Previous
Next

2007

Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU 40 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 40 TAHUN 2007
                               TENTANG
                        PERSEROAN TERBATAS



               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
                 berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
                 kebersamaan,     efisiensi  berkeadilan,  berkelanjutan,
                 berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
                 menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                 nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian
                 yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
                 masyarakat;
              b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan
                 perekonomian nasional dan sekaligus memberikan
                 landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi
                 perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
                 pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa
                 mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang
                 yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat
                 menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang
                 kondusif;
              c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar
                 pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan
                 landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan
                 nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
                 atas asas kekeluargaan;
              d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
                 Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi
                 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
                 sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;

Mengingat   : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                                               Dengan . . .
                               -2-


                    Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

            Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1.   Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
                adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
                modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
                kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
                terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
                ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
                pelaksanaannya.
           2.   Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham,
                Direksi, dan Dewan Komisaris.
           3.   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
                Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
                ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
                kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
                Perseroan   sendiri, komunitas   setempat,   maupun
                masyarakat pada umumnya.
           4.   Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut
                RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai
                wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
                Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
                Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
           5.   Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan
                bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
                untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
                tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
                maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar.

                                                           6. Dewan . . .
                    -3-


6.   Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
     melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
     sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
     kepada Direksi.
7.   Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
     Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     di bidang pasar modal.
8.   Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
     kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     bidang pasar modal.
9.   Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
     oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
     dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
     aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
     diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
     menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
     hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
     karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
    dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
    cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
    memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
    meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
    meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
    oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
    mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
    beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
    Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
    seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
    hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian
    aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
    satu Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada
    penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
    penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
    tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian         berbahasa
    Indonesia yang beredar secara nasional.

                                               15. Hari . . .
                     -4-


15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
    jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

                    Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.

                    Pasal 3

(1)   Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab
      secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
      Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
      Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku apabila:
      a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
          atau tidak terpenuhi;
      b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
          maupun tidak langsung dengan itikad buruk
          memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
      c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
          perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
          Perseroan; atau
      d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
          maupun tidak langsung secara melawan hukum
          menggunakan        kekayaan     Perseroan,    yang
          mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak
          cukup untuk melunasi utang Perseroan.

                    Pasal 4

Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran
dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.

                    Pasal 5

(1)   Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan
      dalam wilayah negara Republik Indonesia  yang
      ditentukan dalam anggaran dasar.

                                            (2) Perseroan . . .
                     -5-


(2)   Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan
      tempat kedudukannya.
(3)   Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan
      oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal
      Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan
      alamat lengkap Perseroan.

                    Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak
terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.




                 BAB II
    PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR
     PERSEROAN DAN PENGUMUMAN

                 Bagian Kesatu
                   Pendirian

                    Pasal 7

(1)   Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
      akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)   Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
      pada saat Perseroan didirikan.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku dalam rangka Peleburan.
(4)   Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
      diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
      badan hukum Perseroan.
(5)   Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
      pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
      dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
      sejak   keadaan    tersebut  pemegang    saham     yang
      bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
      kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham
      baru kepada orang lain.


                                                 (6) Dalam . . .
                     -6-


(6)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
      dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
      secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
      Perseroan,    dan    atas   permohonan   pihak   yang
      berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
      Perseroan tersebut.
(7)   Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
      (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
      berlaku bagi :
      a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
          atau
      b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
          dan    penjaminan,   lembaga   penyimpanan     dan
          penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
          dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.


                    Pasal 8

(1)   Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan
      lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)   Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat sekurang-kurangnya :
      a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
         tempat    tinggal,  dan   kewarganegaraan   pendiri
         perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
         alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
         Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
         pendiri Perseroan;
      b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
         tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
      c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
         saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
         saham yang telah ditempatkan dan disetor.
(3)   Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili
      oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.



                                                  Pasal 9 . . .
                     -7-


                    Pasal 9

(1)   Untuk     memperoleh   Keputusan    Menteri   mengenai
      pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama
      mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi
      sistem administrasi badan hukum secara elektronik
      kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
      sekurang-kurangnya:
      a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
      b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
      c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
      d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
          disetor;
      e. alamat lengkap Perseroan.
(2)   Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
(3)   Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
      hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
      pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                    Pasal 10

(1)   Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
      diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
      hari   terhitung     sejak   tanggal   akta    pendirian
      ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen
      pendukung.
(2)   Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)   Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
      ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
      langsung    menyatakan      tidak   berkeberatan   atas
      permohonan yang bersangkutan secara elektronik.


                                                (4) Apabila . . .
                     -8-


(4)   Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
      ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
      langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
      kepada pemohon secara elektronik.
(5)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
      bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
      permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
(6)   Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14
      (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
      tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
      ditandatangani secara elektronik.
(7)   Apabila    persyaratan   tentang jangka   waktu    dan
      kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
      pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung
      memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara
      elektronik,    dan    pernyataan  tidak   berkeberatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
(8)   Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
      kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan
      Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(9)   Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan
      Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal
      sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang
      belum memperoleh status badan hukum bubar karena
      hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

                    Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum
mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik
diatur dengan Peraturan Menteri.

                                                  Pasal 12 . . .
                      -9-


                     Pasal 12

(1)   Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan
      saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
      pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan
      dalam akta pendirian.
(2)   Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
      akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3)   Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
      dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
      akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
      Perseroan.
(4)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
      tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
      tidak mengikat Perseroan.

                     Pasal 13

(1)   Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk
      kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
      Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
      apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan
      menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
      yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
      calon pendiri atau kuasanya.
(2)   RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60
      (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
      badan hukum.
(3)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
      mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan
      disetujui dengan suara bulat.
(4)   Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka
      waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS
      tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang
      melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
      secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

                                             (5) Persetujuan . . .
                     - 10 -


(5)   Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
      dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
      pendiri sebelum pendirian Perseroan.

                    Pasal 14

(1)   Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum
      memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan
      oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
      serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
      mereka     semua bertanggung jawab secara tanggung
      renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2)   Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang
      belum memperoleh status badan hukum, perbuatan
      hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang
      bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
(3)   Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah
      Perseroan menjadi badan hukum.
(4)   Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan
      setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua
      pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua
      pemegang saham Perseroan.
(5)   RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS
      pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60
      (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
      badan hukum.


                 Bagian Kedua
         Anggaran Dasar dan Perubahan
                Anggaran Dasar

                  Paragraf 1
                Anggaran Dasar

                    Pasal 15

(1)   Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
      ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

                                                   a. nama . . .
                     - 11 -


      a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
      d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
         dan modal disetor;
      e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
         jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
         melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
         saham;
      f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris;
      g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
         RUPS;
      h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
      i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2)   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
      tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3)   Anggaran dasar tidak boleh memuat:
      a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas
         saham; dan
      b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
         pendiri atau pihak lain.

                    Pasal 16

(1)   Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
      a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama
          pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
      b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
          kesusilaan;
      c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
          lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
          kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
      d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
          kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan
          tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
      e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
          rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
      f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
          atau persekutuan perdata.


                                                  (2) Nama . . .
                     - 12 -


(2)   Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan
      Terbatas" atau disingkat "PT".
(3)   Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama
      Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
      nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

                   Pasal 17

(1)   Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota
      atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia
      yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2)   Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

                   Pasal 18

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.


                  Paragraf 2
           Perubahan Anggaran Dasar

                   Pasal 19

(1)   Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2)   Acara mengenai perubahan anggaran dasar            wajib
      dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

                   Pasal 20

(1)   Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah
      dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan
      pesetujuan kurator.
(2)   Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
      pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
      Menteri.

                                                 Pasal 21 . . .
                      - 13 -


                     Pasal 21

(1)   Perubahan anggaran dasar tertentu        harus mendapat
      persetujuan Menteri.
(2)   Perubahan   anggaran    dasar    tertentu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
         Perseroan;
      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
      d. besarnya modal dasar;
      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
         dan/atau
      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
         Terbuka atau sebaliknya.
(3)   Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)   Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta
      notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)   Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta
      berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan
      dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)   Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam
      akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)   Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
      Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
      tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
      dasar.
(8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis
      mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan
      anggaran dasar kepada Menteri.
(9)   Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
      sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan
      persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran
      dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada
      Menteri.


                                                    Pasal 22 . . .
                     - 14 -


                   Pasal 22

(1)   Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
      mengenai    perpanjangan   jangka   waktu   berdirinya
      Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
      harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
      puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
      berakhir.
(2)   Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
      perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
      Perseroan.

                   Pasal 23

(1)   Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
      diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
      perubahan anggaran dasar.
(2)   Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
      diterbitkannya  surat    penerimaan    pemberitahuan
      perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
      menentukan lain.

                   Pasal 24

(1)   Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
      telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
      dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
      terpenuhi kriteria tersebut.
(2)   Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
      pasar modal.



                                                 Pasal 25 . . .
                     - 15 -


                    Pasal 25

(1)   Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan
      yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku
      sejak tanggal:
      a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada
          lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
          Perseroan Publik; atau
      b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang
          mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
          pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
          penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan di bidang pasar
          modal.
(2)   Dalam      hal    pernyataan   pendaftaran  Perseroan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
      menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan
      pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham,
      Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya
      dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
      persetujuan Menteri.

                    Pasal 26

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka
Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
a.    persetujuan Menteri;
b.    kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
      atau
c.    pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima
      Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
      akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan .

                    Pasal 27

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
a.    bertentangan dengan ketentuan    mengenai    tata   cara
      perubahan anggaran dasar;
b.    isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan,     ketertiban umum,    dan/atau
      kesusilaan; atau


                                               c. terdapat . . .
                     - 16 -


c.    terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS
      mengenai pengurangan modal.

                    Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis
berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya.


                  Bagian Ketiga
       Daftar Perseroan dan Pengumuman

                   Paragraf 1
                Daftar Perseroan

                    Pasal 29

(1)   Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2)   Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
      a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
         serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
         permodalan;
      b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 5;
      c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
         Menteri    mengenai    pengesahan   badan    hukum
         Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
         (4);
      d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
         dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 23 ayat (1);
      e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
         dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
      f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
         akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
      g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
         Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

                                                  h. nomor . . .
                     - 17 -


      h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
         tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
         Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
      i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
      j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
         bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3)   Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
      bersamaan dengan tanggal:
      a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
          hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
          anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
      b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
          dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
      c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
          yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
      mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
      Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5)   Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terbuka untuk umum.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur
      dengan Peraturan Menteri.


                   Paragraf 2
                 Pengumuman

                   Pasal 30

(1)   Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
      Republik Indonesia:
      a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
      b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
         Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 21 ayat (1);
      c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
         pemberitahuannya oleh Menteri.


                                         (2) Pengumuman . . .
                     - 18 -


(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14
      (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
      Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya
      pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.



                  BAB III
              MODAL DAN SAHAM

                 Bagian Kesatu
                     Modal

                    Pasal 31

(1)   Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
      saham.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
      saham tanpa nilai nominal.

                    Pasal 32

(1)   Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00
      (lima puluh juta rupiah).
(2)   Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
      dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan
      yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 33

(1)   Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
      dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
      ditempatkan dan disetor penuh.

                                                (2) Modal . . .
                     - 19 -


(2)   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
      penyetoran yang sah.
(3)   Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
      untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
      penuh.

                    Pasal 34

(1)   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
      bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)   Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
      bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
      nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
      atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3)   Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
      harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih,
      dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
      pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan
      penyetoran saham tersebut.

                    Pasal 35

(1)   Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
      tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
      tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
      harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh
      RUPS.
(2)   Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran
      saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan
      yang timbul karena:
      a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan
         benda berwujud atau benda tidak berwujud yang
         dapat dinilai dengan uang;
      b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
         Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
         sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
      c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang
         dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima
         manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai
         dengan uang yang langsung atau tidak langsung
         secara nyata telah diterima Perseroan.

                                             (3) Keputusan . . .
                     - 20 -


(3)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
      panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
      perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
      Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

                    Pasal 36

(1)   Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk
      dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
      sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
      dimiliki oleh Perseroan.
(2)   Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
      kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
      karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3)   Saham      yang    diperoleh   berdasarkan    ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu
      1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan
      kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
      dalam Perseroan.
(4)   Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



                 Bagian Kedua
       Perlindungan Modal dan Kekayaan
                  Perseroan

                    Pasal 37

(1)   Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
      dikeluarkan dengan ketentuan:
      a. pembelian     kembali    saham      tersebut     tidak
          menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
          lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
          ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan



                                                  b. jumlah . . .
                     - 21 -


      b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang        dibeli
         kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan
         fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
         sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya
         secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
         Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan,
         kecuali diatur lain dalam peraturan perundang
         undangan di bidang pasar modal.
(2)   Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun
      tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal
      karena hukum.
(3)   Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
      kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
      baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
      karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan
      paling lama 3 (tiga) tahun.

