- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Penataan Ruang (UU 24 thn 1992)
1992
Undang-Undang Penataan Ruang (UU 24 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penataan_ruang_(uu_24_thn_1992)_24.pdf
UU 24/1992, PENATAAN RUANG
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal: 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/115; TLN NO. 3501
Tentang: PENATAAN RUANG
Indeks: Pembangunan. Wilayah.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia
dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara
kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan
sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan
dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara
terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan
sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan
dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata
lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan
berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Di Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Kcamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi
daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan:
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 3
Penataan ruang bertujuan:
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan
lindung dan kawasan budi daya;
c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk:
1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur,
dan sejahtera;
2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia;
3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat
guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan
kcamanan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan
yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 5
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam
memelihara kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi
ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I,
dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan
melipuli kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu.
Pasal 8
(1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan
penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) untuk ketentuan dipadukan ke dalam Rencana Tata
Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi
ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara
sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat
dengan undang-undang.
*8379
Pasal 10
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan
perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai
bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan
diselenggarakan untuk:
a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan
perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam
pengembangan kehidupan manusia;
b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi
kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang
antara perkcmbangan lingkungan dengan tata kehidupan
masyarakat;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran
rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan
sosial.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:
a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan
diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional
atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan
budi daya;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4) pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
a. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan
interaksi antar lingkungan;
b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta
pembinaan kemampuan kelembagaan.
Pasal 12
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta
masyarakat.
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Perencanaan
*8380 Pasal 13
(1) Pcrencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur
penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan
sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4) Ketcntuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali
dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan
a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi
daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial
budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
b. aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya,
fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan
pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata
guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya.
(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata
ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan
atas rencana tata ruang.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pasal 16
(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata
guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai
dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2;
*8381 b. perangkat tingkat yang bersifat insentif dan
disinsentif dengan menhormati, hak penduduk sebagai
warganegara.
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata
guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 17
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam
bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk
pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
TingkaL II.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten
Dacrah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang
meliputi:
a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan
budi daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
*8382 a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan
kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah nasional;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
Pemerintah dan atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25
tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I
merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan
struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I, yang meliputi :
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan;
b. stuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi:
a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi
daya;
b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan
perkotaan, dan kawasan tertentu;
c. arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan,
pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan
kawasan lainnya;
d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan
dan perkotaan;
e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang
meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air,
tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya,
serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia
dan sumber daya buatan.
(3) Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
pedoman untuk:
*8383 a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta
keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan
Pemerintah dan atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap
perizinan lokasi pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I adalah 15 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 22
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, yang meliputi:
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan;
b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II;
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II berisi:
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu;
c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
perdesaan dan perkotaan;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan;
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan
udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta
memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan
sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II serta keserasian antar sektor;
c. penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah
dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II;
*8384 d. penyusunan rencana rinci tata ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi
kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi
pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang
kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan
ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Ketentuan lebihlanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman,
tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan
rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
penataan ruang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.
Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
pelatihan.
Pasal 26
*8385
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal
oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut
dapat dimintakan penggantian yang layak.
Pasal 27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan
ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1.
(2) Untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta, pelaksanaan penataan
ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan
pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya
sesuai dengan ketcntuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990
tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus lbukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal yang
tidak dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 28
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II. (2)
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat
diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas
mengkoordinasikan penataan ruang.
(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan
dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak
penting.
(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan
kembali Rencana tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.
*8386
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan
Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168,
Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992 ]
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1992
TENTANG
PENATAAN RUANG
UMUM
1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat
bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan
*8387 kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
kepada bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri,
dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan
dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan
demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan
keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika
didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia
dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, maupun
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Keyakinan
tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan
tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan
batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya.
Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi,
selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah
negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan
landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia
memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan
ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982
tentang Hukum laut.
Laut sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal
batas wilayah. Akan tetapi, kalau ruang dikaitkan dengan
pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi dan
sistemnya dalam satu kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukan negara indonesia
sebagai negara kepulauan adalah sangat strategis, baik bagi
kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem
kondisi alamiahnya adalah sangat khas karena menempati
posisi silang di khatulistiwa antara dua benua dan dua
samudera dengan cuaca, musim, dan iklim tropisnya.
Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan
aset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara
terkoordinasi, terpadu, dan seefektif mungkin dengan
memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan
lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata
lain wawasan penataan ruang wilayah negara Indonesia adalah
Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara
beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi
kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk
hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai
pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi
*8388 berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam
setempat dan teknologi yang diterapkan.
Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang
hampa udara, lapisan di bawah kerak bumi, kawah gunung
berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai pengaruh terhadap
kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan
kelangsungan hidup.
Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak
terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik,
kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang dan
penurunan kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan
penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya berdasarkan
besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas
ruang, dan estetika lingkungan.
