- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat (UU 27 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat (UU 27 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_banjar_di_provinsi_jawa_barat_(u_27.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya, dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar; c. bahwa peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota Banjar akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kota Banjar; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 2. 2. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 3. 3. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Wilayah Kota Banjar berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Purwaharja; b. b. Kecamatan Langensari; c. c. Kecamatan Pataruman; dan d. d. Kecamatan Banjar. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Banjar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kota Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kota Banjar mempunyai batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; dan d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 7 Kewenangan Kota Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Banjar. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. b. Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1999. c. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 kepada Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 1999. d. Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. e. Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang mewakili kecamatan- kecamatan yang masuk Kota Banjar dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. f. Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Banjar. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Bagian kedua Pemerintahan Daerah Pasal 10 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota Banjar. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat. (2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota. Pasal 12 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Banjar dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kota Banjar hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Banjar; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang berada di Kota Banjar; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Banjar; d. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota Banjar; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Banjar. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat melakukan upaya hukum. Pasal 14 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar. Pasal 15 (1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd. Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT I. UMUM Wilayah Kota Administratif Banjar merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota Administratif Banjar yang cukup pesat, Kota Administratif Banjar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 terdiri atas empat Kecamatan yaitu Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Langensari, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perkembangannya Kota Administratif Banjar yang mempunyai luas wilayah 113,49 Km 2 merupakan jalur lalu lintas penghubung antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah tumbuh sebagai kota industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata bagi wilayah Jawa Barat bagian timur. Kesemuanya ini menjadikan fungsi Kota Administratif Banjar semakin berkembang sebagai kota industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata. Melihat kedudukannya tersebut, Kota Administratif Banjar sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial dan budaya. Perkembangan Kota Administratif Banjar tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1996 penduduk Kota Administratif Banjar berjumlah 149.811 jiwa dan pada tahun 2001 meningkat menjadi 154.851 jiwa. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan binaan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Administratif Banjar. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tanggal 9 Maret 2001 Nomor 188.4/KEP/DPRD-10/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Administratif Banjar dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 14 Juni 2001 Nomor 135/Kep.DPRD-27/2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Peningkatan Status Kota Administratif Banjar menjadi Daerah Otonom, dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kota Banjar sebagai Kota yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat. Dengan terbentuknya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis berkurang seluas wilayah Kota Banjar. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Banjar dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kota Banjar berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar harus benar-benar serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sudah dapat dibentuk serta dapat menjalankan tugas dan kewajibannya apabila sudah terisi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi masing-masing partai politik disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada Daftar Calon Tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 setempat dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 1999. Apabila dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Tahun 1999 tidak mencukupi, maka pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 mengajukan daftar calon tambahan. Yang dimaksud dengan anggota berpindah dengan sendirinya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang terpilih mewakili kecamatan-kecamatan wilayah Kota Banjar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut diberhentikan keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Banjar, Gubernur Jawa Barat dapat mengusulkan pejabat lain. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau Kota Banjar. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kota. Pemerintah Kota memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Langensari, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kota Banjar. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemda yang bersangkutan dapat melakukan kerjasama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 14 Jangka waktu dukungan Kabupaten Ciamis paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Ciamis dengan Kota Banjar. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4246 Jakarta, 12 November 2002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA WAKIL KETUA/KORPOL, H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc. LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2002 TANGGAL 11 DESEMBER 2002 PETA KOTA BANJAR KETERANGAN : ++++++ : Batas Propinsi +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_banjar_di_provinsi_jawa_barat_(u_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Orang no 1 terkaya di kecamatan lakbok.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)