Previous
Next

2001

Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU 21 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 21 TAHUN 2001
                                    TENTANG
                        OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun
        masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
        Undang-Undang Dasar 1945;
   b.   bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia
        yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi,
        hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki
        hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
   c.   bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-
        Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
        yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang;
   d.   bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap
        dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
        masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
   e.   bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia
        yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman
        kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
   f.   bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi
        Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya
        memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung
        terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan
        terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
   g.   bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum
        digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga
        telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain,
        serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
   h.   bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain,
        dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan
        kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam
        kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   i.   bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang
        mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar
        penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta
        persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
   j. bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan
      secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya
      tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan
      Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
   k. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut
      aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua
      sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000
      tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua;
   l. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k dipandang
      perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan
      undang-undang;

Mengingat :

   1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20
       ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998
       tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
       Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
       Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999
       tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000
       tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
   5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000
       tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
   6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000
       tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
   7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000
       tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan
       Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;
   8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat;
   9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian
       Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
   10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3839);
   11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
   12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
       Nomor 3882);
   13. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
   14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
       Tahun 2000 Nomor 4012);
   15. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 4026);
                                Dengan Persetujuan Bersama

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     DAN
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA.

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   a. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
        Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   b.   Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
        Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
        prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua;
   c.   Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
        Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
   d.   Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai
        Badan Eksekutif Provinsi Papua;
   e.   Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan
        Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan
        di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua;
   f.   Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi
        Papua;
   g.   Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang
        asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang
        asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
        pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana
        diatur dalam Undang-undang ini;
   h.   Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri
        orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan
        sebagai simbol kedaulatan;
   i.   Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah
        Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang
        ini;
   j.   Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah
        Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam
        peraturan perundang-undangan;
   k.   Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik
        sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota;
   l.   Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
        memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
        berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
        pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota;
   m.   Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan
        orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam
        kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran
        dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung;
   n.   Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM, adalah seperangkat hak yang
        melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
        Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
        dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
        perlindungan harkat dan martabat manusia;
   o.   Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh
        masyarakat adat setempat secara turun-temurun;
   p.   Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan
        terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara
        para anggotanya;
   q.   Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat
        hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi;
   r.   Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya
        hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu
        dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya;
   s.   Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu
        atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang
        meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan;
   t.   Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari
        suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang
        asli Papua oleh masyarakat adat Papua;
   u.   Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang
        yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

                                         BAB II
                                    LAMBANG-LAMBANG

                                           Pasal 2

(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan
Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

(2) Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

(3) Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

                                         BAB III
                                    PEMBAGIAN DAERAH

                                           Pasal 3

(1) Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing
sebagai Daerah Otonom.
(2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik.

(3) Distrik terdiri atas sejumlah kampung atau yang disebut dengan nama lain.

(4) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota,
ditetapkan dengan undang-undang atas usul Provinsi Papua.

(5) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung
atau yang disebut dengan nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(6) Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi.

                                         BAB IV
                                   KEWENANGAN DAERAH

                                            Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.

(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut
dengan Perdasus dan Perdasi.

(6) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan
Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga
atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(8) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di
Provinsi Papua.

(9) Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Perdasus.

                                        Bab V
                          BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
                                        Bagian Kesatu
                                          Umum

                                            Pasal 5

(1) Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, dan
Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat
Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.

(3) MRP dan DPRP berkedudukan di ibu kota Provinsi.

(4) Pemerintah Provinsi terdiri atas Gubernur beserta perangkat pemerintah Provinsi lainnya.

(5) Di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif serta
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif.

(6) Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat pemerintah
Kabupaten/Kota lainnya.

(7) Di Kampung dibentuk Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau dapat
disebut dengan nama lain.

                                         Bagian Kedua
                                        Badan Legislatif

                                            Pasal 6

(1) Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRP dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Jumlah anggota DPRP adalah 1? (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi
Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan
dan alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Kedudukan keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
   a. memilih Gubernur dan Wakil Gubernur;
   b. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden
        Republik Indonesia;
   c. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
        Republik Indonesia;
   d. menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
      program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan
      Gubernur;
   e. membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
      dengan Gubernur;
   f. membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
   g. menetapkan Perdasus dan Perdasi;
   h. bersama Gubernur menyusun dan menetapkan Pola Dasar Pembangunan Provinsi
      Papua dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan
      kekhususan Provinsi Papua;
   i. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
      terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
   j. melaksanakan pengawasan terhadap:

               1) pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur dan kebijakan
               Pemerintah Daerah lainnya;

               2) pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
               Daerah Provinsi Papua;

               3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

               4) pelaksanaan kerjasama internasional di Provinsi Papua.

   k. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk
        Provinsi Papua; dan
   l. memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Republik Indonesia.

(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur   dalam
Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 8

(1) DPRP mempunyai hak:

   a. meminta pertanggungjawaban Gubernur;
   b. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak
        yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   mengadakan penyelidikan;
   d.   mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi;
   e.   mengajukan pernyataan pendapat;
   f.   mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi;
   g.   mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah;
   h. mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja
        DPRP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
   i.   menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRP.

(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 9

(1) Setiap anggota DPRP mempunyai hak:

                   a.   mengajukan pertanyaan;
                   b.   menyampaikan usul dan pendapat;
                   c.   imunitas;
                   d.   protokoler; dan
                   e.   keuangan/administrasi.

(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                         Pasal 10

(1) DPRP mempunyai kewajiban:

           a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
               Indonesia;
           b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala
               peraturan perundang-undangan;
           c. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
           d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
              dan
           e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan
              masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                       Bagian Ketiga
                                      Badan Eksekutif

                                         Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif
yang disebut Gubernur.

(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.

(3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
                                          Pasal 12

Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat:

           a. orang asli Papua;
           b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
           c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
           d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
           e. sehat jasmani dan rohani;
           f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat
              Provinsi Papua;
           g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara
              karena alasan-alasan politik; dan
           h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
              berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.

                                          Pasal 13

Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 14

Gubernur mempunyai kewajiban:

           a. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
           b. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
                Indonesia serta memajukan demokrasi;
           c.   menghormati kedaulatan rakyat;
           d.   menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan;
           e.   meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat;
           f.   mencerdaskan kehidupan rakyat Papua;
           g.   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
           h.   mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus
                bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan
                persetujuan MRP;
           i.   mengajukan Rancangan Perdasi dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-
                sama dengan DPRP; dan
           j.   menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangun-an sesuai
                dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua secara bersih, jujur, dan
                bertanggung jawab.

                                          Pasal 15

(1) Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah:

                   a. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja
                       sama serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan
                       pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dan antara
                       Kabupaten/Kota;
                   b. meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas
                        penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota kepada
                        Bupati/Walikota;
                   c.   melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses pemilihan,
                        pengusulan pengangkatan, dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan
                        Walikota/Wakil Walikota serta penilaian atas laporan
                        pertanggungjawaban Bupati/Walikota;
                   d.   melakukan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
                        atas nama Presiden;
                   e.   menyosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan
                        peraturan perundang-undangan di Provinsi Papua;
                   f.   melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian
                        dan pembinaan karier pegawai di wilayah Provinsi Papua;
                   g.   membina hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Pemerintah
                        Daerah serta antar-Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga keutuhan
                        Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
                   h.   memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan,
                        penggabungan, dan pemekaran daerah.

(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 16

       Wakil Gubernur mempunyai tugas:

                   a. membantu Gubernur dalam melaksanakan kewajibannya;
                   b. membantu mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di
                        Provinsi; dan
                   c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

                                              Pasal 17

(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur
sampai habis masa jabatannya.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur tidak diisi sampai
habis masa jabatannya.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang
pejabat pemerintah Provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur
sampai terpilih Gubernur yang baru.

(5) Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan
tugas Gubernur untuk sementara waktu.

(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
                                              Pasal 18

(1) Dalam menjalankan kewajiban selaku Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Provinsi,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRP.

