Previous
Next

1992

Undang-Undang Penataan Ruang (UU 24 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang :

UU 24/1992, PENATAAN RUANG

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     24 TAHUN 1992 (24/1992)

Tanggal:   13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/115; TLN NO. 3501

Tentang:   PENATAAN RUANG

Indeks:    Pembangunan. Wilayah.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
     sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia
     dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara
     kepulauan   dengan  keanekaragaman   ekosistemnya   merupakan
     sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan
     dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional
     sebagai pengamalan Pancasila;
b.   bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
     daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara
     terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan
     sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan
     dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata
     lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
     kemampuan   lingkungan  hidup   sesuai   dengan   pembangunan
     berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara
     dan Ketahanan Nasional;
c.   bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
     pemanfaatan ruang belum     menampung tuntutan perkembangan
     pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
     penataan ruang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
     Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintah Di Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
     1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang     Nomor    20   Tahun    1982    tentang
     Ketentuan-ketentuan   Pokok   Pertahanan   Kcamanan   Negara
     Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
     Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     3368);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
     lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah,
     tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
     kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2.   Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
     ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3.   Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
     pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.   Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.   Wilayah   adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
     beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
     sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan
     atau aspek fungsional.
6.   Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi
     daya.
7.   Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
     ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
     sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.   Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan
     fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
     potensi sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9.   Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
     utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
     susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
     pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
     ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
     utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
     tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
     pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
     ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
     nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
     diprioritaskan.

                              BAB II
                         ASAS DAN TUJUAN

                             Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:
a.   pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
     berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
     dan berkelanjutan;
b.   keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.

                             Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:
a.   terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan
     yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b.   terselenggaranya   pengaturan   pemanfaatan  ruang    kawasan
     lindung dan kawasan budi daya;
c.   tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk:
     1)   mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur,
     dan sejahtera;
     2)   mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
     alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
     manusia;
     3)   meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
     daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat
     guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
     4)   mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
     menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
     5)   mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan
     kcamanan.

                             BAB III
                        HAK DAN KEWAJIBAN

                             Pasal 4

(1)   Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk
      pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2)   Setiap orang berhak untuk:
      a.   mengetahui rencana tata ruang;
      b.   berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
      pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
      c.   memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
      dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan
      yang sesuai dengan rencana tata ruang.
                              Pasal 5

(1) Setiap   orang   berkewajiban berperan serta  dalam
     memelihara kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang
     telah ditetapkan.

                              Pasal 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

                              BAB IV
            PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN

                          Bagian Pertama
                               Umum

                              Pasal 7

(1)   Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
      kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2)   Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi
      ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I,
      dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3)   Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan
      melipuli kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
      tertentu.

                              Pasal 8

(1)   Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
      Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
      dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2)   Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
      wilayah   Propinsi    Daerah   Tingkat   I   dikoordinasikan
      penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      29 ayat (1) untuk ketentuan dipadukan ke dalam Rencana Tata
      Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3)   Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu
      wilayah     Kabupaten/Kotamadya     Daerah    Tingkat      II
      dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata
      Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
      bersangkutan.

                              Pasal 9

(1)   Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
      Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi
      ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara
        sampai   batas  tertentu  yang   diatur  dengan  peraturan
        perundang-undangan.
(2)     Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat
        dengan undang-undang.
*8379
                               Pasal 10

(1)     Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan
        perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai
        bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah
        Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/Kotamadya
        Daerah Tingkat II.
(2)     Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan
        diselenggarakan untuk:
        a.   mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan
        perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam
        pengembangan kehidupan manusia;
        b.   meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi
        kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang
        antara   perkcmbangan  lingkungan   dengan   tata   kehidupan
        masyarakat;
        c.   mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran
        rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
        terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan
        sosial.
(3)     Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk:
        a.   mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan
        diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional
        atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah
        Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
        b.   meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan
        budi daya;
        c.   mengatur    pemanfaatan    ruang   guna     meningkatkan
        kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4)     pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                               Pasal 11

Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
a.   lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan
     interaksi antar lingkungan;
b.   tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta
     pembinaan kemampuan kelembagaan.

                               Pasal 12

(1)     Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta
        masyarakat.
(2)     Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan
      ruang sebagaimana dimaksud   dalam   ayat   (1)   diatur   dengan
      Peraturan Pemerintah.

                           Bagian Kedua
                            Perencanaan

                          *8380 Pasal 13

(1)   Pcrencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur
      penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan
      sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3)   Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap
      memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4)   Ketcntuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali
      dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 14

(1)   Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan
      a.   keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi
      daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial
      budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;
      b.   aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya,
      fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2)   Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan
      pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata
      guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
      lainnya.

(3)   Perencanaan   tata  ruang yang berkaitan dengan  fungsi
      pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata
      ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan
      perundang-undangan.

                           Bagian Ketiga
                            Pemanfaatan

                             Pasal 15

(1)   Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
      pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan
      atas rencana tata ruang.
(2)   Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu
      yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

                             Pasal 16
(1)   Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
      a.   pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata
      guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai
      dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      2;
      *8381 b. perangkat tingkat yang bersifat insentif dan
      disinsentif   dengan   menhormati,  hak   penduduk  sebagai
      warganegara.
(2)   Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata
      guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam
      lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                          Bagian Keempat
                           Pengendalian

                             Pasal 17

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

                             Pasal 18

(1)   Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam
      bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2)   Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
      dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk
      pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

                               BAB V
                        RENCANA TATA RUANG

                             Pasal 19

(1)   Rencana tata ruang dibedakan atas:
      a.   Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
      b.   Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
      c.   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      TingkaL II.
(2)   Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta
      wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten
      Dacrah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
      II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
      perundang-undangan.

                             Pasal 20

(1)   Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan
      arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang
      meliputi:
      a.   tujuan   nasional   dari   pemanfaatan   ruang   untuk
      peningkatan   kesejahteraan    masyarakat    dan   pertahanan
      keamanan;
      b.   struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
      c.   kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan
      budi daya, dan kawasan tertentu.
(2)   Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
      *8382 a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan
      kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
      b.   norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
      c.   pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)   Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
      a.   perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
      wilayah nasional;
      b.   mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
      perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;
      c.   pengarahan    lokasi   investasi     yang   dilaksanakan
      Pemerintah dan atau masyarakat;
      d.   penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
      wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4)   Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25
      tahun.
(5)   Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 21

(1)   Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I
      merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan
      pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan
      struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
      I, yang meliputi :
      a.    tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
      Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
      pertahanan keamanan;
      b.    stuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
      Daerah Tingkat I;
      c.    pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
      Daerah Tingkat I.
(2)   Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi:
      a.    arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi
      daya;
      b.    arahan   pengelolaan    kawasan   perdesaan,     kawasan
      perkotaan, dan kawasan tertentu;
      c.    arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan,
      pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan
      kawasan lainnya;
      d.    arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan
      dan perkotaan;
      e.    arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang
      meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
      pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
      f.    arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
      g.    arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air,
      tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya,
      serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia
      dan sumber daya buatan.
(3)   Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
      pedoman untuk:
      *8383 a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
      wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
      b.   mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
      perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta
      keserasian antar sektor;
      c.   pengarahan    lokasi    investasi   yang    dilaksanakan
      Pemerintah dan atau masyarakat;
      d.   penataan   ruang   wilayah  Kabupaten/Kotamadya   Daerah
      Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap
      perizinan lokasi pembangunan.
(4)   Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
      Tingkat I adalah 15 tahun.
(5)   Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
      ditetapkan dengan peraturan daerah.

