Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat (UU 27 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat (UU 27 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 27 TAHUN 2002

                                         TENTANG

                  PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan
                 Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
                 berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
                 penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
                 pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
              b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                 kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
                 politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                 dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi
                 Kota Banjar;
              c.    bahwa peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar
                    akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                    pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                    pemanfaatan potensi daerah;
              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
                Kota Banjar;


Mengingat     :     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                    2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
                    Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950);
                    3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
                    Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
                    4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                    Lembaran Negara Nomor 3501);
                    5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
                 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3959);
                 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
                 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
                 Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
                 Nomor 3848);


                            Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI
                 JAWA BARAT.




                                        BAB I
                                KETENTUAN UMUM


                                       Pasal 1

                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

                 1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                     undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa
                     Barat.
2.                           2. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam
                     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
                     Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3.                            3. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud
                     dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang
                     Pembentukan Kota Administratif Banjar.
                                               BAB II
                              PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH


                                            Pasal 2

              Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat dalam
              Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                            Pasal 3

              Wilayah Kota Banjar berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri
              atas:

                      a. a.   Kecamatan Purwaharja;

                      b. b.   Kecamatan Langensari;

                      c. c.   Kecamatan Pataruman; dan

                      d. d.   Kecamatan Banjar.


                                            Pasal 4

              Dengan terbentuknya Kota Banjar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
              Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kota Banjar sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 3.


                                            Pasal 5

  (1)   Kota Banjar mempunyai batas wilayah:

                a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis,
                 serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap
                 Provinsi Jawa Tengah;
                b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis
                 dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
                c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan Kecamatan
                 Pamarican Kabupaten Ciamis; dan
                d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan
                 Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
 (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah
 administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
                                            Pasal 6

                    (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar
                      menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai dengan
                      peraturan perundang-undangan.
                    (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar, sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
                    Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
                    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                                            BAB III
                                   KEWENANGAN DAERAH


                                            Pasal 7

             Kewenangan Kota Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan
             sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                            BAB IV
                                  PEMERINTAHAN DAERAH


                                        Bagian Pertama
                               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                                            Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota
Banjar.
 (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar untuk pertama kali
dilakukan dengan:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar didasarkan pada
ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
b. Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik didasarkan pada perolehan suara
dalam Pemilihan Umum Tahun 1999.
c. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh masing-masing partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum
Tahun 1999.
d. Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
e. Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan-
kecamatan yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar.
 f. Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 mengacu pada peraturan perundang-undangan.


                                            Pasal 9

                    (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota
                    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak berubah
                    sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
                    sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
                    (2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                    Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
                    yang berpindah ke Kota Banjar.
                    (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                    Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
                    setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
                    Daerah Kota Banjar.


                                         Bagian kedua
                                     Pemerintahan Daerah


                                           Pasal 10

              Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan
              disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota
              Banjar.


                                           Pasal 11

 (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar diangkat sebagai Penjabat
 Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
 Jawa Barat.
 (2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam
 Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
 diundangkan.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk meresmikan Kota Banjar
dan/atau melantik Penjabat Walikota.
                                           Pasal 12

               Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Banjar dibentuk Sekretariat
               Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan
               Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                             BAB V
                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 13

          (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, Gubernur
          Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah
          Kota Banjar hal-hal sebagai berikut :
          a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Banjar;
          b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
          dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
          Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang berada di Kota Banjar;
          c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang
          kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Banjar;
          d. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota Banjar; serta
          e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Banjar.
          (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
          diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota
          dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar.
          (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
          (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat melakukan upaya hukum.


                                           Pasal 14

               Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
               pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
               kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis terhitung
               sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
               dan Belanja Daerah Kota Banjar.


                                           Pasal 15

(1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Banjar.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
                                            BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP


                                           Pasal 16

              Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan perundang-undangan
              yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


                                           Pasal 17

              Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
              diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


                                           Pasal 18

              Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
              undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 11 Desember 2002

                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                 ttd

                                                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

        ttd

BAMBANG KESOWO


          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd.
Edy Sudibyo
                                        PENJELASAN

                                             ATAS

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 27 TAHUN 2002

                                          TENTANG

                               PEMBENTUKAN KOTA BANJAR
                                 DI PROVINSI JAWA BARAT


I.   UMUM

      Wilayah Kota Administratif Banjar merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Ciamis
      Provinsi Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota Administratif Banjar yang cukup
      pesat, Kota Administratif Banjar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
      Tahun 1991 terdiri atas empat Kecamatan yaitu Kecamatan Purwaharja, Kecamatan
      Langensari, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar dengan tujuan meningkatkan
      penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
      pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
      Dalam perkembangannya Kota Administratif Banjar yang mempunyai luas wilayah
      113,49 Km 2 merupakan jalur lalu lintas penghubung antara Provinsi Jawa Barat dan
      Provinsi Jawa Tengah tumbuh sebagai kota industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata
      bagi wilayah Jawa Barat bagian timur. Kesemuanya ini menjadikan fungsi Kota
      Administratif Banjar semakin berkembang sebagai kota industri, perdagangan, jasa, dan
      pariwisata.
      Melihat kedudukannya tersebut, Kota Administratif Banjar sangat strategis ditinjau dari
      segi politik, ekonomi, sosial dan budaya.
      Perkembangan Kota Administratif Banjar tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan
      jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1996 penduduk Kota Administratif Banjar
      berjumlah 149.811 jiwa dan pada tahun 2001 meningkat menjadi 154.851 jiwa. Hal ini
      mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan
      pemerintahan, pembangunan, dan binaan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota
      Administratif Banjar.
      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang
      dalam masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tanggal 9 Maret 2001 Nomor
      188.4/KEP/DPRD-10/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Administratif
      Banjar dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 14
      Juni 2001 Nomor 135/Kep.DPRD-27/2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Peningkatan Status Kota Administratif
      Banjar menjadi Daerah Otonom, dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
      masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan
      Kota Banjar sebagai Kota yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan
      pemerintahan di Provinsi Jawa Barat.
      Dengan terbentuknya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis berkurang seluas wilayah Kota
      Banjar.
II. PASAL DEMI PASAL




  Pasal 1
     Cukup jelas.


   Pasal 2
     Cukup jelas.


   Pasal 3
     Cukup jelas.


   Pasal 4
     Cukup jelas.


  Pasal 5
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)

      Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Banjar dalam
      bentuk lampiran undang-undang ini.
     Ayat (3)

        Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan ditetapkan dengan
        Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kota Banjar
        berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
        batas.


  Pasal 6
     Ayat (1)
            Cukup jelas.
     Ayat (2)

        Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar harus benar-benar serasi dan terpadu
        dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
        Kabupaten/Kota di sekitarnya.


  Pasal 7
     Cukup jelas.
Pasal 8

   Ayat (1)

      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sudah dapat dibentuk serta dapat
      menjalankan tugas dan kewajibannya apabila sudah terisi 3/4 (tiga perempat) dari
      jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
   Ayat (2)

      Komposisi perolehan kursi masing-masing partai politik disesuaikan dengan hasil
      perolehan suara partai politik dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
      dilaksanakan di daerah tersebut.
      Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar diajukan oleh
      pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman
      pada Daftar Calon Tetap (DCT).
   Ayat (3)

      Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar ditetapkan
      berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
      Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan oleh pimpinan partai
      politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 setempat dari Daftar Calon Tetap
      (DCT) Pemilihan Umum Tahun 1999.
      Apabila dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 1999 tidak
      mencukupi, maka pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
      mengajukan daftar calon tambahan.
      Yang dimaksud dengan anggota berpindah dengan sendirinya adalah anggota
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang terpilih mewakili
      kecamatan-kecamatan wilayah Kota Banjar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah tersebut diberhentikan keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Ciamis dan ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kota Banjar.
Pasal 9
   Cukup jelas.


Pasal 10
   Cukup jelas.


Pasal 11
   Ayat (1)

      Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Banjar, Gubernur Jawa
      Barat dapat mengusulkan pejabat lain.
   Ayat (2)

      Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
      pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau Kota Banjar.
   Ayat (3)
          Cukup jelas.
Pasal 12

        Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
        kebutuhan dan kemampuan kota.
        Pemerintah Kota memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
        fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
        kemampuan daerah.


Pasal 13
Ayat (1)

        Dengan terbentuknya Kota Banjar, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
        penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
        masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
        perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
        dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Langensari,
        Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar.
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
        dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada
        Pemerintah Kota Banjar.
        Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemda yang bersangkutan dapat
        melakukan kerjasama.
        Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.


Pasal      14

        Jangka waktu dukungan Kabupaten Ciamis paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan
        besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten
        Ciamis dengan Kota Banjar.


Pasal 15
    Cukup jelas.


Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4246




                                  Jakarta, 12 November 2002


                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 WAKIL KETUA/KORPOL,




                           H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
 LAMPIRAN
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 27 TAHUN 2002
 TANGGAL 11 DESEMBER 2002




                                      PETA KOTA BANJAR

KETERANGAN        :

++++++            : Batas Propinsi
+-+-+-+           : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan



                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd

                                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
  Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_banjar_di_provinsi_jawa_barat_(u_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Orang no 1 terkaya di kecamatan lakbok.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.