4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri
dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem.
Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan
corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang
lainnya.
Seluruh wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah
Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang masing-masing
merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
Di dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia
dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam,
sumber daya buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang
berbeda-beda, yang apabila tidak ditata secara baik dapat
mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antar
wilayah serta ketidak lestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya
dukungnya serta didukung oleh teknologi yang sesuai, akan
meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
subsistem yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh
pada subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan
mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan, pengaturan
ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan
sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu
kebijaksanaan nasional penataan ruang yang memadukan
berbagai kebijaksanaan pemanfaatan ruang. Seiring dengan
maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, di tingkat
Pusat maupun di tingkat Daerah, harus sesuai dengan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata
ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan
penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam
satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas,
tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi
*8389 upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang
tentang penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan
perkembangan pemanfaatan ruang pada masa depan sesuai dengan
keadaan, waktu, dan tempat.
b. Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat
sehingga dapat lebih mendorong peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
pembangunan.
c. Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai
dasar bagi pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan
dalam bentuk peraturan tersendiri.
d. Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih
lanjut.
Selain itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai
dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang memuat
ketentuan tentang segi-segi pemanfaatan ruang yang telah berlaku
yaitu peraturan perundang-undangan mengenai perairan, pertanahan,
kehutanan, pertambangan, pembangunan daerah, perdesaan,
perkotaan, transmigrasi, perindustrian, perikanan, jalan, Landas
Kontinen Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perumahan
dan permukiman, kepariwisataan, perhubungan, telekomunikasi, dan
sebagainya dengan memperhatikan di antaranya:
a. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1942) jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419;
c. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475).
Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang
menyangkut aspek pemanfaatan ruang dapat terangkum dalam satu
sistem hukum penataan ruang Indonesia.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat
keseragaman pengertian atas Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
*8390
Angka 1
Ruang yang diatur dalam Undang-undang ini adalah ruang di
mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi yang
meliputi hak berdaulat di wilayah editorial maupun
kewenangan hukum di luar wilayah editorial berdasarkan
ketentuan konvensi yang bersangkutan yang berkaitan dengan
ruang lautan dan ruang udara.
Pengertian ruang mencakup ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara.
Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di
bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat
dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah
permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah
termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana
Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan
dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat
pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak
yurisdiksi.
Dalam Undang-undang ini, pengertian ruang udara (air-space)
tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace).
Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda
langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan
ruang di luar ruang udara.
Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu
kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ruang
daratan, ruang lautan, dan ruang udara mempunyai potensi
yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tingkat intensitas
yang berbeda untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya. Potensi itu di antaranya sebagai tempat melakukan
kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, industri, pertambangan,
sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai
sumber energi, atau sebagai tempat penelitian dan percobaan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang
adalah susunan unsur-unsur pembentuk ruang lingkungan alam,
lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara
hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya
membentuk tata ruang.
Wujud struktural pemanfaatan ruang di antaranya meliputi
hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, pusat
lingkungan, pusat pemerintahan; prasarana jalan seperti
jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal; rancang
bangun kota seperti ketinggian bangunan, jarak antar
bangunan, garis langit, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk
pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta
karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam.
Wujud pola pemanfaatan ruang di antaranya meliputi pola
lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan
*8391 pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan
perkotaan.
Tata ruang yang dituju dengan penataan ruang ini adalah tata
ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak direncanakan
berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti
wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung dan
sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Wilayah yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek administratif disebut wilayah pemerintahan. Wilayah
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional disebut kawasan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Kelestarian lingkungan hidup mencakup pula sumber daya alam
dan sumber daya buatan yang mempunyai nilai sejarah dan
budaya bangsa.
Angka 8
Pembudidayaan kawasan memperhatikan asas konservasi.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan semua kepentingan adalah bahwa penataan
ruang dapat menjamin seluruh kepentingan, yakni kepentingan
pemerintah dan masyarakat secara adil dengan memperhatikan
golongan ekonomi lemah.
Yang dimaksud dengan terpadu adalah bahwa penataan ruang
dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai
kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh pemerintah maupun
masyarakat. Penataan ruang dilakukan secara terpadu dan
menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek waktu, modal,
optimasi, daya dukung lingkungan, daya tampung lingkungan, dan
geopolitik. Dalam mempertimbangkan aspek waktu, suatu perencanaan
tata ruang memperhatikan adanya aspek prakiraan, ruang lingkup
wilayah yang direncanakan, persepsi yang mengungkapkan berbagai
keinginan serta kebutuhan dan tujuan pemanfaatan ruang. Penataan
ruang harus diselenggarakan secara tertib sehingga memenuhi
proses dan prosedur yang berlaku secara teratur dan konsisten.
Yang dimaksud dengan berdaya guna dan berhasil guna adalah bahwa
penataan ruang harus dapat mewujudkan kualitas ruang yang sesuai
dengan potensi dan fungsi ruang.
