Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Cimahi (UU 9 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 9 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                             PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan
      Kabupaten Bandung pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
      masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah
      tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
      kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung, meningkatnya beban tugas
      dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
      dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
      potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Bandung, perlu
      membentuk Kota Cimahi sebagai daerah otonom;
   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
      membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Cimahi untuk mengganti
      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Cimahi;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
   3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
       Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 3501);
   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 3839);
   7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
      Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
      2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                    Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI.

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
       undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
   3. Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
      Lingkungan Jawa Barat.
   4. Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Cimahi.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                           Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                                           Pasal 3

Kota Cimahi berasal dari sebagian Kabupaten Bandung yang terdiri atas:

   a. Kecamatan Cimahi Utara;
    b. Kecamatan Cimahi Tengah; dan
    c. Kecamatan Cimahi Selatan.

                                            Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bandung dikurangi dengan wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                            Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Kota Administratif Cimahi dalam wilayah Kabupaten Bandung
dihapus.

                                            Pasal 6

(1) Kota Cimahi mempunyai batas wilayah:

    a. sebelah utara dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan
        Ngamprah Kabupaten Bandung;
    b. sebelah timur dengan Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cicendo,
        dan Kecamatan Andir Kota Bandung;
    c. sebelah selatan dengan Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Bandung Kulon Kota
        Bandung; dan
    d. sebelah barat dengan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung dan Kecamatan
        Batujajar Kabupaten Bandung.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.

                                            Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                         BAB III
                                   KEWENANGAN DAERAH

                                            Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Cimahi sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                       BAB IV
                                PEMERINTAHAN DAERAH

                                    Bagian Pertama
                             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Cimahi.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dilakukan dengan
cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Cimahi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bandung tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Cimahi dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Cimahi.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

                                      Bagian Kedua
                                    Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Walikota Cimahi.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai
dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi
hal-hal yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Cimahi;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
      dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang
      kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi;
   d. utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bandung.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi.
                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bandung tetap
berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.


                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                            Disahkan di Jakarta
                                                         pada tanggal 21 Juni 2001

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                     ttd

                                                          ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 89
                                       PENJELASAN
                                          ATAS

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 9 TAHUN 2001

                                         TENTANG

                              PEMBENTUKAN KOTA CIMAHI




I. UMUM

Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 4.025,73 Ha, yang
merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya
dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990
berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan
pertumbuhan rata - rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.

Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Cimahi
Kabupaten Bandung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975
tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

Secara geografis wilayah Kota Administratif Cimahi mempunyai kedudukan strategis, baik dari
segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi, industri dan perdagangan, perhubungan,
serta pendidikan, Kota Administratif Cimahi mempunyai prospek yang baik bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang,
wilayah Kota Administratif Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi
Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan perlu dibentuk menjadi Kota Cimahi.

Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Cimahi serta memenuhi
kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana
serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota
Cimahi harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan
prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat
dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung.

II. PASAL DEMI PASAL

       Pasal 1

       Cukup jelas.
Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
               Cimahi dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
               Bandung dan Kota Cimahi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
               Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Bandung dan
               Walikota Cimahi yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
               pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Cimahi sesuai dengan potensi
               daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi
               harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
               Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Barat,
               Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8

Ayat (1)

               Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
               sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
               22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
               nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
               administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
               pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
               alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
               nasional.

               Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
               kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
               atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

                       Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan
                       Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan
                       Cimahi Selatan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

                  Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                  penjabat Walikota Cimahi melaksanakan tugas sampai dengan
                  pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi hasil pemilihan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Pasal 13

           Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
           kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

                  Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                  bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                  kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                  pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4116


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_cimahi_(uu_9_thn_2001)_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Photo facebook cewek sma cimahi cantik. Alamat pasar tradisional di daerah cimahi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.