Ekonomi
Wacana Pajak E-Commerce Jangan Sampai Takutkan Perusahaan Start-Up
Pajak memang menjadi salah satu sumber pendapatan negara terbesar, akan tetapi bagi sebagian masyarakat, persoalan menjadi menakutkan terutama sebuah wacana akan pajak baru yang belum ada kejelasan.
Wacana yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini adalah pajak untuk pelaku bisnis e-commerce. Penerapan pajak untuk lingkup ini masuh belum jelas, yakni siapa yang terkena pajak apakah yang sudah besar atau masih start-up.
Menyoroti hal tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam sebuah forum Forum Usulan Roadmap E-Commerce Indonesia yang diadakan di Hotel Double Three mengungkapkan bahwa sebuah usaha memang wajar jika dipajaki, akan tetapi hendaknya pemerintah memberikan kemudahan bagi e-commerce yang tergolong masih start-up (rintisan).
pihak idEA sangat berharap bahwa pemerintah dapat membangun lingkungan yang sesuai untuk menumbuhkan skala perusahaan rintisan. Sementara itu, di Indonesia sendiri banyak anak muda merintis ide mereka untuk membangun start-up.
Wacana baru terkait pajak untuk e-commerce ini sebaiknya jangan membuat takut orang untuk mulai mendirikan start-up baik itu model e-commerce ataupun model lainnya. Banyak ide yang ditelurkan oleh anak muda dan lebih dianjurkan membangun perusahaan rintisan.
Langkah anak muda masih panjang dan biasanya lebih berani mengambil risiko karena mereka memang belum banyak menanggung beban. Perusahaan rintisan menjadi jalan anak muda menggeluti dunia entrepreneurship, sehingga Indonesia lebih bisa memfasilitasi diri dalam melahirkan pendiri-pendiri start-up yang unggul.
Perkembangan staru-up yang cukup bagus tentunya akan membantu menghasilkan bibit-bibit unggul usaha rintisan berikutnya. Contohnya Steve Jobs, pendiri Facebook, Willian Tanujaya (pendiri Tokopedia) dan lain sebagainya. Kebanyakan para pendiri startu-up seperti mereka justru mengembangkan bawahannya untuk membangun start-up baru. Jika mereka dipajaki, maka besok akan tutup, karena mati suri sebelum tumbuh.