                    Pasal 38

(1)   Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya
      boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali
      ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal.
(2)   Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
      dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
      persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran
      dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
      dan/atau anggaran dasar.

                    Pasal 39

(1)   RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
      Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka
      waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
      waktu yang sama.
                                            (3) Penyerahan . . .
                     - 22 -


(3)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

                   Pasal 40

(1)   Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian
      kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
      wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
      dalam RUPS dan tidak             diperhitungkan dalam
      menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai
      dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
      dasar.
(2)   Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
      mendapat pembagian dividen.


                 Bagian Ketiga
              Penambahan Modal

                   Pasal 41

(1)   Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan
      persetujuan RUPS.
(2)   RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
      Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
      paling lama 1 (satu) tahun.
(3)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

                   Pasal 42

(1)   Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah
      sah    apabila  dilakukan   dengan    memperhatikan
      persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
      perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
      dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)   Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan
      dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
      dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
      perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
      suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
      bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
      kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .

                                         (3) Penambahan . . .
                     - 23 -


(3)   Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam
      daftar Perseroan.

                    Pasal 43

(1)   Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan
      modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
      pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham
      untuk klasifikasi saham yang sama.
(2)   Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk
      penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya
      belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
      dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan
      perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3)   Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku dalam hal pengeluaran saham:
      a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
      b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain
          yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
          dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
      c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
          restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4)   Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan
      membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu
      14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran,
      Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
      diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.


                Bagian Keempat
              Pengurangan Modal

                    Pasal 44

(1)   Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan
      adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
      persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju
      untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam
      Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.


                                                (2) Direksi . . .
                     - 24 -


(2)   Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan
      mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar
      dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak tanggal keputusan RUPS.

                    Pasal 45

(1)   Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
      tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara
      tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas
      keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada
      Menteri.
(2)   Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
      keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
      Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
      keberatan yang diajukan.
(3)   Dalam hal Perseroan:
      a. menolak     keberatan    atau    tidak memberikan
         penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka
         waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
         jawaban Perseroan diterima; atau
      b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60
         (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan
         diajukan kepada Perseroan,
      kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
      yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
      Perseroan.

                    Pasal 46

(1)   Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan
      anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
      Menteri.
(2)   Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan apabila:
      a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam
          jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
          ayat (1);
      b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan        yang
          diajukan kreditor; atau
      c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan
          putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
          tetap.

                                                  Pasal 47 . . .
                     - 25 -


                    Pasal 47

(1)   Keputusan    RUPS      tentang    pengurangan    modal
      ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan
      kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2)   Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli
      kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan
      klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3)   Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran
      kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap
      seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4)   Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
      dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham
      yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5)   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
      keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh
      diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
      semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham
      yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
      pengurangan modal tersebut.


                 Bagian Kelima
                    Saham

                    Pasal 48

(1)   Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2)   Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam
      anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
      ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak
      dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
      tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
      saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam
      kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
      Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.



                                                   Pasal 49 . . .
                      - 26 -


                    Pasal 49

(1)   Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2)   Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
      tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-
      undangan di bidang pasar modal.

                    Pasal 50

(1)   Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan
      daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-
      kurangnya:
      a. nama dan alamat pemegang saham;
      b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
          pemegang      saham, dan klasifikasinya dalam hal
          dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
      c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
      d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan
          hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
          sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal
          perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
          fidusia tersebut;
      e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)   Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
      menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
      mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
      Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3)   Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
      juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4)   Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat
      kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para
      pemegang saham.
(5)   Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang
      pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga
      bagi Perseroan Terbuka.

                                                    Pasal 51 . . .
                     - 27 -


                    Pasal 51

Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham
yang dimilikinya.

                    Pasal 52

(1)   Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
      a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
      b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
         hasil likuidasi;
      c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-
         Undang ini.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
      nama pemiliknya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
      sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4)   Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
      tidak dapat dibagi.
(5)   Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
      orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan
      dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
      bersama.

                    Pasal 53

(1)   Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham
      atau lebih.
(2)   Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan
      kepada pemegangnya hak yang sama.
(3)   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
      anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya
      sebagai saham biasa.
(4)   Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
      antara lain:
      a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
      b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
          kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

                                                 d. saham . . .
                     - 28 -


      d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
         untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang
         saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
         kumulatif atau nonkumulatif;
      e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
         untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham
         klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
         Perseroan dalam likuidasi.

                    Pasal 54

(1)   Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal
      saham.
(2)   Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan
      hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai
      nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
      pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi
      sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
      nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)
      dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang
      pecahan nilai nominal saham.

                    Pasal 55

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

                    Pasal 56

(1)   Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
      pemindahan hak.
(2)   Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
      Perseroan.
(3)   Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
      tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar
      pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
      memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
      kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
      pencatatan pemindahan hak.

                                                  (4) Dalam . . .
                     - 29 -


(4)   Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan
      persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
      berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang
      belum diberitahukan tersebut.
(5)   Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas
      saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam
      peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

                   Pasal 57

(1)   Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai
      pemindahan hak atas saham, yaitu:
      a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
         pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
         pemegang saham lainnya;
      b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
         dari Organ Perseroan; dan/atau
      c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
         dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
(2)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
      disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
      keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
      berkenaan dengan kewarisan.

                   Pasal 58

(1)   Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang
      saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya
      kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
      pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga
      puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
      ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli,
      pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual
      sahamnya kepada pihak ketiga.
(2)   Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan
      menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah
      lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).


                                            (3) Kewajiban . . .
                     - 30 -


(3)   Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham
      klasifikasi  tertentu atau pemegang   saham    lain
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
      (satu) kali.

                   Pasal 59

(1)   Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang
      memerlukan     persetujuan  Organ    Perseroan  atau
      penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam
      jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
      terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
      permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak
      memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan
      dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
      tersebut.
(3)   Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh
      Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan
      sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama
      90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
      persetujuan diberikan.

                   Pasal 60

(1)   Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
      pemiliknya.
(2)   Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
      fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
      dasar.
(3)   Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah
      didaftarkan  sesuai   dengan    ketentuan    peraturan
      perundang-undangan    wajib   dicatat   dalam    daftar
      pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 50.
(4)   Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau
      jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.



                                                 Pasal 61 . . .
                     - 31 -


                    Pasal 61

(1)   Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan
      terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
      karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
      tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
      Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
      pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
      kedudukan Perseroan.

                    Pasal 62

(1)   Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
      Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
      apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
      Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
      Perseroan, berupa:
      a. perubahan anggaran dasar;
      b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
          mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen)
          kekayaan bersih Perseroan; atau
      c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
          Pemisahan.
(2)   Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan
      pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan
      wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak
      ketiga.


                  BAB IV
      RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
           DAN PENGGUNAAN LABA

                 Bagian Kesatu
                 Rencana Kerja

                    Pasal 63

(1)   Direksi menyusun rencana kerja tahunan          sebelum
      dimulainya tahun buku yang akan datang.

                                               (2) Rencana . . .
                     - 32 -


(2)   Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun
      buku yang akan datang.

                    Pasal 64

(1)   Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
      disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS
      sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2)   Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang
      disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris
      atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja
      harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja
      tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

                    Pasal 65

(1)   Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja
      tahun yang lampau diberlakukan.
(2)   Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi
      Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh
      persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
      dasar atau peraturan perundang-undangan.


                 Bagian Kedua
               Laporan Tahunan

                    Pasal 66

(1)   Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
      setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
      waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
      Perseroan berakhir.
(2)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus memuat sekurang-kurangnya:


                                                a. laporan . . .
                     - 33 -


      a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-
         kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru
         lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
         sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
         bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
         perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan
         keuangan tersebut;
      b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
      c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
         Lingkungan;
      d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
         mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
      e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
         dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
         buku yang baru lampau;
      f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
         honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
         Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3)   Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
      keuangan.
(4)   Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
      bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
      a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
      kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

                    Pasal 67

(1)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
      ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
      semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada
      tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
      Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
      diperiksa oleh pemegang saham.
(2)   Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
      Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan
      harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan
      tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
      yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

                                                 (3) Dalam . . .
                     - 34 -


(3)   Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
      Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi
      alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
      menyetujui isi laporan tahunan.

                    Pasal 68

(1)   Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
      kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
      a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/
          atau mengelola dana masyarakat;
      b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
          masyarakat;
      c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
      d. Perseroan merupakan persero;
      e. Perseroan    mempunyai     aset   dan/atau     jumlah
          peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
          Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
      f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
      RUPS.
(3)   Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
      kepada RUPS melalui Direksi.
(4)   Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
      dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS
      diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5)   Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
      hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6)   Pengurangan   besarnya jumlah  nilai   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf  e ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.

                    Pasal 69

(1)   Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
      laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
      Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                                            (2) Keputusan . . .
                     - 35 -


(2)   Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
      persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
      Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3)   Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
      tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
      anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
      bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4)   Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan
      dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
      kesalahannya.


                 Bagian Ketiga
               Penggunaan Laba

                    Pasal 70

(1)   Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba
      bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2)   Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan
      mempunyai saldo laba yang positif.
(3)   Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20
      % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
      ditempatkan dan disetor.
(4)   Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
      belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian
      yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

                    Pasal 71

(1)   Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
      penyisihan untuk cadangan sebagaimana         dimaksud
      dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2)   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
      cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
      dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
      kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

                                                (3) Dividen . . .
                     - 36 -


(3)   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh
      dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
      positif.

                    Pasal 72

(1)   Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
      tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam
      anggaran dasar Perseroan.
(2)   Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
      Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
      ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3)   Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
      Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya    pada
      kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4)   Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan
      keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan
      Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada
      ayat (2) dan ayat (3).
(5)   Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata
      Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah
      dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham
      kepada Perseroan.
(6)   Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
      tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
      pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
      interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

                    Pasal 73

(1)   Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
      terhitung  sejak tanggal  yang   ditetapkan untuk
      pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam
      cadangan khusus.
(2)   RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah
      dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil
      dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak
      Perseroan.

                                                   BAB V . . .
                     - 37 -


               BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

                   Pasal 74

(1)   Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
      dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
      melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
      yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
      Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
      memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3)   Perseroan   yang     tidak   melaksanakan    kewajiban
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial
      dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                 BAB VI
       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

                   Pasal 75

(1)   RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
      Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
      ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
      dasar.
(2)   Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
      keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
      dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan
      dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan
      kepentingan Perseroan.
(3)   RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil
      keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir
      dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
      penambahan mata acara rapat.
(4)   Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
      harus disetujui dengan suara bulat.

                                                 Pasal 76 . . .
                     - 38 -


                    Pasal 76

(1)   RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di
      tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
      utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2)   RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
      kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3)   Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik
      Indonesia.
(4)   Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
      pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
      diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
      diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)   RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
      mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui
      dengan suara bulat.

                    Pasal 77

(1)   Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
      telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
      elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
      RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
      berpartisipasi dalam rapat.
(2)   Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan
      keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam
      Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam
      anggaran dasar Perseroan.
(3)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
      berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(4)   Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui
      dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

                    Pasal 78

(1)   RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2)   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
      lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

                                                   (3) Dalam . . .
                     - 39 -


(3)   Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
      dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 66 ayat (2).
(4)   RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
      kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

                    Pasal 79

(1)   Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan
      didahului pemanggilan RUPS.
(2)   Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat dilakukan atas permintaan:
      a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
           bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau
           lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
           kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
           yang lebih kecil; atau
      b. Dewan Komisaris.
(3)   Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
      kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
(4)   Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
      disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
      disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5)   Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
      waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
      tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6)   Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
      a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
         dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali
         kepada Dewan Komisaris; atau
      b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
         RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7)   Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS
      sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam
      jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
      sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.


                                                  (8) RUPS . . .
                     - 40 -


(8)   RUPS     yang   diselenggarakan    Direksi   berdasarkan
      panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
      rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9)   RUPS     yang   diselenggarakan    Dewan   Komisaris
      berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada
      ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan
      masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada
     ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan
     peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
     tidak menentukan lain.

                    Pasal 80

(1)   Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan
      pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang
      saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
      mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri
      yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
      Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
      pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
(2)   Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan
      mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
      menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
      RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan
      bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon
      mempunyai      kepentingan   yang     wajar  untuk
      diselenggarakannya RUPS.
(3)   Penetapan   ketua    pengadilan   negeri    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
      a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan
         permohonan     pemegang    saham,     jangka   waktu
         pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau
         ketentuan    tentang    persyaratan      pengambilan
         keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat,
         sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
         Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

                                               b. perintah . . .
                     - 41 -


      b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
         Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
(4)   Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal
      pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa
      persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
      kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(5)   RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
      membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan
      oleh ketua pengadilan negeri.
(6)   Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian
      izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
      mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7)   Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak
      permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya
      hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
(8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
      persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan
      persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS
      sebagaimana    diatur  dalam    peraturan perundang-
      undangan di bidang pasar modal.