                             Pasal 22

(1)   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah
      Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan
      pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
      II, yang meliputi:
      a.   tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
      dan pertahanan keamanan;
      b.   rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
      Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
      c.   rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II;
      d.   pedoman   pengendalian    pemanfaatan   ruang   wilayah
      Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      Tingkat II berisi:
      a.   pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
      b.   pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
      kawasan tertentu;
      c.   sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
      perdesaan dan perkotaan;
      d.   sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
      pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan;
      e.   penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan
      udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta
      memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan
      sumber daya buatan.
(3)   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      Tingkat II menjadi pedoman untuk:
      a.   perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
      wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
      b.   mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
      perkembangan   antar   wilayah  Kabupaten/Kotamadya   Daerah
      Tingkat II serta keserasian antar sektor;
      c.   penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah
      dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
      II;
      *8384 d. penyusunan     rencana   rinci   tata    ruang      Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
      e.   pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi
      kegiatan pembangunan.
(4)   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi
      pembangunan.
(5)   Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6)   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
      Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.

                             Pasal 23

(1)   Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang
      kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang
      wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)   Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan
      ruang wilayah      nasional merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
      Tingkat   I   dan    atau   Rencana   Tata   Ruang   wilayah
      Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan
      Keputusan Presiden.
(3)   Ketentuan lebihlanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman,
      tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan
      rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
                      WEWENANG DAN PEMBINAAN

                             Pasal 24

(1)   Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar
      kemakmuran   rakyat  yang   pelaksanaannya  dilakukan   oleh
      Pemerintah.
(2)   Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk:
      a.   mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
      b.   mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
      penataan ruang.
(3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.

                             Pasal 25

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan:
a.    mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
      masyarakat;
b.    menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab
      masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
      pelatihan.

                              Pasal 26
*8385
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
      Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang
      ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal
      oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
      dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap
      kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut
      dapat dimintakan penggantian yang layak.

                             Pasal 27

(1)   Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan
      ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1.
(2)   Untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta, pelaksanaan penataan
      ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan
      pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
      Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya
      sesuai dengan ketcntuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990
      tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus lbukota Negara
      Republik Indonesia Jakarta.
(3)   Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdapat hal-hal yang
      tidak dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat
      I, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

                             Pasal 28

(1)   Bupati/Walikotamadya     Kepala    Daerah    Tingkat     II
      menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II.            (2)
(2)   Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat
      diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
      II, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur
      Kepala Daerah Tingkat I.

                             Pasal 29

(1)   Presiden    menunjuk   seorang    Menteri  yang   bertugas
      mengkoordinasikan penataan ruang.
(2)   Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan
      dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak
      penting.
(3)     Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah
        berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)     Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan
        kembali Rencana tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
        dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
        Tingkat II.
*8386
                                BAB VII
                          KETENTUAN PERALIHAN

                               Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.

                                BAB VIII
                           KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 31

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan
Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168,
Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13)
dinyatakan tidak berlaku.

                               Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992 ]
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 24 TAHUN 1992
                               TENTANG
                           PENATAAN RUANG

UMUM
1.   Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat
     bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan
     *8387 kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa
     kepada bangsa Indonesia.
     Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri,
     dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan
     dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan
     demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
     Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan
     keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika
     didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
     baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia
     dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, maupun
     hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Keyakinan
     tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
     Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
     mewajibkan   agar   sumber   daya   alam   dipergunakan   untuk
     sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
     harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun
     generasi yang akan datang.
     Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan
     tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan
     batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya.
     Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi,
     selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2.   Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah
     negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan
     landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia
     memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan
     ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982
     tentang Hukum laut.
     Laut sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenal
     batas wilayah. Akan tetapi, kalau ruang dikaitkan dengan
     pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi dan
     sistemnya dalam satu kesatuan.
     Secara geografis letak dan kedudukan negara indonesia
     sebagai negara kepulauan adalah sangat strategis, baik bagi
     kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem
     kondisi alamiahnya adalah sangat khas karena menempati
     posisi silang di khatulistiwa antara dua benua dan dua
     samudera dengan cuaca, musim, dan iklim tropisnya.
     Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan
     aset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara
     terkoordinasi,    terpadu,   dan   seefektif   mungkin   dengan
     memperhatikan   faktor-faktor     politik,   ekonomi,   sosial,
     budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan
     lingkungan   untuk    menopang   pembangunan    nasional   demi
     tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Dengan kata
     lain wawasan penataan ruang wilayah negara Indonesia adalah
     Wawasan Nusantara.
3.   Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara
     beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi
     kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk
     hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai
     pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi
           *8388 berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam
     setempat dan teknologi yang diterapkan.
     Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang
     hampa udara, lapisan di bawah kerak bumi, kawah gunung
     berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai pengaruh terhadap
     kehidupan   dan   dapat    dimanfaatkan    untuk   kegiatan   dan
     kelangsungan hidup.
     Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak
     terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak diatur dengan baik,
     kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang dan
     penurunan kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan
     penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya berdasarkan
     besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas
     ruang, dan estetika lingkungan.
4.   Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri
     dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem.
     Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi,
     sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan
     corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang
     lainnya.
     Seluruh wilayah negara Indonesia terdiri dari wilayah
     Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang masing-masing
     merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
     Di dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia
     dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam,
     sumber daya buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang
     berbeda-beda, yang apabila tidak ditata secara baik dapat
     mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antar
     wilayah serta ketidak lestarian lingkungan hidup.
     Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya
     dukungnya serta didukung oleh teknologi yang sesuai, akan
     meningkatkan    keserasian,    keselarasan,    dan   keseimbangan
     subsistem yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
     Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh
     pada   subsistem    yang   lain,    yang   pada   akhirnya   akan
     mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan, pengaturan
     ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan
     sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu
     kebijaksanaan    nasional    penataan    ruang   yang   memadukan
     berbagai kebijaksanaan pemanfaatan ruang. Seiring dengan
     maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, di tingkat
     Pusat maupun di tingkat Daerah, harus sesuai dengan rencana
     tata   ruang   yang    telah    ditetapkan.    Dengan   demikian,
     pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata
     ruang.
5.   Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang,
     pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
     merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu
     dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan
     penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam
     satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas,
     tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi
     *8389 upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang
     tentang penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
     a.   Sederhana    tetapi    dapat    mencakup    kemungkinan
     perkembangan pemanfaatan ruang pada masa depan sesuai dengan
     keadaan, waktu, dan tempat.
     b.   Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat
     sehingga dapat lebih mendorong peran serta masyarakat dalam
     pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
     pembangunan.
     c.   Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai
     dasar bagi pengaturan lebih lanjut yang perlu dituangkan
     dalam bentuk peraturan tersendiri.
     d.   Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur
     perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
     pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih
     lanjut.

     Selain itu, Undang-undang ini menjadi landasan untuk menilai
dan   menyesuaikan    peraturan   perundang-undangan   yang   memuat
ketentuan tentang segi-segi pemanfaatan ruang yang telah berlaku
yaitu peraturan perundang-undangan mengenai perairan, pertanahan,
kehutanan,     pertambangan,    pembangunan    daerah,    perdesaan,
perkotaan, transmigrasi, perindustrian, perikanan, jalan, Landas
Kontinen Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perumahan
dan permukiman, kepariwisataan, perhubungan, telekomunikasi, dan
sebagainya dengan memperhatikan di antaranya:
     a.    Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan
     Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 1942) jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun
     1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam
     Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
     Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976
     Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
     b.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
     Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
     Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419;
     c.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
     Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
     Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     3475).

     Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang
menyangkut aspek pemanfaatan ruang dapat terangkum dalam satu
sistem hukum penataan ruang Indonesia.
B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat
keseragaman pengertian atas Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
*8390
      Angka 1
      Ruang yang diatur dalam Undang-undang ini adalah ruang di
      mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi yang
      meliputi   hak  berdaulat   di   wilayah  editorial   maupun
      kewenangan hukum di luar wilayah editorial berdasarkan
      ketentuan konvensi yang bersangkutan yang berkaitan dengan
      ruang lautan dan ruang udara.
      Pengertian ruang mencakup ruang daratan, ruang lautan, dan
      ruang udara.
      Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di
      bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat
      dan sisi darat dari garis laut terendah.
      Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah
      permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah
      termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, di mana
      Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
      Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan
      dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat
      pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak
      yurisdiksi.
      Dalam Undang-undang ini, pengertian ruang udara (air-space)
      tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace).
      Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda
      langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan
      ruang di luar ruang udara.
      Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu
      kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ruang
      daratan, ruang lautan, dan ruang udara mempunyai potensi
      yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tingkat intensitas
      yang berbeda untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup
      lainnya. Potensi itu di antaranya sebagai tempat melakukan
      kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, industri, pertambangan,
      sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai
      sumber energi, atau sebagai tempat penelitian dan percobaan.

     Angka 2
     Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang
     adalah susunan unsur-unsur pembentuk ruang lingkungan alam,
     lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara
     hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya
     membentuk tata ruang.
     Wujud struktural pemanfaatan ruang di antaranya meliputi
     hirarki   pusat   pelayanan  seperti   pusat   kota,   pusat
     lingkungan, pusat pemerintahan; prasarana jalan seperti
     jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal; rancang
     bangun kota seperti ketinggian bangunan, jarak antar
     bangunan, garis langit, dan sebagainya.
     Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk
     pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta
     karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam.
     Wujud pola pemanfaatan ruang di antaranya meliputi pola
     lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan
     *8391 pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan
     perkotaan.
     Tata ruang yang dituju dengan penataan ruang ini adalah tata
     ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak direncanakan
     berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti
     wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung dan
     sebagainya.

     Angka 3
          Cukup jelas
     Angka 4
          Cukup jelas
     Angka 5
     Wilayah yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
     aspek administratif disebut wilayah pemerintahan. Wilayah
     yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
     fungsional disebut kawasan.
     Angka 6
     Cukup jelas
     Angka 7
     Kelestarian lingkungan hidup mencakup pula sumber daya alam
     dan sumber daya buatan yang mempunyai nilai sejarah dan
     budaya bangsa.
     Angka 8
     Pembudidayaan kawasan memperhatikan asas konservasi.
     Angka 9
     Cukup jelas
     Angka 10
     Cukup jelas
     Angka 11
     Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan semua kepentingan adalah bahwa penataan
ruang dapat menjamin seluruh kepentingan, yakni kepentingan
pemerintah dan masyarakat secara adil dengan memperhatikan
golongan ekonomi lemah.
Yang dimaksud dengan terpadu adalah bahwa penataan ruang
dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai
kegiatan   pemanfaatan   ruang   baik   oleh   pemerintah   maupun
masyarakat.   Penataan  ruang    dilakukan   secara  terpadu   dan
menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek waktu, modal,
optimasi, daya dukung lingkungan, daya tampung lingkungan, dan
geopolitik. Dalam mempertimbangkan aspek waktu, suatu perencanaan
tata ruang memperhatikan adanya aspek prakiraan, ruang lingkup
wilayah yang direncanakan, persepsi yang mengungkapkan berbagai
keinginan serta kebutuhan dan tujuan pemanfaatan ruang. Penataan
ruang harus diselenggarakan secara tertib sehingga memenuhi
proses dan prosedur yang berlaku secara teratur dan konsisten.
Yang dimaksud dengan berdaya guna dan berhasil guna adalah bahwa
penataan ruang harus dapat mewujudkan kualitas ruang yang sesuai
dengan potensi dan fungsi ruang.
Yang dimaksud dengan serasi, selaras, dan seimbang adalah bahwa
penataan   ruang    dapat   menjamin    terwujudnya   keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang
bagi persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan
perkembangan antar sektor, antar daerah, serta antara sektor dan
daerah dalam satu kesatuan Wawasan Nusantara.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa penataan ruang
menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam
dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi.

Pasal 3
Tujuan pengaturan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur
hubungan antara berbagai kegiatan dengan fungsi ruang guna
tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan lindung
adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan
lindung seperti upaya konservasi, rehabilitasi, penelitian, obyek
wisata lingkungan, dan lain-lain yang sejenis. Penataan ruang
kawasan lindung bertujuan:
     a.   tercapainya tata ruang kawasan lindung secara optimal;
     b.   meningkatkan fungsi kawasan lindung.
Yang dimaksud dengan pengaturan pemanfaatan kawasan budi daya
adalah bentuk-bentuk pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan budi
daya seperti upaya eksploitasi pertambangan, budi daya kehutanan,
budi daya pertanian, dan kegiatan pembangunan permukiman,
industri, pariwisata, dan lain-lain yang sejenis.
Penataan ruang kawasan budi daya bertujuan :
     a.   tercapainya tata ruang kawasan budi daya secara
     optimal;
     b.   meningkatkan fungsi kawasan budi daya.
Yang dimaksud dengan mewujudkan keterpaduan adalah mencegah
perbenturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya alam
dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
melalui   proses    koordinasi,   integrasi,   dan   sinkronisasi
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Pasal 4
     Ayat (1)
     Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan orang adalah orang
     seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Pemerintah
     berkewajiban melindungi hak setiap orang untuk menikmati
     manfaat ruang.

     Ayat (2)
     Hak setiap orang dalam penataan ruang dapat diwujudkan dalam
     bentuk bahwa setiap orang dapat mengajukan usul, pemberi
     saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam
     rangka penataan ruang.
     Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan
     selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya
     alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan, dan atau
     ruang,    yang   dapat   membuktikan    bahwa  secara    langsung
     dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan
     sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai
     ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut didasarkan
            *8393 atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas
     hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
     Yang dimaksud dengan hak atas ruang adalah hak-hak yang
     diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan
     ruang udara.
     Hak atas pemanfaatan ruang daratan dapat berupa hak untuk
     memiliki dan menempati satuan ruang di dalam bangunan
     sebagai tempat tinggal; hak untuk melakukan kegiatan usaha
     seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, dan
     atau melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di
     dalam satuan ruang bangunan bertingkat; hak untuk membangun
     dan mengelola prasarana transportasi seperti jalan layang;
     dan sebagainya.
     Hak atas pemanfaatan ruang lautan dapat berupa hak untuk
     memiliki dan menempati satuan ruang di dalam rumah terapung;
     hak untuk melakukan kegiatan di dalam satuan ruang di dalam
     kota terapung dan atau di dalam laut; hak untuk mengelola
     pariwisata bahari; hak pemeliharaan taman laut; hak untuk
     melakukan angkutan laut; hak untuk mengeksploitasi sumber
     alam di laut seperti penangkapan ikan, penambangan lepas
     pantai; dan sebagainya. Hak atas pemanfaatan ruang udara
     dapat berupa hak untuk menggunakan jalur udara bagi lalu
     lintas pesawat terbang; hak untuk menggunakan media udara
     bagi telekomunikasi; dan sebagainya.
     Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah bahwa
     nilai atau besar penggantian itu tidak mengurangi tingkat
     kesejahteraan orang yang bersangkutan.
Pasal 5
     Ayat (1)
     Kewajiban    dalam    memelihara    kualitas   ruang    merupakan
     pencerminan rasa tanggung jawab sosial setiap orang terhadap
     pemanfaatan ruang.
     Kualitas ruang ditentukan oleh terwujudnya keserasian,
     keselarasan,     dan   keseimbangan   pemanfaatan    ruang   yang
     mengindahkan faktor-faktor daya dukung lingkungan seperti
     struktur tanah, siklus hidrologi, siklus udara; fungsi
     lingkungan seperti wilayah resapan air, konservasi flora dan
     fauna; estetika lingkungan seperti bentang alam, pertanaman,
     arsitektur bangunan; lokasi seperti jarak antara perumahan
     dengan tempat kerja, jarak antara perumahan dengan fasilitas
     umum; dan struktur seperti pusat lingkungan dalam perumahan,
     pusat kegiatan dalam kawasan perkotaan.
     Pengertian     memelihara    kualitas    ruang   mencakup    pula
     memelihara kualitas tata ruang yang direncanakan.

