

Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah,
bank sentral, dan masyarakat.



                         Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
      jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan
      aparat pengawasan intern pemerintah.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil
      pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan
     pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan
     atas nama BPK.



                       Pasal 10

Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:

a.   meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain
     yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan
     tanggung jawab keuangan negara;

b.   mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi,
     dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali
     dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang
     dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya;

c.   melakukan penyegelan     tempat penyimpanan uang, barang, dan
     dokumen pengelolaan keuangan negara;

d.   meminta keterangan kepada seseorang;

e.   memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu
     pemeriksaan.



                       Pasal 11

Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang.



                       Pasal 12

Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan
pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintah.



                        Pasal 13

Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap
adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
                         Pasal 14

(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera
    melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.



                         BAB IV
     HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT



                         Pasal 15

(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan
    selesai dilakukan.

(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan interim
    pemeriksaan.


                         Pasal 16

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat
    opini.

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan,
    dan rekomendasi.

(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan,
    kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada
    laporan hasil pemeriksaan.



                         Pasal 17

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat
    disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2
    (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah
    disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
    setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/walikota
    sesuai dengan kewenangannya.

(4) Laporan     hasil     pemeriksaan      kinerja    disampaikan       kepada
    DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada
    DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
    ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/walikota
    sesuai dengan kewenangannya.

(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
    diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan
    kewenangannya.



                        Pasal 18

(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga
    perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya
    semester yang bersangkutan.

(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota selambat-
    lambatnya    3   (tiga) bulan   sesudah     berakhirnya   semester    yang
    bersangkutan.



                        Pasal 19

(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga
    perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam
    peraturan perundang-undangan.
                         Pasal 20

(1)   Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
      pemeriksaan.

(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
      tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
      setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(4) BPK      memantau     pelaksanaan      tindak   lanjut   hasil   pemeriksaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil
      pemeriksaan semester.



                         Pasal 21

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan
      melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR/DPRD         meminta   penjelasan     kepada     BPK     dalam    rangka
      menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut
      hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
      (3).


                          BAB V
        PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
                          Pasal 22

(1) BPK        menerbitkan     surat     keputusan    penetapan     batas     waktu
    pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang
    terjadi,    setelah   mengetahui      ada     kekurangan   kas/barang     dalam
    persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada
    BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat
    keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan dirinya
    ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian
    kerugian negara/daerah kepada bendahara bersangkutan.

(4) Tata       cara penyelesaian       ganti kerugian negara/daerah         terhadap
    bendahara       ditetapkan    oleh    BPK     setelah   berkonsultasi    dengan
    pemerintah.

(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan
    perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
    sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak
    diatur dalam undang-undang tersendiri.



                          Pasal 23

(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan
    negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara
    melaporkan       penyelesaian      kerugian    negara/daerah    kepada     BPK
    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya
    kerugian negara/daerah dimaksud.

(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah
    terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada
    kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.



                             BAB VI
                    KETENTUAN PIDANA


                          Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban
    menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang
    diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan
    tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
    bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau
    menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
    (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
    ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan
    penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
    (satu)     tahun   6   (enam)     bulan    dan/atau   denda     paling   banyak
    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu
    dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



                           Pasal 25

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen yang
    diperoleh     dalam    pelaksanaan        tugas   pemeriksaan     sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan
    dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1
    (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-
    tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                          Pasal 26

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan
    pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada
    waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
    6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
    ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti
    rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



                          BAB VII
               KETENTUAN PERALIHAN

                          Pasal 27

(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana
    dimaksud     dalam    Undang-undang    ini   dilaksanakan   mulai   sejak
    pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006.

(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan oleh
    BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini.

(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan selambat-lambatnya 1
    (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.


                          BAB VIII
                KETENTUAN PENUTUP


                          Pasal 28

Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor
de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana
                     telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak
                     berlaku.



                                            Pasal 29

                     Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                     undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                     Indonesia.



                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal 19 Juli 2004

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd.

                                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

               BAMBANG KESOWO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66

 Salinan sesuai dengan aslinya
       Deputi Sekretaris Kabinet
         Bidang Hukum dan
        Perundang-undangan,



       Lambock V. Nahattands
          _______________________________________________________________________
          ______________________________
                                        PENJELASAN
                                              ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 15 TAHUN 2004
                                           TENTANG
                  PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
                                     KEUANGAN NEGARA


I.   UMUM

     A. Dasar Pemikiran

        Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
        ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
        Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan
        pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri,
        sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan
        tanggung jawab keuangan negara, sampai saat ini, BPK masih berpedoman kepada
        Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad
        1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320).

