Previous
Next

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas (UU 38 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 38 TAHUN 2007
                                TENTANG
               PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS

                     DI PROVINSI SUMATERA UTARA


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten
               Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi
               yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
               peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
               pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
               terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

              b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan           ekonomi,
                 potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                 pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
                 pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas
                 dan    volume     kerja   dalam   bidang  pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli
                 Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang
                 Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

              c. bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas diharapkan
                 akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam
                 bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                 serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                 potensi daerah;

              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                 Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang
                 Lawas di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945;


                                                  2. Undang-Undang . . .
                   -2-

2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   1092);
3. Undang-Undang     Nomor    24   Tahun    1956  tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan
   Peraturan   Pembentukan     Propinsi  Sumatera   Utara
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
   64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
   tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
   dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2004   tentang
   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4389);
7. Undang-Undang     Nomor    32   Tahun    2004   tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
   Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
   Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara




                                             Republik . . .
                            -3-

            Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

         8. Undang-Undang      Nomor   33   Tahun   2004    tentang
            Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
            Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4438);


                  Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
            PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA.



                           BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1
         Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
         1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
            Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
            pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
            Indonesia Tahun 1945.

         2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
            kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
            wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
            pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
            menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
            dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                                       3. Provinsi . . .
                      -4-

3. Provinsi  Sumatera     Utara   adalah   daerah  otonom
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
   Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
   Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
   Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
   1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   1092).

4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
   Lawas.

                  BAB II
       PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
         BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
                   Bagian Kesatu
                   Pembentukan

                      Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas
di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

                Bagian Kedua
               Cakupan Wilayah

                      Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
  a.   Kecamatan   Sosopan;
  b.   Kecamatan   Barumun Tengah;
  c.   Kecamatan   Huristak;
  d.   Kecamatan   Lubuk Barumun;
  e.   Kecamatan   Huta Raja Tinggi;



                                           f. Kecamatan . . .
                          -5-

      f.   Kecamatan   Ulu Barumun;
      g.   Kecamatan   Barumun;
      h.   Kecamatan   Sosa; dan
      i.   Kecamatan   Batang Lubu Sutam.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

                          Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                       Bagian Ketiga
                       Batas Wilayah
                          Pasal 5
(1)    Kabupaten Padang Lawas mempunyai batas-batas wilayah:
       a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batang
          Onang, Kecamatan Portibi, Kecamatan Padang Bolak,
          Kecamatan Halongonan, Kecamatan Simangambat
          Kabupaten Padang Lawas Utara;
       b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
          Hulu Provinsi Riau;
       c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
          Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Siabu Kabupaten
          Mandailing Natal; dan
       d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung
          Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Kecamatan
          Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola
          Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2)    Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
       yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3)    Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas secara
       pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



                                                     dan . . .
                    -6-

    dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
    lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Padang Lawas.

                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang
    Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang
    Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta
    memperhatikan      Rencana    Tata     Ruang     Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                 Bagian Ketiga
                   Ibukota

                    Pasal 7
Ibukota Kabupaten Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.


                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Padang Lawas mencakup urusan wajib dan
    urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
        masyarakat;



                                            d. penyediaan . . .
                    -7-

  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
     perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
    nyata    ada   dan    berpotensi   untuk   meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
    dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                    BAB IV
           PEMERINTAHAN DAERAH
                 Bagian Kesatu
       Peresmian Daerah Otonom Baru dan
            Penjabat Kepala Daerah
                    Pasal 9
Peresmian Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan Penjabat
Bupati Padang Lawas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.




                                                  Bagian . . .
                    -8-

                 Bagian Kedua
               Pemerintah Daerah
                    Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan
    Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
    Kabupaten Padang Lawas.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
    kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
    dilakukan oleh Gubernur.

                    Pasal 11
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam



                                                     Pasal . . .
                    -9-

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

                   Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Padang Lawas dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.

                 Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                   Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan
    dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
    perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
    Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli
    Selatan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
    (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas


                                                  sebagai . . .
                    - 10 -

  sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
  dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Padang Lawas, atau tetap berada pada
  keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Tapanuli Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan paling lama
    6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang
    Lawas.


                    BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
                   Pasal 14
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang
    Lawas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
    Padang Lawas.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Padang Lawas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
    Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                                  (7) Aset . . .
                    - 11 -

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
       bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
       Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Padang Lawas;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
       yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
       Kabupaten Padang Lawas;
    c. utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
       kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas menjadi
       tanggungjawab Kabupaten Padang Lawas; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Padang Lawas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara
    selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
    serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri
    Dalam Negeri.


                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
         HIBAH, DAN BANTUAN DANA
                   Pasal 15
(1) Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan alokasi
    dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.




                                                 Pasal 16 . . .
                    - 12 -

                    Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan
    hibah    berupa   uang    untuk     menunjang  kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas
    sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
    tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan
    bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan     Kabupaten     Padang     Lawas    sebesar
    Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.

(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
    kewajibannya   memberikan    hibah   sesuai  ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
    Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Padang Lawas.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
    kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
    Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Padang Lawas.

(6) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Tapanuli Selatan.

(7) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.




                                                   Pasal 17 . . .
                    - 13 -

                    Pasal 17
Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                    BAB VII
                  PEMBINAAN
                    Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
    Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang
    Lawas.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                    BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN
                    Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Padang Lawas menyusun Rancangan
    Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk tahun anggaran
    berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang
    Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                                 Pasal 20 . . .
                   - 14 -

                   Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan
    daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
    Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
    Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan
    Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
    Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                   Pasal 21

Dengan disahkannya undang-undang ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan
   Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2. Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
   ini   diundangkan,     secara  definitif, pusat  kegiatan
   penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan
   telah berada di Sipirok.



                    BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP
                   Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
                   Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 24
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                 - 15 -

            Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
            pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal 10 Agustus 2007

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                           DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 104

   Salinan sesuai dengan aslinya
   SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                Wisnu Setiawan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_padang_lawas_(uu_38_thn_200_38.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.