                    Pasal 81

(1)   Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
      sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2)   Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan
      Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan
      ketua pengadilan negeri.

                    Pasal 82

(1)   Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling
      lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
      diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
      pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2)   Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat
      dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.


                                                  (3) Dalam . . .
                     - 42 -


(3)   Dalam panggilan RUPS       dicantumkan tanggal, waktu,
      tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan
      bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia
      di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan
      RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
(4)   Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara
      cuma-cuma jika diminta.
(5)   Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
      panggilan   tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3),
      keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
      dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
      keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

                    Pasal 83

(1)   Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
      dilakukan    wajib didahului  dengan   pengumuman
      mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
      memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
      pasar modal.
(2)   Pengumuman sebagaimana         dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
      belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

                    Pasal 84

(1)   Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
      suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2)   Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku untuk:
      a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
      b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
          perusahaannya secara langsung atau tidak langsung;
          atau
      c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain
          yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
          telah dimiliki oleh Perseroan.



                                                  Pasal 85 . . .
                     - 43 -


                   Pasal 85

(1)   Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
      berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan
      menggunakan     hak suaranya sesuai dengan jumlah
      saham yang dimilikinya.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
      suara.
(3)   Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh
      pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang
      dimilikinya  dan    pemegang   saham     tidak  berhak
      memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
      sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
      suara yang berbeda.
(4)   Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
      Dewan Komisaris, dan karyawan       Perseroan yang
      bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
      pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)   Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
      surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk
      rapat tersebut.
(6)   Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir
      dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-
      Undang ini dan anggaran dasar Perseroan.
(7)   Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku
      juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
      pasar modal.

                   Pasal 86

(1)   RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari
      1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-
      Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
      kuorum yang lebih besar.
(2)   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3)   Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa
      RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai
      kuorum.


                                                (4) RUPS . . .
                     - 44 -


(4)   RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
      dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
      sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
      anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
      besar.
(5)   Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
      kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
      meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan
      Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6)   Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa
      RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai
      kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan
      kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
      negeri.
(7)   Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum
      RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
      dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8)   Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam
      jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS
      kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9)   RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
      waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
      (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
      dilangsungkan.


                    Pasal 87

(1)   Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
      mufakat.
(2)   Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
      mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
      1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
      dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran
      dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
      disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.



                                                   Pasal 88 . . .
                     - 45 -



                    Pasal 88

(1)   RUPS     untuk   mengubah      anggaran    dasar    dapat
      dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
      pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
      adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
      bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
      anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
      ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang
      lebih besar.

(2)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
      kedua.

(3)   RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
      sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
      dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
      (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
      kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
      dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
      RUPS yang lebih besar.

(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
      (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
      mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1).

(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
      tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
      berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
      diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal.




                                                   Pasal 89 . . .
                     - 46 -


                    Pasal 89

(1)   RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan,
      Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan
      agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
      waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat
      dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
      perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
      adalah sah jika      disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
      perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
      kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
      dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
      keputusan RUPS yang lebih besar.
(2)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3)   RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
      sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
      dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
      sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
      dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
      kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
      pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
      (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
      mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1).
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau
      ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
      RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
      tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal.

                    Pasal 90

(1)   Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
      dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1
      (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh
      peserta RUPS.

                                                  (2) Tanda . . .
                     - 47 -


(2)   Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan
      akta notaris.

                   Pasal 91

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham
dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.


                  BAB VII
       DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

                 Bagian Kesatu
                    Direksi

                   Pasal 92

(1)   Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk
      kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
      tujuan Perseroan.
(2)   Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
      dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
      Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3)   Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
      Direksi atau lebih.
(4)   Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
      menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
      Perseroan yang menerbitkan surat      pengakuan utang
      kepada masyarakat, atau      Perseroan Terbuka wajib
      mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
     lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
     antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
     RUPS.
(6)   Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang
      anggota Direksi  ditetapkan berdasarkan keputusan
      Direksi.

                                                   Pasal 93 . . .
                     - 48 -


                    Pasal 93

(1)   Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
      orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan
      hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
      pengangkatannya pernah:
      a. dinyatakan pailit;
      b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
         Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
         suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
      c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
         merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
         dengan sektor keuangan.
(2)   Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
      berwenang     menetapkan     persyaratan    tambahan
      berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
      disimpan oleh Perseroan.

                    Pasal 94

(1)   Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2)   Untuk pertama      kali pengangkatan anggota Direksi
      dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
(3)   Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
      dan dapat diangkat kembali.
(4)   Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
      penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan
      dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan
      anggota Direksi.
(5)   Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
      dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat
      mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
      pemberhentian tersebut.
(6)   Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya
      pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
      Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
      anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya
      RUPS.

                                               (7) Dalam . . .
                     - 49 -


(7)   Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
      pemberhentian      anggota  Direksi,    Direksi     wajib
      memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
      Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
      jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
      sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8)   Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
      permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
      disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
      tercatat dalam daftar Perseroan.
(9)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
      termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
      baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

                    Pasal 95

(1)   Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
      persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal
      karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau
      Dewan    Komisaris    mengetahui tidak  terpenuhinya
      persyaratan tersebut.
(2)   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
      Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
      anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
      dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
      dalam daftar Perseroan.
(3)   Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
      nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
      tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4)   Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
      Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
      sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
      yang bersangkutan.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
      mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
      bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.


                                                   Pasal 96 . . .
                      - 50 -


                    Pasal 96

(1)   Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
      Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2)   Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3)   Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan
      Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya
      gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan   berdasarkan   keputusan  rapat     Dewan
      Komisaris.

                    Pasal 97

(1)   Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2)   Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
      dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik
      dan penuh tanggung jawab.
(3)   Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
      pribadi   atas  kerugian    Perseroan   apabila  yang
      bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
      sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2).
(4)   Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
      lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
      Direksi.
(5)   Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
      kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
      dapat membuktikan:
      a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
         kelalaiannya;
      b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
         kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
         maksud dan tujuan Perseroan;
      c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
         maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
         yang mengakibatkan kerugian; dan
      d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
         atau berlanjutnya kerugian tersebut.

                                                     (6) Atas . . .
                      - 51 -


(6)   Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
      paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan
      gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
      Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
      menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
      mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota
      Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama
      Perseroan.

                     Pasal 98

(1)   Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
      pengadilan.
(2)   Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,
      yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
      Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3)   Kewenangan    Direksi   untuk    mewakili    Perseroan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak
      terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
      dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau
      keputusan RUPS.
(4)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-
      Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

                     Pasal 99

(1)   Anggota Direksi tidak berwenang       mewakili Perseroan
      apabila:
      a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan
         anggota Direksi yang bersangkutan; atau
      b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
         benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2)   Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
      a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
         benturan kepentingan dengan Perseroan;



                                                    b. Dewan . . .
                     - 52 -


      b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi
         mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
         atau
      c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh
         anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai
         benturan kepentingan dengan Perseroan.

                   Pasal 100

(1)   Direksi Wajib:
      a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus,
          risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
      b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
          sebagaimana    dimaksud      dalam    Undang-Undang
          tentang Dokumen Perusahaan; dan
      c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
          keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada
          huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
(2)   Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan,
      dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3)   Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi
      memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa
      daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan       laporan
      tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan
      salinan laporan tahunan.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
      menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
      bidang pasar modal menentukan lain.

                   Pasal 101

(1)   Anggota Direksi wajib melaporkan    kepada Perseroan
      mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang
      bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan
      Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar
      khusus.
(2)   Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan
      kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara
      pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

                                                Pasal 102 . . .
                     - 53 -


                   Pasal 102

(1)   Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
      a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
      b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
      yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
      jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
      transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
      maupun tidak.
(2)   Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan
      yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau
      jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam
      anggaran dasar Perseroan.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
      berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan
      kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
      pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
      anggaran dasarnya.
(4)   Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan
      sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut
      beritikad baik.
(5)   Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
      pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan
      RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).

                   Pasal 103

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

                   Pasal 104

(1)   Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit
      atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum
      memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
      ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
      tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
      Utang.
                                                (2) Dalam . . .
                     - 54 -


(2)   Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
      pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
      Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
      Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
      seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit
      tersebut.
(3)   Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
      yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam
      jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan
      pailit diucapkan.
(4)   Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan
      Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
      dapat membuktikan:
      a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
          kelalaiannya;
      b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,
          kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk
          kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
          dan tujuan Perseroan;
      c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
          maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
          yang dilakukan; dan
      d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
          kepailitan.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
      dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang
      dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

                   Pasal 105

(1)   Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
      berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
      alasannya.
(2)   Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
      bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
      dalam RUPS.




                                                  (3) Dalam . . .
                    - 55 -


(3)   Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
      Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
      dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi
      yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
      rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
      membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4)   Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang
      bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian
      tersebut.
(5)   Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
      a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1);
      b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
         (3);
      c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
      d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                   Pasal 106

(1)   Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
      oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
      Direksi yang bersangkutan.
(3)   Anggota Direksi         yang diberhentikan sementara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
      melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
      ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      setelah   tanggal  pemberhentian  sementara    harus
      diselenggarakan RUPS.
(5)   Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota
      Direksi yang bersangkutan  diberi kesempatan untuk
      membela diri.
(6)   RUPS    mencabut    atau     menguatkan      keputusan
      pemberhentian sementara tersebut.


                                                (7) Dalam . . .
                      - 56 -


(7)   Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian
      sementara,      anggota Direksi yang bersangkutan
      diberhentikan untuk seterusnya.
(8)   Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat
      RUPS sebagaimana      dimaksud pada ayat (4) tidak
      diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil
      keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi
      batal.
(9)   Bagi   Perseroan  Terbuka    penyelenggaraan      RUPS
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku
      ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
      pasar modal.

                    Pasal 107

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a.    tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b.    tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong;
      dan
c.    pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan
      mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi
      berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.


                 Bagian Kedua
                Dewan Komisaris

                    Pasal 108

(1)   Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
      pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
      mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
      memberi nasihat kepada Direksi.
(2)   Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
      Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
      Perseroan.
(3)   Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau
      lebih.
(4)   Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang
      anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
      Komisaris   tidak   dapat     bertindak    sendiri-sendiri,
      melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

                                               (5) Perseroan . . .
                     - 57 -


(5)   Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
      menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
      Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
      kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib
      mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
      Komisaris.

                    Pasal 109

(1)   Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
      prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib
      mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2)   Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
      diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
      Indonesia.
(3)   Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada
      Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai
      dengan prinsip syariah.

                    Pasal 110

(1)   Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
      adalah orang    perseorangan yang cakap melakukan
      perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
      sebelum pengangkatannya pernah:
      a. dinyatakan pailit;
      b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
         Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
         suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
      c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
         merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
         dengan sektor keuangan.
(2)   Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
      berwenang     menetapkan     persyaratan    tambahan
      berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
      disimpan oleh Perseroan.


                                                  Pasal 111 . . .
                     - 58 -



                    Pasal 111

(1)   Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2)   Untuk    pertama kali   pengangkatan anggota Dewan
      Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3)   Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
      tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4)   Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
      penggantian,   dan    pemberhentian   anggota   Dewan
      Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan
      anggota Dewan Komisaris.
(5)   Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
      dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga
      menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan,
      penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)   Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya
      pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
      Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan
      pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7)   Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
      pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib
      memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri
      untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
      keputusan RUPS tersebut.
(8)   Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
      pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan
      Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri
      oleh Direksi.

                    Pasal 112

(1)   Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak
      memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak
      saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi
      mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.


                                                  (2) Dalam . . .
                     - 59 -


(2)   Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya
      pengangkatan      anggota   Dewan     Komisaris      yang
      bersangkutan       dalam      Surat      Kabar        dan
      memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam
      daftar Perseroan.
(3)   Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh        anggota
      Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada        ayat (1)
      untuk dan atas nama Dewan Komisaris              sebelum
      pengangkatannya    batal, tetap mengikat dan     menjadi
      tanggung jawab Perseroan.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris
      yang   bersangkutan  terhadap   kerugian   Perseroan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.

                   Pasal 113

Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.

                   Pasal 114

(1)   Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
      (1)
(2)   Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik,
      kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
      tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk
      kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
      tujuan Perseroan.
(3)   Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
      secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
      bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota
      Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng
      bagi setiap anggota Dewan Komisaris.


                                                (5) Anggota . . .
                     - 60 -


(5)   Anggota       Dewan       Komisaris     tidak      dapat
      dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
      a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
          kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
          dengan maksud dan tujuan Perseroan;
      b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
          maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
          Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
      c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
          mencegah timbul atau berlanjutnya           kerugian
          tersebut.
(6)   Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
      paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat
      anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau
      kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke
      pengadilan negeri.

