- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah (UU 7 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah (UU 7 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyerahan_tugastugas_pemerintah_pusat_dalam_bida_7.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1959 (6/1959) Tanggal: 24 MARET 1959 (JAKARTA) Sumber: LN 1959/15; TLN NO. 1752 Tentang: PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH Indeks: PEGAWAI NEGERI. KEUANGAN.PEMERINTAH PUSAT/DAERAH. PEMERINTAHAN UMUM. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang: Bahwaberhubungdenganperkembanganketatanegaraandansejalandenganpelaksanaan "Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, makaperludiaturpenyerahantugas- tugasPemerintahPusatdalambidangpemerintahanumum, perbantuanpegawainegeridanpenyerahankeuangannya, mepadaPemerintah Daerah: Mengingat: a. pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undangDasarSementararepublik Indonesia; b. pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); c. Undang-undang REFR DOCNM="56uu010">No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22); DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: Undang-undangtentangpenyerahantugas-tugasPemerintahPusatdalambidangpemerintahanumum, perbantuanpegawainegeridanpenyerahankeuangannya, kepadaPemerintah Daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksuddalamUndang-undanginidengan: a. "Daerah" ialah: "Daerah Swatantra" dalamartipasal 1 ayat (1) Undang-undangtentangPokok- pokokPemerintahan Daerah 1956, yang selanjutnyadisebut: Undang-undang No. 1 tahun 1957; b. "Daerah tingkatke-I" ialah: Daerah dalamartipasal 2 ayat (1) sub aUndang-undang No. 1 tahun 1957; c. "Daerah tingkatke-II" ialah: Daerah dalamartipasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang No. I tahun 1957; d. "DewanPerwakilan Rakyat Daerah" ialah: DewanPerwakilan Rakyat Daerah dalamartipasal I ayat (4). 5 dan Bab IV Bagian I Undang-undang No. I tahun 1957; e. "DewanPemerintah Daerah" ialah: DewanPemerintah Daerah dimaksuddalampasal I ayat (4), 5 jo. pasal 6 ayat (1) dan Bab IV Bagian II Undang-undang No. I tahun 1957. BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH. TGPT NAME="ps2">Pasal 2. Kecualitugaskewajiban, kekuasaandankewenanganmengurusketertibandankeamananumum, koordinasiantarajawatan-jawatanPemerintahPusat di daerahdanantaraJawatan- jawatantersebutdenganPemerintah Daerah sertamengenaipengawasanatasjalannyapemerintahandaerah, yang denganPeraturanPemerintahdapatdiserahkankepada. penguasalain, ditetapkanpenyerahan, sepanjanghal yang demikianitubelumterjadi, sebagaiberikut a. kepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah tingkatke-I, diserahkantugaskewajiban, kekuasaandankewenangan yang bersifatmengatur, yang menurutatauberdasarkanUndang-undang, algemeneverordeningen. PeraturanPemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkatadapadaGouverneur/Gubernur, Resident/ResidendanHoofd van GewestlijkBestuur, yang dijalankanolehGouverneur/Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya danResiden/ Residen; b. kepadaDewanPemerintah Daerah tingkat ke-1, diserahkantugas-tugaskewajiban, kekuasaandankewenangankecuali yang bersifatmengatursepertidimaksud sub a yang menurutatauberdasarkanUndang-undang, algemeneverordeningen. Peraturanpemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkatadapadaGoverneur/Gubernur, Resident/ResidendanHoofd van GewestelijkBestuur yang dijalankanolehGouverneur/ Gubemur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Resident/Residen; c. kepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah tingkatke-III, diserahkantugaskewajiban, kekuasaandankewenangan yang bersifatmengatur, yang menurutatauberdasarkanUndang- undang, algemeneverordeningen, PeraturanPemerintahdan/ atauperaturanperundangansetingkatadapada Regent/Bupatidijalankanoleh Regent/Bupati; d. kepadaDewanPemerintah Daerah tingkatke-II, diserahkantugaskewajiban, kekuasaandankewenangan, kecuali yang bersifatmengaturseperti yang dimaksud sub c yang menurutatauberdasarkanUndang- undang, algemeneverordeningen, PeraturanPemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkat, adapada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van PlaatselijkBestuur, Patih, AfdelingshoofddanOnderafdelingshoofdDistrikhoofel/WedanadanOrderdistrik- hoofd/AsistenWedanadengannamaapapunjuga. Pasal 3. (1) Tugas yang diserahkantersebutdalampasal 2 berdasarkandandalamkeadaansepertidimaksuddalamUndang-undang No. 10 tahun 1 95 6, dijalankanoleh: a. Kepala Daerah, dalamhalDewanPerwakilan Rakyat Daerah belumdibentuk; b. DewanPemerintah Daerah, dalamhalDewanPerwakilan Rakyat Daerah tidakdapatmenjalankantugaskewajibannya; c. Kepala Daerah, apabiladalamhaltersebut sub b, jugaDewanPemerintah Daerah tidakdapatmelakukankewajibannya. (2) DalampelaksanaanUndang-undanginiUndang-undang No. 10 tahun 1956 dimaksudayat (1) dinyatakanberlakubagi Daerah dimaksudpasal I yang pembentukannyatidakberdasarkanUndang-undang No. 22 tahun 