Yang dimaksud dengan serasi, selaras, dan seimbang adalah bahwa
penataan ruang dapat menjamin terwujudnya keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang
bagi persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan
perkembangan antar sektor, antar daerah, serta antara sektor dan
daerah dalam satu kesatuan Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa penataan ruang
menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam
dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi.
Pasal 3
Tujuan pengaturan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur
hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna
tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan lindung
adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan
lindung seperti upaya konservasi, rehabilitasi, penelitian, obyek
wisata lingkungan, dan lain-lain yang sejenis. Penataan ruang
kawasan lindung bertujuan:
a. tercapainya tata ruang kawasan lindung secara optimal;
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung.
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan budi daya
adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan budi
daya seperti upaya eksploitasi pertambangan, budi daya kehutanan,
budi daya pertanian, dan kegiatan pembangunan permukiman,
industri, pariwisata, dan lain-lain yang sejenis.
Penataan ruang kawasan budi daya bertujuan :
a. tercapainya tata ruang kawasan budi daya secara
optimal;
b. meningkatkan fungsi kawasan budi daya.
Yang dimaksud dengan mewujudkan keterpaduan adalah mencegah
perbenturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya alam
dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
melalui proses koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang adalah orang
seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah
berkewajiban melindungi hak setiap orang untuk menikmati
manfaat ruang.
Ayat (2)
Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam
bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, pemberi
saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam
rangka penataan ruang.
Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan
selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya
alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan, dan atau
ruang, yang dapat membuktikan bahwa secara langsung
dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan
sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai
ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut didasarkan
*8393 atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas
hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan hak atas ruang adalah hak-hak yang
diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara.
Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk
memiliki dan menempati satuan ruang di dalam bangunan
sebagai tempat tinggal; hak untuk melakukan kegiatan usaha
seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan
atau melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di
dalam satuan ruang bangunan bertingkat; hak untuk membangun
dan mengelola prasarana transportasi seperti jalan layang;
dan sebagainya.
Hak atas pemanfaatan ruang lautan dapat berupa hak untuk
memiliki dan menempati satuan ruang di dalam rumah terapung;
hak untuk melakukan kegiatan di dalam satuan ruang di dalam
kota terapung dan atau di dalam laut; hak untuk mengelola
pariwisata bahari; hak pemeliharaan taman laut; hak untuk
melakukan angkutan laut; hak untuk mengeksploitasi sumber
alam di laut seperti penangkapan ikan, penambangan lepas
pantai; dan sebagainya. Hak atas pemanfaatan ruang udara
dapat berupa hak untuk menggunakan jalur udara bagi lalu
lintas pesawat terbang; hak untuk menggunakan media udara
bagi telekomunikasi; dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa
nilai atau besar penggantian itu tidak mengurangi tingkat
kesejahteraan orang yang bersangkutan.
Pasal 5
Ayat (1)
Kewajiban dalam memelihara kualitas ruang merupakan
pencerminan rasa tanggung jawab sosial setiap orang terhadap
pemanfaatan ruang.
Kualitas ruang ditentukan oleh terwujudnya keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan pemanfaatan ruang yang
mengindahkan faktor-faktor daya dukung lingkungan seperti
struktur tanah, siklus hidrologi, siklus udara; fungsi
lingkungan seperti wilayah resapan air, konservasi flora dan
fauna; estetika lingkungan seperti bentang alam, pertanaman,
arsitektur bangunan; lokasi seperti jarak antara perumahan
dengan tempat kerja, jarak antara perumahan dengan fasilitas
umum; dan struktur seperti pusat lingkungan dalam perumahan,
pusat kegiatan dalam kawasan perkotaan.
Pengertian memelihara kualitas ruang mencakup pula
memelihara kualitas tata ruang yang direncanakan.
Ayat (2)
Penyesuaian pemanfaatan ruang, baik yang telah mempunyai
izin maupun tidak, wajib dilakukan sewaktu-waktu oleh yang
bersangkutan bila terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang.
Pelaksanaan kewajiban menaati rencana tata ruang dilakukan
sesuai dengan kemampuan setiap orang yang terkena langsung
akibat pemanfaatan rencana tata ruang.
*8394 Bagi orang yang tidak mampu, maka sesuai haknya untuk
mendapatkan penggantian yang layak, kompensasi diatur
melalui pengaturan nilai tambah yang ditimbulkan sebagai
akibat adanya perubahan nilai ruang.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung,
kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai,
sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan
sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam
laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau,
taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam,
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan
bencana alam.
Termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan hutan
produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan
industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan
tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan
keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perdesaan
meliputi tempat permukiman perdesaan, tempat kegiatan
pertanian, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perkotaan
meliputi tempat permukiman perkotaan, tempat pemusatan dan
pendistribusian kegiatan bukan pertanian seperti kegiatan
pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
Fungsi kawasan yang berwujud kawasan tertentu meliputi
tempat pengembangan kegiatan yang strategis yang ditentukan
dengan kriteria antara lain:
a. kegiatan di bidang yang bersangkutan baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang mempunyai
pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang
di wilayah sekitarnya;
b. kegiatan di suatu bidang yang mempunyai dampak baik
terhadap kegiatan lain di bidang yang sejenis maupun
terhadap kegiatan di bidang lainnya;
c. kegiatan di bidang yang bersangkutan yang merupakan
faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan dalam kawasan tertentu dapat berupa misalnya
kegiatan pembangunan skala besar untuk kegiatan industri
beserta sarana dan prasarananya, kegiatan pertahanan
keamanan beserta sarana dan prasarananya, kegiatan
pariwisata beserta sarana dan prasarananya, dan sebagainya.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
Daerah Tingkat I dapat berupa kawasan lindung dan kawasan
budi daya seperti wilayah aliran sungai, kawasan resapan
air, wilayah perbatasan, kawasan hutan lindung, taman
nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu.
Dalam hal kawasan tersebut di atas mencakup dua atau lebih
wilayah administrasi Daerah Tingkat I, maka koordinasi
penyusunan rencana tata ruang diselenggarakan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1).
Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ayat (3)
Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
Daerah Tingkat II dapat berupa kawasan lindung dan kawasan
budi daya seperti wilayah aliran sungai, kawasan resapan
air, wilayah perbatasan, kawasan hutan lindung, taman
nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu.
Kecuali kawasan tertentu, maka dalam hal kawasan tersebut di
atas mencakup dua atau lebih wilayah administrasi Daerah
Tingkat II, koordinasi penyusunan rencana tata ruang
diselenggarakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II
yang bersangkutan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 9
Ayat (1)
Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang daratannya
berbatasan dengan laut perlu mencakup ruang lautan dalam
batas tertentu. Penataan ruang tersebut berkaitan dengan
lokasi dan tempat kegiatan masyarakat di daerah seperti
tempat permukiman dan kegiatan nelayan dan sebagainya.
Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berkaitan dengan ruang
udara dalam batas tertentu. Penataan ruang tersebut
bersangkutan dengan wadah kegiatan masyarakat di daerah
seperti batas ketinggian bangunan, penggunaan jembatan
penyeberangan yang diperlebar untuk pertokoan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
*8396 Dalam kawasan perdesaan terdapat kawasan lindung dan
kawasan budidaya dengan kegiatan utama budidaya bukan
pertanian.
Dalam kawasan perkotaan terdapat kawasan lindung dan kawasan
budi daya dengan kegiatan utama budidaya bukan pertanian.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kawasan yang strategis adalah kawasan
yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak,
baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi,
sosial, budaya, lingkungan, dan pertahanan keamanan.
Kawasan tertentu dapat berada dalam satu kesatuan kawasan
perdesaan dan atau kawasan perkotaan.
Yang dimaksud dengan kawasan yang strategis dan
diprioritaskan adalah kawasan yang tingkat penanganannya
diutamakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sebagai contoh kawasan tertentu adalah kawasan strategis
dalam skala besar untuk kegiatan industri, pariwisata, suaka
alam, wilayah perbatasan, dan daerah latihan militer.
Yang dimaksud dengan perbatasan adalah perbatasan yang ada,
di daratan, di lautan dan di udara dengan negara tetangga.
Ayat (4)
Dalam hal perencanaan tata ruang kawasan tertentu,
koordinasi penyusunannya diselenggarakan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1).
Pasal 11
Dengan memperhatikan aspek seperti tersebut dalam Pasal ini,
penataan ruang dilakukan untuk terciptanya upaya dalam
pemanfaatan ruang secara berdaya guna dan berhasil guna serta
untuk terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Pasal 12
Ayat (1)
Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting
dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan
ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat
serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang.
Masyarakat berperan sebagai mitra pemerintah dalam penataan
ruang. Dalam menjalankan peranannya itu, masyarakat
mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana
untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam mencapai
tujuan penataan ruang.
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dapat
diselenggarakan oleh orang seorang, kelompok orang, atau
badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Proses dan prosedur penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional, Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I, Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dilaksanakan secara terarah dan terpadu.
*8397 Proses dan prosedur penetapan rencana tata ruang
diselenggarakan pada tingkat Nasional, Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II.
Dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, ditempuh
langkah-langkah kegiatan:
a. menentukan arah pengembangan yang akan dicapai dilihat
dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya
tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan;
b. mengidentifikasikan berbagai potensi dan masalah
pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan;
c. perumusan perencanaan tata ruang;
d. penetapan tata ruang,
Ayat (2 )
Rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju keadaan
pada masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data,
informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat
dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap
sektor. Perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup
berlangsung secara dinamis; ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena
itu, agar rencana tata ruang yang telah disusun itu tetap
sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan,
rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau
disempurnakan secara berkala.
Peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas bukan
berarti penyusunan rencana baru secara totalitas dan hanya
dapat dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (4) Pasal ini.
Jenis perencanaan dibedakan menurut hirarki administrasi
pemerintahan, kedalaman rencana, dan fungsi wilayah serta
kawasan.
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan penegasan bahwa bagaimanapun bila
peninjauan kembali tersebut berakibat kepada penyempurnaan
rencana tata ruang, maka hak orang harus tetap dilindungi.
Dalam penyempurnaan rencana tata ruang tersebut dilaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 12.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengaturan pemanfaatan ruang untuk fungsi pertahanan
keamanan di tingkat Rencana Tata Ruang wilayah Nasional,
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan satu
kesatuan proses dalam rangka mewujudkan keseimbangan
kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan.
Aspek pengelolaan dalam ketentuan ini perlu mempertimbangkan
secara terpadu karena hal tersebut mempengaruhi dinamika
pemanfaatan ruang. Dinamika dalam pemanfaatan ruang
tercermin antara lain dalam:
a. perubahan nilai sosial akibat rencana tata ruang;
b. perubahan nilai tanah dan sumber daya alam lainnya;
c. perubahan status hukum tanah akibat rencana tata ruang;
d. dampak terhadap lingkungan;
c. perkembangan serta kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan struktur pemanfaatan ruang adalah
susunan dan tatanan komponen lingkungan alam hayati,
lingkungan alam non-hayati, lingkungan buatan, dan
lingkungan sosial yang secara hirarkis dan fungsional
berhubungan satu sama lain membentuk tata ruang.
Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk
hubungan antar berbagai aspek sumber daya manusia, sumber
daya alam, sumber daya buatan, sosial, budaya, ekonomi,
teknologi, informasi, administrasi, pertahanan keamanan;
fungsi lindung, budi daya, dan estetika lingkungan; dimensi
ruang dan waktu.yang dalam kesatuan secara utuh menyeluruh
serta berkualitas membentuk tata ruang.
Perencanaan sturktur dan pola pemanfaatan ruang merupakan
kegiatan menyusun rencana tata ruang yang produknya
menitikberatkan kepada pengaturan hirarki pusat permukiman
dan pusat pelayanan barang dan jasa, serta keterkaitan
antara pusat tersebut melalui, antara lain, sistem
prasarana. Sistem prasarana meliputi, antara lain, jaringan
transportasi seperti jalan raya, jalan kereta api, sungai
yang dimanfaatkan sebagai sarana angkutan, dan jaringan
utilitas seperti: air bersih, air kotor, pengatusan air
hujan, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan listrik dan
sistem pengelolaan sampah.
Tata guna tanah, tata guna air, dan tata guna udara
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan
struktur dan pola pemanfaatan ruang, supaya keberlanjutan
pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya
untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas tata
ruang dapat terus berlangsung.
Sebagai contoh sumber daya alam lainnya adalah sumber daya
alam non-hayati seperti hutan, flora, fauna; dan sumber daya
alam non-hayati seperti tambang mineral, minyak bumi, energi
angin, energi surya, potensi meteorologi klimatologi, dan
geofisika.
Ayat (3)
Kegiatan perencanaan tata ruang untuk fungsi pertahanan
keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan
tersendiri. Meskipun demikian, penataan ruang untuk fungsi
ini tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
keseluruhan penataan ruang wilayah negara.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemanfaatan ruang adalah
*8399
rangkaian program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang
memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan di
dalam rencana tata ruang.
Yang dimaksud dengan pembiayaan program pemanfaatan ruang
adalah mobilisasi, prioritas, dan alokasi pendanaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap melalui
penyiapan program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.
Pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui tahapan
pembangunan dengan memperhatikan sumber dan mobilisasi dana
serta alokasi pembiayaan program pemanfaatan ruang sesuai
dengan rencana tata ruang.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengertian pola pengelolaan tata guna tanah, pola
pengelolaan tata guna air, pola pengelolaan tata guna udara,
dan pola pengelolaan tata guna sumber daya alam lainnya
adalah sama dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
lainnya.
Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
lainnya antara lain adalah penguasaan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya
yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan
sumber daya alam lainnya melalui pengaturan kelembagaan yang
terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber
daya alam lainnya sebagai satu kesatuan sistem untuk
kepentingan masyarakat secara adil. Dalam pemanfaatan tanah,
pemanfaatan air, pemanfaatan udara, dan pemanfaatan sumber
daya alam lainnya, perlu diperhatikan faktor yang
mempengaruhinya seperti faktor meteorologi klimatologi, dan
geofisika.
Yang dimaksud dengan perangkat insentif adalah pengaturan
yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang
seiring dengan tujuan rencana tata ruang.
Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam
rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui
pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu:
a. di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian
kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa
ruang dan urun saham; atau
b. di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan
sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum,
telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan
sesuai dengan rencana tata ruang.