     Ayat (2)
     Penyesuaian pemanfaatan ruang, baik yang telah mempunyai
     izin maupun tidak, wajib dilakukan sewaktu-waktu oleh yang
     bersangkutan bila terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang
     dengan rencana tata ruang.
     Pelaksanaan kewajiban menaati rencana tata ruang dilakukan
     sesuai dengan kemampuan setiap orang yang terkena langsung
     akibat pemanfaatan rencana tata ruang.
     *8394 Bagi orang yang tidak mampu, maka sesuai haknya untuk
     mendapatkan penggantian yang layak, kompensasi diatur
     melalui pengaturan nilai tambah yang ditimbulkan sebagai
     akibat adanya perubahan nilai ruang.
Pasal 6
     Cukup jelas
Pasal 7
     Ayat (1)
     Termasuk dalam kawasan lindung adalah kawasan hutan lindung,
     kawasan bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai,
     sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan
     sekitar mata air, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam
     laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau,
     taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam,
     kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, dan kawasan rawan
     bencana alam.
     Termasuk dalam kawasan budi daya adalah kawasan hutan
     produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan
     industri, kawasan berikat, kawasan pariwisata, kawasan
     tempat beribadah, kawasan pendidikan, kawasan pertahanan
     keamanan.

     Ayat (2)
     Cukup jelas

      Ayat      (3)
     Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perdesaan
     meliputi tempat permukiman perdesaan, tempat kegiatan
     pertanian, kegiatan pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial,
     dan kegiatan ekonomi.
     Susunan fungsi kawasan yang berwujud kawasan perkotaan
     meliputi tempat permukiman perkotaan, tempat pemusatan dan
     pendistribusian kegiatan bukan pertanian seperti kegiatan
     pelayanan jasa pemerintahan, kegiatan pelayanan sosial, dan
     kegiatan ekonomi.
     Fungsi kawasan yang berwujud kawasan tertentu meliputi
     tempat pengembangan kegiatan yang strategis yang ditentukan
     dengan kriteria antara lain:
     a.    kegiatan di bidang yang bersangkutan baik secara
     sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang mempunyai
     pengaruh yang besar terhadap upaya pengembangan tata ruang
     di wilayah sekitarnya;
     b.    kegiatan di suatu bidang yang mempunyai dampak baik
     terhadap kegiatan lain di bidang yang sejenis maupun
     terhadap kegiatan di bidang lainnya;
     c.    kegiatan di bidang yang bersangkutan yang merupakan
     faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
     Kegiatan dalam kawasan tertentu dapat berupa misalnya
     kegiatan pembangunan skala besar untuk kegiatan industri
     beserta   sarana    dan   prasarananya,  kegiatan   pertahanan
     keamanan    beserta    sarana   dan   prasarananya,   kegiatan
     pariwisata beserta sarana dan prasarananya, dan sebagainya.
Pasal 8
     Ayat (1)
     Cukup jelas

     Ayat (2)
     Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
     Daerah Tingkat I dapat berupa kawasan lindung dan kawasan
     budi daya seperti wilayah aliran sungai, kawasan resapan
     air, wilayah perbatasan, kawasan hutan lindung, taman
     nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
     kawasan tertentu.
     Dalam hal kawasan tersebut di atas mencakup dua atau lebih
     wilayah administrasi Daerah Tingkat I, maka koordinasi
     penyusunan rencana tata ruang diselenggarakan oleh Menteri
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1).
     Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana
     Tata   Ruang  wilayah   Propinsi  Daerah   Tingkat  I   yang
     bersangkutan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah.

     Ayat (3)
     Kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah administratif
     Daerah Tingkat II dapat berupa kawasan lindung dan kawasan
     budi daya seperti wilayah aliran sungai, kawasan resapan
     air, wilayah perbatasan, kawasan hutan lindung, taman
     nasional, serta kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
     kawasan tertentu.
     Kecuali kawasan tertentu, maka dalam hal kawasan tersebut di
     atas mencakup dua atau lebih wilayah administrasi Daerah
     Tingkat II, koordinasi penyusunan rencana tata ruang
     diselenggarakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
     Bagian dari masing-masing kawasan dipadukan ke dalam Rencana
     Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II
     yang bersangkutan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 9
     Ayat (1)
     Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang daratannya
     berbatasan dengan laut perlu mencakup ruang lautan dalam
     batas tertentu. Penataan ruang tersebut berkaitan dengan
     lokasi dan tempat kegiatan masyarakat di daerah seperti
     tempat permukiman dan kegiatan nelayan dan sebagainya.
     Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berkaitan dengan ruang
     udara   dalam  batas   tertentu.  Penataan   ruang  tersebut
     bersangkutan dengan wadah kegiatan masyarakat di daerah
     seperti batas ketinggian bangunan, penggunaan jembatan
     penyeberangan yang diperlebar untuk pertokoan.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 10
     Ayat (1)
     Cukup jelas
     Ayat       (2)
     *8396 Dalam kawasan perdesaan terdapat kawasan lindung dan
     kawasan budidaya dengan kegiatan utama budidaya bukan
     pertanian.
     Dalam kawasan perkotaan terdapat kawasan lindung dan kawasan
     budi daya dengan kegiatan utama budidaya bukan pertanian.

     Ayat (3)
     Yang dimaksud dengan kawasan yang strategis adalah kawasan
     yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak,
     baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi,
     sosial, budaya, lingkungan, dan pertahanan keamanan.
     Kawasan tertentu dapat berada dalam satu kesatuan kawasan
     perdesaan dan atau kawasan perkotaan.
     Yang   dimaksud   dengan    kawasan   yang   strategis   dan
     diprioritaskan adalah kawasan yang tingkat penanganannya
     diutamakan dalam pelaksanaan pembangunan.
     Sebagai contoh kawasan tertentu adalah kawasan strategis
     dalam skala besar untuk kegiatan industri, pariwisata, suaka
     alam, wilayah perbatasan, dan daerah latihan militer.
     Yang dimaksud dengan perbatasan adalah perbatasan yang ada,
     di daratan, di lautan dan di udara dengan negara tetangga.