1948. BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI. Pasal 4. PegawaiNegeridalamlingkunganKementerianDalamNegeri, yang padawaktuberlakunyaUndang- undangini, bekerjapada Kantor-kantorPamongpraja di daerah, kecualimereka yang digajimenurutPeraturanGajiPegawaiNegeriSipul 1955 (P.G.P.N. termuatdalamLembaran-Negara tahun 1955 No. 48) golongandantingkatan F V keatassertapegawai-pegawailainnya yang menurutkeputusanMenteriDalamNegeriditetapkanperluuntukmengisiformasikepadakantor- kantorpenguasa-penguasa yang menjalankantugaskewajiban, kewenangandankekuasaan yang tidakdiserahkandimaksudpasal 2, dankecualimereka yang bekerjapada Kantor PusatKementerianDalamNegeri, sejakmulaiberlakunyaUndang-undangini, diperbantukankepadaPemerintah-pemerintah Daerah, denganketentuan-ketentuansebagaiberikut: a. kepadaPemerintah Daerah tingkat ke-1 diperbantukanpegawai- pegawaiNegeri yang bekerjapada Kantor Gubernurdan Kantor-kantorResiden yang adadalamwilayahhukumsesuatudaerahtingkat ke-1; b. kepadaPemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang bekerjapada Kantor Kotapraja Jakarta Raya danpada Kantor- kantorPamongprajadalamwilayahhukumdaerahtingkatke-I Kotapraja Jakarta Raya; c. kepadaPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang bekerjapada Kantor-kantorPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta danpada Kantor-kantorpamongParja Daerah Istimewa Yogyakarta dalamwilayahhukum Daerah istimewa Yogyakarta; d. kepadaPemerintah Daerah tingkatke-II Kotaprajadiperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang bekerjapada Kantor-kantorKotaprajasertapada Kantor- kantorPemongprajadalamwilayahhukumKotraprajamasing-masing; e. kepadaPemerintah Daerah tingkatke-II lainnya, diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang bekerjapada Kantor-kantorKabupatendanpada Kantor-kantorWedanaserta Kantor- kantorAsistenWedanaatau Kantor-kantorPamongpraja yang setingkat, yang adadalamwilayahhukumdaerahtingkatke-II yang dimaksudmasing-masing. Pasal 5. Daerah wajibmenerimasemuapegawai-pegawai yang diperbantukan. Pasal 6. Dalammengisiformasidinas-dinasdanbagian-bagian Kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mendahulukanpenempatanpegawai-pegawai yang diperbantukanitusebelummengadakanpengangkatanpegawaibarudaerah. Pasal 7. (1) Selamadiperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksudpasal 4, dijaminkedudukanhukumnyasebagaipegawaiNegeri. (2) Dalammenjaminkedudukanhukum yang dimaksudayat (1),Pemerintah Daerah mengindahkanketentuan-ketentuan yang ditetapkanolehMenteriDalamNegeri. Pasal 8. AtaspermintaanPemerintah Daerah MenteriDalamNegeridapatmemperbantukanpegawai-pegawai yang dikecualikandalam pasal 4 kepadadaerah yang memajukanpermintaan. Pasal 9. (1) DalamhalseorangpegawaiNegeri yang diperbantukanmenginginkannyadanPemerintah Daerah yang bersangkutandapatmenerimanya, iadapatberalihmenjadipegawaidaerah. (2) Sejakberalihmenjadipegawaidaerah, terhadapnyaberlakuperaturan-peraturandanketentuan- ketentuandaerah yang bersangkutan. BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 10. Apabilapenguasa-penguasa yang menjalankantugas yang tidakdiserahkantersebutpasal 2, disesuatutingkatpemerintahantidakmempunyaicabangjawatandanpegawaiuntukmenjalankantugas yang dimaksud, Pemerintah Daerah yang bersangkutanwajibmembantuseperlunya. BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN. Pasal 11. Anggaranbelanjapegawaidananggaranbelanjabaranguntukpembiayaanpegawai-pegawaiNegeri yang diperbantukan, diserahkankepadadaerah yang bersangkutansebagaisumbangan, khususuntukpembiayaantersebut. BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN Pasal 12. TGPT NAME="ps12(1)">(1) Pelaksanaanpasal 2 danpasal-pasaldalam Bab III diaturdenganPeraturanPemerintah. (2) Kesulitan yang timbuldalampelaksanaanUndang-undanginibaikmengenaitafsiran, maupundalamhalUndang-undanginitidakmemberikepastian, diputusolehMenteriDalamNegeri. (3) Jikakesulitandimaksuddalamayat (2) mengenaihal yang termasuklapangtugaskewajibanKementerianlain, makahalitudiputusolehMenteri yang bersangkutanbersamaMenteriDalamNegeri. PENUTUP. Pasal 13. Segalaketentuan yang bertentangandenganUndang-undanginisejaksaatberlakunyaUndang-undangini, tidakberlakulagi. Pasal 14. Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangPenyerahanPemerintahanUmum". TGPT NAME="ps15">Pasal 15. Undang-undanginimulaiberlakupadahari yang akanditetapkandenganPeraturanPemerintahsecaradaerah demi daerahatausecara lain. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 24 Maret 1959. PresidenRepublik Indonesia, SOEKARNO. PerdanaMenteri, DJUANDA. Diundangkan padatanggal 25 Maret 1959, MenteriKehakiman, G. A. MAENGKOM. MenteriDalamNegeri, SANOESI HARDJADINATA.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyerahan_tugastugas_pemerintah_pusat_dalam_bida_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
3 cara penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerash. Wewenang pemerintah pusat beserta contohnya.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)