                   Pasal 115

(1)   Dalam hal terjadi kepailitan karena     kesalahan atau
      kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan
      terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
      kekayaan Perseroan      tidak cukup untuk membayar
      seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
      setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
      ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas
      kewajiban yang belum dilunasi.
(2)   Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
      tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
      pernyataan pailit diucapkan.
(3)   Anggota     Dewan   Komisaris  tidak    dapat  dimintai
      pertanggungjawaban      atas    kepailitan    Perseroan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat
      membuktikan:
      a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
          kelalaiannya;
      b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik
          dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan
          sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

                                                   c. tidak . . .
                    - 61 -


      c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung
         maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
         oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
      d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
         mencegah terjadinya kepailitan.

                   Pasal 116

Dewan Komisaris wajib :
a.    membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
      salinannya;
b.    melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan
      sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut
      dan Perseroan lain; dan
c.    memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
      dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada
      RUPS.

                   Pasal 117

(1)   Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
      wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
      persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
      melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)   Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan
      pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan
      Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat
      Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan
      hukum tersebut beritikad baik.

                   Pasal 118

(1)   Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
      Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan
      Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
      tertentu.
(2)   Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk
      jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua
      ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban
      Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.

                                               Pasal 119 . . .
                     - 62 -


                   Pasal 119

Ketentuan mengenai pemberhentian          anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis
berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

                   Pasal 120

(1)   Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu)
      orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang
      komisaris utusan.
(2)   Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang
      tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
(3)   Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
      berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4)   Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam
      anggaran dasar Perseroan    dengan ketentuan tidak
      bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan
      Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang
      dilakukan Direksi.

                   Pasal 121

(1)   Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat
      membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih
      adalah anggota Dewan Komisaris.
(2)   Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
      jawab kepada Dewan Komisaris.


                 BAB VIII
        PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
      PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN

                   Pasal 122

(1)   Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan
      yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir
      karena hukum.

                                           (2) Berakhirnya . . .
                     - 63 -


(2)   Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(3)   Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2),
      a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan
         atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada
         Perseroan yang menerima Penggabungan atau
         Perseroan hasil Peleburan;
      b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan
         atau meleburkan diri karena hukum menjadi
         pemegang    saham      Perseroan   yang   menerima
         Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
      c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
         berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal
         Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.

                   Pasal 123

(1)   Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan
      menerima      Penggabungan   menyusun    rancangan
      Penggabungan.
(2)   Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
      a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan
         yang akan melakukan Penggabungan;
      b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
         melakukan       Penggabungan      dan      persyaratan
         Penggabungan;
      c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan
         yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan
         yang menerima Penggabungan;
      d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
         menerima Penggabungan apabila ada;
      e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
         terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
         Penggabungan;
      f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha
         dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;



                                                  g. neraca . . .
                      - 64 -


      g.   neraca     proforma   Perseroan   yang    menerima
           Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
           berlaku umum di Indonesia;
      h.   cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
           Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
           yang akan melakukan Penggabungan diri;
      i.   cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang
           akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
      j.   cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
           setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
      k.   nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,
           honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
           Dewan     Komisaris    Perseroan   yang   menerima
           Penggabungan;
      l.   perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
      m.   laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil
           yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan
           melakukan Penggabungan;
      n.   kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan
           Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama
           tahun buku yang sedang berjalan; dan
      o.   rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
           sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan
           Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
(3)   Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
      dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-
      masing untuk mendapat persetujuan.
(4)   Bagi    Perseroan    tertentu  yang   akan   melakukan
      Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-
      Undang ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu
      dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
      dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
      sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
      undangan di bidang pasar modal.

                    Pasal 124

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis
mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan diri.

                                                 Pasal 125 . . .
                     - 65 -


                   Pasal 125

(1)   Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan
      saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
      oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung
      dari pemegang saham.
(2)   Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau
      orang perseorangan.
(3)   Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan
      beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4)   Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum
      berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan
      perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan
      keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan
      ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
      RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(5)   Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi,
      pihak yang akan mengambil alih menyampaikan
      maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada
      Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
(6)   Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan
      yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan
      Komisaris      masing-masing    menyusun      rancangan
      Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
      a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
          akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil
          alih;
      b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
          mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan
          diambil alih;
      c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
          66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari
          Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan
          yang akan diambil alih;
      d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan
          yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya
          apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan
          dengan saham;
      e. jumlah saham yang akan diambil alih;

                                               f. kesiapan . . .
                     - 66 -


      f. kesiapan pendanaan;
      g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan
         mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun
         sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
         di Indonesia;
      h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
         setuju terhadap Pengambilalihan;
      i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
         Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari
         Perseroan yang akan diambil alih;
      j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan,
         termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan
         saham dari pemegang saham kepada Direksi
         Perseroan;
      k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
         Pengambilalihan apabila ada.
(7)   Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung
      dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8)   Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
      (7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar
      Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas
      saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan
      dengan pihak lain.

                   Pasal 126

(1)   Perbuatan      hukum      Penggabungan,        Peleburan,
      Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan
      kepentingan:
      a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan
         Perseroan;
      b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
      c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
         usaha.
(2)   Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan
      RUPS      mengenai       Penggabungan,     Peleburan,
      Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3)   Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan,
      Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

                                                 Pasal 127 . . .
                     - 67 -


                   Pasal 127

(1)   Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
      Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil
      sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(2)   Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan,
      Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
      mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam
      1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis
      kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan
      Penggabungan,     Peleburan,   Pengambilalihan, atau
      Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
      puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang
      berkepentingan   dapat     memperoleh      rancangan
      Penggabungan,   Peleburan,   Pengambilalihan,    atau
      Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
      pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
(4)   Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan
      dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
      setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
      atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor
      dianggap    menyetujui     Penggabungan,   Peleburan,
      Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6)   Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan
      RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan
      tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat
      penyelesaian.
(7)   Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
      belum      tercapai,      Penggabungan,     Peleburan,
      Pengambilalihan,     atau   Pemisahan   tidak    dapat
      dilaksanakan.
(8)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
      ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku
      bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham
      yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
                                                 Pasal 128 . . .
                     - 68 -


                   Pasal 128

(1)   Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
      atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke
      dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
      atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam
      bahasa Indonesia.
(2)   Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung
      dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta
      notaris dalam bahasa Indonesia
(3)   Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil
      Peleburan.

                   Pasal 129

(1)   Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:
      a. pengajuan       permohonan   untuk     mendapatkan
          persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 21 ayat (1); atau
      b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
          perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 21 ayat (3).
(2)   Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai
      perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan
      harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam
      daftar Perseroan.

                   Pasal 130

Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan
permohonan    untuk   mendapatkan     Keputusan   Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

                   Pasal 131

(1)   Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan
      pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri
      tentang   perubahan    anggaran    dasar    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).


                                                 (2) Dalam . . .
                     - 69 -


(2)   Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara
      langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan
      hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian
      pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan
      susunan pemegang saham.

                   Pasal 132

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
30 berlaku     juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.

                   Pasal 133

(1)   Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau
      Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan
      hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat
      Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
      (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
      Penggabungan atau Peleburan.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya
      diambil alih.

                   Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                   Pasal 135

(1)   Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
      a. Pemisahan murni; atau
      b. Pemisahan tidak murni.
(2)   Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a     mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
      Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan
      lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan
      yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena
      hukum.
(3)   Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva
      Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu)
      Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan
      Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.

                                               Pasal 136 . . .
                    - 70 -


                   Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                  Pasal 137

Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.



                   BAB IX
      PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

                   Pasal 138

(1)   Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan
      tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam
      hal terdapat dugaan bahwa:
      a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum
          yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga;
          atau
      b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan
          perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan
          atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan mengajukan permohonan secara
      tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang
      daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      diajukan oleh :
      a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
          paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara;
      b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-
          undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian
          dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
          permohonan pemeriksaan; atau
      c. kejaksaan untuk kepentingan umum.



                                          (4) Permohonan . . .
                     - 71 -


(4)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
      diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data
      atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
      Perseroan tidak memberikan data atau keterangan
      tersebut.
(5)   Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan
      tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk
      mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
      didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)
      huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan
      peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
      menentukan lain.

                    Pasal 139

(1)   Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan
      permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2)   Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut
      tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
      dilakukan dengan itikad baik.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan
      negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan
      mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk
      melakukan   pemeriksaan      dengan    tujuan   untuk
      mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
      karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang
      telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai
      ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
      memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang
      dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
      semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala
      keterangan   yang   diperlukan   untuk  pelaksanaan
      pemeriksaan.
(7)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
      merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.


                                                  Pasal 140 . . .
                     - 72 -


                   Pasal 140

(1)   Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua
      pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana
      ditentukan     dalam     penetapan   pengadilan     untuk
      pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
      terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2)   Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil
      pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang
      bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14
      (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil
      pemeriksaan diterima.

                   Pasal 141

(1)   Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
      dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah
      maksimum biaya pemeriksaan.
(2)   Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibayar oleh Perseroan.
(3)   Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat
      membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya
      pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
      pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan
      Komisaris.


                   BAB X
         PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
      BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
                PERSEROAN

                   Pasal 142

(1)   Pembubaran Perseroan terjadi:
      a. berdasarkan keputusan RUPS;
      b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
         dalam anggaran dasar telah berakhir;
      c. berdasarkan penetapan pengadilan;
      d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
         pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan
         hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
         untuk membayar biaya kepailitan;

                                                  e. karena . . .
                      - 73 -


      e.   karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
           pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
           diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
      f.   karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
           mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1),
      a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
         likuidator atau kurator; dan
      b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
         kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan
         Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3)   Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan
      RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
      anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
      kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan
      RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku
      likuidator.
(4)   Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan
      dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan
      pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
      dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang.
(5)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan
      Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara
      tanggung renteng.
(6)   Ketentuan   mengenai    pengangkatan,      pemberhentian
      sementara,   pemberhentian,      wewenang,     kewajiban,
      tanggung jawab, dan pengawasan          terhadap Direksi
      mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.

                    Pasal 143

(1)   Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan
      kehilangan status badan hukum sampai dengan
      selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
      diterima oleh RUPS atau pengadilan.

                                                  (2) Sejak . . .
                     - 74 -


(2)   Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar
      Perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang
      nama Perseroan.

                   Pasal 144

(1)   Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham
      atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
      persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara,     dapat mengajukan usul pembubaran
      Perseroan kepada RUPS.
(2)   Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
      apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3)   Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
      dalam keputusan RUPS.

                   Pasal 145

(1)   Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila
      jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam
      anggaran dasar berakhir.
(2)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS
      menetapkan penunjukan likuidator.
(3)   Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru
      atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya
      Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
      berakhir.

                   Pasal 146

(1)   Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
      a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan
         melanggar kepentingan umum atau Perseroan
         melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
         perundang-undangan;
      b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
         alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
      c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
         Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak
         mungkin untuk dilanjutkan.

                                                 (2) Dalam . . .
                     - 75 -


(2)   Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan
      likuidator.

                   Pasal 147

(1)   Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator
      wajib memberitahukan:
      a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran
          Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran
          Perseroan dalam Surat    Kabar dan Berita Negara
          Republik Indonesia; dan
      b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat
          dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam
          likuidasi.
(2)   Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan
      Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf a memuat:
      a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
      b. nama dan alamat likuidator;
      c. tata cara pengajuan tagihan; dan
      d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(3)   Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari
      terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(4)   Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:
      a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
      b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

                   Pasal 148

(1)   Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan,
      pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2)   Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara
      tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab
      atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

                                                 Pasal 149 . . .
                     - 76 -


                   Pasal 149

(1)   Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta
      kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi
      pelaksanaan:
      a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang
          Perseroan;
      b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara
          Republik Indonesia mengenai rencana pembagian
          kekayaan hasil likuidasi;
      c. pembayaran kepada para kreditor;
      d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
          pemegang saham; dan
      e. tindakan    lain    yang   perlu dilakukan  dalam
          pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(2)   Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang
      Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
      likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan,
      kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain,
      dan semua kreditor yang diketahui identitas dan
      alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar
      kepailitan.
(3)   Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana
      pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu
      paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak
      tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b.
(4)   Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat
      mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka
      waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
      tanggal penolakan.

                   Pasal 150

(1)   Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka
      waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3),
      dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan
      gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
      lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
      penolakan.

                                               (2) Kreditor . . .
                     - 77 -


(2)   Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat
      mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka
      waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran
      Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 147 ayat (1).
(3)   Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa
      kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi
      pemegang saham.
(4)   Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan
      kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri
      memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa
      kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada
      pemegang saham.
(5)   Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan
      hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara
      proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap
      jumlah tagihan.