        Sampai saat ini BPK, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang
        Badan Pemeriksa Keuangan, masih belum memiliki landasan operasional yang memadai
        dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
        keuangan negara. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
        Perbendaharaan    Negara,    selain   berpedoman   pada   IAR,   dalam   pelaksanaan
        pemeriksaan BPK juga berpedoman pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW
        (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara 1968 Nomor 53).

        Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam Undang-undang ini diatur
        hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
        keuangan negara sebagai berikut:



        1.   Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;

        2.   Lingkup pemeriksaan;
        3.   Standar pemeriksaan;

        4.   Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
   5.   Akses pemeriksa terhadap informasi;
   6.   Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
   7.   Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;

   8.   Pengenaan ganti kerugian negara;
   9.   Sanksi pidana.



B. Lingkup Pemeriksaan BPK

   Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas
   pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut
   mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
   Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

   Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis
   pemeriksaan, yakni:

   1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
        pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam
        rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang
        disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

   2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta
        pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan
        manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

        Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan
        keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal
        yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah,
        pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan
        negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi
        sasarannya secara efektif.

   3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan
        tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk
        dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang
        berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

   Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu
   standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan
   standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud
   ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan
   organisasi profesi di bidang pemeriksaan.


C. Pelaksanaan Pemeriksaan

   BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
   perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap
   perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa,
   kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam undang-undang, atau
   pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.

   Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil
   pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan masukan dari pihak
   lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak. Sementara itu kebebasan
   dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam
   penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan
   yang bersifat investigatif. Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan
   negara mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana
   pendukung lainnya yang memadai.

   BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan
   intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan dilakukan dapat
   disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara potensial berdampak pada
   kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan
   negara. Untuk itu, aparat pengawasan intern pemerintah wajib menyampaikan hasil
   pemeriksaannya kepada BPK.

   BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak
   yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam
   pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk
   mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada
   saat pemeriksaan berlangsung.


D. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

   Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan
   hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan
   keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan,
   kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan
   menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada
   DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan
   membahasnya bersama pihak terkait.


   Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil pemeriksaan juga
   disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan
   keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi
   dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa
   (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada
   DPR/DPRD. Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi temuan dan kesimpulan
   yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan dimaksud disertakan
   dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila
   pemeriksa   menemukan      unsur   pidana,    Undang-undang       ini   mewajibkan    BPK
   melaporkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

   BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu)
   semester. Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
   kewenangannya,    dan   kepada     Presiden   serta   gubernur/     bupati/walikota   yang
   bersangkutan agar memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan.

   Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini
   menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada
   lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat
   dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui
   publikasi dan situs web BPK.

   Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi
   BPK. Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan menginformasikan hasil
   pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD.


E. Pengenaan Ganti Kerugian Negara

   Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun
   2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih lanjut tentang
   pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. BPK menerbitkan surat
   keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan
   kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam
   persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Bendahara tersebut dapat
   mengajukan keberatan terhadap putusan BPK. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti
      kerugian negara/daerah ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
      pemerintah.



II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
        Cukup jelas


   Pasal 2
        Cukup jelas


   Pasal 3
        Ayat (1)
             Cukup jelas

        Ayat (2)
             Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini
             diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang
             dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi
             tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga
             dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.


   Pasal 4
        Ayat (1)
             Cukup jelas

        Ayat (2)
             Cukup jelas

        Ayat (3)
             Cukup jelas

        Ayat (4)
             Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal
             lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem
             pengendalian intern pemerintah.


   Pasal 5
        Ayat (1)
             Cukup jelas
      Ayat (2)
           Dalam penyusunan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
           BPK menetapkan proses penyiapan standar dan berkonsultasi mengenai substansi
           standar kepada Pemerintah.
           Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu
           ditempuh secara cermat (due process) dengan melibatkan organisasi terkait dan
           mempertimbangkan standar pemeriksaan internasional agar dihasilkan standar
           yang diterima secara umum.


Pasal 6
      Cukup jelas
Pasal 7
      Ayat (1)
           Permintaan dimaksud dapat berupa hasil keputusan rapat paripurna, rapat kerja,
           dan alat kelengkapan lembaga perwakilan.


Ayat (2)
      Cukup jelas
Pasal 8
      Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam
      upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti Komisi Pemberantasan
      Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis
      Transaksi Keuangan.
      Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan, kajian,
      pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait, berita media massa, pengaduan
      langsung dari masyarakat.