*8400 Yang dimaksud dengan perangkat disinsentif adalah
pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana kawasan ruang,
misalnya dalam bentuk:
a. pengenaan pajak yang tinggi; atau
b. ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
Pelaksanaan insentif dan disinsentif tidak boleh
mengurangi hak penduduk sebagai warganegara. Hak penduduk
sebagai warganegara meliputi pengaturan atas harkat dan
martabat yang sama, hak memperoleh, dan mempertahankan ruang
hidupnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan
pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban
pemanfaatan ruang.
Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ketentuan ini adalah usaha
untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Yang dimaksud dengan penertiban dalam ketentuan ini adalah usaha
untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan
dapat terwujud.
Di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II penyelenggaraan
pengendalian pemanfaatan ruang selain melalui kegiatan pengawasan
dan penertiban juga meliputi mekanisme perizinan.
Penertiban adalah tindakan menertibkan yang dilakukan melalui
pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 18
Ayat (1)
Bentuk pelaporan dalam ketentuan ini adalah berupa kegiatan
memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang
baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
Bentuk pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati,
mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas
tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang.
Bentuk evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan
pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.
Ayat (2)
Bentuk sanksi adalah sanksi administrasi, sanksi perdata,
dan sanksi pidana.
Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
tentang sanksi baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian, meskipun Undang-undang ini tidak memuat Pasal
tentang ketentuan pidana, sanksi terhadap pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetap dapat
*8401 dikenakan berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (I)
Rencana tata ruang dibedakan menurut administrasi
pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang
sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
Ayat (2)
Rencana tata ruang dibedakan menurut tingkat ketelitiannya
karena informasi yang termuat dan skalanya berbeda.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur peta
wilayah dapat ditentukan tingkat ketelitiannya dengan
pedoman:
a. peta wilayah negara Indonesia dengan tingkat ketelitian
minimal berskala 1:1.000.000;
b. peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dengan tingkat
ketelitian minimal berskala 1:250.000;
c. peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan tingkat
ketelitian minimal berskala 1:100.000 dan peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian
minimal berskala 1:50.000.
Dalam pengertian minimal untuk skala peta dikandung arti
bahwa suatu rencana tata ruang dapat digambarkan dalam peta
wilayah berskala yang lebih besar.
Rencana Tata Ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
memerlukan peta dengan tingkat ketelitian minimal berskala
1:50.000 karena faktor-faktor seperti kepadatan penduduk dan
bangunan, keanekaragaman kegiatan pembangunan, dan
intensitas pemanfaatan ruang di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II lebih tinggi daripada di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II.
Tingkat ketelitian tersebut di atas dapat berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 20
Ayat (1)
Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, data dan informasi, serta
pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi
nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan
kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur
Dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan
pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi
daya, dan kawasan lainnya.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain
arahan pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional,
jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan
permukiman, penentuan wilayah yang akan datang dalam skala
nasional, termasuk penetapan kawasan tertentu.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional memperhatikan
antara lain:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. pokok permasalahan dalam lingkup global dan
internasional serta pengkajian implikasi penataan ruang
nasional terhadap strategi tata pengembangan internasional
dan regional,
c. pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
d. keselarasan aspirasi pembangunan sektoral dan
pembangunan daerah;
e. daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa
pengaturan untuk penetapan kawasan tersebut secara makro dan
menyeluruh diselenggarakan sebagai bagian dari strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara.
Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang
adalah ukuran berupa kriteria lokasi dan standar teknik
pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan
tertibnya pemanfaatan ruang.
Ayat (3)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah
tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan
lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Hal ini berarti bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun
rencana pembangunan, harus selalu diperhatikan Rencana Tata
Ruang wilayah Nasional.
Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
perlu diselenggarakan pula antara lain:
a. Penataan ruang bagian wilayah nasional yang
masing-masing terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu
kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan
mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan nasional;
b. Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar
lokasi dan kawasan antara lain jaringan darat, laut, dan
udara;
c. Penjabaran strategi ekonomi nasional terhadap strategi
tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman
untuk pemanfaatan ruang daratan di tingkat daerah juga
menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang lautan dan ruang
udara dalam batas-batas tertentu.
Ayat (4)
Seiring dengan Pola Pembangunan Jangka Panjang yang
berjangka waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah
*8403 Nasional disusun untuk jangka waktu yang sama dan
dengan perspektif 25 tahun ke masa depan.
Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah Nasional dapat
ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang
dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan
nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat
perkembangan teknologi dan keadaan yang mendasar.
Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan
untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan pada 25 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun
sekali.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dijabarkan ke dalam
program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana
Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan
ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan
tahunan sesuai dengan tahun anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Strategi dan struktur tata ruang wilayah Daerah Tingkat I
dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data
dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 dan Pasal 14.