                   Pasal 151

(1)   Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan
      kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
      atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas
      permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat
      mengangkat likuidator baru dan memberhentikan
      likuidator lama.
(2)   Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil
      untuk didengar keterangannya.

                   Pasal 152

(1)   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
      pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan
      yang dilakukan.
(2)   Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
      likuidasi Perseroan yang dilakukan.



                                              (3) Likuidator . . .
                     - 78 -


(3)   Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan
      mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat
      Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
      pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan
      menerima     pertanggungjawaban    likuidator   yang
      ditunjuknya.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
      juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah
      diterima oleh hakim pengawas.
(5)   Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
      Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
      Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
      juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan
      karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7)   Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
      paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
      pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh
      RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8)   Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum
      Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



                    BAB XI
                    BIAYA

                    Pasal 153

Ketentuan mengenai biaya untuk:
a. memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan;
b.    memperoleh    keputusan    pengesahan     badan   hukum
      Perseroan;
c.    memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran
      dasar;
d.    memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam
      daftar Perseroan;
e.    pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini
      dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan
      Berita Negara Republik Indonesia; dan

                                              f. memperoleh . . .
                    - 79 -


f.    memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai
      pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan
      perubahan anggaran dasar Perseroan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                  BAB XII
            KETENTUAN LAIN-LAIN


                  Pasal 154

(1)   Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-
      Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)   Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
      yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak
      boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam
      Undang-Undang ini.


                  Pasal 155

Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan
Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.


                  Pasal 156

(1)   Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-
      Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum
      Perseroan.
(2)   Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      terdiri atas unsur:
      a. pemerintah;
      b. pakar/akademisi;
      c. profesi; dan
      d. dunia usaha.



                                                (3) Tim . . .
                     - 80 -


(3)   Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan
      perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif
      sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang
      berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil
      kajian tersebut kepada Menteri.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan
      organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan
      Menteri.




                  BAB XIII
            KETENTUAN PERALIHAN


                    Pasal 157

(1)   Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh
      status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang
      telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan
      didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-
      Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan
      dengan Undang-Undang ini.
(2)   Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh
      status badan hukum atau anggaran dasar yang
      perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada
      Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
      wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(3)   Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum
      berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam
      jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-
      Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
      dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(4)   Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
      dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri
      atas   permohonan    kejaksaan   atau   pihak    yang
      berkepentingan.


                                                  Pasal 158 . . .
                   - 81 -



                 Pasal 158


Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.




                BAB XIV
           KETENTUAN PENUTUP


                 Pasal 159


Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan Undang-Undang ini.


                 Pasal 160


Pada saat Undang-Undang       ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                 Pasal 161


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                   Agar . . .
                                    - 82 -



                 Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 16 Agustus 2007

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2007

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

               ANDI MATTALATTA



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 106


    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




     MUHAMMAD SAPTA MURTI
                                 PENJELASAN
                                     ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 40 TAHUN 2007
                                  TENTANG
                           PERSEROAN TERBATAS



I.   UMUM

     Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan
     demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang
     berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
     menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
     bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan
     pembangunan perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-
     undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin
     iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah
     diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
     Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal
     dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam
     Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan
     hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta
     kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang
     begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya
     tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta
     tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
     pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut
     penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
     Terbatas.
     Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan
     mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan
     penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai
     masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam
     Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum
     yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
     melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
     dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
     Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

                                                                   Dalam . . .
                                -2-


Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan
yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan
   hukum;
2. pengajuan permohonan      dan   pemberian    persetujuan   perubahan
   anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan         pemberitahuan
   perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan
   pemberitahuan perubahan data lainnya,
yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan
hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan
sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan,
ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri
bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada
notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada
Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal
pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya,
Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut
Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas
ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan
demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media
elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini
mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan
Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan
Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

                                                              Dalam . . .
                                -3-


Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan
tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban
penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai
pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada
prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan
menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa
Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila
Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan
masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,
maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban
Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan
tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan
tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka
Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran,
likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini
dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya
memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk
menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas
berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia
usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek
Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan
hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya
kepada dunia usaha.

                                               II. PASAL DEMI PASAL . . .
                                   -4-


II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
       Cukup jelas.

   Pasal 2
       Cukup jelas.

   Pasal 3
       Ayat (1)
            Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa
            pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas
            seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi          harta
            kekayaan pribadinya.
       Ayat (2)
            Dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya
            tanggung jawab terbatas tersebut apabila terbukti terjadi hal-hal
            yang disebutkan dalam ayat ini.
            Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh
            saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti,
            antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi
            pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga
            Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan
            pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya
            sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d.

   Pasal 4
       Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan
       ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi
       kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas
       kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang
       baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.

       Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan
       lainnya" adalah semua peraturan perundang-undangan yang
       berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk
       peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan,
       peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan.

       Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-
       Undang ini yang berlaku adalah Undang-Undang ini.



                                                                  Pasal 5 . . .
                               -5-


Pasal 5
    Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat
    Perseroan.

    Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat
    kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-
    menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.

Pasal 6
    Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya
    jangka waktu tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk
    waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima)
    tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila Perseroan didirikan
    untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas
    dalam anggaran dasar.

Pasal 7
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik
         warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum
         Indonesia atau asing.
         Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku
         berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai
         badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian,
         karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang
         meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan
         dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari
         Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri
         dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan
         adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan
         diri.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab
         pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang
         terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.


                                                               Yang . . .
                              -6-


         Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah
         kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi,
         Dewan Komisaris,      karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau
         pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.
    Ayat (7)
         Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan
         jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
         ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
         Huruf a
            Yang dimaksud dengan "persero" adalah badan usaha milik
            negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi
            dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang
            Badan Usaha Milik Negara.
         Huruf b
            Cukup jelas.

Pasal 8
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Huruf a
             Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai
             kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum
             Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga
             negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun,
             kepada warga negara asing atau badan hukum asing
             diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum
             Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-
             undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut
             memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur
             dengan undang-undang tersendiri.

             Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan
             tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen
             yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of
             incorporation.

             Dalam hal pendiri adalah badan hukum negara atau daerah,
             diperlukan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan dalam
             Perseroan atau Peraturan Daerah tentang penyertaan daerah
             dalam Perseroan.
         Huruf b
            Cukup jelas.

                                                           Huruf c . . .
                               -7-


         Huruf c
            Yang dimaksud dengan "mengambil bagian saham" adalah
            jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat
            pendirian Perseroan.
             Apabila ada penyetoran yang melebihi nilai nominal sehingga
             menimbulkan selisih antara nilai yang sebenarnya dibayar
             dengan nilai nominal, selisih tersebut dicatat dalam laporan
             keuangan sebagai agio.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 9
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "jasa teknologi informasi sistem
         administrasi badan hukum" adalah jenis pelayanan yang
         diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan
         hukum Perseroan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 10
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "langsung" dalam ketentuan ini adalah
          pada saat yang bersamaan dengan saat pengajuan permohonan
          diterima.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Yang dimaksud dengan "tanda tangan secara elektronik" adalah
         tanda tangan yang dilekatkan atau disertakan pada data
         elektronik oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan
         keotentikan data yang berupa gambar elektronik dari tanda
         tangan pejabat yang berwenang tersebut yang dibuat melalui
         media komputer.

                                                             Ayat (7) . . .
                              -8-


    Ayat (7)
         Lihat penjelasan ayat (3).
    Ayat (8)
         Permohonan sebagaimana dimaksud        pada   ayat   ini   tidak
         dikenakan biaya tambahan.
    Ayat (9)
         Cukup jelas.
    Ayat (10)
         Cukup jelas.

Pasal 11
    Cukup jelas.

Pasal 12
    Ayat (1)
         Dalam ketentuan ini "perbuatan hukum" yang dimaksud, antara
         lain perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri dengan
         pihak lain yang akan diperhitungkan dengan kepemilikan dan
         penyetoran saham calon pendiri dalam Perseroan.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "dilekatkan" adalah penyatuan dokumen
         yang dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan
         dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan akta pendirian.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 13
    Ayat (1)
         Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk
         mengalihkan kepada Perseroan hak dan/atau kewajiban yang
         timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum
         Perseroan didirikan melalui penerimaan secara tegas atau
         pengambilalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan
         hukum dimaksud.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

                                                          Pasal 14 . . .
                                 -9-


Pasal 14
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum atas nama Perseroan"
         adalah perbuatan hukum, baik yang menyebutkan Perseroan
         sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan
         Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan
         hukum.

           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota
           Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama
           Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tanpa
           persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota
           Dewan Komisaris.
    Ayat   (2)
           Yang dimaksud dengan "tanggung jawab pendiri yang
           bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan" adalah tanggung
           jawab pendiri yang melakukan perbuatan tersebut secara pribadi
           dan Perseroan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum
           yang dilakukan pendiri tersebut.
    Ayat   (3)
           Cukup jelas.
    Ayat   (4)
           Yang dimaksud dengan "dihadiri" adalah dihadiri sendiri ataupun
           diwakilkan berdasarkan surat kuasa.
    Ayat   (5)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Ayat (1)
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Lihat penjelasan Pasal 6.
         Huruf d
             Cukup jelas.
         Huruf e
             Cukup jelas.
         Huruf f
             Cukup jelas.
         Huruf g
             Cukup jelas.


                                                              Huruf h . . .
                               - 10 -


         Huruf h
             Yang dimaksud dengan "tata cara pengangkatan" adalah
             termasuk prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara
             lisan atau dengan surat tertutup dan pemilihan calon secara
             perseorangan atau paket.
         Huruf i
             Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk", berarti Perseroan
         itu berstatus tertutup.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 17
    Ayat (1)
         Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan
         mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan
         sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau
         kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A
         bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan,
         Kabupaten Pasuruan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 18
    Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan.
    Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan
    dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci
    secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh
    bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 19
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 20 . . .
                              - 11 -


Pasal 20
    Ayat (1)
         Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan
         keputusan    perubahan     anggaran    dasar.   Hal   tersebut
         dimaksudkan     untuk    menghindari    kemungkinan    adanya
         penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan
         anggaran dasar menjadi batal.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 21
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Lihat penjelasan Pasal 6
         Huruf d
             Cukup jelas.
         Huruf e
             Cukup jelas.
         Huruf f
             Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan yang
             tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya
             meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar
             sehingga persetujuan Menteri diberikan atas perubahan
             seluruh anggaran dasar tersebut.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Yang dimaksud dengan "harus dinyatakan dengan akta notaris"
         adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat
         atau akta perubahan anggaran dasar.
    Ayat (6)
         Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Cukup jelas.
    Ayat (8)
         Cukup jelas.

                                                            Ayat (9) . . .
                             - 12 -


    Ayat (9)
         Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak
         permohonan atau pemberitahuan tersebut.

Pasal 22
    Ayat (1)
         Ketentuan pada ayat ini tidak mengurangi          ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
        Contoh:
        Perseroan didirikan untuk 50 (lima puluh) tahun dan akan
        berakhir pada tanggal 15 November 2007 sesuai ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila jangka
        waktu berdirinya Perseroan akan diperpanjang, permohonan
        persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan
        jangka waktu tersebut harus sudah diajukan kepada Menteri
        paling lambat tanggal 15 September 2007.
        Dalam hal RUPS telah mengambil keputusan untuk
        memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1 Agustus
        2007 dan telah dinyatakan dalam akta Notaris pada tanggal 7
        Agustus 2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus
        diajukan paling lambat 7 September 2007.
         Dalam hal RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut
         diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007, perpanjangan jangka
         waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris dan
         diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada
         tanggal 15 September 2007     sesuai   dengan    ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 23
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
     Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "Undang-Undang ini menentukan lain"
         adalah, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
         Pasal 26 Undang-Undang ini yang mengatur adanya persyaratan
         yang harus dipenuhi sebelum berlakunya Keputusan Menteri
         atau adanya tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
         Keputusan Menteri, yang memuat syarat tunda yang harus
         dipenuhi lebih dahulu atau tanggal kemudian.

                                                         Pasal 24 . . .
                             - 13 -


Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Huruf a
         Cukup jelas.
    Huruf b
         Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan"
         adalah tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri.
    Huruf c
         Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan
         dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan" adalah
         tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan merupakan
         tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan
         anggaran dasar oleh Menteri.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Yang dimaksud dengan "perubahan data Perseroan" adalah
             antara lain data tentang pemindahan hak atas saham,
             penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
             pembubaran Perseroan.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

                                                         Ayat (6) . . .
                              - 14 -


    Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 30
    Cukup jelas.

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha tertentu", antara lain
         usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding.
    Ayat (3)
         Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi
         perubahan keadaan perekonomian.

