Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Tasikmalaya (UU 10 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 10 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan
      Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
      masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah
      tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
      kemajuan pada masa yang akan datang;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
      daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya beban
      tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
      pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten
      Tasikmalaya, perlu membentuk Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom;

   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruh a dan b, perlu
       membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Tasikmalaya untuk mengganti
       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif
       Tasikmalaya;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

   3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah
       Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat;

   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 3501);
   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);

   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 3839);

   7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

   8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
       Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                    Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
   3. Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten dalam
      Lingkungan Jawa Barat.
   4. Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Tasikmalaya.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                          Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tasikmalaya di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                             Pasal 3

        Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:

   a. Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:

   1. Kecamatan Cihideung;
   2. Kecamatan Cipedes; dan
   3. Kecamatan Tawang;

   b. sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:

   1.   Kecamatan Indihiang;
   2.   Kecamatan Kawalu;
   3.   Kecamatan Cibeureum;
   4.   Kecamatan Tamansari; dan
   5.   Kecamatan Mangkubumi.

                                             Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.




                                             Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif Tasikmalaya dalam wilayah
Kabupaten Tasikmalaya dihapus.

                                             Pasal 6

        (1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:

   a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu
      Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten
      Ciamis;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja
      Kabupaten Tasikmalaya; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan
      Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                           Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tasikmalaya.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, untuk pertama
kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
       Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tasikmalaya.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 12

       (1) Pada saat terbentuknya Kota Tasikmalaya, penjabat Walikota Tasikmalaya diangkat
       oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

       (2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.

                                      Bagian Ketiga
                              Perangkat Pemerintahan Daerah

                                          Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tasikmalaya, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas-dinas Kota, dan lembaga teknis Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati
Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya menginventarisir dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Tasikmalaya, hal-hal yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
      dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Kota
      Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya yang
      kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
   d. utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kota Tasikmalaya.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tasikmalaya.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap
berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 90
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 10 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                         PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA




   1. UMUM

      Kota Administratif Tasikmalaya dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 17.156,20
      ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
      Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang
      pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah
      penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 495.460 jiwa dan pada tahun 2000
      meningkat menjadi 584.169 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,32 % per tahun. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif
      Tasikmalaya.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai kedudukan
      strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan maupun sosial budaya. Dari
      segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota
      Administratif Tasikmalaya mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan
      pasar di dalam dan luar negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Tasikmalaya tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif
      Tasikmalaya, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Tasikmalaya lainnya, yaitu
      Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan
      Tamansari dan Kecamatan Mangkubumi perlu dibentuk menjadi Kota Tasikmalaya.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Tasikmalaya
      serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal
      peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah,
      maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus dioptimalkan penataannya
      serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan kabupaten lainnya di Jawa
      Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

II. PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
               Cukup jelas.

                                          Pasal 2

               Cukup jelas.

                                          Pasal 3

               Cukup jelas.

                                          Pasal 4

               Cukup jelas.

                                          Pasal 5

               Cukup jelas.

                                          Pasal 6

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

Ayat (2)

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Tasikmalaya dalam bentuk
lampiran undang-undang ini.

               Ayat (3)

Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kota
Tasikmalaya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah
mempertimbangkan usul Bupati Tasikmalaya dan Walikota Tasikmalaya yang didasarkan atas
hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

                                          Pasal 7

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kota Tasikmalaya sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang
akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,

diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tasikmalaya harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
                                         Pasal 8

               Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten
dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.

               Ayat (2)

               Cukup jelas.

                                         Pasal 9

               Ayat (1)

               Cukup jelas.

               Ayat (2)

               Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes,
Kecamatan Tawang, Kecamatan Indihiang,

Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan
Mangkubumi.

               Huruf b

               Cukup jelas.

               Ayat (3)

               Cukup jelas.

                                         Pasal 10

               Cukup jelas.

                                         Pasal 11

               Cukup jelas.
                                        Pasal 12

              Ayat (1)

              Cukup jelas.

              Ayat (2)

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota
Tasikmalaya melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota
Tasikmalaya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

                                        Pasal 13

              Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
              kebutuhan dan kemampuan Kota.

                                        Pasal 14

              Cukup jelas.

                                        Pasal 15

              Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan
gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya
operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

              Cukup jelas.

                                        Pasal 16

              Cukup jelas.

                                        Pasal 17

              Cukup jelas.

                                        Pasal 18

              Cukup jelas.

                                        Pasal 19

              Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4117


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_tasikmalaya_(uu_10_thn_2001)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.