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
memperhatikan antara lain:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. pokok permasalahan kepentingan nasional;
c. pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
d. arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat
nasional;
e. modal dasar pembangunan Daerah Tingkat I;
f. potensi dan tata guna sumber daya di wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I;
g. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
h. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
lainnya yang berbatasan;
i. keselarasan dengan aspirasi pembangunan dan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serupa
Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I adalah
kebijaksanaan yang memberikan arahan tata ruang untuk
kawasan, dan wilayah dalam skala propinsi yang akan
diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai
dengan rencana tata ruang.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan
memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang
*8404 berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut
dan sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi
pengarahan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, maka
pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan di
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I harus tetap memperhatikan
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Ayat (4)
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disusun
dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 15
tahun.
Apabila jangka waktu 15 tahun Rencana Tata Ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I berakhir, maka dalam penyusunan
rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang
yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata
ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka
waktunya 20 tahun, Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30
tahun.
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat
ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang
dari 15 tahun apabila strategi pemanfaatan ruang dan
struktur tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan
sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional.
Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan
untuk mencapai strategi dan struktur tata ruang yang
ditetapkan pada 15 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun
sekali.
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan
sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Propinsi
Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Program pemanfaatan
ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan
tahunan sesuai dengan tahun anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan
mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi,
serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal II dan Pasal
14.
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat 11 memperhatikan antara lain:
a. kepentingan nasional dan Daerah Tingkat I;
b. arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat
Nasional dan Propinsi Daerah Tingkat I;
c. pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan
kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan;
d. keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
e. persediaan dan peruntukan tanah, air, udara dan
sumber daya alam lainnya;
f. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
g. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II lainnya yang berbatasan.
Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan
yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang
akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu
perencanaan.
Ayat (2)
Sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air,
penatagunaan tanah, dan penatagunaan udara merupakan satu
kesatuan dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam menetapkan
ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan
sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi
pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang
dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II
yang sudah ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk
jangka waktu 10 tahun.
Apabila jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berakhir, maka dalam
penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah
dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi
jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak
Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, dan Hak Guna
Usaha yang jangka waktunya 30 tahun.
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan
dalam waktu kurang dari 10 tahun apabila strategi
pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II yang bersangkutan perlu ditinjau kembali
dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
dinamika pembangunan. Peninjauan kembali dan atau
penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi
*8406 pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10
tahun dilakukan minimal 5 tahun sekali.
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5
tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam
kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis
dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan
pertimbangan kriteria strategis seperti tersebut dalam
ketentuan Pasal 10 Ayat (3). Nilai strategis ditentukan
antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam
kawasan:
a. mempunyai pengaruh yang besar terhadap upaya
pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
b. mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang
sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
c. merupakan faktor pendorong bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap
perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan
rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang
beserta pembiayaannya, maupun dalam hal pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan.
Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu
dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
kawasan perdesaan diatur antara lain kriteria dan prosedur
penetapan kawasan perdesaan serta pedoman dan tata cara
penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan untuk
keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan
perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya,
mengendalikan konversi pemanfaatan ruang yang berskala
besar, dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
kawasan perkotaan diatur antara lain kriteria dan prosedur
penetapan kawasan perkotaan serta pedoman dan tata cara
penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan untuk
keserasian perkembangan kawasan perkotaan secara
administratif dan fungsional dengan pengembangan wilayah
sekitarnya serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
*8407 Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
kawasan tertentu diatur antara lain kriteria dan prosedur
penetapan kawasan yang secara nasional mempunyai nilai
strategis kriteria penentuan prioritas penataan ruang
kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang
kawasan dalam kaitannya dengan besaran kawasan, lokasi, dan
kegiatan yang ditetapkan.
Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu
dikoordinasikan oleh Menteri.
Arahan pengelolaan kawasan tertentu sebagai bagian dari
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
Pengelolaan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagai
bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengertian menyelenggarakan adalah suatu pengertian yang
mengandung kewajiban dan wewenang dalam bidang hukum publik
sebagaimana perinciannya disebut dalam ayat (2) pasal ini.
Ayat (2)
Kelembagaan dalam penyelenggaraan, kewenangan, dan pembinaan
penataan ruang di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri
dan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II. Tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
penataan ruang wilayah negara antara lain adalah memadukan
kegiatan antar instansi pemerintah dan dengan masyarakat.
Ayat (3)
Pengertian menghormati hak yang dimiliki orang adalah suatu
pengertian yang mengandung arti menghargai, menjunjung
tinggi, mengakui, dan menaati peraturan yang berlaku
terhadap hak yang dimiliki orang.
Yang dimaksud dengan hak yang dimiliki orang adalah segala
kepentingan hukum yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan
peraturan perundang-undangan, hukum adat, atau kebiasaan
yang berlaku. Kepentingan hukum tersebut antara lain berupa
pemilikan atau penguasaan tanah atas dasar sesuatu hak yang
diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Pasal 25
Penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada masyarakat
dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak serta
media komunikasi lainnya.