Pasal 33
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "bukti penyetoran yang sah", antara lain
         bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas
         nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit
         oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh
         Direksi dan Dewan Komisaris.
    Ayat (3)
         Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan
         penyetoran atas saham dengan cara mengangsur.

Pasal 34
    Ayat (1)
         Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang.
         Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam
         bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak
         berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata
         telah diterima oleh Perseroan.
         Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai
         rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam,
         status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu
         demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.


                                                            Ayat (2) . . .
                              - 15 -


    Ayat (2)
         Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai
         pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan
         berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan
         karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan
         terbaik.

         Yang dimaksud dengan "ahli yang tidak terafiliasi" adalah ahli
         yang tidak mempunyai:
         a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan
             sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
             vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris,
             atau pemegang saham dari Perseroan;
         b. hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu
             atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
         c. hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung
             maupun tidak langsung; dan/atau
         d. saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen)
             atau lebih.
    Ayat (3)
         Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda
         tidak bergerak dalam Surat Kabar, adalah agar diketahui umum
         dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan
         untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda
         tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata
         diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.

Pasal 35
     Ayat (1)
         Diperlukannya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada
         ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa hanya dengan
         persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan
         disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham
         lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya
         dilepaskan.
     Ayat (2)
         Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang
         terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena
         secara nyata tidak diterima oleh Perseroan, tidak dapat
         dikompensasikan sebagai setoran saham.
         Huruf a
            Cukup jelas.


                                                           Huruf b . . .
                               - 16 -


        Huruf b
             Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang
             menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah
             membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak
             tagih terhadap Perseroan.
        Huruf c
             Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kewajiban
             pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya
             sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih
             kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang
             dikeluarkan oleh Perseroan.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 36
     Ayat (1)
         Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya
         pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham
         seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian,
         Pasal   ini   menentukan     bahwa    Perseroan  tidak   boleh
         mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
         Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang
         (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham
         yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham
         Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
         langsung.
         Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila
         Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa
         melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan
         sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
         pertama.
        Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah
        kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan
        kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau
        lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada
        Perseroan pertama.
    Ayat (2)
        Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh
        Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan
        silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh
        berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat
        oleh karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham yang
        memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak
        melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1)
                                                            Ayat (3) . . .
                               - 17 -


     Ayat (3)
         Cukup jelas.
     Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "perusahaan efek" adalah sebagaimana
         dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Pasal 37
     Ayat (1)
         Pembelian kembali saham Perseroan tidak menyebabkan
         pengurangan modal, kecuali apabila saham tersebut ditarik
         kembali.
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah seluruh
              harta kekayaan Perseroan dikurangi seluruh kewajiban
              Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang
              disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
         Huruf b
              Cukup jelas.
     Ayat (2)
         Cukup jelas.
     Ayat (3)
         Cukup jelas.
     Ayat (4)
         Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini
         dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham
         tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara
         pengurangan modal.

Pasal 38
     Cukup jelas.

Pasal 39
     Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "pelaksanaan" adalah penentuan tentang
         saat, cara pembelian kembali saham, dan jumlah saham yang
         akan dibeli kembali, tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi
         tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti
         melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan
         mencatatkan dalam daftar pemegang saham.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
     Ayat (3)
         Cukup jelas.


                                                            Pasal 40 . . .
                              - 18 -


Pasal 40
     Cukup jelas.

Pasal 41
     Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "modal Perseroan" adalah modal dasar,
         modal ditempatkan, dan modal disetor.
     Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "pelaksanaan" pada ayat ini adalah
         penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak
         melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS,
         tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam
         penambahan modal, seperti menerima setoran saham dan
         mencatatnya dalam daftar pemegang saham.
     Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 42
     Ayat (1)
         Cukup jelas.
     Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "jumlah saham dengan hak suara"
         adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
         dikeluarkan oleh Perseroan.
         Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lebih besar dalam
         anggaran dasar" adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran
         dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan pada ayat
         ini.
     Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 43
     Ayat (1)
         Cukup jelas.
     Ayat (2)
         Cukup jelas.
     Ayat (3)
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan "saham yang ditujukan kepada
              karyawan Perseroan", antara lain saham yang dikeluarkan
              dalam rangka ESOP (employee stocks option program)
              Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat
              padanya.


                                                           Huruf b . . .
                              - 19 -


         Huruf b
              Cukup jelas.
         Huruf c
              Yang     dimaksud     dengan    "reorganisasi   dan/atau
              restrukturisasi", antara lain Penggabungan, Peleburan,
              Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan.
     Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "jangka waktu 14 (empat belas) hari"
         termasuk batas waktu bagi pemegang saham untuk mengambil
         bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan
         haknya.

Pasal 44
     Ayat (1)
         Yang     dimaksud dengan "pengurangan   modal"  adalah
         pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
         disetor.
         Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi
         dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan
         untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal
         saham.
     Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 45
     Cukup jelas.

Pasal 46
     Cukup jelas.

Pasal 47
     Ayat (1)
         "Penarikan kembali saham" berarti saham tersebut ditarik dari
         peredaran dalam rangka pengurangan modal ditempatkan dan
         modal disetor.
     Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "penarikan kembali saham" adalah
         penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan
         saham tersebut dari peredaran.
     Ayat (3)
         Cukup jelas.
     Ayat (4)
         Cukup jelas.
     Ayat (5)
         Cukup jelas.
                                                         Pasal 48 . . .
                                - 20 -


Pasal 48
     Ayat (1)
         Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya
         diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan
         Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
     Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah
         instansi   yang    berdasarkan    undang-undang     berwenang
         mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di
         bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi
         Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya
         Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan
         pertambangan.
     Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "tidak dapat menjalankan hak selaku
         pemegang saham", misalnya hak untuk dicatat dalam daftar
         pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
         suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang
         dibagikan.

Pasal 49
    Cukup jelas.

Pasal 50
    Ayat (1)
         Huruf a
                Cukup jelas.
         Huruf b
                Cukup jelas.
         Huruf c
                Yang dimaksud dengan "jumlah yang disetor" adalah paling
                sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.
         Huruf d
                Cukup jelas.
         Huruf e
                Cukup jelas.

                                                             Ayat (2) . . .
                              - 21 -


    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "daftar khusus" adalah salah satu
         sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan
         kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga
         pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan
         sekecil mungkin.
         Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah istri atau suami
         dan anak-anaknya.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Yang dimaksud dengan "tidak mengatur lain" adalah bukan
         berarti tidak diadakan kewajiban untuk menyusun daftar
         pemegang saham dan daftar khusus bagi Perseroan Terbuka,
         tetapi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
         dapat menentukan kriteria data yang harus dimasukkan dalam
         daftar pemegang saham dan daftar khusus.

Pasal 51
    Pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran
    dasar sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 52
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Berdasarkan ketentuan ini, para pemegang saham tidak
         diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut
         kehendaknya sendiri.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 53
    Ayat (1)
         Yang    dimaksud   dengan    "klasifikasi  saham"     adalah
         pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.


                                                           Ayat (2) . . .
                              - 22 -


    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "saham biasa" adalah saham yang
         mempunyai hak suara      untuk mengambil keputusan dalam
         RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan
         Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang
         dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.

         Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat
         dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.
    Ayat (4)
         Bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan
         bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri,
         terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari
         2 (dua) klasifikasi atau lebih.

Pasal 54
    Ayat (1)
         Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam
         anggaran dasar
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 55
    Cukup jelas.

Pasal 56
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "akta", baik berupa akta yang dibuat di
         hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "memberitahukan perubahan susunan
         pemegang saham kepada Menteri" adalah termasuk juga
         perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena
         warisan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

                                                          Pasal 57 . . .
                              - 23 -


Pasal 57
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "peralihan hak karena hukum", antara
         lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai
         akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.


Pasal 58
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "hanya berlaku 1 (satu) kali" adalah
         anggaran dasar Perseroan tidak boleh menentukan menawarkan
         sahamnya lebih dari 1 (satu) kali sebelum menawarkan kepada
         pihak ketiga.


Pasal 59
    Cukup jelas.


Pasal 60
    Ayat (1)
         Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan
         hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat
         dipertahankan terhadap setiap orang.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang
         berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham
         tersebut.
    Ayat (4)
         Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak
         memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan
         atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat
         diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang
         saham dan pemegang agunan.



                                                           Pasal 61 . . .
                              - 24 -


Pasal 61
    Ayat (1)
         Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar
         Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan
         mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang
         sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di
         kemudian hari.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 62
    Ayat (1)
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah kekayaan
             bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu
             6 (enam) bulan terakhir.
         Huruf c
             Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.



Pasal 63
    Cukup jelas.


Pasal 64
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lain dalam peraturan
         perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan
         menentukan lain bahwa persetujuan atas rencana kerja
         diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat
         menentukan rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau
         sebaliknya. Demikian juga, apabila peraturan perundang-
         undangan menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat
         persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka anggaran
         dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup
         disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

                                                          Pasal 65 . . .
                              - 25 -


Pasal 65
    Cukup jelas.

Pasal 66
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Yang dimaksud dengan "laporan kegiatan Perseroan" adalah
             termasuk laporan tentang hasil atau kinerja Perseroan.
         Huruf c
             Cukup jelas.
         Huruf d
             Yang dimaksud dengan "rincian masalah" adalah termasuk
             sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan.
         Huruf e
             Cukup jelas.
         Huruf f
             Cukup jelas.
         Huruf g
             Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "standar akuntansi keuangan" adalah
         standar yang ditetapkan oleh Organisasi        Profesi Akuntan
         Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 67
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "penandatanganan laporan tahunan"
         adalah bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota
         Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
         Dalam hal laporan keuangan Perseroan diwajibkan diaudit oleh
         akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan
         tahunan yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "alasan secara tertulis" adalah agar RUPS
         dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan
         dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.


                                                           Anggota . . .
                               - 26 -


         Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
         memberikan alasan, antara lain karena yang bersangkutan telah
         meninggal dunia, alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam
         surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 68
    Ayat (1)
         Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada
         akuntan publik untuk diaudit timbul dari sifat Perseroan yang
         bersangkutan.
           Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada
           pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi bahwa
           kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian
           juga halnya dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya
           mengharapkan dana dari pasar modal.
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha Perseroan yang
               menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat", antara
               lain bank, asuransi, reksa dana.
           Huruf b
               Yang dimaksud dengan "surat pengakuan utang", antara
               lain obligasi.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (7) huruf a.
           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
    Ayat   (2)
           Cukup jelas.
    Ayat   (3)
           Cukup jelas.
    Ayat   (4)
           Maksud     pengumuman       tersebut    adalah dalam rangka
           akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
    Ayat   (5)
           Cukup jelas.
    Ayat   (6)
           Cukup jelas.

                                                           Pasal 69 . . .
                               - 27 -


Pasal 69
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan
         keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan
         hasil usaha dari Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris
         mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan
         keuangan Perseroan.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 70
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "laba bersih" adalah keuntungan tahun
         berjalan setelah dikurangi pajak.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "saldo laba yang positif" adalah laba
         bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup
         akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
    Ayat (3)
         Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya.
         Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah cadangan wajib.
         Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan
         oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk
         menutup kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang
         akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang
         tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan
         dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang
         dimaksud dengan "cadangan lainnya" adalah cadangan di luar
         cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
         Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian
         dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.
         Ketentuan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
         modal yang ditempatkan dan disetor dinilai sebagai jumlah yang
         layak untuk cadangan wajib.
    Ayat (4)
         Cukup jelas

Pasal 71
    Ayat (1)
         Keputusan RUPS pada ayat ini           harus    memperhatikan
         kepentingan Perseroan dan kewajaran.
                                                        Berdasarkan . . .
                               - 28 -


         Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan
         sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian
         dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau
         pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
         Pemberian tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja
         Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "seluruh laba bersih" adalah seluruh
         jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah
         dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku
         sebelumnya.
    Ayat (3)
         Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan
         belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari
         tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan
         dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih
         negatif.

Pasal 72
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai
         berikut.
         Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu
         rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak
         mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang
         dibagikan. Oleh karena itu, yang harus dikembalikan adalah
         Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
         Seandainya Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan
         mempunyai laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif
         hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200,00
         (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena, itu saham yang
         harus dikembalikan adalah Rp1000,00 (seribu rupiah) dikurangi
         Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti Rp800,00 (delapan ratus
         rupiah).

                                                             Ayat (6) . . .
                              - 29 -


    Ayat (6)
         Cukup jelas.


Pasal 73
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal
         dividen tidak termasuk bunga.
    Ayat (3)
         Jumlah dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan
         dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.