Pasal 9
      Ayat (1)
           Cukup jelas

      Ayat (2)
           Cukup jelas

      Ayat (3)
           Penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK dilakukan apabila BPK
           tidak memiliki/tidak cukup memiliki pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang diperlukan
           dalam suatu pemeriksaan.
           Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK dimaksud
           adalah pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa,
           dan/atau tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK.
           Penggunaan pemeriksa yang berasal dari aparat pengawasan intern pemerintah
           merupakan penugasan pimpinan instansi yang bersangkutan.


Pasal 10
     Huruf a
            Cukup jelas

     Huruf b
            Cukup jelas

     Huruf c
            Penyegelan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah
            satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan
            memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/ pelayanan di tempat yang
            diperiksa. Penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan
            uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa
            ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang,
            barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan
            usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat
            pemeriksaan berlangsung.

     Huruf d
            Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh
            pemeriksa untuk memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang
            dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan.
            Yang dimaksud dengan seseorang adalah perseorangan atau badan hukum.

     Huruf e
            Kegiatan pemotretan, perekaman, dan/atau pengambilan sampel (contoh) fisik
            obyek yang dilakukan oleh pemeriksa bertujuan untuk memperkuat dan/atau
            melengkapi informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.


Pasal 11
     Tata cara pemanggilan dimaksud ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
     Pemerintah.
Pasal 12
     Pengujian dan penilaian dimaksud termasuk atas pelaksanaan sistem kendali mutu dan
     hasil pemeriksaan aparat pemeriksa intern pemerintah.
     Dengan pengujian dan penilaian dimaksud BPK dapat meningkatkan efisiensi dan
     efektifitas pelaksanaan pemeriksaan.
     Hasil pengujian dan penilaian tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk
     memperbaiki pelaksanaan sistem pengendalian dan kinerja pemeriksaan intern.


Pasal 13
     Cukup jelas


Pasal 14
     Cukup jelas


Pasal 15
     Ayat (1)
           Cukup jelas

     Ayat (2)
           Laporan interim pemeriksaan dimaksud, diterbitkan sebelum suatu pemeriksaan
           selesai secara keseluruhan dengan tujuan untuk segera dilakukan tindakan
           pengamanan dan/atau pencegahan bertambahnya kerugian.


Pasal 16
     Ayat (1)
           Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi
           keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i)
           kesesuaian    dengan     standar    akuntansi    pemerintahan,     (ii)   kecukupan
           pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap              peraturan
           perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4
           (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa
           pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified
           opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak
           memberikan opini (disclaimer of opinion).
     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas
     Ayat (4)
           Cukup jelas


Pasal 17
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah pusat pada ayat ini adalah
           laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor
           17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah daerah pada ayat ini adalah
           laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor
           17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

     Ayat (3)
           Cukup jelas

     Ayat (4)
           Cukup jelas

     Ayat (5)
           Cukup jelas

     Ayat (6)
           Cukup jelas

     Ayat (7)
           Cukup jelas
Pasal 18
     Cukup jelas
Pasal 19
     Ayat (1)
           Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh
           dan/atau diakses oleh masyarakat.

     Ayat (2)
           Cukup jelas
Pasal 20
     Ayat (1)
           Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian
           dari rekomendasi.
           Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat
           wajib memberikan alasan yang sah.

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Cukup jelas

     Ayat (4)
           Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, BPK
           menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan,
           temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
           pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima
           dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak
           lanjut telah dilakukan.
     Ayat (5)
           Cukup jelas

     Ayat (6)
           Cukup jelas
Pasal 21
     Ayat (1)
           Cukup jelas

     Ayat (2)
           Cukup jelas

     Ayat (3)
           Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa
           pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
           pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

     Ayat (4)
           Cukup jelas
Pasal 22
     Ayat (1)
           Surat keputusan dimaksud pada ayat ini diterbitkan apabila belum ada
           penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti kerugian
           negara/daerah yang ditetapkan oleh BPK.

     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Pembelaan diri ditolak oleh BPK apabila bendahara tidak dapat membuktikan
           bahwa dirinya bebas dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan.

     Ayat (4)
           Cukup jelas

     Ayat (5)
           Cukup jelas
Pasal 23
     Cukup jelas
Pasal 24
     Cukup jelas
Pasal 25
     Cukup jelas
Pasal 26
     Cukup jelas
Pasal 27
     Cukup jelas
Pasal 28
     Cukup jelas
Pasal 29
     Cukup jelas




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemeriksaan_pengelolaan_tanggung_jawab_keuangan_n_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.