Penataan ruang dilakukan secara terbuka yaitu bahwa setiap pihak
dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata
ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang, sehingga
upaya memelihara kualitas penataan ruang dan kualitas tata
ruang dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dalam pembinaan penataan ruang ini Pemerintah mengambil langkah
untuk mencegah terjadinya kerugian pada masyarakat sebagai akibat
perubahan nilai ruang.
Pembinaan penataan ruang meliputi pembinaan kemampuan aparatur
pemerintah dan masyarakat dalam bidang penyusunan rencana tata
ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan
pengendalian perencanaan tata ruang oleh instansi yang diberi
tugas dalam penataan ruang.
Dalam tugas pembinaan ini termasuk pula kegiatan menyusun pedoman
teknis, proses, prosedur, standar dan kriteria teknis, serta
rencana elemen pembentuk struktur pemanfaatan ruang seperti
jaringan jalan, jaringan air minum, jaringan pengatusan, jaringan
air kotor, jaringan penyediaan air baku, jaringan telepon,
jaringan listrik dalam kerangka tata ruang.
Pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan
peningkatan kualitas ruang dilakukan melalui upaya menumbuhkan
dan mengembangkan kesadaran dan tanggung jawabnya dengan program
penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan secara berlanjut
untuk setiap tingkatan pemerintahan dan lapisan masyarakat.
Pasal 26
Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan
lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang
berlaku.
Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun
sesudah adanya Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perbuatan pihak
pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa
perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan
maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan
dan tidak merugikan pihak lain.
Penggantian yang layak pada pihak yang menderita kerugian
sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi
instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
yang bersangkutan.
Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi
tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan.
Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh pemerintah,
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II
adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan
upaya pemulihan.
*8409 Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan
untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi
tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II,
sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam
program pembangunan.
Pasal 27
Ayat (1)
Untuk menyelenggarakan penataan ruang di wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
Ayat (2)
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyusun
rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan mempertimbangkan rencana pembangunan yang berkaitan
dengan pemanfaatan ruang dari Departemen, Lembaga, dan
Badan-badan Pemerintah lainnya. Sebaliknya Departemen,
Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya menyesuaikan
perencanaannya dengan Rencana Tata Ruang wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Untuk menyelenggarakan penataan ruang di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II menyelenggarakan koordinasi
penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Tugas koordinasi yang dimaksud meliputi keseluruhan penataan
ruang wilayah nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I,
dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Ayat (2)
Perubahan fungsi ruang suatu kawasan termasuk di dalamnya
perubahan bentuk fisik (bentang alam) dan pemanfaatannya
meliputi perubahan sebagai akibat kejadian alam maupun
perbuatan manusia.
Perubahan atau konversi fungsi ruang suatu kawasan yang
berskala besar seperti dari kawasan hutan menjadi kawasan
pertambangan, pertanian, permukiman, pariwisata, dan
sebagainya; kawasan pertanian menjadi kawasan
*8410
pertambangan, permukiman, pariwisata, industri, dan
sebagainya; kawasan perumahan menjadi kawasan industri,
perdagangan, pariwisata, dan sebagainya memerlukan
pengkajian dan penilaian atas perubahan fungsi ruang
tersebut secara lintas sektoral, lintas daerah, dan
terpusat, dikoordinasikan oleh Menteri.
Perubahan pemanfaatan ruang yang perlu dikoordinasikan,
antara lain, meliputi perubahan ruang lautan menjadi ruang
daratan karena reklamasi di daerah pasang surut, perubahan
bentang alam perbukitan karena penambangan bahan galian
golongan C.
Perubahan fungsi ruang yang terjadi setelah ditetapkan
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II disesuaikan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II melalui peraturan
daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan
yang telah ada yang berkaitan dengan penataan ruang yang
ketentuan-ketentuanya mengandung Pasal yang tidak sesuai perlu
diganti; sedangkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dan sejalan
perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran
ketentuan Undang-undang ini.
Sebagai contoh, ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) adalah
sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Peraturan
daerah yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini adalah sama
dengan peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 14 UUPA. Untuk
pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam Undang-undang ini
dibuat peraturan pemerintah tentang penatagunaan tanah sebagai
subsistem penataan ruang.
Pada prinsipnya, secara hirarkis baik menurut jenjang
administrasi pemerintahan maupun jenis perencanaan, rencana tata
ruang harus ada mulai dari tingkat yang sangat umum sampai dengan
tingkat yang terinci, dan penyusunannya dilakukan secara
berurutan. Akan tetapi, untuk menghindari kevakuman, penataan
ruang yang lebih rendah baik menurut jenjang administrasi
pemerintahan wilayah maupun jenis perencanaannya, dapat berlaku
sambil menunggu penataan ruang di atasnya, sepanjang
penyelenggaraannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
*8411
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penataan_ruang_(uu_24_thn_1992)_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