Pasal 74
    Ayat (1)
         Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan
         Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
         nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
         Yang dimaksud dengan "Perseroan yang menjalankan kegiatan
         usahanya di bidang sumber daya alam" adalah Perseroan yang
         kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya
         alam.
         Yang dimaksud dengan "Perseroan yang menjalankan kegiatan
         usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam" adalah
         Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber
         daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi
         kemampuan sumber daya alam.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan" adalah dikenai segala bentuk
         sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
         terkait.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 75
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

                                                            Ayat (2) . . .
                                - 30 -


    Ayat (2)
         Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak
         pemegang saham untuk memperoleh keterangan berkaitan
         dengan mata acara rapat dengan tidak mengurangi hak
         pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya
         berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam
         Undang-Undang ini, antara lain hak pemegang saham untuk
         melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham
         untuk mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan
         RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat
         (4).
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 76
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (3)" adalah    RUPS harus diadakan di wilayah negara
         Republik Indonesia.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.


Pasal 77
    Ayat (1)
     Cukup jelas.
    Ayat (2)
     Cukup jelas.
    Ayat (3)
     Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "disetujui dan ditandatangani" adalah
         disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik.


                                                             Pasal 78 . . .
                             - 31 -


Pasal 78
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "RUPS lainnya" dalam praktik sering
         dikenal sebagai RUPS luar biasa.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 79
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "alasan yang menjadi dasar permintaan
         diadakan RUPS", antara lain karena Direksi tidak mengadakan
         RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan
         atau masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris akan berakhir.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Cukup jelas.
    Ayat (8)
         Cukup jelas.
    Ayat (9)
         Cukup jelas.
    Ayat (10)
         Cukup jelas.


Pasal 80
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

                                                          Ayat (3) . . .
                                - 32 -


    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "penetapan pengadilan mengenai kuorum
         kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan
         keputusan RUPS" adalah khusus berlaku untuk RUPS ketiga,
         sedangkan untuk RUPS pertama dan RUPS kedua ketentuan
         kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal
         87, Pasal 88, dan Pasal 89 atau anggaran dasar Perseroan.
           Yang dimaksud dengan "bentuk RUPS" adalah RUPS tahunan
           atau RUPS lainnya.
    Ayat   (4)
           Cukup jelas.
    Ayat   (5)
           Cukup jelas.
    Ayat   (6)
           Yang dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan
           hukum tetap" adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat
           diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Ketentuan
           ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
    Ayat   (7)
           Upaya hukum yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan
           menolak permohonan adalah hanya upaya hukum kasasi dan
           tidak dimungkinkan peninjauan kembali.
    Ayat   (8)
           Cukup jelas.

Pasal 81
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS
         dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal
         Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan
         dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau
         terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

Pasal 82
    Ayat (1)
         "Jangka waktu 14 (empat belas) hari" adalah jangka waktu
         minimal untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam
         anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih
         singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua
         atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

                                                             Ayat (2) . . .
                              - 33 -


    Ayat (2)
         Cukup   jelas.
    Ayat (3)
         Cukup   jelas.
    Ayat (4)
         Cukup   jelas.
    Ayat (5)
         Cukup   jelas.

Pasal 83
    Ayat (1)
         Pengumuman dimaksudkan   untuk memberikan kesempatan
         kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi untuk
         penambahan acara RUPS.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 84
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "kecuali anggaran dasar menentukan
         lain" adalah apabila anggaran dasar mengeluarkan satu saham
         tanpa hak suara. Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan
         hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang
         dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
    Ayat (2)
         Dengan ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh
         Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, tidak
         mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan
         kuorum.

         Huruf a
            Yang dimaksud dengan "dikuasai sendiri" adalah dikuasai
            baik karena hubungan kepemilikan, pembelian kembali
            maupun karena gadai.
         Huruf b
            Cukup jelas.
         Huruf c
            Cukup jelas.

Pasal 85
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

                                                            Ayat (3) . . .
                              - 34 -


    Ayat (3)
         Ketentuan pada ayat ini merupakan perwujudan asas
         musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam Undang-Undang
         ini. Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting) tidak
         dibenarkan.
         Bagi Perseroan Terbuka suara berbeda yang dikeluarkan oleh
         bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang
         saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan
         suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
    Ayat (4)
         Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham
         yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
         karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam
         pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak
         berhak mengeluarkan suara.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Cukup jelas.


Pasal 86
    Ayat (1)
         Penyimpangan     atas  ketentuan    pada    ayat   ini  hanya
         dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang-Undang ini.
         Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih
         kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang
         ini.
    Ayat (2)
         Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus
         tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen
         rapat yang menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat
         dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat
         diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.



                                                            Ayat (5) . . .
                                - 35 -


    Ayat (5)
         Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS
         harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat
         notulen RUPS yang menerangkan bahwa RUPS kedua tidak dapat
         dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya dapat
         diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk
         menetapkan kuorum RUPS ketiga.
    Ayat (6)
         Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan
         dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.
    Ayat (7)
         Yang dimaksud dengan "bersifat final dan mempunyai kekuatan
         hukum tetap" adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat
         diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

    Ayat (8)
         Cukup jelas.
    Ayat (9)
         Cukup jelas.

Pasal 87
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "musyawarah untuk mufakat" adalah
         hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang
         hadir atau diwakili dalam RUPS.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua)
         bagian" adalah bahwa usul dalam mata acara rapat harus
         disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang
         dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak ada
         yang memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian,
         pemungutan suara atas 2 (dua) usul atau calon yang
         mendapatkan suara terbanyak harus diulang sehingga salah satu
         usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu perdua)
         bagian.

Pasal 88
    Cukup jelas.

Pasal 89
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

                                                              Ayat (3) . . .
                               - 36 -


    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
         tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih
         besar" adalah lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat ini,
         tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1).
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 90
    Ayat (1)
         Penandatanganan oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu)
         orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta
         RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran
         isi risalah RUPS tersebut.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 91
    Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan di luar RUPS" dalam
    praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular
    resolution).
    Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS
    secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan
    secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang
    saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh
    pemegang saham.
    Yang dimaksud dengan "keputusan yang mengikat" adalah keputusan
    yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan
    RUPS.

Pasal 92
    Ayat (1)
         Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan
         yang, antara lain meliputi       pengurusan sehari-hari dari
         Perseroan.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "kebijakan yang dipandang tepat " adalah
         kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang
         yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.


                                                              Ayat (4) . . .
                              - 37 -


    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Direksi sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan
         Perseroan memahami dengan jelas kebutuhan pengurusan
         Perseroan. Oleh karena itu, apabila RUPS tidak menetapkan
         pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, sudah
         sewajarnya penetapan tersebut dilakukan oleh Direksi sendiri.


Pasal 93
    Ayat (1)
         Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
         dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
         mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan
         Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai
         menjalani hukuman.
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Yang dimaksud dengan "sektor keuangan", antara lain
             lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan
             sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan
             pengelolaan dana masyarakat.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat pernyataan yang
         dibuat oleh calon anggota Direksi yang bersangkutan berkenaan
         dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi yang
         berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).


Pasal 94
    Ayat (1)
         Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ
         Perseroan lainnya atau pihak lain.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.


                                                           Ayat (3) . . .
                               - 38 -


    Ayat (3)
         Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk "jangka waktu
         tertentu", dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir
         masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan
         jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali
         berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3
         (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan,
         maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota
         Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk
         dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh
         RUPS.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Yang dimaksud dengan "perubahan anggota Direksi" termasuk
         perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi.
    Ayat (8)
         Yang dimaksud dengan "permohonan" adalah permohonan
         persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 21 ayat (2).
         Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan
         perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya
         yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan
         ketentuan Undang-Undang ini.
    Ayat (9)
         Cukup jelas.

Pasal 95
    Ayat (1)
         Pengangkatan anggota Direksi batal karena hukum sejak
         diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 93 oleh anggota Direksi lainnya atau
         Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah dan kepada
         anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis
         pada saat diketahuinya hal tersebut.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "anggota Direksi lainnya" adalah anggota
         Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal dan
         mempunyai wewenang mewakili Direksi sesuai dengan anggaran
         dasar. Jika tidak terdapat anggota Direksi yang demikian itu,
         yang melaksanakan pengumuman adalah Dewan Komisaris.

                                                             Ayat (3) . . .
                               - 39 -


    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 96
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "besarnya gaji dan tunjangan anggota
         Direksi" adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota
         Direksi.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 97
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "penuh tanggung jawab" adalah
         memperhatikan Perseroan dengan saksama dan tekun.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Huruf a
              Cukup jelas.
          Huruf b
              Cukup jelas.
          Huruf c
              Cukup jelas.
          Huruf d
              Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk
              mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga
              langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai
              tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian,
              antara lain melalui forum rapat Direksi.
    Ayat (6)
          Dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang
          saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
          pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan
          tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.


                                                            Ayat (7) . . .
                              - 40 -


    Ayat (7)
         Gugatan yang diajukan Dewan Komisaris adalah dalam rangka
         tugas Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas
         pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, untuk
         mengajukan gugatan tersebut Dewan Komisaris tidak perlu
         bertindak bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya dan
         kewenangan Dewan Komisaris tersebut tidak terbatas hanya
         dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan
         kepentingan.

Pasal 98
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan
         kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang
         mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan,
         anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili
         oleh anggota Direksi tertentu.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Yang dimaksud "tidak boleh bertentangan dengan Undang-
         Undang", misalnya RUPS tidak berwenang memutuskan bahwa
         Direksi di dalam mengagunkan atau mengalihkan sebagian
         besar aset Perseroan cukup dengan persetujuan Dewan
         Komisaris atau persetujuan RUPS dengan kuorum kurang dari
         3/4 (tiga perempat).
         Yang dimaksud `tidak boleh bertentangan dengan anggaran
         dasar",   misalnya anggaran  dasar   menentukan   untuk
         peminjaman uang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
         rupiah), Direksi harus mendapatkan persetujuan Dewan
         Komisaris.
         RUPS tidak berwenang mengambil keputusan bahwa untuk
         peminjaman uang di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
         rupiah), Direksi harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
         tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan anggaran dasar
         tersebut.

Pasal 99
    Cukup jelas.



                                                          Pasal 100 ...
                               - 41 -


Pasal 100
    Ayat (1)
          Huruf a
             Daftar pemegang saham dan daftar khusus sesuai dengan
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
             Risalah RUPS dan risalah rapat Direksi memuat segala
             sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam setiap
             rapat.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Yang dimaksud dengan "dokumen Perseroan lainnya",
             antara lain risalah rapat Dewan Komisaris, perizinan
             Perseroan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 101
    Setiap perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut
    wajib dilaporkan. Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam
    daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
    Yang dimaksud dengan " keluarganya ", lihat penjelasan Pasal 50 ayat
    (2).


Pasal 102
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "kekayaan Perseroan" adalah semua
          barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud
          maupun tidak berwujud, milik Perseroan.
         Yang dimaksud dengan "dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
         yang berkaitan satu sama lain maupun tidak" adalah satu
         transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan
         dilampauinya ambang 50% (lima puluh persen).
         Penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih
         didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir disahkan
         RUPS.



                                                              Ayat (2) ...
                               - 42 -


    Ayat (2)
         Berbeda dari transaksi pengalihan kekayaan, tindakan transaksi
         penjaminan utang kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) huruf b tidak dibatasi jangka waktunya, tetapi
         harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan Perseroan yang
         masih dalam penjaminan dalam kurun waktu tertentu.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "tindakan pengalihan atau penjaminan
         kekayaan Perseroan, misalnya penjualan rumah oleh perusahaan
         real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan
         barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau
         perusahaan dagang.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 103
    Yang dimaksud "kuasa" adalah kuasa khusus untuk perbuatan
    tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.

Pasal 104
    Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan
    diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
    Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang.

Pasal 105
    Ayat (1)
          Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat
          dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi
          memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan
          dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang
          merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat
          oleh RUPS.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Pembelaan diri dalam ketentuan ini dilakukan secara tertulis.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.


                                                            Pasal 106 ...
                              - 43 -


Pasal 106
    Ayat (1)
          Mengingat    pemberhentian   anggota   Direksi  oleh    RUPS
          memerlukan     waktu   untuk    pelaksanaannya,   sedangkan
          kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan Komisaris
          sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk
          melakukan pemberhentian sementara.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          RUPS didahului dengan panggilan RUPS yang dilakukan oleh
          organ Perseroan yang memberhentikan sementara tersebut.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.
    Ayat (7)
          Cukup jelas.
    Ayat (8)
          Cukup jelas.
    Ayat (9)
          Cukup jelas.

Pasal 107
    Huruf a
          Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam
          anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk
          mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu
          tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota
          Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya     tanpa
          memerlukan persetujuan RUPS.
    Huruf b
          Cukup jelas.
    Huruf c
          Cukup jelas.

