Previous
Next

1973

Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia (UU 1 thn 1973)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 1 TAHUN 1973
                                   TENTANG
                           LANDAS KONTINEN INDONESIA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas
     kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah
     Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
b.   bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang
     mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-
     besarnya kemakmuran rakyat dan negara.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan
     ditambah;
3.   Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
4.   Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
5.   Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
6.   Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961
     Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318);
7.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
     Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA;

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya diluar perairan wilayah
     Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960
     sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi
     dan eksploitasi kekayaan alam.
b.    Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau
      di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang termasuk
      dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak
      baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu
      menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c.    Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas
      kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku
      dibidang masing-masing.
d.    Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.

                                    BAB II
               STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA

                                        Pasal 2
Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta
pemilikannya ada pada Negara.

                                           Pasal 3
Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen
Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara
lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.

                                      BAB III
                  EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH

                                          Pasal 4
Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.

                                         Pasal 5
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

                                               BAB IV
                                             INSTALASI

                                              Pasal 6
(1)   Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      Undang-undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-
      kapal dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2)   Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya tersebut pada
      ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu
      daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar
      pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi,
      kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3)   Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga
      menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik
      terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang atau
      membongkar sauh.
                                            Pasal 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan
instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

                                            BAB V
                                         PENCEMARAN

                                            Pasal 8
(1)   Barang siapa melakukan eksplorasi eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber
      kekayaan lain di landas kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk:
      a.    Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara
            diatasnya;
      b.    Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaran.
(2)   Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas
      kontinen Indonesia dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
      pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           BAB VI
                                     YURISDIKSI NEGARA

                                              Pasal 9
(1)   Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada, diatas atau dibawah instalasi-
      instalasi, alat-alat lainnya atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau
      diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi kekayaan alam di landas
      kontinen atau daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat
      lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum dan segala peraturan
      perundang-undangan Indonesia.
(2)   Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang dipergunakan untuk
      eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah
      Pabean Indonesia.

                                  BAB VII
             PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN-KEPENTINGAN LAIN

                                            Pasal 10
(1)   Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus
      diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan:
      a.    Pertahanan dan keamanan nasional;
      b.    Perhubungan;
      c.    Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
      d.    Perikanan;
      e.    Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya;
      f.    Cagar alam.
(2)   Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara kepentingan-kepentingan tersebut
      dalam ayat (1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas
      kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
      berlaku.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini,
      Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat
      mencabut lain usaha yang bersangkutan.

                                        BAB VIII
                              KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

                                            Pasal 11
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang lain, diancam dengan hukuman
penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi:
a.     Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
b.     Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan
       Pasal 8 Undang-undang ini.

                                          Pasal 12
Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.

                                          BAB IX
                                    KETENTUAN PENUTUP

                                       Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

                                          Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 6 Januari 1973
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SOEHARTO
                                      JENDERAL TNI.

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 6 Januari 1973
                        SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                  SUDHARMONO, SH.
                                MAYOR JENDERAL TNI.

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 1
                                   PENJELASAN
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 1 TAHUN 1973
                              TANGGAL 6 JANUARI 1973
                                    TENTANG
                            LANDAS KONTINEN INDONESIA.

I.    UMUM
      Sejak beberapa waktu telah dilakukan kegiatan mencari sumber-sumber kekayaan alam
      baru antara lain berupa eksplorasi minyak dan gas bumi dilandas kontinen.
      Kegiatan ini merupakan akibat daripada bertambah pentingnya dasar laut dan tanah
      dibawah landas kontinen sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan tehnik pengambilan
      kekayaan alam yang kian hari kian meningkat.
      Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam landas kontinen yang berbatasan
      dengan negaranya, Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah
      mengeluarkan suatu Pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat azas-azas dan
      dasar-dasar pokok kebijaksanaan Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia.
      Disamping pengumuman azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan diatas yang
      terutama ditujukan kepada dunia luar, dirasakan pula perlunya untuk menuangkan azas-
      azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan itu dalam suatu Undang-undang agar supaya
      terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari
      landas kontinen dan demi kepastian hukum.
      Disamping hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara
      atas landas kontinen, Undang-undang ini juga memberikan dasar-dasar bagi pengaturan
      eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen
      dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya.

II.   PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
a.    Penggunaan istilah landas kontinen dalam Undang-undang ini disesuaikan dengan istilah
      yang digunakan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari
      1969.
b.    Pengertian kekayaan alam dalam Undang-undang ini meliputi bahan-bahan galian,
      kekayaan hayati dan kekayaan nabati.
      Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Undang-undang ini, peraturan perundang-
      undangan mengenai eksplorasi dan eksploitasi diperluas berlakunya sehingga mencakup
      landas kontinen Indonesia.

                                        Pasal 2
Pasal ini menegaskan hak Negara pantai atas landas kontinen dan sebagai pengukuhan
kebijaksanaan Pemerintah mengenai landas kontinen Indonesia yang tercantum dalam
Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969.

                                          Pasal 3
Pasal ini menegaskan cara penetapan garis batas dalam hal landas kontinen berbatasan dengan
negara tetangga.

                                            Pasal 4
Cukup jelas.
                                              Pasal 5
Penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen antara lain meliputi penelitian ilmiah
atas mineral, biologis (udang, kerang dan lain-lain) dan ekologis (batu-batu karang laut).

                                               Pasal 6
(1)   Ayat ini menegaskan hak negara untuk membangun, memelihara dan menggunakan
      instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya dilandas kontinen dan/atau diatasnya.
(2)   Yang dimaksud dengan daerah terlarang dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak
      ketiga dilarang lewat dan membuang/membongkar sauh (safety zone atau restricted
      navigation area).
(3)   Yang dimaksud dengan daerah terbatas dalam ayat ini adalah daerah dimana kapal pihak
      ketiga boleh melewatinya, tetapi dilarang membuang sauh (prohibited anchorage area).

                                            Pasal 7
Cukup jelas.

                                             Pasal 8
(1)   Mewajibkan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya pencemaran air
      laut dilandas kontinen dan udara diatasnya.
(2)   Cukup jelas.

                                              Pasal 9
Pasal ini memberikan dasar hukum kepada Negara atas instalasi-instalasi kapal-kapal dan/atau
alat-alat lainnya yang dipergunakan di landas kontinen Indonesia dan/atau diatasnya.
Pemberian yurisdiksi tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Hukum Internasional.

                                        Pasal 10
Segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen Indonesia yang bertujuan
memperoleh kekayaan alam harus mengutamakan pertimbangan segi-segi pertahanan dan
keamanan nasional dan lain-lainnya.

                                           Pasal 11
Memuat ketentuan pidana atas tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan mengenai eksplorasi,
eksploitasi, penyelidikan ilmiah dan pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara
diatasnya. Ancaman hukuman yang bertalian dengan pencemaran yang disebabkan oleh instalasi-
instalasi, kapal-kapal atau alat-alat lainnya dikenakan pada penanggung-jawab yang
bersangkutan.

                                           Pasal 12
Cukup jelas.

                                         Pasal 13
Memuat ketentuan-ketentuan penutup yang cukup jelas.

                                         Pasal 14
Memuat ketentuan-ketentuan penutup yang cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
landas_kontinen_indonesia_(uu_1_thn_1973)_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK