Otonomi daerah atau yang juga sering disingkat dengan Otda adalah sebuah pelimpahan otoritas dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah. Walaupun terdengar simple, namun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan sangatlah kompleks. Penjelasan tentang pelaksanaan otonomi daerah dibawah ini diharapkan bisa membuka mata kita akan kompleksnya sistem otonomi daerah.
TENTANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sistem pemerintahan otonomi daerah memang baru digulirkan sebagai gagasan pada tahun 1998 dan setelah itu baru disahkan dengan Undang - Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Selain Undang - Undang tersebut tadi, masih ada beberapa Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, diantaranya adalah:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Bila melihat daftar landasan pelaksanaan Otonomi Daerah diatas, jelas sudah bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas sehingga segala hal tentang pelaksanaan Otonomi Daerah bisa berpedoman pada aturan hukum diatas. Namun dalam pelaksanaannya, Otonomi Daerah tetap menghadapi beberapa kendala yang tidak hanya menjadi masalah bagi pemerintah pusat namun juga menjadi kendala bagi pemerintah daerah sebagai pihak pelaksanan Otonomi Daerha itu sendiri.
Seperti layaknya yang sering terjadi di belahan bumi manapun, pada saat pemikiran tentang Otonomi Daerah telah mendapat berbagai kritik serta pertentangan dari banyak pihak. Namun pemerintah Pusat tetap tidak menutup mata kana kritik serta masukan dari berbagai kalangan sehingga pada akhirnya Otonomi Daerah bisa dilaksanakan dengan baik hingga tahun 2012 ini.
Hal terpenting tentang pelaksanaan Otonomi Daerah adalah kiprah serta peran serta masyarakat yang bisa menjadikan sebuah daerah menjadi maju dengan segala kekayaan alam serta potensi darrah yang dimilikinya. Dengan adanya Otonomi Daerah, daerah yang sebelumnya dikenal sebagai daerah kaya namun tidak mendapatkan kompensasi dari kekayaan yang dimilikinya tersebut bisa berubah menjadi lebih maju dan mampu mengelola segala kekayaan alam serta potensi yang ada di daerah itu sendiri