     Ayat (4)
     Dalam   hal   perencanaan   tata   ruang   kawasan   tertentu,
     koordinasi   penyusunannya    diselenggarakan   oleh   Menteri
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1).
Pasal 11
Dengan memperhatikan aspek seperti tersebut dalam Pasal ini,
penataan   ruang   dilakukan   untuk    terciptanya   upaya   dalam
pemanfaatan ruang secara berdaya guna dan berhasil guna serta
untuk terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Pasal 12
     Ayat (1)
     Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting
     dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan
     ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat
     serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang.
     Masyarakat berperan sebagai mitra pemerintah dalam penataan
     ruang.   Dalam   menjalankan   peranannya   itu,   masyarakat
     mendayagunakan kemampuannya secara aktif sebagai sarana
     untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam mencapai
     tujuan penataan ruang.
     Peran   serta   masyarakat   dalam   penataan   ruang   dapat
     diselenggarakan oleh orang seorang, kelompok orang, atau
     badan hukum.
     Ayat        (2)
            Cukup jelas
Pasal 13
     Ayat (1)
     Proses dan prosedur penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah
     Nasional, Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
     I, Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
     Tingkat II dilaksanakan secara terarah dan terpadu.
     *8397 Proses dan prosedur penetapan rencana tata ruang
     diselenggarakan pada tingkat Nasional, Daerah Tingkat I dan
     Daerah Tingkat II.
     Dalam penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, ditempuh
     langkah-langkah kegiatan:
     a.   menentukan arah pengembangan yang akan dicapai dilihat
     dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya
     tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan;
     b.   mengidentifikasikan   berbagai   potensi  dan    masalah
     pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan;
     c.   perumusan perencanaan tata ruang;
     d.   penetapan tata ruang,

     Ayat (2 )
     Rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju keadaan
     pada masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data,
     informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat
     dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap
     sektor.   Perkembangan  masyarakat   dan  lingkungan   hidup
     berlangsung secara dinamis; ilmu pengetahuan dan teknologi
     berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena
     itu, agar rencana tata ruang yang telah disusun itu tetap
     sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan,
     rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau
     disempurnakan secara berkala.
     Peninjauan kembali sebagaimana tersebut di atas bukan
     berarti penyusunan rencana baru secara totalitas dan hanya
     dapat dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah sebagaimana
     dimaksud dalam Ayat (4) Pasal ini.
     Jenis perencanaan dibedakan menurut hirarki administrasi
     pemerintahan, kedalaman rencana, dan fungsi wilayah serta
     kawasan.

     Ayat (3)
     Ketentuan ini memberikan penegasan bahwa bagaimanapun bila
     peninjauan kembali tersebut berakibat kepada penyempurnaan
     rencana tata ruang, maka hak orang harus tetap dilindungi.
     Dalam penyempurnaan rencana tata ruang tersebut dilaksanakan
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 12.

     Ayat (4)
     Cukup jelas
Pasal 14
     Ayat (1)
     Pengaturan  pemanfaatan   ruang   untuk   fungsi   pertahanan
keamanan di tingkat Rencana Tata Ruang wilayah Nasional,
wilayah     Propinsi      Daerah      Tingkat     I,     wilayah
Kabupaten/Kotamadya   Daerah     Tingkat   II   merupakan   satu
kesatuan   proses   dalam    rangka    mewujudkan   keseimbangan
kepentingan    kesejahteraan     masyarakat    dan    pertahanan
keamanan.
Aspek pengelolaan dalam ketentuan ini perlu mempertimbangkan
secara terpadu karena hal tersebut mempengaruhi dinamika
pemanfaatan ruang. Dinamika dalam pemanfaatan ruang
tercermin antara lain dalam:
a.   perubahan nilai sosial akibat rencana tata ruang;
b.   perubahan nilai tanah dan sumber daya alam lainnya;
c.   perubahan status hukum tanah akibat rencana tata ruang;
d.   dampak terhadap lingkungan;
c.   perkembangan serta kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan struktur pemanfaatan ruang adalah
susunan dan tatanan komponen lingkungan alam hayati,
lingkungan   alam    non-hayati,    lingkungan    buatan,    dan
lingkungan sosial yang secara hirarkis dan fungsional
berhubungan satu sama lain membentuk tata ruang.
Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk
hubungan antar berbagai aspek sumber daya manusia, sumber
daya alam, sumber daya buatan, sosial, budaya, ekonomi,
teknologi, informasi, administrasi, pertahanan keamanan;
fungsi lindung, budi daya, dan estetika lingkungan; dimensi
ruang dan waktu.yang dalam kesatuan secara utuh menyeluruh
serta berkualitas membentuk tata ruang.
Perencanaan sturktur dan pola pemanfaatan ruang merupakan
kegiatan   menyusun   rencana   tata   ruang   yang   produknya
menitikberatkan kepada pengaturan hirarki pusat permukiman
dan pusat pelayanan barang dan jasa, serta keterkaitan
antara   pusat   tersebut   melalui,    antara   lain,    sistem
prasarana. Sistem prasarana meliputi, antara lain, jaringan
transportasi seperti jalan raya, jalan kereta api, sungai
yang dimanfaatkan sebagai sarana angkutan, dan jaringan
utilitas seperti: air bersih, air kotor, pengatusan air
hujan, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan listrik dan
sistem pengelolaan sampah.
Tata guna tanah, tata guna air, dan tata guna udara
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan
struktur dan pola pemanfaatan ruang, supaya keberlanjutan
pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya
untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kualitas tata
ruang dapat terus berlangsung.
Sebagai contoh sumber daya alam lainnya adalah sumber daya
alam non-hayati seperti hutan, flora, fauna; dan sumber daya
alam non-hayati seperti tambang mineral, minyak bumi, energi
angin, energi surya, potensi meteorologi klimatologi, dan
geofisika.
     Ayat (3)
     Kegiatan perencanaan tata ruang untuk fungsi pertahanan
     keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan
     tersendiri. Meskipun demikian, penataan ruang untuk fungsi
     ini tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
     keseluruhan penataan ruang wilayah negara.
Pasal 15
     Ayat (1)
             Yang  dimaksud   dengan  pemanfaatan   ruang  adalah
     *8399
     rangkaian program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang
     memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan di
     dalam rencana tata ruang.
     Yang dimaksud dengan pembiayaan program pemanfaatan ruang
     adalah mobilisasi, prioritas, dan alokasi pendanaan yang
     diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan.

     Ayat (2)
     Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap melalui
     penyiapan program kegiatan pelaksanaan pembangunan yang
     berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh
     pemerintah dan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri
     maupun bersama, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
     ditetapkan.
     Pemanfaatan    ruang    diselenggarakan    melalui    tahapan
     pembangunan dengan memperhatikan sumber dan mobilisasi dana
     serta alokasi pembiayaan program pemanfaatan ruang sesuai
     dengan rencana tata ruang.
Pasal 16
     Ayat (1)
     Pengertian   pola   pengelolaan   tata   guna   tanah,   pola
     pengelolaan tata guna air, pola pengelolaan tata guna udara,
     dan pola pengelolaan tata guna sumber daya alam lainnya
     adalah sama dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
     penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
     lainnya.
     Yang dimaksud dengan penatagunaan tanah, penatagunaan air,
     penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam
     lainnya antara lain adalah penguasaan, penggunaan, dan
     pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya
     yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara, dan
     sumber daya alam lainnya melalui pengaturan kelembagaan yang
     terkait dengan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber
     daya alam lainnya sebagai satu kesatuan sistem untuk
     kepentingan masyarakat secara adil. Dalam pemanfaatan tanah,
     pemanfaatan air, pemanfaatan udara, dan pemanfaatan sumber
     daya   alam   lainnya,   perlu   diperhatikan   faktor   yang
     mempengaruhinya seperti faktor meteorologi klimatologi, dan
     geofisika.
     Yang dimaksud dengan perangkat insentif adalah pengaturan
     yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang
     seiring dengan tujuan rencana tata ruang.
     Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam
     rangka   pengembangan   pemanfaatan   ruang,   maka   melalui
     pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu:
     a.   di   bidang   ekonomi    melalui    tata   cara   pemberian
     kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa
     ruang dan urun saham; atau
     b.   di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan
     sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum,
     telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan
     sesuai dengan rencana tata ruang.
     *8400 Yang dimaksud dengan perangkat disinsentif adalah
pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana kawasan             ruang,
misalnya dalam bentuk:
     a.   pengenaan pajak yang tinggi; atau
     b.   ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
          Pelaksanaan insentif dan disinsentif tidak boleh
     mengurangi hak penduduk sebagai warganegara. Hak penduduk
     sebagai warganegara meliputi pengaturan atas harkat dan
     martabat yang sama, hak memperoleh, dan mempertahankan ruang
     hidupnya.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 17
Agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan
pengendalian    melalui   kegiatan    pengawasan    dan   penertiban
pemanfaatan ruang.
Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ketentuan ini adalah usaha
untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Yang dimaksud dengan penertiban dalam ketentuan ini adalah usaha
untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan
dapat terwujud.
Di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II penyelenggaraan
pengendalian pemanfaatan ruang selain melalui kegiatan pengawasan
dan penertiban juga meliputi mekanisme perizinan.
Penertiban adalah tindakan menertibkan yang dilakukan melalui
pemeriksaan   dan   penyelidikan   atas    semua   pelanggaran   atau
kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 18
     Ayat (1)
     Bentuk pelaporan dalam ketentuan ini adalah berupa kegiatan
     memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang
     baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana
     tata ruang.
     Bentuk pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati,
     mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas
     tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana
     tata ruang.
     Bentuk evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan
     pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.