(2) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) Tata cara pertanggungjawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

(5) Gubernur mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah di
Provinsi Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(6) Gubernur, bersama-sama dengan aparat Pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat
Provinsi, melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(7) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.




                                          Bagian Keempat
                                        Majelis Rakyat Papua

                                              Pasal 19

(1) MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil
agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota
MRP.

(2) Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.

(3) Keanggotaan dan jumlah anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Perdasus.

(4) Kedudukan keuangan MRP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.




                                              Pasal 20

(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:

                   a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
                       Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
                   b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota
                       Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah
                       Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP;
                   c. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
                      Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
                   d. memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana
                      perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah
                      Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus
                      yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
                   e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat,
                      umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang
                      menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
                      penyelesaiannya; dan
                   f. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD
                      Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait
                      dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perdasus.

                                                     Pasal 21

(1) MRP mempunyai hak:

   a. meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal
      yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
   b. meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai
      bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua;
   c. mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan
      dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
   d. menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.

(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.




                                             Pasal 22

(1) Setiap anggota MRP mempunyai hak:

                          a.   mengajukan pertanyaan;
                          b.   menyampaikan usul dan pendapat;
                          c.   imunitas;
                          d.   protokoler; dan
                          e.   keuangan/administrasi.

(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MRP, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.




                                             Pasal 23
(1) MRP mempunyai kewajiban:

                    a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
                        Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
                    b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati
                        segala peraturan perundang-undangan;
                    c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli
                        Papua;
                    d. membina kerukunan kehidupan beragama; dan
                    e. mendorong pemberdayaan perempuan.

(2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 24

(1) Pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan
masyarakat perempuan.

(2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 25

(1) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh Gubernur kepada
Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.




                                            BAB VI
                                  PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN

                                                Pasal 26

(1) Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis
lainnya, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Provinsi.

(2) Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pengaturan tentang ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

                                                Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada
norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.




                                              BAB VII
                                           PARTAI POLITIK

                                                Pasal 28

(1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.

(2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan
masyarakat asli Papua.

(4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen
politik partainya masing-masing.




                                                BAB VIII

                 PERATURAN DAERAH KHUSUS,PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN
                                  KEPUTUSAN GUBERNUR

                                                Pasal 29

            1.

(1) Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan
dan persetujuan MRP.

(2) Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.

(3) Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Perdasi.

        (4) Tata cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                Pasal 30
(1) Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, Perdasus, dan Perdasi.

                                             Pasal 31

(1) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur, diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi.

(2) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat
setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi.

(3) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi.




                                             Pasal 32




(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi
Papua, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc.

(2) Komisi Hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang,
bentuk dan susunan keanggotaannya diatur dengan Perdasi.




                                             BAB IX
                                           KEUANGAN

                                             Pasal 33

(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

                                             Pasa 34

(1) Sumber-sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi:

   a.   pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;
   b.   dana perimbangan;
   c.   penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;
   d.   pinjaman Daerah; dan
   e.   lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:

   a. pajak Daerah;
   b. retribusi Daerah;
   c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
       dipisahkan; dan
   d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

       (3) Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi
       Khusus dengan perincian sebagai berikut:

       a. Bagi hasil pajak:

       1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);

       2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen);
       dan

       3) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

       b. Bagi hasil sumber daya alam:

       1) Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

2) Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

       3) Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

       4) Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan

       5) Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).

       c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

1) Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;

2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara
dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan
untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan

3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara
Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

       4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
       huruf b angka 4) dan angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun;
5) Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan
minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;

       6) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
       huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

       7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
       angka 4) dan angka 5), dan huruf e antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama
       lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian
       khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.

                                               Pasal 35

(1) Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada
Pemerintah.

(2) Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri
untuk membiayai sebagian anggarannya.

(3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat persetujuan dari
DPRP.

(4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat pertimbangan dan
persetujuan DPRP dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(5) Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi
persentase tertentu dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur
dengan Perdasi.

                                               Pasal 36

(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan
dengan Perdasi.

(2) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.

(3) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi,
perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan
Perdasi.

