Previous
Next

Hukum & Politik

Sistem Pemerintahan Sesudah Amandemen

 

 
 
 
 
 
Sebagai salah satu langkah reformasi dalam sistem perundang - undangan Indonesia, makan dibuatlah beberapa perubahan pada Undang - Undang Dasar tahun 1945 dengan pertimbangan penyesuaian dengan kondisi negara dan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan diadakannya amandemen , UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia bisa lebih menyerap kebutuhan rakyat serta sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Karena UUD 1945 setelah amandemen dianggap lebih demokratis bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.
 
Setelah dilakukan amandemen, MPR yang semula berisi anggota - anggota DPR dan kelompok - kelompok fungsional tambahan, termasuk militer, telah dirubah sehingga anggota MPR hanya terdiri dari anggota - anggota DPR dan DPD saja. Bila anggota DPR mewakili kepentingan - kepentingan partai politik, maka anggota DPD mewakili kepentingan - kepentingan daerah yang diwakilinya. Kedua naggota MPR tersebut dipilih oleh rakyat sehingga bisa dikatakan bahwa tidak terdapat lagi "kursi pesanan" untuk militer dan golongan - golongan yang lain.
 
Perubahan pada sistem pemerintahan setelah amandemen dilakukan juga terlihat jelas pada kekuasaan MPR dimana sebelumnya MPR memiliki kekuasaan - kekuasaan yang tidak terbatas dirubah menjadi : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Amandemen juga mencabut kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dari tangan Presiden dan memberikan kekuasaan untuk membuat Undang - Undang tersebut kepada DPR. Sehingga jelas bahwa amandemen ingin mempertegas posisi check and balances antara presiden sebagai lembaga eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif. 
 
Setelah pelaksanaan amandemen, Presiden tetap memegang hak veto secara absolut untuk menolak segala rancangan Undang - Undang yang dibuat DPR pada tahap pembahasan. Langkah reformasi lembaga legislatif setelah amndemen adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah 9DPD) yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan, dimana ide ini sejalan dengan konsep otonomi daerah yang telah berjalan. Namun, otoritas DPD sangat terbatas bila dibandingkan dengan otoritas DRP 

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Karakteristik pemerintahan indonesia setelah perubahan uud 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan uud 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah perubahan uud. Ciri ciri sistem pemerintahan indonesia setelah uud 1945 diamandemen. Http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_sesudah_amandemen_info2324.html. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945.

Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan uud. Sistem pemerintahan setelah amandemen. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud 1945. Sistem pemerintahan indonesia setelah amandemen. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud nri tahun 1945.

Sistem pemerintahan sesudah amandemen. Https://carapedia.com/sistem_pemerintahan_sesudah_amandemen_info2324.html. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah amandemen. Sistem pemerintahan indonesia sesudah amandemen. Sesudah amandemen. Karakteristik pemerintah indonesia setelah perubahan uud 1945.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.