     Ayat (2)
     Bentuk sanksi adalah sanksi administrasi, sanksi perdata,
     dan sanksi pidana.
     Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
     tentang sanksi baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur
     dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
     demikian, meskipun Undang-undang ini tidak memuat Pasal
     tentang ketentuan pidana, sanksi terhadap pemanfaatan ruang
     yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetap dapat
     *8401 dikenakan berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
     Ayat (I)
     Rencana   tata   ruang    dibedakan   menurut   administrasi
     pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang
     sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.

     Ayat (2)
     Rencana tata ruang dibedakan menurut tingkat ketelitiannya
     karena informasi yang termuat dan skalanya berbeda.
     Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur peta
     wilayah dapat ditentukan tingkat ketelitiannya dengan
     pedoman:
     a.   peta wilayah negara Indonesia dengan tingkat ketelitian
     minimal berskala 1:1.000.000;
     b.   peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dengan tingkat
     ketelitian minimal berskala 1:250.000;
     c.   peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dengan tingkat
     ketelitian minimal berskala 1:100.000 dan peta wilayah
     Kotamadya Daerah Tingkat II dengan tingkat ketelitian
     minimal berskala 1:50.000.
     Dalam pengertian minimal untuk skala peta dikandung arti
     bahwa suatu rencana tata ruang dapat digambarkan dalam peta
     wilayah berskala yang lebih besar.
     Rencana Tata Ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
     memerlukan peta dengan tingkat ketelitian minimal berskala
     1:50.000 karena faktor-faktor seperti kepadatan penduduk dan
     bangunan,    keanekaragaman   kegiatan    pembangunan,   dan
     intensitas pemanfaatan ruang di wilayah Kotamadya Daerah
     Tingkat II lebih tinggi daripada di wilayah Kabupaten Daerah
     Tingkat II.
     Tingkat ketelitian tersebut di atas dapat berubah sesuai
     dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 20
     Ayat (1)
     Strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
     negara dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu
     pengetahuan dan teknologi, data dan informasi, serta
     pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14.
     Rencana Tata Ruang wilayah Nasional yang berupa strategi
     nasional pengembangan pola pemanfaatan ruang merupakan
     kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur
     Dan pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan
pola penanganan kawasan yang harus dilindungi, kawasan budi
daya, dan kawasan lainnya.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional meliputi antara lain
arahan pengembangan sistem permukiman dalam skala nasional,
jaringan prasarana yang melayani kawasan produksi dan
permukiman, penentuan wilayah yang akan datang dalam skala
nasional, termasuk penetapan kawasan tertentu.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional memperhatikan
antara lain:
a.   Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b.   pokok    permasalahan   dalam   lingkup    global  dan
internasional serta pengkajian implikasi penataan ruang
nasional terhadap strategi tata pengembangan internasional
dan regional,
c.   pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
d.   keselarasan    aspirasi   pembangunan    sektoral  dan
pembangunan daerah;
e.   daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu secara nasional adalah bahwa
pengaturan untuk penetapan kawasan tersebut secara makro dan
menyeluruh diselenggarakan sebagai bagian dari strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara.
Yang dimaksud dengan norma dan kriteria pemanfaatan ruang
adalah ukuran berupa kriteria lokasi dan standar teknik
pemanfaatan   ruang   yang   ditetapkan   dengan   peraturan
perundang-undangan untuk terwujudnya kualitas ruang dan
tertibnya pemanfaatan ruang.

Ayat (3)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan bahwa Rencana Tata Ruang
wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah
tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan
lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Hal ini berarti bahwa dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun
rencana pembangunan, harus selalu diperhatikan Rencana Tata
Ruang wilayah Nasional.
Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional
perlu diselenggarakan pula antara lain:
a.   Penataan   ruang    bagian   wilayah    nasional   yang
masing-masing terdiri dari beberapa propinsi sebagai satu
kesatuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan
mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan nasional;
b.   Kesatuan Wawasan Nusantara melalui penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang membentuk sistem keterkaitan antar
lokasi dan kawasan antara lain jaringan darat, laut, dan
udara;
c.   Penjabaran strategi ekonomi nasional terhadap strategi
tata ruang yang saling terkait dan berkesinambungan.
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional selain menjadi pedoman
     untuk pemanfaatan ruang daratan di tingkat daerah juga
     menjadi pedoman untuk pemanfaatan ruang lautan dan ruang
     udara dalam batas-batas tertentu.
     Ayat (4)
     Seiring   dengan  Pola   Pembangunan   Jangka  Panjang   yang
     berjangka waktu 25 tahun, Rencana Tata Ruang wilayah
     *8403 Nasional disusun untuk jangka waktu yang sama dan
     dengan perspektif 25 tahun ke masa depan.
     Meskipun demikian, rencana tata ruang wilayah Nasional dapat
     ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang
     dari 25 tahun apabila terjadi perubahan kebijaksanaan
     nasional   yang   mempengaruhi   pemanfaatan  ruang    akibat
     perkembangan teknologi dan keadaan yang mendasar.
     Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan
     untuk mencapai strategi dan arahan kebijaksanaan yang telah
     ditetapkan pada 25 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun
     sekali.
     Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dijabarkan ke dalam
     program pemanfaatan ruang 5 tahunan sejalan dengan Rencana
     Pembangunan Lima Tahun. Selanjutnya, program pemanfaatan
     ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan
     tahunan sesuai dengan tahun anggaran.

     Ayat (5)
     Cukup jelas
Pasal 21
     Ayat (1)
     Strategi dan struktur tata ruang wilayah Daerah Tingkat I
     dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi, data
     dan informasi, serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam
     Pasal 11 dan Pasal 14.
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
     memperhatikan antara lain:
     a.   Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
     b.   pokok permasalahan kepentingan nasional;
     c.   pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas;
     d.   arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat
     nasional;
     e.   modal dasar pembangunan Daerah Tingkat I;
     f.   potensi dan tata guna sumber daya di wilayah Propinsi
     Daerah Tingkat I;
     g.   daya dukung dan daya tampung lingkungan;
     h.   Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
     lainnya yang berbatasan;
     i.   keselarasan dengan aspirasi pembangunan dan Rencana
     Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

     Ayat (2)
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serupa
     Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I adalah
     kebijaksanaan yang memberikan arahan tata ruang untuk
     kawasan, dan wilayah dalam skala propinsi yang akan
     diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu sesuai
     dengan rencana tata ruang.