                                               Pasal 37

       Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak
       yang berasal dari Provinsi Papua disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP
       setiap tahun anggaran.
                                              BAB X
                                          PEREKONOMIAN

                                               Pasal 38

(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan
global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan
pemerataan.

(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam
dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang
berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

                                               Pasal 39

       Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan di Provinsi Papua dengan tetap berpegang pada
       prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif.

                                               Pasal 40




(1) Perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati.

(2) Perizinan dan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum, merugikan hak hidup
masyarakat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, wajib ditinjau kembali,
dengan tidak mengurangi kewajiban hukum yang dibebankan pada pemegang izin atau
perjanjian yang bersangkutan.

                                               Pasal 41

(1) Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di wilayah
Provinsi Papua.

(2) Tata cara penyertaan modal pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Perdasi.

                                               Pasal 42

(1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat.

(2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan
menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
(3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam
modal harus melibatkan masyarakat adat setempat.

(4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-
luasnya.




                                         BAB XI
                          PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

                                              Pasal 43

(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan
mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
hukum yang berlaku.

(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat
dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh
penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat
setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain
secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk
keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga
yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang
diperlukan maupun imbalannya.

(5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian
sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat
dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.




                                              Pasal 44

       Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                            BAB XII
                                       HAK ASASI MANUSIA

                                              Pasal 45

(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan,
memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.
(2) Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk
perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 46

(1) Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

(2) Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

   a. melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa
       dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
   b. merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

       (3) Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan
       Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
       Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur.




                                              Pasal 47

       Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan, Pemerintah Provinsi
       berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara
       bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar
       kaum laki-laki.




                                           BAB XIII
                              KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI PAPUA

                                              Pasal 48

(1) Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua
sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Papua dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian
Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur.

(3) Hal-hal mengenai tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketertiban
dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut
dengan Perdasi.

(4) Pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua kepada Gubernur.

(5) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Provinsi Papua.
(6) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(7) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Papua dalam pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                                               Pasal 49

(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di
Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan
sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.

(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik
Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk
penugasan di Provinsi Papua.

(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari
Provinsi Papua dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar
Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.

(5) Dalam hal penempatan baru atau relokasi satuan kepolisian di Provinsi Papua, Pemerintah
berkoordinasi dengan Gubernur.




                                            BAB XIV
                                      KEKUASAAN PERADILAN

                                               Pasal 50

(1) Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya
peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.

                                           Pasal 51

(1) Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang
mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di
antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

(2) Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.

(3) Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas
putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat
pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang
sengketa atau perkara yang bersangkutan.

(5) Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.

(6) Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan
pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan akhir dan
berkekuatan hukum tetap.

(7) Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana
yang berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan
Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilan
adat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan
pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum
Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.

                                          Pasal 52

(1) Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan
Republik Indonesia.

(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung
Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.

(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung
Republik Indonesia.




                                         BAB XV
                                       KEAGAMAAN

                                          Pasal 53

(1) Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing.

(2) Setiap penduduk Provinsi Papua berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara
kerukunan antar umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan
kesatuan dalam masyarakat di Provinsi Papua dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 54

       Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban:
                   a. menjamin kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat
                      beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
                      kepercayaan yang dianutnya;
                   b. menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
                   c. mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
                   d. memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara
                      proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.

                                          Pasal 55

(1) Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan
keagamaan di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak
bersifat mengikat.

(2) Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan tenaga asing
bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi Papua.

                                           BAB XVI
                                 PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

                                              Pasal 56

(1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua
jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua.

(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti,
dan standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman
pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi.

(3) Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat
serendah-rendahnya.

(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.

(5) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi
kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

(6) Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)
ditetapkan dengan Perdasi.

                                          Pasal 57

(1) Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan asli
Papua.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi
memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya
masyarakat yang memenuhi persyaratan.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Perdasi.

                                          Pasal 58

(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman
bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua.

(2) Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa
kedua di semua jenjang pendidikan.

(3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan dasar
sesuai kebutuhan.




                                         BAB XVII
                                        KESEHATAN

                                          Pasal 59

(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan
kesehatan bagi penduduk.

