Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat (UU 13 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat (UU 13 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 13 TAHUN 2009
                                TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
                        DI PROVINSI PAPUA BARAT


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat
                   pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya,
                   serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang     perlu     meningkatkan    penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                   publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                   masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di
                   wilayah Provinsi Papua Barat;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan untuk
                   meningkatkan  pelayanan  di   bidang    pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat
                   di Provinsi Papua Barat;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                   Undang-Undang     Dasar   Negara   Republik  Indonesia
                   Tahun 1945;
             2.    Undang-Undang    Nomor    12   Tahun    1969   tentang
                   Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
                   Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran

                                                               Negara . . .
                     -2-
     Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
     Tambahan     Lembaran  Negara  Republik Indonesia
     Nomor 2907);
3.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
     Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.   Undang-Undang    Nomor   26   Tahun   2002   tentang
     Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
     Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
     Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
     Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
     Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
     Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
     Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
     Tambahan     Lembaran  Negara    Republik  Indonesia
     Nomor 4245);
5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);
7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);
8.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

                                       9. Undang-Undang . . .
                                -3-
           9.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
           10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
               Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
               Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
               Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);


                    Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KABUPATEN
            MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
        1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
           Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
           pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
           dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
           Indonesia Tahun 1945.
        2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
           masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
           berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
           kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
           berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
           Kesatuan Republik Indonesia.

                                                         3. Provinsi . . .
                       -4-
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
   tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
   Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
   jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
   Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35
   Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
   Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
   Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
   Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang
   wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Sorong berdasarkan
   Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
   Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
   Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
   dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3894), Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
   Sorong Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
   Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
   Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
   Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
   Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
   Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
   Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di
   Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4245), Kabupaten Tambrauw berdasarkan
   Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
   Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), serta
   ditambah 11 (sebelas) distrik dari cakupan wilayah Kabupaten
   Sorong Selatan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
   Maybrat.
                                                     BAB II . . .
                     -5-


                            BAB II
              PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
                BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                        Bagian Kesatu
                        Pembentukan

                           Pasal 2

 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maybrat di
 wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
 Indonesia.


                       Bagian Kedua
                      Cakupan Wilayah

                           Pasal 3
(1)   Kabupaten Maybrat berasal dari sebagian wilayah
      Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
      a. Distrik Aifat;
      b. Distrik Aifat Utara;
      c. Distrik Aifat Timur;
      d. Distrik Aifat Selatan;
      e. Distrik Aitinyo Barat;
      f. Distrik Aitinyo;
      g. Distrik Aitinyo Utara;
      h. Distrik Ayamaru;
      i. Distrik Ayamaru Utara;
      j. Distrik Ayamaru Timur; dan
      k. Distrik Mare.

 (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
     lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
     dari Undang-Undang ini.


                           Pasal 4

 Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
 dengan wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 3.

                                           Bagian Ketiga . . .
                    -6-


                        Bagian Ketiga
                        Batas Wilayah
                           Pasal 5

(1) Kabupaten Maybrat mempunyai batas-batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Fef Kabupaten
      Tambrauw, Distrik Senopi dan Distrik Kebar Kabupaten
      Manokwari;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Moskona Utara
      dan Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kokoda dan
      Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Moswaren,
      Distrik Wayer, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong
      Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maybrat secara pasti
    di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
    5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maybrat.


                           Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
    dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya
    kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan
    dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    kabupaten/kota di sekitarnya.

                                         Bagian Keempat . . .
                     -7-
                       Bagian Keempat
                          Ibu Kota
                            Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek
Distrik Aifat.


                            BAB III
              URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                           Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Maybrat mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maybrat yang
    bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata     ada   dan    berpotensi   untuk    meningkatkan
    kesejahteraan      masyarakat   sesuai   dengan    kondisi,
    kekhasan,      dan    potensi   unggulan    daerah    yang
    bersangkutan.

                                                   BAB IV . . .
                    -8-
                         BAB IV
                  PEMERINTAHAN DAERAH
                      Bagian Kesatu
 Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
                          Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati
Maybrat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

                       Bagian Kedua
                     Pemerintah Daerah
                          Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Maybrat, dipilih dan disahkan seorang bupati
    dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya
    Kabupaten Maybrat.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
    paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
    Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah   pegawai     yang   memiliki kemampuan     dan
    pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua
    Barat untuk melantik Penjabat Bupati Maybrat.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
    wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                                             (6) Gubernur . . .
                    -9-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
    dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
    melaksanakan     tugas  pemerintahan   dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                           Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Maybrat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.

                           Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Maybrat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Maybrat paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


                      Bagian Ketiga
              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                          Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Maybrat dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
    Kabupaten Sorong Selatan.


                                            (4) Peresmian . . .
                     - 10 -
 (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Maybrat dilaksanakan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.



                           BAB V
               PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
                              Pasal 14
(1)   Bupati   Sorong    bersama   Penjabat    Bupati  Maybrat
      menginventarisasi,    mengatur,    serta    melaksanakan
      pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
      Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
      penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
      pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
      kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.
(5)   Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
      kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat difasilitasi dan
      dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.
(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
      Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
      dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (3) meliputi:
      a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
         bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
         dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang
         berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
      b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang
         kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
         Kabupaten Maybrat;
      c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya
         untuk Kabupaten Maybrat; dan
                                               d. dokumen . . .
                     - 11 -
      d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
         oleh Kabupaten Maybrat.
(8)   Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
      sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
      oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil
      Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)   Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
      dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri
      Dalam Negeri.

                              BAB VI
         PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
               HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                              Pasal 15

 (1) Kabupaten Maybrat berhak mendapatkan alokasi dana
     perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan.

 (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
     prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
     perundang-undangan.

                              Pasal 16
 (1) Pemerintah      Kabupaten      Sorong    sesuai    dengan
     kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
     menunjang      kegiatan   penyelenggaraan    pemerintahan
     Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
     miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
     turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
     Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
     (dua miliar rupiah).
 (2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan
     dana    untuk    menunjang    kegiatan  penyelenggaraan
     pemerintahan        Kabupaten       Maybrat      sebesar
     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
     selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
     pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat
     pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
     ratus juta rupiah).

                                             (3) Pemberian . . .
                    - 12 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Maybrat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Maybrat.
(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat    Bupati   Maybrat    menyampaikan    laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.

                             Pasal 17
Penjabat   Bupati   Maybrat  berkewajiban  melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                             BAB VII
                         PEMBINAAN
                             Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun
    sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi
    terhadap  penyelenggaraan  Pemerintahan  Kabupaten
    Maybrat.

                                                 (3) Hasil . . .
                   - 13 -
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                            BAB VIII
                  KETENTUAN PERALIHAN
                            Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Maybrat menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Maybrat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Maybrat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 20
Sebelum    Pemerintah   Kabupaten    Maybrat   menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Sorong sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Maybrat.

                            BAB IX
                   KETENTUAN PENUTUP
                            Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maybrat harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                            Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                  - 14 -
               Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 16 Januari 2009

                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd.


                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

            ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14




       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 13 TAHUN 2009
                                   TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
                          DI PROVINSI PAPUA BARAT



I. UMUM
  Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas
  14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas
  wilayah ± 9.408,63 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007
  berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik.
  Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008
  tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah
  Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang
  diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat
  Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik
  Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara,
  Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik
  dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka
  cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
  Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah
  Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
  Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang
  diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki
  potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah

                                                                       otonom . . .
                                 -2-
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat           ditingkatkan   guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02
/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan
Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat
Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal
Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004
tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi
Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005
tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang
Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat
sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET
tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/041/2006 tanggal 24
Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di
Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan ibukota Kabupaten
Maybrat di Kumurkek Ibukota Distrik Aifat, dan daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik yang diajukan
Kabupaten Sorong sepenuhnya berada dalam Daerah Otonom Kabupaten
Sorong Selatan, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor
910/042/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Pernyataan Kesanggupan
Pembiayaan Operasional pegawai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi
tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sejak dimekarkan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Nomor 08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang
Persetujuan Atas Usul Pemekaran/Pembentukan, Penetapan Kedudukan
Ibukota Kabupaten, Daerah Bawahan dan Batas-Batas Wilayah/Daerah
Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret
2008 perihal pencabutan Surat Bupati No.135/147/2008 tanggal 13
Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008
tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang
proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran
Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon
Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah

                                                               calon . . .
                               -3-
calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125
/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten
Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23
Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan
Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari
Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan
Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten
Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun
2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik
Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor
343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan
Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah
Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal
24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan
Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor
133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian
Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten
Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang
tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong
Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati
Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Selatan    Nomor     903/529/BSS/2008     dan   Nomor     135/41/PIMP-
DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan
Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke
Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008
tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27
November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan
Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008
tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong
terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua
Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2
Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat
sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua
Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15
Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di
Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.


                                                    Pembentukan . . .
                                      -4-
  Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik
  Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat,
  Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru
  Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat
  memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2 dengan penduduk
  ± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
  daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
  dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
  terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
  manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
           skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
           kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat
           dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

                                                                      Ayat (3) . . .
                                 -5-
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

   Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maybrat, khususnya guna
         perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
         Kabupaten Maybrat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
         satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu
         dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
         dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
         kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
         pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
         pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Maybrat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
         Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.

                                                               Ayat (2) . . .
                              -6-
  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Maybrat diusulkan oleh Gubernur Papua Barat
        dengan pertimbangan Bupati Sorong.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Maybrat pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14

  Ayat (1)
        Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

                                                          Ayat (3) . . .
                               -7-
  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan    pembangunan,     dan pelayanan
        kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Sorong dalam wilayah Kabupaten Maybrat.

        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maybrat, untuk
        mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
        diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah
        Kabupaten Maybrat.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Maybrat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong
        kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Berkenaan dengan
        pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

                                                            Pasal 16 . . .
                                -8-
Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal
         23 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember
         2008, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
         Maybrat pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Sorong
         Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 234 Tahun
        2008 tanggal 2 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan
        Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008
        tanggal 27 November 2008, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan
        Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali.
  Ayat (3)
        Cukup jelas.
  Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong
        yang belum dibayarkan.
  Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
        dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat
        yang belum dibayarkan.
  Ayat (6)
        Cukup jelas.
  Ayat (7)
        Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

                                                             Pasal 20 . . .
                            -9-
  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4969


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_maybrat_di_provinsi_papua_b_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengadaan listrik di distrik aifat kabupaten maybrat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.