     Ayat (3)
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
     acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan
     memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang
     *8404 berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut
     dan sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi
     pengarahan   pemanfaatan   ruang.  Dengan   demikian,   maka
     pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana pembangunan di
     wilayah Propinsi Daerah Tingkat I harus tetap memperhatikan
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.

     Ayat (4)
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disusun
     dengan perspektif ke masa depan dan untuk jangka waktu 15
     tahun.
     Apabila jangka waktu 15 tahun Rencana Tata Ruang wilayah
     Propinsi Daerah Tingkat I berakhir, maka dalam penyusunan
     rencana tata ruang yang baru hak yang telah dimiliki orang
     yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata
     ruang tetap diakui seperti, Hak Guna Bangunan yang jangka
     waktunya 20 tahun, Hak Guna Usaha yang jangka waktunya 30
     tahun.
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat
     ditinjau kembali dan atau disempurnakan dalam waktu kurang
     dari 15 tahun apabila strategi pemanfaatan ruang dan
     struktur tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang
     bersangkutan perlu ditinjau kembali dan atau disempurnakan
     sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah
     Nasional.
     Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan yang diperlukan
     untuk mencapai strategi dan struktur tata ruang yang
     ditetapkan pada 15 tahun dilakukan paling tidak 5 tahun
     sekali.
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
     dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5 tahunan
     sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun Propinsi
     Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Program pemanfaatan
     ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam kegiatan pembangunan
     tahunan sesuai dengan tahun anggaran.

     Ayat (5)
     Cukup jelas
Pasal 22
     Ayat (1)
     Strategi     pelaksanaan    pemanfaatan     ruang    wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dirumuskan dengan
     mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi,
     serta pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal II dan Pasal
     14.
     Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
     Tingkat 11 memperhatikan antara lain:
a.   kepentingan nasional dan Daerah Tingkat I;
b.   arah dan kebijaksanaan penataan ruang wilayah tingkat
Nasional dan Propinsi Daerah Tingkat I;
c.   pokok permasalahan Daerah Tingkat II dalam mengutamakan
kepentingan   kesejahteraan    masyarakat   dan   pertahanan
keamanan;
d.   keselarasan dengan aspirasi masyarakat;
e. persediaan dan peruntukan tanah, air, udara dan
sumber daya alam lainnya;
f.   daya dukung dan daya tampung lingkungan;
g.   Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II lainnya yang berbatasan.
Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II adalah kebijaksanaan yang menetapkan lokasi dari kawasan
yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta wilayah yang
akan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu
perencanaan.

Ayat      (2)
Sistem   prasarana  transportasi,   telekomunikasi, energi,
pengairan, dan pengelolaan lingkungan, penatagunaan air,
penatagunaan tanah, dan penatagunaan udara merupakan satu
kesatuan     dalam     Rencana    Tata      Ruang   wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Ayat (3)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam menetapkan
ruang   serta  dalam   menyusun   program  pembangunan  yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan
sekaligus   menjadi   dasar   dalam   pemberian  rekomendasi
pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang
dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II
yang sudah ditetapkan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II disusun dengan perspektif ke masa depan dan untuk
jangka waktu 10 tahun.
Apabila jangka waktu 10 tahun Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berakhir, maka dalam
penyusunan rencana tata ruang yang baru hak yang telah
dimiliki orang dan masyarakat yang jangka waktunya melebihi
jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui seperti, Hak
Guna Bangunan yang jangka waktunya 20 tahun, dan Hak Guna
Usaha yang jangka waktunya 30 tahun.
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan
     dalam   waktu   kurang   dari   10  tahun   apabila   strategi
     pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
     Daerah Tingkat II yang bersangkutan perlu ditinjau kembali
     dan atau disempurnakan sebagai akibat dari penjabaran
     Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
     dinamika    pembangunan.    Peninjauan   kembali    dan   atau
     penyempurnaan yang diperlukan untuk mencapai strategi
     *8406 pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada 10
     tahun dilakukan minimal 5 tahun sekali.
     Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
     Tingkat II dijabarkan ke dalam program pemanfaatan ruang 5
     tahunan sejalan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
     Program pemanfaatan ruang tersebut dijabarkan lagi ke dalam
     kegiatan pembangunan tahunan sesuai dengan tahun anggaran.

     Ayat (6)
     Cukup jelas
Pasal 23
     Ayat (1)
     Cukup jelas

     Ayat (2)
     Kawasan tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang strategis
     dan diprioritaskan bagi kepentingan nasional berdasarkan
     pertimbangan kriteria strategis seperti tersebut dalam
     ketentuan Pasal 10 Ayat (3). Nilai strategis ditentukan
     antara lain oleh karena kegiatan yang berlangsung di dalam
     kawasan:
     a.   mempunyai    pengaruh   yang    besar    terhadap   upaya
     pengembangan tata ruang wilayah sekitarnya;
     b.   mempunyai dampak penting, baik terhadap kegiatan yang
     sejenis maupun terhadap kegiatan lainnya;
     c.   merupakan     faktor    pendorong     bagi    peningkatan
     kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
     Dengan demikian, penataan ruang kawasan tertentu dianggap
     perlu untuk memperoleh prioritas baik dalam hal penyusunan
     rencana tata ruang, pelaksanaan program pemanfaatan ruang
     beserta   pembiayaannya,   maupun   dalam   hal   pengendalian
     pemanfaatan ruang kawasan.
     Pemilikan, penguasaan, dan pengelolaan kawasan tertentu
     dilakukan oleh Pemerintah.

     Ayat      (3)
     Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
     pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
     kawasan perdesaan diatur antara lain kriteria dan prosedur
     penetapan kawasan perdesaan serta pedoman dan tata cara
     penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan untuk
     keserasian perkembangan kegiatan pertanian di kawasan
     perdesaan dalam menunjang pengembangan wilayah sekitarnya,
     mengendalikan konversi pemanfaatan ruang yang berskala
     besar, dan mencegah kerusakan lingkungan.
    Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
    pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
    kawasan perkotaan diatur antara lain kriteria dan prosedur
    penetapan kawasan perkotaan serta pedoman dan tata cara
    penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan untuk
    keserasian    perkembangan    kawasan    perkotaan    secara
    administratif dan fungsional dengan pengembangan wilayah
    sekitarnya serta daya dukung dan daya tampung lingkungan.
    *8407 Dalam peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan,
    pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang untuk
    kawasan tertentu diatur antara lain kriteria dan prosedur
    penetapan kawasan yang secara nasional mempunyai nilai
    strategis kriteria penentuan prioritas penataan ruang
    kawasan, pedoman dan tata cara penyusunan rencana tata ruang
    kawasan dalam kaitannya dengan besaran kawasan, lokasi, dan
    kegiatan yang ditetapkan.
    Penyusunan    rencana    tata   ruang    kawasan    tertentu
    dikoordinasikan oleh Menteri.
    Arahan pengelolaan kawasan tertentu sebagai bagian dari
    Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
    diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang
    bersangkutan.
    Pengelolaan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagai
    bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
    Daerah Tingkat II dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala
    Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 24
     Ayat (1)
     Pengertian menyelenggarakan adalah suatu pengertian yang
     mengandung kewajiban dan wewenang dalam bidang hukum publik
     sebagaimana perinciannya disebut dalam ayat (2) pasal ini.