(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah
dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan
kelangsungan hidup penduduk.

(3) Setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan,
lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban
masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan keikutsertaan
lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.

                                          Pasal 60

(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan
melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya
dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang
memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.




                                    BAB XVIII
                        KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN

                                           Pasal 61

       (1) Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan
       pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.

       (2) Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi
       penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi
       memberlakukan kebijakan kependudukan.

       (3) Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi nasional yang
       diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan dengan persetujuan Gubernur.

       (4) Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
       Perdasi.

                                           Pasal 62

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih
dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

(2) Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan
pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan
keahliannya.

(3) Dalam hal mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan,
orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di
Provinsi Papua.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Perdasi.




                                       BAB XIX
                             PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
                                DAN LINGKUNGAN HIDUP

                                           Pasal 63

       Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip
       pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan
       memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

                                           Pasal 64
(1) Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara
terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber
daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan
memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
penduduk.

(2) Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Provinsi
berkewajiban mengelola kawasan lindung.

(3) Pemerintah Provinsi wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

(4) Di Provinsi Papua dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa
lingkungan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Perdasi.

                                            BAB XX
                                           SOSIAL

                                            Pasal 65

        (1) Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan
        memberikan jaminan hidup yang layak kepada penduduk Provinsi Papua yang
        menyandang masalah sosial.

        (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
        Provinsi memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga
        swadaya masyarakat.

        (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
        dengan Perdasi;

                                            Pasal 66

        (1) Pemerintah Provinsi memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi
        pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan di Provinsi Papua.

        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
        Perdasus.

                                          BAB XXI
                                        PENGAWASAN

                                            Pasal 67

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan
bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial.
(2) Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Perdasus.

                                          Pasal 68

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban
memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi.

(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi, dan
Keputusan Gubernur.

(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.




                                    BAB XXII
                    KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

                                          Pasal 69

(1) Provinsi Papua dapat mengadakan perjanjian kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, dan
budaya dengan Provinsi lain di Indonesia sesuai dengan kebutuhan.

(2) Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.

                                          Pasal 70

(1) Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Provinsi Papua, diselesaikan secara
musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi.

(2) Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang
difasilitasi Pemerintah.

                                        BAB XXIII
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 71

(1) Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota,
Wakil Walikota, dan DPRD Kota di Wilayah Provinsi Papua yang telah diangkat sebelum
Undang-undang ini disahkan, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

(2) Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

                                          Pasal 72
(1) Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota serta tata
cara pemilihan anggota MRP untuk diusulkan kepada Pemerintah sebagai bahan penyusunan
Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usulan diterima.

                                         Pasal 73

       Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
       ini, Pemerintah Provinsi Papua berhak menerima dan mengelola sumber daya meliputi
       pembiayaan, personil, peralatan, termasuk dokumennya (P3D) sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan.

                                         Pasal 74

       Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di Provinsi
       Papua sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang ini.

                                         Pasal 75

       Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan
       paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

                                      BAB XXIV
                                 KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 76

       Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP
       dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya,
       kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa
       datang.

                                         Pasal 77

       Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua
       melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan.

                                         Pasal 78

       Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya
       dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku.

                                         Pasal 79

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

       Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
       undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
       Disahkan di Jakarta
       pada tanggal 21 November 2001
       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

       ttd

       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 21 November 2001
       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 135

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II




Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
otonomi_khusus_bagi_provinsi_papua_(uu_21_thn_200_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cari berbagai judul tentang pemekaran daerah otonom terpencil papua. Dowload skirpsi otsus kesehastan papua. Hak ulayat ditanah papua menurut pasal 43 ayat 1 sampai dengan 5 dalam uu no.21 tahun 2001 tentang otonomo khusus papua. Contoh proposal skripsi tentang majelis rakyat papua. Contoh proposal ekonomi yang terjadi di papua. Pengertian kmpg menurut uu 21 thn 2001. Uu no 21thn 2001.

Psl (44)uu no 21thn 2001 otonomi ostus di papua. Syarata pengangkatan anak dala pp 57 2007.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.