Pasal 108
    Ayat (1)
          Cukup jelas.




                                                            Ayat (2) ...
                              - 44 -


    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan dan sesuai dengan
         maksud dan tujuan Perseroan" adalah bahwa pengawasan dan
         pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak
         untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk
         kepentingan Perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan
         maksud dan tujuan Perseroan.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Berbeda dari Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi
         bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Direksi,
         setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-
         sendiri dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris, kecuali
         berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
    Ayat (5)
         Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau
         mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat
         pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka
         memerlukan pengawasan dengan jumlah anggota Dewan
         Komisaris yang lebih besar karena menyangkut kepentingan
         masyarakat.

Pasal 109
    Cukup jelas.

Pasal 110
    Ayat (1)
          Huruf a
             Cukup jelas.
          Huruf b
             Cukup jelas.

         Huruf c
             Lihat penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf c.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat pernyataan yang
         dibuat oleh calon anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
         berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi
         yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).

Pasal 111
    Cukup jelas.
                                                          Pasal 112 ...
                               - 45 -


Pasal 112
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "anggota Dewan Komisaris lainnya"
          adalah anggota Dewan Komisaris di luar anggota Dewan
          Komisaris yang pengangkatannya batal.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.

Pasal 113
    Cukup jelas.

Pasal 114
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa apabila Dewan
          Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya
          sehingga mengakibatkan kerugian pada Perseroan karena
          pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, anggota Dewan
          Komisaris tersebut ikut bertanggung jawab sebatas dengan
          kesalahan atau kelalaiannya.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 115
    Cukup jelas.

Pasal 116
    Huruf a
          Risalah rapat Dewan Komisaris memuat segala sesuatu yang
          dibicarakan dan diputuskan dalam rapat tersebut.
         Yang dimaksud dengan "salinannya" adalah salinan risalah rapat
         Dewan Komisaris karena asli risalah tersebut dipelihara Direksi
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
                                                             Huruf b ...
                              - 46 -


    Huruf b
        Setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib juga
        dilaporkan.
         Yang dimaksud dengan "keluarganya", lihat penjelasan Pasal 50
         ayat (2).
    Huruf c
        Laporan Dewan Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam daftar
        khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).

Pasal 117
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "memberikan persetujuan" adalah
          memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris.
         Yang dimaksud dengan "bantuan" adalah tindakan Dewan
         Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan
         hukum tertentu.
         Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris
         kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
         yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum tetap mengikat
         Perseroan" adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa
         persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran
         dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak
         lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud
         pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi
         anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 118
    Ayat (1)
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang
          kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan
          Perseroan dalam hal Direksi tidak ada.
         Yang dimaksud dengan "dalam keadaaan tertentu", antara lain
         keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b
         dan Pasal 107 huruf c.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 119
    Cukup jelas.

                                                           Pasal 120 ...
                               - 47 -


Pasal 120
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola
          Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah
          "Komisaris dari pihak luar".
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.

Pasal 121
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "komite", antara lain komite audit,
          komite remunerasi, dan komite nominasi.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 122
    Cukup jelas.

Pasal 123
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Huruf a
             Cukup jelas.
          Huruf b
             Cukup jelas.
          Huruf c
             Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar
             saham dari Perseroan yang menggabungkan diri serta harga
             wajar saham dari Perseroan yang menerima Penggabungan
             untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam
             rangka konversi saham.
          Huruf d
             Rancangan perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya
             diwajibkan   sebagai   bagian    dari  usulan    apabila
             Penggabungan tersebut menyebabkan adanya perubahan
             anggaran dasar.
          Huruf e
             Yang dimaksud dengan "3 (tiga) tahun buku terakhir dari
             Perseroan" adalah yang keseluruhannya mencakup 36 (tiga
             puluh enam) bulan.
                                                           Huruf f ...
                              - 48 -


         Huruf f
             Cukup jelas.
         Huruf g
             Cukup jelas.
         Huruf h
             Cukup jelas.
         Huruf i
             Cukup jelas.
         Huruf j
             Cukup jelas.
         Huruf k
             Cukup jelas.
         Huruf l
             Cukup jelas.
         Huruf m
             Cukup jelas.
         Huruf n
             Cukup jelas.
         Huruf o
             Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "Perseroan tertentu" adalah Perseroan
         yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga
         keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
         Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain Bank
         Indonesia untuk Penggabungan Perseroan perbankan.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.

Pasal 124
    Cukup jelas.

Pasal 125
    Ayat (1)
          Pengambilalihan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak
          mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
     Cukup jelas.
    Ayat (4)
     Cukup jelas.
                                                           Ayat (5) ...
                              - 49 -


    Ayat (5)
         Yang dimaksud dengan "pihak yang akan mengambil alih" adalah
         Perseroan, badan hukum lain yang bukan Perseroan, atau orang
         perseorangan.
    Ayat (6)
         Huruf a
         Cukup jelas.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Huruf c
             Cukup jelas.
         Huruf d
             Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar
             saham dari Perseroan yang diambil alih serta harga wajar
             saham penukarnya untuk menentukan perbandingan
             penukaran saham dalam rangka konversi saham.
         Huruf e
             Cukup jelas.
         Huruf f
             Cukup jelas.
         Huruf g
             Cukup jelas.
         Huruf h
             Cukup jelas.
         Huruf i
             Cukup jelas.
         Huruf j
             Cukup jelas.
         Huruf k
             Cukup jelas.
    Ayat (7)
         Pengambilalihan saham Perseroan lain langsung dari pemegang
         saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan
         Pengambilalihan,    tetapi   dilakukan      langsung melalui
         perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil
         alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan
         anggaran dasar Perseroan yang diambil alih.
    Ayat (8)
         Cukup jelas.

Pasal 126
    Ayat (1)
          Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan,
          Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila
          akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
                                                         Selanjutnya ...
                              - 50 -


         Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
         atau Pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya
         monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang
         merugikan masyarakat.
    Ayat (2)
         Pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan,
         Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan berhak meminta
         kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga
         wajar saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
         penjelasan Pasal 123 ayat (2) huruf c dan Pasal 125 ayat (6)
         huruf d.
    Ayat (3)
       Cukup jelas.

Pasal 127
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan          kesempatan
          kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya
          rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa
          kepentingannya dirugikan.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
     Cukup jelas.
    Ayat (7)
        Cukup jelas.
    Ayat (8)
          Cukup jelas.

Pasal 128
    Cukup jelas.

Pasal 129
    Cukup jelas.

Pasal 130
    Cukup jelas.


                                                          Pasal 131 ...
                             - 51 -


Pasal 131
    Cukup jelas.

Pasal 132
    Cukup jelas.

Pasal 133
    Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan
    mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau
    Pengambilalihan.
    Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu
    paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal:
    a.   persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
         terjadi Penggabungan;
    b.   pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi
         perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran
         dasar; dan
    c.   pengesahan Menteri atas akta pendirian Perseroan dalam   hal
         terjadi Peleburan.

Pasal 134
    Cukup jelas.

Pasal 135
    Ayat (1)
          Huruf a
              Cukup jelas.
          Huruf b
              Yang dimaksud dengan "pemisahan tidak murni" lazim
              disebut spin off.
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "beralih karena hukum" adalah beralih
          berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta
          peralihan.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

Pasal 136
    Cukup jelas.

Pasal 137
    Cukup jelas.

                                                        Pasal 138 ...
                              - 52 -


Pasal 138
    Ayat (1)
          Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap
          Perseroan, pemohon telah meminta secara langsung kepada
          Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya.
          Dalam hal Perseroan menolak atau tidak memperhatikan
          permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang
          dapat ditempuh oleh pemohon.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 139
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "ahli" adalah orang yang mempunyai
          keahlian dalam bidang yang akan diperiksa.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Yang dimaksud dengan "semua dokumen" adalah semua buku,
          catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.
    Ayat (7)
          Cukup jelas.

Pasal 140
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon
          dapat menentukan sikap lebih lanjut terhadap Perseroan.


                                                          Pasal 141 ...
                              - 53 -


Pasal 141
    Ayat (1)
          Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua
          pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian
          pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup
          Perseroan.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Pembebanan penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh
          pengadilan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan.

Pasal 142
    Ayat (1)
         Huruf a
              Cukup jelas.
         Huruf b
              Cukup jelas.
         Huruf c
              Cukup jelas.
         Huruf d
              Cukup jelas.
         Huruf e
              Cukup jelas.
         Huruf f
              Yang dimaksud dengan "dicabutnya izin usaha Perseroan
              sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi" adalah
              ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk
              berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut,
              misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.
    Ayat (2)
         Berbeda dari bubarnya Perseroan sebagai akibat Penggabungan
         dan Peleburan yang tidak perlu diikuti dengan likuidasi,
         bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan ayat (1) harus selalu
         diikuti dengan likuidasi.

         Huruf a
             Yang dimaksud dengan "likuidasi yang dilakukan oleh
             kurator" adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal
             Perseroan bubar berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e.
         Huruf b
             Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.

                                                             Ayat (4) ...
                               - 54 -


    Ayat (4)
         Cukup jelas.
    Ayat (5)
         Cukup jelas.
    Ayat (6)
         Dengan pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang
         memberhentikan.
         Yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara
         likuidator   dan pengawasan terhadapnya adalah Dewan
         Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

Pasal 143
    Ayat (1)
          Karena Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan
          hukum, Perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator
          selanjutnya digantikan oleh kurator.
          Pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah
          dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 144
    Cukup jelas.

Pasal 145
    Cukup jelas.

Pasal 146
    Ayat (1)
          Huruf a
             Cukup jelas.
          Huruf b
             Cukup jelas.
          Huruf c
             Yang dimaksud dengan "alasan Perseroan tidak mungkin
             untuk dilanjutkan", antara lain:
             a.    Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif)
                   selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan
                   dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada
                   instansi pajak;


                                                            b. dalam ...
                               - 55 -


              b.   dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak
                   diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui
                   iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan
                   RUPS;
              c.   dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam
                   Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat
                   mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu
                   pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima
                   puluh persen) saham; atau
              d.   kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa
                   sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak
                   mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.

Pasal 147
    Ayat (1)
          Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak
          tanggal:
         a.   pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh
              RUPS; atau
         b.   penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
              hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan
              penetapan pengadilan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak
         tanggal pengumuman pemberitahuan kepada kreditor yang
         paling akhir, misalnya pengumuman dalam Surat Kabar tanggal
         1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara Republik
         Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang
         paling akhir dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 148
    Cukup jelas.

Pasal 149
    Ayat (1)
          Huruf a
             Cukup jelas.
                                                              Huruf b ...
                               - 56 -


         Huruf b
             Yang dimaksud dengan "dalam rencana pembagian
             kekayaaan hasil likuidasi", termasuk rincian besarnya utang
             dan rencana pembayarannya.
         Huruf c
             Cukup jelas.
         Huruf d
             Cukup jelas.
         Huruf e
             Yang dimaksud dengan `tindakan lain yang perlu dilakukan
             dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan", antara lain
             mengajukan permohonan pailit karena utang Perseroan lebih
             besar daripada kekayaan Perseroan.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Cukup jelas.
    Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 150
    Cukup jelas.

Pasal 151
    Cukup jelas.

Pasal 152
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "likuidator bertanggung jawab" adalah
          likuidator harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas
          likuidasi yang dilakukan.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.
    Ayat (7)
          Cukup jelas.
    Ayat (8)
          Cukup jelas.
                                                           Pasal 153 ...
                               - 57 -


Pasal 153
    Cukup jelas.

Pasal 154
    Ayat (1)
          Pada dasarnya terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan
          tertentu di bidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau
          bursa efek berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini. Namun,
          mengingat kegiatan Perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu
          yang berbeda dari Perseroan pada umumnya, perlu dibuka
          kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap Perseroan
          tersebut.
         Pengaturan khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem
         penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali
         saham Perseroan, dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS.
    Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan "asas hukum Perseroan" adalah asas
         hukum yang berkaitan dengan hakikat Perseroan dan Organ
         Perseroan.

Pasal 155
    Cukup jelas.

Pasal 156
    Cukup jelas.

Pasal 157
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "Perseroan yang telah memperoleh status
          badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan"
          adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan
          berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-
          Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.

Pasal 158
    Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain
    tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena
    larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu
    1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
                                                            Pasal 159 ...
                        - 58 -


Pasal 159
    Cukup jelas.

Pasal 160
    Cukup jelas.

Pasal 161
    Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4756


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perseroan_terbatas_(uu_40_thn_2007)_40.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.