    Ayat (2)
    Kelembagaan dalam penyelenggaraan, kewenangan, dan pembinaan
    penataan ruang di tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri
    dan di tingkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur Kepala
    Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
    Tingkat II. Tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
    penataan ruang wilayah negara antara lain adalah memadukan
    kegiatan antar instansi pemerintah dan dengan masyarakat.

    Ayat (3)
    Pengertian menghormati hak yang dimiliki orang adalah suatu
    pengertian yang mengandung arti menghargai, menjunjung
    tinggi, mengakui, dan menaati peraturan yang berlaku
    terhadap hak yang dimiliki orang.
    Yang dimaksud dengan hak yang dimiliki orang adalah segala
    kepentingan hukum yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan
    peraturan perundang-undangan, hukum adat, atau kebiasaan
    yang berlaku. Kepentingan hukum tersebut antara lain berupa
    pemilikan atau penguasaan tanah atas dasar sesuatu hak yang
    diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
     Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Pasal 25
Penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada masyarakat
dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak serta
media komunikasi lainnya.
Penataan ruang dilakukan secara terbuka yaitu bahwa setiap pihak
dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata
ruang serta proses yang ditempuh dalam penataan ruang, sehingga
upaya memelihara kualitas penataan ruang dan kualitas tata
ruang dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dalam pembinaan penataan ruang ini Pemerintah mengambil langkah
untuk mencegah terjadinya kerugian pada masyarakat sebagai akibat
perubahan nilai ruang.
Pembinaan penataan ruang meliputi pembinaan kemampuan aparatur
pemerintah dan masyarakat dalam bidang penyusunan rencana tata
ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan
pengendalian perencanaan tata ruang oleh instansi yang diberi
tugas dalam penataan ruang.
Dalam tugas pembinaan ini termasuk pula kegiatan menyusun pedoman
teknis, proses, prosedur, standar dan kriteria teknis, serta
rencana elemen pembentuk struktur pemanfaatan ruang seperti
jaringan jalan, jaringan air minum, jaringan pengatusan, jaringan
air kotor, jaringan penyediaan air baku, jaringan telepon,
jaringan listrik dalam kerangka tata ruang.
Pembinaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan
peningkatan kualitas ruang dilakukan melalui upaya menumbuhkan
dan mengembangkan kesadaran dan tanggung jawabnya dengan program
penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan secara berlanjut
untuk setiap tingkatan pemerintahan dan lapisan masyarakat.

Pasal 26
     Ayat (1)
     Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang berkaitan dengan
     lokasi, kualitas ruang, dan tata bangunan yang sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan kebiasaan yang
     berlaku.
     Yang dibatalkan dalam ayat ini adalah izin pemanfaatan ruang
     yang tidak sesuai, baik yang telah ada sebelum maupun
     sesudah     adanya     Rencana    Tata     Ruang     wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan
     berdasarkan Undang-undang ini.

     Ayat (2)
     Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah perbuatan pihak
     pemanfaat ruang yang mempunyai bukti-bukti hukum sah berupa
     perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dengan
     maksud tidak untuk memperkaya diri sendiri secara berlebihan
     dan tidak merugikan pihak lain.
     Penggantian yang layak pada pihak yang menderita kerugian
     sebagai akibat pembatalan izin menjadi kewajiban bagi
     instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang
     yang bersangkutan.
     Besarnya penggantian yang layak berarti tidak mengurangi
     tingkat kesejahteraan pihak yang bersangkutan.
     Apabila terjadi sengketa dalam penggantian oleh pemerintah,
     penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku.
     Akibat kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana
     Tata Ruang wilayah Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II
     adalah berubahnya fungsi ruang sehingga perlu dilakukan
     upaya pemulihan.
     *8409 Pemulihan fungsi pemanfaatan ruang ini diselenggarakan
     untuk merehabilitasi fungsi ruang tersebut. Pemulihan fungsi
     tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II,
     sesuai dengan alokasi dana sebagaimana tercantum dalam
     program pembangunan.

Pasal 27
     Ayat (1)
     Untuk menyelenggarakan penataan ruang di wilayah Propinsi
     Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
     menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana tata ruang,
     pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
     wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.

     Ayat (2)
     Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyusun
     rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
     pemanfaatan ruang di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
     dengan mempertimbangkan rencana pembangunan yang berkaitan
     dengan pemanfaatan ruang dari Departemen, Lembaga, dan
     Badan-badan   Pemerintah lainnya.  Sebaliknya  Departemen,
     Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya menyesuaikan
     perencanaannya dengan Rencana Tata Ruang wilayah Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 28
     Ayat (1)
     Untuk    menyelenggarakan   penataan    ruang    di    wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya
     Kepala   Daerah   Tingkat  II   menyelenggarakan    koordinasi
     penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
     pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
     Daerah Tingkat II.

     Ayat (2)
     Cukup jelas

Pasal 29
     Ayat (1)
     Tugas koordinasi yang dimaksud meliputi keseluruhan penataan
     ruang wilayah nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I,
     dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

     Ayat (2)
     Perubahan fungsi ruang suatu kawasan termasuk di dalamnya
     perubahan bentuk fisik (bentang alam) dan pemanfaatannya
     meliputi perubahan sebagai akibat kejadian alam maupun
     perbuatan manusia.
     Perubahan atau konversi fungsi ruang suatu kawasan yang
     berskala besar seperti dari kawasan hutan menjadi kawasan
     pertambangan, pertanian, permukiman, pariwisata, dan
             sebagainya;    kawasan   pertanian    menjadi    kawasan
     *8410
     pertambangan,    permukiman,    pariwisata,     industri,    dan
     sebagainya; kawasan perumahan menjadi kawasan industri,
     perdagangan,    pariwisata,     dan    sebagainya     memerlukan
     pengkajian dan penilaian atas perubahan fungsi ruang
     tersebut   secara   lintas   sektoral,   lintas    daerah,   dan
     terpusat, dikoordinasikan oleh Menteri.
     Perubahan pemanfaatan ruang yang perlu dikoordinasikan,
     antara lain, meliputi perubahan ruang lautan menjadi ruang
     daratan karena reklamasi di daerah pasang surut, perubahan
     bentang alam perbukitan karena penambangan bahan galian
     golongan C.
     Perubahan fungsi ruang yang terjadi setelah ditetapkan
     Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
     Tingkat II disesuaikan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah
     Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II melalui peraturan
     daerah yang bersangkutan.

     Ayat (3)
     Cukup jelas

     Ayat (4)
     Cukup jelas

Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan
yang telah ada yang berkaitan dengan penataan ruang yang
ketentuan-ketentuanya mengandung Pasal yang tidak sesuai perlu
diganti; sedangkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dan sejalan
perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran
ketentuan Undang-undang ini.
Sebagai contoh, ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) adalah
sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Peraturan
daerah yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini adalah sama
dengan peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 14 UUPA. Untuk
pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam Undang-undang ini
dibuat peraturan pemerintah tentang penatagunaan tanah sebagai
subsistem penataan ruang.
Pada    prinsipnya,   secara    hirarkis   baik menurut   jenjang
administrasi pemerintahan maupun jenis perencanaan, rencana tata
ruang harus ada mulai dari tingkat yang sangat umum sampai dengan
tingkat    yang  terinci,   dan   penyusunannya dilakukan  secara
berurutan. Akan tetapi, untuk menghindari kevakuman, penataan
ruang yang lebih rendah baik menurut jenjang administrasi
pemerintahan wilayah maupun jenis perencanaannya, dapat berlaku
sambil   menunggu   penataan   ruang  di    atasnya,  sepanjang
penyelenggaraannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.

Pasal 31
     Cukup jelas

Pasal 32
      Cukup jelas
*8411
                    --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penataan_ruang_(uu_24_thn_1992)_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.